Lompat ke isi

Pola Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Tanah Secara Tradisional Daerah Nusa Tenggara Barat/Bab 4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas

BAB IV

POLA PENGUASAAN TANAH

Pengertian penguasaan tanah dalam bagian ini meliputi hubungan antar individu (perorangan), badan hukum ataupun masyarakat sebagai suatu kolektivitas atau mesyarakat hukum dengan tanah yang mengakibatkan hak-hak dan kewajiban terhadap tanah. Hubungan tersebut diwarnai oleh nilai-nilai atau norma-norma yang sudah melembaga dalam masyarakat (pranata-pranata sosial). Bentuk penguasaan tanah dapat berlangsung secara terus menerus dan dapat pula bersifat sementara. Kejelasan masalah tersebut akan dibahas dalam bagian berikut.

1. PRANATA-PRANATA SOSIAL YANG BERLAKU DALAM MASYARAKAT

1.1. Pranata Politik

Pola penguasaan tanah secara tradisional diwarnai oleh pola dan sistem masyarakat yang ada dan berkembang pada masa lampau. Sistim masyarakat pada masa lampau diwarnai oleh empat periode kekuasaan politik. Keempat periode tersebut telah memberikan corak terhadap perkembangan kebudayaan, khususnya yang berhubungan dengan tanah.

Periode pertama adalah masa berkuasanya raja-raja sasak. Raja yang berdaulat di wilayah kekuasaannya sekaligus menguasai seluruh tanah yang berada dalam wilayahnya.

Wilayah kerajaan terdiri dari beberapa desa. Antara satu desa dengan desa yang lain mempunyai batas-batas yang jelas.

Meskipun desa-desa tersebut merupakan bagian wilayah kerajaan, namun desa adalah bentuk persekutuan territorial di mana warganya memiliki hak dan kewajiban. Harta kekayaan desa yang paling vital adalah tanah. Oleh karena itu seluruh tanah yang menjadi bagian wilayah territorial desa yang belum jelas hak-haknya secara individu, menjadi tanah pesekutuan, dalam hal ini adalah tanah pauman. Setiap anggota persekutuan mempunyai hak dan kewajiban terhadap tanah persekutuan. Jika anggota persekutuan ingin menggunakan haknya atau tanah persekutuan, seperti membuka tanah baru, maka yang bersangkutan harus mendapat izin dari yang berwenang, dalam hal ini Kepala Desa atau Raja pada tingkat yang lebih tinggi.

Tanah yang baru dibuka dapat dikuasai secara terus menerus, sepanjang hubungan antara penggarap dengan tanah tetap berjalan sedemikian rupa. Jika hubungan antara penggarap dengan tanah tersebut diterlantarkan dan kembali menjadi hutan, maka tanah tersebut akan berubah kedudukannya menjadi tanah yang dikuasai oleh seluruh anggota persekutuan. Dengan kata lain, semua anggota persekutuan mempunyai hak untuk menggarap dan menikmati hasil tanah tersebut.

Ralyat tidak mempunyai kewajiban untuk membayar upeti kepada raja. Kewajiban rakyat terhadap raja adalah memberikan sebagian hasil tanah, jika raja sewaktu-waktu memintanya. Kewajiban lain sebagai anggota persekutuan adalah ikut berperang atau membela wilayah kerajaan dan martabat raja.

Perkembangan selanjutnya, pada tahun 1677, Raja Karang Asem mengadakan ekspansi yang pertama ke Pulau Lombok. Pada tahun 1740 Lombok ditaklukkan secara total. Pada periode ini seluruh wilayah Lombok berada di bawah kekuasaan Raja Karang Asem. Hal ini membawa pengaruh terhadap penguasaan seluruh tanah yang ada. Tanah-tanah yang berada dalam wilayah kekuasaan kerajaan menjadi milik raja dan keluarganya. Rakyat hanya diberikan hak pakai untuk dapat memnuhi kebutuhan hidupnya dengan kewajiban membayar pajak, dan kerja bakti kepada raja serta keluarganya. Kelompok diberikan hak pakai dalam bentuk tanah pengaya dengan kewajiban yang sama dengan hak pakai bagi perorangan. (Koesno, 1975 : 135).

Pengaruh Kerajaan Karang Asem di Pulau Lombok bagian barat sangat kuat. Hal ini membawa pengaruh terhadap mobilitas tanah secara besar-besaran dari orang sasak kepada orang bali sehingga dalam perkembangannya orang bali banyak menjadi tuan-tuan tanah. Sebaliknya, makin ke timur Pulau Lombok, pengaruh Kerajaan Karang Asem tidak begitu besar artinya. Di sini para bangsawaan sasak memegang peranan yang sangat menentukan. Semua tanah yang ada dikuasai oleh para bangsawan sasak. Oleh karena itu, pada bangsawan merupakan tuan-tuan tanah dan orang kaya di Lombok Timur. Status perorangan dalam hubungannya dengan tanah hanyalah sebagai penyakap dengan pembagian hasil antara penyakap dengan bangsawan pemilik tanah.

Dalam perkembangan selanjutnya, pada tahun 1894, Pulau Lombok berada di bawah kekuasaan Belanda. Pada periode ini, kebijaksanaan pertanahan berdasarkan politik dualisme. Hak-hak dan kewajiban dalam hubungannya dengan tanah yang didasarkan adat dihidupkan kembali. Sebagai akibat politik kekuasaaan Raja Karang Asem penguasaan tanah secara individu melalui hak milik diakui dan dilindungi. Dengan kata lain tanah-tanah yang mempunyai status sebagai hak-hak asli adat, seperti tanah-tanah pauman, tanah milik, tanah pecatu, dan lain-lain diakui dan tunduk pada hukum adat.

Agrariche Wet 1870 yang dimuat dalam S. 1870 nomor 55 yang dalam aturan pelaksanaannya yaitu dalam bentuk pernyataan domainvel claring dari negara yang didasarkan pada pasal 1, Agrariche Besluid (S, 1870-118). Adapun pernyataan domain negara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 Agrariche Besluid tersebut sebagai berikut : "Semua atau miliknya adalah tanah domain atau milik negara."

Kebijaksanaan Domain Velclaring ini diperlukan pula di Lombok setelah Belanda menguasainya pada tahun 1894.

Pernyataan domain negara atas tanah pada waktu itu adalah berfungsi sebagai landasan untuk dapat memberikan/menggunakan tanah sesuai dengan hak-hak barat seperti eigendom, erfact, opstal dan lain-lain. Dengan demikian dapat terbuka kesempatan yang luas bagi modal asing untuk berusaha dalam perkebunan besar. Rupanya hal ini di Lombok tidak begitu penting karena usaha-usaha dalam bidang perkebunan besar tidak seperti yang ada di Pulau Jawa dan Sumatra.

Hanya saja terdapat penegasan tentang eigendom sesuai dengan yang dimaksud dalam agrarische eigendom.

Kebijaksanaan pertanahan yang terpenting adalah adanya upaya dari pemerintah kolonial untuk mengadakan pengukuran secara massal. Tujuan kebijaksanaan ini adalah sebagai dasar penarikan pajak bagi pemilik atau mereka yang menggunakan tanah. Kebijaksanaan ini oleh masyarakat setempat disebut masa kelasiran. Selama pemerintahan kolonial Belanda sudah dua kali diadakan pengukuran (kelasiran) massal terhadap tanah-tanah yang ada. Kelasiran pertama tahun 1929 dan kelasiran kedua dilakukan tahun 1939. Setelah tanah-tanah milik diukur dan dibayar pajaknya, pemerintah Belanda memberikan tanha bukti pembayaran pajak yang disebut pipil. Pajak ini lah yang dipegang oleh masyarakat sebagai satu-satunya bukti pemilikan tanah.

Pipil masih sampai sekarang dan sebagian anggota masyarakat masih memegangnya.

Pada masa pendudukan Jepang, usaha kelasiran ini dilanjutkan sampai tahun 1944, masyarakat setempat menyebut sebagai masa kelasiran ketiga. Tindak lanjut hasil pengukuran ini tdiak ada karena Jepang menyerah kepada sekutu tahun 1945.

Indonesia memproklamasikan Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Setelah kemerdekaan, segala kebijaksanaan negara berdasarkan pada Hukum Negara, yaitu Undang-Undang Dasar 1945, pasal 33 ayat 3 yang menyebutkan bahwa :

"Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". Kebijaksanaan tentang pertanahan sebelumnya tetap dipertahankan sesuai dengan yang dimaksud oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor. 2 tahun 1945, pasal 1, bahwa :

"Segala badan-badan negara dan peraturan-peraturannya yang ada sampai berdirinya Negara Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, selama belum diadakan yang baru menurut Undang Undang Dasar masih berlaku, asal saja tidak bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945" (Eddy Ruchiyat Sh, 1984 : 2).

Segala kebijaksanaan masa lampau yang menyangkut tentang pertanahan tidak dipergunakan lagi setelah berlakunya Undang Undang Pokok Agraria nomor 5 tahun 1960.

Bentuk penguasaan tanah yang lain dalam pranata ini dan sampai sekarang masih dipertahankan adalah penguasaan tanah pecatu oleh perangkat desa. Tanah ini digunakan selama yang bersangkutan menduduki jabatan dan struktur pemerintah desa. Adapun pejabat desa yang mendapatkan tanah pecatu terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala-Kepala Urusan, Kepala Dusun (keliang) dan Pekemit.

TABEL IV.1
PEMBAGIAN TANAH PECATU YANG DIDAPATKAN OLEH PEJABAT DESA SAKRA, SURABAYA DAN PADAMARA.
No. Pejabat Desa Desa Sakra ( Ha ) Desa Durabaya ( Ha ) Desa Padamara ( Ha )
1. Kepala Desa 1,5 1,5 1,25
2. Sekretaris Desa 0,60 0,60 0,30
3. Kepala Kepala Urusan 0,40 0,40 0,25
4. Kepala Kepala Dusun 0,60 0,60 0,25
5. Pekemit 0,25 0,25 0,21
Sumber : Hasil wawancara dengan Kepala Desa

Rupa-rupanya struktur di atas bukanlah pejabat baru dalam struktur pemerintahan desa. Undang Undang nomor 5 tahun 1979 mempertegas berlakunya struktur yang sudah ada, kecuali pekemit. Pekemit adalah salah satu struktur lama yang masih dipertahankan.

1.2. Pranata Religi

Religi adalah suatu kepercayaan yang oleh Jos Schrijnen dibedakan dalam bentuk religi rakyat dan religi kerakyatan (Fischer, 1952 : 136). Religi rakyat merupakan religi baru yang dipengaruhi oleh agama Islam yang sekarang dianut oleh sebagian besar masyarakat Lombok. Religi kerakyatan adalah bentuk atau sisa-sisa sistem kepercayaan lama yang dipengaruhi oleh animisme dan Hinduisme. Kedua sistem ini telah memberikan goresan yang kuat dalam masyarakat.

Hal ini dilukiskan oleh Snouck Hurgronje sebagai berikut :

Untuk melukiskan citra rukun Islam yang lama, kita dapat mengatakan bahwa puncak atap bangunan Islam yang runcing itu masih ditopang terutama sekali oleh tiang utama, pengakuan bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah pesuruh Allah, tetapi tiang ini dikelilingin oleh rampai-rampai karya kiasan yang sangat tidak cocok dengannya, yang merupakan pencemaran atau kesederhanaannya yang agung. Adapun tiang empat yang lain, yang merupakan tiang-tiang penjuru, tampak bahwa beberapa dari padanya sudah menjadi lapuk karena waktu, sementara tiang baru yang menurut ajaran ortodoks tidak layak menyangga bangunan suci itu telah didirikan di samping tiang lima yang asli dan sampai tingkat tertentu telah merampas fungsi tiang-tiang asli itu. (sebagaimana dalam Geertz, 1981 : 168-169).

Pengaruh kepercayaan lama telah bercampur sedemikian rupa dengan pengaruh agama baru, yaitu Islam. Kepercayaan terhadap roh-roh halus, nenek moyang, atau leluur bermakna bahwa manusia yang masih hidup mempunyai hubungan dengan leluhurnya. Menurut kepercayaan setempat, kuburan merupakan tempat bersemayamnya jasad para leluhur. Mereka mengadakan hubungan pada waktu-waktu tertentu dengan harapan dan doa supaya almarhum diampuni dosa-dosanya dan mendapatkan tempat di surga.

Dalam Islam, menguburkan mayat adalah salah satu kewajiban bagi orang yang hidup. Atas dasar itu diperlukan sebidang tanah yang dapat digunakan sebagai lokasi kuburan.

Tanah-tanah kuburan tersebut berada sekitar pemukiman penduduk desa. Di desa-desa yang dilayahnya luas dan penduduknya terpencar dalam bentuk gubuk-gubuk ataupun keliang (kampung), lokasi kuburan biasanya digunakan oleh beberapa buah gubuk atau keliang yang berdekatan. Anggota masyarakat mempunyai keterikatan dengan kuburan-kuburan tersebut di mana mereka memiliki hak-hak dan kewajiban. Hak mereka adalah memakamkan warganya yang meninggal dunia pada lokasi kuburan. Jarang sekali seorang anggota suatu keliang yang meninggal dunia di kuburan pada kuburan yang berada pada keliang yang lain. Jika yang bersangkutan berasal dari keluang tersebut, atau permintaan anggota keluarganya, yang bersangkutan dikebumikan di kuburan keliang ataupun desa di mana ia dilahirkan. Hal ini dilakukan dengan alasan supaya jasadnya dapat bersatu dengan leluhurnya. Dengan demikian berarti bahwa kuburan tersebut dikuasai secara kolektif oleh masyarakat desa. Kewajiban masyarakat adalah membersihkan dan memelihara kuburan. Bagi anggota keluarga yang masih hidup berkewajiban membersihkan/memelihara kuburan almarhum keluarganya, dan biasanya menjelang/sesudah hari raya melakukan ziarah ke kuburnya.

Bentuk tanah lain yang ada hubungannya dengan kepercayaan masyarakat adalah tanah wakaf. Seseorang mewakafkan tanah didasarkan pada ajaran Islam yang menganjurkan agar selalu beramal sebagai bekal untuk hidup di akhirat nanti. Salah satu hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Ibnu Majah menyebutkan bahwa sesungguhnya Rasulullah telah bersabda yang artinya sebagai berikut :

"Apabila seorang telah meninggal dunia terputuslah amalnya, kecuali tiga perkara, yaitu : amal jariah/wakaf, ilmu yang dapat diambil manfaatnya dan anak yang shaleh yang mendoakan kebaikan bagi orang tuanya. (sebagaimana Chusen Bisri, 1983 : 17).

Para wakif (yang mewakafkan tanahnya) menyerahkan tanah kepada seorang nadzir yang biasanya seorang penghulu atau Tuan Guru yang alim untuk menggunakan tanah tersebut sesuai dengan tujuan atau niat wakif yang telah diikrarkan.

Dengan demikian, tanah wakaf tersebut berada dalam penguasaan seorang nadzir. Dialah yang akan mengatur dan memanfaatkan seluruh hasil tanah untuk kepentingan agama. Kedudukan seorang nadzir adalah seumur hidup. Jika ia meninggal, maka nadzir akan beralih kepada orang lain yang ditunjuk atas dasar keputusan musyawarah para tokoh agama atau tokoh adat desa.

Dewasa ini, dengan adanya Peraturan Pemerintah No. 28/1977, kedudukan dan fungsi tanah wakaf diatur sedemikian rupa. Organisasi nadzir dilembagakan sehingga nadzir tidak lagi seorang, seperti pada masa lampau, tetapi terdiri dari beberapa orang sebagai anggota organisasi. Struktur nadzir terdiri dari seorang ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa orang anggota.

Rupanya, organisasi nadzir yang dikehendaki oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28/1977 tersebut belum bisa diterapkan. Pola nadzir yang lama masih tetap bertahan. Dialah yang menguasainya, mengatur, mengolah tanah-tanah wakaf yang ada.

1.3. Pranata Ekonomi

Nilai tanah ditentukan oleh kebutuhan manusia. Kebutuhan manusia selalu berkambang dan membawa pengaruh terhadap nilai dan arti tanah. Dengan demikian, tanah menjadi obyek hubungan antar individu dalam masyarakat. Akibat perkembangan penduduk kebutuhan terhadap ptanah tidak seimbang dengan jumlah yang membutuhkannya. Atas dasar itu, setiap orang berusaha dengan segala cara untuk mendapatkan tanah.

Cara-cara mendapatkan tanah tersebut didasarkan pada adat yang berlaku dalam bentuk norma-norma ataupun nilai-nilai yang sudah melembaga dalam masyarakat. Norma-norma tersebut tercermin dalam bentuk transaksi tanah. Obyek transaksi pada umumnya adalah tanah milik.

Melalui transaksi, tanah milik dapat pindah tangan kepada orang lain. Bentuknya dapat bersifat tetap atau sementara.

Jika digambarkan dalam skema, maka proses dan bentuk transaksi tersebut sebagai berikut :

Grafik yang memperlihatkan skema kepemilikan tanah

Dalam proses transaksi tanah ada dua fihak yang saling berhadapan, yaitu pemilik tanah dan yang membutuhkan tanah.

Jika pemilik tanah membutuhkan sejumlah uang, atau untuk maksud-maksud tertentu, misalnya tanah tidak dapat diolah sendiri dan sebagainya, maka, menurut adat setempat ada dua cara yang dapat ditempuh.

Cara pertama dengan melepaskan hak atas tanah dengan jalan melalui transaksi jual beli. Dalam skema di atas di sebut transaksi yang bersifat tetap oleh masyarakat setempat disebut jual lepas. Tidak ada perbedaan antara ketiga desa yang diteliti tentang konsep jual lepas. Jual beli tanah berlangsung karena pemilik tanah membutuhkan sejumlah uang tunai. Frekuensi jual beli tanah sangat besar di musi haji. Mereka membutuhkan uang dalam jumlah besar unutk menunaikan ibadah haji. Jika tanah waris yang akan dijual, penawaran terlebih dahulu ditujukan kepada anggota keluarga yang terdekat dengan harapan agar tanah tersebut tidak dikuasai oleh orang lain yang bukan keluarganya. Pada umumnya, anggota keluarga yang lain memiliki sejumlah uang tunai akan membeli tanah tersebut. Apabila di kalangan keluarga tidak ada yang sanggup membeli, tanah tersebut ditawarkan kepada orang lain. Penawaran biasanya dilakukan sendiri oleh penjual dengan mendatangi orang tertentu yang dianggap mempunyai sejumlah uang. Kadang-kadang maksud tersebut disampaikan kepada anggota keluarga lain atau teman sejawat dengan harapan untuk disebarluaskan kepada para peminat yang akan membeli tanah tersebut.

Dewasa ini, di ketiga desa penelitian sudah mulai mengenal jasa makelar, yaitu perantara atau penghubung antara pembeli dengan penjual. Para makelas secara aktif mengadakan hubungan dengan pihak-pihak pembeli yang biasanya menawarkan harga tertinggi. Makelar tiak akan membiarkan pembeli mengadakan hubungan langsung dengan penjual. Oleh karena itu, pemilik tanah biasanya dirahasiakan.

Proses jual beli tanah tersebut pada umumnya mempunyai bukti transaksi. Gambarannya sebagai berikut :

TABEL IV. 2
BUKTI TRANSAKSI JUAL BELI TANAH DI DESA SAKRA, SURABAYA DAN DESA PADAMARA
No. Uraian Frekuensi
Absolut Relatif
1. Memiliki bukti transaksi jual beli tanah. 16 100
2. Tidak memiliki bukti transaksi jual beli tanah 0 0
Sumber : diolah dari data lapangan.

Bentuk transaksi tersebut bermacam-macam sesuai dengan persepsi dan kepercayaan masyarakat.

TABEL IV. 3
BENTUK BUKTI TRANSAKSI JUAL BELI TANAH DI DESA SAKRA, SURABAYA DAN PADAMARA.
No. Bentuk Bukti transaksi tanah Frekuensi
Absolut Relatif Relatif Komutatif
1. Akta jual beli dari PPAT 11 68,75 68,75
2. Tidak memiliki akta jual beli tetapi dihadapan saksi 4 25 93,75
3. Menerima pipil tanah dari penjual 1 6,25 100
Sumber : Diolah dari data lapangan.

Masyarakat menyadari bahwa transaksi jual beli banyak menimbulkan konflik/perselisihan. Oleh karena itu, sebahagian besar mereka berupaya menempuh jalan menurut prosedur hukum untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Ada juga yang melaksanakan jual beli di bawah tangan dengan mengandalkan saling percaya antara perjual dengan pembeli dihadapan saksi. Bentuk yang terakhir ini bersifat kekeluargaan yang merupakan ciri masyarakat pedesaan. Bentuk yang lain ialah menyerahkan bukti pipil kepada tangan pembeli. Dengan demikian, lepaslah hak penguasaan tanah yang selama ini menjadi miliknya kepada tangan pembeli sebagai pemilik tanah yang baru.

Cara yang kedua adalah transaksi yang bersifat sementara. Disebutkan sementara karena penguasaan tanah oleh pemiliknya tidak sepenuhnya dikuasai karena dialihkan kepada orang lain. Begitu pula sebaliknya, yang menerima tanah tidak sepenuhnya, bahkan tidak seterusnya menguasai tanah, tetapi pada waktunya tanah tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya. Betuk penguasaan sementara ini didasarkan pada kebiasaan atau adat yang telah melembaga di masayarakat. Bentuk-bentuknya sebagai berikut :

1. Gadai

Lembaga gadai ini pada ketiga desa yang diteliti bervariasi sebutannya, di desa Sakra disebut dengan istilah Sande; sedangkan di Surabaya dan Padamara ada yang menyebut sande atau nyandak.

Biasanya, transaksi dengan sistem sande berlangsung, jika pemilik tanah membutuhkan sejumlah uang. Apabila dijual, tanah tersebut tidak akan kembali. Dengan sistem mesande, tanah mempunyai harapan dikembalikan kepada pemiliknya. Perbedaannya dengan menjual, pemilik tanah akan mendapatkan sejumlah uang yang lebih besar dibandingkan dengan mesande.

Dilihat dari prosesnya, pemilik tanahlah yang berperan aktif. Mereka mendatangi orang-orang tertentu untuk endapatkan/meminjam sejumlah uang dengan jaminan tanah miliknya. Jumlah uang tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak. Jika transaksi berlangsung, maka pada saat penyerahan uang penguasaan tanah beralih dari pemiliknya kepada yang menerima sande. Jangka waktu transaksi ini tidak terbatas, tergantung pemilik tanah.

Jika pemilik tanah dapat mengembalikan uang yang telah diterimanya, maka tanah tersebut dapat dikuasainya kembali.

Pengembaliannya paling cepat satu musim tanam. Tanah baru tersebut baru dapat dikembalikan setelah musim tanam selesai dengan menyerahkan kembali sejumlah uang yang telah diterima.

Kadang-kadang penerima tanah tidak memiliki uang kontan sejumlah yang dibutuhkan oleh pemilik tanah, maka jalan yang ditempuh biasanya dengan menyerahkan hewan (sapi) atau sejumlah barang-barang berharga seperti emas/perhiasan. Hewan atau emas tersebut akan diuangkan sesuai dengan harga yang berlaku.

Tetapi bila tanah akan diambil kembali, maka hewan atau barang tersebut harus diserahkan kembali dalam keadaan utuh, seperti pada waktu transaksi berlangsung.

2. Bagi hasil

Menurut adat setempat, lembaga bagi hasil disebut nyandak atau nyakap. Semula hubungan ini berlangsung antara tuan tanah dengan penggarap. Penggarap mempunyai kewajiban menyerahkan sebagian besar hasil sawahnya kepada pemilik tanah yang disebut majeg. Dalam perkembangannya, kadang-kadang pemilik tanah menentukan terlebih dahulu jumlah hasil yang harus diserahkan dan sisanya menjadi hak penggarap. Rupa-rupanya, posisi penggarap tidak menguntungkan. Oleh karena itu, di Desa Padamara, pembagian hasil dibagi dua antara pemilik tanah dengan penyakap.

Di desa Sakra dan desa Surabaya bervariasi, yaitu ada yang menggunakan sistem bagi dua dan ada pula yang menggunakan sistem bagi telu. Jika tanah tersebut ditanami dengan jenis sayur-sayuran atau palawija di luar musim tanam (musim hujan), maka sepenuhnya hasil tanah tersebut menjadi hak penyakap.

Semua biaya pengolahan tanah termasuk bibit menjadi tanggungan penyakap, sedangkan pajak tanah masih dibayar oleh pemilik tanah.

Di desa Padamara ada pandangan bahwa secara ekonomis menanam padi tidak begitu menguntungkan jika dibandingkan dengan mananam tanaman yang lain, misalnya sayur-sayuran (cabe, terong, bawang, kacang panjang), palawija, dan tembakau.

Hal ini membawa pengaruh terhadap perjanjian bagi hasil yang sudah melembaga. Bentuk perjanjian lebih kompleks karena sudah sampai pada tawar menawar, baik untuk musim tanam pertama, kedua dan seterusnya. Kesepakatan antara kedua pihak itulah yang akan menjadi pegangan selanjutnya.

3. Pelaes

Ketiga desa lokasi penelitian, pelaes merupakan modifikasi dari unsur nyakap (bagi hasil) dan nyandak (gadai).

Di beberapa tempat di Padamara ada yang menyebut dengan istilah malesing.

Pemilik tanah mempunyai hak mendapatkan hasil tanah dan sejumlah uang sebagaimana telah disepakati bersama dengan penggarap. Pembagian hasil yang harus diserahkan oleh penggarap kepada pemilik tanah, kadang-kadang menggunakan adat nyakap, atau tergantung pada perjanjian antara pihak. Demikian halnya dengan jumlah uang yang harus diserahkan oleh penggarap kepada pemilik sawah. Biasanya, penafsiran jumlah uang tersebut didasarkan pada kesuburan tanah dan perkiraan hasil tanah berdasarkan pengalaman sebelumnya. Uang tersebut diserahkan sebagai jaminan bahwa penggarap mempunyai minat untuk menggarapnya. Pembayaran dilakukan di muka. Jika pemilik tanah ingin mengambil tanahnya (pemutusan hubungan), maka ia harus menyerahkan kembali sejumlah uang yang telah diterimanya. Jangka waktu transaksi sangat tergantung kepada pemilik tanah tentang kesanggupannya mengembalikan uang yang telah diterimanya.

Tanah yang menjadi obyek transaksi ini adalah tanah-tanah yang subur. Di lokasi tanah kering seperti desa di Surabaya, transaksi tersebut tidak lagi dijumpai.

4. Sewa

Proses sewa menyewa pada semua tempat hampir sama, di mana para penggarap menguasai sebidang tanah dalam jangka waktu tertentu dan menyerahkan sejumlah uang kepada pemilik tanah sesuai dengan perjanjian. Pada waktunya pemilik akan menerima tanahnya tanpa mengembalikan apa-apa.

Ditinjau dari segi waktu dan musim tanam, di ketiga desa lokasi penelitian ada dua jenis lembaga sewa menywa. Jenis yang pertama adalah jual tahun. Transaksi ini berlangsung jika pemilik tanah membutuhkan sejumlah uang untuk keperluan yang sangat mendesak dan bersifat insidental. Biasanya, jalan yang ditempuh adalah jual tahun.

Jangka waktu transaksi ini berkisar satu tahun atau lebih sesuai dengan perjanjian antara pemilik dengan calon penyewa. Di desa Surabaya, bentuk transaksi ini jarang dijalankan orang-orang karena yang berminat menjadi penyewa sangat jarang. Hal ini disebabkan kondisi tanah yang ada di sekitar desa tersebut sangat kering.

Proses transaksi ini lebih tegas jika dibandingkan dengan sistim bagi hasil.

Transaksi jual balik berlangsung setelah waktu musim hujan atau musim tanam padi berlaku. Di Desa Padamara, bentuk transaksi ini sangat populer, penyewa memanfaatkan musim kemarau (balit) untuk mennam segala jenis sayuran dan tembakau. Hasilnya lebih baik daripada hanya menanam padi pada musim hujan. Sebaliknya, di Desa Sakra dan Surabaya, bentuk transaksi seperti ini jarang dijumpai.

5. Hak Pakai

Tanah yang sering digunakan dalam transaksi ini biasanya terdiri dari tanah gubuk atau tanah pekarangan. Tanah gubug merupakan pusat pemukiman penduduk yang mulanya terdiri dari tanah pauman desa. Oleh karena intensitas hubungan dan penggunaan tanah tersebut telah terjalin sedemikian rupa, maka statusnya meningkat menjadi tanah tetemuan, yaitu tanah yang diperoleh secara turun temurun berdasarkan garis keturunan. Kadang-kadang pada bagian tertentu tanah tersebut ada yang berstatus hak milik perorangan.

Jika di lingkungan tanah pekarangan/gubug tersebut terdapat tanah kosong, maka dapat dialihkan penggunaannya kepada orang lain dengan mendapatkan persetujuan dari keluarga atau pemilik.

Pengalihan tanah dalam bentuk ini pada umumnya tidak didasarkan pada ikatan-ikatan tertentu yang lebih tegas.

1.4. Hukum Adat

Ter Haar memberikan batasan hukum adat adalah keseluruhan kaedah-kaedah yang ditentukan dalam keputusan-keputusan yang mempunyai kewibawaan dan hanya dapat diketahui dari keputusan-keputusan pajabat yang berkuasa (sebagaimana dalam Erman Radjagukguk, 1978 : 251). Pejabat yang berkuasa pada tingkat desa adalah Kepala Desa, sedangkan yang lebih tinggi dari itu adalah Raja. Kedudukan mereka adalah sebagai kepala adat. Segala titah, perintah, atau kepputusan yang dikeluarkan selalu diikuti oleh rakyatnya.

Keputusan terhadap masalah yang sama diselesaikan dengan cara yang sama, dan terus menerus sehingga akan menjadi aturan atau norma, meskipun tidak tertulis.

Salah satu bentuk tanah yang lahir dari hukum adat bersumber dari tanah pauman. Semua anggota persekutuan desa mempunyai hak yang sama terhadap tanah pauman. Masyarakat setempat telah mengenal tiga jenis tanah pauman yang didasarkan pada jenis dan penggunaan tanah-tanah yang ada. Ketiga jenis tanah pauman tersebut terdiri atas pauman desa, pauman masjid, dan pauman keramat.

Pauman desa terdiri dari tanah-tanah yang tidak mempunyai status yang jelas secara individu (status hak milik) yang sekarang disebut dengan istilah tanah negara atau tanah G.G.

Semua anggota persekutuan mempunyai hak membuka, menggunakan, dan menikmati hasil tanah tersebut. Penggunaan tanah tersebut terlebih dahulu harus meminta izin kepada Kepala Desa selaku pemimpin adat. Dewasa ini, di ketiga lokasi penelitian hampir semua tanah yang ada mempunyai status yang jelas. Hal ini disebabkan perkembangan penduduk yang semakin pesat sehingga hampir seluruh tanah tidak pernah luput dari tangan-tangan masnusia. Semua tanah yang ada mempunyai status yang jelas, baik secara formal (resmi), maupun yang dibenarkan oleh adat yang mungkin bertentangan dengan statu formal.

Bentuk pauman masjid terdiri dari tanah-tanah yang dibuka bersama oleh anggota masyarakat yang asalnya dari tanah pauman untuk dijadikan lokasi persawahan atau perkebunan yang hasilnya dapat digunakan untuk pemeliharaan masjid. Tanah-tanah ini dikuasai, diolah, dan diatur oleh penghulu ataupu pengurus mesjid. Bentuk tanah ini, jika dilihat dari asal usulnya berbeda dengan tanah wakaf.

Bentuk pauman yang lain adalah pauman keramat atau tanah-tanah kuburan. Tanah ini pada awalnya terdiri dari tanah pauman desa yang dibuka bersama oleh anggota persekutuan dengan tujuan untuk dijadikan loaksi pemakaman/kuburan. Semua anggota persekutuan yang biasanya terdiri dari beberapa gubug memiliki hak menguburkan salah seorang anggota keluarganya yang meninggal dunia. Sebagaimana halnya dengan tanah pauman masji, tanah pauman keramat ini dilihat dari asal usul tanah berbeda dengan tanah wakaf untuk kuburan.

2. BENTUK-BENTUK PENGUASAAN TANAH.

Berdasarkan uraian di atas tercermin bentuk-bentuk penguasaan tanah sebagai berikut :

2.1. Tanah Pauman.

Dilihat dari asal usulnya, maka semua bentuk penguasaan tanah berasal dari tanah pauman. Tanah ini dikuasai oleh seluruh anggota persekutuan desa di bawah pimpinan seorang kepala adat yang terdiri dari Kepala Desa pada tingkat desa dan Raja pada tingkat kerajaan. Setiap anggota persekutuan yang akan membuka, menggunakan, dan menikmati hasil tanah pauman, terlebih dahulu harus meminta izin kepada kepala adat. Dari tanah pauman kemudian menjadi bentuk-bentuk yang lain sesuai dengan intensitas hubungan dan pemanfaatan/kegunaan tanah-tanah tersebut. Perkembangan penduduk yang pesat mengakibatkan hampir semua tanah yang ada mempunyai status yang jelas, kecuali tanah-tanah tertentu yang digunakan untuk kepentingan umum, seperti pauman keramat dan pauman masjid. Pauman desa hanyalah tinggal tanah-tanah bukit yang gersang, dan tidak dapat dimanfaatkan. Masyarakat setempat menyebut bentuk tanah tersebut adalah tanah negara.

2.2. Tanah Pecatu.

Tanah ini merupakan tanah jabatan yang dipergunakan untuk aparat pemerintahan desa. Tiap-tiap aparat yang ada dalam struktur pemerintahan desa mendapat bagian tanah jabatan yang luasnya dihitung secara proporsional menurut jenjang jabatan dan tanggung jawab. Selama yang bersangkutan masih menempati status sebagai aparat pemerintahan desa, selama itulah tanah tersebut dikuasai dan dinikmati hasilnya.

Adapun asal usul tanah ini berasal dari tanah pauman tanah putuh dan tanah milik perorangan. Pada masa lampau, anggota persekutuan membuka tanah baru yang berasal dari tanah pauman untuk dijadikan tanah pecatu. Tanah putung adalah tanah yang berasal dari tanah milik yang tidak mempunyai ahli waris (ahli warisnya putus). Tanah ini diambil oleh desa yang selanjutnya digunakan sebagai tanah pecatu.

Disamping itu, tuan-tuan tanah yang terdiri dari orang-orang bangsawan dan bahkan menduduki jabatan dalam struktur pemerintahan masa lampau menyisihkan sebagahagian kecil tanah miliknya untuk diserahkan dan digunakan sebagai tanah pecatu.

2.3. Tanah Milik

Bentuk tanah yang terakhir ini dikuasai oleh pemilik tanah. Penguasaan tanah milik dilindungi dan diatur, baik oleh adat setempat, maupun perundang-undangan yang berlaku.

Tanah milik dapat beralih hak dan penguasaannya sesuai dengan bentuk transaksi yang diadakan oleh pemilik tanah dengan penggarap atau pihak lain yang terlibat dalam proses transaksi tersebut.

Bentuk transaksi dapat bersifat tetap, yaitu dalam bentuk jual beli. Jika terjadi hal tersebut maka penguasaan tanah beralih kepada pihak pembeli dan pada saat itu pembeli menjadi pemilik baru.

Bentuk transaksi yang lain bersifat sementara. Dikatakan sementara karena penguasaan tanah dialihkan oleh pemilik kepada pihak kedua dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan transaksi dan perjanjian.

Penguasaan sementara terhadap tanah milik terdiri dari berbagai bentuk transaksi. Transaksi tersebut, yaitu gadai (sande atau nyandak), bagi hasil (nyakap), pelais, dan sewa yang terdiri dari jual tahun, jual balit, dan hak pakai.

Kecenderungan penguasaan tanah perorangan yang berkembang dalam masyarakat tercermin dalam tabel berikut.

TABEL IV.4
KECENDERUNGAN PENGUASAAN TANAH PERORANGAN DI DESA SAKRA, DESA SURABAYA DAN PADAMARA
No. Bentuk Penguasaan Desa Sakra Desa Surabaya Desa Padamara
Absolut Relatif Absolut Relatif Absolut Relatif
1. Milik sendiri 10 100 10 100 10 100
2. Sewa 0 0 0 0 0 0
3. Gadai ( nyandak ) 2 20 1 10 2 20
4. Hak pakai 4 40 4 40 2 20
5. Bagi hasil (nyakap) 1 10 2 20 1 10
Sumber : diolah dari data lapangan.

Dari gambaran di atas terlihat bahwa penguasaan perorangan atas tanah didasarkan pada nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat. Bentuk penguasaan yang bersifat tetap, seperti hak milik, dan bentuk penguasaan yang bersifat sementara, seperti sewa, gadai, hak pakai dan bagi hasil, memperlihatkan adanya hak dan kewajiban individu yang terlibat dalam proses transaksi tanah. Makin besar hak dan kewajiban individu, makin kuat penguasaannya atas sebidang tanah tertentu, begitu pula sebaliknya.

******