Lompat ke isi

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 





PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2015
TENTANG
PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN PEMBANGUNAN
WADUK JATIGEDE

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
  1. bahwa pembangunan Waduk Jatigede di wilayah Provinsi Jawa Barat akan memberikan manfaat yang besar bagi ekonomi dan sosial berupa irigasi, penyediaan air baku, pembangkit listrik tenaga air, dan pengendalian banjir serta manfaat lainnya bagi masyarakat;
  2. bahwa pembangunan Waduk Jatigede akan masuk pada tahap penyelesaian dan direncanakan untuk dapat dilakukan penggenangan guna pengoperasiannya;
  3. bahwa keterlambatan penggenangan Waduk Jatigede sebagaimana dimaksud pada huruf b akan menyebabkan kerusakan fisik pada Waduk Jatigede sehingga meningkatkan kerusakan dan biaya penundaan untuk mengatasi pemanfaatan Waduk Jatigede;
  4. bahwa penyelesaian masalah sosial kemasyarakatan yang timbul dari pembangunan Waduk Jatigede perlu segera dilakukan agar penggenangan Waduk Jatigede sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat dilakukan tepat waktu;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede;
Mengingat: Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN PEMBANGUNAN WADUK JATIGEDE.

Pasal 1
  1. Area Waduk Jatigede berada pada wilayah Kabupaten Sumedang yang meliputi :
    1. Kecamatan Jatigede, yaitu:
      1. Desa Jemah;
      2. Desa Ciranggem;
      3. Desa Mekarasih;
      4. Desa Sukakersa;
      5. Desa Cijeungjing;
    2. Kecamatan Jatinunggal, yaitu:
      1. Desa Sirnasari;
      2. Desa Pawenang;
    3. Kecamatan Wado, yaitu:
      1. Desa Wado;
      2. Desa Padajaya;
      3. Desa Cisurat;
      4. Desa Sukapura;
    4. Kecamatan Darmaraja, yaitu:
      1. Desa Cipaku;
      2. Desa Pakualam;
      3. Desa Karangpakuan;
      4. Desa Jatibungur;
      5. Desa Sukamenak;
      6. Desa Leuwihideung;
      7. Desa Cibogo;
      8. Desa Sukaratu;
      9. Desa Tarunajaya;
      10. Desa Cikeusi;
      11. Desa Ranggon;
      12. Desa Neglasari;
      13. Desa Darmajaya;
    5. Kecamatan Cisitu, yaitu:
      1. Desa Pajagan;
      2. Desa Cigintung;
      3. Desa Cisitu;
      4. Desa Situmekar.
  1. Terhadap masyarakat yang terkena dampak pembangunan waduk yang berada dalam area Waduk Jatigede sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan segera penanganan dampak sosial.

Pasal 2
  1. Masyarakat yang terkena dampak pembangunan Waduk Jatigede sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah:
    1. penduduk yang berada di area Waduk Jatigede yang telah dibebaskan tanah dan/atau bangunannya untuk pembangunan Waduk Jatigede namun belum memperoleh tempat penampungan pemukiman baru berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1975 tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Tata Cara Pembebasan Tanah; dan
    2. penduduk lainnya yang berada di area Waduk Jatigede yang tidak termasuk huruf a.
  1. Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Pasal 3
  1. Kepada penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diberikan tempat penampungan pemukiman baru berupa rumah pengganti dalam bentuk uang tunai.
  2. Uang tunai sebagaimana dimaksud pada huruf a diperuntukkan sebagai:
    1. penggantian bangunan;
    2. penggantian pengadaan tanah; dan
    3. tunjangan kehilangan pendapatan.
  3. Besaran nilai uang tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berdasarkan hasil Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasal 4
  1. Kepada penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b diberikan uang santunan untuk:
    1. biaya pembongkaran rumah;
    2. mobilisasi;
    3. sewa rumah;
    4. tunjangan kehilangan pendapatan.
  2. Besaran nilai uang santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berdasarkan hasil Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Pasal 5
Berdasarkan Penetapan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menetapkan daftar penduduk penerima uang tunai untuk rumah pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan daftar penduduk penerima uang santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).

Pasal 6
  1. Pelaksanaan kegiatan pemberian uang tunai untuk rumah pengganti dan pemberian uang santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Pasal 7
Pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan pemberian uang tunai untuk rumah pengganti dan pemberian uang santunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, dalam hal ini Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Pasal 8
  1. Barang atau aset yang diperoleh dalam rangka pembangunan atau penanganan masalah sosial Waduk Jatigede yang tidak digunakan oleh Pemerintah, dapat dihibahkan untuk kepentingan umum kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat atau Pemerintah Kabupaten Sumedang.
  2. Pelaksanaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengelolaan Barang Milik Negara.

Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2015

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2015

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

YASONNA H. LAOLY



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 2


Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI
Deputi Bidang Perekonomian,


ttd.

Ratih Nurdiati