Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 masih berlaku aktif, namun telah mengalami perubahan. Untuk riwayat status dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, lihat di sini.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Domain publikDomain publikfalsefalse
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2020
TENTANG
PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa untuk memenuhi kebutuhan pengaturan dalam penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (4), Pasal 97 ayat (5), Pasal 98 ayat (4), dan pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggara Sistem ELektronik Lingkup Privat;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400);
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan Data Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirim, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Data Elektronik adalah data berbentuk elektronik yang tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi.
Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang selanjutnya disebut PSE Lingkup Privat adalah penyelenggara Sistem Elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat.
PSE Lingkup Privat User Generated Content adalah PSE Lingkup Privat yang penyediaan, penayangan, pengunggahan, dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektroniknya dilakukan oleh Pengguna Sistem Elektronik.
Pengguna Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang memanfaatkan barang, jasa, fasilitas, atau informasi yang disediakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik.
Komputasi Awan adalah model penyediaan akses jaringan yang merata, mudah, berdasarkan permintaan untuk sekumpulan sumber daya komputasi yang dapat dikonfigurasi bersama antara lain jaringan, server, penyimpanan, aplikasi, dan layanan yang dapat disediakan dan dirilis dengan cepat dan dengan daya manajemen atau interaksi penyediaan layanan minimal.
Penyelenggara Komputasi Awan adalah PSE Lingkup Privat yang menyediakan, menyelenggarakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan Komputasi Awan.
Data Pribadi adalah setiap data tentang seseorang baik yang terindentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara laingsung maupun tidak langusng melalui Sistem Elektronik dan/atau nonelektronik.
Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Kementerian atau Lembaga adalah Instansi Penyelenggara Negara yang bertugas mengawasi dan mengeluarkan pengaturan terhadap sektornya.
Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati wali kota kepada pelaku usaha mellaui sistem elektronik yang terintegrasi.
Normalisasi adalah proses pemulihan akses terhadap Sistem Elektronik yang telah ditutup agar dapat diakses kembali.
Penyelenggara Jasa Akses Internet (Internet Service Provider) yang selanjutnya disingkat ISP adalah
penyelenggara jasa multimedia yang menyelenggarakan
jasa layanan akses internet untuk terhubung dengan
jaringan internet publik.
Data Lalu Lintas (Traffic Data) adalah Data Elektronik
yang dihasilkan oleh Sistem Elektronik mengenai
Transaksi Elektronik yang terjadi di dalam Sistem
Elektronik tersebut sebagai bagian dari rantai
komunikasi dengan Sistem Elektronik lain yang meliputi
asal dan tujuan Transaksi Elektronik yang meliputi
nomor telefon, alamat protokol internet, atau nomor
identifikasi sejenis yang digunakan oleh PSE Lingkup
Privat untuk mengidentifikasi Pengguna Sistem
Elektronik, rute (route) Transaksi Elektronik, waktu
mulai dan berakhir Transaksi Elektronik, ukuran Data
Elektronik, jenis layanan dari PSE Lingkup Privat yang
digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik, seperti
surel, layanan pesan instan (instant messaging), atau file
transfer.
Informasi Pengguna Sistem Elektronik
(Subscriber Information) adalah Data Elektronik yang dikontrol atau
dikelola oleh PSE Lingkup Privat terkait dengan layanan
yang digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik yang
meliputi informasi mengenai identitas Pengguna Sistem
Elektronik, termasuk nama Pengguna Sistem Elektronik
yang digunakan dalam layanan pada PSE Lingkup Privat,
alamat tempat tinggal Pengguna Sistem Elektronik dan
alamat lain yang mengidentifikasikan lokasi Pengguna
Sistem Elektronik pada waktu mendaftar atau
menggunakan layanan PSE Lingkup Privat, nomor
identifikasi yang digunakan oleh Pengguna Sistem
Elektronik untuk mendaftar layanan pada PSE Lingkup
Privat, seperti alamat email dan nomor telepon, informasi
pembayaran atau tagihan yang dikeluarkan oleh PSE
Lingkup Privat kepada Pengguna Sistem Elektronik
terkait lokasi instalasi peralatan, durasi layanan.
Konten Komunikasi adalah Informasi Elektronik atau
Dokumen Elektronik yang dikirimkan, ditransmisikan
atau diterima oleh Pengguna Sistem Elektronik melalui
jasa atau layanan PSE Lingkup Privat selain Data Lalu
Lintas (Traffic Data) dan Informasi Pengguna Sistem
Elektronik (Subscriber Information).
Data Pribadi Spesifik adalah data dan informasi
kesehatan, data biometrik, data genetika,
kehidupan/orientasi seksual, pandangan politik, data
anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Aparat Penegak Hukum adalah pejabat dari Institusi
Penegak Hukum yang bertanggung jawab atas suatu
penyidikan, penuntutan, persidangan yang sedang
berlangsung.
Institusi Penegak Hukum adalah Kementerian
Lembaga yang didirikan berdasarkan undang-undang
dengan kewenangan melakukan penyidikan, penuntutan,
atau persidangan suatu tindak pidana yang diatur dalam
suatu undang-undang.
Narahubung adalah pejabat penghubung pada PSE
Lingkup Privat, Kementerian atau Lembaga, Institusi
Penegak Hukum dan lembaga peradilan dalam rangka
permintaan akses terhadap Sistem Elektronik dan Data
Elektronik dan permohonan Pemutusan Akses.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Kementerian
adalah
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika.
BAB II PENDAFTARAN PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT
Bagian Kesatu Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
Pasal 2
Setiap PSE Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran.
PSE Lingkup Privat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Penyelenggara Sistem Elektronik yang diatur atau diawasi oleh Kementerian atau Lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
Penyelenggara Sistem Elektronik yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:
menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa;
menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transasksi keuangan;
pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik;
menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;
layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya; dan/atau
pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi ELektronik.
Kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik.
Pendaftaran ISP sebagai PSE Lingkup Privat dilaksanakan melalui perizinan yang diselenggarakan oleh Kementerian sesuai dengan ketentuan peratruan perundang-undangan.
Masyarakat dapat memberikan pengaduan/informasi terhadap PSE Lingkup Privat yang tidak melakukan kewajiban pendaftaran.
Pasal 3
Pendaftaran PSE Lingkup Privat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diajukan kepada Menteri.
Pengajuan permohonan pendaftaran PSE Lingkup Privat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui OSS< kecuali yang ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengajuan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran yang memuat informasi yang benar mengenai:
gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik;
kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
kewajiban melakukan perlindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi mengenai gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, terdiri atas:
nama Sistem Elektronik;
sektor Sistem Elektronik;
uniform resource locator (URL) website;
sistem nama domain (domain name system) dan/atau alamat Internet Protocol (IP) server;
deskripsi model bisnis;
deskripsi singkat fungsi Sistem Elektronik dan proses bisnis Sistem Elektronik;
keterangan Data Pribadi yang diproses;
keterangan lokasi pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik; dan
keterangan yang menyatakan bahwa PSE Lingkup Privat menjamin dan melaksanakan kewajiban pemberian akses terhadap Sistem Elektronik dan Data Elektronik dalam rangka memastikan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendaftaran PSE Lingkup Privat yang dikecualikan untuk melakukan pendaftaran melalui OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) serta menyampaikan informasi yang benar mengenai:
nama badan hukum, alamat badan hukum, bentuk badan hukum, akta perusahaan dan akta perubahan terakhir;
nomor pokok wajib pajak;
nama, nomor induk kependudukan, dan nomor telepon; dan
keterangan yang menyatakan bahwa PSE Lingkup Privat telah memiliki legalitas dalam menyelenggarakan kegiatan berusaha dari Kementerian atau Lembaga yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuktikandengan dokumen terkait.
Pasal 4
Kewajiban PSE Lingkup Privat melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) juga berlaku untuk PSE Lingkup Privat yang didirikan menurut hukum negara lain atau yang berdomisili tetap di negara lain tetapi:
memberikan layanan di dalam wilah Indonesia;
melakukan usaha di Indonesia; dan/atau
Sistem Elektroniknya dipergunakan dan/atau ditawarkan di wilayah Indonesia.
Pendaftaran PSE Lingkup Privat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran yang memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (4) serta informasi yang benar yang meliputi:
identitas PSE Lingkup Privat;
identitas pemimpin perusahaan dan/atau identitas penanggung jawab;
keterangan domisili dan/atau akta pendirian perusahaan (certificate of incorporation);
jumlah pelanggan (user) dari Indonesia; dan
nilai transaksi yang berasal dari Indonesia.
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disampaikan dengan melampirkan dokumen pendukung yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.
Pasal 5
Perubahan terhadap informasi pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Pasal 3 ayat (5), dan Pasal 4 ayat (2) wajib dilaporkan kepada Menteri.
Bagian Kedua Penerbitan Tanda Daftar
Pasal 6
Tanda daftar PSE Lingkup Privat diterbitkan oleh Menteri setelah persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 dinyatakan lengkap sesuai dengan Peraturan Menteri ini dan ditempatkan dalam daftar PSE Lingkup Privat.
Daftar PSE Lingkup Privat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat di laman website yang dikelola oleh Kementerian.
Bagian Ketiga Penjatuhan Sanksi Administratif dan Normalisasi
Pasal 7
Menteri mengenkan sanksi administratif kepada PSE Lingkup Privat yang:
tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4;
telah mempunyai tanda daftar tetapi tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
tidak memberikan informasi pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Pasal 3 ayat(4), dan Pasal 4 ayat (2) dengan benar.
Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukanpendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking).
Dalam hal PSE Lingkup Privat telah mempunyai tanda daftar tetapi tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau tidak memberikan informasi pendaftara dengan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Menteri memberikan sanksi administrtif berupa:
teguran tertulis yang disampaikan melalui surat elektronik (electronic mail) dan/atau media elektronik lainnya;
penghentian sementara terhadap PSE Lingkup Privat dalam hal tidak mengindahkan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a;
Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking) dan pencabutan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik dalam hal PSE Lingkup Privat tidak memberikan konfirmasi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
Dalam hal PSE Lingkup Privat telah memenuhi ketentuan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5, Menteri melakukan normalisasi terhadap Sistem Elektronik yang diputus aksesnya (access blocking) sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Dalam hal PSE Lingkup Privattelah melakukan pembaruan informasi pendaftaran dengan benar, Menteri melakukan Normalisasi terhadap Sistem Elektronik yang dihentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
Dalam hal PSE Lingkup Privat telah melakukan pendaftaran ulang dengan memberikan informasi pendaftaran yang benar, Menteri melakukan Normalisasi terhadap Sistem Elektronik yang diputus akses Sistem Elektroniknya dan dicabut daftar Penyelenggara Sistem Elektroniknya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c.
Pasal 8
Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada PSE Lingkup Privat berdasarkan permohonan dari Kementerian atau Lembaga atas dasar pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Kementerian atau Lembaga yang memiliki kewenangansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal sanksi administratif yang diberikan kepada PSE Lingkup Privat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking), Menteri melakukan Normlisasi berdasarkan pengajuanrekomendasi oleh Kementerian atau Lembaga atas dasar layanan PSE lingkup privat yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III TATA KELOLA DAN MODERASI INFORMASI ELEKTRONIK DAN/ATAU DOKUMEN ELEKTRONIK
Bagian Kesatu Umum
Pasal 9
PSE Lingkup Privat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Sistem Elektronik dan pengelolaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik di dalam Sistem Elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab.
PSE Lingkup Privat wajib menyediakan petunjuk penggunaan layanan dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
PSE Lingkup Privat wajib memastikan:
Sistem Elektroniknya tidak memuat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang; dan
Sistem Elektronik tidak memfasilitasi penyebarluasan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan klasifikasi:
melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum; dan
memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b ditetapkan oleh Kementerian atau Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PSE Lingkup Privat yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diputus akses terhadap Sistem Elektroniknya (access blocking) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User Generated Content
Pasal 10
Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), PSE Lingkup Privat User Generated Content wajib:
memiliki tata kelola mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik; dan
menyediakan sarana pelaporan.
Tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:
kewajiban dan hak Pengguna Sistem Elektronik dalam menggunakan layanan Sistem Elektronik;
kewajiban dan hak PSE Lingkup Privat dalam melaksanakan operasional Sistem Elektronik;
ketentuan mengenai pertanggungjawaban terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diunggah Pengguna Sistem Elektronik; dan
ketersediaan saranan dan layanan serta penyelesaian pengaduan.
Sarana pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dapat diakses oleh publik dan digunakan untuk penyampaian aduan dan/atau laporan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang yang termuat pada Sistem Elektronik yang dikellanya.
Terhadap aduan dan/atau laporan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektroni yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PSE Lingkup Privat wajib:
memberikan tanggapan terhadap aduan dan/atau laporan kepada pihak yang mengadukan dan/atau melaporkan;
melakukan pemeriksaan secara mandiri atas aduan dan/atau laporan dan/atau memina verifikasi aduan dan/atau laporan kepada Menteri dan/atau Kementerian atau Lembaga terkait;
memberikan pemberitahuan kepada Pengguna Sistem Elektronik mengenai aduan dan/atau laporan terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diunggah oleh Pengguna Sistem Elektronik; dan
menolak aduan dan/atau laporan apabila Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilaporkan bukan merupakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.
PSE Lingkup Privat yang tidak melakukan kewajiban
sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (4) diputus
akses terhadap Sistem Elektroniknya (access blocking)
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
PSE Lingkup Privat User Generated Content dapat dibebaskan dari tanggung jawab hukum mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang yang ditransmisikan atau didistribusikan melalui Sistem Elektroniknya dalam hal PSE Lingkup Privat:
telah melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 10;
memberikan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang mengunggah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang dalam rangka pengawasan dan/atau penegakan hukum; dan
melakukan Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.
Bagian Ketiga Kewajiban Penyelenggara Komputasi Awan
Pasal 12
Dalam rangka Pasal 12 memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), Penyelenggara Komputasi Awan wajib memiliki tata kelola mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
kewajiban dan hak pengguna layanan Penyelenggara Komputasi Awan dalam menggunakan Komputasi Awan;
b. kewajiban dan hak Penyelenggara Komputasi Awan
dalam melaksanakan operasional Komputasi Awan;
dan
c. ketentuan mengenai pertanggungjawaban pengguna
layanan Penyelenggara Komputasi Awan dalam hal
menyimpan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik pada Komputasi Awan.
(3) Penyelenggara Komputasi Awan wajib memberikan
Informasi Elektronik dan/atau Data Elektronik mengenai
pengguna layanan Penyelenggara Komputasi Awan yang
dikuasainya untuk kepentingan pengawasan dan
penegakan hukum.
BAB IV
PERMOHONAN PEMUTUSAN AKSES
INFORMASI ELEKTRONIK DAN/ATAU
DOKUMEN ELEKTRONIK YANG DILARANG
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 13
(1) PSE Lingkup Privat wajib melakukan Pemutusan Akses
(take down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4).
(2) Kewajiban melakukan Pemutusan Akses (take down)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
Pemutusan Akses terhadap Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang dapat memfasilitasi
penyebarluasan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang dilarang. Pasal 14
(1) Permohonan Pemutusan Akses terhadap Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat diajukan
oleh:
a. masyarakat;
b. Kementerian atau Lembaga;
c. Aparat Penegak Hukum; dan/atau
d. lembaga peradilan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
disampaikan melalui:
a. situs web (website) dan/atau aplikasi;
b. surat non elektronik; dan/atau
c. surat elektronik (electronic mail).
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersifat mendesak dalam hal:
a. terorisme;
b. pornografi anak; atau
c. konten yang meresahkan masyarakat dan
mengganggu ketertiban umum.
Bagian Kedua
Permohonan Pemutusan Akses oleh Masyarakat
Pasal 15
(1) Permohonan Pemutusan Akses Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang oleh
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) huruf a diajukan kepada:
a. Kementerian atau Lembaga yang berwenang untuk
permohonan Pemutusan Akses terhadap:
1. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang dilarang yang berada di bawah
kewenangannya; dan/atau
2. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang dapat memfasilitasi diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang yang berada di bawah
kewenangannya berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan, atau
b. Menteri untuk permohonan Pemutusan Akses terhadap:
1. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang dilarang yang bermuatan pornografi dan/atau perjudian;
2. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang dapat memfasilitasi diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang yang bermuatan
pornografi dan/atau perjudian.
(2) Permohonan Pemutusan Akses yang diajukan oleh
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat informasi:
a. identitas pemohon;
b. gambar atau tangkapan layar (screen capture) yang
menampilkan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang dilarang;
c. tautan atau Uniform Resource Locator (URL) yang
spesifik mengarah ke Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang dilarang yang
dimohonkan untuk diputus aksesnya; dan
d. alasan yang menjadi dasar permohonan.
(3) Kementerian atau Lembaga yang menerima permohonan
Pemutusan Akses dari masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a mengajukan
permohonan Pemutusan Akses kepada Menteri.
(4) Menteri memerintahkan PSE Lingkup Privat melakukan
Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Perintah Pemutusan Akses (take down) sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) disampaikan melalui surat
elektronik (electronic mail) atau Sistem Elektronik
lainnya.
PSE Lingkup Privat yang diperintahkan melakukan
Pemutusan Akses (take down) sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) wajib melakukan Pemutusan Akses (take
down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang dilarang paling lambat 1 x 24 (satu kali
dua puluh empat) jam setelah surat perintah Pemutusan
Akses (take down) diterima.
Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melaksanakan
Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang
sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri dapat
melakukan Pemutusan Akses dan/atau memerintahkan
ISP untuk melakukan Pemutusan Akses terhadap Sistem
Elektroniknya (access blocking)
setelah
mempertimbangkan alasan yang diajukan oleh PSE
Lingkup Privat.
Permohonan Pemutusan Akses (take down) terhadap
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
dilarang bersifat mendesak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (3), PSE Lingkup Privat wajib
melakukan Pemutusan Akses (take down) terhadap
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
dilarang sesegera mungkin tanpa penundaan paling
lambat 4 (empat) jam setelah peringatan diterima.
Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melaksanakan
Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang
bersifat mendesak dalam jangka waktu paling lambat 4
(empat) jam sebagaimana dimaksud pada ayat (8),
Menteri dapat melakukan Pemutusan Akses dan/atau
memerintahkan ISP untuk melakukan Pemutusan Akses
terhadap Sistem Elektroniknya (access blocking) setelah
mempertimbangkan alasan yang diajukan oleh PSE
Lingkup Privat.
PSE Lingkup Privat User Generated Content yang tidak melaksanakan Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (8) dikenakan sanksi administratif berupa denda yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan negara bukan pajak.
Sanksi sebagaimana dimaksu pada ayat (10) disampaikan melalui surat teguran yang diberikan kepada PSE Lingkup Privat untuk setiap 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam untuk ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan 1 x 4 (satu kali empat) jam untuk ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dengan maksimal surat teguran yang diberikan sebanyak 3 (tiga) kali.
Dalam hal PSE Lingkup Privat User Generated Content tidak melakukan Pemutusan Akses (take down) dan/atau tidak membayar denda sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Menteri dapat melakukan Pemutusan Akses dan/atau memerintahkan ISP untuk melakukan Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektroniknya (access blocking) setelah mempertimbangkan alasan yang diajukan oleh PSE Lingkup Privat.
Bagian Ketiga Pengajuan Pemutusan Akses oleh Kementerian atau Lembaga, Aparat Penegak Hukum dan Lembaga Peradilan
Pasal 16
Kementerian atau Lembaga terkait berkoordinasi dengan Menteri untuk Pemutusan Akses Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4).
Aparat Penegak hukum dapat meminta Pemutusan Akses Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) kepada Menteri.
Lembaga peradilan dapat memerintahkan Pemutusan Akses Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) kepada Menteri.
Pemutusan Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diajukan oleh Kementerian atau Lembaga, Aparat Penegak Hukum atau Lembaga Peradilan dengan paling sedikit melampirkan:
surat resmi dari Kementerian atau Lembaga, Aparat Penegak Hukum atau surat penetapan dan/atau putusan pengadilan dari lembaga peradilan;
analisis hukum mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang;
gambar atau screen capture yang menampilkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang; dan
tautan atau link (URL) yang spesifik mengarah ke Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang
Menteri memberintahkan PSE Lingkup Privat melakukan Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.
Perintah Pemutusan Akses (take down) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan melalui surat elektronik (electronic mail) atau Sistem Elektronik lainnya.
PSE Lingkup Privat yang diperintahkan melakukan Pemutusan Akses (take down) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib melakukan Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah surat perintah Pemutusan Akses (take down) diterima.
Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melaksanakan Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau DOkumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri melakukan Pemutusan Akses dan/atau memerintahkan ISP untuk melakukan Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektroniknya (access blocking).
Permohonan Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang bersifat mendesak sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (3), PSE Lingkup Privat wajib melakukan Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi Elektronik yang dapat memfasilitasi diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sesegera mungkin tanpa penundaan paling lambat 4 (empat) jam setelah peringatan diterima.
PSE Lingkup Privat yang tidak melaksanakan Pemutusan Akses (take down) sebagaimana dimaksud pada ayat (9) , Menteri melakukan Pemutusan Akses dan/atau memerintahkan ISP untuk melakukan Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektroniknya (access blocking).
PSE Lingkup Privat User Generated Content yang tidak melaksanakan Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (9) dikenakan sanksi administratif berupa denda yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan negara bukan pajak.
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) disampaikan melalui surat teguran yang diberikan kepada PSE Lingkup Privat untuk setiap 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam untuk ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan 1 x 4 (satu kali empat) jam untuk ketentuan sebagaiman dimaksud pada ayat (9) dengan maksimal teguran yang diberikan sebanyak 3 (tiga) kali.
Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan Pemutusan Akses (take down) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (9) dan/atau tidak membayar denda sebagaimana dimaksud pada ayat (11), Menteri melakukan Pemutusan Akses dan/atau memerintahkan ISP untuk melakukan Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektroniknya (access blocking)
Pasal 17
Pengajuan Pemutusan Akses secara tertulis dari Kementerian atau Lembaga, Aparat Penegak Hukum, dan/atau lembaga peradilan harus dilakukan oleh Narahubung.
Ketentuan Pemutusan Akses sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 dan Pasal 16 tidak lagi berlaku bagi PSE Lingkup Privat Penyelenggara Komputasi Awan.
Bagian Keempat Peran Penyelenggara Jasa Akses Internet (Internet Service Provider)
Pasal 18
ISP wajib melakukan Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik PSE Lingkup Privat (access blocking) yang diperintahkan oleh Menteri untuk diputus aksesnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6), ayat (8), dan ayat (12).
Pemutusan Akses (access blocking) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Menteri.
Pemutusan Akses (access blocking) oleh ISP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan tata cara, metode, dan/atau teknologi yang ditetapkan oleh Menteri.
Dalam hal ISP tidak melakukan Pemutusan Akses (access blocking) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ISP dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
ISP wajib menampilkan laman labuh (landing page) dalam melakukan Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking) bermuatan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang dan/atau memfasilitasi penyebarluasan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.
Laman labuh (landing page) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memuat informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang dan/atau menawarkan produk yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laman labuh (landing page) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) mengacu pada format yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kelima Normalisasi
Pasal 20
PSE Lingkup Privat yang diputus akses terhadap Sistem Elektroniknya (access blocking) atau Kementerian atau Lembaga dapat mengajukan permohonan Normalisasi kepada Menteri.
Permohonan Normalisasi oleh PSE Lingkup Privat yang diputus akses terhadap Sistem ELektroniknya (access blocking) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan:
surat permohonan tertulis;
identitas penanggung jawab Sistem Elektronik dan nomor kontak yang dapat dihubungi;
hasil pindai kartu identitas pemilik dan/atau penanggung jawab Sistem Elektronik;
gambar atau screen capture dan tautan atau link (URL) yang membuktikan bahwa Sistem ELektronik tidak lagi memuat Informasi Elektronik dan/atau DOkumen Elektronik yang dilarang;
surat rekomendasi dari Kementerian atau Lembaga Aparat Penegak Hukum, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan
bukti lainnya yang mendukung legitimasi sebagai PSE Lingkup Privat.
Permohonan Normalisasi oleh Kementerian atau Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui surat permohonan tertulis.
Menteri menindaklanjuti permohonan Normalisasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dalam waktu paling lama 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam.
Menteri berwenang menolak permohonan Normalisasi terhadap Sistem Elektronik yang telah diputus aksesnya (access blocking) lebih dari 3 (tiga) kali.
BAB V PEMBERIAN AKSES TERHADAP SISTEM ELEKTRONIK DAN/ATAU DATA ELEKTRONIK UNTUK KEPENTINGAN PENGAWASAN DAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA
Bagian Kesatu Umum
Pasal 21
PSE Lingkup Privat wajib memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PSE Lingkup Privat wajib memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Aparat Penegak Hukum dalam rangka penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pemberian akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik untuk Kepentingan Pengawasan dan Penegakan Hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam bagian kedua dan bagian ketiga dalam Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua Tata Cara Pemberian Akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik untuk Kepentingan Pengawasan
Pasal 22
Pemberian akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan berdasarkan permintaan oleh Kementerian atau Lembaga dan Aparat Penegak Hukum.
Tata cara permintaan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengatur aspek yang meliputi:
ruang lingkup kewenangan Kementerian atau Lembaga dalam pelaksanaan pengawasan dan/atau penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar kewenangannya;
maksud dan tujuan serta kepentingan permintaan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik;
klasifikasi jenis akses yang dibutuhkan sesuai dengan maksud dan tujuan serta kepentingan permintaan akses;
mekanisme pelindungan hak-hak pemilik Data Pribadi dan kepentingan-kepentingan pihak ketiga atas akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik yang diminta oleh Kementerian atau Lembaga;
jangka watu pemenuhan permintaan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik oleh PSE Lingkup Privat;
jangka waktu penggunaan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik oleh Kementerian atau Lembaga;
permintaan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik dalam kondisi mendesak atau darurat yang perlu segera diberikan oleh PSE Lingkup Privat;
Narahubung dari Kementerian atau Lembaga yang dapat mengajukan permintaan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik.
Pasal 23
Permintaan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) disampaikan kepada PSE Lingkup Privat secara tertulis berdasarkan pada penilaian (assessment) atas kepentingan pengawasan dan proporsionalitas serta legalitas dari aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
Ruang lingkup atau jenis Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik atas permintaan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar kewenangan Kementerian atau Lembaga yang dimaksud.
Pasal 24
Akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik yang diberikan oleh PSE Lingkup Privat kepada Kementerian atau Lembaga hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengawasan yang disebut dalam permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
Pasal 25
PSE Lingkup Privat harus menunjuk paling sedikit seorang Narahubung yang berdomisili di wilayah INdonesia yang bertugas untuk memfasilitasi permintaan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik yang disampaikan oleh Kementerian atau Lembaga.
Narahubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima permintaan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik dari Narahubung yang telah ditetapkan oleh Kementerian atau Lembaga dan disampaikan kepada PSE Lingkup Privat.
Pasal 26
PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Elektronik yang diminta oleh Kementerian atau Lembaga dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat.
Permintaan akses terhadap Data Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan:
dasar kewenangan Kementerian atau Lembaga;
maksud dan tujuan serta kepentingan permintaan; dan
deskripsi secara spesifik jenis Data Elektronik yang diminta.
Pasal 27
Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dipenuhi oleh PSE Lingkup Privat dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kalender sejak permintaan tersebut disampaikan oleh Narahubung Kementerian atau Lembaga.
Pasal 28
Akses terhadap Data Elektronik yang diminta oleh Kementerian atau Lembaga dapat diberikan melalui tautan (link), aplikasi yang dibuat oleh PSE Lingkup Privat, atau cara lain yang disepakati antara Kementerian atau Lembaga dan PSE Lingkup Privat.
Penggunaan akses untuk kepentingan pengawasan dilaukan dalam jangka waktu sesuai kebutuhan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemberian akses terhadap Data Elektronik yang diminta oleh Kementerian atau Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui pemberian Data Elektronik kepada Narahubung Kementerian atau Lembaga yang dimaksud.
Pasal 29
PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Sistem Elektronik yang diminta oleh Kementerian atau Lembaga dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat.
Permintaan akses terhadap Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan:
dasar kewenangan Kementerian atau Lembaga;
maksud dan tujuan serta kepentingan permintaan;
deskripsi secara spesifik Sistem Elektronik yang diminta;
pejabar dari Kementerian atau Lembaga yang akan mengakses Sistem Elektronikn yang diminta.
Kementerian atau Lembaga yang meminta bantuan teknis atau bantuan lain yang diperlukan kepada PSE Lingkup Privat dalam penggunaan akses terhadap Sistem Elektronik.
Pemberian akses terhadap Sistem Elektronik yang diminta oleh Kementerian atau Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui pemberian hasil pemeriksaan atau audit atas Sistem Elektronik yang ruang lingkup pemeriksaan atau auditnya diminta oleh Kementerian atau Lembaga.
Pasal 30
Akses terhadap Sistem Elektronik yang disampaikan oleh PSE Lingkup Privat bersifat terbatas dan rahasia.
Akses terhadap Sistem ELektronik hanya dapat digunakan oleh pejabat Kementerian atau Lembaga sebagaimana ditentukan dalam Pasal 29 ayat (1).
Pemberian akses terhadap Sistem Elektronik harus menjaga dan melindungi:
integritas, ketersediaan, dan kerahasiaan dari Data Elektronik;
keandalan dan keamanan Sistem Elektronik; dan
Data Pribadi yang disimpan, ditransmisikan, atau diproses di dalam Sistem Elektronik
Pasal 31
Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipenuhi oleh PSE Lingkup Privat dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kalender sejak permintaan tersebut disampaikan oleh Narahubung Kementerian atau Lembaga.
Bagian Ketiga Pemberian Akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik untuk Kepentingan Penegakan Hukum Pidana
Pasal 32
PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Elektronik kepada Aparat Penegak Hukum untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau persidangan tindak pidana dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) adalah tindak pidana yang ancaman pidananya berupa pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun.
Pasal 33
PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Sistem Elektronik kepada Aparat Penegak Hukum untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau persidangan tindak pidana dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindak pidana yang ancaman pidananya berupa pdana penjara:
paling singkat 5 (lima) tahun
di bawah 5 (lima) tahun tetapi tidak boleh di bawah 2 (dua) tahun sepanjang mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri dalam wilayah hukum mana Aparat Penegak Hukum memiliki yurisdiksi.
Pasal 34
Dalam hal PSE Lingkup Privat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Data Elektronik atau Sistem Elektronik di luar wilayah Indonesia, PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Elektronik atau Sistem Elektronik untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33 terkait:
penduduk Indonesia; atau
Badan Usaha yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.
Pasal 35
Akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik yang diberikan oleh PSE Lingkup Privat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33 hanya dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, persidangan yang disebut dalam permintaan yang disampaikan oleh Aparat Penegak Hukum.
Pasal 36
PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Lalu Lintas (traffic data) dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat.
Permintaan akses terhadap Data Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan:
dasar kewenangan Aparat Penegak Hukum;
maksud dan tujuan serta kepentingan permintaan;
deskripsi secara spesifik jenis Data Elektronik yang diminta;
tindak pidana yang sedang disidik, dituntut, atau disidangkan.
PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Konten Komunikasi yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada PSE Lingkup Privat.
Permintaan akses terhadap Konten Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melampirkan:
dasar kewenangan Apart Penegak Hukum;
maksud dan tujuan serta kepentingan permintaan;
deskripsi secara spesifik jenis Data Elektronik yang diminta;
tindak pidana yang sedang disidik, dituntut, atau disidangkan;
surat penetapan dari ketua pengadilan negeri dalam wilayah mana Institusi Penegak Hukum tersebut memiliki kewenangan.
PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Pribadi Spesifik yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 37
Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipenuhi oleh PSE Lingkup Privat dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kalender sejak permintaan tersebut disampaikan oleh Narahubung Institusi Penegak Hukum.
Pasal 38
Akses terhadap Data Elektronik yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dapat diberikan melalui tautan (link), aplikasi yang dibuat oleh PSE Lingkup Privat atau cara lain yamg disepakati antara AParat Penegak Hukum dan PSE Lingkup Privat.
Penggunaan akses untuk kepentingan penegakan hukum dilakukan dalam jangka waktu wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemberian akses terhadap Data Elektronik yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui pemberian Data Elektronik kepada Narahubung Institusi Penegak Hukum yang dimaksud.
Pasal 39
PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Sistem Elektronik yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat.
Permintaan akses terhadap Sistem Elektronik oleh Aparat Penegak Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan:
dasar kewenangan Aparat Penegak Hukum;
maksud dan tujuan serta kepentingan permintaan;
deskripsi secara spesifik Sistem Elektronik yang diminta;
tindak pidana yang sedang disidik, dituntut, atau disidangkan;
Aparat Penegak Hukum yang akan mengakses Sistem Elektronik yang diminta;
surat penetapan dari ketua pengadilan negeri dalam wilayah mana Institusi Penegak hukum tersebut memiliki kewenangan.
Aparat Penegak Hukum dapat meminta bantuan teknis atau bantuan lain yang diperlukan kepada PSE Lingkup Privat dalam penggunaan akses terhadap Sistem Elektronik.
Pemberian akses terhadap Sistem Elektronik yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui pemberian hasil pemeriksaan atau audit atas Sistem Elektronik yang ruang lingkup pemeriksaan atau auditnya diminta oleh Aparat Penegak Hukum.
Pasal 40
Akses terhadap Sistem Elektronik yang disampaikan oleh PSE Lingkup Privat bersifat terbatas dan rahasia.
Akses terhadap Sistem Elektronik hanya dapat digunakan oleh Aparat Penegak Hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 39 ayat (1).
Permintaan akses terhadap Sistem Elektronik harus menjaga dan melindungi:
integritas, ketersediaan, dan kerahasiaan dari Data Elektronik;
keandalan dan keamanan Sistem Elektronik; dan
Data Pribadi yang disimpan, ditransmisikan, atau diproses di dalam Sistem Elektronik.
Pasal 41
Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 diberikan oleh PSE Lingkup Privat dalam waktu paling lambar 5 (lima) hari kalender sejak permintaan tersebut disampaikan oleh Narahubung Institusi Penegak Hukum.
Pasal 42
Penyelenggara Komputasi Awan wajib memberikan Akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik dalam rangka penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2).
Kewajiban pemberian Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk keperluan situasi darurat terkait:
terorisme;
pornografi anak;
perdagangan orang (human trafficking);
organized crime; dan/atau
situasi darurat yang mengancam nyawa dan cedera fisik,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban pemberian Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipenuhi paling lambat 5 (lima) hari kalender sejak tanggal permohonan dari Aparat Penegak Hukum diterima.
Bagian Keempat Rekam Jejak Akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik untuk Kepentingan Pengawasan dan Penegakan Hukum Pidana
Pasal 43
PSE Lingkup Privat wajib memiliki rekam jejak audit mengenai penggunaan akses terhadap Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Kementerian atau Lembaga.
PSE Lingkup Privat dapat melakukan penilaian (assessment) mengenai dampai penggunaan akses terhadap Sistem Elektronik oleh Kementerian atau Lembaga terhadap:
kualitas layanan yang diberikan PSE Lingkup Privat kepada Pengguna Sistem Elektroniknya;
pelindungan Data Pribadi dari Pengguna Sistem Elektroniknya; dan/atau
pemenuhan kewajiban PSE Lingkup Privat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.
Penggunaan akses untuk kepentingan pengawasan dilakukan dalam jangka waktu wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 44
PSE Lingkup Privat wajib memiliki rekam jejak audit mengenai penggunaan akses terhadap Sistem Elektronik yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum.
PSE Lingkup Privat dapat melakukan penilaian (assessment) mengenai dampak penggunaan akses terhadap Sistem Elektronik oleh Aparat Penegak Hukum terhadap:
kualitas layanan yang diberikan PSE Lingkup Privat kepada Pengguna Sistem Elektroniknya;
pelindungan Data Pribadi dari Pengguna Sistem Elektroniknya; dan/atau
pemenuhan kewajiban PSE Lingkup Privat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.
Penggunaan akses untuk kepentingan penegakan hukum dilakukan dalam jangka waktu wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagian Kelima Penjatuhan Sanksi Administratif
Pasal 45
Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak memberikan Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Kementerian atau Lembaga serta Aparat Penegak Hukum dapat melaporkannya kepada Menteri.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis atau elektronik dengan melampirkan informasi dan dokumen terkait sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini sesuai dengan kebutuhan pengawasan atau penegakan hukum yang dilakukan.
Menteri mengenakan sanksi administratif kepada PSE Lingkup Privat yang tidak:
memberikan akses kepada Kementerian atau Lembaga atau Aparat Penegak Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 21;
memiliki rekam jejak audit sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1).
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
teguran tertulis;
penghentian sementara;
Pemutusan Akses; dan/atau
pencabutan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik.
Sanksi administratif sebagaiamna dimaksud pada ayat (4) disampaikan melalui surat elektronik (electronic mail) dan/atau media elektronik lainnya.
Pasal 46
Dalam hal Penyelenggara Komputasi Awan tidak memberikan Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 42, Aparat Penegak Hukum dapat melaporkannya kepada Menteri.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis atau elektronik dengan melampirkan informasi dan dokumen terkait sebagaimaan dimaksud dalam Peraturan Menteri ini sesuai dengan kebutuhan penegakan hukum yang dilakukan.
Menteri mengenakan sanksi administratif kepada Penyelenggara Komputasi Awan yang tidak:
memberikan akses kepada Aparat Penegak Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 42;
b. memiliki rekam jejak audit sebagaimana diatur dalam
Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1).
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berupa:
a. teguran tertulis; dan/atau
b. pencabutan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem
Elektronik.
(5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disampaikan melalui surat elektronik (electronic mail)
dan/atau media elektronik lainnya.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 47
PSE Lingkup Privat yang diatur dalam Peraturan Menteri ini
wajib melakukan pendaftaran dalam jangka waktu paling
lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
PSE Lingkup Privat yang diatur dalam Peraturan Menteri ini wajib melakukan pendaftaran paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelaksaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS berlaku efektif.]
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 48
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet
Bermuatan Negatif (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1003); dan
b. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
36 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran
Penyelenggara Sistem Elektronik (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1432),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 49
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2020
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOHHNY GERARD PLATE
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1376
Salinan sesuai dengan aslinya
Kementerian Komunikasi dan Informatika
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2020
TENTANG TATA KELOLA PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT