Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021
| Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 saat ini telah disahkan dan berlaku aktif. Untuk riwayat status dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021, lihat di sini. | |
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Domain publikDomain publikfalsefalse
![]()
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2021
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PRIVAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang: |
|
| Mengingat: |
|
MEMUTUSKAN:
| Menetapkan: | PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK LINGKIP PRIVAT. |
Pasal I
| Ketentuan Pasal 47 dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkip Privat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1376), diubah sebagai berikut: |
Pasal 47
| PSE Lingkup Privat yang diatur dalam Peraturan Menteri ini wajib melakukan pendaftaran paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelaksaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS berlaku efektif. |
Pasal II
| Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
| Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|
Ditetapkan di Jakarta MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
JOHNNY G. PLATE |
| Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Mei 2021 DIREKTUR JENDERAL
WIDODO EKATJAHJANA |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 544
Salinan sesuai dengan aslinya
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Keterangan
|
|
|
