Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja/Penjelasan
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2022
TENTANG
CIPTA KERJA
| I. | Umum |
| Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 mengamanatkan bahwa tujuan pembentukan Negara Republik Indonesia adalah mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiel maupun spiritual. Sejalan dengan tujuan tersebut, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menentukan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, oleh karena itu negara perlu melakukan berbagai upaya atau tindakan untuk memenuhi hak-hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak pada prinsipnya merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan nasional yang dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. |
Pemerintah Pusat telah melakukan berbagai upaya untuk menciptakan dan memperluas lapangan kerja dalam rangka penurunan jumlah pengangguran dan menampung pekerja baru serta mendorong pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian nasional yang akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meski tingkat pengangguran terbuka terus turun, Indonesia masih membutuhkan penciptaan kerja yang berkualitas karena:
|
d. dibutuhkan...
- dibutuhkan kenaikan upah yang pertumbuhannya sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan produktivitas pekerja.
Pemerintah Pusat telah berupaya untuk perluasan program jaminan
dan bantuan sosial yang merupakan komitmen dalam rangka
meningkatkan daya saing dan penguatan kualitas sumber daya manusia, serta untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan. Dengan demikian melalui dukungan jaminan dan bantuan sosial, total manfaat tidak hanya diterima oleh pekerja, namun juga dirasakan oleh keluarga pekerja.
Terhadap hal tersebut, Pemerintah Pusat perlu mengambil kebijakan strategis untuk menciptakan dan memperluas kerja melalui peningkatan investasi, mendorong pengembangan dan peningkatan kualitas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Untuk dapat meningkatkan penciptaan dan perluasan kerja, diperlukan pertumbuhan ekonomi stabil dan konsisten naik setiap tahunnya. Namun upaya tersebut dihadapkan dengan kondisi saat ini, terutama yang menyangkut terjadinya pelemahan pertumbuhan ekonomi yang bersamaan dengan kenaikan laju harga (yang dikenal dengan fenomena stagflasi). Pada laporan the World Economic Outlook (WEO) Oktober Tahun 2022, International Monetary Fund (IMF) memangkas perkiraan pertumbuhan globalnya menjadi 3,2% pada Tahun 2022 dari sebelumnya di angka 3,6% di WEO pada April Tahun 2022. Kondisi perekonomian dunia diproyeksikan akan memburuk di Tahun 2023, turun pada level 2,7%, jauh di bawah angka 4,9% yang dilaporkan WEO pada Oktober Tahun 2021. Revisi pertumbuhan paling tajam dilaporkan untuk perekonomian utama Eropa, perekonomian Amerika Serikat, dan perekonomian Republik Ralryat Tiongkok. Pertumbuhan Amerika Serikat diproyeksikan akan turun pada level 1,0% di Tahun 2023, dari ekspektasi 1,6% di Tahun 2022 dan 5,7% di Tahun 2O21. Ekonomi Zona Eropa yang tumbuh sebesar 5,2% di Tahun 2O21 diprediksi akan turun pada level 3,1% Tahun 2022 dan 0,5% di Tahun 2023. Perekonomian Republik Rayat Tiongkok diperkirakan tumbuh sekitar 3,2% di Tahun 2022 dan 4,4% di Tahun 2o23,jauh di bawah 8,1% yang dilaporkan tahun lalu.
Yang terjadi di dunia saat ini, permasalahan supply chains atau mata rantai pasokan yang dalam berdampak pada keterbatasan suplai, terutama pada barang-barang pokok, seperti makanan dan energi. Keterbatasan pasokan yang jauh lebih parah dari pada turunnya permintaan berdampak pada kenaikan inflasi yang tidak pernah terjadi selama 40 tahun terakhir di beberapa negara maju, seperti Amerika Serikat dan Inggris. Ekonomi pasar yang disurvei Bloomberg pada pertengahan Tahun 2022 mengantisipasi laju inflasi dunia di atas 6% di Tahun 2022,jauh lebih tinggi dari pada angka di sekitar 2% berdasarkan survei Bloomberg di akhir Tahun 2021. Perekonomian Indonesia akan terdampak akibat stagflasi global yang sudah terlihat. Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tadinya diproyeksikan IMF akan pada kisaran 60% padaTahun 2022 (WEO, Oktober 2021 telah dipangkas turun cukup signifikan. Survei Bloomberg dan laporan IMF (WEO, Oktober 2022), Bank Dunia dan Asian Development Bank melihat pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya pada kisaran 5,1% - 5,3% untuk Tahun 2022, dan turun pada level 4,8% di Tahun 2023. Pada saat bersamaan tekanan inflasi sudah mulai terlihat, di mana laju inflasi pada akhir Kuartal III Tahun 2022 sudah mencapai hampir 6% year-on-year, dibandingkan dengan level di kisaran 3% di Kuartal I Tahun 2022. Tingkat ketidakpastian (uncertainties) yang tinggi pada perekonomian dunia, terutama didorong oleh kondisi geopolitik, mendorong risiko pada prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih lemah dan inflasi yang lebih tinggi. Respons standar bauran kebijakan, khususnya antara kebijakan moneter dan fiskal, yang terus diperkuat semenjak awal pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) akan semakin dibutuhkan. Di era stagflasi, koordinasi kebijakan menjadi jauh lebih kompleks, di mana pemerintah harus menavigasi antara mendukung pertumbuhan ekonomi dan menahan inflasi.
Di tengah kondisi global yang bergejolak dan keterbatasan ruang gerak dari kebijakan makro, penguatan fundamental ekonomi domestik untuk menjaga daya saing ekonomi domestik harus menjadi prioritas utama. Stabilitas kekuatan permintaan domestik, terutama konsumsi privat dan investasi di tengah meningkatnya tekanan harga dan terpuruknya pertumbuhan global, sangat bergantung pada kemampuan Indonesia untuk meningkatkan daya saing dan daya tarik pasar domestik bagi investor. Di sini pelaksanaan reformasi struktural yang komprehensif yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja menjadi sangat penting dan urgen.
Untuk itu diperlukan kebijakan dan langkah-langkah strategis Cipta Kerja yang memerlukan keterlibatan semua pihak yang terkait, dan terhadap hal tersebut perlu men5rusun dan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja dengan tujuan untuk menciptakan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja mencakup yang terkait dengan:
- peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
- peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja;
- kemudahan, pemberdayaan, dan pelindungan Koperasi dan UMK-M; dan
- peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional.
Penciptaan lapangan kerja yang dilakukan melalui pengaturan terkait dengan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha paling sedikit memuat pengaturan mengenai penyederhanaan Perizinan Berusaha, persyaratan investasi, kemudahan berusaha, riset dan inovasi, pengadaan lahan, dan kawasan ekonomi.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan strategis penciptaan kerja beserta pengaturannya, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah menggunakan metode omnibus (omnibus law). Namun Undang-Undang tersebut telah dilakukan pengujian formil ke Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 91/PUU-XUIII2020 telah menetapkan amar putusan, antara lain:
- pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O20 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan; dan
- melakukan perbaikan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan.
Sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tersebut, telah dilakukan:
- Menetapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah mengatur dan memuat metode omnibus dalam penyusunan undang-undang dan telah memperjelas partisipasi masyarakat yang bermakna dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tersebut, maka penggunaan metode omnibus telah memenuhi cara dan metode yang pasti, baku, dan standar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
- Meningkatkan partisipasi yang bermakna (meaningful participation) yang mencakup 3 (tiga) komponen yaitu hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained). Untuk itu Pemerintah Pusat telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta kerja (Satgas UU Cipta Kerja) yang memiliki fungsi untuk melaksanakan proses sosialisasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja. Satgas UU Cipta Kerja bersama kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan telah melaksanakan proses sosialisasi di berbagai wilayah yang diharapkan dapat meningkatkan pemahaman serta kesadaran masyarakat terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.
- c. Selanjutnya . . .
- Selanjutnya, juga telah dilakukan perbaikan kesalahan teknis penulisan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 antara lain adalah huruf yang tidak lengkap, rujukan pasal atau ayat yang tidak tepat, salah ketik, dan/atau judul atau nomor urut bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, atau butir yang tidak sesuai, yang bersifat tidak substansial.
Selain sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 9I/PUU-XVIII/2020 tersebut, Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang tentang Cipta Keda juga melakukan perbaikan rumusan ketentuan umum Undang-Undang sektor yang diundangkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dengan perbaikan rumusan ketentuan umum (batasan pengertian atau definisi, singkatan atau akronim, dan hal-hal yang bersifat umum) tersebut, maka ketentuan yang ada dalam UndangUndang sektor yang tidak diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja harus dibaca dan dimaknai sama dengan yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja.
Sebagai tindak lanjut berikutnya, perlu menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja untuk melakukan perbaikan dan penggantian atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja. Ruang lingkufi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja ini meliputi:
- peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
- ketenagakerjaan;
- kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan Koperasi dan UMK-M;
- kemudahan berusaha;
- dukungan riset dan inovasi;
- pengadaan tanah;
- kawasan ekonomi;
- investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional;
- pelaksanaan administrasi pemerintahan; dan
- pengenaan sanksi.
Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138 /PUU-VII/2009, kondisi tersebut di atas telah memenuhi parameter sebagai kegentingan yang memaksa dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang antara lain:
- karena adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
- Undang-Undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak memadainya Undang-Undang yang saat ini ada; dan
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dalam kegentingan yang memaksa, sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden berwenang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. |
- PASAL DEMI PASAL
- Pasal 1
- Cukup jelas.
- Pasal 2
- Ayat (1)
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan "pemerataan hak" adalah bahwa penciptaan kerja untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi rakyat Indonesia dilakukan secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan "kepastian hukum" adalah bahwa penciptaan kerja dilakukan sejalan dengan penciptaan iklim usaha kondusif yang dibentuk melalui sistem hukum yang menjamin konsistensi antara peraturan perundang-undangan dengan pelaksanaannya.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan "kemudahan berusaha" adalah bahwa penciptaan kerja yang didukung dengan proses berusaha yang sederhana, mudah, dan cepat akan mendorong peningkatan investasi, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah untuk memperkuat perekonomian yang mampu membuka seluas-luasnya lapangan kerja bagi rakyat Indonesia.
- Huruf d
- Yang dimaksud dengan "kebersamaan" adalah bahwa penciptaan kerja dengan mendorong peran seluruh dunia usaha dan usaha mikro, kecil, dan menengah termasuk Koperasi secara bersama-sama dalam kegiatannya untuk kesejahteraan rakyat.
- Huruf a
- Ayat (1)
Huruf e
Huruf e
|
Ayat (3)...
- Ayat (3)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Yang dimaksud dengan "pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya" termasuk di dalamnya penggunaan frekuensi radio.
- Huruf a
- Ayat (4)
- Yang dimaksud dengan "aspek lainnya" termasuk aspek keamanan atau pertahanan sesuai dengan kegiatan usaha.
- Ayat (s)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Yang dimaksud dengan "risiko volatilitas" yaitu risiko yang memiliki kecenderungan untuk mudah berubah.
- Huruf a
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (7)
- Cukup jelas.
Pasal 8
- Cukup jelas.
Pasal 9...
Pasal 9
- Ayat (1)
- Huruf a
- Contoh kegiatan usaha berisiko menengah rendah antara lain wisata agro dan jasa manajemen hotel.
- Huruf b
- Contoh kegiatan usaha berisiko menengah tinggi antara lain industri mesin pendingin dan industri konstruksi berat siap pasang dari baja untuk bangunan.
- Huruf a
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (s)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
Pasal 10
- Cukup jelas.
Pasal 11
- Cukup jelas.
Pasal 12
- Cukup jelas.
Pasal 13
- Cukup jelas.
Pasal 14...
Pasal 14
- Cukup jelas.
Pasal 15
- Cukup jelas.
Pasal 16
- Cukup jelas.
Pasal 17
- Angka 1
- Pasal 1
- Cukup jeias.
- Pasal 1
- Angka 2
- Pasal 6
- Cukup jelas.
- Pasal 6
- Angka 3
- Pasal 8
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (1)
- Pasal 8
Huruf e...
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Kerja sama Penataan Ruang antarnegara melibatkan negara lain sehingga terdapat aspek hubungan antarnegara yang merupakan wewenang Pemerintah Pusat. Yang termasuk kerja sama Penataan Ruang antarnegara adalah kerja sama Penataan Ruang di kawasan perbatasan negara. Pemberian wewenang kepada Pemerintah Pusat dalam memfasilitasi kerja sama Penataan Ruang antarprovinsi dimaksudkan agar kerja sama Penataan Ruang memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh provinsi yang bekerja sama.
Ayat (2)
- Cukup jelas.
Ayat (3)
- Cukup jelas.
Ayat (4)
- Cukup jelas.
Ayat (5)
- Huruf a
- Penyebarluasan informasi dilakukan antara lain melalui media elektronik, media cetak, dan media komunikasi lain, sebagai bentuk pewujudan asas keterbukaan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
- Huruf b
- Standar pelayanan merupakan hak dan kewajiban penerima dan pemberi layanan yang disusun sebagai alat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata.
- Standar pelayanan bidang Penataan Ruang disusun oleh Pemerintah Pusat dan diberlakukan untuk seluruh Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk menjamin mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata dalam rangka Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Ayat (6)...
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
Angka 4
- Pasal 9
- Ayat (1)
- Penyelenggaraan Penataan Ruang oleh Pemerintah Pusat mencakup antara lain pengaturan, pembinaan, pengawasan Penataan Ruang lintas sektor, lintas Wilayah dan lintas pemangku kepentingan yang dapat dilakukan dengan pendekatan partisipatif melalui komite atau forum.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
Angka 5
- Pasal 10
- Cukup jelas.
Angka 6
- Pasal 1l
- Cukup jelas.
Angka 7
- Pasal 14
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Rencana rinci Tata Ruang merupakan penjabaran rencanaa umum Tata Ruang yang dapat berupa Rencana Tata Ruang Kawasan strategis yang penetapan kawasannya tercakup di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah.
- Huruf a
- Ayat (1)
Rencana...
- Rencana rinci Tata Ruang merupakan operasionalisasi rencana umum Tata Ruang yang dalam pelaksanaannya tetap memperhatikan aspirasi masyarakat sehingga muatan rencana masih dapat disempurnakan dengan tetap mematuhi batasan yang telah diatur dalam rencana rinci dan peraturan zonasi.
Ayat (2)
- Rencana umum Tata Ruang dibedakan menurut Wilayah administrasi pemerintahan karena kewenangan mengatur Pemanfaatan Ruang dibagi sesuai dengan pembagian administrasi pemerintahan.
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Secara administrasi pemerintahan, Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten dan Rencana Tata Ruang Wilayah kota memiliki kedudukan yang setara.
- Huruf a
Ayat (3)
- Huruf a
- Rencana Tata Ruang pulau/kepulauan dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional merupakan rencana rinci untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
- Huruf b
- Rencana detail Tata Ruang kabupaten/ kota merupakan rencana rinci untuk Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
Ayat (4)
- Cukup jelas.
Ayat (5)
- Huruf a
- Cukup jelas.
Huruf b...
- Huruf b
- Efektivitas penerapan Rencana Tata Ruang sangat dipengaruhi oleh tingkat ketelitian atau kedalaman pengaturan dan skala peta dalam Rencana Tata Ruang. Perencanaan Tata Ruang yang mencakup Wilayah yang luas pada umumnya memiliki tingkat ketelitian atau kedalaman pengaturan dan skala peta yang tidak rinci. Oleh karena itu, dalam penerapannya masih diperlukan perencanaan yang lebih rinci. Apabila Perencanaan Tata Ruang yang mencakup Wilayah yang luasnya memungkinkan pengaturan dan penyediaan peta dengan tingkat ketelitian tinggi, rencana rinci tidak diperlukan.
- Huruf b
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
Angka 8
- Pasal 14A
- Cukup jelas.
Angka 9
- Pasal 17
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Dalam sistem Wilayah, pusat permukiman adalah Kawasan Perkotaan yang merupakan pusat kegiatan sosial ekonomi masyarakat, baik pada Kawasan Perkotaan maupun pada Kawasan Perdesaan. Dalam Sistem Internal Perkotaan, pusat permukiman adalah pusat pelayanan kegiatan perkotaan.
- Sistem jaringan prasarana, antara lain, mencakup sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan, sistem jaringan telekomunikasi, sistem persampahan dan sanitasi, serta sistem jaringan sumber daya air.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
Ayat (4)...
Ayat (4)
- Cukup jelas.
Ayat (5)
- Penetapan proporsi luas Kawasan hutan terhadap luas daerah aliran sungai dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan tata air, karena sebagian besar Wilayah Indonesia mempunyai curah dan intensitas hujan yang tinggi, serta mempunyai konfigurasi daratan yang bergelombang, berbukit, dan bergunung yang peka akan gangguan keseimbangan tata air seperti banjir, erosi, sedimentasi, serta kekurangan air.
- Distribusi luas Kawasan hutan disesuaikan dengan kondisi daerah aliran sungai yang, antara lain, meliputi morfologi, jenis batuan, serta bentuk pengaliran sungai dan anak sungai. Dengan demikian Kawasan hutan tidak harus terdistribusi secara merata pada setiap Wilayah administrasi yang ada di dalam daerah aliran sungai.
Ayat (6)
- Keterkaitan antarwilayah merupakan wujud keterpaduan dan sinergi antarwilayah, yaitu Wilayah nasional, Wilayah provinsi, dan Wilayah kabupaten/ kota.
- Keterkaitan antarfungsi Kawasan merupakan wujud keterpaduan dan sinergi antarkawasan, antara lain, meliputi keterkaitan antara Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya.
- Keterkaitan antarkegiatan Kawasan merupakan wujud keterpaduan dan sinergi antarkawasan, antara lain, meliputi keterkaitan antara Kawasan Perkotaan dan Kawasan Perdesaan.
Ayat (7)
- Rencana Tata Ruang untuk fungsi pertahanan dan keamanan karena sifatnya yang khusus memerlukan pengaturan tersendiri. Sifat khusus tersebut terkait dengan adanya kebutuhan untuk menjaga kerahasiaan sebagian informasi untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
- Rencana Tata Ruang yang berkaitan dengan fungsi pertahanan dan keamanan sebagai subsistem Rencana Tata Ruang Wilayah mengandung pengertian bahwa Penataan Ruang Kawasan pertahanan dan keamanan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya keseluruhan Penataan Ruang Wilayah.
Angka 10...
- Angka 10
- Pasal 18
- Ayat (1)
- Persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat dimaksudkan agar peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan kebijakan nasional, sedangkan rencana rinci Tata Ruang mengacu pada rencana umum Tata Ruang. Selain itu, persetujuan tersebut dimaksudkan pula untuk menjamin kesesuaian muatan peraturan daerah, baik dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun dengan pedoman bidang penataan ruang.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 18
- Angka 10
- Angka 11
- Pasal 20
- Ayat (1)
- Huruf a
- Tujuan Penataan Ruang Wilayah nasional mencerminkan keterpaduan pembangunan antarsektor, antarwilayah, dan antarpemangku kepentingan. Kebijakan dan strategi Penataan Ruang Wilayah nasional merupakan landasa bagi pembangunan nasional yang memanfaatkan Ruang.
- Huruf a
- Ayat (1)
- Pasal 20
- Angka 11
- Kebijakan dan strategi Penataan Ruang Wilayah nasional dirumuskan dengan mempertimbangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, ketersediaan data dan informasi, serta pembiayaan pembangunan.
- Kebijakan. . . .
- Kebijakan dan strategi Penataan Ruang Wilayah nasional, antara lain, dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing nasional dalam menghadapi tantangan global, serta mewujudkan wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
- Huruf b
- Sistem perkotaan nasional dibentuk dari Kawasan Perkotaan dengan skala pelayanan yang berhierarki yang meliputi pusat kegiatan skala nasional, pusat kegiatan skala Wilayah, dan pusat kegiatan skala lokal. Pusat kegiatan tersebut didukung dan dilengkapi dengan jaringan prasarana Wilayah yang tingkat pelayanannya disesuaikan dengan hierarki kegiatan dan kebutuhan pelayanan.
- Huruf b
- Sistem jaringan prasarana utama merupakan sistem primer yang dikembangkan untuk mengintegrasikan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selain untuk melayani kegiatan berskala nasional yang meliputi sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan, sistem jaringan telekomunikasi, dan sistem jaringan sumber daya air.
- Yang termasuk dalam sistem jaringan primer yang direncanakan adalah jaringan transportasi untuk menyediakan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) bagi lalu lintas damai sesuai dengan ketentuan hukum internasional.
- Huruf c
- Pola Ruang Wilayah nasional merupakan gambaran Pemanfaatan Ruang Wilayah nasional, baik untuk pemanfaatan yang berfungsi lindung maupun budi daya yang bersifat strategis nasional, yang ditinjau dari berbagai sudut pandang akan lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional.
- Huruf c
- Kawasan . . . .
- Kawasan Lindung nasional, antara lain, Kawasan Lindung yang secara ekologis merupakan satu ekosistem yang terletak lebih dari satu Wilayah provinsi, Kawasan Lindung yang memberikan pelindungan terhadap Kawasan bawahannya yang terletak di Wilayah provinsi lain, Kawasan Lindung yang dimaksudkan untuk melindungi warisan kebudayaan nasional, Kawasan hulu daerah aliran sungai suatu bendungan atau waduk, dan Kawasan Lindung lain yang menurut peraturan perundang-undangan pengelolaannya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
- Kawasan Lindung nasional adalah Kawasan yang tidak diperkenankan dan/atau dibatasi pemanfaatan ruangnya dengan fungsi utama untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan, warisan budaya dan sejarah, serta untuk mengurangi dampak dari bencana alam.
- Kawasan Budi Daya yang mempunyai nilai strategis nasional, antara lain Kawasan yang dikembangkan untuk mendukung fungsi pertahanan dan keamanan nasional, Kawasan industri strategis, Kawasan pertambangan sumber daya alam strategis, Kawasan Perkotaan, Kawasan Metropolitan, dan Kawasan Budi Daya lain yang menurut peraturan perundang-undangan perizinan dan/atau pengelolaannya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
- Huruf d
- Yang termasuk Kawasan Strategis Nasional adalah Kawasan yang menurut peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai Kawasan khusus.
- Huruf e . . .
- Huruf e
- Indikasi program utama merupakan petunjuk yang memuat usulan program utama, perkiraan pendanaan beserta sumbernya, instansi pelaksana, dan waktu pelaksanaan dalam rangka mewujudkan Pemanfaatan Ruang yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang. Indikasi program utama merupakan acuan utama dalam penyusunan program Pemanfaatan Ruang yang merupakan kunci dalam pencapaian tujuan Penataan Ruang, serta acuan sektor dalam menyusun rencana strategis beserta besaran investasi. Indikasi program utama 5 (lima) tahunan disusun untuk jangka waktu rencana 2O (dua puluh) tahun.
- Huruf f
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Ayat (2)
- Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional menjadi acuan bagi instansi pemerintah tingkat pusat dan daerah serta masyarakat untuk mengarahkan lokasi dan memanfaatkan Ruang dalam men5rusun program pembangunan yang berkaitan dengan Pemanfaatan Ruang.
- Ayat (3)
- Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dengan visi yang lebih jauh ke depan yang merupakan matra spasial dari rencana pembangunan jangka panjang.
- Ayat (3)
- Apabila jangka waktu 20 (dua puluh) tahun Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional berakhir, dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang baru, hak yang telah dimiliki Orang yang jangka waktunya melebihi jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional tetap diakui.
- Ayat (a)
- Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional merupakan upaya untuk melihat kesesuaian antara Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal, serta pelaksanaan Pemanfaatan Ruang.
- Ayat (a)
- Hasil . . .
- Hasil peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional berisi rekomendasi tindak lanjut sebagai berikut:
|
- Ayat (5)
- Peninjauan kembali dan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun hanya apabila memenuhi syarat terjadinya perubahan lingkungan strategis. Peninjauan kembali dilakukan bukan untuk pemutihan penyimpangan Pemanfaatan Ruang.
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Termasuk kebijakan nasional yang bersifat strategis antara lain pengembangan infrastruktur, pengembangan Wilayah, dan pengembangan ekonomi.
- Huruf a
- Peninjauan kembali dan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun hanya apabila memenuhi syarat terjadinya perubahan lingkungan strategis. Peninjauan kembali dilakukan bukan untuk pemutihan penyimpangan Pemanfaatan Ruang.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
Angka 12
- Pasal 22
- Cukup jelas.
- Angka 13. . . . Angka 13
- Pasal 23
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Rencana Struktur Ruang Wilayah provinsi merupakan arahan pewujudan sistem perkotaan dalam Wilayah provinsi dan jaringan prasar€rna Wilayah provinsi yang dikembangkan untuk mengintegrasikan Wilayah provinsi selain untuk melayani kegiatan skala provinsi yang meliputi sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan, sistem jaringan telekomunikasi, dan sistem jaringan sumber daya air, termasuk seluruh daerah hulu bendungan/waduk dari daerah aliran sungai.
- Huruf a
- Ayat (1)
- Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi digambarkan sistem perkotaan dalam Wilayah provinsi dan peletakan jaringan prasarana Wilayah yang menurut peraturan perundang-undangan pengembangan dan pengelolaannya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah provinsi dengan sepenuhnya memperhatikan Struktur Ruang yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
- Rencana Struktur Ruang Wilayah provinsi memuat rencana Struktur Ruang yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
- Huruf c
- Pola Ruang Wilayah provinsi merupakan gambaran Pemanfaatan Ruang Wilayah provinsi, baik untuk pemanfaatan yang berfungsi lindung maupun budi daya, yang ditinjau dari berbagai sudut pandang akan lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan provinsi apabila dikelola oleh Pemerintah Daerah provinsi dengan sepenuhnya memperhatikan Pola Ruang yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Kawasan . . .
- Kawasan Lindung provinsi adalah Kawasan Lindung yang secara ekologis menrpakan satu ekosistem yang terletak lebih dari 1 (satu) Wilayah kabupaten/kota, Kawasan Lindung yang memberikan pelindungan terhadap Kawasan bawahannya yang terletak di Wilayah kabupaten/kota lain, dan Kawasan Lindung lain yang perundang-undangan peraturan menurut pengelolaannya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah provinsi.
- Kawasan Budi Daya yang mempunyai nilai strategis provinsi merupakan Kawasan Budi Daya yang dipandang sangat penting bagi upaya pencapaian pembangunan provinsi dan/ atau menurut peraturan perundang-undangan perizinan dan/atau pengelolaannya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah provinsi.
- Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai strategis provinsi dapat berupa Kawasan permukiman, Kawasan kehutanan, Kawasan pertanian, Kawasan pertambangan, Kawasan perindustrian, dan Kawasan pariwisata. Rencana Pola Ruang Wilayah kabupaten memuat Rencana Pola Ruang yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
- Huruf d
- Indikasi program utama adalah petunjuk yang memuat usulan program utama, perkiraan pendanaan beserta sumbernya, instansi pelaksana, dan waktu pelaksanaan, dalam rangka mewujudkan Pemanfaatan Ruang yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang. Indikasi program utama merupakan acuan utama dalam penyusunan program Pemanfaatan Ruang yang merupakan kunci dalam pencapaian tujuan Penataan Ruang, serta acuan sektor dalam menyusun rencana strategis beserta besaran investasi. Indikasi program utama 5 (lima) tahunan disusun untuk jangka waktu rencana 2O (dua puluh) tahun.
- Huruf e
- Cukup jelas.
Ayat(2). . .
- Ayat (2)
- Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi menjadi acuan bagi instansi Pemerintah Daerah serta masyarakat untuk mengarahkan lokasi dan memanfaatkan Ruang dalam menyusun program pembangunan yang berkaitan dengan Pemanfaatan Ruang di daerah yang bersangkutan. Selain itu, rencana tersebut menjadi dasar dalam memberikan rekomendasi pengarahan Pemanfaatan Ruang.
- Ayat (2)
- Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi dan rencana pembangunan jangka panjang provinsi serta rencana pembangunan jangka menengah provinsi merupakan kebijakan daerah yang saling mengacu.
- Ayat (3)
- Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dengan visi yang lebih jauh ke depan yang merupakan matra spasial dari rencana pembangunan jangka panjang daerah.
- Apabila jangka waktu 20 (dua puluh) tahun Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi berakhir, maka dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi yang baru hak yang telah dimiliki Orang yang jangka waktunya melebihi jangka waltu Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi tetap diakui.
- Ayat (4)
- Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi merupakan upaya untuk melihat kesesuaian antara Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal, serta pelalsanaan Pemanfaatan Ruang.
- Hasil peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi berisi rekomendasi tindak lanjut sebagai berikut:
|
Ayat(5). . .
- Ayat (5)
- Peninjauan kembali dan revisi dalam waktu kurang dari 5 (lima) tahun dilakukan apabila dinamika internal provinsi yang mempengaruhi Pemanfaatan Ruang provinsi secara mendasar diakibatkan terjadinya pembahan lingkungan strategis yang antara lain dikarenakan adanya bencana alam, perubahan batas teritorial, perubahan batas Wilayah dan/atau penrbahan kebijakan nasional yang bersifat strategis yang mempengaruhi Pemanfaatan Ruang provinsi dan/atau dinamika internal provinsi yang tidak mengubah kebijakan dan strategi Pemanfaatan Ruang Wilayah nasional.
- Ayat (5)
- Peninjauan kembali dilakukan bukan untuk pemutihan penyimpangan Pemanfaatan Ruang.
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Termasuk kebijakan nasional yang bersifat strategis antara lain pengembangan infrastruktur, pengembangan Wilayah, dan pengembangan ekonomi.
- Huruf a
- Peninjauan kembali dilakukan bukan untuk pemutihan penyimpangan Pemanfaatan Ruang.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (7)
- Cukup jelas.
- Ayat (8)
- Cukup jelas.
- Ayat (9)
- Cukup jelas.
Angka 14
- Pasal 24
- Dihapus.
Angka 15 . . .
- Angka 15
- Pasal 25
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Daya dukung dan daya tampung Wilayah kabupaten diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang penyusunannya dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (1)
- Pasal 25
- Angka 16
- Pasal 26
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (1)
- Pasal 26
Huruf b . . .
Huruf b
- Struktur Ruang Wilayah kabupaten merupakan gambaran sistem perkotaan Wilayah kabupaten dan jaringan prasarana Wilayah kabupaten yang dikembangkan untuk mengintegrasikan Wilayah kabupaten selain untuk melayani kegiatan skala kabupaten yang meliputi sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan, sistem jaringan telekomunikasi, dan sistem jaringan sumber daya air, termasuk seluruh daerah hulu bendungan/waduk dari daerah aliran sungai. Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten digambarkan sistem pusat kegiatan Wilayah kabupaten dan perletakan jaringan prasarana Wilayah yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan pengembangan dan pengelolaannya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten. Rencana Struktur Ruang Wilayah kabupaten memuat rencana Struktur Ruang yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi yang terkait dengan Wilayah kabupaten yang bersangkutan.
Huruf c
- Pola Ruang Wilayah kabupaten merupakan gambaran Pemanfaatan Ruang Wilayah kabupaten, baik untuk pemanfaatan yang berfungsi lindung maupun budi daya yang belum ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi. Pola Ruang Wilayah kabupaten dikembangkan dengan sepenuhnya memperhatikan Pola Ruang Wilayah yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi. Rencana Pola Ruang Wilayah kabupaten memuat rencana Pola Ruang yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi yang terkait dengan Wilayah kabupaten yang bersangkutan.
Huruf d
- Cukup jelas.
Huruf e
- Cukup jelas.
Ayat (2)...
- Ayat (2)
- Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan lokasi kegiatan pembangunan dalam memanfaatkan Ruang serta dalam mennyusun program pembangunan yang berkaitan dengan Pemanfaatan Ruang di daerah tersebut dan sekaligus menjadi dasar dalam pemberian rekomendasi pengarahan Pemanfaatan Ruang, sehingga Pemanfaatan Ruang dalam pelaksanaan pembangunan selalu sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten.
- Ayat (2)
- Rencana Tata Ruang Kawasan Perdesaan merupakan bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten yang dapat disusun sebagai instrumen pemanfaatan ruang untuk mengoptimalkan kegiatan pertanian yang dapat berbentuk Kawasan Agropolitan.
- Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten dan rencana pembangunan jangka panjang daerah merupakan kebijakan daerah yang saling mengacu. Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten mengacu pada rencana pembangunan jangka panjang kabupaten begitu juga sebaliknya.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten merupakan upaya untuk melihat kesesuaian antara Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal serta pelaksanaan Pemanfaatan Ruang. Hasil peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten berisi rekomendasi lindak lanjut sebagai berikut:
|
b.tidak . . .
|
- Ayat (6)
- Peninjauan kembali dan revisi dalam waktu kurang dari 5 (lima) tahun atau lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dilakukan apabila strategi Pemanfaatan Ruang dan Struktur Ruang Wilayah kabupaten yang bersangkutan menuntut adanya suatu perubahan yang mendasar sebagai akibat dari adanya perubahan lingkungan strategis.
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Termasuk kebijakan nasional yang bersifat strategis antara lain pengembangan infrastruktur, pengembangan Wilayah, dan pengembangan ekonomi.
- Huruf a
- Peninjauan kembali dan revisi dalam waktu kurang dari 5 (lima) tahun atau lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dilakukan apabila strategi Pemanfaatan Ruang dan Struktur Ruang Wilayah kabupaten yang bersangkutan menuntut adanya suatu perubahan yang mendasar sebagai akibat dari adanya perubahan lingkungan strategis.
- Ayat (7)
- Cukup jelas.
- Ayat (8)
- Cukup jelas.
- Ayat (9)
- Cukup jelas.
- Ayat (10)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
Angka 17
- Pasal 27
- Dihapus.
- Angka 18
- Pasal 34A
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "rencana zonasi" adalah rencana pengelolaan Ruang laut yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 34A
- Angka 19
- Pasal 35
- Pengendalian Pemanfaatan Ruang dimaksudkan agar Pemanfaatan Ruang dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang.
- Pasal 35
- Angka 20
- Pasal 37
- Cukup jelas.
- Pasal 37
- Angka 21
- Pasal 48
- Cukup jelas.
- Pasal 48
- Angka 22
- Pasal 49
- Dihapus.
- Pasal 49
- Angka 23
- Pasal 50
- Dihapus.
- Pasal 50
- Angka 24
- Pasal 51
- Dihapus.
- Pasal 51
- Angka 25
- Pasal 52
- Dihapus.
- Pasal 52
- Angka26
- Pasal 53
- Dihapus.
- Pasal 53
- Angka 27
- Pasal 54
- Dihapus.
- Pasal 54
- Angka 28
- Pasal 60
- Huruf a
- Setiap Orang dapat mengetahui Rencana Tata Ruang melalui Lembaran Negara atau Lembaran Daerah, pengumuman, dan/ atau penyebarluasan oleh pemerintah.
- Pengumuman atau penyebarluasan tersebut dapat diketahui setiap Orang, antara lain melalui pemasangan peta Rencana Tata Ruang Wilayah yang bersangkutan pada tempat umum, kantor kelurahan, dan/ atau kantor yang secara fungsional menangani Rencana Tata Ruang tersebut.
- Huruf b
- Pertambahan nilai Ruang dapat dilihat dari sudut pandang ekonomi, sosial, budaya, dan kualitas lingkungan yang dapat berupa dampak langsung terhadap peningkatan ekonomi masyarakat, sosial, budaya, dan kualitas lingkungan.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan "penggantian yang layak" adalah bahwa nilai atau besarnya penggantian tidak menurunkan tingkat kesejahteraan Orang yang diberi penggantian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Pasal 60
- Angka29
- Pasal 61
- Huruf a
- Menaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan dimaksudkan sebagai kewajiban setiap Orang untuk memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dari pejabat yang berwenang sebelum pelaksanaan Pemanfaatan Ruang.
- Huruf b
- Memanfaatkan Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang dimaksudkan sebagai kewajiban setiap Orang untuk melaksanakan Pemanfaatan Ruang sesuai dengan fungsi Ruang.
- Huruf c
- Mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dimaksudkan sebagai kewajiban setiap Orang untuk memenuhi ketentuan amplop Ruang dan kualitas Ruang.
- Huruf d
- Pemberian akses dimaksudkan untuk menjamin agar masyarakat dapat mencapai Kawasan yang dinyatakan dalam peraturan perundang-undangan sebagai milik umum. Kewajiban memberikan akses dilakukan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
- Huruf a
- Pasal 61
|
- Yang termasuk dalam Kawasan yang dinyatakan sebagai milik umum, antara lain, adalah sumber air dan pesisir pantai. Angka 30
- Pasal 62
- Cukup jelas.
Angka 31
- Pasal 65
- Cukup jelas.
Angka 32
- Pasal 69
- Cukup jelas.
Angka 33
- Pasal 70
- Cukup jelas.
Angka 34
- Pasal 7l
- Cukup jelas.
Angka 35
- Pasal 72
- Dihapus.
Angka 36
- Pasal 73
- Cukup jelas.
Angka 37
- Pasal 74
- Cukup jelas.
Angka 38
- Pasal 75
- Cukup jelas.
Pasal 18. . .
Pasal 18
- Angka 1
- Pasal 1
- Cukup jelas.
- Pasal 1
- Angka 2
- Pasal 7
- Cukup jelas.
- Pasal 7
- Angka 3
- Pasal 7A
- Cukup jelas.
- Pasal 7A
- Pasal 7B
- Cukup jelas.
- Pasal 7B
- Pasal 7C
- Cukup jelas.
- Pasal 7C
- Angka 4
- Pasal 8
- Dihapus.
- Pasal 8
- Angka 5
- Pasal 9
- Dihapus.
- Pasal 9
- Angka 6
- Pasal 10
- Dihapus.
- Pasal 10
Angka 7 . . .
Angka 7
- Pasal 11
- Dihapus.
Angka 8
- Pasal 12
- Dihapus.
Angka 9
- Pasal 13
- Dihapus.
Angka 10
- Pasal 14
- Dihapus.
Angka 11
- Cukup jelas.
Angka 12
- Pasal 16
- Cukup jelas.
Angka 13
- Pasal 16A
- Cukup jelas.
Angka 14
- Pasal 17
- Cukup jelas.
Angka 15
- Pasal 17A
Ayat(1). . .
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "kebijakan nasional yang bersifat strategis" antara lain proyek strategis nasional atau kegiatan strategis nasional lainnya yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
Angka 16
- Pasal 18
- Cukup jelas.
Angka 17
- Pasal 19
- Cukup jelas.
Angka 18
- Pasal 20
- Ayat (l)
- Yang dimaksud dengan "memfasilitasi" dapat berupa kemudahan persyaratan dan pelayanan cepat.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (l)
Angka 19
- Pasal 22
- Cukup jelas.
Angka20 . . .
- Angka 20
- Pasal 22A
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Termasuk dalam kebijakan nasional yang bersifat strategis antara lain pengembangan infrastruktur, pengembangan wilayah, dan pengembangan ekonomi.
- Ayat (1)
- Pasal 22A
- Angka 21
- Pasal 22B
- Cukup jelas.
- Pasal 22B
- Angka 22
- Pasal22C
- Cukup jelas.
- Pasal22C
- Angka 23
- Pasal 26A
- Cukup jelas.
- Pasal 26A
- Angka 24
- Pasal 26E
- Cukup jelas.
- Pasal 26E
- Angka 25
- Pasal 50
- Cukup jelas.
- Pasal 50
- Angka 26
- Pasal 51
- Cukup jelas.
- Pasal 51
Angka 27. . .
- Angka 27
- Pasal 60
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan "wilayah penangkapan ikan secara tradisional" adalah wilayah penangkapan ikan untuk kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh nelayan tradisional.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Cukup jelas.
- Huruf g
- Cukup jelas.
- Huruf h
- Cukup jelas.
- Huruf i
- Cukup jelas.
- Huruf j
- Cukup jelas.
- Huruf k
- Cukup jelas.
- Huruf I
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 60
Angka 28 . . .
- Angka 28
- Pasal 71
- Cukup jelas.
- Pasal 71
- Angka 29
- Pasal 71A
- Cukup jelas.
- Pasal 71A
- Angka 30
- Pasal 73A
- Cukup jelas.
- Pasal 73A
- Angka 31
- Pasal 75
- Cukup jelas.
- Pasal 75
- Angka 32
- Pasal 75A
- Dihapus.
- Pasal 75A
- Angka 33
- Pasal 78A
- Penetapan melalui peraturan perundang-undangan adalah penetapan yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Pasal 78A
Pasal 19
- Angka 1
- Pasal 1
- Cukup jelas.
- Pasal 1
Angka 2 . . .
Angka 2
- Pasal 32
- Cukup jelas.
Angka 3
- Pasal 42
- Cukup jelas.
Angka 4
- Pasal 43
- Ayat (1)
- Perencanaan ruang Laut merupakan suatu proses untuk menghasilkan rencana tata ruang Laut dan/ atau rencana zonasi untuk menentukan struktur ruang Laut dan pola ruang Laut. Struktur ruang Laut merupakan susunan pusat pertumbuhan Kelautan dan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
- Ayat (1)
- Pola ruang Laut meliputi kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, alur Laut, dan kawasan strategis nasional tertentu. Perencanaan ruang Laut dipergunakan untuk menentukan kawasan yang dipergunakan untuk kepentingan ekonomi, sosial budaya, misalnya, kegiatan perikanan, piasarana perhubungan Laut, industri maritim, pariwisata, permukiman, dan pertambangan; untuk melindungi kelestarian Sumber Daya Kelautan; serta untuk menentukan perairan yang dimanfaatkan untuk alur pelayaran, pipa/kabel bawah Laut, dan migrasi biota Laut.
- Huruf a
- Perencanaan tata ruang Laut nasional mencakup wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
Ayat (2). . .
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Rencana zonasi kawasan strategis nasional merupakan rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang kawasan strategis nasional.
- Ayat (2)
- Rencana zonasi kawasan strategis nasional tertentu merupakan rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang di kawasan strategis nasional tertentu.
- Yang dimaksud dengan "kawasan antarwilayah" antara lain:
|
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (7)
- Cukup jelas.
- Ayat (8)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
Angka 5
- Pasal 43A
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
Ayat (2). . .
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Perencanaan ruang Laut menggunakan sifat komplementer antarhasil perencanaan ruang. Jika dalam dokumen perencanaan ruang yang lebih rinci tidak terdapat alokasi ruang atau pola ruang untuk suatu kegiatan pemanfaatan ruang Laut maka menggunakan rencana tata ruang atau rencana zonasi kawasan antarwilayah.
- Ayat (2)
Angka 6
- Pasal 47
- Cukup jelas.
Angka 7
- Pasal 47A
- Cukup jelas.
Angka 8
- Pasal 48
- Cukup jelas.
Angka 9
- Pasal 49
- Cukup jelas.
Angka 10. . .
- Angka 10
- Pasal 49A
- Cukup jeias.
- Pasal 498
- Cukup je1as.
- Pasal 49A
Pasal 20
- Angka 1
- Pasal 1
- Cukup jelas.
- Pasal 1
- Angka 2
- Pasal 7
- Cukup jelas.
- Pasal 7
- Angka 3
- Pasal 12
- Dihapus.
- Pasal 12
- Angka 4
- Pasal 13
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "pasang surut air laut" adalah naik turunnya posisi muka air laut yang disebabkan pengaruh gaya gravitasi bulan dan matahari.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan "garis pantai ditentukan dengan mengacu pada JKVN" adalah garis pantai dan JKVN membentuk suatu kesatuan, karena pengamatan pasang surut diperlukan dalam membangun JKVN dan JKVN diperlukan dalam menentukan garis pantai.
- Ayat (1)
- Pasal 13
- Angka 5
- Pasal 17
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "bertahap" adalah diselenggarakan secara berjenjang, wilayah demi wilayah, skala demi skala, atau berselang waktu sesuai dengan prioritas kepentingan.
- Ayat (1)
- Pasal 17
- Yang dimaksud dengan "sistematis" adalah diselenggarakan secara teratur sesuai dengan sistem dan teknis pemetaan.
- Yang dimaksud dengan "wilayah yurisdiksi" adalah wilayah di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan Zona Tambahan di mana negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "jangka waktu tertentu" adalah jangka waktu untuk memutakhirkan IG yang ditentukan berdasarkan kondisi, teknologi, kebutuhan, prioritas, dan anggaran yang tersedia.
- Yang dimaksud dengan "periodik" adalah kurun waktu tertentu, misalnya setiap 3 (tiga) tahun, 5 (lima) tahun, atau 10 (sepuluh) tahun.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Angka 6
- Pasal 18
- Cukup jelas.
- Pasal 18
Angka 7. . .
- Angka 7
- Pasal 22A
- Cukup jelas.
- Pasal 22A
- Angka 8
- Pasal 28
- Ayat (1)
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan "daerah terlarang" adalah daerah yang oleh instansi yang berwenang dinyatakan terlarang pada kurun waktu tertentu.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 28
- Angka 9
- Pasal 55
- Cukup jelas.
- Pasal 55
- Angka 10
- Pasal 56
- Dihapus.
- Pasal 56
Pasal 21
- Cukup jelas.
Pasal 22. . .
Pasal 22
- Angka 1
- Pasal 1
- Cukup jelas.
- Pasal 1
- Angka 2
- Pasal 2O
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan "baku mutu air" adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atanu komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan "baku mutu air Limbah" adalah ukuran batas atau kadar polutan yang ditenggang untuk dimasukkan ke media air.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan "baku mutu air laut" adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air laut.
- Huruf d
- Yang dimaksud dengan "baku mutu udara ambien" adalah ukuran batas atau kadar zat, energi, dan/atau komponen yang seharusnya ada dan/ atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam udara ambien.
- Huruf e
- Yang dimaksud dengan "baku mutu emisi" adalah ukuran batas atau kadar polutan yang ditenggang untuk dimasukkan ke media udara.
- Huruf a
- Ayat (1)
- Pasal 2O
Huruf f. . .
- Huruf f
- Yang dimaksud dengan "baku mutu gangguan" adalah ukuran batas unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya yang meliputi unsur getaran, kebisingan, dan kebauan.
- Huruf g
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Angka 3
- Pasal 24
- Ayat (1)
- Cukup je1as.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Yang dimaksud dengan "keputusan kelayakan Lingkungan Hidup" adalah keputusan yang menyatakan kelayakan Lingkungan Hidup dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Amdal.
- Yang dimaksud dengan "persetqiuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah" adalah bentuk keputusan yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagai dasar pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh instansi Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 24
- Angka 4
- Pasal 25
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Rencana pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup dimaksudkan untuk menghindari, meminimalkan, memitigasi, dan/atau mengompensasi dampak suatu usaha dan/ atau kegiatan.
- Huruf a
- Pasal 25
- Angka 5
- Pasal 26
- Cukup jelas.
- Pasal 26
- Angka 6
- Pasal 27
- Yang dimaksud dengan "pihak lain" antara lain lembaga penyusun Amdal atau konsultan.
- Pasal 27
- Angka 7
- Pasal 28
- Cukup jelas.
- Pasal 28
- Angka 8
- Pasal 29
- Dihapus.
- Pasal 29
- Angka 9
- Pasal 30
- Dihapus.
- Pasal 30
- Angka 10
- Pasal 31
- Dihapus.
- Pasal 31
- Angka 11
- Pasal 32
- Cukup jelas.
- Pasal 32
- Angka 12
- Pasal 34
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "pernyataan kesanggupan pengelolaan Lingkungan Hidup" adalah standar pengelolaan Lingkungan Hidup dan pemantauan Lingkungan Hidup dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah disahkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 34
- Angka 13
- Pasal 35
- Cukup jelas.
- Pasal 35
- Angka 14
- Pasal 36
- Dihapus.
- Pasal 36
- Angka 15
- Pasal 37
- Cukup jelas.
- Pasal 37
- Angka 16
- Pasal 38
- Dihapus.
- Pasal 38
- Angka 17
- Pasal 39
- Cukup jelas.
- Pasal 39
- Angka 18
- Pasal 40
- Dihapus.
- Pasal 40
- Angka 19
- Pasal 55
- Cukup jelas.
- Pasal 55
- Angka 20
- Pasal 59
- Ayat (1)
- Pengelolaan Limbah 83 merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup pengurangan, penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan, dan/atau pengolahan, termasuk penimbunan Limbah B3.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan "pihak lain" adalah badan usaha yang melakukan pengelolaan Limbah 83 dan telah
- Ayat (1)
- Pasal 59
mendapatkan Perizinan Berusaha.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (7)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Angka 21
- Pasal 61
- Cukup jelas.
- Pasal 61
- Angka 22
- Pasal 61A
- Cukup jelas.
- Pasal 61A
- Angka 23
- Pasal 63
- Cukup jelas.
- Pasal 63
- Angka24
- Pasal 69
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "Kearifan Lokal" adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas maksimal 2 (dua) hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegahan penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.
- Ayat (1)
- Pasal 69
- Angka 25
- Pasal 71
- Cukup jelas.
- Pasal 71
- Angka26
- Pasal72
- Cukup jelas.
- Pasal72
- Angka 27
- Pasal 73
- Cukup jelas.
- Pasal 73
- Angka 28
- Pasal 76
- Cukup jelas.
- Pasal 76
- Angka 29
- Pasal 77
- Cukup jelas.
- Pasal 77
- Angka 30
- Pasal 79
- Dihapus.
- Pasal 79
- Angka 31
- Pasal 82
- Cukup jelas.
- Pasal 82
- Angka 32
- Pasal 82A
- Cukup jelas.
- Pasal 82B
- Cukup jelas.
- Pasal 82C
- Cukup jelas.
- Pasal 82A
- Angka 33
- Pasal 88
- Yang dimaksud dengan "bertanggung jawab mutlak (strict liability)" adalah unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti rugi. Ketentuan Pasal ini merupakan ketentuan khusus (lex specialis) dalam gugatan mengenai perbuatan melawan hukum pada umumnya. Besarnya nilai ganti rugi yang dapat dibebankan terhadap pencemar atau perusak Lingkungan Hidup menurut Pasal ini dapat ditetapkan sampai "batas tertentu".
- Yang dimaksud dengan "batas tertentu" adalah jika menurut penetapan peraturan perundang-undangan ditentukan keharusan asuransi bagl usaha dan/ atau kegiatan yang bersangkutan atau telah tersedia dana Lingkungan Hidup.
- Pasal 88
- Angka 34
- Pasal 93
- Dihapus.
- Pasal 93
- Angka 35
- Pasal 1O2
- Dihapus.
- Pasal 1O2
- Angka 36
- Pasal 109
- Cukup jelas.
- Pasal 109
- Angka 37
- Pasal 110
- Dihapus.
- Pasal 110
- Angka 38
- Pasal 11 1
- Cukup je1as.
- Pasal 11 1
- Angka 39
- Pasal 112
- Cukup jelas.
- Pasal 112
Pasal 23
- Cukup jelas.
- Pasal 24
- Angka 1
- Pasal
- Cukup jelas.
- Pasal
- Angka 1
- Angka 2
- Pasal 5
- Cukup jelas.
- Pasal 5
- Angka 3
- Pasal 6
- Cukup jelas.
- Pasal 6
- Angka 4
- Pasal 7
- Ayat (l)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukupjelas.
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan "Bangunan Gedung adat" adalah Bangunan Gedung yang didirikan berdasarkan kaidahkaidah adat atau tradisi Masyarakat sesuai budayanya, misalnya bangunan rumah adat.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (l)
- Pasal 7
- Angka 5
- Pasal 8
- Dihapus.
- Pasal 8
- Angka 6
- Pasal 9
- Dihapus.
- Pasal 9
- Angka 7
- Pasal 10
- Dihapus.
- Pasal 10
- Angka 8
- Pasal 11
- Dihapus.
- Pasal 11
- Angka 9
- Pasal 12
- Dihapus.
- Pasal 12
- Angka 10
- Pasal 13
- Dihapus.
- Pasal 13
- Angka 11
- Pasal 14
- Dihapus.
- Pasal 14
- Angka 12
- Pasal 15
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "dampak penting" adalah perubahan yang sangat mendasar pada suatu lingkungan yang diakibatkan oleh suatu kegiatan. Bangunan Gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan adalah Bangunan Gedung yang dapat menyebabkan :
- Pasal 15
- perubahan pada sifat-sifat fisik dan/atau hayati lingkungan, yang melampaui baku mutu lingkungan menurut peraturan perundang-undangan;
- perubahan mendasar pada komponen lingkungan yang melampaui kriteria yang diakui berdasarkan pertimbangan ilmiah;
- terancam dan/atau punahnya spesies-spesies yang langka dan/atau endemik, dan/ atau dilindungi menurut peraturan perundang-undangan atau kerusakan habitat alaminya;
- kerusakan atau gangguan terhadap kawasan lindung (seperti hutan lindung, cagar alam, taman nasional, dan suaka margasatwa) yang ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan;
- kerusakan atau punahnya benda-benda dan Bangunan Gedung peninggalan sejarah yang bernilai tinggi;
- perubahan areal yang mempunyai nilai keindahan alami yang tinggi; dan/atau
- timbulnya konflik atau kontroversi dengan Masyarakat dan/atau pemerintah.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Angka 13
- Pasal 16
- Dihapus.
- Pasal 16
- Angka 14
- Pasal 17
- Dihapus.
- Pasal 17
- Angka 15
- Pasal 18
- Dihapus.
- Pasal 18
- Angka 16
- Pasal 19
- Dihapus.
- Pasal 19
- Angka 17
- Pasal 20
- Dihapus.
- Pasal 20
- Angka 18
- Pasal 21
- Dihapus.
- Pasal 21
- Angka 19
- Pasal22
- Dihapus.
- Pasal22
- Angka 20
- Pasal 23
- Dihapus.
- Pasal 23
- Angka 21
- Pasal 24
- Dihapus.
- Pasal 24
- Angka 22
- Pasal 25
- Dihapus.
- Pasal 25
- Angka 23
- Pasal 26
- Dihapus.
- Pasal 26
- Angka 24
- Pasal 27
- Dihapus.
- Pasal 27
- Angka 25
- Pasal 28
- Dihapus.
- Pasal 28
- Angka 26
- Pasal 29
- Dihapus.
- Pasal 29
- Angka 27
- Pasal 3O
- Dihapus.
- Pasal 3O
- Angka 28
- Pasal 31
- Dihapus.
- Pasal 31
- Angka 29
- Pasal 32
- Dihapus.
- Pasal 32
- Angka 30
- Pasal 33
- Dihapus.
- Pasal 33
- Angka 31
- Pasal 34
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Ketentuan mengenai Penyedia Jasa Konstruksi mengikuti peraturan perundang-undangan mengenai jasa konstruksi.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 34
- Angka 32
- Pasal 35
- Ayat (l)
- Perencanaan pembangunan Bangunan Gedung adalah kegiatan pen5rusunan rencana teknis Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi dan persyaratan teknis yang ditetapkan, sebagai pedoman dalam pelaksanaan dan pengawasan pembangunan.
- Pelaksanaan pembangunan Bangunan Gedung adalah kegiatan pendirian, perbaikan, penambahan, perubahan, atau pemugaran konstruksi Bangunan Gedung dan/ atau instalasi dan/ atau perlengkapan Bangunan Gedung sesuai dengan rencana teknis yang telah disusun.
- Pengawasan pembangunan Bangunan Gedung adalah kegiatan pengawasan pelaksanaan konstruksi mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan hasil akhir pekerjaan atau kegiatan manajemen konstruksi Bangunan Gedung.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (l)
- Pasal 35
Ayat (3). . .
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan "perjanjian tertulis" adalah akta otentik yang memuat ketentuan mengenai hak dan kewajiban setiap pihak, jangka waktu berlakunya perjanjian, dan ketentuan lain yang dibuat di hadapan pejabat yang berwenang.
- Kesepakatan perjanjian sebagaimana dimaksud di atas harus memperhatikan fungsi Bangunan Gedung dan bentuk pemanfaatannya, baik keseluruhan maupun sebagian.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Yang dimaksud dengan "penyedia jasa perencana konstruksi" antara lain arsitek, ahli struktur, ahli mechanical, ahli electrical, dan ahli plumbing.
- Ayat (6)
- Yang dimaksud dengan "pengujian" antara lain berupa hasil uji laboratorium, simulasi, dan/ atau analisis.
- Ayat (7)
- Cukup jelas.
- Ayat (8)
- Prototipe telah menyesuaikan dengan kondisi geografis pada rencana lokasi Bangunan Gedung.
- Ayat (3)
- Angka 33
- Pasal 36
- Dihapus.
- Pasal 36
- Angka 34
- Pasal 36A
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan "sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat" merupakan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung yang diperuntukkan bagi Bangunan Gedung bukan untuk kegiatan usaha, dan pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang diperuntukkan bagi Bangunan Gedung untuk kegiatan usaha.
- Ayat (1)
- Pasal 36A
- Pasal 36B
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Huruf a
- Cukup jelas
- Huruf b
- Cukup jelas
- Huruf c
- Cukup jelas
- Huruf d
- Yang dimaksud dengan "pengujian" adalah pelaksanaan pengetesan instalasi mekanis dan elektrik Bangunan Gedung.
- Huruf a
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 36B
- Angka 35
- Pasal 37
- Ayat (1)
- Yang dimaksud "laik fungsi" yaitu berfungsinya seluruh atau sebagian dari Bangunan Gedung yang dapat menjamin dipenuhinya persyaratan tata bangunan, serta persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
- Ayat(2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 37
- Angka 36
- Pasal 37A
- Cukup jelas.
- Pasal 37A
- Angka 37
- Pasal 39
- Ayat (1)
- Huruf a
- Bangunan Gedung yang tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki akan membahayakan keselamatan Pemilik Bangunan Gedung dan/atau Pengguna Bangunan Gedung apabila Bangunan Gedung tersebut terus digunakan. Dalam hal Bangunan Gedung dinyatakan tidak laik fungsi tetapi masih dapat diperbaiki, Pemilik Bangunan Gedung dan/atau Pengguna Bangunan Gedung diberikan kesempatan untuk memperbaikinya sampai dengan dinyatakan laik fungsi.
- Huruf a
- Dalam hal Pemilik Bangunan Gedung tidak mampu, untuk rumah tinggal apabila tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki serta'membahayakan keselamatan penghuni atau lingkungan, bangunan tersebut harus dikosongkan. Apabila bangunan tersebut membahayakan kepentingan umum, pelaksanaan dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
- Ayat (1)
- Huruf b
- Yang dimaksud "menimbulkan bahaya" adalah ketika dalam Pemanfaatan Bangunan Gedung dan/atau lingkungannya dapat membahayakan keselamatan Masyarakat dan lingkungan.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Pasal 39
- Ayat (2)
- Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menetapkan status Bangunan Gedung dapat dibongkar setelah mendapatkan hasil pengkajian teknis Bangunan Gedung yang dilaksanakan secara profesional, independen, dan objektif.
- Ayat (3)
- Dikecualikan bagi rumah tinggal tunggal, khususnya rumah inti tumbuh dan rumah sederhana sehat. Kedalaman dan keluasan tingkatan pengkajian teknis sangat bergantung pada kompleksitas dan fungsi Bangunan Gedung.
- Ayat (4)
- Rencana teknis Pembongkaran Bangunan Gedung termasuk gambar-gambar rencana, gambar detail, rencana kerja dan syarat-syarat pelaksanaan Pembongkaran, jadwal pelaksanaan, serta rencana pengamanan lingkungan.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
Angka 38. . .
- Angka 38
- Pasal 40
- Cukup jelas.
- Pasal 40
- Angka 39
- Pasal 4l
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Huruf a
- Tidak dibenarkan memanfaatkan Bangunan Gedung yang tidak sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Pemeriksaan Berkala atas kelaikan fungsi Bangunan Gedung meliputi pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan administratif dan teknis Bangunan Gedung sesuai dengan fungsinya, dengan tingkatan Pemeriksaan Berkala disesuaikan dengan jenis konstruksi, mekanikal dan elektrikal, serta kelengkapan Bangunan Gedung.
- Pemeriksaan Berkala dilakukan pada periode tertentu, atau karena adanya perubahan fungsi Bangunan Gedung, atau karena adanya bencana yang berdampak penting pada keandalan Bangunan Gedung, seperti kebakaran dan gempa.
- Pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung dilakukan oleh Pengkaji Teknis yang kompeten dan memiliki sertifikat sesuai dengan peraturan perundangundangan.
- Huruf e
- Perbaikan dilakukan terhadap seluruh, bagian, komponen, atau bahan Bangunan Gedung yang dinyatakan tidak laik fungsi dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis, sampai dengan dinyatakan telah laik fungsi.
- Huruf f
- Selain Pemilik Bangunan Gedung, Pengguna Bangunan Gedung juga dapat diwajibkan membongkar Bangunan Gedung dalam hal yang bersangkutan terikat dalam perjanjian menggunalan bangunan yang tidak laik fungsi.
- Huruf a
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 4l
- Angka 40
- Pasal 43
- Ayat (1)
- Pembinaan dilakukan dalam rangka tata pemerintahan yang baik melalui kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan sehingga setiap Penyelenggaraan Bangunan Gedung dapat berlangsung tertib dan tercapai keandalan Bangunan Gedung yang sesuai dengan fungsinya, serta terwujudnya kepastian hukum.
- Pengaturan dilakukan dengan pelembagaan peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk, dan standar teknis Bangunan Gedung sampai dengan di daerah dan operasionalisasinya di Masyarakat.
- Pemberdayaan dilakukan terhadap para penyelenggara Bangunan Gedung dan aparat Pemerintah Daerah untuk menumbuhkembangkan kesadaran akan hak, kewajiban, dan perannya dalam Penyelenggara Bangunan Gedung.
- Pengawasan dilakukan melalui pemantauan terhadap pelaksanaan penerapan peraturan perundang-undangan di bidang Bangunan Gedung dan upaya penegakan hukum.
- Ayat (2)
- Masyaralat yang terkait dengan Bangunan Gedung seperti Masyarakat ahli, asosiasi profesi, asosiasi perusahaan, Masyarakat Pemilik Bangunan Gedung dan Pengguna Bangunan Gedung, dan aparat Pemerintah.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 43
- Angka 41
- Pasal 44
- Pengenaan sanksi tidak berarti membebaskan Pemilik Bangunan Gedung dan/atau Pengguna Bangunan Gedung dari kewajibannya memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
- Yang dimaksud dengan "sanksi administratil" adalah sanksi yang diberikan oleh Pemerintah kepada Pemilik Bangunan Gedung dan/ atau Pengguna Bangunan Gedung tanpa melalui proses peradilan karena tidak terpenuhinya ketentuan Undang-Undang ini.
- Sanksi administratif meliputi beberapa jenis, yang pengenaannya bergantung pada tingkat kesalahan yang dilakukan oleh Pemilik Bangunan Gedung dan/ atau Pengguna Bangunan Gedung.
- Pasal 44
- Angka 42
- Pasal 45
- Cukup jelas.
- Pasal 45
- Angka 43
- Pasal 46
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "nilai Bangunan Gedung" dalam ketentuan sanksi adalah nilai keseluruhan suatu bangunan pada saat sedang dibangun bagi yang sedang dalam proses pelaksanaan konstruksi, atau nilai keseluruhan suatu Bangunan Gedung yang ditetapkan pada saat sanksi dikenakan bagi Bangunan Gedung yang telah berdiri.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 46
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Angka 44
- Pasal 47A
- Cukup jelas.
- Pasal 47A
Pasal 25
- Angka 1
- Pasal 1
- Cukup jelas.
- Pasal 1
- Angka 2
- Pasal 5
- Cukup jelas.
- Pasal 5
- Angka 3
- Pasal 6
- Cukup jelas.
- Pasal 6
- Angka 4
- Pasal 6A
- Cukup jelas.
- Pasal 6A
- Angka 5
- Pasal 13
- Cukup jelas.
- Pasal 13
- Angka 6
- Pasal 14
- Cukup je1as.
- Pasal 14
- Angka 7
- Pasal 19
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan "lembaga pendidikan, lembaga penelitian, dan/atau lembaga pengembangan" adalah lembaga Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau swasta.
- Huruf a
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 19
- Angka 8
- Pasal 28
- Cukup jelas.
- Pasal 28
- Angka 9
- Pasal 34
- Cukup jelas.
- Pasal 34
- Angka 10
- Pasal 35
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan "kebijakan" antara lain kebijakan terkait penyelenggaraan profesi Arsitek.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan "pemberdayaan" antara lain berupa penetapan gelar profesi Arsitek (Ar.), penetapan standar pendidikan Arsitektur, dan penetapan standar Praktik Arsitek.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan "pengawasan" antara lain pengendalian Praktik Arsitek.
- Huruf a
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 35
- Angka 11
- Pasal 36
- Dihapus.
- Pasal 36
- Angka 12
- Pasal 37
- Dihapus.
- Pasal 37
- Angka 13
- Pasal 38
- Cukup jelas.
- Pasal 38
- Angka 14
- Pasal 39
- Dihapus.
- Pasal 39
- Angka 15
- Pasal 40
- Dihapus.
- Pasal 40
- Angka 16
- Pasal 41
- Dihapus.
- Pasal 41
Pasal 26
- Cukup jelas.
Pasal 27
- Angka 1
- Pasal 1
- Cukup jelas.
- Pasal 1
- Angka 2
- Pasal 7
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Cukup jelas.
- Huruf g
- Cukup jelas.
- Huruf h
- Cukup jelas.
- Huruf i
- Cukup jelas.
- Huruf j
- Cukup jelas.
- Huruf k
- Yang dimaksud dengan "sistem pemantauan Kapal Perikanan" adalah salah satu bentuk sistem di bidang Penangkapan Ikan dengan pengawasan menggunakan peralatan pemantauan Kapal Perikanan yang telah ditentukan, seperti sistem pemantauan Kapal Perikanan (vessel monitoring system/VMS).
- Huruf l
- Dalam usaha meningkatkan produktivitas suatu perairan dapat dilakukan penebaran Ikan jenis baru, yang kemungkinan menimbulkan efek negatif bagi kelestarian sumber daya Ikan setempat sehingga perlu dipertimbangkan agar penebaran Ikan jenis baru dapat beradaptasi dengan lingkungan sumber daya Ikan setempat dan/ atau tidak merusak keaslian Sumber Daya Ikan.
- Huruf m
- Yang dimaksud dengan "Penangkapan Ikan berbasis budi daya" adalah penangkapan Sumber Daya Ikan yang berkembang biak dari hasil penebaran kembali.
- Huruf n
- Cukup jelas.
- Huruf o
- Cukup jelas.
- Huruf p
- Ada beberapa cara yang dapat ditempuh dalam melaksanalan rehabilitasi dan peningkatan Sumber Daya Ikan serta lingkungannya, antara lain, dengan penanaman atau reboisasi hutan bakau, pemasangan terumbu karang buatan, pembuatan tempat berlindung atau berkembang biak lkan, peningkatan kesuburan perairan dengan jalan pemupukan atau penambahan jenis makanan, pembuatan saluran ruaya Ikan, atau pengerukan dasar perairan.
- Huruf q
- Cukup jelas.
- Huruf r
- Cukup jelas.
- Huruf s
- Penetapan wabah dan wilayah wabah penyakit Ikan bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa dalam wilayah tersebut terjangkit wabah, dan ditetapkan langkah pencegahan terjadinya penyebaran wabah penyalit lkan dari 1 (satu) wilayah ke wilayah lainnya.
- Huruf t
- Cukup jelas.
- Huruf u
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 7
- Angka 3
- Pasal 20A
- Cukup jelas.
- Pasal 20A
- Angka 4
- Pasal 25A
- Cukup jelas.
- Pasal 25A
- Angka 5
- Pasal 26
- Cukup jelas.
- Pasal 26
- Angka 6
- Pasal 2T
- Cukup jelas.
- Pasal 2T
- Angka 7
- Pasal 27A
- Cukup jelas.
- Pasal 27A
- Angka 8
- Pasal 28
- Cukup jelas.
- Pasal 28
- Angka 9
- Pasal 28A
- Cukup jelas.
- Pasal 28A
- Angka 10
- Pasal 30
- Cukup jelas.
- Pasal 30
- Angka 11
- Pasal 31
- Cukup jelas.
- Pasal 31
- Angka 12
- Pasal 32
- Cukup jelas.
- Pasal 32
- Angka 13
- Pasal 33
- Cukup jelas.
- Pasal 33
- Angka 14
- Pasal 35
- Ayat (1)
- Dalam rangka pengendalian pemanfaatan Sumber Daya Ikan, penataan dan pengendalian terhadap pengadaan kapal baru dan/atau bekas perlu dikendalikan agar sesuai dengan daya dukung Sumber Daya Ikan.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 35
- Angka 15
- Pasal 35A
- Cukup jelas.
- Pasal 35A
- Angka 16
- Pasal 36
- Cukup jelas.
- Pasal 36
- Angka 17
- Pasa1 38
- Ayat (1)
- Kewajiban menyimpan alat penangkapan Ikan di dalam palka diberlakukan bagi setiap Kapal Perikanan berbendera asing yang melintasi perairan Indonesia, Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), dan ZEEI.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasa1 38
- Angka 18
- Pasal 4O
- Cukup jelas.
- Pasal 4O
- Angka 19
- Pasal 41
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Klasilikasi Pelabuhan Perikanan termasuk di antaranya Pelabuhan Perikanan samudera, Pelabuhan Perikanan nusantara, dan Pelabuhan Perikanan pantai.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Untuk mendukung dan menjamin kelancaran operasional Pelabuhan Perikanan, ditetapkan batasbatas wilayah kerja dan pengoperasian Pelabuhan Perikanan dalam koordinat geografis. Dalam hal wilayah kerja dan pengoperasian Pelabuhan Perikanan berbatasan dan/atau mempunyai kesamaan kepentingan dengan instansi lain, penetapan batasnya dilakukan melalui koordinasi dengan instansi yang bersangkutan.
- Huruf f
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Yang dimaksud dengan "bongkar muat ikan" adalah termasuk juga pendaratan Ikan.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 41
- Angka 2O
- Pasal 42
- Ayat (1)
- Yang dimalsud dengan "syahbandar di Pelabuhan Perikanan" adalah syahbandar yang ditempatkan secara khusus di Pelabuhan Perikanan untuk pengurusan administratif dan menjalankan fungsi menjaga keselamatan pelayaran.
- Ayat (2)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Yang dimaksud dengan "log book" adalah laporan harian nakhoda mengenai kegiatan penangkapan Ikan atau pengangkutan ikan.
- Huruf g
- Cukup jelas.
- Huruf h
- Cukup jelas.
- Huruf i
- Cukup jelas.
- Huruf j
- Cukup jelas.
- Huruf k
- Cukup jelas.
- Huruf I
- Cukup jelas.
- Huruf m
- Cukup jelas.
- Huruf n
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Huruf o
- Cukup jelas.
- Huruf p
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Syahbandar yang akan diangkat pengusulannya terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Menteri.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 42
- Angka 21
- Pasal 43
- Cukup jelas.
- Pasal 43
- Angka 22
- Pasal 44
- Cukup jelas.
- Pasal 44
- Angka 23
- Pasal 45
- Kapal Perikanan yang berlayar tidak dari Pelabuhan Perikanan termasuk dari pelabuhan yang dibangun pihak swasta hanya dimungkinkan apabila di tempat tersebut tidak ada Pelabuhan Perikanan.
- Termasuk Kapal Perikanan yang berlayar tidak dari Pelabuhan Perikanan di antaranya kapal-kapal yang berlayar dari pelabuhan tangkahan, pelabuhan rakyat, dan pelabuhan lainnya dimana persetujuan berlayar diberikan setelah memenuhi standar laik operasi dari pengawas Perikanan.
- Ketentuan ini hanya dimungkinkan berlaku bagi Kapal perikanan yang pada daerah tersebut memang tidak ada pelabuhan Perikanan dan/ atau pelabuhan umum, dan fasilitas lainnya. Dalam hubungan ini, maka persetqiuan berlayar untuk diterbitkan oleh syahbandar setempat.
- Pasal 45
- Angka24
- Pasal 49
- Cukup jelas.
- Pasal 49
- Angka 25
- Pasal 89
- Cukup jelas.
- Pasal 89
- Angka26
- Pasal 92
- Cukup jelas.
- Pasal 92
- Angka27
- Pasal 93
- Cukup jelas.
- Pasal 93
- Angka 28
- Pasal 94
- Cukup jelas.
- Pasal 94
- Angka 29
- Pasal 94A
- Cukup jelas.
- Pasal 94A
- Angka 30
- Pasal 95
- Dihapus.
- Pasal 95
- Angka 31
- Pasal 96
- Dihapus.
- Pasal 96
- Angka 32
- Pasal 97
- Cukup jelas.
- Pasal 97
- Angka 33
- Pasal 98
- Cukup jelas.
- Pasal 98
- Angka 34
- Pasal 1008
- Cukup jelas.
- Pasal 1008
- Angka 35
- Pasal 100C
- Cukup jelas.
- Pasal 100C
- Angka 36
- Pasal 101
- Cukup jelas.
- Pasal 101
Pasal 28
- Cukup jelas. Pasal 29
- Angka 1
- Pasal 14
- Cukup jelas.
- Pasal 14
- Angka 2
- Pasal 15
- Cukup jelas.
- Pasal 15
- Angka 3
- Pasal 16
- Cukup jelas.
- Pasal 16
- Angka 4
- Pasal 17
- Cukup jelas.
- Pasal 17
- Angka 5
- Pasal 18
- Cukup jelas.
- Pasal 18
- Angka 6
- Pasal 24
- Cukup jelas.
- Pasal 24
- Angka 7
- Pasal 30
- Cukup jelas.
- Pasal 30
- Angka 8
- Pasal 31
- Dihapus.
- Pasal 31
- Angka 9
- Pasal 35
- Cukup jelas.
- Pasal 35
- Angka 10
- Pasal 39
- Cukup jelas.
- Pasal 39
- Angka 11
- Pasal 4O
- Cukup jelas.
- Pasal 4O
- Angka 12
- Pasal 42
- Cukup jelas.
- Pasal 42
- Angka 13
- Pasal 43
- Cukup jelas.
- Pasal 43
- Angka 14
- Pasal 45
- Dihapus.
- Pasal 45
- Angka 15
- Pasal 47
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "skala tertentu,' adalah Usaha Perkebunan yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan sesuai dengan skala usaha yang ditetapkan oleh pemerintah Pusat.
- Yang dimaksud dengan "kapasitas pabrik tertentu,, adalah kapasitas minimal unit Pengolahan Hasil perkebunan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 47
- Angka 16
- Pasal 48
- Cukup jelas.
- Pasal 48
- Angka 17
- Pasal 49
- Dihapus.
- Pasal 49
- Angka 18
- Pasal 5O
- Dihapus.
- Pasal 5O
- Angka 19
- Pasal 58
- Ayat (l)
- Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20% (dua puluh persen) hanya ditujukan kepada Pekebun yang mendapatkan lahan untuk Perkebunan yang berasal dari areal penggunaan lain yang berada di luar hak guna usaha dan/ atau yang berasal dari areal lahan dari pelepasan hutan. Kewajiban tersebut timbul atas Lahan Perkebunan yang bersumber dari lahan negara.
- Dalam hal perolehan Lahan Perkebunan dilakukan langsung kepada masyarakat yang diberikan hak guna usaha, maka Pekebun tersebut tidak diwajibkan untuk memberikan fasilitasi.
- Kewajiban fasilitasi Perkebunan masyarakat tersebut diintegrasikan dengan kewajiban lainnya yang timbul dalam perolehan Lahan Perkebunan, antara lain dalam hal lahan berasal dari kawasan hutan yang memberikan kewajiban untuk 20% (dua puluh persen) lahan kepada masyarakat dan telah dilaksanakan, maka kewajiban tersebut sudah selesai.
- Namun Pekebun tetap didorong memberikan fasilitasi kepada masyarakat yang bersifat sukarela agar masyarakat dapat mengembangkan pengelolaan kebunnya.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (l)
- Pasal 58
- Angka 2O
- Pasal 6O
- Cukup jelas.
- Pasal 6O
- Angka 21
- Pasal 67
- Ayat (1)
- Memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup didalamnya termasuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan oleh kegiatan usaha dari Pelaku Usaha Perkebunan. Dalam hal ini Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib membina dan memfasilitasi pemeliharaan kelestarian fungsi lingkungan hidup tersebut, khususnya kepada Pekebun.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 67
- Angka 22
- Pasal 68
- Dihapus.
- Pasal 68
- Angka 23
- Pasal 70
- Cukup jelas.
- Pasal 70
- Angka 24
- Pasal 74
- Ayat (1)
- Hasil Perkebunan tertentu yang berbahan baku impor antara lain gula tebu.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 74
- Angka 25
- Pasal 75
- Cukup jelas.
- Pasal 75
- Angka 26
- Pasal 93
- Cukup jelas.
- Pasal 93
- Angka 27
- Pasal 95
- Cukup jelas.
- Pasal 95
- Angka 28
- Pasal 96
- Cukup jelas.
- Pasal 96
- Angka 29
- Pasal 97
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "pembinaan teknis" adalah penerapan budi daya yang baik (good agricultrtral practices), penerapan pascapanen yang baik (good handling practices), dan penerapan pengolahan yang baik (good manufactuing practices), serta penerapan pengembangan Perkebunan berkelanjutan.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 97
- Angka 30
- Pasal 99
- Cukup jelas.
- Pasal 99
Angka 31...
- Angka 31
- Pasal 103
- Cukup jelas.
- Pasal 103
- Angka 32
- Pasal 105
- Dihapus.
- Pasal 105
- Angka 33
- Pasal 106
- Dihapus.
- Pasal 106
- Angka 34
- Pasal 109
- Dihapus.
- Pasal 109
Pasal 30
- Angka 1
- Pasal 11
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Peraturan Pemerintah antara lain mengatur mengenai bentuk formulir permohonan dan tata cara pengisiannya,serta komponen dan besarnya biaya pemrosesan permohonan, contoh surat kuasa khusus, dan bentuk surat pernyataan aman untuk varietas transgenik.
- Ayat (1)
- Pasal 11
- Angka 2
- Pasal 29
Ayat (1)...
- Ayat (1)
- Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah berakhirnya pengumumzrn, Kantor PVI belum menerima permohonan pemeriksaan tersebut, maka permohonan PVT dianggap ditarik kembali.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Angka 3
- Pasal 40
- Ayat (1)
- Hak PVT pada dasamya dapat beralih dari, atau dialihkan oleh pemegang hak PVT kepada perorangan atau badan hukum lain.
- Yang dimaksud dengan "sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang" misalnya pengalihan hak pVT melalui putusan pengadilan.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Peraturan Pemerintah antara lain mengatur mengenai persyaratan pengalihan, formulir permohonan pengalihan dan dokumen serta komponen dan besarnya biaya pencatatan pengalihan hak PVT.
- Ayat (1)
- Pasal 40
- Angka 4
- Pasal 43
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 43
Ayat (3)
- Ayat (3)
- Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai perjanjian lisensi meliputi hak dan kewajiban pemberi dan penerima lisensi termasuk bagian-bagian dari pelaksanaan hak PVT yang dilisensikan, jangka waktu, serta bentuk perjanjian lisensi tersebut.
- Ayat (3)
- Angka 5
- Pasal 63
- Cukup jelas.
- Pasal 63
Pasal 31
- Angka 1
- Pasal 19
- Cukup jelas.
- Pasal 19
- Angka 2
- Pasal 22
- Cukup jelas.
- Pasal 22
- Angka 3
- Pasal 32
- Cukup jelas.
- Pasal 32
- Angka 4
- Pasal 43
- Cukup jelas.
- Pasal 43
- Angka 5
- Pasal 44
- Cukup jelas.
- Pasal 44
Angka 6
- Angka 6
- Pasal 86
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "skala tertentu" adalah batasan atau persentase yang ditentukan oleh Pemerintah pusat kepada Pelaku Usaha dalam melakukan Usaha Budi Daya pertanian tertentu.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 86
- Angka 7
- Pasal 102
- Ayat (l)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Pusat data dan informasi paling sedikit menyampaikan data dan informasi mengenai Varietas Tanaman, letak dan luas wilayah, kawasan, dan unit Usaha Budi Daya Pertanian, permintaan pasar, peluang dan tantangan pasar, perkiraan produksi, perkiraan harga, perkiraan pasokan, perkiraan musim tanam dan musim panen, prakiraan iklim, Organisme Pengganggu Trmbuhan serta hama dan penyakit hewan, ketersediaan Prasarana Budi Daya Pertanian, dan ketersediaan Sarana Budi Daya Pertanian.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (l)
- Pasal 102
Ayat (7)...
- Ayat (7)
- Cukup jelas.
- Ayat (7)
- Angka 8
- Pasal 108
- Cukup jelas.
- Pasal 108
- Angka 9
- Pasal 111
- Dihapus.
- Pasal 111
Pasal 32
- Angka 1
- Pasal 15
- Cukup jelas.
- Pasal 15
- Angka 2
- Pasal 30
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "kebutuhan konsumsi" adalah besarnya rata-rata tingkat konsumsi langsung ataupun tidak langsung perkapita (termasuk kebutuhan industri) dikalikan jumlah penduduk pada waktu tertentu.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 30
- Angka 3
- Pasal 101
- Dihapus. Pasal 33
- Pasal 101
- Angka 1
- Pasal 15
- Cukup jelas.
- Pasal 15
- Angka 2
- Pasal 33
- Cukup jelas.
- Pasal 33
- Angka 3
- Pasal 35
- Cukup jelas.
- Pasal 35
- Angka 4
- Pasal 35A
- Cukup jelas.
- Pasal 35A
- Angka 5
- Pasal 48
- Dihapus.
- Pasal 48
- Angka 6
- Pasal 49
- Ayat (1)
- Pendataan dilakukan dalam rangka pembinaan dan pemberdayaan.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 49
- Angka 7
- Pasal 51
- Dihapus.
- Pasal 51
- Angka 8
- Pasal 52
- Cukup jelas.
- Pasal 52
- Angka 9
- Pasal 54
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "persyaratan teknis minimal" adalah batasan terendah dari spesifikasi teknis yang diterapkan agar Usaha Hortikultura terlaksana dengan baik, jika standar baku belum ditetapkan.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "keamanan pangan Produk Hortikultura" adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan Produk Hortikultura dari cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 54
- Angka 10
- Pasal 56
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "Kemitraan' adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha baik langsung maupun tidak langsung antara usaha mikro dan/atau usaha kecil dengan usaha menengah dan/atau usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan/atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling mempercayai, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Yang dimaksud dengan "bentuk Kemitraan lainnya" seperti kontrak budi daya, bagi hasil, kerja sama operasional, usaha patungan (joint venture), dan penyumberluaran (outsourcing). Kontrak budi daya merupakan perjanjian jual beli dengan pemesanan pada awal penanaman. Kerja sama operasional meliputi kerja sama pembiayaan, penyediaan sarana produksi, teknis budi daya, manajemen, sampai dengan pemasaran.
- Huruf a
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 56
- Angka 11
- Pasal 57
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "introduksi dalam bentuk Benih atau materi induk" adalah pemasukan Benih atau materi induk dari luar negeri untuk pertama kali dan tidak diedarkan atau diperdagangkan, melainkan untuk keperluan pemuliaan tanaman.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Yang dimaksud dengan "kelompok" adalah kumpulan pelaku usaha yang menyepakati suatu kegiatan, tanggung jawab atau penanganan risiko secara bersama berdasarkan kesamaan jenis usaha, kesamaan komoditas, dan/ atau kesamaan ekosistem.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 57
- Angka 12
- Pasal 63
- Dihapus.
- Pasal 63
- Angka 13
- Pasal 68
- Cukup jelas.
- Pasal 68
- Angka 14
- Pasal 73
- Cukup jelas.
- Pasal 73
- Angka 15
- Pasal 88
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Ketentuan mengenai keamanan dan pelindungan
- Huruf a
- Ayat (1)
- Pasal 88
terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan mengacu pada perjanjian internasional Sanitary and Phitosanitary darI Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Penetapan "pintu masuK" bagi impor Produk Hortikultura dimaksudkan untuk memudahkan pengawasan terkait dengan masuknya OPT Karantina, keamanan hayati, spesies asing yang invasif, dan keamanan pangan.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Angka 16
- Pasal 90
- Cukup jelas.
- Pasal 90
- Angka 17
- Pasal 92
- Cukup jelas.
- Pasal 92
Angka 18 . . .
- Angka 18
- Pasal 100
- Cukup jelas.
- Pasal 100
- Angka 19
- Pasal 101
- Cukup jelas.
- Pasal 101
- Angka 20
- Pasal 122
- Cukup jelas.
- Pasal 122
- Angka 21
- Pasal 126
- Dihapus.
- Pasal 126
- Angka 22
- Pasal 128
- Cukup jelas.
- Pasal 128
- Angka 23
- Pasal 131
- Dihapus.
- Pasal 131
Pasal 34
- Angka 1
- Pasal 6
- Ayat (l)
- Yang dimaksud dengan keberadaan dan kemanfaatannya secara berkelanjutan" adalah upaya yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk memasukkan Kawasan Penggembalaan Umum dalam program pembangunan daerah.
- Ayat (2)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (l)
- Pasal 6
Huruf b . . .
- Huruf b
- Yang dimalsud dengan "kastrasi' adalah tindakan mencegah berfungsinya testis dengan jalan menghilangkannya atau menghambat fungsinya.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan "penetapan lahan sebagai Kawasan Penggembalaan Umum" adalah upaya yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten / kota untuk menyediakan lahan penggembalaan umum, antara lain tanah pangonan, tanah titisara, atau tanah kas desa.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Angka 2
- Pasal 13
- Cukup jelas.
- Pasal 13
- Angka 3
- Pasal 15
- Ayat (1)
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan "mutu genetik" adalah ekspresi keunggulan sifat individu.
- Huruf a
- Ayat (1)
- Pasal 15
Yang. . .
- Yang dimaksud dengan "keragaman genetik" adalah ekspresi keunggulan variasi genetik antarindividu.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan "kekurangan Benih" adalah
ketidakcukupan jumlah Benih (semen atau embrio) Ternak bukan asli atau lokal (eksotik) yang digunakan untuk kebutuhan pemuliaan dalam rangka meningkatkan produktivitas dan/ atau mutu genetik.
- Yang dimaksud dengan "kekurangan Bibit" ada-lah
ketidakcukupan jumlah Bibit Ternak eksotik yang sebelumnya telah dikembangkan atau beradaptasi di Indonesia dalam rangka meningkatkan mutu genetik Ternak eksotik.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Angka 4
- Pasal 16
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "Ternak lokal' adalah hasil
- Ayat (1)
- Pasal 16
persilangan antara Ternak asli luar negeri dan Ternak asli Indonesia, yang telah dikembangbiakkan di Indonesia sampai generasi kelima atau lebih yang teradaptasi pada lingkungan dan/ atau manajemen setempat.
- Ayat (2)
- Ketentuan larangan terhadap pengeluaran Benih dan Bibit terbaik dimaksudkan untuk mempertahankan populasi dan mutu genetik Ternak asli dan lokal.
- Ayat (s)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Angka 5
- Pasal 22
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cara pembuatan Pakan yang baik, misalnya dalam hal proses produksi, dan pembuatan Pakan hart's menjamin Pakan tidak mengandung cemaran biologi, fisik, kimia di atas ambang batas maksimal yang diperbolehkan, serta memperhatikan dampak sosial akibat buangan bahan baku dan bahan ikutan yang digunakan.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan "Pakan yang tidak layak
- Huruf a
- Ayat (1)
- Pasal 22
dikonsumsi" antara lain Pakan yang:
- tidak berlabel;
- kedaluwarsa;
- kemasannya rusak, fisiknya rusak, berbau, atau berubah warna; dan/atau
- palsu, yaitu tidak memiliki nomor pendaftaran, isi tidak sesuai dengan label, atau menggunakan merek orang lain.
- Huruf b
- Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya penyakit sapi gila (bouine spongifurm encephalopathy) atau scrapie pada domba/ kambing.
- Yang dimaksud dengan "ruminansia" adalah hewan yang memamah biak.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan "hormon tertentu" adalah hormon sintetik.
- Yang dimaksud dengan "antibiotik" antara lain chloramplenicol dan tetracycline.
- Huruf b
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Angka 6
- Pasal 29
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "pihak tertentu" antara lain Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, lembaga kepabeanan, lembaga penelitian, dan lembaga pendidikan.
- Yang dimaksud dengan "kepentingan khusus" antara lain kuda untuk kavaleri, anjing untuk hewan pelacak pelaku kriminal, dan kelinci untuk penelitian.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Yang dimaksud dengan "tidak mengganggu ketertiban umum" antara lain kegiatan budi daya Ternak dilakukan dengan memperhatikan kaidah agama dan/atau kepercayaan serta sistem nilai yang dianut oleh masyarakat setempat serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 29
- Angka 7
- Pasal 30
- Cukup jelas.
- Pasal 30
- Angka 8
- Pasal 36B
- Cukup jelas.
- Pasal 36B
- Angka 9
- Pasal 36C
- Cukup jelas.
- Pasal 36C
- Angka 10
- Pasal 37
- Yang dimaksud dengan "industri pengolahan produk Hewan" adalah industri yang melakukan kegiatan penanganan dan pemrosesan hasil Hewan yang ditujukan untuk mencapai nilai tambah yang lebih tinggi, dengan memperhatikan aspek produk yang aman, sehat, utuh, dan halal bagi yang dipersyaratkan.
- Angka 11
- Pasal 52
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Yang dimaksud dengan "tidak memenuhi standar mutu", antara lain kedaluwarsa dan/atau telah rusak atau mengalami perubahan fisik, kimiawi, dan biologik.
- Huruf a
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 52
- Angka 12
- Pasal 54
- Cukup jelas.
- Pasal 54
- Angka 13
- Pasal 59
- Cukup jelas.
- Pasal 59
- Angka 14
- Pasal 60
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "nomor kontrol Veteriner" atau NKV adalah nomor registrasi unit usaha Produk Hewan sebagai bukti telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai kelayalan dasar jaminan keamanan produk Hewan. Bagi unit usaha Produk Hewan yang mengedarkan produk Hewan segar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau memasukkan dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/ atau mengeluarkan ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memiliki NKV.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 60
- Angka 15
- Pasal 62
- Ayat (1)
- Kewajiban Pemerintah Daerah kabupaten/kota memiliki rumah potong Hewan dimaksudkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam penyediaan pangan asal Hewan yang aman, sehat, utuh, dan/ atau halal.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (a)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 62
- Angka 16
- Pasal 69
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "pelayanan Kesehatan Hewan" adalah serangkaian tindakan yang diperlukan, antara lain untuk:
- Ayat (1)
- Pasal 69
- melakukan prognosis dan diagnosis penyakit secara klinis, patologis, laboratoris, dan/atau epidemiologis;
- melakukan tindakan transalsi terapeutik berupa konsultasi dan/atau informasi awal (prior informed consent) kepada pemilik Hewan yang dilanjutkan dengan beberapa kemungkinan tindakan preventif, kooperatif, kuratif, rehabilitatif, dan promotif dengan menghindari tindakan malpraktik;
- melakukan pemeriksaan dan pengujian keamanan, kesehatan, keutuhan, dan kehalalan Produk Hewan;
- melakukan konfirmasi kepada unit pelayanan Kesehatan Hewan rujukan jika diperlukan;
- menyampaikan data penyakit dan kegiatan pelayanan kepada Otoritas Veteriner;
|
| Yang dimaksud dengan "pelayanan jasa laboratorium Veteriner" adalah layanan jasa diagnostik dan/ atau penelitian dan pengembangan dalam rangka pelayanan Kesehatan Hewan. |
| Yang dimaksud dengan "pelayanan jasa laboratorium pemeriksaan dan pengujian Veterinerr adalah layanan jasa diagnostik dan/ atau penelitian dan pengembangan dalam rangka pengendalian dan penanggulangan Penyakit Hewan atau Zoonosis, pelaksanaan Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan/ atau pengujian mutu obat, residu/cemaran, mutu Pakan, mutu Bibit/Benih, dan/ atau mutu produk Hewan. |
| Yang dimaksud dengan "pelayanan jasa Medik Veteriner" adalah layanan jasa yang berkaitan dengan kompetensi Dokter Hewan yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka praktik kedokteran Hewan, seperti rumah sakit Hewan, klinik Hewan, klinik praktik bersama, klinik rehabilitasi reproduksi Hewan, ambulatori, praktik Dokter Hewan, dan praktik konsultasi kesehatan Hewan. |
| Yang dimaksud dengan "pelayanan jasa di pusat Kesehatan Hewan (puskeswan)" adalah layanan jasa Medik Veteriner yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Pelayanan ini dapat bersifat rujukan dan/ atau terintegrasi dengan laboratorium Veteriner dan/atau laboratorium pemeriksaan dan pengujian Veteriner. |
| Ayat (2) |
| Kualifikasi Perizinan Berusaha antara lain: |
|
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Angka 17
- Pasal 72
- Cukup jelas.
- Pasal 72
- Angka 18
- Pasal 85
- Cukup jelas.
- Pasal 85
- Angka 19
- Pasal 88
- Cukup jelas.
- Pasal 35
- Cukup jelas.
- Pasal 88
Pasal 36
- Angka 1
- Pasal 15
- Ayat (1)
- Huruf a
- Penunjukan Kawasan Hutan adalah kegiatan persiapan pengukuhan Kawasan Hutan yang dilakukan secara digital, antara lain berupa:
- Huruf a
- Ayat (1)
- Pasal 15
- pembuatan peta penunjukan yang bersifat arahan tentang batas luar;
- pemancangan batas sementara yang dilengkapi dengan lorong-lorong batas;
- pembuatan parit batas pada lokasi-lokasi rawan; dan
- d.pengumuman tentang rencana batas Kawasan Hutan, terutama di lokasi-lokasi yang berbatasan dengan tanah hak.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
Angka 2
- Pasal 18
- Ayat (1}
- Yang dimaksud dengan “penutupan Hutan” atau forest coverage adalah penutupan lahan oleh vegetasi dengan komposisi dan kerapatan tertentu, sehingga dapat tercipta fungsi Hutan antara lain iklim mikro, tata air, dan tempat hidup satwa sebagai satu ekosistem Hutan.
- Ayat (1}
- Yang dimaksud dengan “pengoptimalan manfaat” adalah kesinambungan antara manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekosistem secara lestari.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
Angka 3...
Angka 3
- Pasal 19
- Ayat (1)
- Penelitian terpadu dilaksanakan untuk menjamin objektivitas dan kualitas hasil penelitian, maka kegiatan penelitian diselenggarakan oleh lembaga Pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah {scientific authority) bersama-sama dengan pihak lain yang terkait.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
Angka 4
- Pasal 26
- Ayat (1)
- Pemanfaatan kawasan pada Hutan Lindung adalah segala bentuk usaha yang menggunakan kawasan dengan tidak mengurangi fungsi utama kawasan, seperti:
- Ayat (1)
|
- Pemanfaatan jasa lingkungan pada Hutan Lindung adalah bentuk usaha yang memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya, seperti:
|
- Pemungutan Hasil Hutan bukan kayu pada Hutan Lindung adalah segala bentuk kegiatan untuk mengambil Hasil Hutan bukan kayu dengan tidak merusak fungsi utama kawasan, seperti:
|
Usaha . . .
- Usaha pemanfaatan dan pemungutan pada Hutan Lindung dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menjaga dan meningkatkan fungsi lindung, sebagai amanah untuk mewujudkan keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Angka 5
- Pasal 27
- Cukup jelas.
- Pasal 27
- Angka 6
- Pasal 28
- Cukup jelas.
- Pasal 28
- Angka 7
- Pasal 29
- Cukup jelas.
- Pasal 29
- Angka 8
- Pasal 29A
- Cukup jelas.
- Pasal 29A
- Pasal 29B
- Cukup jelas.
- Pasal 29B
- Angka 9
- Pasal 30
- Kerja sama dengan koperasi masyarakat setempat dimaksudkan agar masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar Hutan merasakan dan mendapatkan manfaat Hutan secara langsung, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup mereka, serta sekaligus dapat menumbuhkan rasa ikut memiliki. Dalam kerja sama tersebut kearifan tradisional dan nilai-nilai keutamaan yang terkandung dalam budaya masyaralat dan sudah mengakar, dapat dljadikan aturan yang disepakati bersama. Kewajiban badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik swasta bekerja sama dengan koperasi bertujuan untuk memberdayakan koperasi masyarakat setempat agar secara bertahap dapat menjadi koperasi yang tangguh, mandiri, dan profesional. Koperasi masyarakat setempat yang telah menjadi koperasi tangguh, mandiri, dan profesional diperlakukan setara dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik swasta. Dalam hal koperasi masyarakat setempat belum terbentuk, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik swasta turut mendorong segera terbentuknya koperasi tersebut.
- Pasal 30
- Angka 10
- Pasal 31
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "aspek kelestarian Hutan" antara lain:
- Ayat (1)
- Pasal 31
|
- Yang dimaksud dengan "aspek kepastian usaha" antara lain:
|
- Ayat (2)
- Peraturan Pemerintah memuat aturan antara lain:
- Ayat (2)
- pembatasan luas;
- pembatasan jumlah izin usaha; dan
- penataan lokasi usaha.
- Angka 11
- Pasal 32
- Khusus fagi pemegang Perizinan Berusaha berskala besar, kewajiban untuk menjaga, memelihara, dan melestarikan Hutan tempat usahanya, mencakup juga pengertian untuk memberdayakan masyarakat di dalam dan di sekitar Hutan tempat usahanya.
- Pasal 32
- Angka 12
- Pasal 33
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "pengolahan Hasil Hutan" adalah pengolahan hulu Hasil Hutan.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 33
- Angka 13
- Pasal 35
- Cukup jelas.
- Pasal 35
- Angka 14
- Pasal 38
- Ayat (1)
- Kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang dapat dilaksanakan di dalam kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi ditetapkan secara selektif. Kegiatan-kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan serius dan mengakibatkan hilangnya fungsi Hutan yang bersangkutan dilarang.
- Kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan adalah kegiatan untuk tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan, antara lain kegiatan pertambangan, pembangunan jaringan listrik, telepon, dan instalasi air, kepentingan religi, serta kepentingan pertahanan keamanan.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 38
- Angka 15
- Pasal 48
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "perlindungan Hutan" termasuk di dalamnya melindungi, menghormati, dan memenuhi hak masyarakat hukum adat yang berada di dalam maupun di luar Kawasan Hutan, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya. Hak masyarakat hukum adat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Kewajiban melindungi Hutan oleh pemegang Perizinan Berusaha meliputi pengamanan Hutan dari kerusakan akibat perbuatan manusia, ternak, dan kebakaran.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Peraturan Pemerintah memuat aturan antara lain:
- Ayat (1)
- Pasal 48
- prinsip-prinsip perlindungan Hutan;
- wewenang kepolisian khusus Kehutanan;
- tata usaha peredaran Hasil Hutan; dan
- pemberian kewenangan operasional kepada daerah.
- Angka 16
- Pasal 49
- Cukup jelas.
- Pasal 49
- Angka 17
- Pasal 50
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "orang" adalah subjek hukum baik orang pribadi, badan hukum, maupun badan usaha.
- Yang dimaksud dengan "kerusakan Hutan" adalah terjadinya perubahan fisik, sifat frsik, atau hayatinya, yang menyebabkan Hutan tersebut terganggu atau tidak dapat berperan sesuai dengan fungsinya.
- Ayat (2)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Yang dimaksud dengan "pejabat yang berwenang" adalah pejabat pemerintah yang diberi wewenang oleh peraturan perundang-undangan dalam pemberian Perizinan Berusaha.
- Huruf f
- Cukup jelas.
- Huruf g
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 50
- Angka 18
- Pasal 50A
- Cukup jelas.
- Pasal 50A
- Angka 19
- Pasal 78
- Cukup jelas.
- Pasal 78
- Angka 20
- Pasal 8O
- Cukup jelas.
- Pasal 8O
Pasal 37
- Angka 1
- Pasal 1
- Cukup jelas.
- Pasal 1
- Angka 2
- Pasal 7
- Yang dimaksud dengan "masyarakat" adalah masyarakat setempat, masyarakat hukum adat, dan masyarakat umum. Masyarakat setempat merupakan masyarakat yang tinggal di dalam dan/atau sekitar hutan yang merupakan kesatuan komunitas sosial berdasarkan mata pencaharian yang bergantung pada hutan, kesejarahan, keterikatan tempat tinggal, serta pengaturan tata tertib kehidupan bersama dalam wadah kelembagaan. Masyaralat hukum adat adalah masyarakat tradisional yang masih terkait dalam bentuk paguyuban, memiliki kelembagaan dalam bentuk pranata dan perangkat hukum adat yang masih ditaati, dan masih mengadakan pemungutan hasil hutan di wilayah hutan sekitarnya yang keberadaannya dikukuhkan dengan Peraturan Daerah. Masyarakat umum adalah masyarakat di luar masyarakat setempat dan masyarakat hukuin adat. Badan hukum adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan koperasi.
- Pasal 7
- Angka 3
- Pasal 12
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan "Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hutan" adalah Perizinan Berusaha untuk memanfaatkan hutan dalam kawasan hutan produksi yang meliputi kegiatan berupa: pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan Hasil Hutan kayu, pemanfaatan Hasil Hutan bukan kayu, pemungutan Hasil Hutan kayu, dan/atau pemungutan Hasil Hutan bukan kayu.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan "penebangan pohon dalam Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha" adalah penebangan pohon yang dilakukan berdasarkan Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hutan yang diperoleh secara tidak sah.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Yang dimaksud dengan "memuat" adalah memasukkan ke dalam alat angkut.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Yang dimaksud dengan "alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon", tidak termasuk dalam ketentuan ini adalah alat seperti parang, mandau, golok atau alat sejenis lainnya yang dibawa oleh masyarakat setempat sesuai dengan tradisi budaya serta karakteristik daerah setempat.
- Huruf g
- Cukup jelas.
- Huruf h
- Cukup jelas.
- Huruf i
- Cukup jelas.
- Huruf j
- Cukup jelas.
- Huruf k
- Cukup jelas.
- Huruf l
- Cukup jelas.
- Huruf m
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Pasal 12
- Angka 4
- Pasal l2A
- Cukup jelas.
- Pasal l2A
- Angka 5
- Pasal 17
- Cukup jelas.
- Pasal 17
- Angka 6
- Pasal 17A
- Cukup jelas.
- Pasal 17A
- Angka 7
- Pasal 18
- Cukup jelas.
- Pasal 18
- Angka 8
- Pasal 24
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan "memindahtangankan" atau "menjual Perizinan Berusaha" adalah terbatas pada pengalihan Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan dari pemegang Perizinan Berusaha kepada pihak lain yang dilakukan melalui jual beli, tetapi tidak termasuk akuisisi.
- Huruf a
- Pasal 24
- Angka 9
- Pasal 28
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan "melindungi" adalah kegiatan yang dapat menghambat berlangsungnya proses penyidikan terhadap pelaku yang telah diketahui sebagai daftar pencarian orang (DPO), seperti menyembunyikan pelaku.
- Huruf d
- Yang dimaksud dengan "membantu" adalah mereka yang dengan sengaja membantu dilakukannya kejahatan dan/atau yang dengan sengaja memberi kesempatan dan sarana untuk melakukan kejahatan pembalakan liar.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Cukup jelas.
- Huruf g
- Cukup jelas.
- Huruf h
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Pasal 28
- Angka 10
- Pasal 53
- Dihapus.
- Pasal 53
- Angka 11
- Pasal 54
- Dihapus.
- Pasal 54
- Angka 12
- Pasal 82
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan" adalah orang perseorzrngan yang bermukim di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan yang memiliki mata pencaharian yang bergantung pada kawasan hutan.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 82
- Angka 13
- Pasal 83
- Cukup jelas.
- Pasal 83
- Angka 14
- Pasal 84
- Cukup jelas.
- Pasal 84
- Angka 15
- Pasal 85
- Cukup jelas.
- Pasal 85
- Angka 16
- Pasal 92
- Cukup jelas.
- Pasal 92
- Angka 17
- Pasal 93
- Cukup jelas.
- Pasal 93
- Angka 18
- Pasal 96
- Cukup jelas.
- Pasal 96
- Angka 19
- Pasal 105
- Cukup jelas.
- Pasal 105
- Angka 20
- Pasal 110A
- Ayat (l)
- Yang dimaksud dengan "memiliki Perizinan Berusaha" dalam ayat ini adalah setiap orang yang memiliki izin lokasi dan/ atau izin usaha di bidang perkebunan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (l)
- Pasal 110A
- Pasal 110B
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "tanpa memiliki Perizinan Berusaha" dalam ayat ini adalah setiap orang yang melakukan kegiatan usaha tanpa perizinan di bidang kehutanan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sebelum berlakunya UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Contoh penghitungan pembayaran denda administratif pada usaha perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan, antara lain dilakukan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan "tanpa memiliki Perizinan Berusaha" dalam ayat ini adalah setiap orang yang melakukan kegiatan usaha tanpa perizinan di bidang kehutanan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sebelum berlakunya UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Ayat (1)
- Pasal 110B
- Luas kawasan hutan yang dikuasai dan digunakan untuk kegiatan perkebunan.
- Jangka waktu penguasaan kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan, dengan perhitungan jangka waktu pada saat usia tanaman produktif secara ekonomi pertama kali sampai dengan waktu saat terakhir penguasaannya.
- Persentase tarif denda dari nilai keuntungan ekonomi yang diperoleh per satuan luas kegiatan perkebunan kelapa sawit setiap tahunnya.
Rumus perhitungan denda pada kegiatan perkebunan kelapa sawit sebagai berikut:
Denda sama dengan luas perkebunan kelapa sawit dikalikan dengan jangka waktu kegiatan perkebunan berada dalam kawasan hutan (tahun) dikalikan dengan tarif denda dari persentase keuntungan pertahun (Rupiah).
- D = L x J x TD
- D = L x J x TD
Keterangan:
L = Luas Perkebunan Kelapa Sawit dalam kawasan hutan (Hektare)
J = Jangka waktu kegiatan perkebunan berada dalam kawasan hutan (Tahun)
TD = Tarif Denda dari persentase keuntungan per tahun (Rupiah).
Contoh Asumsi Perhitungan Denda (D) yang digunakan adalah:
- (L) Luas Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di dalam kawasan hutan (dalam satuan Hektare).
Contoh luas perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan adalah 10.000 (sepuluh ribu) Hektare;
b. (J) Jangka. . .
|
- Jangka Waktu (J) = Usia Tanaman (UT) - Usia Tanaman Produktif (UP)
- J= 15 Tahun-5 Tahun
- J = 10 Tahun;
|
- TD = Pendapatan Bersih Per Tahun (PB) x % Tarif Denda Nilai Keuntungan (DK)
- TD = Rp25.000.000,00 X 20% (Jika tarif 20%) = Rp5.00O.000,00
|
- D = L x J X TD
- D = 10.000 He x 10 tahun x Rp5.000.000,00
- D = Rp500.000.000.000,00
Huruf c. . .
- Huruf c
- Untuk memberikan efek eksekutorial sanksi administratif pada ayat (1) huruf a dan huruf b, perlu diatur sanksi paksaan oleh Pemerintah Pusat termasuk pemberlakuan paksa badan (gizelling) bagi orang yang tidak melaksanakan sanksi administratif.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Angka 21
- Pasal 111
- Dihapus.
- Pasal 111
- Angka 22
- Pasal 112
- Dihapus.
- Pasal 112
Pasal 38
- Cukup jelas.
Pasal 39
- Angka 1
- Pasal 128A
- Cukup jelas.
- Pasal 128A
- Angka 2
- Pasal 162
- Cukup jelas. Pasal 40
- Pasal 162
- Angka 1
- Pasal 1
- Cukup jelas.
- Pasal 1
- Angka 2
- Pasal 4
- Ayat (1)
- Berdasarkan jiwa Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis yang terkandung di dalam bumi Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai negara. Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud di atas adalah agar kekayaan nasional tersebut dimanfaatkan bagi sebesar-besar kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.
- Ayat (2)
- Cukup je1as.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 4
- Angka 3
- Pasal 5
- Cukup jelas.
- Pasal 5
- Angka 4
- Pasal 23
- Cukup jelas.
- Pasal 23
- Angka 5
- Pasal 23A
- Cukup jelas.
- Pasal 23A
- Angka 6
- Pasal 25
- Cukup jelas.
- Pasal 25
- Angka 7
- Pasal 52
- Cukup jelas.
- Pasal 52
- Angka 8
- Pasal 53
- Cukup jelas.
- Pasal 53
- Angka 9
- Pasal 55
- Dalam ketentuan ini yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, Pengangkutan dan Penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar negeri.
- Pasal 55
Pasal 41
- Angka 1
- Pasal 4
- Cukup jelas.
- Pasal 4
- Angka 2
- Pasal 5
- Cukup jelas.
- Pasal 5
- Angka 3
- Pasal 6
- Huruf a
- Pembuatan kebijakan nasional, antara lain berupa:
- Huruf a
- Pasal 6
- pembuatan dan penetapan standardisasi;
- penetapan kebijakan pemanfaatan dan konservasi Panas Bumi;
- penetapan kebijakan kerja sama dan kemitraan;
- penetapan Wilayah Kerja Panas Bumi; dan
- perumusan dan penetapan tarif iuran tetap dan iuran produksi.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Cukup jelas.
- Huruf g
- Cukup jelas.
- Huruf h
- Cukup jelas.
- Huruf i
- Pendorongan dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan nilai tambah produksi kegiatan penyelenggaraan Panas Bumi.
- Huruf b
- Angka 4
- Pasal 7
- Cukup jelas.
- Pasal 7
- Angka 5
- Pasal 8
- Cukup jelas.
- Pasal 8
- Angka 6
- Pasal 11
- Cukup jelas.
- Pasal 11
- Angka 7
- Pasal 12
- Dihapus.
- Pasal 12
- Angka 8
- Pasal 13
- Dihapus.
- Pasal 13
- Angka 9
- Pasal 14
- Dihapus.
- Pasal 14
- Angka 10
- Pasal 15
- Cukup jelas.
- Pasal 15
- Angka 11
- Pasal 23
- Cukup jelas.
- Pasal 23
- Angka 12
- Pasal 24
- Cukup jelas.
- Pasal 24
- Angka 13
- Pasal 25
- Dihapus.
- Pasal 25
- Angka 14
- Pasal 36
- Cukup jelas.
- Pasal 36
- Angka 15
- Pasal 37
- Cukup jelas.
- Pasal 37
- Angka 16
- Pasal 38
- Cukup jelas.
- Pasal 38
- Angka 17
- Pasal 40
- Cukup jelas.
- Pasal 40
- Angka 18
- Pasal 42
- Cukup jelas.
- Pasal 42
- Angka 19
- Pasal 43
- Cukup jelas.
- Pasal 43
- Angka 20
- Pasal 46
- Yang dimaksud dengan "menghalangi atau merintangi pengusahaan Panas Bumi" adalah segala bentuk tindakan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dapat menimbulkan kerugian secara materiil.
- Pasal 46
- Angka 21
- Pasal 47
- Cukup jelas.
- Pasal 47
- Angka 22
- Pasal 48
- Cukup jelas.
- Pasal 48
- Angka 23
- Pasal 49
- Cukup jelas.
- Pasal 49
- Angka 24
- Pasal 50
- Cukup jelas.
- Pasal 50
- Angka 25
- Pasal 56
- Cukup jelas.
- Pasal 56
- Angka 26
- Pasal 59
- Cukup jelas.
- Pasal 59
- Angka 27
- Pasal 60
- Dihapus.
- Pasal 60
- Angka 28
- Pasal 67
- Cukup jelas.
- Pasal 67
- Angka 29
- Pasal 68
- Cukup jelas.
- Pasal 68
- Angka 30
- Pasal 69
- Cukup jelas.
- Pasal 69
- Angka 31
- Pasal 70
- Cukup jelas.
- Pasal 70
- Angka 32
- Pasal 71
- Cukup jelas.
- Pasal 71
- Angka 33
- Pasal 72
- Cukup jelas.
- Pasal 72
- Angka 34
- Pasal 73
- Cukup jelas.
- Pasal 73
- Angka 35
- Pasal 74
- Dihapus.
- Pasal 74
Pasal 42
- Angka 1
- Pasal 1
- Cukup jelas.
- Pasal 1
- Angka 2
- Pasal 3
- Ayat (1)
- Mengingat Tenaga Listrik merupalan salah satu cabang produksi yang penting dan strategis dalam kehidupan nasional, Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dikuasai oleh negara yang dalam penyelenggaraannya ditujukan untuk sebesar-besarnya bagi kepentingan dan kemakmuran rakyat.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 3
- Angka 3
- Pasal 4
- Ayat (1)
- Badan usaha milik negara dalam ketentuan ini adalah yang berusaha di bidang penyediaan Tenaga Listrik.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 4
- Angka 4
- Pasal 5
- Cukup jelas.
- Pasal 5
- Angka 5
- Pasal 7
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "kebijakan energi nasional" adalah kebijakan energi nasional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Energi.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 7
- Angka 6
- Pasal 10
- Cukup jelas.
- Pasal 10
- Angka 7
- Pasal 11
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Pemberian prioritas kepada badan usaha milik negara merupakan perwujudan penguasaan negara terhadap penyediaan Tenaga Listrik. Badan usaha milik negara adalah badan usaha yang semata-mata bemsaha di bidang penyediaan Tenaga Listrik.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 11
- Angka 8
- Pasal 13
- Ayat (l)
- Yang dimaksud dengan "kepentingan sendiri" adalah penyediaan Tenaga Listrik untuk digunakan sendiri dan tidak untuk diperjualbelikan.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "lembaga/badan usaha ainnya" adalah perwakilan lembaga asing atau badan usaha asing.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (l)
- Pasal 13
- Angka 9
- Pasal 16
- Cukup jelas.
- Pasal 16
- Angka 10
- Pasal 18
- Cukup jelas.
- Pasal 18
- Angka 11
- Pasal 19
- Cukup jelas.
- Pasal 19
- Angka 12
- Pasal 20
- Dihapus.
- Pasal 20
- Angka 13
- Pasal 21
- Dalam penetapan Perizinan Berusaha, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah memperhatikan kemampuan dalam penyediaan Tenaga Listrik pemegang Perizinan Berusaha penyediaan Tenaga Listrik yang memiliki Wilayah Usaha setempat.
- Perizinan Berusaha penyediaan Tenaga Listrik memuat, antara lain, nama dan alamat badan usaha, jenis usaha yang diberikan, kewajiban dalam penyelenggaraan usaha, syarat teknis, dan ketentuan sanksi.
- Pasal 21
- Angka 14
- Pasal 22
- Cukup jelas.
- Pasal 22
- Angka 15
- Pasal 23
- Cukup jelas.
- Pasal 23
- Angka 16
- Pasal 24
- Cukup je1as.
- Pasal 24
- Angka 17
- Pasal 25
- Cukup jelas.
- Pasal 25
- Angka 18
- Pasal 27
- Cukup jelas.
- Pasal 27
Angka 19. . .
- Angka 19
- Pasal 28
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Penggunaan produk dan potensi luar negeri dapat digunakan apabila produk dan potensi dalam negeri tidak tersedia.
- Huruf a
- Pasal 28
- Angka 20
- Pasal 29
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan 'instalasi Tenaga Listrik milik Konsumen" adalah instalasi Tenaga Listrik setelah alat pengukur atau alat pembatas penggunaan Tenaga Listrik.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (1)
- Pasal 29
Ayat (3). . .
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (a)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Angka 21
- Pasal 30
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Ganti Rugi Hak Atas Tanah termasuk untuk sisa tanah yang tidak dapat digunakan oleh pemegang hak sebagai akibat dari penggunaan sebagian tanahnya oleh pemegang izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
- Yang dimaksud dengan "secara langsung" adalah penggunaan tanah untuk pembangunan instalasi Tenaga Listrik, antara lain, pembangkitan, gardu induk, dan tapak menara transmisi.
- Ayat (3)
- Secara tidak langsung dalam ketentuan ini antara lain penggunaan tanah untuk lintasan jalur transmisi.
- Ayat (a)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 30
- Angka 22
- Pasal 32
- Cukup jelas.
- Pasal 32
Angka 23. . .
- Angka 23
- Pasal 33
- Ayat (1)
- Pengertian harga jual Tenaga Listrik meliputi semua biaya yang berkaitan dengan penjualan Tenaga Listrik dari pembangkit Tenaga Listrik.
- Pengertian harga sewa jaringan Tenaga Listrik meliputi semua biaya yang berkaitan dengan penyewaan jaringan transmisi dan/atau distribusi Tenaga Listrik.
- Ayat (2)
- Dalam memberikan persetujuan harga jual TenagaListrik dan sewa jaringan Tenaga Listrik, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah memperhatikan kesepakatan di antara badan usaha.
- Ayat (1)
- Pasal 33
- Angka24
- Pasal 34
- Ayat (1)
- Tarif Tenaga Listrik untuk Konsumen meliputi semua biaya yang berkaitan dengan pemakaian Tenaga Listrik oleh Konsumen, antara lain, biaya beban (Rp/kVA) dan biaya pemakaian (Rp/kWh), biaya pemakaian daya reaktif (Rp/kVArh), dan/atau biaya kVA maksimum yang dibayar berdasarkan harga langganan (Rp/bulan) sesuai dengan batasan daya yang dipakai atau bentuk lainnya.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 34
- Angka 25
- Pasal 35
- Cukup jelas.
- Pasal 35
- Angka 26
- Pasal 37
- Cukup jelas.
- Pasal 37
- Angka 27
- Pasal 44
- Cukup jelas.
- Pasal 44
- Angka 28
- Pasal 45
- Cukup jelas.
- Pasal 45
- Angka 29
- Pasal 46
- Cukup jelas.
- Pasal 46
- Angka 30
- Pasal 48
- Cukup jelas.
- Pasal 48
- Angka 31
- Pasal 49
- Cukup jelas.
- Pasal 49
- Angka 32
- Pasal 50
- Cukup jelas.
- Pasal 50
- Angka 33
- Pasal 51A
- Cukup jelas.
- Pasal 51A
- Angka 34
- Pasal 52
- Dihapus.
- Pasal 52
- Angka 35
- Pasal 53
- Cukup jelas.
- Pasal 53
- Angka 36
- Pasal 54
- Cukup jelas.
- Pasal 54
Pasal 43
- Angka 1
- Pasal 2A
- Cukup jelas.
- Pasal 2A
- Angka 2
- Pasal 4
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "badan pengawas" adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 4
- Angka 3
- Pasal 9
- Cukup jelas.
- Pasal 9
- Angka 4
- Pasal 9A
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Kewajiban mengalihkan kepada negara atau badan usaha milik negara tidak berlaku bagi orang perseorangan atau badan usaha yang sudah memiliki i2in sebelum Undang-Undang ini berlaku.
- Ayat (7)
- Cukup jelas.
- Pasal 9A
- Angka 5
- Pasal 10
- Dihapus.
- Pasal 10
- Angka 6
- Pasal 14
- Ayat (1)
- Pengawasan ini perlu dilakukan mengingat bahwa Tenaga Nuklir itu selain bermanfaat juga mempunyai bahaya radiasi.
- Pengawasan ini dimaksudkan agar bahaya itu tidak terjadi.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "peraturan" yaitu bahwa pemerintah dalam melakukan pengawasan mengeluarkan peraturan di bidang keselamatan nuklir agar tujuan pengawasan tercapai.
- Yang dimaksud dengan "perizinan" yaitu bahwa pemerintah mengeluarkan instrumen perizinan untuk mengendalikan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
- Ayat (1)
- Pasal 14
Yang. . .
- Yang dimaksud dengan "inspeksi" yaitu kegiatan pemeriksaan baik secara berkala maupun sewaktu-waktu untuk mengetahui kesesuaian Pemanfaatan Tenaga Nuklir dengan peraturan yang ditetapkan.
- Angka 7
- Pasal 17
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "hal tertentu" adalah Pemanfaatan zat, alat, atau benda yang pancaran radiasi dan aktivitasnya lebih kecil daripada pancaran radiasi dan aktivitas yang seharusnya memiliki Perizinan Berusaha, antara lain, alat navigasi, jam, kaos lampu petromaks, dan pendeteksi asap.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "pembangunan" adalah termasuk penentuan tapak dan konstruksi Instalasi Nuklir.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 17
- Angka 8
- Pasal 18
- Dihapus.
- Pasal 18
- Angka 9
- Pasal 20
- Ayat (1)
- Inspeksi dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap ditaatinya syarat-syarat dalam perizinan dan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan nuklir.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 20
Angka 10 . . .
- Angka 10
- Pasal 25
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Penentuan tempat penyimpanan lestari Limbah Radioaktif tingkat tinggi perlu ditetapkan oleh Pemerintah Pusat karena menyangkut perubahan suatu daerah yang semula dapat dimanfaatkan menjadi suatu daerah yang sama sekali tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan lain. Limbah Radioaktif yang berasal dari luar negeri tidak diizinkan disimpan di wilayah hukum Republik Indonesia.
- Ayat (1)
- Pasal 25
- Angka 11
- Pasal 41
- Cukup jelas.
- Pasal 41
Pasal 44
- Angka 1
- Pasal 15
- Cukup jelas.
- Pasal 15
- Angka 2
- Pasal 48A
- Cukup jelas.
- Pasal 48A
- Angka 3
- Pasal 50
- Cukup jelas.
- Pasal 50
- Angka 3
Angka 4 . . .
- Angka 4
- Pasal 53
- Cukup jelas.
- Pasal 53
- Angka 5
- Pasal 57
- Cukup jelas.
- Pasal 57
- Angka 6
- Pasal 59
- Ayat (l)
- Yang dimaksud dengan "seluruh rangkaian" adalah kegiatan pengawasan di pabrik dan koordinasi pengawasan di pasar dengan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (l)
- Pasal 59
- Angka 7
- Pasal 84
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup je1as.
- Ayat (4)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (1)
- Pasal 84
Huruf b. . .
- Huruf b
- Usaha patungan antara Pemerintah Pusat dan swasta melalui kepemilikan modal mayoritas oleh Pemerintah Pusat.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan "pembatasan kepemilikan" adalah tidak diperbolehkannya penanaman modal asing.
- Huruf b
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (7)
- Penetapan jumlah produksi, distribusi, dan harga produk dilakukan dalam rangka memelihara kemantapan stabilitas ekonomi nasional serta ketahanan nasional.
- Ayat (8)
- Cukup jelas.
- Ayat (9)
- Cukup jelas.
- Angka 8
- Pasal 101
- Cukup jelas.
- Pasal 101
- Angka 9
- Pasal 102
- Dihapus.
- Pasal 102
- Angka 10
- Pasal 104
- Cukup jelas.
- Pasal 104
Angka 11 . . .
- Angka 11
- Pasal 105
- Cukup jelas.
- Pasal 105
- Angka 12
- Pasal 105A
- Cukup jelas.
- Pasal 105A
- Angka 13
- Pasal 106
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "Perusahaan Industri yang akan menjalankan Industri" adalah Industri baru atau yang melakukan perluasan pada lokasi yang berbeda.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 106
- Angka 14
- Pasal 108
- Cukup jelas.
- Pasal 108
- Angka 15
- Pasal 115
- Cukup jelas.
- Pasal 115
Angka 16 . . .
- Angka 16
- Pasal 117
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Pengawasan dilakukan antara lain melalui audit, inspeksi, pengamatan intensif (surveillance), atau pemantauan (monitoring).
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 117
Pasal 45
- Cukup jelas.
Pasal 46
- Angka 1
- Pasal 6
- Ayat (1)
- Yang dimalsud dengan "label berbahasa Indonesia" adalah setiap keterangan mengenai Barang yang berbentuk tulisan berbahasa Indonesia, kombinasi gambar dan tulisan berbahasa Indonesia, atau bentuk lain yang memuat informasi tentang Barang dan keterangan Pelaku Usaha, serta informasi lainnya yang disertakan pada Barang, dimasukkan ke dalam, ditempelkan/melekat pada Barang, tercetak pada Barang, dan/atau merupakan bagian kemasan Barang.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 6
Ayat (3). . .
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Angka 2
- Pasal 11
- Cukup jelas.
- Pasal 11
- Angka 3
- Pasal 14
- Ayat (1)
- Pengaturan tentang pengembangan, penataan, dan pembinaan yang setara dan berkeadilan terhadap Pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan perkulakan dimaksudkan untuk menyederhanakan dan kepastian proses Perizinan Berusaha yang diajukan oleh Pelaku Usaha. Penyederhanaan juga mencakup pengintegrasian dengan persyaratan lain yang diperlukan dan dilakukan menggunakan sistem elektronik.
- Yang dimaksud dengan "pemasok' adalah Pelaku Usaha yang secara teratur memasok Barang kepada pengecer dengan tujuan untuk dijual kembali melalui kerja sama usaha.
- Yang dimaksud dengan "pengecer" adalah perseorangan atau badan usaha yang kegiatan pokoknya melakukan penjualan secara langsung kepada konsumen akhir.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "tata ruang" adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 14
- Angka 4
- Pasal 15
- Cukup jelas.
- Pasal 15
Angka 5 . . .
- Angka 5
- Pasal 17
- Cukup jelas.
- Pasal 17
- Angka 6
- Pasal 24
- Cukup jelas.
- Pasal 24
- Angka 7
- Pasal 30
- Cukup jelas.
- Pasal 30
- Angka 8
- Pasal 33
- Cukup jelas.
- Pasal 33
- Angka 9
- Pasal 37
- Cukup jelas.
- Pasal 37
- Angka 10
- Pasal 38
- Cukup jelas.
- Pasal 38
- Angka 11
- Pasal 42
- Cukup jelas.
- Angka 12
- Pasal 43
- Cukup jelas.
- Pasal 43
Angka 13. . .
- Angka 13
- Pasal 45
- Ayat (1)
- Permohonan Impor Barang diajukan langsung kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan, dan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat diberikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan setelah ada rekomendasi dari kementerian lain jika diperlukan.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 45
- Angka 14
- Pasal 46
- Cukup jelas.
- Pasal 46
- Angka 15
- Pasal 47
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "dalam hal tertentu" adalah dalam hal barang yang dibutuhkan oleh Pelaku Usaha berupa Barang modal bukan baru yang belum dapat dipenuhi dari sumber dalam negeri sehingga perlu diimpor dalam rangka proses produksi industri untuk tujuan pengembangan Ekspor, peningkatan daya saing, efisiensi usaha, investasi dan relokasi industri, pembangunan infrastruktur, dan/atau diekspor kembali.
- Ayat (1)
- Pasal 47
Selain. . .
- Selain itu, dalam hal terjadi bencana alam dibutuhkan Barang atau peralatan dalam kondisi tidak baru dalam rangka pemulihan dan pembangunan kembali sebagai akibat bencana alam serta Barang bukan baru untuk keperluan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Angka 16
- Pasal 49
- Dihapus.
- Pasal 49
- Angka 17
- Pasal 51
- Cukup jelas.
- Pasal 51
- Angka 18
- Pasal 52
- Cukup jelas.
- Pasal 52
- Angka 19
- Pasal 53
- Cukup jelas.
- Pasal 53
- Angka 20
- Pasal 57
- Cukup jelas.
- Pasal 57
- Angka 21
- Pasal 60
- Cukup jelas.
- Pasal 60
Angka 22 . . .
- Angka22
- Pasal 61
- Cukup jelas.
- Pasal 61
- Angka 23
- Pasal 63
- Cukup jelas.
- Pasal 63
- Angka24
- Pasal 65
- Cukup jelas.
- Pasal 65
- Angka 25
- Pasal 74
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Yang dimaksud dengan "pemangku kepentingan" adalah perguruan tinggi, dunia usaha, asosiasi usaha, dan/atau pemangku kepentingan lainnya.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 74
- Angka 26
- Pasal 77
- Cukup jelas.
- Pasal 77
Angka 27 . . .
- Angka 27
- Pasal 77A
- Cukup jelas.
- Pasal 77A
- Angka 28
- Pasal 81
- Cukup jelas.
- Pasal 81
- Angka 29
- Pasal 98
- Cukup jelas.
- Pasal 98
- Angka 30
- Pasal 99
- Cukup jelas.
- Pasal 99
- Angka 31
- Pasal 100
- Cukup jelas.
- Pasal 100
- Angka 32
- Pasal 102
- Cukup jelas.
- Pasal 102
- Angka 33
- Pasal 104
- Cukup jelas.
- Pasal 104
- Angka 34
- Pasal 106
- Cukup jelas.
- Pasal 106
Angka 35 . . .
- Angka 35
- Pasal 109
- Cukup jelas.
- Pasal 109
- Angka 36
- Pasal 116
- Cukup jelas.
- Pasal 116
Pasal 47
- Angka 1
- Pasal 13
- Huruf a
- Jenis-jenis Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan antara lain ialah meter air, meter gas, meter listrik, meter taxi, meter pulsa telepon, alat pengukur kelembaban (moisture tester) perlu ditunjuk tempat-tempat dan daerah-daerah di mana dilaksanakan tera dan Tera Ulang.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Pasal 13
- Angka 2
- Pasal 17
- Ayat (1)
- Karena penggunaan Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan berada di bawah pengawasan instansi Pemerintah Pusat yang bertanggung jawab di bidang metrologi, maka pembuatan alat-alat tersebut wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat supaya mudah diawasi dan dibina, sehingga alat-alat itu dibuat oleh orang-orang yang benar-benar mempunyai keahlian. Demikian pula untuk memperbaiki Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan misalnya memperbaiki timbangan wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat, supaya mudah diawasi dan dibina.
- Ayat (1)
- Pasal 17
Dengan...
- Dengan demikian diharapkan bahwa pekerjaan memperbaiki timbangan dilakukan oleh orang-orang yang benar-benar mempunyai keahlian dalam bidang itu dan dengan rasa penuh bertanggung jawab, sehingga para pemilik timbangan tidak akan terperdaya oleh orang-orang yang mengaku sebagai reparatir timbangan padahal tidak mempunyai keahlian dalam pekerjaan tersebut dan hanya semata-mata mencari keuntungan untuk dirinya saja.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Angka 3
- Pasal 18
- Perizinan Berusaha diperlukan untuk menghindari masuk dan beredarnya Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang tidak memenuhi persyaratan, sebab jika ini te{adi akan menyulitkan dalam melaksanakan Undang-Undang ini.
- Pasal 18
- Angka 4
- Pasal 24
- Cukup jelas.
- Pasal 24
Pasal 48
- Angka 1
- Pasal 1
- Cukup jelas.
- Pasal 1
- Angka 2
- Pasal 4A
- Cukup jelas.
- Pasal 4A
- Angka 3
- Pasal 5
- Cukup jelas.
- Pasal 5
- Angka 4
- Pasal 7
- Ayat (1)
- Pasal 7
Huruf a
- Huruf a
- Kementerian dan/atau lembaga terkait antara lain kementerian dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, perdagangan, kesehatan, pertanian, standardisasi dan akreditasi, koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta pengawasan obat dan makanan.
- Huruf b
- LPH bersifat mandiri.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (2)
- Cukup je1as.
- Angka 5
- Pasal 10
- Cukup jelas.
- Pasal 10
- Angka 6
- Pasal 10A
- Cukup jelas.
- Pasal 10A
- Angka 7
- Pasal 11
- Cukup jelas.
- Pasal 11
- Angka 8
- Pasal 13
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "lembaga keagamaan Islam berbadan hukum" di antaranya organisasi kemasyarakatan Islam berbadan hukum dan yayasan Islam yang mengelola perguruan tinggi.
- Ayat (1)
- Pasal 13
Ayat(3). . .
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Angka 9
- Pasal 14
- Cukup jelas.
- Pasal 14
- Angka 10
- Pasal 16
- Cukup jelas.
- Pasal 16
- Angka 11
- Pasal 22
- Cukup jelas.
- Pasal 22
- Angka 12
- Pasal 25
- Cukup jelas.
- Pasal 25
- Angka 13
- Pasal 27
- Cukup jelas.
- Angka 14
- Pasal 28
- Cukup jelas.
- Pasal 28
- Angka 15
- Pasal 29
- Cukup jelas.
- Pasal 29
- Angka 16
- Pasal 30
- Cukup jelas.
- Pasal 30
Angka 17 . . .
- Angka 17
- Pasal 31
- Cukup jelas.
- Pasal 31
- Angka 18
- Pasal 32
- Cukup jelas.
- Pasal 32
- Angka 19
- Pasal 33
- Cukup jelas.
- Pasal 33
- Angka 20
- Pasal 33A
- Cukup jelas.
- Pasal 33B
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan "ulama" adalah ahli agama tentang syariat kehalalan produk yang berasal dari organisasi kemasyarakatan keagamaan Islam berbadan hukum.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (1)
- Pasal 33A
- Angka 21
- Pasal 35
- Cukup jelas.
- Pasal 35
- Angka 22
- Pasal 35A
- Cukup jelas.
- Pasal 35A
- Angka 23
- Pasal 40
- Cukup jelas.
- Pasal 40
Angka 24 . . .
- Angka24
- Pasal 41
- Cukup jelas.
- Pasal 41
- Angka 25
- Pasal 42
- Cukup jelas.
- Pasal 42
- Angka 26
- Pasal 44
- Cukup jelas.
- Pasal 44
- Angka 27
- Pasal 48
- Cukup jelas.
- Pasal 48
- Angka 28
- Pasal 50
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Pengawasan kehalalan Produk termasuk pengawasan perubahan Bahan dan/atau PPH.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Cukup jelas.
- Huruf g
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Pasal 50
- Angka 29
- Pasal 52A
- Cukup jelas.
- Pasal 52B
- Cukup jelas.
- Pasal 52A
- Angka 30
- Pasal 53
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (1)
- Pasal 53
Huruf b. . .
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Pengawasan Produk Halal yang beredar antara lain pengawasan terhadap perubahan Bahan dan/atau PPH, pencantuman Label Halal atau keterangan tidak halal, serta penyajian antaraProduk Halal dan tidak ha1al.
- Huruf b
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Angka 31
- Pasal 55
- Cukup jelas.
- Pasal 55
- Angka 32
- Pasal 63A
- Cukup jelas.
- Pasal 63B
- Cukup jelas.
- Pasal 63C
- Cukup jelas.
- Pasal 63A
Pasal 49
- Cukup jelas.
Pasal 50
- Angka 1
- Pasal 26
- Cukup jelas.
- Pasal 26
- Angka 2
- Pasal 29
- Cukup jelas.
- Pasal 29
- Angka 3
- Pasal 33
- Ayat (1)
- Pemberian kemudahan perizinan Berusaha bagi Badan Hukum yang mengajukan rencana pembangunan Perumahan untuk MBR dimaksudkan untuk mendorong iklim berusaha bagr Badan Hukum di bidang Perumahan dan Permukiman sekaligus dalam upaya mewujudkan pemenuhan kebutuhan Perumahan bagi MBR.
- Ayat (1)
- Pasal 33
Ayat(2). . .
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Angka 4
- Pasal 35
- Cukup jelas.
- Pasal 35
- Angka 5
- Pasal 36
- Cukup jelas.
- Pasal 36
- Angka 6
- Pasal 40
- Cukup jelas.
- Pasal 40
- Angka 7
- Pasal 42
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "perjanjian pendahuluan jual beli" adalah kesepakatan melakukan jual beli Rumah yang masih dalam proses pembangunan antara calon pembeli Rumah dengan penyedia Rumah yang dibuat di hadapan pejabat yang berwenang.
- Ayat (2)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan "hal yang diperjanjikan" adalah kondisi Rumah yang dibangun dan dijual kepada konsumen, yang dipasarkan melalui media promosi, meliputi lokasi Rumah, kondisi tanah/kaveling, bentuk Rumah, spesifikasi bangunan, harga Rumah, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan, fasilitas lain, waktu serah terima Rumah, serta penyelesaian sengketa.
- Huruf a
- Ayat (1)
- Pasal 42
Huruf c. . .
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Yang dimaksud dengan "keterbangunan Perumahan" adalah persentase telah terbangunnya Rumah dari seluruh jumlah unit Rumah serta ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum dalam suatu Perumahan yang direncanakan.
- Huruf c
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Angka 8
- Pasal 53
- Ayat (1)
- Pengendalian Perumahan dimaksudkan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas Perumahan agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya, sekaligus mencegah terjadinya penurunan kualitas dan terjadinya pemanfaatan yang tidak sesuai.
- Ayat (2)
- Huruf a
- Perizinan Berusaha diberikan kepada Pelaku Usaha, sedangkan persetujuan diberikan kepada non Pelaku Usaha.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan "penertiban" adalah cara pengendalian yang dilakukan melalui tindakan penegakan hukum bagi Perumahan yang dalam pembangunan dan pemanfaatannya tidak sesuai dengan rencana atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Huruf a
- Ayat (1)
- Pasal 53
Huruf c. . .
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan "penataan" adalah cara pengendalian yang dilakukan melalui perbaikan dalam penyelenggaraan agar sesuai dengan tujuan penyelenggaraan Perumahan.
- Huruf c
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Angka 9
- Pasal 55
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Pelaksanaan ketentuan ini hanya berlaku dalam kondisi normal, namun tidak berlaku dalam kondisi kahar, antara lain seperti: bencana alam, huru-hara, perang, dan pandemi.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 55
- Angka 10
- Pasal 107
- Cukup jelas.
- Pasal 107
- Angka 11
- Pasal 109
- Cukup jelas.
- Pasal 109
Angka 12 . . .
- Angka 12
- Pasal 114
- Cukup jelas.
- Pasal 114
- Angka 13
- Pasal 117A
- Cukup jelas.
- Pasal 117A
- Pasal 1178
- Cukup jelas.
- Pasal 1178
- Angka 14
- Pasal 134
- Cukup jelas.
- Pasal 134
- Angka 15
- Pasal 150
- Cukup jelas.
- Pasal 150
- Angka 16
- Pasal 151
- Cukup jelas.
- Pasal 151
- Angka 17
- Pasal 153
- Cukup jelas.
- Pasal 153
Pasal 51
- Angka 1
- Pasal 16
- Cukup jelas.
- Pasal 16
Angka 2 . . .
- Angka 2
- Pasal 24
- Ayat (1)
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan "persyaratan administratif" adalah perizinan yang diperlukan sebagai syarat untuk melakukan pembangunan Rumah Susun.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan "persyaratan teknis, adalah persyaratan yang berkaitan dengan struktur bangunan, keamanan dan keselamatan bangunan, kesehatan lingkungan, kenyamanan, dan lain-lain yang berhubungan dengan rancang bangun, termasuk kelengkapan prasarana dan fasilitas lingkungan.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan "persyaratan ekologis" adalah persyaratan yang memenuhi analisis dampak lingkungan dalam hal pembangunan Rumah Susun.
- Huruf a
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 24
- Angka 3
- Pasal 26
- Cukup jelas.
- Pasal 26
- Angka 4
- Pasal 28
- Cukup jelas.
- Pasal 28
Angka 5 . . .
- Angka 5
- Pasal 29
- Cukup jelas.
- Pasal 29
- Angka 6
- Pasal 30
- Dihapus.
- Pasal 30
- Angka 7
- Pasal 31
- Cukup jelas.
- Pasal 31
- Angka 8
- Pasal 32
- Cukup jelas.
- Pasal 32
- Angka 9
- Pasal 33
- Dihapus.
- Pasal 33
- Angka 10
- Pasal 39
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "laik fungsi" adalah berfungsinya seluruh atau sebagian bangunan Rumah Susun yang dapat menjamin dipenuhinya persyaratan tata bangunan dan keandalan bangunan Rumah Susun sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
- Yang dimaksud dengan "sebagian pembangunan Rumah Susun" adalah satu bangunan Rumah Susun atau lebih dari seluruh rencana bangunan Rumah Susun dalam satuan lingkungan.
- Ayat (1)
- Pasal 39
Ayat (2)
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Angka 11
- Pasal 40
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "lingkungan Rumah Susun" adalah sebidang tanah dengan batas-batas yang jelas yang di atasnya dibangun Rumah Susun, termasuk prasarana, sarana, dan utilitas umum yang secara keseluruhan merupakan kesatuan tempat permukiman.
- Yang dimaksud dengan "prasarana" adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian Rumah Susun yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan tempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman meliputi jaringan jalan, drainase, sanitasi, air bersih, dan tempat sampah.
- Yang dimaksud dengan "sarana" adalah fasilitas dalam lingkungan hunian Rumah Susun yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi meliputi sarana sosial ekonomi (pendidikan, kesehatan, peribadatan, dan perniagaan) dan sarana umum (ruang terbuka hiJau, tempat rekreasi, sarana olahraga, tempat pemakaman umum, sarana pemerintahan, dan lain-lain).
- Yang dimaksud dengan "utilitas umum" adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian Rumah Susun yang mencakup jaringan listrik, jaringan telepon, dan jaringan gas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 40
Ayat (4) . . .
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Angka 12
- Pasal 43
- Cukup jelas.
- Pasal 43
- Angka 13
- Pasal 54
- Cukup jelas.
- Pasal 54
- Angka 14
- Pasal 56
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "pemeliharaan" adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya agar selalu laik fungsi.
- Yang dimaksud dengan "perawatan" adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar bangunan gedung tetap laik fungsi.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (a)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 56
Angka 15 . . .
- Angka 15
- Pasal 67
- Cukup jelas.
- Pasal 67
- Angka 16
- Pasal 72
- Dihapus.
- Pasal 72
- Angka 17
- Pasal 73
- Dihapus.
- Pasal 73
- Angka 18
- Pasal 107
- Cukup jelas.
- Pasal 107
- Angka 19
- Pasal 108
- Cukup jelas.
- Pasal 108
- Angka 20
- Pasal 110
- Dihapus.
- Pasal 110
- Angka 21
- Pasal 112
- Dihapus.
- Pasal 112
- Angka 22
- Pasal 113
- Cukup jelas.
- Pasal 113
Angka 23 . . .
- Angka 23
- Pasal 114
- Cukup jelas.
- Pasal 114
- Angka 24
- Pasa1 117
- Cukup jelas.
- Pasa1 117
Pasal 52
- Angka 1
- Pasal 5
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Yang dimaksud dengan "rantai pasok Jasa Konstruksi" adalah alur kegiatan produksi dan distribusi material, peralatan, dan teknologi yang digunakan dalam pelaksanaan Jasa Konstruksi.
- Huruf g
- Cukup jelas.
- Huruf h
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (1)
- Pasal 5
Huruf i . . .
- Huruf i
- Cukup jelas.
- Huruf j
- Cukup jelas.
- Huruf k
- Cukup jelas.
- Huruf l
- Cukup jelas.
- Huruf m
- Cukup jelas.
- Huruf n
- Cukup jelas.
- Huruf o
- Cukup jelas.
- Huruf p
- Cukup jelas.
- Huruf q
- Cukup jelas.
- Huruf r
- Cukup jelas.
- Huruf i
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf a
Huruf c . . .
- Huruf c
- Pelatihan tenaga kerja konstruksi strategis dan percontohan antara lain pemberian pelatihan bagi penerapan teknologi, metode, dan standar kompetensi baru.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Standar remunerasi minimal ditetapkan dengan mempertimbangkan kompleksitas dari jenis layanan profesional, biaya, risiko, dan teknologi dari penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang terkait dengan hasil layanan profesional, dan/atau harga pasar yang berlaku di provinsi tempat diselenggarakannya Jasa Konstruksi.
- Huruf f
- Cukup jelas.
- Huruf g
- Cukup jelas.
- Huruf h
- Cukup jelas.
- Huruf i
- Cukup jelas.
- Huruf j
- Cukup jelas.
- Huruf k
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Ayat (5)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Teknologi prioritas meliputi:
- Huruf a
1. teknologi . . .
|
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Cukup jelas.
- Huruf g
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (7)
- Cukup jelas.
- Ayat (8)
- Cukup jelas.
- Angka 2
- Pasal 6
- Cukup jelas.
- Pasal 6
- Angka 3
- Pasal 7
- Cukup jelas.
- Pasal 7
Angka 4 . . .
- Angka 4
- Pasal 8
- Cukup jelas.
- Pasal 8
- Angka 5
- Pasal 9
- Cukup jelas.
- Pasal 9
- Angka 6
- Pasal 10
- Cukup jelas.
- Pasal 10
- Angka 7
- Pasal 20
- Ayat (1)
- Kualifikasi usaha menentukan batasan kemampuan suatu usaha Jasa Konstruksi dalam melaksanakan Jasa Konstruksi pada saat yang bersamaan.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 20
- Angka 8
- Pasal 26
- Cukup jelas.
- Pasal 26
- Angka 9
- Pasal 27
- Cukup jelas.
- Pasal 27
Angka 10 . . .
- Angka 10
- Pasal 28
- Cukup jelas.
- Pasal 28
- Angka 11
- Pasal 29
- Cukup jelas.
- Pasal 29
- Angka 12
- Pasal 30
- Cukup jelas.
- Pasal 30
- Angka 13
- Pasal 31
- Dihapus.
- Pasal 31
- Angka 14
- Pasal 33
- Cukup jelas.
- Pasal 33
- Angka 15
- Pasal 34
- Cukup jelas.
- Pasal 34
- Angka 16
- Pasal 35
- Cukup jelas.
- Pasal 35
- Angka 17
- Pasal 36
- Dihapus.
- Pasal 36
Angka 18 . . .
- Angka 18
- Pasal 38
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Penyelenggaraan usaha Jasa Konstruksi yang dikerjakan sendiri merupakan kegiatan yang pekerjaannya direncanakan, dikerjakan, dan/atau diawasi sendiri oleh pemerintah sebagai penanggung jawab anggaran, dan/ atau kelompok masyarakat.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 38
- Angka 19
- Pasal 42
- Dihapus.
- Pasal 42
- Angka 20
- Pasal 44
- Cukup jelas.
- Pasal 44
- Angka 21
- Pasal 57
- Dihapus.
- Pasal 57
- Angka 22
- Pasal 58
- Dihapus.
- Pasal 58
- Angka 23
- Pasal 59
- Cukup jelas.
- Pasal 59
Angka 24 . . .
- Angka 24
- Pasal 69
- Cukup jelas.
- Pasal 69
- Angka 25
- Pasal 72
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "tanda daftar pengalaman profesional" adalah dokumen yang memuat dan menjelaskan pengalaman tenaga kerja konstruksi yang telah didaftarkan secara resmi kepada pemerintah.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 72
- Angka 26
- Pasal 74
- Dihapus.
- Pasal 74
- Angka 27
- Pasal 84
- Ayat (1)
- Penyelenggaraan sebagian kewenangan Pemerintah pusat antara lain registrasi badan usaha Jasa Konstruksi, akreditasi bagi asosiasi perusahaan Jasa Konstruksi dan asosiasi terkait rantai pasok Jasa Konstruksi, registrasi pengalaman badan usaha, registrasi penilai ahli, menetapkan penilai ahli yang teregistrasi dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan, akreditasi bagi asosiasi profesi dan lisensi bagi lembaga sertifikasi profesi, registrasi tenaga kerja, registrasi pengalaman profesional tenaga kerja serta lembaga pendidikan dan pelatihan kerja di bidang konstruksi, penyetaraan tenaga kerja asing, dan/atau membentuk lembaga sertifikasi profesi untuk melaksanakan tugas Sertifikasi Kompetensi Kerja yang belum dapat dilakukan lembaga sertifikasi profesi yang dibentuk oleh asosiasi profesi/lembaga pendidikan dan pelatihan.
- Ayat (1)
- Pasal 84
Ayat (2) . . .
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "lembaga" adalah lembaga pengembangan Jasa Konstruksi.
- Ayat (3)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Asosiasi terkait rantai pasok konstruksi antara lain asosiasi terkait material dan peralatan konstruksi.
- Huruf a
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (7)
- Pengaturan pembentukan lembaga antara lain tata cara pemilihan pengurus, masa bakti, tugas pokok dan fungsi, mekanisme kerja lembaga.
- Ayat (2)
- Angka 28
- Pasal 89
- Cukup jelas.
- Pasal 89
Angka 29 . . .
- Angka 29
- Pasal 92
- Dihapus.
- Pasal 92
- Angka 30
- Pasal 96
- Cukup jelas.
- Pasal 96
- Angka 31
- Pasal 99
- Cukup jelas.
- Pasal 99
- Angka 32
- Pasal 101
- Dihapus.
- Pasal 101
- Angka 33
- Pasal 102
- Cukup jelas.
- Pasal 102
Pasal 53
- Angka 1
- Pasal 8
- Cukup jelas.
- Pasal 8
- Angka 2
- Pasal 9
- Cukup jelas.
- Pasal 9
- Angka 3
- Pasal 12
- Cukup jelas.
- Pasal 12
- Angka 4
- Pasal 17
- Cukup jelas.
- Pasal 17
- Angka 5
- Pasal 19
- Cukup jelas.
- Pasal 19
Angka 6 . . .
- Angka 6
- Pasal 38
- Cukup jelas.
- Pasal 38
- Angka 7
- Pasal 40
- Cukup jelas.
- Pasal 40
- Angka 8
- Pasal 40A
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "pengalihan alur sungai" adalah kegiatan mengalihkan alur sungai dengan cara membuat alur sungai baru yang mengakibatkan alur sungai yang dialihkan tidak berfungsi secara permanen.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (s)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 40A
- Angka 9
- Pasal 43
- Cukup jelas.
- Pasal 43
- Angka 10
- Pasal 44
- Cukup jelas.
- Pasal 44
- Angka 11
- Pasal 45
- Cukup jelas.
- Pasal 45
Angka 12 . . .
- Angka 12
- Pasal 49
- Cukup jelas.
- Pasal 49
- Angka 13
- Pasal 50
- Cukup jelas.
- Pasal 50
- Angka 14
- Pasal 51
- Cukup jelas.
- Pasal 51
- Angka 15
- Pasal 52
- Cukup jelas.
- Pasal 52
- Angka 16
- Pasal 56
- Cukup jelas.
- Pasal 56
- Angka 17
- Pasal 70
- Cukup jelas.
- Pasal 70
- Angka 18
- Pasal 73
- Cukup jelas.
- Pasal 73
- Angka 19
- Pasal 75A
- Cukup jelas.
- Pasal 75A
Pasal 54
- Cukup jelas.
Pasal 55
- Angka 1
- Pasal 19
- Cukup jelas.
- Pasal 19
Angka 2 . . .
- Angka 2
- Pasal 36
- Cukup jelas.
- Pasal 36
- Angka 3
- Pasal 38
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "fasilitas utama" adalah jalur keberangkatan, jalur kedatangan, ruang tunggu penumpang, tempat naik turun penumpang, tempat parkir kendaraan, papan informasi, kantor pengendali terminal, dan loket.
- Yang dimaksud dengan "fasilitas penunjang" antara lain adalah fasilitas untuk penyandang disabilitas, fasilitas kesehatan, fasilitas umum, fasilitas peribadatan, pos kesehatan, pos polisi, dan alat pemadam kebakaran.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 38
- Angka 4
- Pasal 39
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "lingkungan kerja Terminal" adalah lingkungan yang berkaitan langsung dengan fasilitas Terminal dan dibatasi dengan pagar.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 39
Ayat 3 . . .
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan swasta termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah.
- Ayat (3)
- Angka 5
- Pasal 40
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan swasta termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 40
- Angka 6
- Pasal 43
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "Parkir untuk umum" adalah tempat untuk memarkir kendaraan dengan dipungut biaya.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 43
Angka 7 . . .
- Angka 7
- Pasal 50
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan swasta termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 50
- Angka 8
- Pasal 53
- Cukup jelas.
- Pasal 53
- Angka 9
- Pasal 60
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "mempunyai kualitas tertentu" adalah bengkel umum yang mampu melakukan jenis pekerjaan Perawatan Berkala, perbaikan kecil, perbaikan besar, serta perbaikan sasis dan bodi.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 60
Angka 10 . . .
- Angka 10
- Pasal 78
- Cukup jelas.
- Pasal 78
- Angka 11
- Pasal 99
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastmktur" adalah pembangunan baru, perubahan penggunaan lahan, perubahan intensitas tata guna lahan dan/atau perluasan lantai bangunan dan/atau perubahan intensitas penggunaan, perubahan kerapatan guna lahan tertentu, penggunaan lahan tertentu, antara lain Terminal, Parkir untuk umum di luar Ruang Milik Jalan, tempat pengisian bahan bakar minyak, dan fasilitas umum lain. Analisis dampak Lalu Lintas dalam implementasinya dapat diintegrasikan dengan analisis mengenai dampak lingkungan.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 99
- Angka 12
- Pasal 100
- Dihapus.
- Pasal 100
- Angka 13
- Pasal 101
- Dihapus.
- Pasal 101
- Angka 14
- Pasal 126
- Cukup jelas.
- Pasal 126
Angka 15 . . .
- Angka 15
- Pasal 162
- Cukup jelas.
- Pasal 162
- Angka 16
- Pasal 165
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "aangkutan multimoda" adalah angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak yang menggunakan dokumen angkutan multimoda dari 1 (satu) tempat penerimaan barang oleh operator angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang tersebut.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 165
- Angka 17
- Pasal 170
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "lokasi tertentu" adalah tempat pengawasan angkutan barang yang dilakukan secara efektif dan efisien.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 170
Angka 18 . . .
- Angka 18
- Pasal 173
- Cukup jelas.
- Pasal 173
- Angka 19
- Pasal 174
- Dihapus.
- Pasal 174
- Angka 20
- Pasal 175
- Dihapus.
- Pasal 175
- Angka 21
- Pasal 176
- Dihapus.
- Pasal 176
- Angka 22
- Pasal 177
- Dihapus.
- Pasal 177
- Angka 23
- Pasal 178
- Dihapus.
- Pasal 178
- Angka 24
- Pasal 179
- Cukup jelas.
- Pasal 179
- Angka 25
- Pasal 180
- Dihapus.
- Pasal 180
Angka 26 . . .
- Angka 26
- Pasal 185
- Ayat (1)
- Yang dimalsud dengan "trayek atau lintas tertentu" adalah trayek angkutan penumpang umum orang yang secara finansial belum menguntungkan, termasuk trayek angkutan perintis.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 185
- Angka 27
- Pasal 199
- Cukup jelas.
- Pasal 199
- Angka 28
- Pasal 220
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan "badan hukum" adalah
- Huruf a
- Ayat (1)
- Pasal 220
badan (perkumpulan dan sebagainya) yang dalam hukum diakui sebagai subjek hukum yang dapat dilekatkan hak dan kewajiban hukum, seperti perseroan, yayasan, dan lembaga.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf d
Ayat (2) . . .
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Angka 29
- Pasal 222
- Cukup jelas.
- Pasal 222
- Angka 30
- Pasal 302
- Cukup jelas.
- Pasal 302
- Angka 31
- Pasal 305
- Cukup jelas.
- Pasal 305
- Angka 32
- Pasal 308
- Dihapus.
- Pasal 308
Pasal 56
- Angka 1
- Pasal 24
- Cukup jelas.
- Pasal 24
- Angka 2
- Pasal 24A
- Cukup jelas.
- Pasal 24A
- Angka 3
- Pasal 28
- Cukup jelas.
- Pasal 28
- Angka 4
- Pasal 32
- Cukup jelas.
- Pasal 32
Angka 5. . .
- Angka 5
- Pasal 32A
- Cukup jelas.
- Pasal 32A
- Angka 6
- Pasal 33
- Cukup jelas.
- Pasal 33
- Angka 7
- Pasal 33A
- Cukup jelas.
- Pasal 33A
- Angka 8
- Pasal 77
- Cukup jelas.
- Pasal 77
- Angka 9
- Pasal 80A
- Cukup jelas.
- Pasal 80A
- Angka 10
- Pasal 82
- Cukup jelas.
- Pasal 82
- Angka 11
- Pasal 107
- Cukup jelas.
- Pasal 107
- Angka 12
- Pasal 112
- Cukup jelas.
- Pasal 112
Angka 13 . . .
- Angka 13
- Pasal 116A
- Cukup jelas.
- Pasal 116A
- Pasal 116B
- Cukup jelas.
- Pasal 116B
- Angka 14
- Pasal 135
- Cukup jelas.
- Pasal 135
- Angka 15
- Pasal 168
- Cukup jelas.
- Pasal 168
- Angka 16
- Pasal 185A
- Cukup jelas.
- Pasal 185A
- Angka 17
- Pasal 188
- Cukup jelas.
- Pasal 188
- Angka 18
- Pasal 190
- Cukup jelas.
- Pasal 190
- Angka 19
- Pasal 191
- Cukup je1as.
- Pasal 191
Angka 20 . . .
- Angka 20
- Pasal 195
- Cukup jelas.
- Pasal 195
- Angka 21
- Pasal 196
- Cukup jelas.
- Pasal 196
- Angka 22
- Pasal 203
- Cukup jelas.
- Pasal 203
- Angka 23
- Pasal 204
- Cukup jelas.
- Pasal 204
- Angka 24
- Pasal 210
- Cukup jelas.
- Pasal 210
Pasal 57
- Angka 1
- Pasal 5
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "dikuasai oleh negara" yaitu bahwa negara mempunyai hak penguasaan atas penyelenggaraan Pelayaran yang perwujudannya meliputi aspek pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.
- Ayat (1)
- Pasal 5
Ayat (2) . . .
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Angka 2
- Pasal 9
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "intramoda" meliputi angkutan laut dalam negeri, angkutan laut luar negeri, angkutan laut khusus, dan angkutan pelayaran-rakyat.
- Yang dimaksud dengan "antarmoda" adalah keterpaduan transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara.
- Intra dan antarmoda tersebut merupakan satu kesatuan transportasi nasional.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "Trayek tetap dan teratur (liner)" adalah pelayanan angkutan laut yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah.
- Yang dimaksud dengan "Trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper)" adalah pelayanan angkutan laut yang dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur.
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan "jaringan Trayek" adalah kumpulan dari Trayek yang menjadi satu kesatuan pelayanan angkutan penumpang dan/ atau barang dari satu Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya.
- Ayat (4)
- Penyusunan jaringan Trayek tetap dan teratur dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan usaha kepada pengguna jasa dan penyedia jasa angkutan laut.
- Ayat (1)
- Pasal 9
Ayat (5) . . .
- Ayat (s)
- Cukup jelas.
- Ayat (s)
- Angka 3
- Pasal 13
- Ayat (1)
- Termasuk dalam kegiatan Angkutan Laut Khusus antara lain kegiatan angkutan yang dilakukan oleh usaha bidang industri, pariwisata, pertambangan, pertanian serta kegiatan khusus seperti penelitian, pengerukan, kegiatan sosial, dan sebagainya, serta tidak melayani pihak lain dan tidak mengangkut barang umum.
- Angkutan Laut Khusus baik dalam negeri maupun luar negeri dapat diselenggarakan dalam rangka memenuhi kebutuhan yang karena sifat muatannya belum dapat diselenggarakan oleh penyedia jasa angkutan laut umum.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 13
- Angka 4
- Pasal 14A
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "belum tersedia" adalah jumlah dan jadwal saat diperlukan kapal berbendera Indonesia tersebut tidak tersedia atau belum mencukupi kebutuhan.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 14A
Angka 5. . .
- Angka 5
- Pasal 27
- Kewajiban pemenuhan Perizinan Berusaha dalam melakukan kegiatan Angkutan di Perairan dimaksudkan sebagai alat pembinaan, pengendalian, dan pengawasan Angkutan di Perairan untuk memberikan kepastian usaha dan perlindungan hukum bagi penyedia dan pengguna jasa.
- Pasal 27
- Angka 6
- Pasal 28
- Cukup jelas.
- Pasal 28
- Angka 7
- Pasal 30
- Dihapus.
- Pasal 30
- Angka 8
- Pasal 31
- Cukup jelas.
- Pasal 31
- Angka 9
- Pasal 32
- Cukup jelas.
- Pasal 32
- Angka 10
- Pasal 33
- Cukup jelas.
- Pasal 33
- Angka 11
- Pasal 34
- Cukup jelas.
- Pasal 34
Angka 12 . . .
- Angka 12
- Pasal 51
- Cukup jelas.
- Pasal 51
- Angka 13
- Pasal 52
- Cukup jelas.
- Pasal 52
- Angka 14
- Pasal 59
- Cukup jelas.
- Pasal 59
- Angka 15
- Pasal 90
- Cukup jelas.
- Pasal 90
- Angka 16
- Pasal 91
- Ayat (l)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Yang dimaksud dengan "dalam keadaan tertentu" adalah apabila ternyata terdapat Badan Usaha Pelabuhan yang mampu memanfaatkan Terminal dan fasilitas Pelabuhan lainnya untuk melayani kegiatan yang memberikan manfaat komersial.
- Ayat (l)
- Pasal 91
Ayat (5)...
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Angka 17
- Pasal 96
- Cukup jelas.
- Pasal 96
- Angka 18
- Pasal 97
- Cukup jelas.
- Pasal 97
- Angka 19
- Pasal 98
- Cukup jelas.
- Pasal 98
- Angka 20
- Pasal 99
- Cukup jelas.
- Pasal 99
- Angka 21
- Pasal 103
- Dihapus.
- Pasal 103
- Angka22
- Pasal 104
- Cukup jelas.
- Pasal 104
- Angka 23
- Pasal 106
- Cukup jelas.
- Pasal 106
- Angka24
- Pasal 107
- Dihapus.
- Pasal 107
- Angka 25
- Pasal 111
- Cukup jelas.
- Pasal 111
- Angka26
- Pasal 124
- Yang dimaksud dengan "pengadaan Kapal" adalah kegiatan memasukkan Kapal dari luar negeri, baik Kapal bekas maupun Kapal baru untuk didaftarkan dalam daftar Kapal Indonesia.
- Pasal 124
- Yang dimaksud dengan "pembangunan Kapal" adalah pembuatan Kapal baru baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang langsung berbendera Indonesia.
- Yang dimaksud dengan "pengerjaan Kapal" adalah tahapan pekerjaan dan kegiatan pada saat dilakukan perombakan, perbaikan, dan perawatan Kapal.
- Yang dimaksud dengan "perlengkapan Kapal" adalah bagian yang termasuk dalam perlengkapan navigasi, alat penolong, penemu (smoke detector)dan pemadam kebakaran, radio dan elektronika Kapal, dan peta serta publikasi nautika, serta perlengkapan pengamatan meteorologi untuk Kapal dengan ukuran dan daerah Pelayaran tertentu.
- Yang dimaksud dengan "ketentuan standar internasional" adalah berpedoman pada antara lain Safety of Life at Sea (SOLAS) Conuention, 1974 beserta peraturan pelaksanaannya.
- Angka 27
- Pasal 125
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 125
Ayat(2). . .
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "perombakan" adalah perombakan konstruksi dan memerlukan pengesahan gambar dan perhitungan konstruksi karena mengubah fungsi, stabilitas, struktur, dan dimensi Kapal.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Angka 28
- Pasal 126
- Ayat (1)
- Sertifikat keselamatan diberikan kepada semua jenis Kapal ukuran GT 7 (tujuh Gross Tonnage) atau lebih kecuali:
- Ayat (1)
- Pasal 126
|
- Ayat (2)
- Huruf a
- Jenis sertifikat keselamatan Kapal penumpang antara lain:
- Huruf a
- Ayat (2)
|
- Huruf b
- Jenis sertifikat keselamatan Kapal barang sesuai dengan Safety of Life at Sea (SOLAS) Conuention, 1974 antara lain:
- Huruf b
|
|
- Huruf c
- Sertifikasi kelaikan dan pengawakan Kapal penangkap ikan dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
- Huruf c
- Angka 29
- Pasal 127
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan "ketentuan standar internasional" adalah berpedoman antara lain: Safety of Lift at Sea (SOLAS) Convention, 1974 beserta peraturan pelaksanaannya.
- Ayat (a)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 127
- Angka 30
- Pasal 129
- Cukup jelas.
- Pasal 129
- Angka 31
- Pasal 130
- Cukup jelas.
- Pasal 130
- Angka 32
- Pasal 133
- Cukup jelas.
- Pasal 133
- Angka 33
- Pasal 154
- Dalam rangka percepatan kemudahan berusaha, proses pengukuran, pendaftaran, dan penetapan kebangsaan Kapal pada Kapal penangkap ikan dilakukan secara terintegrasi melalui pelayanan 1 (satu) atap. Sarana dan prasarana penyelenggaraan sistem (satu) atap disediakan oleh Pemerintah Pusat.
- Pasal 154
- Angka 34
- Pasal 155
- Ayat (1)
- Pelaksanaan pengukuran Kapal dapat dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan. Khusus untuk Kapal penangkap ikan, pelaksanaan pengukuran dapat dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang perikanan berdasarkan kompetensi, standar, dan prosedur yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 155
- Angka 35
- Pasal 157
- Cukup jelas.
- Pasal 157
- Angka 35
- Pasal 158
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan "pendaftaran Kapal" adalah pendaftaran hak milik atas Kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Selain memenuhi ketentuan pendaftaran Kapal, yang merupakan persyaratan untuk menerbitkan surat tanda kebangsaan Kapal Indonesia bagi Kapal yang mengilrarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, pemilik Kapal penangkap ikan wajib memenuhi ketentuan atau persyaratan pendaftaran Kapal penangkap ikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai pendaftaran Kapal penangkap ikan.
- Ayat (4)
- Yang dimaksud dengan "grosse akta pendaftaran" adalah salinan resmi dari minut (asli dari akta pendaftaran).
- Bukti hak milik atas Kapal merupakan dokumen kepemilikan yang disampaikan oleh pemilik Kapal pada saat mendaftarkan Kapalnya antara lain berupa:
- Ayat (1)
- Pasal 158
|
- Ayat (5)
- Yang dimaksud dengan "tanda pendaftaran" merupakan rangkaian angka dan huruf yang terdiri atas angka tahun pendaftaran, kode pengukuran dari tempat Kapal didaftarkan, nomor urut akta pendaftaran, dan kode kategori Kapal.
- Contoh :
- Ayat (5)
2008 Pst No. 49991 L
2008 : Tahun pendaftaran Kapal Pst : Kode pengukuran dari tempat Kapal didaftarkan No. : Nomor 49991 : Nomor akta pendaftaran Kapal L : Kode kategori Kapal (L kode kategori untuk Kapal laut, N kode kategori untuk Kapal nelayan, P kode kategori untuk Kapal pedalaman yaitu Kapal yang berlayar di sungai dan danau).
- Angka 37
- Pasal 159
- Cukup jelas.
- Pasal 159
- Angka 38
- Pasal 163
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan "perairan sungai dan danau" meliputi sungai, danau, waduk, kanal, terusan, dan rawa.
- Ayat (1)
- Pasal 163
- Angka 39
- Pasal 168
- Cukup jelas.
- Pasal 168
- Angka 40
- Pasal 169
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "Kapal untuk jenis dan ukuran tertentu" adalah Kapal barang dengan ukuran GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) atau lebih dan Kapal penumpang semua ukuran yang melakukan Pelayaran internasional, sedangkan untuk Kapal yang berlayar di dalam negeri jenis dan ukurannya akan ditetapkan tersendiri.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Yang dimaksud dengan "lembaga yang diberikan kewenangan oleh Pemerintah Pusat" adalah badan klasifikasi yang diakui Pemerintah Pusat.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 169
- Angka 41
- Pasal 170
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "ukuran tertentu" adalah Kapal barang dengan ukuran GT 500 (lima ratus Gross Tonnagel atau lebih dan Kapal penumpang semua ukuran yang melakukan Pelayaran internasional, sedangkan untuk Kapal yang berlayar di dalam negeri jenis dan ukurannya akan ditetapkan tersendiri.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Untuk Kapal yang berlayar di dalam negeri pengaturan mengenai sertilikat ditetapkan tersendiri.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 170
- Angka 42
- Pasal 171
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Dihapus.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 171
- Angka 43
- Pasal 197
- Cukup jelas.
- Pasal 197
- Angka 44
- Pasal 2O4
- Cukup jelas.
- Pasal 2O4
45. . .
- Angka 45
- Pasal 213
- Cukup jelas.
- Pasal 213
- Angka 46
- Pasal 225
- Cukup jelas.
- Pasal 225
- Angka 47
- Pasal 243
- Cukup jelas.
- Pasal 243
- Angka 48
- Pasal 273
- Cukup jelas.
- Pasal 273
- Angka 49
- Pasal 288
- Cukup jelas.
- Pasal 288
- Angka 50
- Pasal 289
- Cukup jelas.
- Pasal 289
- Angka 51
- Pasal 290
- Cukup jelas.
- Pasal 290
- Angka 52
- Pasal 291
- Cukup jelas.
- Pasal 291
- Angka 53
- Pasal 292
- Cukup jelas.
- Pasal 292
- Angka 54
- Pasal 293
- Cukup jelas.
- Pasal 293
- Angka 55
- Pasal 294
- Cukup jelas.
- Pasal 294
- Angka 56
- Pasal 295
- Cukup jelas.
- Pasal 295
- Angka 57
- Pasal 296
- Cukup jelas.
- Pasal 296
- Angka 58
- Pasal 297
- Cukup jelas.
- Pasal 297
- Angka 59
- Pasal 298
- Cukup jelas.
- Pasal 298
- Angka 60
- Pasal 299
- Cukup jelas.
- Pasal 299
- Angka 61
- Pasal 307
- Cukup jelas.
- Pasal 307
- Angka 62
- Pasal 308
- Cukup jelas.
- Pasal 308
- Angka 63
- Pasal 310
- Cukup jelas.
- Pasal 310
- Angka 64
- Pasal 313
- Cukup jelas.
- Pasal 313
- Angka 65
- Pasal 314
- Cukup jelas.
- Pasal 314
- Angka 66
- Pasal 321
- Cukup jelas.
- Pasal 321
- Angka 67
- Pasal 322
- Cukup jelas.
- Pasal 322
- Angka 68
- Pasal 336
- Cukup jelas. Pasal 58
- Pasal 336
- Angka 1
- Pasal 13
- Cukup jelas.
- Pasal 13
- Angka 2
- Pasal 14
- Dihapus.
- Pasal 14
- Angka 3
- Pasal 15
- Cukup jelas.
- Pasal 15
- Angka 4
- Pasal 16
- Cukup jelas.
- Pasal 16
- Angka 5
- Pasal 17
- Cukup jelas.
- Pasal 17
- Angka 6
- Pasal 18
- Cukup jelas.
- Pasal 18
- Angka 7
- Pasal 19
- Cukup jelas.
- Angka 8
- Pasal 20
- Dihapus.
- Pasal 20
- Pasal 19
- Angka 9
- Pasal 21
- Dihapus
- Pasal 21
- Angka 9
- Angka 10
- Pasal22
- Dihapus
- Pasal22
- Angka 10
- Angka 11
- Pasal 26
- Cukup jelas.
- Pasal 26
- Angka 11
- Angka 12
- Pasal 30
- Cukup jelas.
- Pasal 30
- Angka 12
- Angka 13
- Pasal 31
- Dihapus.
- Pasal 31
- Angka 13
- Angka 14
- Pasal 32
- Dihapus.
- Pasal 32
- Angka 14
- Angka 15
- Pasal 33
- Dihapus.
- Pasal 33
- Angka 15
Angka 16. . .
- Angka 16
- Pasal 37
- Cukup jelas.
- Pasal 37
- Angka 16
- Angka 17
- Pasal 40
- Cukup jelas.
- Pasal 40
- Angka 17
- Angka 18
- Pasal 41
- Cukup jelas.
- Pasal 41
- Angka 18
- Angka 19
- Pasal 42
- Dihapus.
- Pasal 42
- Angka 19
- Angka 20
- Pasal 43
- Dihapus.
- Pasal 43
- Angka 20
- Angka 2l
- Pasal 45
- Cukup jelas.
- Pasal 45
- Angka 2l
- Angka 22
- Pasal 46
- Cukup jelas.
- Pasal 46
- Angka 22
Angka 23 . . .
- Angka 23
- Pasal 47
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Personel pemegang Lisensi ahli perawatan Pesawat Udara yang dimaksud dalam ketentuan ini hanya dapat melakukan perawatan Pesawat Udara untuk perusahaan Angkutan Udara Bukan Niaga yang berkapasitas penumpang kurang dari 9 (sembilan) orang.
- Huruf a
- Pasal 47
- Angka 24
- Pasal 48
- Dihapus.
- Pasal 48
- Angka 25
- Pasal 49
- Cukup jelas.
- Pasal 49
- Angka 26
- Pasal 50
- Cukup jelas.
- Pasal 50
- Angka 27
- Pasal 51
- Cukup jelas.
- Pasal 51
Angka 28 . . .
- Angka 28
- Pasal 58
- Ayat (1)
- Personel Pesawat Udara meliputi personel operasi Pesawat Udara, personel penunjang operasi Pesawat Udara, dan personel perawatan Pesawat Udara.
- Ayat (1)
- Pasal 58
- Personel operasi Pesawat Udara meliputi:
|
- Personel penunjang operasi Pesawat Udara meliputi:
|
- Personel perawatan Pesawat Udara, yaitu personel yang telah memiliki Lisensi ahli perawatan Pesawat Udara.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "sah" adalah dikeluarkan atau dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
- Yang dimaksud dengan "masih berlaku" adalah Lisensi yang diberikan memiliki batas waktu berlakunya sesuai dengan bidang pekerjaannya.
- Ayat (2)
- Angka29
- Pasal 60
- Cukup jelas.
- Pasal 60
- Angka 30
- Pasal 61
- Cukup jelas.
- Pasal 61
Angka 31 . . .
- Angka 31
- Pasal 63
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah
- Ayat (1)
- Pasal 63
|
- Yang dimaksud dengan "dalam waktu yang terbatas" adalah waktu pengoperasian Pesawat Udara Sipil Asing dibatasi sampai dapat ditanggulanginya keadaan tertentu oleh Pesawat Udara Indonesia.
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan "perjanjian antarnegara" adalah perjanjian pelimpahan kewenangan fungsi Kelaikudaraan.
- Ayat (4)
- Yang dimaksud dengan "persyaratan Kelaikudaraan" adalah sesuai dengan ketentuan nasional dan internasional.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Angka 32
- Pasal 64
- Dihapus.
- Pasal 64
Angka 33 . . .
- Angka 33
- Pasal 66
- Cukup jelas.
- Pasal 66
- Angka 34
- Pasal 67
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "tanda identitas" adalah tanda pendaftaran.
- Ayat (1)
- Pasal 67
- Angka 35
- Pasal 84
- Cukup jelas.
- Pasal 84
- Angka 36
- Pasal 85
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah adanya kebutuhan kapasitas Angkutan Udara pada rute tertentu yang tidak dapat dipenuhi oleh kapasitas Angkutan Udara Niaga berjadwal yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Angkutan Udara Niaga tidak berjadwal, antara lain paket wisata, MICE (meeting, insentive travel, convention, and exhibition), Angkutan Udara haji, bantuan bencana alam, kegiatan kemanusiaan, dan kegiatan yang bersifat nasional dan internasional.
- Ayat (1)
- Pasal 85
- Yang dimaksud dengan "bersifat sementara" adalah persetujuan yang diberikan terbatas untuk jangka waktu tertentu, paling lama 6 (enam) bulan dan hanya dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali pada rute yang sama.
Ayat(3) . . .
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Angka 37
- Pasal 91
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah keadaan tidak terpenuhi atau tidak terlayaninya permintaan jasa Angkutan Udara oleh Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal pada rute tertentu.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 91
- Angka 38
- Pasal 93
- Cukup jelas.
- Pasal 93
- Angka 39
- Pasal 94
- Cukup jelas.
- Pasal 94
- Angka 40
- Pasal 95
- Cukup jelas.
- Pasal 95
Angka 41 . . .
- Angka 41
- Pasal 96
- Cukup jelas.
- Angka 42
- Pasal 97
- Ayat (1)
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan "pelayanan dengan standar maksimum" antara lain, pemberian makan dan minum, makanan ringan, dan fasilitas ruang tunggu eksekutif (lounge) untuk kelas bisnis (business class) dan kelas utama (first class).
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan "pelayanan dengan standar menengah" antara lain, pemberian makanan ringan, dan fasilitas lain ruang tunggu eksekutif untuk penumpang kelas ekonomi tertentu.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan "pelayanan dengan standar minimum" antara lain, hanya ada 1 (satu) kelas pelayanan, tanpa pemberian makan dan minum, makanan ringan, fasilitas ruang tunggu eksekutif, dan dikenakan biaya untuk bagasi tercatat.
- Huruf a
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 97
- Angka 43
- Pasal 99
- Dihapus.
- Pasal 99
Angka 44 . . .
- Angka 44
- Pasal 100
- Cukup jelas.
- Pasal 100
- Angka 45
- Pasal 109
- Cukup jelas.
- Pasal 109
- Angka 46
- Pasal 110
- Dihapus.
- Pasal 110
- Angka 47
- Pasal 111
- Dihapus.
- Pasal 111
- Angka 48
- Pasal 112
- Cukup jelas.
- Pasal 112
- Angka 49
- Pasal 113
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "dipindahtangankan" adalah perubahan kepemilikan sebagian atau seluruh saham Badan Usaha Angkutan Udara niaga berupa penggabungan (merger) atau pengambilalihan (akuisisi).
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 113
Angka 50 . . .
- Angka 50
- Pasal 114
- Cukup jelas.
- Pasal 114
- Angka 51
- Pasal 118
- Cukup jelas.
- Pasal 118
- Angka 52
- Pasal 119
- Cukup jelas.
- Pasal 119
- Angka 53
- Pasal 120
- Cukup jelas.
- Pasal 120
- Angka 54
- Pasal 130
- Cukup jelas.
- Pasal 130
- Angka 55
- Pasal 131
- Dihapus.
- Pasal 131
- Angka 56
- Pasal 132
- Dihapus.
- Pasal 132
- Angka 57
- Pasal 133
- Dihapus.
- Pasal 133
Angka 58 . . .
- Angka 58
- Pasal 137
- Cukup jelas.
- Pasal 137
- Angka 59
- Pasal 138
- Cukup jelas.
- Pasal 138
- Angka 60
- Pasal 139
- Cukup jelas.
- Pasal 139
- Angka 61
- Pasal 205
- Cukup jelas.
- Pasal 205
- Angka 62
- Pasal 215
- Dihapus.
- Pasal 215
- Angka 63
- Pasal 218
- Cukup jelas.
- Pasal 218
- Angka 64
- Pasal 219
- Cukup jelas.
- Pasal 219
- Angka 65
- Pasal 221
- Cukup jelas.
- Pasal 221
Angka 66 . . .
- Angka 66
- Pasal 222
- Cukup jelas.
- Pasal 222
- Angka 67
- Pasal 224
- Cukup jelas.
- Pasal 224
- Angka 68
- Pasal 225
- Cukup jelas.
- Pasal 225
- Angka 69
- Pasal 233
- Cukup jelas.
- Pasal 233
- Angka 70
- Pasal 237
- Cukup jelas.
- Pasal 237
- Angka 71
- Pasal 238
- Cukup jelas.
- Pasal 238
- Angka 72
- Pasal242
- Cukup jelas.
- Pasal242
- Angka 73
- Pasal 247
- Cukup jelas.
- Pasal 247
Angka 74 . . .
- Angka 74
- Pasal 249
- Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu", antara lain, untuk tujuan medical euacuation dan penanganan bencana.
- Pasal 249
- Angka 75
- Pasal 250
- Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu", dapat berupa:
- Pasal 250
|
- Angka 76
- Pasal 252
- Cukup jelas.
- Pasal 252
- Angka 77
- Pasal 253
- Cukup jelas.
- Pasal 253
- Angka 78
- Pasal 254
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "memenuhi ketentuan Keselamatan Penerbangan dan Keamanan Penerbangan', antara lain, memiliki buku pedoman pengoperasian tempat pendaratan dan lepas landas Helikopter (heliport manual).
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 254
- Angka 79
- Pasal 255
- Cukup jelas.
- Pasal 255
- Angka 80
- Pasal 275
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan "unit pelayanan Navigasi Penerbangan di Bandar Udara" terdiri atas pelayanan Aerodrome oleh personel pemandu (Aerodrome control) pelayanan komunikasi Penerbangan (aeronautical flight information services), dan pelayanan Aerodrome tanpa personel pemandu (unattended).
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan "unit pelayanan navigasi pendekatan" adalah unit pelayanan Navigasi Penerbangan pada kawasan pendekatan kedatangan (standard arrival route) dan keberangkatan (standard instrument departure).
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan "unit pelayanan Navigasi Penerbangan jelajah" adalah unit pelayanan lalu lintas Penerbangan terkendali yang diberikan kepada Pesawat Udara yang mendapatkan persetujuan dari personel pemandu lalu lintas Penerbangan (air traffic control clearance) pelayanan informasi Penerbangan (flight information service), dan pelayanan kesiagaan (alerting service).
- Huruf a
- Ayat (1)
- Pasal 275
- Angka 81
- Pasal 277
- Cukup jelas.
- Pasal 277
- Angka 82
- Pasal 292
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "personel Navigasi Penerbangan yang terkait langsung dengan pelaksanaan pengoperasian dan/ atau pemeliharaan fasilitas Navigasi Penerbangan" meliputi:
- Ayat (1)
- Pasal 292
|
|
|
- Angka 83
- Pasal 294
- Cukup jelas.
- Pasal 294
- Angka 84
- Pasal 295
- Cukup jelas.
- Pasal 295
- Angka 85
- Pasal 317
- Cukup jelas.
- Pasal 317
- Angka 86
- Pasal 389
- Cukup jelas.
- Pasal 389
- Angka 87
- Pasal 392
- Cukup jelas.
- Pasal 392
- Angka 88
- Pasal 409
- Cukup jelas.
- Pasal 409
- Angka 89
- Pasal 414
- Cukup jelas.
- Pasal 414
- Angka 90
- Pasal 416
- Cukup jelas.
- Pasal 416
- Angka 9l
- Pasal 418
- Cukup jelas.
- Pasal 418
- Angka92
- Pasal 423
- Cukup jelas.
- Pasal 423
- Angka 93
- Pasal 426
- Cukup jelas.
- Pasal 426
- Angka 94
- Pasal 427
- Cukup jelas.
- Pasal 427
- Angka 95
- Pasal 428
- Cukup jelas.
- Pasal 428
Pasal 59
- Cukup jelas.
Pasal 60
- Angka 1
- Pasal 30
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 30
Ayat(2). . .
- Ayat (2)
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan "pelayanan kesehatan tingkat pertama" adalah pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan dasar.
- Huruf a
- Ayat (2)
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan "pelayanan kesehatan tingkat kedua" adalah pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan spesialistik.
- Huruf b
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan "pelayanan kesehatan tingkat ketiga" adalah pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatal sub spesialistik.
- Huruf c
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Angka2
- Pasal 35
- Cukup jelas.
- Pasal 35
- Angka2
- Angka 3
- Pasal 60
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "alat dan teknologi" dalam ketentuan ini adalah yang tidak bertentangan dengan tindakan pengobatan tradisional yang dilakukan.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 60
- Angka 3
Angka 4 . . .
- Angka 4
- Pasal 106
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "Sediaan Farmasi" adalah Obat, bahan Obat, Obat Tradisional, dan kosmetik. Termasuk dalam Sediaan Farmasi adalah suplemen kesehatan dan Obat kuasi.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 106
- Angka 4
- Angka 5
- Pasal 111
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "standar" antara lain terkait dengan pemberian tanda atau label yang berisi:
- Ayat (1)
- Pasal 111
- Angka 5
|
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
Angka 6 . . .
- Angka 6
- Pasal 182
- Cukup jelas.
- Pasal 182
- Angka 6
- Angka 7
- Pasal 183
- Cukup jelas.
- Pasal 183
- Angka 7
- Angka 8
- Pasal 187
- Cukup jelas.
- Pasal 187
- Angka 8
- Angka 9
- Pasal 188
- Cukup jelas.
- Pasal 188
- Angka 9
- Angka 10
- Pasal 197
- Cukup jelas.
- Pasal 197
- Angka 10
- Pasal 61
- Angka 1
- Pasal 17
- Cukup jelas.
- Pasal 17
- Angka 1
- Angka 2
- Pasal 24
- Ayat (1)
- Kemampuan pelayanan antara lain ditentukan oleh sumber daya manusia, bangunan, sarana, dan peralatan.
- Ayat (1)
- Pasal 24
- Angka 2
Ayat(2). . .
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Angka 3
- Pasal 25
- Cukup jelas.
- Pasal 25
- Angka 4
- Pasal 26
- Cukup jelas.
- Pasal 26
- Angka 5
- Pasal 27
- Cukup jelas.
- Pasal 27
- Angka 6
- Pasal 28
- Cukup jelas.
- Pasal 28
- Angka 7
- Pasal 29
- Ayat (l)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan "standar pelayanan Rumah Sakit" adalah semua standar pelayanan yang berlaku di Rumah Sakit, antara lain standar prosedur operasional, standar pelayanan medis, dan standar asuhan keperawatan.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (l)
- Pasal 29
Huruf d . . .
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Yang dimaksud dengan “Pasien tidak mampu atau miskin” adalah Pasien yang memenuhi persyaratan yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Huruf g
- Cukup jelas.
- Huruf h
- Yang dimaksud dengan “menyelenggarakan rekam medis” adalah penyelenggaraan rekam medis yang dilakukan sesuai dengan standar yang secara bertahap diupayakan mencapai standar internasional.
- Huruf i
- Cukup jelas.
- Huruf j
- Cukup jelas.
- Huruf k
- Cukup jelas.
- Huruf l
- Cukup jelas.
- Huruf m
- Cukup jelas.
- Huruf n
- Cukup jelas.
- Huruf d
Huruf o...
- Huruf o
- Rumah Sakit dibangun serta dilengkapi dengan sarana, prasarana dan peralatan yang dapat difungsikan serta dipelihara sedemikian rupa untuk mendapatkan keamanan, mencegah kebakaran atau bencana dengan terjaminny keamanan, kesehatan dan keselamatan Pasien, petugas, pengunjung, dan lingkungan Rumah Sakit.
- Huruf p
- Cukup jelas.
- Huruf q
- Cukup jelas.
- Huruf r
- Yang dimaksud dengan “peraturan internal Rumah Sakit” (hospital by laws) adalah peraturan organisasi Rumah Sakit (corporate by laws) dan peraturan staf medis Rumah Sakit (medical staff by laws) yang disusun dalam rangka menyelenggarakan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan tata kelola klinis yang balk (good clinical governance). Dalam peraturan staf medis Rumah Sakit (medical staff by law) antara lain diatur kewenangan klinis (Clinical Privilege).
- Huruf s
- Cukup jelas.
- Huruf t
- Cukup jelas.
- Huruf o
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Angka 8
- Pasal 40
- Cukup jelas.
- Pasal 40
Angka 9...
- Angka 9
- Pasal 54
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Yang dimaksud dengan “pengawasan yang bersifat teknis medis” adalah audit medis.
- Yang dimaksud dengan “pengawasan yang bersifat teknis perumahsakitan” adalah audit kinerja rumah sakit.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 54
- Angka 10
- Pasal 62
- Cukup jelas.
- Pasal 62
Pasal 62
- Angka 1
- Pasal 5
- Cukup jelas.
- Pasal 5
- Angka 2
- Pasal 9
- Cukup jelas.
- Pasal 9
Angka 3...
- Angka 3
- Pasal 16
- Cukup jelas.
- Pasal 16
- Angka 4
- Pasal 18
- Ayat (1)
- Surat persetujuan ekspor dari Pemerintah Pusat berisi keterangan tertulis antara lain mengenai nama, jenis, bentuk dan jumlah Psikotropika yang disetujui untuk diekspor, nama dan alamat eksportir dan importir di negara pengimpor, jangka waktu pelaksanaan ekspor dan keterangan bahwa ekspor tersebut untuk kepentingan pengobatan dan/atau ilmu pengetahuan.
- Surat persetujuan impor dari Pemerintah Pusat berisi keterangan tertulis antara lain mengenai nama, jenis, bentuk dan jumlah Psikotropika yang disetujui untuk diimpor, nama dan alamat importir dan eksportir di negara pengekspor, jangka waktu pelaksanaan impor dan keterangan bahwa impor tersebut untuk kepentingan pengobatan dan/atau ilmu pengetahuan.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 18
- Angka 5
- Pasal 19
- Cukup jelas.
- Pasal 19
- Angka 6
- Pasal 20
- Cukup jelas.
- Pasal 20
Angka 7...
- Angka 7
- Pasal 21
- Cukup jelas.
- Pasal 21
- Angka 8
- Pasal 22
- Cukup jelas.
- Pasal 22
Pasal 63
- Angka 1
- Pasal 11
- Ayat (1)
- Ketentuan ini membuka kemungkinan untuk memberikan Perizinan Berusaha kepada lebih dari satu Industri Farmasi yang berhak memproduksi obat Narkotika, tetapi dilakukan sangat selektif dengan maksud agar pengendalian dan pengawasan Narkotika dapat lebih mudah dilakukan.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 11
- Angka 2
- Pasal 15
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 15
Ayat (2)...
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan “dalam keadaan tertentu” dalam ketentuan ini adalah apabila Pedagang Besar Farmasi milik negara dimaksud tidak dapat melaksanakan fungsinya dalam melakukan impor Narkotika karena bencana alam, kebakaran dan lain-lain.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Angka 3
- Pasal 16
- Cukup jelas.
- Pasal 16
- Angka 4
- Pasal 18
- Ayat (1)
- Pedagang Besar Farmasi dalam ketentuan ini adalah badan usaha milik negara maupun swasta
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 18
- Angka 5
- Pasal 19
- Cukup jelas.
- Pasal 19
- Angka 6
- Pasal 22
- Cukup jelas.
- Pasal 22
- Angka 7
- Pasal 24
- Cukup jelas.
- Pasal 24
Angka 8...
- Angka 8
- Pasal 26
- Cukup jelas.
- Pasal 26
- Angka 9
- Pasal 36
- Cukup jelas.
- Pasal 36
- Angka 10
- Pasal 39
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “Industri Farmasi” adalah Industri Farmasi tertentu yang telah memiliki izin khusus untuk menyalurkan Narkotika.
- Yang dimaksud dengan “Pedagang Besar Farmasi” adalah Pedagang Besar Farmasi tertentu yang telah memiliki izin khusus untuk menyalurkan Narkotika.
- Ayat (2)
- Ketentuan ini menegaskan bahwa Perizinan Berusaha bagi sarana penyimpanan Sediaan Farmasi pemerintah diperlukan sepanjang surat keputusan pendirian sarana penyimpanan Sediaan Farmasi tersebut tidak dikeluarkan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 39
Pasal 64
- Angka 1
- Pasal 1
- Cukup jelas.
- Pasal 1
- Angka 2
- Pasal 14
- Cukup jelas.
- Pasal 14
Angka 3...
- Angka 3
- Pasal 15
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "untuk keperluan lain,, adalah penggunaan kelebihan Produksi pangan selain untuk konsumsi, antara lain, untuk pakan, bahan baku energi, industri, dan/ atau ekspor.
- Ayat (1)
- Pasal 15
- Angka 4
- Pasal 36
- Cukup jelas.
- Pasal 36
- Angka 5
- Pasal 39
- Usaha tani meliputi peningkatan produksi, kesejahteraan Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Pelalu Usaha Pangan skala mikro dan kecil.
- Pasal 39
- Angka 6
- Pasal 68
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "rantai Pangan" adalah urutan tahapan dan operasi di dalam produksi, pengolahan, distribusi, penyimpanan, dan penanganan suatu Pangan dan bahan bakunya mulai dari produksi hingga konsumsi, termasuk bahan yang berhubungan dengan Pangan hingga Pangan siap dikonsumsi.
- Yang dimaksud dengan "secara terpadu" adalah penyelenggaraan Keamanan Pangan harus dilaksanakan secara terpadu dan sinergis oleh semua pemangku kepentingan pada setiap rantai Pangan.
- Ayat (2)
- Penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria Keamanan Pangan dilakukan antara lain, dengan berbasis analisis risiko. Analisis risiko merupakan proses pengambilan keputusan yang dilakukan secara sistematis dan transparan berdasarkan informasi ilmiah yang meliputi manajemen risiko, kajian risiko, dan komunikasi risiko.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 68
- Angka 7
- Pasal 72
- Cukup jelas.
- Pasal 72
- Angka 8
- Pasal 74
- Cukup jelas.
- Pasal 74
- Angka 9
- Pasal 77
- Ayat (1)
- Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam Perizinan Berusaha adalah dari aspek Keamanan Pangan.
- Ayat (1)
- Pasal 77
Ayat (2)...
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "bahan baku" adalah bahan utama yang dipakai dalam kegiatan atau proses Produksi Pangan, yang dapat berupa bahan mentah, bahan setengah jadi, atau bahan jadi.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "bahan lain" adalah bahan yang tidak termasuk bahan baku maupun bahan tambahan Pangan.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Angka 10
- Pasal 81
- Cukup jelas.
- Pasal 81
- Angka 11
- Pasal 87
- Dihapus.
- Pasal 87
- Angka 12
- Pasal 88
- Cukup jelas.
- Pasal 88
- Angka 13
- Pasal 91
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 91
Ayat(2). . .
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "Pangan Olahan tertentu" adalah Pangan Olahan yang dibuat oleh industri rumah tangga Pangan, yaitu industri Pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan manual hingga semi otomatis.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Angka 14
- Pasal 91A
- Cukup jelas.
- Pasal 91A
- Angka 15
- Pasal 133
- Cukup jelas.
- Pasal 133
- Angka 16
- Pasal 134
- Cukup jelas.
- Pasal 134
- Angka 17
- Pasal 135
- Cukup jelas.
- Pasal 135
- Angka 18
- Pasal 139
- Cukup jelas.
- Pasal 139
- Angka 19
- Pasal 140
- Cukup jelas.
- Pasal 140
Angka 20 . . .
- Angka 20
- Pasal 141
- Cukup jelas.
- Pasal 141
- Angka 21
- Pasal 142
- Cukup jelas.
- Pasal 142
Pasal 65
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan kata "dapat" dalam ketentuan ini pada dasarnya kewajiban memenuhi Perizinan Berusaha tidak berlaku pada sektor pendidikan kecuali lembaga pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus yang diatur tersendiri.
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini menganut prinsip bahwa pengelolaan satuan pendidikan bersifat nirlaba sehingga tidak dapat disamakan dengan pengelolaan kegiatan usaha. Dengan demikian perlakuan, persyaratan, dan proses izin yang diperlukan oleh satuan pendidikan untuk kegiatan operasionalnya tidak dapat sama dengan perlakuan, persyaratan, dan proses Perizinan Berusaha untuk kegiatan yang dapat bersifat laba.
- Ketentuan izin untuk satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pendidikan:
- Ayat (1)
|
- Undang-Undang tersebut tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dan oleh karena itu tidak ada kewajiban bagi satuan pendidikan tersebut termasuk satuan pendidikan nonformal yang dikelola oleh masyarakat melakukan proses izin melalui sistem Perizinan Berusaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.
- Ketentuan pasal ini memberikan ruang bagi pengelola satuan pendidikan secara sukarela untuk dapat menggunakan proses sistem Pertztnan Berusaha antara lain untuk proses kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, dan standar bangunan gedung. Untuk pengelolaan satuan pendidikan cukup dengan proses yang telah ada sehingga tidak dilakukan melalui sistem Perizinan Berusaha yang diatur dalam Peratural Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.
- Sebagai contoh bahwa untuk pendirian pesantren telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang mengatur bahwa pendirian pesantren hanya dengan mendaftarkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Sehingga dengan demikian pendirian pesantren tidak berlaku kewajiban untuk menggunakan sistem Perizinan Berusaha dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
Pasal 66
- Angka 1
- Pasal 14
- Cukup jelas.
- Pasal 14
- Angka 2
- Pasal 17
- Cukup jelas.
- Pasal 17
- Angka 3
- Pasal 22
- Cukup jelas.
- Pasal 22
- Angka 4
- Pasal 78
- Cukup jelas.
- Pasal 78
- Angka 5
- Pasal 79
- Dihapus.
- Pasal 79
Pasal 67
- Angka 1
- Pasal 14
- Ayat (1)
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan “usaha Daya Tarik Wisata” adalah usaha yang kegiatannya mengelola Daya Tarik Wisata alam, Daya Tarik Wisata budaya, dan Daya Tarik Wisata buatan/binaan manusia.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan “usaha kawasan Pariwisata” adalah usaha yang kegiatannya membangun dan/atau mengelola kawasan dengan luas tertentu untuk memenuhi kebutuhan Pariwisata.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan “usaha jasa transportasi Wisata” adalah usaha khusus yang menyediakan angkutan untuk kebutuhan dan kegiatan Pariwisata, bukan angkutan transportasi reguler/umum.
- Huruf a
- Ayat (1)
- Pasal 14
Huruf d...
- Huruf d
- Yang dimaksud dengan "usaha jasa perjalanan Wisata" adalah usaha biro perjalanan Wisata dan usaha agen perjalanan Wsata. Usaha biro perjalanan Wisata meliputi usaha penyediaan jasa perencanaan perjalanan dan/atau jasa pelayanan dan penyelenggaraan Pariwisata, termasuk penyelenggaraan perjalanan ibadah. Usaha agen perjalanan Wisata meliputi usaha jasa pemesanan sarana, seperti pemesanan tiket dan pemesanan akomodasi serta pengurusan dokumen perjalanan.
- Huruf e
- Yang dimaksud dengan "usaha jasa makanan dan minuman" adalah usaha jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan dapat berupa restoran, kafe, jasa boga, dan bar/ kedai minum.
- Huruf f
- Yang dimaksud dengan "usaha penyediaan akomodasi" adalah usaha yang menyediakan pelayanan penginapan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan Pariwisata lainnya. Usaha penyediaan akomodasi dapat berupa hotel, vila, pondok wisata, bumi perkemahan, persinggahan karavan, dan akomodasi lainnya yang digunakan untuk tujuan Pariwisata.
- Huruf g
- Yang dimaksud dengan "usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi" adalah usaha yang ruang lingkup kegiatannya berupa usaha seni pertunjukan, arena permainan, karaoke, bioskop, serta kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya yang bertujuan untuk Pariwisata.
- Huruf h
- Yang dimaksud dengan "usaha penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran" adalah usaha yang memberikan jasa bagi suatu pertemuan sekelompok orang, menyelenggarakan perjalanan bagi karyawan dan mitra usaha sebagai imbalan atas prestasinya, serta menyelenggarakan pameran dalam rangka menyebarluaskan informasi dan promosi suatu barang dan jasa yang berskala nasional, regional, dan internasional.
- Huruf i
- Yang dimaksud dengan "usaha jasa informasi Wisata" adalah usaha yang menyediakan data, berita, feature. foto, video, dan hasil penelitian mengenai Kepariwisataan yang disebarkan dalam bentuk bahan cetak dan/ atau elektronik.
- Huruf j
- Yang dimaksud dengan "usaha jasa konsultan Pariwisata" adalah usaha yang menyediakan saran dan rekomendasi mengenai studi kelayakan, perencanaan, pengelolaan usaha, penelitian, dan pemasaran di bidang Kepariwisataan.
- Huruf k
- Cukup jelas.
- Huruf l
- Yang dimaksud dengan "usaha Wisata tirta" adalah usaha yang menyelenggarakan wisata dan olahraga air, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial di perairan laut, pantai, sungai, danau, dan waduk.
- Huruf m
- Yang dimaksud dengan “usaha spa” adalah usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan/minuman sehat, dan olah aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya bangsa Indonesia.
- Huruf d
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Angka 2
- Pasal 15
- Cukup jelas.
- Pasal 15
- Angka 3
- Pasal 16
- Dihapus.
- Pasal 16
- Angka 4
- Pasal 26
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (1)
- Pasal 26
Huruf e...
- Huruf e
- Yang dimaksud dengan “Usaha Pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi” meliputi, antara lain Wisata selam, arung jeram, panjat tebing, permainan jet coaster, dan mengunjungi objek wisata tertentu, seperti melihat satwa liar di alam bebas.
- Huruf f
- Cukup jelas.
- Huruf g
- Cukup jelas.
- Huruf h
- Cukup jelas.
- Huruf i
- Cukup jelas.
- Huruf j
- Cukup jelas.
- Huruf k
- Cukup jelas.
- Huruf l
- Cukup jelas.
- Huruf m
- Cukup jelas.
- Huruf n
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Angka 5
- Pasal 29
- Cukup jelas.
- Pasal 29
Angka 6...
- Angka 6
- Pasal 30
- Cukup jelas.
- Pasal 30
- Angka 7
- Pasal 54
- Cukup jelas.
- Pasal 54
- Angka 8
- Pasal 56
- Dihapus.
- Pasal 56
- Angka 9
- Pasal 64
- Dihapus.
- Pasal 64
Pasal 68
- Angka 1
- Pasal 1
- Cukup jelas.
- Pasal 1
- Angka 2
- Pasal 19
- Cukup jelas.
- Pasal 19
- Angka 3
- Pasal 20
- Cukup jelas.
- Pasal 20
Angka 4...
- Angka 4
- Pasal 58
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan “jaminan bank” adalah garansi bank atau deposito atas nama biro perjalanan wisata.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Pasal 58
- Angka 5
- Pasal 59
- Cukup jelas.
- Pasal 59
- Angka 6
- Pasal 61
- Cukup jelas.
- Pasal 61
- Angka 7
- Pasal 63
- Cukup jelas.
- Pasal 63
- Angka 8
- Pasal 83
- Cukup jelas.
- Pasal 83
- Angka 9
- Pasal 84
- Cukup jelas.
- Pasal 84
Angka 10...
- Angka 10
- Pasal 85
- Cukup jelas.
- Pasal 85
- Angka 11
- Pasal 89
- Cukup jelas.
- Pasal 89
- Angka 12
- Pasal 90
- Cukup jelas.
- Pasal 90
- Angka 13
- Pasal 91
- Cukup jelas.
- Pasal 91
- Angka 14
- Pasal 92
- Cukup jelas.
- Pasal 92
- Angka 15
- Pasal 94
- Cukup jelas.
- Pasal 94
- Angka 16
- Pasal 95
- Cukup jelas.
- Pasal 95
- Angka 17
- Pasal 99
- Cukup jelas.
- Pasal 99
Angka 18...
- Angka 18
- Pasal 101
- Cukup jelas.
- Angka 19
- Pasal 103
- Cukup jelas.
- Pasal 103
- Angka 20
- Pasal 104
- Cukup jelas.
- Pasal 104
- Angka 21
- Pasal 106
- Cukup jelas.
- Pasal 106
- Angka 22
- Pasal 118A
- Cukup jelas.
- Pasal 118A
- Angka 23
- Pasal 119A
- Cukup jelas.
- Pasal 119A
- Angka24
- Pasal 125
- Cukup jelas.
- Pasal 125
- Angka 25
- Pasal 126
- Cukup jelas.
- Pasal 126
Pasal 69...
Pasal 69
- Cukup jelas.
Pasal 70
- Angka 1
- Pasal 10
- Cukup jelas.
- Pasal 10
- Angka 2
- Pasal 12
- Cukup jelas.
- Pasal 12
- Angka 3
- Pasal 13
- Dihapus.
- Pasal 13
- Angka 4
- Pasal 39
- Cukup jelas.
- Pasal 39
Pasal 71
- Angka 1
- Pasal 11
- Ayat (1)
- Pemenuhan Perizinan Berusaha dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi dimaksudkan sebagai upaya Pemerintah dalam rangka pembinaan untuk mendorong pertumbuhan Penyelenggaraan Telekomunikasi yang sehat.
- Pemerintah memublikasikan secara berkala atas daerah/wilayah yang terbuka untuk Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Penyelenggaraan Telekomunikasi wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha.
- Ayat (1)
- Pasal 11
Ayat (2)...
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Angka 2
- Pasal 28
- Ayat (1)
- Formula sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini merupakan pola perhitungan untuk menetapkan besaran tarif. Formula tarif terdiri atas formula tarif awal dan formula tarif perubahan. Dalam menetapkan formula tarif awal, yang harus diperhatikan adalah komponen biaya, sedangkan untuk menetapkan formula besaran tarif perubahan diperhatikan juga antara lain faktor inflasi, kemampuan masyarakat, dan kesinambungan pembangunan Telekomunikasi.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 28
- Angka 3
- Pasal 30
- Ayat (1)
- Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengatasi masalah kebutuhan Jasa Telekomunikasi di suatu daerah yang karena keadaan tertentu belum dapat dijangkau oleh Jasa Telekomunikasi. Oleh karena itu perlu memberikan kemungkinan kepada Penyelenggara Telekomunikasi khusus yang sebenarnya hanya bergerak untuk kepentingan sendiri, dapat memberikan pelayanan Jasa Telekomunikasi kepada masyarakat yang bertempat tinggal di daerah tersebut.
- Ayat (1)
- Pasal 30
Ayat (2)...
- Ayat (2)
- Penyelenggara Telekomunikasi khusus yang menyelenggarakan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi dapat melanjutkan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dengan pertimbangan investasi yang telah dilakukannya dan kesinambungan pelayanan kepada Pengguna. Dalam hal ini Penyelenggara Telekomunikasi khusus yang bersangkutan wajib memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku bagi Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Angka 4
- Pasal 32
- Cukup jelas.
- Pasal 32
- Angka 5
- Pasal 33
- Ayat (1)
- Pemberian Perizinan Berusaha terkait penggunaan spektrum frekuensi radio didasarkan pada ketersediaan spektrum frekuensi radio dan hasil analisis teknis.
- Slot orbit satelit bukan merupakan aset nasional.
- Pemberian Perizinan Berusaha penggunaan spektrum frekuensi radio dilakukan melalui mekanisme seleksi atau evaluasi.
- Ayat (2)
- Pemberian persetujuan terkait penggunaan spektrum frekuensi radio didasarkan pada ketersediaan spektrum frekuensi radio dan hasil analisis teknis. Pemberian persetujuan terkait penggunaan spektrum frekuensi radio dilakukan melalui mekanisme evaluasi.
- Ayat (1)
- Pasal 33
Ayat (3)...
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan “sesuai dengan peruntukan” adalah penggunaan spektrum frekuensi radio wajib sesuai dengan perencanaan spektrum frekuensi radio dan ketentuan teknis penggunaan spektrum frekuensi radio yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
- Yang dimaksud dengan “gangguan yang merugikan” adalah jenis gangguan/interferensi yang memberikan dampak merugikan terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio yang mendapatkan proteksi dari Pemerintah Pusat.
- Ayat (3)
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Ayat (7)
- Cukup jelas.
- Ayat (7)
- Ayat (8)
- Cukup jelas.
- Ayat (8)
- Ayat (9)
- Cukup jelas.
- Ayat (9)
Angka 6...
- Angka 6
- Pasal 34
- Ayat (1)
- Biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio merupakan kompensasi atas penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan izin yang diterima. Di samping itu, biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio dimaksudkan juga sebagai sarana pengawasan dan pengendalian agar spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam terbatas dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin. Besarnya biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio ditentukan berdasarkan jenis dan lebar pita frekuensi radio. Jenis spektrum frekuensi radio akan berpengaruh pada mutu penyelenggaraan, sedangkan lebar pita frekuensi radio akan berpengaruh pada kapasitas/jumlah informasi yang dapat dibawa/dikirimkan.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 34
- Angka 7
- Pasal 34A
- Cukup jelas.
- Pasal 34A
- Pasal 34B
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “infrastruktur pasif” termasuk tetapi tidak terbatas pada gorong-gorong (ducting), tiang Telekomunikasi (tower, tiang (pole), dan lain-lain yang dapat digunakan untuk penggelaran Jaringan Telekomunikasi.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan “infrastruktur” dalam ketentuan ini adalah infrastruktur aktif.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 34B
Ayat (4)...
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Angka 8
- Pasal 45
- Cukup jelas.
- Pasal 45
- Angka 9
- Pasal 46
- Dihapus.
- Pasal 46
- Angka 10
- Pasal 47
- Cukup jelas.
- Pasal 47
- Angka 11
- Pasal 48
- Dihapus.
- Pasal 48
Pasal 72
- Angka 1
- Pasal 16
- Cukup jelas.
- Pasal 16
- Angka 2
- Pasal 25
- Cukup jelas.
- Pasal 25
Angka 3...
- Angka 3
- Pasal 33
- Cukup jeias.
- Pasal 33
- Angka 4
- Pasal 34
- Dihapus.
- Pasal 34
- Angka 5
- Pasal 55
- Cukup jelas.
- Pasal 55
- Angka 6
- Pasal 57
- Cukup jelas.
- Pasal 57
- Angka 7
- Pasal 58
- Cukup jelas.
- Pasal 58
- Angka 8
- Pasal 60A
- Ayat (1)
- Penyelenggaraan Penyiaran harus mengikuti perkembangan teknologi untuk meningkatkan efisiensi pemanfaatan Spektrum Frekuensi Radio dan spektrum elektromagnetik lainnya, kualitas penerimaan dan pilihan program Siaran radio dan televisi bagi masyarakat, efisiensi dalam operasional penyelenggaraan jasa Penyiaran Radio dan Penyiaran Televisi dan pertumbuhan industri-industri yang terkait dengan bidang Penyiaran.
- Ayat (1)
- Pasal 60A
Ayat (2)...
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan “migrasi Penyiaran Televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital” adalah proses yang dimulai dengan penerapan sistem Penyiaran berteknologi digital untuk Penyiaran Televisi yang diselenggarakan melalui media transmisi terestrial dan dilakukan secara bertahap, serta diakhiri dengan penghentian penggunaan teknologi analog dalam lingkup nasional.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
Pasal 73
- Cukup jelas.
Pasal 74
- Angka 1
- Pasal 11
- Cukup jelas.
- Pasal 11
- Angka 2
- Pasal 21
- Cukup jelas.
- Pasal 21
- Angka 3
- Pasal 38
- Cukup jelas.
- Pasal 38
- Angka 4
- Pasal 52
- Cukup jelas.
- Pasal 52
Angka 5...
- Angka 5
- Pasal 55
- Cukup jelas.
- Pasal 55
- Angka 6
- Pasal 56
- Cukup jelas.
- Pasal 56
- Angka 7
- Pasal 66
- Cukup jelas.
- Pasal 66
- Angka 8
- Pasal 67
- Cukup jelas.
- Pasal 67
- Angka 9
- Pasal 68
- Cukup jelas.
- Pasal 68
- Angka 10
- Pasal 69
- Cukup jelas.
- Pasal 69
- Angka 11
- Pasal 69A
- Cukup jelas.
- Pasal 69A
- Angka 12
- Pasal 72
- Cukup jelas.
- Pasal 72
Angka 13...
- Angka 13
- Pasal 73
- Cukup jelas.
- Pasal 73
- Angka 14
- Pasal 74
- Cukup jelas.
- Pasal 74
- Angka 15
- Pasal 75
- Cukup jelas.
- Pasal 75
Pasal 75
- Pasal 15
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan “penyakit masyarakat” antara lain pengemisan dan pergelandangan, pelacuran, perjudian, penyalahgunaan obat dan narkotika, pemabukan, perdagangan manusia, penghisapan/praktik lintah darat, dan pungutan liar.
- Wewenang yang dimaksud dalam ayat (1) ini dilaksanakan secara terkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Huruf d
- Yang dimaksud dengan "aliran" adalah semua aliran atau paham yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa antara lain aliran kepercayaan yang bertentangan dengan falsafah dasar Negara Republik Indonesia.
- Huruf a
- Ayat (1)
Huruf e...
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Yang dimaksud dengan “tindakan Kepolisian” adalah upaya paksa dan/atau tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab guna mewujudkan tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketenteramann masyarakat.
- Huruf g
- Cukup jelas.
- Huruf h
- Cukup jelas.
- Huruf i
- Keterangan dan barang bukti dimaksud adalah yang berkaitan baik dengan proses pidana maupun dalam rangka tugas Kepolisian pada umumnya.
- Huruf j
- Yang dimaksud dengan “Pusat Informasi Kriminal Nasional” adalah sistem jaringan dari dokumentasi kriminal yang memuat baik data kejahatan dan pelanggaran maupun kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas serta registrasi dan identifikasi lalu lintas.
- Huruf k
- Surat izin dan/atau surat keterangan yang dimaksud dikeluarkan atas dasar permintaan yang berkepentingan.
- Huruf l
- Wewenang tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan instansi yang berkepentingan atau permintaan masyarakat.
- Huruf e
Huruf m...
- Huruf m
- Yang dimaksud dengan “barang temuan” adalah barang yang tidak diketahui pemiliknya yang ditemukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau masyarakat yang diserahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Barang temuan itu harus dilindungi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu tertentu tidak diambil oleh yang berhak akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah menerima barang temuan wajib segera mengumumkan melalui media cetak, media elektronik dan/atau media pengumuman lainnya.
- Huruf m
- Ayat (2)
- Huruf a
- Yang dimaksud keramaian umum dalam hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 510 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu keramaian atau tontonan untuk umum dan mengadakan arak-arakan di jalan umum. Kegiatan masyarakat lainnya adalah kegiatan yang dapat membahayakan keamanan umum seperti diatur dalam Pasal 495 ayat (1), Pasal 496, Pasal 500, Pasal 501 ayat (2), dan Pasal 502 ayat (1) KUHP.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Kegiatan politik yang memerlukan pemberitahuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah kegiatan politik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang politik, antara lain kegiatan kampanye pemilihan umum (pemilu), pawai politik, penyebaran pamflet, dan penampilan gambar/lukisan bermuatan politik yang disebarkan kepada umum.
- Huruf a
Huruf e...
- Huruf e
- Yang dimaksud dengan “senjata tajam” dalam Undang-Undang ini adalah senjata penikam, senjata penusuk, dan senjata pemukul, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dipergunakan untuk pertanian, atau untuk pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan pekerjaan yang sah, atau nyata untuk tujuan barang pusaka, atau barang kuno, atau barang ajaib sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12/Drt/1951.
- Huruf f
- Cukup jelas.
- Huruf g
- Cukup jelas.
- Huruf h
- Yang dimaksud dengan “kejahatan internasional” adalah kejahatan tertentu yang disepakati untuk ditanggulangi antarnegara, antara lain kejahatan narkotika, uang palsu, terorisme, dan perdagangan manusia.
- Huruf i
- Cukup jelas.
- Huruf j
- Dalam pelaksanaan tugas ini Kepolisian Negara Republik Indonesia terikat oleh ketentuan hukum internasional, baik perjanjian bilateral maupun pedanjian multilateral. Dalam hubungan tersebut Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memberikan bantuan untuk melakukan tindakan Kepolisian atas permintaan dari negara lain, sebaliknya Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat meminta bantuan untuk melakukan tindakan Kepolisian dari negara lain sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dari kedua negara. Organisasi kepolisian internasional yang dimaksud, antara lain, International Criminal Police Organization (ICPO-Interpol). Fungsi National Central Bureau ICPO-Interpol Indonesia dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Huruf e
Huruf k...
- Huruf k
- Cukup jelas.
- Huruf k
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
Pasal 76
- Cukup jelas.
Pasal 77
- Angka 1
- Pasal 2
- Lingkup Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini tidak termasuk Penanaman Modal tidak langsung atau portofolio.
- Pasal 2
- Angka 2
- Pasal 12
- Ayat (1)
- Pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal didasarkan atas kepentingan nasional yang mencakup antara lain pelindungan sumber daya alam, pelindungan, pengembangan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, pengawasan produksi dan distribusi, peningkatan kapasitas teknologi, partisipasi modal dalam negeri, serta kerja sama dengan badan usaha yang ditunjuk pemerintah.
- Kepentingan nasional tersebut dapat mencakup pelindungan atas kegiatan usaha yang dapat membahayakan kesehatan (seperti obat, minuman keras mengandung alkohol), pemberdayaan petani, nelayan, petambak ikan, dan garam, usaha mikro dan kecil dengan pengaturan dan persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah, namun tetap memperhatikan aspek peningkatan ekosistem Penanaman Modal.
- Ayat (1)
- Pasal 12
Kegiatan...
- Kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat merupakan kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan, mencakup antara lain alat utama sistem persenjataan, museum pemerintah, peninggalan sejarah dan purbakala, penyelenggaraan navigasi penerbangan, telekomunikasi/ sarana bantu navigasi pelayaran dan vessel.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Persyaratan Penanaman Modal ditujukan untuk bidang usaha yang diprioritaskan oleh Pemerintah Pusat yang dituangkan dalam bentuk daftar prioritas investasi yang diatur dalam Peraturan Presiden yang meliputi antara lain:
|
- Angka 3
- Pasal 13
- Ayat (1)
- Dalam rangka pelindungan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah:
- Ayat (1)
- Pasal 13
|
|
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Angka 4
- Pasal 18
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Huruf a
- Cukup je1as.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Yang dimaksud dengan “industri pionir” adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
- Huruf f
- Cukup jelas.
- Huruf g
- Cukup jelas.
- Huruf h
- Cukup jelas.
- Huruf i
- Cukup jelas.
- Huruf j
- Cukup jelas.
- Huruf k
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 18
- Angka 5
- Pasal 25
- Cukup jelas.
- Pasal 25
Pasal 78
- Pasal 22
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (1)
Huruf b...
- Huruf b
- Yang termasuk dalam pengertian badan hukum Indonesia antara lain adalah Negara Republik Indonesia, badan usaha miiik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, dan badan usaha milik swasta.
- Huruf c
- Badan hukum asing yang mendirikan Bank Umum terlebih dahulu harus memperoleh rekomendasi dari otoritas moneter negara asal. Rekomendasi dimaksud sekurang-kurangnya memuat keterangan badan hukum asing yang bersangkutan mempunyai reputasi yang baik dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang Perbankan.
- Huruf b
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
Pasal 79
- Pasal 9
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Badan hukum asing yang mendirikan Bank Umum Syariah terlebih dahulu harus memperoleh rekomendasi dari otoritas moneter negara asal. Rekomendasi dimaksud sekurang-kurangnya memuat keterargan badan hukum asing yang bersangkutan mempunyai reputasi yang baik dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela di bidang Perbankan.
- Huruf a
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
Ayat(3)...
- Ayat (3)
- Persyaratan dan tata cara kepemilikan Bank Umum Syariah oleh badan hukum asing ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Ayat (3)
Pasal 80
- Cukup jelas.
Pasal 81
- Angka 1
- Pasal 13
- Ayat (1)
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan “lembaga Pelatihan Kerja pemerintah” adalah lembaga Pelatihan Kerja yang dimiliki oleh pemerintah.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan “lembaga Pelatihan Kerja swasta” adalah lembaga yang dimiliki oleh swasta.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan “lembaga Pelatihan Kerja Perusahaan” adalah unit pelatihan yang terdapat di dalam Perusahaan.
- Huruf a
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 13
- Angka 2
- Pasal 14
- Cukup jelas.
- Pasal 14
Angka 3...
- Angka 3
- Pasal 37
- Cukup jelas.
- Pasal 37
- Angka 4
- Pasal 42
- Cukup jelas.
- Pasal 42
- Angka 5
- Pasal 43
- Dihapus.
- Pasal 43
- Angka 6
- Pasal 44
- Dihapus.
- Pasal 44
- Angka 7
- Pasal 45
- Ayat (1)
- Huruf a
- Tenaga pendamping Tenaga Kerja Asing tidak secara otomatis menggantikan atau menduduki jabatan Tenaga Kerja Asing yang didampinginya. Pendampingan tersebut lebih dititikberatkan pada alih teknologi dan alih keahlian agar tenaga pendamping tersebut dapat memiliki kemampuan sehingga pada waktunya diharapkan dapat mengganti Tenaga Kerja Asing yang didampinginya.
- Huruf b
- Pendidikan dan Pelatihan Kerja oleh Pemberi Kerja tersebut dapat dilaksanakan baik di dalam negeri maupun dengan mengirimkan Tenaga Kerja warga negara Indonesia untuk berlatih ke luar negeri.
- Huruf a
- Ayat (1)
- Pasal 45
Huruf c...
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Angka 8
- Pasal 46
- Dihapus.
- Pasal 46
- Angka 9
- Pasal 47
- Ayat (1)
- Kewajiban membayar kompensasi dimaksudkan dalam rangka menunjang upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 47
- Angka 10
- Pasal 48
- Dihapus.
- Pasal 48
- Angka 11
- Pasal 49
- Cukup jelas.
- Pasal 49
- Angka 12
- Pasal 56
- Cukup jelas.
- Pasal 56
Angka 13...
- Angka 13
- Pasal 57
- Cukup jelas.
- Pasal 57
- Angka 14
- Pasal 58
- Cukup jelas.
- Pasal 58
- Angka 15
- Pasal 59
- Ayat (1)
- Perjanjian Kerja dalam ayat ini dicatatkan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan “pekerjaan yang bersifat tetap” adalah pekerjaan yang sifatnya terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam satu Perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman.
- Pekerjaan yang bukan musiman adalah pekerjaan yang tidak tergantung cuaca atau suatu kondisi tertentu. Apabila pekerjaan itu merupakan pekerjaan yang terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu, dan merupakan bagian dari suatu proses produksi, tetapi tergantung cuaca atau pekerjaan itu dibutuhkan karena adanya suatu kondisi tertentu maka pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan musiman yang tidak termasuk pekerjaan tetap sehingga dapat menjadi objek perjanjian kerja waktu tertentu.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 59
Angka 16...
- Angka 16
- Pasal 61
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Keadaan atau kejadian tertentu seperti bencana alam, kerusuhan sosial, atau gangguan keamanan.
- Huruf a
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Yang dimaksud dengan “hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau hak-hak yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja, peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama” adalah hak-hak yang harus diberikan yang lebih baik dan menguntungkan Pekerja/Buruh yang bersangkutan.
- Ayat (1)
- Pasal 61
- Angka 17
- Pasal 61A
- Cukup jelas.
- Pasal 61A
Angka 18...
- Angka 18
- Pasal 64
- Cukup jelas.
- Pasal 64
- Angka 19
- Pasal 65
- Dihapus.
- Pasal 65
- Angka 20
- Pasal 66
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan “pengalihan pelindungan hak-hak bagi Pekerja/Buruh” yaitu Perusahaan alih daya yang baru memberikan perlindungan hak-hak bagi Pekerja/Buruh minimal sama dengan hak-hak yang diberikan oleh Perusahaan alih daya sebelumnya.
- Yang dimaksud dengan “objek pekerjaannya tetap ada” adalah pekerjaan yang ada pada 1 (satu) perusahaan pemberi pekerjaan yang sama.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 66
- Angka 21
- Cukup jelas.
Angka 22...
- Angka 22
- Pasal 67
- Ayat (1)
- Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini misalnya penyediaan aksesibilitas serta pemberian alat kerja dan alat pelindung diri yang disesuaikan dengan jenis dan derajat kedisabilitasan.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 67
- Angka 23
- Pasal 77
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu dapat diberlakukan ketentuan waktu kerja yang kurang atau lebih dari 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam I (satu) minggu.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 77
- Angka 24
- Pasal 78
- Ayat (1)
- Mempekerjakan lebih dari waktu kerja sedapat mungkin harus dihindarkan karena Pekerja/Buruh harus mempunyai waktu yang cukup untuk istirahat dan memulihkan kebugarannya. Namun, dalam hal-hal tertentu terdapat kebutuhan yang mendesak yang harus diselesaikan segera dan tidak dapat dihindari sehingga Pekerja/Buruh harus bekerja melebihi waktu kerja.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 78
Ayat(4)...
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Angka 25
- Pasal 79
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Bagi Perusahaan yang telah memberlakukan istirahat panjang tidak boleh mengurangi dari ketentuan yang sudah ada.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 79
- Angka 26
- Pasal 84
- Cukup jelas.
- Pasal 84
- Angka 27
- Pasal 88
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (1)
- Pasal 88
Huruf c...
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Yang dimaksud dengan “alasan tertentu” antara lain alasan karena Pekerja/Buruh sedang berhalangan, melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya, atau menjalankan hak waktu istirahatnya.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Yang dimaksud dengan “hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah” antara lain berupa denda, ganti rugi, pemotongan Upah untuk pihak ketiga, uang muka Upah, sewa rumah dan/atau sewa barang-barang milik Perusahaan yang disewakan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh, hutang atau cicilan utang Pekerja/Buruh kepada Pengusaha, atau kelebihan pembayaran Upah.
- Huruf g
- Yang dimaksud dengan “Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya” antara lain Upah untuk pembayaran pesangon atau Upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
- Huruf c
- Ayat (a)
- Cukup jelas.
- Angka 28
- Pasal 88A
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 88A
Ayat (2)...
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Pengusaha dilarang tidak membayar Upah bagi Pekerja/ Buruh.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (7)
- Cukup jelas.
- Ayat (8)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Pasal 88B
- Cukup jelas.
- Pasal 88C
- Cukup jelas.
- Pasal 88D
- Cukup jelas.
- Pasal 88E
- Cukup jelas.
- Pasal 88F
- Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” mencakup antara lain bencana yang ditetapkan oleh Presiden, kondisi luar biasa perekonomian global dan/atau nasional seperti bencana nonalam pandemi.
- Angka29
- Pasal 89
- Dihapus.
- Pasal 89
Angka 30...
- Angka 30
- Pasal 90
- Dihapus.
- Pasal 90
- Angka 31
- Pasal 90A
- Cukup jelas.
- Pasal 90A
- Pasal 90B
- Cukup jelas.
- Pasal 90B
- Angka 32
- Pasal 91
- Dihapus.
- Pasal 91
- Angka 33
- Pasal 92
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Penyusunan struktur dan skala Upah dimaksudkan sebagai pedoman penetapan Upah sehingga terdapat kepastian Upah tiap Pekerja/Buruh serta mengurangi kesenjangan antara Upah terendah dan tertinggi di Perusahaan yang bersangkutan.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 92
- Angka 34
- Pasal 92A
- Peninjauan Upah dilakukan untuk penyesuaian harga kebutuhan hidup, prestasi kerja, perkembangan, dan kemampuan Perusahaan.
- Pasal 92A
Angka 35...
- Angka 35
- Pasal 94
- Yang dimaksud dengan “tunjangan tetap” adalah pembayaran kepada Pekerja/Buruh yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran Pekerja/Buruh atau pencapaian prestasi kerja tertentu.
- Pasal 94
- Angka 36
- Pasal 95
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan “didahulukan pembayarannya” yaitu pembayaran Upah Pekerja/Buruh didahulukan dari semua jenis kreditur termasuk kreditur separatis atau kreditur pemegang hak jaminan kebendaan, tagihan hak negara, kantor lelang dan badan umum yang dibentuk pemerintah.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 95
- Angka 37
- Pasal 96
- Dihapus.
- Pasal 96
- Angka 38
- Pasal 97
- Dihapus.
- Pasal 97
- Angka 39
- Pasal 98
- Cukup jelas.
- Pasal 98
Angka 40...
- Angka 40
- Pasal 151
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “mengupayakan” adalah kegiatan-kegiatan yang positif yang pada akhirnya dapat menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja antara lain pengaturan waktu kerja, penghematan, pembenahan metode kerja, dan memberikan pembinaan kepada Pekerja/Buruh.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 151
- Angka 41
- Pasal 151A
- Cukup jelas.
- Pasal 151A
- Angka 42
- Pasal 152
- Dihapus.
- Pasal 152
- Angka 43
- Pasal 153
- Cukup jelas.
- Pasal 153
- Angka 44
- Pasal 154
- Dihapus.
- Pasal 154
Angka 45...
- Angka 45
- Pasal 154A
- Cukup jelas.
- Pasal 154A
- Angka 46
- Pasal 155
- Dihapus.
- Pasal 155
- Angka 47
- Pasal 156
- Cukup jelas.
- Pasal 156
- Angka 48
- Pasal 157
- Cukup jelas.
- Pasal 157
- Angka 49
- Pasal 157A
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan “hak lainnya” yaitu hak-hak lain yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
- Ayat (1)
- Pasal 157A
- Contoh: hak cuti yang belum diambil dan belum gugur.
Ayat (3)...
- Ayat (3)
- Yang dimaksud “sesuai tingkatannya” adalah penyelesaian perselisihan di tingkat bipartit atau mediasi/konsiliasi/arbitrase atau pengadilan Hubungan Industrial.
- Ayat (3)
- Angka 50
- Pasal 158
- Dihapus.
- Pasal 158
- Angka 50
- Angka 51
- Pasal 159
- Dihapus.
- Angka 51
- Angka 52
- Pasal 160
- Ayat (1)
- Keluarga Pekerja/Buruh yang menjadi tanggungan adalah istri/suami, Anak, atau orang yang sah menjadi tanggungan Pekerja/Buruh berdasarkan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 160
- Angka 52
Angka 53...
- Angka 53
- Pasal 161
- Dihapus.
- Pasal 161
- Angka 54
- Pasal 162
- Dihapus.
- Pasal 162
- Angka 55
- Pasal 163
- Dihapus.
- Pasal 163
- Angka 56
- Pasal 164
- Dihapus.
- Pasal 164
- Angka 57
- Pasal 165
- Dihapus.
- Pasal 165
- Angka 58
- Pasal 166
- Dihapus.
- Pasal 166
- Angka 59
- Pasal 167
- Dihapus.
- Pasal 167
- Angka 60
- Pasal 168
- Dihapus.
- Pasal 168
Angka 61...
- Angka 61
- Pasal 169
- Dihapus.
- Pasal 169
- Angka 62
- Pasal 170
- Dihapus.
- Pasal 170
- Angka 63
- Pasal 171
- Dihapus.
- Pasal 171
- Angka 64
- Pasal 172
- Dihapus.
- Pasal 172
- Angka 65
- Pasal 184
- Dihapus.
- Pasal 184
- Angka 66
- Pasal 185
- Cukup jelas.
- Pasal 185
- Angka 67
- Pasal 186
- Cukup jelas.
- Pasal 186
Angka 68...
- Angka 68
- Pasal 187
- Cukup jelas.
- Pasal 187
- Angka 69
- Pasal 188
- Cukup jelas.
- Pasal 188
- Angka 70
- Pasal 190
- Cukup jelas.
- Pasal 190
- Angka 71
- Pasal 191A
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan “untuk pertama kali” adalah Upah minimum Tahun 2021 yang ditetapkan pada Tahun 2020.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Pasal 191A
Pasal 82
- Angka 1
- Pasal 18
- Cukup jelas.
- Pasal 18
- Angka 1
- Angka 2
- Pasal 46A
- Cukup jelas.
- Pasal 46B
- Cukup jelas.
- Pasal 46C
- Cukup jelas.
- Pasal 46A
- Angka 2
Pasal 46D...
- Pasal 46D
- Cukup jelas.
- Pasal 46D
- Pasal 46E
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan “rekomposisi Iuran” adalah rekomposisi Iuran yang tidak berasal dari pekerja/buruh tanpa mengurangi manfaat program jaminan sosial lainnya yang menjadi hak pekerja/buruh.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 46E
Pasal 83
- Angka 1
- Pasal 6
- Cukup jelas.
- Pasal 6
- Angka 2
- Pasal 9
- Cukup jelas.
- Pasal 9
- Angka 3
- Pasal 42
- Cukup jelas.
- Pasal 42
Pasal 84...
Pasal 84
- Angka 1
- Pasal 1
- Cukup jelas.
- Pasal 1
- Angka 2
- Pasal 51
- Cukup jelas.
- Pasal 51
- Angka 3
- Pasal 53
- Cukup jelas.
- Pasal 53
- Angka 4
- Pasal 57
- Cukup jelas.
- Pasal 57
- Angka 5
- Pasal 89A
- Cukup jelas.
- Pasal 89A
Pasal 85
- Cukup jelas.
Pasal 86
- Angka 1
- Pasal 6
Ayat (1)...
- Ayat (1)
- Persyaratan ini dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha dan kehidupan Koperasi. Orang-seorang pembentuk Koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Angka 2
- Pasal 17
- Ayat (1)
- Sebagai pemilik dan pengguna jasa Koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan Koperasi. Sekalipun demikian, sepanjang tidak merugikan kepentingannya, Koperasi dapat pula memberikan pelayanan kepada bukan anggota sesuai dengan sifat kegiatan usahanya, dengan maksud untuk menarik yang bukan anggota menjadi anggota Koperasi.
- Ayat (2)
- Buku daftar anggota Koperasi dapat berbentuk dokumen tertulis atau dokumen elektronik.
- Ayat (1)
- Pasal 17
- Angka 3
- Pasal 21
- Cukup jelas.
- Pasal 21
- Angka 4
- Pasal 22
- Cukup jelas.
- Pasal 22
Angka 5...
- Angka 5
- Pasal 43
- Ayat (1)
- Usaha Koperasi terutama diarahkan pada bidang usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraannya. Dalam hubungan ini maka pengelolaan usaha Koperasi harus dilakukan secara produktif, efektif dan elisien dalam arti pelayanan usaha yang dapat meningkatkan nilai tambah dan manfaat yang sebesar-besarnya pada anggota dengan tetap mempertimbangkan untuk memperoleh sisa hasil usaha yang wajar. Untuk mencapai kemampuan usaha seperti tersebut di atas, maka Koperasi dapat berusaha secara luwes baik ke hulu maupun ke hilir serta berbagai jenis usaha lainnya yang terkait. Adapun mengenai pelaksanaan usaha Koperasi, dapat dilakukan di mana saja, baik di dalam maupun di luar negeri, dengan mempertimbangkan kelayakan usahanya.
- Ayat (1)
- Pasal 43
- Ayat (21)
- Cukup jelas.
- Ayat (21)
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan kelebihan “kemampuan pelayanan Koperasi” adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh Koperasi untuk melayani anggotanya. Kelebihan kapasitas tersebut oleh Koperasi dapat dimanfaatkan untuk berusaha dengan bukan anggota dengan tujuan untuk mengoptimalkan skala ekonomi dalam arti memperbesar volume usaha dan menekan biaya per unit yang memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada anggotanya serta memasyarakatkan Koperasi.
- Ayat (3)
Ayat(4)...
- Ayat (a)
- Agar Koperasi dapat mewujudkan fungsi dan peran seperti yang dimaksud dalam Pasal 4 maka Koperasi melaksanakan usaha di segala bidang kehidupan ekonomi dan berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat. Yang dimaksud dengan “kehidupan ekonomi rakyat” adalah semua kegiatan ekonomi yang dilaksanakan dan menyangkut kepentingan orang banyak.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (a)
- Angka 6
- Pasal 44A
- Cukup jelas.
- Pasal 44A
Pasal 87
- Angka 1
- Pasal 6
- Cukup jelas.
- Pasal 6
- Angka2
- Pasal 12
- Ayat (1)
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan “menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan” adalah memberikan kemudahan persyaratan dan tata cara perizinan serta informasi yang seluas-luasnya.
- Yang dimaksud dengan “sistem pelayanan terpadu satu pintu” adalah proses pengelolaan perizinan usaha yang dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen, dilakukan dalam satu tempat berdasarkan prinsip pelayanan sebagai berikut:
- Huruf a
- Ayat (1)
- Pasal 12
a. kesederhanaan...
- a. kesederhanaan dalam proses;
- b. kejelasan dalam pelayanan;
- c. kepastian waktu penyelesaian;
- d. kepastian biaya;
- e. keamanan tempat pelayanan;
- f. tanggung jawab petugas pelayanan;
- g. kelengkapan sarana dan prasarana pelayanan;
- h. kemudahan akses pelayanan; dan
- i. kedisiplinan, kesopanan, dan keramahan pelayanan.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Angka 3
- Pasal 21
- Cukup jelas.
- Pasal 21
- Angka 4
- Pasal 25
- Dihapus.
- Pasal 25
- Angka 5
- Pasal 26
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Pasal 26
Huruf d...
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Cukup jelas.
- Huruf g
- Yang dimaksud dengan “bentuk-bentuk kemitraan lain” seperti bagi hasil, kerja sama operasional, usaha patungan (joint venture), dan penyumberluaran (outsourcing).
- Huruf d
- Angka 6
- Pasal 30
- Cukup jelas.
- Pasal 30
- Angka 7
- Pasal 32A
- Cukup jelas.
- Pasal 32A
- Angka 8
- Pasal 35
- Ayat (1)
- Yang dimaksud “memiliki” adalah adanya peralihan kepemilikan secara yuridis atas badan usaha/perusahaan dan/atau aset atau kekayaan yang dimiliki Usaha Mikro, Kecil, dan/atau Menengah oleh Usaha Besar sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud “menguasai” adalah adanya peralihan penguasaan secara yuridis atas kegiatan usaha yang dijalankan dan/atau aset atau kekayaan dimiliki Usaha Mikro, Kecil, dan/atau Menengah oleh Usaha Besar sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan.
- Ayat (1)
- Pasal 35
Pasal 88...
Pasal 88
- Cukup jelas.
Pasal 89
- Cukup jelas.
Pasal 90
- Cukup jelas.
Pasal 91
- Cukup jelas.
Pasal 92
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan “insentif kepabeanan” antara lain pemberian keringanan atau pembebasan bea masuk.
- Ayat (4)
- Pelaku Usaha Mikro perlu diberikan dukungan antara lain melalui pemberian insentif Pajak Penghasilan agar dapat meningkatkan kapasitas dan skala usahanya untuk berkembang. Pemberian dukungan insentif Pajak Penghasilan tersebut juga ditujukan sebagai sarana pembelajaran bagi pelaku usaha mikro agar dapat lebih memahami hak dan kewajiban perpajakan.
- Insentif Pajak Penghasilan diberikan kepada pelaku Usaha Mikro tertentu berdasarkan basis data tunggal UMK-M agar insentif yang diberikan tepat sasaran.
Pasal 93
- Cukup jelas.
Pasal 94...
Pasal 94
- Cukup jelas.
Pasal 95
- Cukup jelas.
Pasal 96
- Cukup jelas.
Pasal 97
- Cukup jelas.
Pasal 98
- Cukup jelas.
Pasal 99
- Cukup jelas.
Pasal 100
- Cukup jelas.
Pasal 101
- Cukup jelas.
Pasal 102
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan “pembiayaan alternatif untuk UMK-M” antara lain meliputi:
- a. urun dana (crowd fundingl;
- b. modal ventura;
- c. angel capital;
- Yang dimaksud dengan “pembiayaan alternatif untuk UMK-M” antara lain meliputi:
d. dana...
- d. dana padanan (seed capital); dan
- e. kewajiban pelayanan universal (universal service obligation).
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
Pasal 103
- Pasal 53A
- Cukup jelas.
Pasal 104
- Cukup jelas.
Pasal 105
- Cukup jelas.
Pasal 106
- Angka 1
- Pasal 1
- Cukup jelas.
- Pasal 1
- Angka 2
- Pasal 38
- Visa kunjungan dalam penerapannya dapat diberikan untuk melakukan kegiatan, antara lain:
- 1. wisata;
- 2. keluarga;
- Pasal 38
3. sosial...
- 3. sosial;
- 4. seni dan budaya;
- 5. tugas pemerintahan;
- 6. olahraga yang tidak bersifat komersial;
- 7. studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat;
- 8. memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia;
- 9. melakukan pekerjaan darurat dan mendesak;
- 10. jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
- 11. pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
- 12. melakukan pembicaraan bisnis;
- 13. melakukan pembelian barang;
- 14. memberikan ceramah atau mengikuti seminar;
- 15. mengikuti pameran internasional;
- 16. mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia;.
- 17. melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia;
- 18. calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja;
- 19. meneruskan perjalanan ke negara lain; dan
- 20. bergabung dengan alat angkut yang berada di Wilayah Indonesia.
- Angka 3
- Pasal 39
- Ayat (1)
- Huruf a
- Ayat (1)
- Pasal 39
Yang...
- Yang dimaksud dengan “Visa tinggal terbatas rumah kedua” adalah Visa yang diberikan kepada Orang Asing beserta keluarganya untuk tinggal menetap di Indonesia selama 5 (lima) tahun atau 10 (sepuluh) tahun setelah memenuhi persyaratan tertentu.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Angka 4
- Pasal 40
- Cukup jelas.
- Pasal 40
- Angka 5
- Pasal 46
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “bertempat tinggal di Wilayah Indonesia” adalah dalam rangka tugas penempatan di perwakilan negara setempat atau perwakilan organisasi internasional.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 46
Angka 6...
- Angka 6
- Pasal 54
- Ayat (1)
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan "rohaniwan" adalah pemuka agama yang diakui di Indonesia.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan "keluarga" adalah suami/ istri dan anak.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 54
- Angka 7
- Pasal 63
- Cukup jelas.
- Pasal 63
- Angka 8
- Pasal 71
- Cukup jelas.
- Pasal 71
Pasal 107
- Angka 1
- Pasal 3
Ayat(1) ...
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Paten sederhana diberikan untuk Invensi yang berupa produk yang bukan sekadar berbeda ciri teknisnya, tetapi harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada Invensi sebelumnya yang disebabkan bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya yang mencakup alat, barang, mesin, komposisi, formula, penggunaan, senyawa, atau sistem. paten sederhana juga diberikan untuk Invensi yang berupa proses atau metode yang baru.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Angka 2
- Pasal 20
- Cukup jelas.
- Pasal 20
- Angka 3
- Pasal 82
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (1)
- Pasal 82
Huruf c...
- Huruf c
- Keadaan ini biasanya terjadi dalam pelaksanaan Paten yang merupakan hasil penyempurnaan atau pengembangan Invensi yang lebih dahulu telah dilindung Paten. Oleh karenanya pelaksanaan Paten yang baru tersebut berarti melaksanakan sebagian atau seluruh Invensi yang telah dilindungi Paten yang dimiliki oleh pihak lain. Jika Pemegang Paten terdahulu memberi Lisensi kepada Pemegang Paten berikutnya, yang memungkinkan terlaksananya Paten berikutnya tersebut, maka dalam hal ini tidak ada masalah pelanggaran Paten. Tetapi kalau Lisensi untuk itu tidak diberikan, semestinya Undang-Undang ini menyediakan jalan keluarnya. Ketentuan ini dimaksudkan agar Paten yang diberikan belakangan dapat dilaksanakan tanpa melanggar Paten yang terdahulu melalui pemberian Lisensi wajib oleh Menteri.
- Huruf c
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Angka 4
- Pasal 122
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "satu Invensi" adalah Paten sederhana hanya diajukan untuk satu klaim mandiri produk atau satu klaim mandiri proses, tetapi dapat terdiri atas beberapa klaim turunan.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 122
- Angka 5
- Pasal 123
- Cukup jelas.
- Pasal 123
Angka 6...
- Angka 6
- Pasal 124
- Cukup jelas.
- Pasal 124
Pasal 108
- Angka 1
- Pasal 20
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan "bertentangan dengan ketertiban umum" adalah tidak sejalan dengan peraturan yang ada dalam masyarakat yang sifatnya menyeluruh seperti menyinggung perasaan masyarakat atau golongan, menyinggung kesopanan atau etika umum masyarakat, dan menyinggung ketenteraman masyarakat atau golongan.
- Huruf b
- Merek tersebut berkaitan atau hanya menyebutkan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan "memuat unsur yang dapat menyesatkan" misalnya Merek "Kecap No. 1" tidak dapat didaftarkan karena menyesatkan masyarakat terkait dengan kualitas barang, Merek "netto 100 gram" tidak dapat didaftarkan karena menyesatkan masyarakat terkait dengan ukuran barang.
- Huruf d
- Yang dimalsud dengan "memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi" adalah mencantumkan keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, khasiat, dan/atau risiko dari produk dimaksud. Contohnya: obat yang dapat menyembuhkan seribu satu penyakit, rokok yang aman bagi kesehatan.
- Huruf a
- Pasal 20
Huruf e...
- Huruf e
- Tanda dianggap tidak memiliki daya pembeda apabila tanda tersebut terlalu sederhana seperti satu tanda garis atau satu tanda titik, ataupun terlalu rumit sehingga tidak jelas.
- Huruf f
- Yang dimaksud dengan "nama umum" antara lain Merek "rumah makan" untuk restoran, Merek "warung kopi" untuk kafe. Adapun "lambang milik umum" antara lain "lambang tengkorak" untuk barang berbahaya, lambang "tanda racun" untuk bahan kimia, "lambang sendok dan garpu" untuk jasa restoran.
- Huruf g
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Angka 2
- Pasal 23
- Cukup jelas.
- Pasal 23
- Angka 3
- Pasal 25
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat(2)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (1)
- Pasal 25
Huruf e...
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Yang dimaksud dengan “tanggal pendaftaran” adalah tanggal didaftarnya Merek.
- Huruf g
- Cukup jelas.
- Huruf h
- Cukup jelas.
- Huruf e
Pasal 109
- Angka 1
- Pasal 1
- Cukup jelas.
- Pasal 1
- Angka 2
- Pasal 7
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “orang” adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing. Ketentuan dalam ayat ini menegaskan prinsip yang berlaku berdasarkan Undang-Undang ini bahwa pada dasarnya sebagai badan hukum, Perseroan didirikan berdasarkan perjanjian, karena itu mempunyai lebih dari 1 (satu) orang pemegang saham.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Dalam hal Peleburan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan yang meleburkan diri masuk menjadi modal Perseroan hasil Peleburan dan pendiri tidak mengambil bagian saham sehingga pendiri dari Perseroan hasil Peleburan adalah Perseroan yang meleburkan diri dan nama pemegang saham dari Perseroan hasil Peleburan adalah nama pemegang saham dari Perseroan yang meleburkan diri.
- Ayat (1)
- Pasal 7
Ayat(4)...
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Huruf a
- Perikatan dan kerugian Perseroan yang menjadi tanggung jawab pribadi pemegang saham adalah perikatan dan kerugian yang terjadi setelah lewat waktu 6 (enam) bulan tersebut.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan “pihak yang berkepentingan” adalah kejaksaan untuk kepentingan umum, pemegang saham, Direksi, Dewan Komisaris, karyawan Perseroan, kreditor, dan/atau pemangku kepentingan (stakeholder) lainnya.
- Huruf a
- Ayat (7)
- Karena status dan karakteristik yang khusus, persyaratan jumlah pendiri bagi Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat ini diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan “persero” adalah badan usaha milik negara yang berbentuk Perseroan yang modalnya terbagi dalam saham yang diatur dalam Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Karena status dan karakteristik yang khusus, persyaratan jumlah pendiri bagi Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat ini diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.
- Ayat (8)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
Angka 3...
- Angka 3
- Pasal 32
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Ketentuan pada ayat ini diperlukan untuk mengantisipasi perubahan keadaan perekonomian.
- Ayat (1)
- Pasal 32
- Angka 4
- Pasal 153
- Cukup jelas.
- Pasal 153
- Angka 5
- Pasal 153A
- Cukup jelas.
- Pasal 153B
- Ayat (1)
- Modal dasar perseroan untuk usaha mikro dan kecil berasal dari kekayaan pendiri yang dipisahkan.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 153B
- Pasal 153C
- Cukup jelas.
- Pasal 153C
- Pasal 153D
- Cukup jelas.
- Pasal 153D
Pasal 153E...
- Pasal 153E
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan “orang perseorangan” adalah orang yang cakap melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 153E
- Pasal 153F
- Cukup jelas.
- Pasal 153F
- Pasal 153G
- Cukup jelas.
- Pasal 153G
- Pasal 153H
- Cukup jelas.
- Pasal 153H
- Pasal 153I
- Cukup jelas.
- Pasal 153I
- Pasal 153J
- Cukup jelas.
- Pasal 153J
Pasal 110
- Dihapus.
Pasal 111
- Angka 1
Pasal 2...
- Pasal 2
- Ayat (1)
- Huruf a
- Orang pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupalan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan.
- Huruf b
- Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
- Badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah merupakan subjek pajak tanpa memperhatikan nama dan bentuknya sehingga setiap unit tertentu dari badan Pemerintah, misalnya lembaga, badan, dan sebagainya yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan merupakan subjek pajak.
- Dalam pengertian perkumpulan termasuk pula asosiasi, persatuan, perhimpunan, atau ikatan dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang sama.
- Huruf a
- Ayat (1)
- Pasal 2
Huruf c...
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Ayat (1a)
- Cukup jelas.
- Ayat (1a)
- Ayat (2)
- Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Subjek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi Wajib Pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak. Subjek pajak badan dalam negeri menjadi Wajib Pajak sejak saat didirikan, atau bertempat kedudukan di Indonesia. Subjek pajak luar negeri baik orang pribadi maupun badan sekaligus menjadi Wajib Pajak karena menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Dengan perkataan lain, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif. Sehubungan dengan pemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak, Waj ib Paj ak orang pribadi yang menerima penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak.
- Ayat (2)
- Perbedaan yang penting antara Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak luar negeri terletak dalam pemenuhan kewajiban pajaknya, antara lain:
|
c. Wajib Pajak. . .
|
- Bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, pemenuhan kewajiban perpajakannya dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
- Ayat (3)
- Huruf a
- Pada prinsipnya orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia. Termasuk dalam pengertian orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia adalah mereka yang mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Apakah seseorang mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia ditimbang menurut keadaan.
- Keberadaan orang pribadi di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari tidaklah harus berturut-turut, tetapi ditentukan oleh jumlah hari orang tersebut berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak kedatangannya di Indonesia.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri dalam pengertian Undang-Undang ini mengikuti status pewaris. Adapun untuk pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakannya, warisan tersebut menggantikan kewajiban ahli waris yang berhak. Apabila warisan tersebut telah dibagi, kewajiban perpajakannya beralih kepada ahli waris.
- Huruf a
- Ayat (3)
- Warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak luar negeri yang tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, tidak dianggap sebagai subjek pajak pengganti karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dimaksud melekat pada objeknya.
- Ayat (4)
- Subjek pajak luar negeri adalah orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, baik melalui maupun tanpa melalui bentuk usaha tetap. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, tetapi berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan maka orang tersebut adalah subjek pajak luar negeri.
- Ayat (4)
- Apabila penghasilan diterima atau diperoleh melalui bentuk usaha tetap maka terhadap orang pribadi atau badan tersebut dikenai pajak melalui bentuk usaha tetap. Orang pribadi atau badan tersebut, statusnya tetap sebagai subjek pajak luar negeri. Dengan demikian, bentuk usaha tetap tersebut menggantikan orang pribadi atau badan sebagai subjek paj ak luar negeri dalam memenuhi kewajiban perpajakannya di Indonesia. Dalam hal penghasilan tersebut diterima atau diperoleh tanpa melalui bentuk usaha tetap maka pengenaan pajaknya dilakukan langsung kepada subjek pajak luar negeri tersebut.
Ayat(5). . .
- Ayat (5)
- Suatu bentuk usaha tetap mengandung pengertian adanya suatu tempat usaha (place of business) yaitu fasilitas yang dapat berupa tanah dan gedung termasuk juga mesin-mesin, peralatan, gudang dan komputer atau agen elektronik atau peralatan otomatis (automated equipment) yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan aktivitas usaha melalui internet.
- Ayat (5)
- Tempat usaha tersebut bersifat permanen dan digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dari orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.
- Pengertian bentuk usaha tetap mencakup pula orang pribadi atau badan selaku agen yang kedudukannya tidak bebas yang bertindak untuk dan atas nama orang pribadi atau badan yang tidak bertempat tinggal atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia tidak dapat dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila orang pribadi atau badan dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia menggunakan agen, broker atau perantara yang mempunyai kedudukan bebas, asalkan agen atau perantara tersebut dalam kenyataannya bertindak sepenuhnya dalam rangka menjalankan perusahaannya sendiri.
- Perusahaan asuransi yang didirikan dan bertempat kedudukan di luar Indonesia dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila perusahaan asuransi tersebut menerima pembayaran premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia melalui pegawai, perwakilan atau agennya di Indonesia. Menanggung risiko di Indonesia tidak berarti bahwa peristiwa yang mengakibatkan risiko tersebut terjadi di Indonesia. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa pihak tertanggung bertempat tinggal, berada, atau bertempat kedudukan di Indonesia.
Ayat (6). . .
- Ayat (6)
- Penentuan tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan penting untuk menetapkan Kantor Pelayanan Pajak mana yang mempunyai yurisdiksi pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan tersebut.
- Ayat (6)
- Pada dasarnya tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya. Dengan demikian penentuan tempat tinggal atau tempat kedudukan tidak hanya didasarkan pada pertimbangan yang bersifat formal, tetapi lebih didasarkan pada kenyataan.
- Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan tempat tinggal seseorang atau tempat kedudukan badan tersebut, antara lain domisili, alamat tempat tinggal, tempat tinggal keluarga, tempat menjalankan usaha pokok atau hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan untuk memudahkan pelaksanaan pemenuhan kewajiban pajak.
- Angka2
- Pasal 26
- Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia, Undang-Undang ini menganut 2 (dua) sistem pengenaan pajak, yaitu pemenuhan sendiri kewajiban perpajakannya bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dan pemotongan oleh pihak yang wajib membayar bagi Wajib Pajak luar negeri lainnya.
- Pasal 26
- Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.
Ayat(1). . .
- Ayat (1)
- Pemotongan pajak berdasarkan ketentuan ini wajib dilakukan oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto.
- Jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dapat digolongkan dalam:
- Ayat (1)
|
- Sesuai dengan ketentuan ini, misalnya suatu badan subjek pajak dalam negeri membayarkan royalti sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Wajib Pajak luar negeri, subjek pajak dalam negeri tersebut berkewajiban untuk memotong Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen) dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
- Sebagai contoh lain, seorang atlet dari luar negeri yang ikut mengambil bagian dalam perlombaan lari maraton di Indonesia kemudian merebut hadiah uang maka atas hadiah tersebut dikenai pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen).
- Ayat (1a)
- Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia yang menerima penghasilan dari Indonesia ditentukan berdasarkan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner). Oleh karena itu, negara domisili tidak hanya ditentukan berdasarkan Surat Keterangan Domisili, tetapi juga tempat tinggal atau tempat kedudukan dari penerima manfaat dari penghasilan dimaksud.
- Dalam hal penerima manfaat adalah orang pribadi, negara domisilinya adalah negara tempat orang pribadi tersebut bertempat tinggal atau berada, sedangkan apabila penerima manfaat adalah badan, negara domisilinya adalah negara tempat pemilik atau lebih dari 50% (lima puluh persen) pemegang saham baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama berkedudukan atau efektif manajemennya berada.
- Ayat (1b)
- Cukup jelas.
- Ayat (1b)
- Ayat (2)
- Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri yang bersumber di Indonesia, selain dari penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta, dan premi asuransi, termasuk premi reasuransi. Atas penghasilan tersebut dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto dan bersifat final. Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk menetapkan besarnya perkiraan penghasilan neto dimaksud, serta hal-hal lain dalam rangka pelaksanaan pemotongan pajak tersebut.
- Ketentuan ini tidak diterapkan dalam hal Wajib Pajak luar negeri tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia atau apabila penghasilan dari penjualan harta tersebut telah dikenai paj ak berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2).
- Ayat (2a)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari bentuk usaha tetap di Indonesia dikenai pajak sebesar 20% (dua puluh persen).
- Contoh:
- Ayat (2)
Penghasilan Kena Pajak bentuk usaha tetap di Indonesia dalam tahun 2023: Rp17.500.000.000,00 Pajak Penghasilan: 22% x Rp17 .500.000.000,00 = Rp3.850.000.000.00(-) Penghasilan Kena Pajak setelah pajak Rp13.650.000.000,00 Pajak Penghasilan Pasal 26 yang terutang 20% x Rp13.650.000.000,00 = Rp2.730.000.000,00
- Apabila penghasilan setelah pajak sebesar Rp 13.650.000.000,00 (tiga belas miliar enam ratus lima juta puluh rupiah) tersebut ditanamkan kembali di Indonesia sesuai dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, atas penghasilan tersebut tidak dikenai pajak.
- Ayat (5)
- Pada prinsipnya pemotongan pajak atas Wajib Pajak luar negeri adalah bersifat final, tetapi atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c, dan atas penghasilan Wajib Pajak orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, pemotongan pajaknya tidak bersifat final sehingga potongan pajak tersebut dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunal Pajak Penghasilan.
- Contoh:
- A sebagai tenaga asing orang pribadi membuat perjanjian kerja dengan PT B sebagai Wajib Pajak dalam negeri untuk bekerja di Indonesia untuk jangka waktu 5 (lima) bulan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023. Pada tanggal 20 April 2023 perjanjian kerja tersebut diperpanjang menjadi 8 (delapan) bulan sehingga akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2023.
- Jika perjanjian kerja tersebut tidak diperpanjang, status A adalah tetap sebagai Wajib Pajak luar negeri. Dengan diperpanjangnya perjanjian kerja tersebut, status A berubah dari Wajib Pajak luar negeri menjadi Wajib Pajak dalam negeri terhitung sejak tanggal 1 Januari 2023. Selama bulan Januari sampai dengan Maret 2023 atas penghasilan bruto A telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 oleh PT B.
- Berdasarkan ketentuan ini, untuk menghitung Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan A untuk masa Januari sampai dengan Agustus 2023, Pajak Penghasilan Pasal 26 yang telah dipotong dan disetor PT B atas penghasilan A sampai dengan Maret 2023 tersebut dapat dikreditkan terhadap pajak A sebagai Wajib Pajak dalam negeri. Pasal 112
- Angka 1
- Pasal 1A
- Ayat (1)
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan "perjanjian" meliputi jual beli, tukar-menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang.
- Huruf b
- Penyerahan Barang Kena Pajak dapat terjadi karena perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing).
- Yang dimaksud dengan "pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa guna usaha (leasing)" adalah penyerahan Barang Kena Pajak yang disebabkan oleh perjanjian sewa guna usaha (leasing) dengan hak opsi.
- Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian sewa guna usaha (leasing) dengan hak opsi, Barang Kena Pajak dianggap diserahkan langsung dari Pengusaha Kena Pajak pemasok (supplier) kepada pihak yang membutuhkan barang (lessee).
- Huruf c
- Yang dimaksud dengaa "pedagang perantara" adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya dengan nama sendiri melakukan perjanjian atau perikatan atas dan untuk tanggungan orang lain dengan mendapat upah atau balas jasa tertentu, misalnya komisioner.
- Yang dimaksud dengan "juru lelang" adalah juru lelang pemerintah atau yang ditunjuk oleh pemerintah.
- Huruf d
- Yang dimaksud dengan "pemakaian sendiri" adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.
- Yang dimaksud dengan "pemberian cuma-cuma" adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.
- Huruf e
- Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, disamakan dengan pemakaian sendiri sehingga dianggap sebagai penyerahan Barang Kena Pajak.
- Dikecualikan dari ketentuan pada huruf e ini adalah penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A ayat (2) huruf e.
- Huruf f
- Dalam hal suatu perusahaan mempunyai lebih dari satu tempat pajak terutang baik sebagai pusat maupun sebagai cabang perusahaan, pemindahan Barang Kena Paj ak antartempat tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak.
- Yang dimaksud dengan "pusat" adalah tempat tinggal atau tempat kedudukan.
- Yang dimaksud dengan "cabang" antara lain lokasi usaha, perwakilan, unit pemasaran, dan tempat kegiatan usaha sejenisnya.
- Huruf g
- Dihapus.
- Huruf h
- Contoh:
- Huruf a
- Ayat (1)
- Pasal 1A
Dalam . .
- Dalam transaksi murabahah, bank syariah bertindak sebagai penyedia dana untuk membeli sebuah kendaraan bermotor dari Pengusaha Kena Pajak A atas pesanan nasabah bank syariah (Tuan B). Meskipun berdasarkan prinsip syariah, bank syariah harus membeli dahulu kendaraan bermotor tersebut dan kemudian menjualnya kepada Tuan B, berdasarkan Undang-Undang ini, penyerahan kendaraan bermotor tersebut dianggap dilakukan langsung oleh Pengusaha Kena Pajak A kepada Tran B.
- Ayat (2)
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan "makelar" adalah makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yaitu pedagang perantara yang diangkat oleh Presiden atau oleh pejabat yang oleh Presiden dinyatakan berwenang untuk itu. Mereka menyelenggarakan perusahaan mereka dengan melakukan pekerjaan dengan mendapat upah atau provisi tertentu, atas amanat dan atas nama orang-orang lain yang dengan mereka tidak terdapat hubungan kerja.
- Huruf a
- Ayat (2)
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Huruf c
- Dalam hal Pengusaha Kena Pajak mempunyai lebih dari satu tempat kegiatan usaha, baik sebagai pusat maupun cabang perusahaan, dan Pengusaha Kena Pajak tersebut telah menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak, pemindahan Barang Kena Pajak dari satu tempat kegiatan usaha ke tempat kegiatan usaha lainnya (pusat ke cabang atau sebaliknya atau antarcabang) dianggap tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak, kecuali pemindahan Barang Kena Pajak antartempat pajak terutang.
- Huruf c
Huruf d...
- Huruf d
- Yang dimaksud dengan “pemecahan usaha” adalah pemisahan usaha sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
- Pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, serta pengalihan Barang Kena Pajak untuk tujuan setoran modal pengganti saham, yang dilakukan oleh:
- Huruf d
- Pengusaha Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak lainnya, tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak sehingga tidak ada Pajak Pertambahan Nilai yang terutang;
- pengusaha yang belum atau tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak sehingga terdapat Pajak Pertambahan Nilai yang terutang namun tidak dipungut oleh pengusaha tersebut karena belum atau tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; atau
- Pengusaha Kena Pajak kepada pengusaha yang belum atau tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, termasuk dalam pengcrtian penyerahan Barang Kena Pajak sehingga terdapat Pajak Pertambahan Nilai yang terutang yang harus dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak. Dalam hal Barang Kena Pajak yang dialihkan berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan maka Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas pengalihan Barang Kena Pajak tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan.
Huruf e...
- Huruf e
- Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak.
- Huruf e
- Angka 2
- Pasal 13
- Ayat (1)
- Dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau menyerahkan Jasa Kena Pajak itu wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak. Faktur Pajak tidak perlu dibuat secara khusus atau berbeda dengan faktur penjualan. Faktur Pajak dapat berupa faktur penjualan atau dokumen tertentu yang ditetapkan sebagai Faktur Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak.
- Berdasarkan ketentuan ini, atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16D wajib dibuatkan Faktur Pajak.
- Ayat (1)
- Pasal 13
Ayat (1a)...
- Ayat (1a)
- Pada prinsipnya Faktur Pajak harus dibuat pada saat penyerahan atau pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum penyerahan. Dalam hal tertentu dimungkinkan saat pembuatan Faktur Pajak tidak sama dengan saat-saat tersebut, misalnya dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada instansi pemerintah. Oleh karena itu, Menteri Keuangan berwenang untuk mengatur saat lain sebagai saat pembuatan Faktur Pajak.
- Ayat (2)
- Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk meringankan beban administrasi, kepada Pengusaha Kena Pajak diperkenankan untuk membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi semua penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang terjadi selama 1 (satu) bulan kalender kepada pembeli Barang Kena Pajak yang sama atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama, yang disebut Faktur Pajak gabungan.
- Ayat (2a)
- Untuk meringankan beban administrasi, Pengusaha Kena Pajak diperkenankan membuat Faktur Pajak gabungan paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak meskipun di dalam bulan penyerahan telah terjadi pembayaran baik sebagian maupun seluruhnya.
- Contoh 1:
- Dalam hal Pengusaha Kena Pajak A melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pengusaha B pada tanggal 1, 5, 10, 11, 72, 20, 25, 28, dan 31 Juli 2023, tetapi sampai dengan tanggal 31 Juli 2023 sama sekali belum ada pembayaran atas penyerahan tersebut, Pengusaha Kena Pajak A diperkenankan membuat 1 (satu) Faktur Pajak gabungan yang meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan pada bulan Juli 2023, yaitu paling lama tanggal 31 Juli 2023.
- Contoh 2:
- Ayat (1a)
Pengusaha ...
- Pengusaha Kena Pajak A melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pengusaha B pada tanggal 2, 7, 9, 10, 12, 20, 26, 28, 29, dan 30 September 2023. Pada tanggal 28 September 2023 terdapat pembayaran oleh pengusaha B atas penyerahan pada tanggal 2 September 2023. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak A membuat Faktur Pajak gabungan, Faktur Pajak gabungan dibuat pada tanggal 30 September 2023 yang meliputi seluruh penyerahan yang terjadi pada bulan September 2023.
- Contoh 3:
- Pengusaha Kena Pajak A melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pengusaha B pada tanggal 2 ,7, 8, 10, 12, 20, 26, 28, 29, dan 30 September 2023. Pada tanggal 28 September 2023 terdapat pembayaran atas penyerahan tanggal 2 September 2023 dan pembayaran uang muka untuk penyerahan yang akan dilakukan pada bulan Oktober 2023 oleh pengusaha B. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak A membuat Faktur Pajak gabungan, Faktur Pajak gabungan dibuat pada tanggal 30 September 2023 yang meliputi seluruh penyerahan dan pembayaran uang muka yang dilakukan pada bulan September 2023.
- Ayat (3)
- Dihapus.
- Ayat (4)
- Dihapus.
- Ayat (5)
- Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f.
Ayat (5a)
- Ayat (5a)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan dokumen yang biasa digunakan dalam dunia usaha yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
- Ketentuan ini diperlukan, antara lain, karena:
- Ayat (5a)
- faktur penjualan yang digunakan oleh pengusaha telah dikenal oleh masyarakat luas, seperti kuitansi pembayaran telepon dan tiket pesawat udara;
- untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada Faktur Pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat Faktur Pajak, yaitu pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, berada di luar Daerah Pabean, misalnya, dalam hal pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, Surat Setoran Pajak dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak; dan
- terdapat dokumen tertentu yang digunakan dalam hal impor atau ekspor Barang Kena Pajak Berwujud.
- Ayat (7)
- Dihapus.
- Ayat (8)
- Faktur Pajak yang dibetulkan adalah, antara lain, Faktur Pajak yang salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan. Termasuk dalam pengertian salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan adalah antara lain, adanya penyesuaian Harga Jual akibat berkurangnya kuantitas atau kualitas Barang Kena
- Ayat (7)
Pajak yang wajar terjadi pada saat pengiriman.
Ayat(9)...
- Ayat (9)
- Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
- Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
- Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Perlambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ckspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.
Pasal 113 . . .
Pasal 113
- Angka 1
- Pasal 9
- Ayat (1)
- Batas waktu pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan batas waktu tidak melampaui 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak. Keterlambatan dalam pembayaran dan penyetoran tersebut berakibat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (2a)
- Cukup jelas.
- Ayat (2b)
- Cukup jelas.
- Ayat (2c)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (3a)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 9
Angka 2 . . .
- Angka 2
- Pasal 11
- Ayat (1)
- Jika setelah dilakukan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dengan jumlah kredit pajak menunjukkan jumlah selisih lebih jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang) atau telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, Wajib Pajak berhak untuk meminta kembali kelebihan pembayaran pajak, dengan catatan Wajib Pajak tersebut tidak mempunyai utang pajak.
- Dalam hal Wajib Pajak masih mempunyai utang pajak yang meliputi semua jenis pajak baik di pusat maupun cabang-cabangnya, kelebihan pembayaran tersebut harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak tersebut dan jika masih terdapat sisa lebih, dikembalikan kepada Wajib Pajak.
- Ayat (1a)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Untuk menjamin kepastian hukum bagi Wajib Pajak dan ketertiban administrasi, batas waktu pengembalian kelebihan pembayaran pajak ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan:
- Ayat (1)
- Pasal 11
|
|
- sampai dengan saat diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (3a)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup je1as.
- Angka 3
- Pasal 13A
- Dihapus.
- Pasal 13A
- Angka 4
- Pasal 15
- Ayat (1)
- Untuk menampung kemungkinan terjadinya suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang ternyata telah ditetapkan lebih rendah atau pajak yang terutang dalam suatu Surat Ketetapan Pajak Nihil ditetapkan lebih rendah atau telah dilakukan pengembalian pajak yang tidak seharusnya sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.
- Ayat (1)
- Pasal 15
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan merupakan koreksi atas surat ketetapan pajak sebelumnya. Surat tetetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan baru diterbitkan apabila sudah pernah diterbitkan surat ketetapan pajak. Pada prinsipnya untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan perlu dilakukan pemeriksaan. Jika surat ketetapan pajak sebelumnya diterbitkan berdasarkan pemeriksaan, perlu dilakukan pemeriksaan ulang sebelum menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.
Dengan . .
- Dengan demikian, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan tidak dapat diterbitkan sebelum didahului dengan penerbitan surat ketetapan pajak. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dilakukan dengan syarat adanya data baru termasuk data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak sebelumnya. Sejalan dengan itu, setelah Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan sebagai akibat telah lewat waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan diterbitkan hanya dalam hal ditemukan data baru termasuk data yang semula belum terungkap. Dalam hal masih ditemukan lagi data baru termasuk data yang semula belum terungkap pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan/atau data baru termasuk data yang semula belum terungkap yang diketahui kemudian oleh Direktur Jenderal Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan masih dapat diterbitkan lagi.
- Yang dimaksud dengan "data baru" adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang yang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan Wajib Pajak yang diserahkan pada waktu pemeriksaan.
- Selain itu, yang termasuk dalam data baru adalah data yang semula belum terungkap, yaitu data yang:
- tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan); dan/atau
- pada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan data dan/atau lain secara benar, lengkap, dan terinci sehingga tidak memungkinkan memberikan keterangan fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang.
Walaupun...
- Walaupun Wajib Pajak telah memberitahukan data dalam Surat Pemberitahuan atau mengungkapkannya pada waktu pemeriksaan, tetapi apabila memberitahukannya atau mengungkapkannya dengan cara sedemikian rupa sehingga membuat fiskus tidak mungkin menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang secara benar sehingga jumlah pajak yang terutang ditetapkan kurang dari yang seharusnya, hal tersebut termasuk dalam pengertian data yang semula belum terungkap.
- Contoh:
|
- Apabila setelah itu diketahui adanya data yang menyatakan bahwa pengelompokan harta tersebut tidak benar, data tersebut termasuk data yang semula belum terungkap.
|
- Apabila pada saat penetapan semula Pengusaha Kena Pajak tidak mengungkapkan rincian penggunaan barang tersebut dengan benar sehingga tidak dilakukan koreksi atas pengkreditan Pajak Masukan tersebut oleh fiskus, sebagai akibatnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tidak dapat dihitung secara benar. Apabila setelah itu diketahui adanya data atau keterangan tentang kesalahan mengkreditkan Pajak Masukan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dimaksud, data atau keterangan tersebut merupakan data yang semula belum terungkap.
- Ayat (2)
- Dalam hal setelah diterbitkan surat ketetapan pajak ternyata masih ditemukan data baru termasuk data yang semula belum terungkap yang belum diperhitungkan sebagai dasar penetapan tersebut, atas pajak yang kurang dibayar ditagih dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan ditambah sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari pajak yang kurang dibayar.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Dihapus.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Angka 5
- Pasal 178
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "surat permohonan telah diterima secara lengkap" adalah Surat Pemberitahuan yang telah diisi lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
- Surat ketetapan pajak yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
- Ayat (1a)
- Yang dimaksud dengan "sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan" adalah dimulai sejak surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
- Ayat (2)
- Batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap permohonan Wajib Paj ak atau Pengusaha Kena Pajak sehingga bila batas waktu tersebut dilampaui dan Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, permohonan tersebut dianggap dikabulkan. Selain itu, batas waktu tersebut dimaksudkan pula untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (7)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 178
- Angka 6
- Pasal 19
- Cukup jelas.
- Pasal 19
- Angka 7
- Pasal 27A
- Dihapus.
- Pasal 27A
- Angka 8
- Pasal 27B
- Cukup jelas.
- Pasal 27B
- Angka 9
- Pasal 38
- Cukup jelas.
- Pasal 38
Pasal 114
- Cukup jelas.
- Pasal 115
- Angka 1
- Pasal 1
- Cukup jelas.
- Pasal 1
- Angka 1
- Pasal 115
- Angka 2
- Pasal 37
- Cukup jelas.
- Pasal 37
- Angka 2
Angka 3 . . .
Angka 3
- Pasal 38
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "standar mutu wajib" adalah standar nasional Indonesia (SNI)/standar mutu yang diberlakukan secara wajib pada Komoditas Perikanan atau SNI yang diberlakukan secara wajib pada Komoditas Pergaraman.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Angka 4
- Pasal 38A
- Cukup jelas.
- Pasal 38A
- Pasal 38
- Angka 5
- Pasal 74
- Cukup jelas.
- Pasal 74
- Angka 5
Pasal 116
- Cukup jelas.
Pasal 117
- Angka1
- Pasal1
- Cukup jelas.
- Pasal1
- Angka1
- Angka 2
- Pasal 87
- Angka 2
Ayat (1)...
Ayat (1)
- BUM Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. BUM Desa secara spesifik tidak dapat disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas atau koperasi. Oleh karena itu, BUM Desa merupakan suatu badan usaha bercirikan Desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya di samping untuk membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa. BUM Desa juga dapat melaksanakan fungsi pelayanan jasa, perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya. Dalam meningkatkan sumber pendapatan Desa, BUM Desa dapat menghimpun tabungan dalam skala lokal masyarakat Desa, antara lain melalui pengelolaan dana bergulir dan simpan pinjam. BUM Desa dalam kegiatannya tidak hanya berorientasi pada keuntungan keuangan, tetapi juga berorientasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa. BUM Desa diharapkan dapat mengembangkan unit usaha dalam mendayagunakan potensi ekonomi. Dalam hal kegiatan usaha dapat berjalan dan berkembang dengan baik, sangat dimungkinkan pada saatnya BUM Desa mengikuti badan hukum yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
- Cukup jelas.
Ayat (3)
- Cukup jelas.
Ayat (4)
- Dalam rangka keterpaduan pembangunan daerah, BUM Desa dan unit usaha dibawahnya dalam menjalankan kegiatan usaha harus sesuai dengan rencana induk pembangunan daerah.
Ayat (5)
- Cukup jelas.
Pasal 118...
Pasal 118
- Angka 1
- Pasal 44
- Ayat (1)
- 30 (tiga puluh) hari dihitung sejak diterimanya petikan putusan Komisi oleh Pelaku Usaha atau kuasa hukumnya.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 44
- Angka 2
- Pasal 45
- Cukup jelas.
- Pasal 45
- Angka 3
- Pasal 46
- Cukup jelas.
- Pasal 46
- Angka 4
- Pasal 47
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Penghentian integrasi vertikal antara lain dilaksanakan dengan pembatalan perjanjian, pengalihan sebagian perusahaan kepada Pelaku Usaha lain, atau perubahan bentuk rangkaian produksinya.
- Huruf c
- Yang diperintahkan untuk dihentikan adalah kegiatan atau tindakan tertentu dan bukan kegiatan usaha Pelaku Usaha secara keseluruhan.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Ganti rugi diberikan kepada Pelaku Usaha dan
- Huruf a
- Ayat (1)
- Pasal 47
kepada pihak lain yang dirugikan.
- Huruf g
- Cukup jelas.
- Huruf g
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Angka 5
- Pasal 48
- Cukup jelas.
- Pasal 48
- Angka 6
- Pasal 49
- Dihapus.
- Pasal 49
Pasal 119
- Cukup jelas. Pasal 120
- Angka 1
- Cukup jelas.
- Angka 2
- Pasal 66
- Cukup jelas.
- Pasal 66
Pasal 121
- Pasal 48
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "terintegrasi" adalah mengarahkan dan menyinergikan antara lain upaya dalam penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bidang Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan untuk menghasilkan Invensi dan Inovasi sebagai landasan ilmiah dalam perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan nasional.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 48
Pasal 122
- Cukup jelas.
Pasal 123
- Angka 1
- Pasal 8
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Mekanisme pinjam pakai kawasan hutan digunakan khusus untuk proyek-proyek yang sifatnya tidak permanen.
- Huruf a
- Ayat (1)
- Pasal 8
- Angka 2
- Pasal 10
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan "bendungan" adalah bangunan yang berupa urukan tanah, urukan batu, beton, dan/atau pasangan batu yang dibangun selain untuk menahan dan menampung air juga untuk menahan dan menampung limbah tambang (tailingl atau lumpur sehingga terbentuk waduk.
- Yang dimaksud dengan "bendung" adalah tanggul untuk menahan air di sungai, tepi laut, dan sebagainya.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Cukup jelas.
- Huruf g
- Cukup jelas.
- Huruf h
- Yang dimaksud dengan "sampah" adalah sampah sesuai dengan undang-undang mengenai pengelolaan sampah.
- Huruf i
- Cukup jelas.
- Huruf j
- Yang dimaksud "fasilitas keselamatan umum" adalah semua fasilitas yang diperlukan untuk menanggulangi akibat suatu bencana, antara lain rumah sakit darurat, rumah penampungan darurat, serta tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar, dan longsor.
- Huruf k
- Cukup jelas.
- Huruf l
- Yang dimaksud dengan "fasilitas sosial" digunakan antara lain untuk kepentingan keagamaan atau beribadah.
- Yang dimaksud dengan "ruang terbuka hijau publik" adalah ruang terbuka hijau sesuai dengan undangundang yang mengatur penataan ruang.
- Huruf m
- Cukup jelas.
- Huruf n
- Yang dimaksud dengan "kantor Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Desa" adalah sarana dan prasarana untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan, termasuk lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan unit pelaksana teknis lembaga pemasyarakatan lain.
- Huruf o
- Yang dimaksud dengan "perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah" adalah perumahan masyarakatcyang dibangun di atas tanah Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan kepada penghuninya diberikan status rumah sewa.
- Huruf p
- Cukup jelas.
- Huruf q
- Cukup jelas.
- Huruf r
- Yang dimaksud dengan "pasar umum dan lapangan parkir umum" adalah pasar dan lapangan parkir yang direncanakan, dilaksanakan, dikelola, dan dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dan pengelolaannya dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha swasta.
- Huruf s
- Cukup jelas.
- Huruf t
- Cukup jelas.
- Huruf u
- Cukup jelas.
- Huruf v
- Cukup jelas.
- Huruf w
- Cukup jelas.
- Huruf x
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Pasal 10
- Angka 3
- Pasal 14
- Cukup jelas.
- Pasal 14
- Angka 4
- Pasal 19
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan "pengelola barang milik negara/barang milik daerah" adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan negara.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan "pengguna barang milik negara/ barang milik daerah" adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan negara.
- Huruf a
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "masyarakat yang terkena dampak" misalnya masyarakat yang berbatasan langsung dengan lokasi Pengadaan Tanah.
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan "surat kuasa" adalah surat kuasa untuk mewakili Konsultasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Yang dimaksud dengan "dari dan oleh Pihak yang Berhak" adalah penerima kuasa dan pemberi kuasa sama-sama berasal dari Pihak yang Berhak.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas
- Ayat (7)
- Cukup jelas.
- Ayat (8)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 19
- Angka 5
- Pasal 19A
- Cukup jelas.
- Pasal 19B
- Cukup jelas.
- Pasal 19C
- Cukup jelas.
- Pasal 19A
- Angka 6
- Pasal 24
- Cukup jelas.
- Pasal 24
- Angka 7
- Pasal 28
- Ayat (1)
- Inventarisasi dan identilikasi dilaksanakan untuk mengetahui Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah. Hasil inventarisasi dan identifikasi tersebut memuat daftar nominasi Pihak yang Berhak dan Objek Pengadaan Tanah. Pihak yang Berhak meliputi nama, alamat, dan pekerjaan pihak yang menguasai/ memiliki tanah. Objek Pengadaan Tanah meliputi letak, luas, status, serta jenis penggunaan dan pemanfaatan tanah.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 28
- Angka 8
- Pasal 34
- Cukup jelas.
- Pasal 34
- Angka 9
- Pasal 36
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan "pemukiman kembali" adalah proses kegiatan penyediaan tanah pengganti kepada Pihak yang Berhak ke lokasi lain sesuai dengan kesepakatan dalam proses Pengadaan Tanah.
- Huruf d
- Yang dimaksud dengan "kepemilikan saham" adalah penyertaan saham dalam kegiatan pembangunan untuk Kepentingan Umum terkait dan/atau pengelolaannya yang didasari kesepakatan antarpihak.
- Huruf e
- Yang dimaksud dengan "bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak" misalnya gabungan dari 2 (dua) atau lebih bentuk Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.
- Huruf a
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 36
- Angka 10
- Pasal 40
- Pemberian Ganti Kerugian pada prinsipnya harus diserahkan langsung kepada Pihak yang Berhak atas Ganti Kerugian. Apabila berhalangan, Pihak yang Berhak karena hukum dapat memberikan kuasa kepada pihak lain atau ahli waris. Penerima kuasa hanya dapat menerima kuasa dari satu orang yang berhak atas Ganti Kerugian. Yang berhak antara lain:
- Pasal 40
|
|
- Yang dimaksud dengan "pihak yang menguasai tanah negara dengan itikad baik" adalah:
|
- Pada ketentuannya, Ganti Kerugian diberikan kepada pemegang Hak atas Tanah. Untuk hak guna bangunan atau hak pakai yang berada di atas tanah yang bukan miliknya, Ganti Kerugian diberikan kepada pemegang hak guna bangunan atau hak pakai atas bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah yang dimiliki atau dipunyainya, sedangkan Ganti Kerugian atas tanahnya diberikan kepada pemegang hak milik atau hak pengelolaan. Ganti Kerugian atas tanah hak ulayat diberikan dalam bentuk tanah pengganti, pemukiman kembali, atau bentuk lain yang disepakati oleh masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Pihak yang menguasai tanah negara yang dapat diberikan Ganti Kerugian adalah pemakai tanah negara yang sesuai dengan atau tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Misalnya, bekas pemegang hak yang telah habis jangka waktunya yang masih menggunakan atau memanfaatkan tanah yang bersangkutan, pihak yang menguasai tanah negara berdasarkan sewa-menyewa, atau pihak lain yang menggunakan atau memanfaatkan tanah negara bebas dengan tidak melanggar ketentuan peraturan perundangundangan.
- Yang dimaksud dengan "pemegang dasar penguasaan atas tanah" adalah pihak yang memiliki alat bukti yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang membuktikan adanya penguasaan yang bersangkutan atas tanah yang bersangkutan, misalnya pemegang akta jual beli atas Hak atas Tanah yang belum dibalik nama, pemegang akta jual beli atas hak milik adat yang belum diterbitkan sertipikat, dan pemegang surat izin menghuni.
- Bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah yang belum atau tidak dipunyai dengan Hak atas Tanah, ganti rugi diberikan kepada pemilik bangunan, tanaman, atau benda lain yang berkaitan dengan tanah.
- Angka 11
- Pasal 42
- Cukup jelas.
- Pasal 42
- Angka 12
- Pasal 46
- Cukup jelas.
- Pasal 46
Pasal 124
- Angka 1
- Pasal 44
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "kepentingan umum" adalah kepentingan sebagian besar masyarakat yang meliputi kepentingan untuk pembuatan jalan umum, waduk, bendungan, irigasi, saluran air minum atau air bersih, drainase dan sanitasi, bangunan pengairan, pelabuhan, bandar udara, stasiun dan jalan kereta api, terminal, fasilitas keselamatan umum, cagar alam, serta pembangkit dan jaringan listrik.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 44
- Angka 2
- Pasal 73
- Cukup jelas.
- Pasal 73
Pasal 125
- Cukup jelas.
Pasal 126
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Reforma agraria dalam kerangka badan bank tanah tidak termasuk tanah dalam kawasan hutan.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Huruf a
Pasal 127
- Cukup jelas.
Pasal 128
- Cukup jelas.
Pasal 129
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan "sudah digunakan dan/atau dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya" adalah pemegang hak atas tanah sudah memiliki sertifikat laik fungsi.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Pasal 130
- Cukup jelas.
Pasal 131
- Cukup jelas.
Pasal 132
- Cukup jelas. Pasal 133
- Cukup jelas.
Pasal 134
- Cukup jelas.
Pasal 135
- Cukup jelas.
Pasal 136
- Cukup jelas.
Pasal 137
- Cukup jelas.
Pasal 138
- Cukup jelas.
Pasal 139
- Cukup jelas.
Pasal 140
- Cukup jelas.
Pasal 141
- Cukup jelas.
Pasal 142
- Cukup jelas. Pasal 143
- Cukup jelas.
Pasal 144
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Kepemilikan satuan rumah susun oleh warga negara asing hanya diberikan di Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Kawasan Industri, dan kawasan ekonomi lainnya.
- Huruf d
- Kepemilikan satuan rumah susun oleh badan hukum asing hanya diberikan di Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Kawasan Industri, dan kawasan ekonomi lainnya.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
Pasal 145
- Cukup jelas.
Pasal 146
- Cukup jelas.
Pasal 147...
Pasal 147
- Cukup jelas.
Pasal 148
- Cukup jelas.
Pasal 149
- Cukup jelas.
Pasal 150
- Angka 1
- Pasal 1
- Cukup jelas.
- Pasal 1
- Angka 2
- Pasal 3
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan "logistik dan distribusi" adalah kegiatan usaha yang meliputi antara lain kegiatan penyimpanan, perakitan, penyortiran, pengepakan, pendistribusian, perbaikan dan perekondisian permesinan dari dalam negeri dan dari luar negeri.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan "pengembangan teknologi" adalah kegiatan usaha yang meliputi antara lain kegiatan riset dan teknologi, rancangan bangunan dan rekayasa, teknologi terapan, pengembangan perangkat lunak, serta jasa di bidang teknologi informasi.
- Huruf a
- Ayat (1)
- Pasal 3
Huruf d...
- Huruf d
- Yang dimaksud dengan "pariwisata" adalah kegiatan usaha yang meliputi antara lain kegiatan usaha pariwisata untuk mendukung penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, pertemuan, perjalanan insentif dan pameran, serta kegiatan yang terkait.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Huruf f
- Cukup jelas.
- Huruf g
- Cukup jelas.
- Huruf h
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Yang dimaksud dengan "perumahan bagi pekerja" adalah pembangunan perumahan terpisah dari kegiatan usaha yang ada di KEK.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (7)
- Cukup jelas.
Angka 3...
- Angka 3
- Pasal 4
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan "kawasan lindung" adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan "mempunyai batas yang jelas" adalah batas alam (sungai atau laut) atau batas buatan (pagar atau tembok).
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Pasal 4
- Angka 4
- Pasal 5
- Cukup jelas.
- Pasal 5
- Angka 5
- Pasal 6
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Huruf a
- Lokasi pengembangan yang diusulkan dapat merupakan area baru atau perluasan KEK yang sudah ada.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan "rencana tata ruang KEK" adalah rencana peruntukan ruang pada lokasi KEK.
- Huruf a
- Ayat (1)
- Pasal 6
Yang...
- Yang dimaksud dengan "pengaturan zonasi" adalah rencana pengembangan KEK yang ditetapkan oleh Badan Usaha, Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, atau Badan Usaha Pengelola KEK;
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Cukup jelas.
- Huruf g
- Cukup jelas.
- Angka 6
- Pasal 8A
- Cukup jelas.
- Pasal 8A
- Angka 7
- Pasal 10
- Cukup jelas.
- Pasal 10
- Angka 8
- Pasal 11
- Dihapus.
- Pasal 11
- Angka 9
- Pasal 13
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 13
Ayat (2)...
- Ayat (2)
- Materi dan syarat kerja sama meliputi antara lain jangka waktu kerja sama, pertanggungjawaban terhadap aset yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan swasta, serta hak kepemilikan setelah masa kerja sama berakhir.
- Angka 10
- Pasal 16
- Cukup jelas.
- Pasal 16
- Angka 11
- Pasal 17
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Standar pengelolaan di KEK mengatur antara lain standar infrastruktur dan pelayanan.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Cukup jelas.
- Huruf g
- Yang dimaksud dengan "permasalahan strategis' antara lain permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Dewan Kawasan atau menyangkut kebijakan nasional dan/atau daerah yang memengaruhi pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan KEK.
- Huruf a
- Pasal 17
Huruf h...
- Huruf h
- Cukup jelas.
- Huruf h
- Angka 12
- Pasal 19
- Cukup jelas.
- Pasal 19
- Angka 13
- Pasal 20
- Dihapus.
- Pasal 20
- Angka 14
- Pasal 21
- Cukup jelas.
- Pasal 21
- Angka 15
- Pasal 22
- Cukup jelas.
- Pasal 22
- Angka 16
- Pasal 23
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan "pelayanan non perizinan" adalah segala bentuk kemudahan pelayanan fasilitas fiskal, fasilitas non-fiskal dan informasi mengenai penanarnan modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Huruf a
- Ayat (1)
- Pasal 23
Contoh...
- Contoh pelayanan non perizinan antara lain pajak, kepabeanan, cukai, lalu lintas barang, dan keimigrasian.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Angka 17
- Pasal 24
- Cukup jelas.
- Pasal 24
- Angka 18
- Pasal 24A
- Cukup jelas.
- Pasal 24A
- Pasal 24B
- Cukup jelas.
- Pasal 24B
- Pasal 24C
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum" adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 24C
Angka 19...
- Angka 19
- Pasal 25
- Cukup jelas.
- Pasal 25
- Angka 20
- Pasal 26
- Cukup jelas.
- Pasal 26
- Angka 21
- Pasal 27
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Pada wilayah yang tidak ditetapkan sebagai KEK, terdapat ketentuan mengenai pembatasan impor. Namun, ketentuan mengenai pembatasan impor tersebut tidak dapat diberlakukan bagi barang yang dimasukkan ke dalam KEK mengingat barang yang dimasukkan ke dalam KEK digunakan untuk pembangunan dan pengoperasian KEK. Apabila pembatasan impor diberlakukan di KEK maka dapat mengurangi daya saing KEK.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (a)
- Yang dimaksud dengan "sistem elektronik yang terintegrasi secara nasional" adalah integrasi sistem secara nasional yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron, dan penyampaian keputusan secara tunggal untuk pemberian perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 27
Angka 22...
- Angka22
- Pasal 30
- Cukup jelas.
- Pasal 30
- Angka 23
- Pasal 31
- Dihapus.
- Pasal 31
- Angka24
- Pasal 32
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan "pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud serta jasa kena pajak di KEK" adalah pemanfaatan baik yang berasal dari dalam KEK sendiri ataupun yang berasal dari KEK lainnya, luar daerah pabean, tempat lain dalam daerah pabean, kawasan bebas, dan tempat penimbunan berikat.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 32
- Angka 25
- Pasal 32A
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "barang konsumsi" antara lain:
- Ayat (1)
- Pasal 32A
a. barang...
|
- Jenis dan jumlahnya diusulkan oleh Administrator dan disetujui oleh Dewan Nasional.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Angka 26
- Pasal 33A
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "pelayanan kepabeanan mandiri" meliputi antara lain pelekatan dan/atau pelepasan tanda pengaman, pelayanan pemasukan barang, pelayanan pembongkaran barang, pelayanan penimbunan barang, pelayanan pemuatan barang, pelayanan pengeluaran barang, dan/atau pelayanan lainnya.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 33A
- Angka 27
- Pasal 35
- Cukup jelas.
- Pasal 35
- Angka 28
- Pasal 36
- Cukup jelas.
- Pasal 36
- Angka 29
- Pasal 38
- Cukup jelas.
- Pasal 38
- Angka 30
- Pasal 38A
- Cukup jelas.
- Pasal 38A
- Angka 31
- Pasal 40
- Cukup jelas.
- Pasal 40
- Angka 32
- Pasal 41
- Yang dimaksud dengan njabatan direksi atau komisaris" adalah jabatan direksi atau komisaris yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan atau perubahannya.
- Ketentuan ini diperlukan dalam rangka meningkatkan daya saing KEK.
- Pasal 41
- Angka 33
- Pasal 43
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "lembaga kerja sama tripartit khusus" adalah lembaga kerja sama tripartit yang berada di KEK.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 43
- Angka 34
- Pasal 44
- Dihapus.
- Pasal 44
Ayat 35...
- Angka 35
- Pasal 45
- Dihapus.
- Pasal 45
- Angka 36
- Pasal 47
- Yang dimaksud dengan "Perjanjian Kerja Bersama" adalah Perjanjian Kerja Bersama yang dibuat oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau beberapa Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan dengan Pengusaha.
- Pasal 47
- Angka 37
- Pasal 48
- Cukup jelas.
- Pasal 48
Pasal 151
- Cukup jelas.
Pasal 152
- Angka 1
- Pasal 6
- Cukup jelas.
- Pasal 6
- Angka 2
- Pasal 7
- Cukup jelas.
- Pasal 7
- Angka 3
- Pasal 10
- Cukup jelas.
- Pasal 10
- Angka 4
- Pasal 11
- Cukup jelas.
- Pasal 11
Pasal 153...
Pasal 153
- Pasal 9
- Cukup jelas.
Pasal 154
- Ayat (1)
- Dalam melakukan investasi, pemerintah melakukan pengelolaan dan penempatan sejumlah dana dan/atau aset untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/ atau manfaat lainnya.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan "kegiatan pengelolaan aset' adalah antara lain kegiatan akuisisi, pengelolaan, restrukturisasi perusahaan (saham) maupun aset tetap, divestasi, dan lainlain yang dilakukan secara langsung maupun secara tidak langsung baik dilakukan sendiri atau melalui kerja sama dengan pihak ketiga atau melalui pembentukan entitas khusus baik berbentuk badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing.
- Huruf c
- Dalam melakukan kerja sama dengan entitas dana
- Huruf a
- Ayat (1)
perwalian (trust fund), penyedia dana (settlor) harus memberikan kuasa kepada entitas dana perwalian (trust fund) dalam rangka melakukan pengelolaan investasi dengan Lembaga.
Huruf d...
- Huruf d
- Yang dimaksud dengan "menentukan calon mitra investasi" adalah menunjuk mitra secara langsung dengan pertimbangan antara lain mengikuti praktik bisnis yang berlaku secara internasional dan dalam rangka percepatan proses penentuan calon mitra, dengan tetap menjaga tata kelola yang baik. Kriteria bagi calon mitra yang dapat dipertimbangkan antara lain memiliki reputasi baik, memiliki kemampuan keuangan untuk dapat menunjang komitmen investasinya, dan/atau memiliki keahlian di bidang investasi yang akan dikerjasamakan.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf f
- Cukup jelas.
- Huruf d
Pasal 155
- Cukup jelas.
Pasal 156
- Cukup jelas.
Pasal 157
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Aset negara yang berasal dari cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan tidak dapat dipindahtangankan kepada orang lain termasuk Lembaga.
- Aset negara yang berisikan atau mengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya tetap dikuasai oleh negara dan tidak dipindahtangankan menjadi aset Lembaga.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
Ayat (4)...
- Ayat (4)
- Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundangundangan", misalnya: peralihan hak milik atas saham dilakukan dengan Akta Jual Beli atau Akta Hibah atas saham, pengalihan hak milik atas tanah dan/atau bangunan dilakukan dengal Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (7)
- Dalam putusan Rapat Umum Pemegang Saham untuk Persero dengan tetap mengacu ketentuan dan pengaturan dalam anggaran dasar badan usaha milik negara dimaksud atau memuat antara lain proses administrasi pengalihan aset termasuk cara pemindahtangalan.
- Ayat (8)
- Peraturan Pemerintah antara lain mengatur mengenai mekanisme pembukuan aset yang dipindahtangankan, penentuan aset yang dipindahtangankan dan nilai pasar wajar aset tersebut, dan prosedur pemindahtanganan.
- Mekanisme yang diatur tersebut memperhatikan praktik bisnis yang berlaku secara internasional dan memperhatikan prinsip independensi dan transparansi dari lembaga.
- Ayat (4)
Pasal 158
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
Ayat (3)...
- Ayat (3)
- Kerja sama dengan pihak ketiga dimaksud antara lain dilakukan dengan mitra investasi, badan usaha milik negara, badan atau lembaga pemerintah atau melalui penunjukkan manajer investasi berbadan hukum Indonesia atau asing.
- Lembaga dalam kerj a sama dengan pihak ketiga, tetap mempertahankan kedudukannya sebagai penentu utama kebijakan usaha dan penentu dalam pengambilan keputusan di badan usaha yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
- Ayat (4)
- Modal dan kekayaan Lembaga merupakan milik Lembaga dan setiap kerugian yang dialami oleh Lembaga bukan merupakan kerugian negara.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (7)
- Peraturan Pemerintah dimaksud mengatur antara lain pertimbangan untuk melakukan pencadangan dan penggunaan akumulasi modal untuk investasi kembali.
- Ayat (3)
Pasal 159
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "pihak ketiga" mencakup mitra investasi, manajer investasi, badan usaha milik negara, badan atau lembaga pemerintah, dan/atau entitas lainnya baik di dalam maupun luar negeri.
- Ayat (1)
Ayat (2)...
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "bentuk kerja sama lainnya' dapat mencakup pendirian dana kelolaan investasi (fund) bersama pihak lain.
- Lembaga dalam kerja sama dengan pihak ketiga, tetap mempertahankan kedudukannya sebagai penentu utama kebijakan usaha dan penentu dalam pengambilan keputusan di badan usaha dengan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
- Ayat (3)
- Pemindahtanganan aset Lembaga untuk dljadikan penyertaan modal dengan memperhatikan tujuan pemindahtanganan, penilaian atas aset dan memperhatikan praktik bisnis yang berlaku secara internasional dan dilakukan dengan prinsip usaha yang sehat.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Peraturan Pemerintah dalam ayat ini sekurang-kurangnya mengatur:
- Ayat (2)
|
- Pengaturan di dalam Peraturan Pemerintah didasarkan pada praktik internasional yang baik.
Pasal 160...
Pasal 160
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Hasil pengembangan usaha dan pengembangan aset Lembaga dapat berupa keuntungan atau aset tetap yang dibeli Lembaga selama masa operasional.
- Huruf c
- Aset badan usaha milik negara dapat menjadi aset Lembaga antara lain melalui mekanisme transaksi jual beli.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Sumber lain yang sah antara lain aset yang dibeli dari pinjaman atau aset yang berasal dari barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang barang milik negara/ daerah.
- Huruf a
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
Pasal 161
- Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Lembaga oleh akuntan publik dilakukan dengan mengikuti standar akuntansi yang diakui secara internasional sebagai standar akuntansi yang berlaku untuk badan hukum pengelola investasi sejenisnya.
Pasal 162...
Pasal 162
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan "kondisi insolven" adalah kondisi di mana Lembaga kekurangan modal yang berdampak pada kesulitan untuk melakukan kegiatan usaha dalam jangka panjang.
- Ayat (1)
Pasal 163
- Cukup jelas.
Pasal 164
- Ayat (1)
- Peraturan Pemerintah dimaksud mengatur antara lain kebijakan investasi, keterbukaan informasi, benturan kepentingan, kerahasiaan informasi, pengadministrasian dari data dan informasi yang berkaitan dengan aset yang dikelola, audit internal, tanggung jawab sosial dan lingkungan serta manajemen risiko dengan memperhatikan praktik bisnis yang berlaku secara internasional.
- Ayat (2)
- Ketidakberlakuan peraturan perundang-undangan terkait yang mengatur pengelolaan keuangan negara/kekayaan negara/badan usaha milik negara bagi Lembaga, karena kegiatan pengelolaan aset dan investasi telah diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang ini dan peraturan pelaksanaannya.
- Ayat (1)
Pasal 165
- Ayat (1)
- Lembaga Pengelola Investasi dapat disebut dengan nama lain seperti: Indonesian Souereign Wealth Fund atau Indonesia Investment Authority.
- Ayat (1)
Ayat (2)...
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
Pasal 166
- Cukup jelas.
Pasal 167
- Cukup jelas.
Pasal 168
- Cukup jelas.
Pasal 169
- Cukup jelas.
Pasal 170
- Cukup jelas.
Pasal 171
- Cukup jelas.
Pasal 172
- Cukup jelas.
Pasal 173
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
Ayat (2)...
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan "badan usaha" antara lain Badan Usaha Milik Negara dan/ atau Badan Usaha Milik Daerah.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
Pasal 174
- Cukup jelas.
Pasal 175
- Angka 1
- Pasal 1
- Cukup jelas.
- Pasal 1
- Angka 1
- Angka 2
- Pasal 24
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan "alasan-alasan yang objektif" adalah alasan-alasan yang diambil berdasarkan fakta dan kondisi faktual, tidak memihak, dan rasional serta berdasarkan AUPB.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Pasal 24
- Angka 2
Huruf e...
- Huruf e
- Yang dimaksud dengan "iktikad baik" adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan didasarkan atas motif kejujuran dan berdasarkan AUPB.
- Huruf e
- Angka 3
- Pasal 38
- Ayat (1)
- Prosedur penggunaan Keputusan Berbentuk Elektronis berpedoman pada ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 38
- Angka 4
- Cukup jelas.
- Angka 5
- Pasal 39
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan "memerlukan perhatian khusus" adalah setiap usaha atau kegiatan yang dilakukan atau dikerjakan oleh Warga Masyarakat, dalam rangka menjaga ketertiban umum, maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahal perlu memberikan perhatian dan pengawasan.
- Huruf a
- Ayat (1)
- Pasal 39
Ayat (3)...
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan "swasta" meliputi perorangan, korporasi yang berbadan hukum di Indonesia, dan asing.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf a
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (7)
- Cukup jelas.
- Ayat (8)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Angka 6
- Pasal 39A
- Cukup jelas.
- Pasal 39A
- Angka 7
- Pasal 53
- Cukup jelas.
- Pasal 53
Pasal 176
- Angka 1
- Pasal 16
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 16
Ayat (2)...
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan “praktik yang baik (good practices)” adalah sesuai standar atau ketentuan yang berlaku secara internasional.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (7)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Angka 2
- Pasal 250
- Yang dimaksud dengan “putusan pengadilan” adalah putusan pengadilan yang telah diikuti oleh putusan hakim berikutnya.
- Pasal 250
- Angka 3
- Pasal 251
- Cukup jelas.
- Pasal 251
- Angka 4
- Pasal 252
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
- Pasal 252
Ayat (3)...
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Dihapus.
- Ayat (3)
- Angka 5
- Pasal 260
- Cukup jelas.
- Pasal 260
- Angka 6
- Pasal 292A
- Cukup jelas.
- Pasal 292A
- Angka 7
- Pasal 300
- Dihapus.
- Pasal 300
- Angka 8
- Pasal 349
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan "penyederhanaan jenis pelayanan publik' adalah menggabungkan beberapa jenis pelayanan publik yang diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi (satu) jenis pelayanan yang di dalamnya menampung/memuat substansi pelayanan yang digabungkan tersebut.
- Ayat (1)
- Pasal 349
- Yang dimaksud dengan "penyederhanaan prosedur pelayanan publik" adalah mengurangi dan/atau mengintegrasikan persyaratan atau langkah-langkah pemberian layanan, sehingga mempermudah proses pemberian layanan kepada masyarakat.
Ayat(2). . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-379-
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Angka 9
- Pasal 350
- Cukup jelas.
- Pasal 350
- Angka 10
- Pasal 402A,
- Cukup jelas.
- Pasal 402A,
Pasal 177
- Cukup jelas.
Pasal 178
- Cukup jelas.
Pasal 179
- Cukup jelas.
Pasal 180
- Cukup jelas.
Pasal 181
- Cukup jelas.
Pasal 182
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan "sertifikat" antara lain: sertifikat halal,
sertifikat laik fungsi, dan lain-lain.
Huruf b . . .
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
Pasal 183
- Cukup jelas.
Pasal 184
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Dalam hal dilakukan penyesuaian peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan:
- Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang menangani bidang legislasi; dan/atau
- Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah dan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Daerah yang menangani bidang legislasi.
Pasal 185
- Cukup jelas.
Pasal 186
- Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6841