Lompat ke isi

Pola Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Tanah Secara Tradisional Daerah Nusa Tenggara Barat/Bab 1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas

BAB I

PENDAHULUAN

1. MASALAH.

sudah merupakan kodrat bahwa manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa berhubungan dengan manusia yang lain. Dalam berhubungan itulah kemudian membentuk kelompok dan bekerja sama antara individu yang satu dengan yang lain. Jika dalam berhubungan dan bekerja sama tersebut dilanjutkan, maka akhirnya terbentuklah seperangkat aturan atau nilai yang merupakan standar sikap dan tingkah laku yang mengatur hubungan sesama individu, antara individu dengan kelompok, maupun kelompok dengan kelompok lainnya.

Apabila kelompok tadi hidup menetap pada suatu wilayah tertentu, maka selain terikat dengan kelompoknya, juga merasa adanya ikatan-ikatan dengan wilayah atau tempat tinggal.

Dengan kata lain, bahwa manusia dalam hidupnya selain merasa terikat dengan lingkungan sosialnya, juga terikat dengan lingkungan alam di mana mereka tinggal (Koentjaraningrat, 1977 : 155). Patrict Geddes mengemukakan bahwa kehidupan kelompok manusia pada suatu lingkungan ditunjang oleh tiga hal, yaitu : tempat (karakter fisik tanah), rakyat (keadaan sosial manusia dengan karakternya yang turun temurun), dan kerja (aktivitas ekonomi dengan segala penunjangnya). (Nursid Sumaatmadja, 1984 : 7).

Pada masyarakat petani, dalam usaha memenuhi kebutuhannya, lingkungan alam sangat mempengaruhi kelangsungan hidupnya. Salah satu unsur yang sangat menentukan dalam pertanian dalam tanah. Tanah bukan saja sebagai sumber kehidupan atau sumber mata pencaharian, namun segala kegiatan sehari-hari, bahkan tanah tempat tinggal biasanya berada di atas tanah. Mereka dilahirkan, dibesarkan, kemudian mengembangkan keturunannya bahkan sampai akhir hayatnya kadang-kadang dimakamkan di tanah tersebut. Dengan demikian tanah mempunyai arti dan nilai yang sangat strategis yang menimbulkan berbagai hak dan kewajiban serta hal-hal yang sangat kompleks, misalnya dalam hal penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah.

Dalam hal yang terakhir ini, masyarakat memiliki pranata-pranata yang disepakati dan diikutinya, dalam hal ini adalah adat istiadat, yang kemudian berpola dalam bentuk tradisi penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah.

Selanjutnya dalam perkembangan masyarakat, timbullah perubahan atau pola baru dalam hal penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah. Perkembangan tersebut diawali sejak Pemerintah Kolonial Belanda memperlakukan kebijaksanaan tentang pertanahan. (lihat A. Fauzi Ridwan, 1982 : 20), dilanjutkan dengan kebijaksanaan pertanahan setelah Indonesia merdeka, terutama dengan berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Semua kebijaksanaan tersebut menghendaki adanya kepastian dan kejelasan hukum tentang masalah pertanahan.

Sehubungan dengan itu, ada beberapa masalah yang timbul sehingga mendorong untuk melakukan penelitian tentang pola penguasaan pemilikan dan penggunaan tanah secara tradisional; masalah tersebut adalah:

  1. Adanya ketidakjelasan tentang pola penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah yang kadang-kadang menimbulkan ketegangan-ketegangan sosial di beberapa daerah.
  2. Berlakunya Undang-Undang Agraria Nomor 5 tahun 1960, telah menimbulkan perubahan atau pola baru dalam penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah. Meskipun pemilikan diantara anggota masyarakat ada yang telah melaksanakan Undang-Undang tersebut dan ada juga yang belum melaksanakannya sehingga pola yang tradisional masih tetap berlaku. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, di beberapa daerah tertentu terlihat hapusnya desa yang bersifat tradisional kemudian diikuti dengan hapusnya hak-hak ulayat atas tanah di beberapa wilayah desa tradisional tersebut. Dengan demikian secara langsung atau tak langsung mempengaruhi pola-pola di atas.
  3. Belum diketahui data dan informasi tentang pola penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah secara tradisional, yang dapat dijadikan bahan dalam mengambil kebijaksanaan tentang pembinaan kebudayaan serta bahan studi.
  1. Direktorat sejarah dan nilai tradisional khususnya sub Direktorat Sistem Budaya belum memiliki bahan tentang pola penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah secara tradisional.

2. TUJUAN.

Tujuan penelitian ini adalah :

2.1. Untuk mengetahui bagaimana pola penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah secara tradisional.

2.2 Untuk mengetahui perubahan-perubahan yang terjadi dalam pola penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa.

2.3 Diharapkan tersedianya data dan informasi tentang pola penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah secara tradisional yang dapat dijadikan dasar dalam mengambil kebijaksanaan dalam pembinaan kebudayaan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan.

2.4. Diharapkan tersedianya naskah tentang pola penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah secara tradisional.

3. RUANG LINGKUP.

Fokus masalah yang diungkapkan adalah yang mengangkut hak ulayan, yaitu penguasaan atas sejumlah tanah yang pengaturan dan penggunaannya ditentukan oleh sejumlah pranata yang ada dalam kebudayaan masyarakat yang bersangkutan.

Dengan demikian persoalan utama dalam penelitian ini adalah menitik beraktakn pada pranata-pranata kebudayaan yang berlaku sehubungan dengan pola penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah secara tradisional. Di samping itu juga dilihat keterkaitannya antara pranata-pranata tersebut dengan pranata kebudayaan lainnya, yang secara langsung atau tidak terpengaruh atau mempengaruhi pranata-pranata tersebut.

Dengan demikian ruang lingkup pembahasan masalah dalam penelitian ini mengandung dua komponen pokok, yaitu pranata dan tanah. Dengan melihat kedua komponen tersebut maka dapat diketahui bagaimana pola penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah secara tradisional.

Sasaran penelitian ini diprioritaskan kepada masyarakat di daerah yang rawan dalam masalah tanah, dengan terlebih dahulu mengungkapkan mengenai latar belakang kebudayaan masyarakat tersebut.

4. PERTANGGUNGJAWABAN ILMIAH.

4.1 Tahap Persiapan

Persiapan penelitian ini dimulai sejak bulan Mei 1984.

Pada tahap pertama ketua tim mengikuti pengarahan/penataran tenaga peneliti/penulis kebudayaan daerah seluruh Indonesia yang berlangsung dari tanggal 20 sampai dengan 26 Mei 1984 di Cisarua Bogor. Tujuan pengarahan itu adalah dalam rangka meningkatkan kemampuan dan ketrampilan personal tim peneliti di daerah dalam rangka melaksanakan tugas sesuai dengan aspek yang dibahas.

Pada tahap berikutnya adalah menyusun organisasi/team peneliti dan penulis laporan daerah tentang proyek inventarisasi dan dokomentasi kebudayaan daerah Nusa Tenggara Barat tahun 1984/1985. Organisasi/tim peneliti/penulis aspek pola penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah secara tradisional tercermin dalam surat keputusan Pimpinan Proyek IDKD Nusa Tenggara Barat tahun 1984/1985 No. 30/B 2 IDKD/V/84 tanggal 19 Juli 1984.

Setelah organisasi tersusun, maka langkah selanjutnya adalah merencanakan dan mempersiapkan administrasi yang mendukung kegiatan penelitian. Kegiatan tersebut meliputi penyusunan petunjuk operasional penelitian yang ada pokoknya memberikan gambaran secara operasional, baik materi maupun strategi yang akan ditempuh dalam rangka pengumpulan data, analisa dan penulisan laporan.

Selanjutnya memberikan bimbingan teknis kepada anggota tim yang berlangsung dari tanggal 30 sampai dengan 31 Juli 1984.

Tujuan bimbingan teknis itu adalah untuk meningkatkan kemampuan serta ketrampilan personal anggota tim dalam rangka melaksanakan tugas dengan baik.

Pada tahap berikutnya adalah mempelajari buku-buku/bahan-bahan kepustakaan yang menyangkut permasalahan pertanahan di daerah Nusa Tenggara Barat serta menghubungi beberapa orang informan sebagai masukan dalam rangka penentuan lokasi penelitian.

4.2. Tahap Pengumpulan Data.

Pelaksanaan penelitian dipusatkan di Pulau Lombok dengan timbangan sebagai berikut :

  1. Pulau Lombok dan sebagian Pulau Sumbawa berada dalam satu lingkungan hukum adat.
  2. Sebagian besar penduduk Nusa Tenggara Barat terkonsentrasi di Pulau Lombok, yakni sebesar 1.904.550 jiwa dan di Pulau Sumbawa sebesar 747.665 jiwa. (Nusa Tenggara Barat Selayang Pandang, 1980 : 10).
  3. Sehubungan dengan butir dua di atas menyebabkan nilai dan arti tanah menjadi sangat penting sehingga banyak menimbulkan masalah-masalah yang berhubungan dengan tanah.
  4. Masih terdapat kecendrungan tentang pola penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah secara tradisional. (Koesno, 1975 : 125 — 176).

Mengingat keterbatasan yang ada, maka ditentukan sample wilayah secara quota berdasarkan kriteria dan pertimbangan yang akan dijelaskan kemudian.

Lokasi penelitian ditentukan di desa Sakra dan Surabaya, Kecamatan Sakra serta desa Padamara Kecamatan Sukamulia Daerah Tingkat II Lombok Timur. Lokasi tersebut dipilih berdasarkan pertimbangan sebagai berikut :

  1. Sebagian besar penduduk di Pulau Lombok berada di Lombok Timur (Nusa Tenggara Barat Selayang Pandang, 1980 : 10). Hal ini membawa pengaruh terhadap nilai dan arti tanah. Nilai dan arti tanah merupakan fungsi linier dari tingkat kepadatan penduduk (lihat Juniarso Ridwan, 983 : 90). Dengan demikian, banyak menimbulkan masalah yang berhubungan dengan tanah.
  2. Daerah tersebut masih terdapat pola penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah secara tradisional. Meskipun lokasi tersebut bukan desa/daerah asal, tetapi merupakan pusat tempat tinggal kaum bangsawan di Lombok Timur, yang masih memperlihatkan pengaruh dan tradisi, termasuk tradisi penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah (bandingkan Sartono Kartodirdjo, 1981 : 30).
  1. Pada lokasi tersebut memperlihatkan hubungan yang erat antara adat istiadat dengan pola penguasaan pemilikan dan penggunaan tanah. Hal ini terlihat dalam bentuk kebudayaan masyarakat sebagai salah satu perwujudan pola penguasaan, pemilikan, dan penggunaan tanah.
  2. Daerah tersebut sedang digalakkan pemerintah dalam bidang pertanian, terutama pemanfaatan tanah-tanah kering secara intensif melalui proyek Gora (gogo rancah).

Setelah lokasi ditentukan, langkah berikutnya adalah pengumpulan data lapangan. Dalam hal ini ada tiga tahap pengumpulan data. Tahap pertama berlangsung pada bulan Agustus 1984, yaitu pengumpulan data dalam rangka penjajakan lapangan.

Tahap berikutnya berlangsung pada bulan November 1984.

Tahap ini dilaksanakan oleh delapan orang anggota tim pengumpul data lapangan. Setelah data tahap pertama dan kedua terkumpul kemudian diolah dan dianalisir, sambil melengkapi data yang masih kurang. Pada pertengahan bulan Desember 1984 sebagian anggota tim turun ke langan untuk melengkapi kekurangan data.

Pengumpulan data dilaksanakan dengan tehnik penelitian sebagai berikut:

1. Wawancara.

Tehnik wawancara dilaksanakan melalui wawancara tidak berstruktur (bebas) dan wawancara berstruktur (semacam kuesioner yang disampaikan secara langsung sebagaimana dalam lampiran 1). Wawancara tidak berstruktur dilaksanakan secara mendalam kepada informan yang memiliki pengetahuan dan mengerti tentang pranata sosial dan adat istiatad ataupun sejarah yang berhubungan dengan tanah. Sedangkan wawancara berstruktur digunakan dalam rangka mengumpulkan data tentang kecenderungan pola penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah.

2. Kepustakaan dan Dokumentasi

Tehnik ini digunakan dalam rangka mengumpulkan data yang berhubungan dengan sejarah penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah serta teori-teori yang berhubungan dengan masalah tanah. Disamping itu tehnik ini digunakan juga dalam rangka mengumpulkan data yang menyangkut peraturan-peraturan atau kebijaksanaan terhadap pertanahan. yang telah dan atau sedang berlalu.

3. Observasi.

Tehnik ini digunakan dalam rangka mengumpulkan data yang berhubungan dengan situasi lokasi penelitian dan dapat juga digunakan untuk mengecek kebenaran data yang telah dikumpulkan melalui teknik sebelumnya.

4.3. Tahap Pengolahan Data

Setelah data terkumpul, maka tahap berikutnya adalah pengolahan data. Prosedur pengolahan data dimulai dari meneliti kembali kelengkapan, kejelasan dan akurat tidaknya segala data dan informasi yang berhasil dikumpulkan. Langkah berikutnya, ialah mengelompokkan data dan informasi dalam bentuk kategori dan subkategori yang telah ditentukan.

Pengelompokkan dan pengkategorian data disesuaikan dengan kerangka dasar yang telah disusun dalam bentuk bab atau sub-sub bab yang terperinci.

Sebetulnya, pengolahan data dalam bentuk katagori sudah sampai pada tahap analisir, hanya lebih dipertajam dengan jalan membandingkan antara sub katagori dengan sub katagori yang lain. Dengan demikian, segala data dan informasi yang telah terkumpul berguna sebagai bahan penulisan laporan.

4.4. Penulisan Laporan

Penulisan laporan dilaksanakan oleh tim penulis dengan pembagian tugas sesuai dengan bab yang telah ditentukan.

Proses penulisan berlangsung selama enam minggu. Setelah tugas tim penulis selesai, tahap berikutnya adalah mengedit naskah sehingga dapat tersusun hasil penulisan laporan akhir.

4.5. Hambatan - hambatan.

Dalam pelaksanaan penelitian terdapat beberapa hambatan yang tidak diduga sebelumnya. Hambatan tersebut adalah terjadinya pergeseran jadwal kegiatan yang telah direncanakan. Dalam jadwal tersusun bahwa pengumpulan data dilakukan pada bulan Agustus sampai dengan bulan Oktober tahun 1984. Oleh karena kesibukan masing-masing anggota tim pada tugas pokok sebagai pegawai negeri, maka pengumpulan data tersebut tidak dapat dilaksanakan sebagaimana yang telah direncanakan.

Pengumpulan data diintensifkan pada bulan November dan Desember 1984 sehingga mempengaruhi tahap-tahap berikutnya. Meskipun demikian, anggota tim telah berusahan agar lapora penelitian dapat diselesaikan dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Hambatan lain lebih bersifat teknis di lapangan. Hal ini sangat dirasakan oleh anggota team dalam melaksanakan tugas di desa Sakra Kecamatan Sakra. Rupanya di desa ini sedang terjadi pergolakan antar tokoh-tokoh masyarakat tentang status tanah wakaf. Oleh karena itu pada waktu pengenalan lapangan ada sedikit kecurigaan dari sebagian tokoh masyarakat sehubung dengan maksud penelitian ini.Hambatan tersebut berhasil diselesaikan dengan jalan mengadakan pendekata kepada pihak-pihak yang bersangkutan, terutama Camat, Kepala Desa, dan tokoh-tokoh agama di tingkat desa.

4.6. Hasil Akhir

Hasil akhir penelitian ini tercermin dalam laporan yang tersusun dalam tujuh bab.

Bab pertama, adalah pendahuluan yang membahas tentang apa yang menjadi permasalah dalam penelitian ini. Kemudian dilanjutkan dengan membahas tentang tujuan, ruang lingkup dan pertanggungjawaban ilmiah.

Bab dua tentang identifikasi yang dijabarkan dalam bentuk keadaan lokasi penelitian, penduduk, latar belakang sosial budaya, dan pertumbuhan sistim pemerintahan.

Dalam bab ketiga, dibahas sejarah tentang tanah, yang terdiri dari asal usul penguasaan, pemilikan, dan penggunaan tanah.

Pada bab berikutnya adalah pola penguasaan tanah. bab ini diawali dengan membahas pranata-pranata sosial yang berlaku dalam penguasaan tanah yang dilanjutkan dengan membahas tentang bentuk-bentuk penguasaan tanah.

Bab lima membahas tentang pola pemilikan tanah.

Termasuk dalam pembahasaan bab ini adalah meliputi pranata-pranata sosial yang berlaku dalam pemilihan tanah dan bentuk-bentuk pemilikan tanah.

Selanjutnya dalam bab enam, dikupas tentang pola penggunaan tanah. Bab ini diawali dengan membahas tentang pranata-pranata sosial yang berlaku dalam penggunaan tanah dan bentuk-bentuk penggunaan tanah.

Bab tujuh adalah analisis yang mencoba membentangkan secara kritis tentang pola penggunaan, peilikan dan penggunaan tanah secara tradisional. Pada bagian akhir bab ini dibahas pola penguasaan, pemilikan, dan penggunaan tanah setelah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960 dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.

Pada bagian akhir laporan ini dibuat beberapa kesimpulan tentang pola penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah secara tradisional.

*********