Lompat ke isi

Pola Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Tanah Secara Tradisional Daerah Nusa Tenggara Barat/Bab 3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas

BAB III

SEJARAH TENTANG TANAH

Pola penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah yang berlaku dewasa ini adalah cerminan dari pola yang telah berlaku pada masa lampau. Pola tersebut telah terbentuk sedemikian rupa dalam perkembangan sejarah masa lalu. Bagaimana kecenderungannya, hal ini akan dibentangkan dalam bagian berikut.

1. ASAL USUL PENGUASAAN TANAH

1.1. Masa sebelum Penjajahan Belanda

Alkisah bahwa penduduk yang mendiami bumi Lombok pada masa lampau adalah tidak merata. Penduduknya terdiri dari beberapa kerajaan kecil yang mendiami suatu wilayah yang batas-batasnya yang jelas, seperti sungai, gunung dan pohon-pohon tertentu.

Untuk memperluas wilayah, maka raja memerintahkan aparatnya serta membawa sejumlah orang pengikut untuk membuka daerah baru dan membangun kerajaan baru. Kebijaksanaan di atas telah dilakukan oleh raja Selaparang Datu Jayakusuma yang telah menitahkan Putra Mahkotanya untuk membangun daerah baru yang kemudian terkenal dengan kerajaan Pejanggik. Tanah yang baru dibuka digunakan sebagai tempat tinggal dan bercocok tanam. Tanah-tanah hutan yang berada di sekitarnya dinyatakan sebagai wilayah pauman. Para pendatang membuka tanah baru dalam bentuk desa. Tanah yang baru dibuka dan hutan-hutan yang berada disekitarnya dinyatakan sebagai milik bersama suatu persekutuan. Anggota persekutuan mempunyai hak membuka dan menikmati tanah-tanah yang berada dalam wilayah persekutuan.

Dalam perkembangan selanjutnya, ada dua periode kekuasaan yang telah memberikan corak terhadap pola penguasaan tanah. Pertama masa kekuasaan raja-raja sasak. Raja memegang kekuasaan sentral seluruh wilayahnya. Dalam kedudukan yang demikian, raja dan aparatnya mengatur wilayah kekuasaannya agar aman, tertib, dan rakyatnya sejahtera. Hubungan rakyat dengan tanah diatur sedemikian rupa sehingga dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Pada masa itu tanah merupakan sumber kehidupan utama yang digunakan untuk cocok tanam, berladang (istilah setempat merau), berburu, dan menggebalakan ternak.

Raja berdaulat atas seluruh wilayahnya dan embawa implikasi bahwa seluruh tanah berada dalam kekuasaannya. Raja dan keluarganya dapat memberikan hak menguasai tanah kepada orang lain ijin dan restu raja.

Dalam perkembangan, tanah-tanah yang berada dalam wilayah kerajaan, dikuasai langsung/tidak langsung oleh raja dengan keluarganya. Tanah yang dikuasai secara langsung hasilnya digunakan untuk membiayai kehidupan raja dan kelancaran pemerintahan kerajaan. Kadang-kadang sebagian tanah-tanah tersebut diberikan kepada keluarga-keluarganya yang lain, aparatur pemerintahannya (biasanya dalam bentuk pecatu), dan orang-orang tertentu yang berjasa pada kerajaan dalam bentuk hak mengolah dan menikamti hasilnya.

Tanah yang tidak dikuasai secara langsung merupakan tanah-tanah perorangan. Pada awalnya tanah ini merupkan tanah pauman. Setiap anggota persekutuan mempunyai hak membuka, mengolah, dan menikmati hasil tanah tersebut dengan terlebih dahulu mendapatkan ijin dari raja atau pemuka adat, seperti Kepala Desa. Hubungan perorangan dengan tanah yang baru dibuka tersebut dapat ditingkatkan menjadi hak milik.

Periode kedua adalah kekuasaan raja Karang Asem Bali di bumi sasak. Pada masa ini hampir semua kekuasaan raja-raja sasak di bumi Lombok mengalami keruntuhan. Seluruh wilayah kerajaan dikuasai oleh raja Karang Asem. Hal ini membawa konsekuensi bahwa seluruh tanah yang ada merupakan milik raja dan keluarga-keluarganya (bangsawan Bali).

Pada masa ini telah terjadi peralihan tanah secara besar-besaran dari orang sasak kepala orang Bali. Status tanah perorangan dipertegas sehingga orang Bali banyak yang menjadi tuan-tuan tanah. Orang sasak yang menguasai tanah berstatus sebagai penggarap (penyakap), pengarok, yaitu orang yang dipercaya mengolah tanah dan kadang-kadang bertempat tinggal di atas tanah tersebut dengan mendapat upah tertentu.

Pada bagian paling Timur Pulau Lombok, pengaruh kekuasaan raja-raja Bali tidak begitu ketat bila dibandingkan dengan daerah yang berada di bagian Barat. Di sini yang memegang peranan dalam hubungannya dengan tanah adalah kaum bangsawan sasak yang masih memegang teguh pola yang telah ada.

1.2. Masa Penjajahan Belanda

Sebelum Belanda menguasai secara total bumi Lombok pada tahun 1894, telah terjadi kontk dan hubungan antara bangsa Barat dengan raja-raja yang berkuasa di Pulau Lombok. Kapal-kapal dagang Belanda sering singgah di daerah pesisir Lombok bagian Barat dan Timur untuk membeli hasil-hasil bumi. Selain itu, perairan di sekitar Lombok sangat strategis untuk jalur perdagangan dan pelayaran yang menghubungkan daerah-daerah yang berada di bagian Timur dan Barat kepulauan Indonesia. Oleh karena itu, sering terdapat kapal-kapal asing yang terdampar di daerah ini yang menurut adat setempat menjadi hak tawan karang.

Kapal-kapal dagang Belanda banyak sekali yang bernasib seperti itu. Pemerintah Hindia Belanda merasa sangat keberatan. Hal ini memaksa pemerintah Hindia Belanda mengadakan perjanjian dengan raja untuk menghapyskan adat tawan karang,

Adat ini bermakna bahwa bumi, tanah, dan perairan yang ada di sekitar Pulau Lombok dikuasai oleh raja sbagai pemimpin adat. Oleh karena itu, segala barang ataupun kapal yang terdampar di daratan Pulau Lombok menjadi hak kerajaan.

Setelah Pemerintah Kolonial Belanda berkuasa, telah terjadi beberapa perubahan dalam hal penguasaan tanah. Hak-hak privat atas tanah mulai diperkenalkan yang merupakan bagian dari sistem hukum perdata Belanda, di samping tetap menghormati hak-hak adat. Hal ini berarti bahwa ada dua sistem hukum yang mengatur masalah tanah dan membawa pengaruh terhadap pola penguasaan tanah.

Dalam Agrarische Besluits diatur bahwa semua tanah yang tidak dapat dibuktikan sebagai hak milik adalah tanah negara. Hubungan perorangan dengan tanah dilindungi bahkan diperkuat dengan jalan memberikan kepastian hukum. Pada sisi lain, hak-hak asli adat yang berhubungan dengan tanah masih dihormati, seperti tanah pauman, tanah milik, dan sebagainya.

Kebijaksanaan di atas dijalankan sebagai bagian politik ekonomi pemerintah Kolonial Belanda untuk mendapatkan keuntungan lebih besar dari hasil-hasil bumi dan pajak tanah (Inkomsten belasting).

1.3. Masa Jepang

Jepang menguasai pulau Lombok sejak bulan Mei 1942 sampai dengan Agusts 1945. Dalam jangka waktu tersebut, Jepang tidak memiliki kesempatan menata kehidupan sosial dan ekonomi, khususnya yang berhubungan dengan tanah. Kekuasaan Jepang dikonsentrasikan dalam rangka memenangkan perang Asia Timur Raya.

Oleh karena itu, pola penguasaan dan pengaturan, baik yang menyangkut hubungan perorangan, maupun kelompok dengan tanah masih berlaku sistem lama yang telah berkembang dalam masyarakat sasak.

1.4. Masa Kemerdekaan

Berita Proklamasi Kemerdakaan baru tersebar dengan luas di Pulau Lombok sekitar bulan Septemer 1945. Berita tersebut dibawa oleh bekas tawanan Jepang yang telah diasingkan di Pulau Jawa. Di samping berita kemedekaan mereka juga membawa petunjuk dan pesan-pesan bagaimana mengisi dan mempertahankan kemerdekaan.

Kehidupan masyarakat setelah kemerdekaan, diatur oleh sistim hukum Nasional sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Dalam hal yang berhubungan dengan tanah, pasal 33 ayat 3 menyebutkan bahwa "bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesa-besarnya kemakmuran rakyat."

Bagaimana bentuk dan wujud penguasaan negara atas tanah/bumi belum jelas karena belum ada aturan pelaksanaan yang lebih operasional. Oleh karena keadaan tidak memungkinkan, maka dalam pasal 11 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, disebutan bahwa sebagai badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.

Konsekuensi pernyataan di atas, aturan-aturan yang telah ada dan berhubungan dengan tanah, baik warisan Kolonial, maupun adat yang masih tetap berlaku dalam masyarakat. Dengan demikian, pengaturan tanah tetal berlangsung seperti sedia kala. Keadaan ini diharapkan dapat terselesaikan dengan berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5, 1960.

Pengertian dikuasai sebagaimana dalam pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 diberi penjelasan oleh Undang-Undang Pokok Agraria, yaitu bukan dalam pengertian dimiliki, akan tetapi memberi wewenang pada negara sebagai organisasi kekuasaan yang tertinggi. Wewenang tersebut meliputi penentuan penyelenggaraan, dan pengaturan hak-hak serta hubungan hukum yang berkaitan dengan tanah. Bagaimana kecenderungan dan pola penguasaan tanah akan dibahas secara mendalam pada bagian yang lain.

2. ASAL USUL PEMILIKAN TANAH

2.1. Masa Sebelum Penjajahan

Pada awalnya tanah-tanah yang ada terdiri dari hutan belukar yang telah dibuka dan digunakan oleh pendatang baru sebagai sumber mata pencaharian hidupnya. Tanah-tanah hutan yang berada di sekitarnya dinyatakan sebagai tanah pauman yang dimiliki bersama anggota persekutuan. Diantara mereka terdapat seorang pemimpin yang mengatur kehidupan bersama. Tiap anggota persekutuan mempunyai hak yang sama untuk membuka, menggunakan, dan menikmati hasil tanah persekutuan.

Bagi anggota persekutuan yang membuka tanah baru dalam wilayah persekutuan terlebih dahulu mempermaklumkannya kepada yang berdaulat, dalam hal ini adalah pemimpin persekutuan.

Hubungan anggota persekutuan dengan tanah yang baru dibuka tersebut dapat meningkat statusnya menjadi tanah milik apabila hubungan tersebut berlangsung terus. Akan tetapi, jika terjadi sebaliknya, maka status tanah tersebut akan kembali menjadi tanah pauman. Hal ini berarti bahwa konsep pemilikan tersebut pada dasarnya tidak terlepas dari kepentingan seluruh anggota persekutuan. Oleh karena itu, apabila tanah-tanah tersebut diterlantarkan, dengan sendirinya anggota persekutuan yang lain berhak menggunakannya. Kontinuitas hubunga dengan tanah tidak hanya dalam menggunakan tanah, tetapi juga mewariskan tanah. Tanah-tanah putung (tidak mempunyai waris) akan jatuh pemilikkannya untuk kepentingan umum.

Tanah-tanah yang sudah dimiliki tersebut dapat dipindahkan hak-hak kepada orang lain melalui sistem pewarisan, penghibahan, transaksi jual beli, dan sistem tukar.

Pada masa kekuasaan Raja Karang Asem, semua tanah yang ada merupakan milik penguasa (raja) yang berdaulat di seluruh wilayah kekuasaannya. Status rakyat terhadap tanah adalah sebagai pemakai dengan disertai kewajiban membayar pajak.

2.2. Masa Penjajahan Belanda

Perubahan-perubahan yang mendasar terhadap kebijaksanaan pertanahan pada masa pemerintahan Kolonial Belanda bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum bagi orang Indonesia asli dan untuk melindungi kepentingan pengusaha swasta agar mudah memperoleh tanah. Dalam hal yang terakhir ini, di Pulau Lombok tidak begitu penting jika dibandingkan dengan daerah-daerah lain, seperti Sumatera dan Jawa.

untuk maksud tersebut, pemerintah kolonial Belanda menciptakan agrariche eigendom yang berisi peraturan tentang hak atas tanah yang diperuntukkan bagi golongan bumi putera. Pasal 151 indische staasreglement ayat 7 menyebutkan bahwa :

Tanah yang dipunyai orang-orang Indonesia asli dengan hak milik atas permintaan pemiliknya yang sah diberikan kepadanya dengan hak eigendom. Dengan pembatasan yang diadakan dengan ordonanti, dan menyatakan dalam surat eigendomnya yaitu mengenai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan desa serta kemungkinan menjualnya kepada bukan orang bumi putera (Hartono Hadisoeprapto, 1982 : 94).

Agrariche eigendom digunakan untuk membedakan dengan eigendom biasa. Adapun perbedaannya ialah tanah-tanah tersebut didaftarakan dan diberikan surat ukur. Untuk keperluan tersebut, tahun 1929 diadakan pengukuran secara massal yang oleh masyarakat setempat disebut masa kelasiran/cerakenan). Denagn demikian, tanah-tanah tersebut memiliki kepastian hukum di mana hubungan antara pemilik dengan tanah dikukuhkan dengan surat ukur dan bukti pembayaran pajak yang disebut dengan pipil. Selain itu tanah tersebut terlepad dari pengaruh hak-hak persekutuan.

Tanah-tanah lain yang belum sempat diukur pada masa kelasiran tersebut masih tetap diakui dan dihormati sepanjang hubungan antara penggarap dengan tanahnya tetap terjalin sebagaimana menurut adat yang berlaku.

Tanah-tanah milik tersebut dapat diwariskan, dihibahkan, dijualbelikan, dan ditukar, menurut adat dan kebiasaan setempat, serta dengan jaminan hipotik.

2.3. Masa Jepang

Pada periode ini, kebijaksanaan tentang sistem pemilikan tanah yang telah dirintis semasa pemerintahan Kolonial Belanda masih tetap berlanjut. Demikian halnya dengan sistem pemilikan berdasarkan jalinan hubungan perorangan dengan tanah yang dikuasainya, seperti membuka tanah baru, sistem warisan, dan bentuk-bentuk transaksi tanah menurut kebiasaan setempat masih dianut secara luas oleh masyarakat sasak.

2.4. Masa Kemerdekaan

Status tanah milik setelah kemerdekaan masih berdasarkan pada pranata-pranata yang berlaku sebelumnya, yaitu warisan pemerintah Kolonial Belanda dan berdasarkan kebiasaan-kebiasaan masyarakat yang telah berpola dalam adat setempat. Warisan Kolonial tersebut masih dipertahankan berdasarkan pasal II aturan peralihan Undang-Undang Dasar, 1945.

Penduduk berkembang dengan pesat setelah kemerdekaan (lihat tabel II. 1 dan 2). Hampir semua tanah memiliki status yang jelas, baik pemilikan berdasarkan hak-hak Barat, maupun hak-hak adat. Tanah-tanah pauman yang berada di sekitar gubug dan sawah penduduk, buka dan dibuka dan dinikmati hasilnya sebagai hak anggota persekutuan desa tidak lagi dijumpai. Hanya tanah-tanah pauman wakaf (kuburan) yang dapat dipakai untuk kepentingan umum. Sistem pemilikan tanah bertambah kompleks akibat tuntutan perkembangan masyarakat.

Berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960, pengaturan masalah pertanahan lebih diarahkan agar tercapai masyarakat yang adil dan makmur. Dalam memori penjelasan Undang-Undang Pokok Agraria bermaksud menghilangkan dualisme dan mengadakan kesatuan hukum di mana hukum adat adalah dasar hukum agraria yang baru.

Konsep pemilikan menurut pasal 20, Undang-Undang Pokok Agraria tidak berbeda dengan konsep pemilikan menurut adat yang telah berkembang selama ini. Konsekuensi pemilikan tersebut diperlakukan kepastian hukum dalam bentuk bukti-bukti pemilikan secara formal/tertulis, seperti pipil, surat keterangan dari kepala desa, dan sertifikat.

3. POLA PENGGUNAAN TANAH

3.1. Masa Sebelum Penjajahan Beanda

Dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia, seperti tempat tinggal (rumah), mencari makanan dengan sistem bercocok tanam, berburu, tempat bermain, dan sebagainya selalu berhubungan dengan tanah.

Dilihat dari segi iklim, tanah di daerah ini (kecuali Lombok Barat) terasuk tanah tropis yang gersang. Sistem mata pencaharian penduduk pada awalnya adalah berburu dan berladang yang selalu berpidah-pindah dari satu tempat ke tepat lain. Tanah dibuka, ditanami selama satu atau dua tahun kemudian diistirahatkan menjadi semak belukar dan ditanami kembali (Geertz, 1983 : 15). Sisa-sisa perladangan ini masih nampak pada beberapa tempat yang menurut istilah setempat adalah merau. Berkasnya terdiri dari bukit-bukit dan tanah-tanah landai yang gersang.

Dalam perkembangan kebudayaan, berccok tanam yang menetap sudah mulai dikenal dengan membuat petak-petak sawah pada tanah-tanah ladang yang telah dibuka sebelumnya. Sistem persawahan ini mulai intensif digunakan dengan sistem pengairan. Sistem pengairan sawah diperkenalkan pada masyarakat Lombok sejak raja-raja Bali berkuasa di Pulau Lombok. Organisasi pengairan sawah disebut subak.

Sawah-sawah yang tidak menggunakan sistem irigasi, sistem pengairannya tergantung pada curah hujan.

Bercocok tanam padi di sawah merupakan usaha tani yang paling pokok di Lombok. Selain bercocok tanam, masyarakat mengkombinasi usaha mereka dengan usaha sambilan di bidang peternakan, yaitu kerbau dan sapi. Kepentingan utama memelihara kerbau/sapi adalah sebagai alat untuk membentu para petani dalam engolah sawah, misalnya untuk membajar sawah. Selain itu tanah juga dibutuhkan untuk menggembala dan memelihara ternak.

Bentuk lain penggunaan tanah pada periode ini adalah nampak dalam pemenuhan kebutuhan-kebutuhan yang lain, seperti tempat tinggal, tempat peribadatan dan sebagainya.

3.2. Masa Penjajahan Belanda

Sejarah kolonial Hindia Belanda bercirikan rencana-rencana kebijaksanaan politik ekonomi melalui VOC dan sistem tanam paksa (cultur-stelsel).

Pada masa VOC, kapal-kapal dagang Beanda yang singgah di Lombok membeli hasil-hasil hutan, seperti sepang dan hasil-hasil bumi lainnya. Kebijaksanaan tanam paksa tidak begitu besar pengaruhnya dibandingkan dengan keadaan di Pulau Jawa. Oleh karena itu pola penggunaan tanah pada periode ini tidak jauh berbeda dengan pola sebelumnya, terutama sektor pertanian tradisional milik rakyat .

3.3. Masa Penjajahan Jepang

Pada periode ini, pola penggunaan tanah pertanian dan tempat-tempat pemukiman penduduk tetap berlanjut. Khusus dalam sektor pertanian, pemerintah kolonial Jepang mewajibkan petani untuk menanam kapal dan jarak.

Bentuk penggunaan tanah yang lain, yaitu membuka jalan-jalan baru, dan basis-basis pertahanan dibangun di tempat-tempat strategis, seperti daerah pantai dan sebagainya.

3.4. Masa kemerdekaan

Setelah kemerdekaan, segala sektor kehidupan mulai dibenahi agar tercapai masyarakat yang dicita-citakan.

Pada awal kemerdekaan, keamanan telah terganggu, sabagi akibat revolusi dalam mempertahankan kemerdekaan. Meskipun demikian, aktifitas masyarakat dalam hubungannya dengan tanah tetap berlangsung, terutama di sektor pertanian.

Fasilitas-fasilitas pemerintahan, pendidikan, peribadatan, dan sebagainya makin diperluas. Hal ini membawa pengaruh terhadap pola dan bentuk penggunaan tanah.

Di sektor pertanian, kebijaksanaan bimas dan inmas telah dijalankan oleh pemerintah dan memberikan corak baru dalam penggunaan tanah-tanah pertanian.

Sawah-sawah kering yang terbentang di daerah Selatan diintensifkan dengan tanaman padi melalui sistem gogo ranca. adapun pola penggunaan tanah secara mendalam akan dibahas dalam bagian yang lain.