Lompat ke isi

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025/Lampiran

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 




LAMPIRAN

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2025
TENTANG
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU

METODE PENETAPAN WILAYAH PENERIMAAN MURID BARU DAN SIMULASI PENGHITUNGAN DAYA TAMPUNG SATUAN PENDIDIKAN

  1. Metode Penetapan Wilayah Penerimaan Murid Baru
    1. Pendekatan Wilayah Administratif

      Pendekatan ini dapat digunakan Pemerintah Daerah dalam menetapkan wilayah penerimaan Murid baru dengan menentukan sejumlah wilayah administratif tertentu ke dalam 1 (satu) wilayah penerimaan Murid baru dengan terlebih dahulu memperhatikan:

      1. kepadatan penduduk usia sekolah/lulusan tingkat sebelumnya; dan
      2. akses ke Satuan Pendidikan.
      1. Contoh Penetapan Wilayah penerimaan Murid baru berdasarkan wilayah administratif terkecil RT
        No Nama Satuan
        Pendidikan
        Wilayah
        Kelurahan
        Wilayah
        RW
        Wilayah RT
        1 SMP Negeri 1 Kelurahan A 001 001, 002, 003, 004, 005, 006, 007, 008, 009
        002 001, 002, 003, 004, 005, 006
        2 SMP Negeri 2 Kelurahan B 001 001, 002, 003, 004, 005, 006, 007
        002 001, 002, 003, 004, 005
        003 001, 002, 003, 004, 005, 006
      2. Contoh Penetapan Wilayah Penerimaan Murid Baru berdasarkan Administratif Terkecil Kelurahan
        No Nama Satuan
        Pendidikan
        Wilayah
        Kecamatan
        Wilayah Kelurahan
        1 SMA Negeri 1 Kecamatan 1 Kelurahan A
        Kelurahan B
        2 SMA Negeri 2 Kecamatan 2 Kelurahan C
        3 SMA Negeri 3 Kecamatan 3 Kelurahan D
        Kelurahan E
        Kelurahan F
      3. Untuk memastikan setiap calon murid mendapatkan layanan pendidikan dapat dibuat penetapan rayonisasi wilayah penerimaan Murid baru berdasarkan kecamatan dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota
        Pemerintah Daerah dapat menetapkan wilayah penerimaan Murid baru berupa beberapa rayon dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
      4. Contoh Penetapan Rayonisasi Wilayah Penerimaan Murid Baru Berdasarkan Kecamatan Lintas Kabupaten/Kota
        Pemerintah Daerah dapat menetapkan wilayah Rayon X1 dan Rayon X2 sebagai wilayah penerimaan Murid baru meski secara administratif kedua rayon tersebut berada dalam 2 (dua) wilayah administratif yang berbeda (Kota A dan Kabupaten B). Metode ini dapat diimplementasikan baik dalam 1 (satu) provinsi (dalam kewenangan yang sama) atau dengan provinsi yang berbeda kewenangan melalui kerja sama antar Pemerintah Daerah.
      5. Contoh Penetapan Rayonisasi Wilayah Penerimaan Murid Baru Berdasarkan Kabupaten/Kota dalam 1 (Satu) Provinsi
        Pemerintah Daerah dapat menetapkan wilayah penerimaan Murid baru bagi SMA lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
    2. Pendekatan Radius Satuan Pendidikan

      Pendekatan ini menggunakan radius dalam jarak tertentu dimana Satuan Pendidikan sebagai episentrum wilayah penerimaan Murid baru. Jarak radius ditentukan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan:

      1. kepadatan penduduk usia sekolah/lulusan tingkat sebelumnya; dan
      2. akses ke Satuan Pendidikan, sehingga radius wilayah Satuan Pendidikan yang satu dapat berbeda dengan Satuan Pendidikan lainnya.


      Contoh Pemetaan Wilayah Penerimaan Murid Baru di Kecamatan X

      Keterangan:
      Kelurahan RW
      Kelurahan A 001, 002, 003, 004, 005, 006, 007, 008, 009
      Kelurahan B 001, 002, 003, 004, 005, 006, 007, 008
      Kelurahan C 001, 002, 003, 004, 005, 006
      Kelurahan D 001, 002, 003, 004, 005, 006, 007
      Kelurahan E 001, 002, 003, 004, 005, 006, 007, 008

      Setelah memperhatikan kepadatan penduduk usia sekolah/lulusan dan akses ke Satuan, Pemerintah Daerah menetapkan radius pada:

      1. SMP N 1 = 4 km
      2. SMP N 2 = 4 km
      3. SMP N 3 = 3 km
      4. SMP N 4 = 3 km
      5. SMP N 5 = 2 km
      6. SMP N 6 = 2 km

      Untuk wilayah RW yang secara penuh atau sebagian besar masuk ke dalam radius wilayah penerimaan Murid baru SMP N X ditetapkan menjadi wilayah penerimaan Murid baru SMP Negeri X. Sedangkan untuk RW yang wilayahnya hanya sebagian kecil masuk ke dalam radius wilayah penerimaan Murid baru SMP Negeri X akan masuk ke wilayah-wilayah penerimaan Murid baru SMP lainnya (yang irisan radiusnya lebih besar). Sehingga hasil pemetaan wilayah penerimaan Murid baru di wilayah Kecamatan X sebagai berikut:

      Wilayah penerimaan Murid baru Wilayah Administratif Satuan Pendidikan
      Kelurahan RW
      1 (Kuning) Kelurahan A 001, 002, 003, 004, 005, 006, 007, 008, 009
      1. SMP N 1
      2. SMP N 2
      Kelurahan B 001, 002, 003, 004, 005, 006, 007, 008
      Kelurahan C 001, 002
      2 (Biru) Kelurahan C 002, 003, 004, 005, 006 SMP N 3
      Kelurahan E 001
      3 (Merah) Kelurahan D 001, 002, 003, 004, 005 SMP N 4
      4 (Hijau) Kelurahan E 002, 003, 004, 005, 006 SMP N 5
      5 (Ungu) Kelurahan D 006, 007 SMP N 6
      Kelurahan E 007, 008
    3. Metode Lainnya

      Pemerintah Daerah dapat menetapkan wilayah penerimaan Murid baru dengan metode yang sesuai dengan karakteristik wilayahnya.

      Contoh:

      Pemerintah Daerah dapat menetapkan wilayah RT yang berbatasan langsung dengan RT dimana Satuan Pendidikan berada sebagai 1 wilayah penerimaan Murid baru.

  2. Simulasi Penghitungan Daya Tampung Satuan Pendidikan
    1. Penghitungan daya tampung kelas 1 (satu), kelas 7 (tujuh), dan kelas 10 (sepuluh) pada Satuan Pendidikan Negeri untuk penerimaan Murid baru dilakukan dengan:
      1. menghitung jumlah ruang kelas 1 (satu), kelas 7 (tujuh), dan kelas 10 (sepuluh) berdasarkan Dapodik; dan
      2. mengalikan jumlah ruang kelas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan jumlah maksimal murid per rombongan belajar sesuai dengan standar pengelolaan.


      Rumus Penghitungan Daya Tampung SPMB Kelas 1

      π·π‘Žπ‘¦π‘Ž π‘‡π‘Žπ‘šπ‘π‘’π‘›π‘” = π½π‘’π‘šπ‘™π‘Žβ„Ž π‘…π‘’π‘Žπ‘›π‘” πΎπ‘’π‘™π‘Žπ‘  1 Γ— 28 Murid

      Ilustrasi:
      Kabupaten X memiliki 155 SD Negeri dengan total ruang kelas 1 (satu) sebanyak 234, maka perhitungan daya tampungnya adalah sebagai berikut:

      Daya Tampung Kelas 1 = 234 Γ— 28
      = 6.552

      Rumus Penghitungan Daya Tampung SPMB Kelas 7

      π·π‘Žπ‘¦π‘Ž π‘‡π‘Žπ‘šπ‘π‘’π‘›π‘” = π½π‘’π‘šπ‘™π‘Žβ„Ž π‘…π‘’π‘Žπ‘›π‘” πΎπ‘’π‘™π‘Žπ‘  7 Γ— 32 Murid

      Ilustrasi:
      Kabupaten Y memiliki 45 SMP Negeri dengan total ruang kelas 7 (tujuh) sebanyak 194, maka perhitungan daya tampungnya adalah sebagai berikut:

      Daya Tampung Kelas 7 = 194 Γ— 32
      = 6.208


      Rumus Penghitungan Daya Tampung SPMB Kelas 10

      π·π‘Žπ‘¦π‘Ž π‘‡π‘Žπ‘šπ‘π‘’π‘›π‘” = π½π‘’π‘šπ‘™π‘Žβ„Ž π‘…π‘’π‘Žπ‘›π‘” πΎπ‘’π‘™π‘Žπ‘  10 Γ— 36 Murid

      Ilustrasi:
      Provinsi Z memiliki 33 SMA Negeri dengan total ruang kelas 10 (sepuluh) sebanyak 160, maka perhitungan daya tampungnya adalah sebagai berikut:

      Daya Tampung Kelas 10 = 160 Γ— 36
      = 5.760
    2. Kondisi daya tampung Satuan Pendidikan diperoleh dengan hasil penghitungan daya tampung dikurangi hasil penghitungan jumlah anak usia sekolah dan/atau lulusan tingkat satuan pendidikan sebelumnya.

      Rumus Penghitungan Kondisi Daya Tampung Kelas 1

      Kondisi Daya Tampung
      Kelas 1
      = Daya Tampung
      Kelas 1
      - Jumlah Penduduk
      Usia 6 - 7 Tahun

      Ilustrasi:

      Kabupaten X memiliki:
      1. potensi anak usia 6-7 tahun sebanyak 6.729;
      2. daya tampung Murid SD Negeri kelas 1 sebanyak 6.552.

      Perhitungan kondisi daya tampung Satuan Pendidikan Negeri sebagai berikut:
      Kondisi daya tampung kelas 1
      = 6.552 – 6.729
      = –177
      Kondisi ini menunjukkan bahwa daya tampung SD Negeri yang diselenggarakan Kabupaten X tidak mencukupi.

      Rumus Penghitungan Kondisi Daya Tampung Kelas 7

      Kondisi Daya Tampung
      Kelas 7
      = Daya Tampung
      Kelas 7
      - Lulusan SD/sederajat

      Ilustrasi:

      Kabupaten Y memiliki:
      1. lulusan SD/sederajat sebanyak 5.634;
      2. daya tampung Murid SMP Negeri kelas 7 sebanyak 6.208.

      Perhitungan daya tampung Satuan Pendidikan Negeri sebagai berikut:
      Kondisi daya tampung kelas 7
      = 6.208 – 5.634
      = 574
      Kondisi ini menunjukkan bahwa daya tampung SMP Negeri yang diselenggarakan Kabupaten Y telah mencukupi.


      Rumus Penghitungan Kondisi Daya Tampung Kelas 10

      Kondisi Daya Tampung
      Kelas 10
      = Daya Tampung
      Kelas 10
      - Lulusan SMP/sederajat

      Ilustrasi:

      Kabupaten Z memiliki:
      1. lulusan SMP/sederajat sebanyak 7.535;
      2. daya tampung Murid SMA Negeri kelas 10 sebanyak 5.760.

      Perhitungan kondisi daya tampung Satuan Pendidikan Negeri sebagai berikut:
      Kondisi daya tampung kelas 10
      = 5.760 – 7.535
      = –1.775
      Kondisi ini menunjukkan bahwa daya tampung SMA Negeri yang diselenggarakan pada Kabupaten Z tidak mencukupi.

    3. Dalam hal daya tampung Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah tidak mencukupi, Pemerintah Daerah wajib memperhatikan ketersediaan daya tampung pada Satuan Pendidikan Swasta dan Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh kementerian lain pada setiap kabupaten/kota.

      Ilustrasi Kondisi Daya Tampung SD

      Kabupaten X memiliki:
      1. Jumlah penduduk usia 6-7 tahun sebanyak 6.729;
      2. Daya tampung Murid SD Negeri kelas 1 sebanyak 6.552;
      3. 6 SD Swasta dengan total ruang kelas 1 sebanyak 24 sehingga diperoleh daya tampung SD Swasta sebesar 24 Γ— 28 = 672;
      4. Total daya tampung Murid SD Negeri dan Swasta kelas 1 sebanyak 7.224.

      Perhitungan kondisi daya tampung Satuan Pendidikan Negeri dan Satuan Pendidikan Swasta sebagai berikut:

      Kondisi daya tampung kelas 1 = 7.224 – 6.729
      = 495

      Kondisi ini menunjukkan bahwa dengan melibatkan Satuan Pendidikan Negeri dan Satuan Pendidikan Swasta, kapasitas daya tampung SD negeri dan swasta yang diselenggarakan Kabupaten X mencukupi.


      Ilustrasi Kondisi Daya Tampung SMP

      Kabupaten Y memiliki:
      1. Jumlah lulusan SD/sederajat sebanyak 7.629;
      2. Daya tampung Murid SMP Negeri kelas 7 sebanyak 7.552;
      3. 5 SMP Swasta dengan total ruang kelas 7 sebanyak 49 sehingga diperoleh daya tampung SMP Swasta sebesar 49 Γ— 32 = 1.568;
      4. Total daya tampung Murid SMP Negeri dan Swasta kelas 7 sebanyak 9.120.

      Perhitungan kondisi daya tampung Satuan Pendidikan Negeri dan Satuan Pendidikan Swasta sebagai berikut:

      Kondisi daya tampung kelas 7 = 9.120 – 7.629
      = 1.491

      Kondisi ini menunjukkan bahwa dengan melibatkan Satuan Pendidikan Negeri dan Satuan Pendidikan Swasta, kapasitas daya tampung SMP negeri dan swasta yang diselenggarakan Kabupaten Y mencukupi.

      Ilustrasi Kondisi Daya Tampung SMA

      Kabupaten Z memiliki:
      1. Jumlah lulusan SMP/sederajat sebanyak 5.432;
      2. Daya tampung Murid SMA Negeri kelas 10 sebanyak 4.252;
      3. 4 SMA Swasta dengan total ruang kelas 10 sebanyak 40 sehingga diperoleh daya tampung SMA Swasta sebesar 40 x 36 = 1.440;
      4. Total daya tampung Murid SMA Negeri dan Swasta kelas 1 sebanyak 5.692.

      Perhitungan kondisi daya tampung Satuan Pendidikan Negeri dan Satuan Pendidikan Swasta sebagai berikut:

      Kondisi daya tampung kelas 10 = 5.692 – 5.432
      = 260

      Kondisi ini menunjukkan bahwa dengan melibatkan Satuan Pendidikan Negeri dan Satuan Pendidikan Swasta, kapasitas daya tampung SMA negeri dan swasta yang diselenggarakan pada Kabupaten Z mencukupi.

    4. Khusus untuk penyusunan kondisi daya tampung pada SMA/SMK, Pemerintah Daerah provinsi dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang berada dalam wilayah provinsi yang sama untuk memperoleh data jumlah potensi lulusan kelas 9 SMP/sederajat.

MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

ABDUL MU’TI