BAB IX CONTOH FORMAT DOKUMEN DAN CONTOH PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, DAN/ATAU PELAPORAN
Pasal 468
Contoh format dokumen berupa:
surat pernyataan belum dapat melampirkan dokumen pendukung isian Surat Pemberitahuan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (9) tercantum dalam Lampiran Huruf A;
surat pernyataan penolakan Pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf B;
berita acara penolakan Pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) tercantum dalam Lampiran Huruf C;
surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (5) tercantum dalam Lampiran Huruf D;
keputusan persetujuan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (8) tercantum dalam Lampiran Huruf E;
keputusan penolakan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (9) tercantum dalam Lampiran Huruf F;
surat atas permohonan Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf G;
Bukti Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran Huruf H;
surat pemberitahuan penolakan permohonan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran Huruf I;
surat permohonan pengangsuran pembayaran Pajak Penghasilan 29 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf J;
surat permohonan penundaan pembayaran Pajak Penghasilan 29 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf K;
surat permohonan pengangsuran pembayaran utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf L;
surat permohonan penundaan pembayaran utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf M;
surat keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (4) huruf a untuk Pajak Penghasilan Pasal 29 tercantum dalam Lampiran Huruf N;
surat keputusan persetujuan penundaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (4) huruf a untuk Pajak Penghasilan Pasal 29, tercantum dalam Lampiran Huruf O;
surat keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (4) huruf b untuk utang pajak, tercantum dalam Lampiran Huruf P;
surat keputusan persetujuan penundaan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (4) huruf b llntuk utang pajak, tercantum dalam Lampiran Huruf Q;
penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (3) berupa surat pemberitahuan penolakan permohonan pengangsuran
atau penundaan untuk Pajak Penghasilan 29 tercantum dalam Lampiran Huruf R;
penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (3) berupa pemberitahuan surat permohonan pengangsuran pembayaran utang pajak tidak memenuhi persyaratan tercantum dalam Lampiran Huruf S;
penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (3) berupa pemberitahuan surat permohonan penundaan pembayaran utang pajak tidak memenuhi persyaratan tercantum dalam Lampiran Huruf T;
surat keputusan penetapan kembali keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (2) tercantum dalam Lampiran Huruf U;
surat keputusan penetapan kembali persetujuan penundaan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (2) tercantum dalam Lampiran Huruf V;
permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (3), Pasal 127 ayat (3), Pasal 131 ayat (1), dan Pasal 135 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf W;
surat kuasa pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan yang seharusnya tidak terutang dari
pihak yang dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (2) huruf d dan Pasal 135 ayat (2) huruf d tercantum dalam Lampiran Huruf X;
dokumen pendukung bagi subjek pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) huruf h tercantum dalam Lampiran Huruf Y;
surat pemberitahuan penolakan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (6), Pasal 128 ayat (6), Pasal 132 ayat (8), dan Pasal 136 ayat (6) tercantum dalam Lampiran Huruf Z;
Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf AA;
pemberitahuan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (3), tercantum dalam Lampiran Huruf BB;
nota penghitungan pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (5) tercantum dalam Lampiran Huruf CC;
nota penghitungan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf DD;
Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf EE;
permintaan konfirmasi kompensasi kelebihan pembayaran pajak ke Utang Pajak Wajib Pajak lain dan/atau Deposit Pajak sebagait:nana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (3) tercantum dalam Lampiran Huruf FF;
Surat Pemberitahuan Tidak Diterbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak atau Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga
dan permintaan pemutakhiran nomor rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) tercantum dalam Lampiran Huruf GG;
laporan Instansi Pemerintah atau pejabat yang melakukan pembayaran atau pejabat yang menyetujui tukar menukar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 198 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf HH;
daftar pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dialihkan kepada Badan Usaha Milik Negara atau badan usaha milik daerah berdasar penugasan khusus sebagaimana dimaksud Pasal 198 ayat (2) huruf a dan laporan Badan Usaha
Milik Negara atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran Huruf II;
laporan bulanan pejabat pembuat akta tanah dan laporan bulanan pembuatan risalah lelang atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 ayat (3) tercantum dalam Lampiran Huruf JJ;
laporan mengenai perubahan atau adendum perjanjian pengikatan jual beli tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198 ayat (4) tercantum dalam Lampiran Huruf KK;
surat pemberitahuan mengenai adanya pengalihan Real Estat kepada Special Purpose Company atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 huruf a tercantum dalam Lampiran Huruf LL;
Laporan bulanan mengenai penerbitan akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan Real Estat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (3) tercantum dalam Lampiran Huruf MM;
formulir laporan pengalihan Partisipasi Interes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 211 ayat (4), tercantum dalam Lampiran Huruf NN;
berita acara serah terima pembayaran Pajak Penghasilan berupa volume minyak bumi dan/atau gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf OO;
Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Penghasilan berupa volume minyak bumi dan/atau gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259 ayat (4) tercantum dalam Lampiran Huruf PP;
pemberitahuan ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud atau ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 ayat (3) tercantum dalam Lampiran Huruf QQ;
nota retur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf RR;
nota pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf SS;
laporan realisasi investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf TT;
surat penyampaian laporan realisasi Penanaman Modal/realisasi produksi, laporan realisasi Penanaman Modal, dan pelaporan
jumlah realisasi kegiatan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 420 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf UU;
surat penyampaian laporan jumlah realisasi tenaga kerja Indonesia dan/ atau realisasi penanaman modal, laporan jumlah realisasi penggunaan tenaga kerja Indonesia, dan laporan realisasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 428 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf VV;
surat penyampaian laporan biaya Penelitian dan Pengembangan setiap Tahun Pajak dan laporan rincian biaya atas kegiatan Penelitian dan Pengembangan setiap Tahun Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf
WW;
surat penyampaian laporan penghitungan pemanfaatan pengurangan penghasilan bruto dan laporan penghitungan pemanfaatan tambahan pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440 ayat (6) tercantum dalam Lampiran Huruf XX;
permohonan untuk dikenai Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia se bagaimana dimaksud dalam Pasal 446 ayat (1) menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf YY;
surat persetujuan atas permohonan pengenaan Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446 ayat (4) huruf a tercantum dalam Lampiran Huruf ZZ;
surat penolakan atas permohonan pengenaan Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446 ayat (4) huruf b tercantum dalam Lampiran Huruf AAA;
pemberitahuan penyelenggaraan Pembukuan dengan stelsel kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf BBB;
surat keterangan penyelenggaraan Pembukuan dengan stelsel kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 ayat (1), tercantum dalam Lampiran Huruf CCC;
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 469
Contoh penghitungan, pemungutan, dan/ atau pelaporan:
Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan serta perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/ atau bangunan beserta perubahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf DDD;
pajak atas penghasilan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi berupa Uplift atau imbalan lain yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (1) dan Pasal 216 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf EEE;
Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 tercantum dalam Lampiran Huruf FFF;
Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Lainnya dan Wajib Pajak masuk bursa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 tercantum dalam Lampiran Huruf GGG;
Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Baru dalam rangka penggabungan, peleburan, dan/atau pengambilalihan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf HHH;
Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak dalam rangka pemekaran usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236 ayat (2) tercantum dalam Lampiran Huruf III;
Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Baru yang merupakan hasil perubahan bentuk badan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 236 ayat (4) tercantum dalam Lampiran Huruf JJJ;
Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 tercantum dalam Lampiran Huruf KKK;
Pajak Pertambahan Nilai oleh Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran Huruf LLL;
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai oleh Agen Asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran Huruf MMM;
kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara sekaligus atau bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 ayat (5) tercantum dalam Lampiran Huruf NNN;
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 ayat (1) dan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 358 ayat (9) atas jual beli Aset Kripto tercantum dalam Lampiran Huruf OOO;
Dividen Wajib Pajak yang menghasilkan produk selain yang diberikan fasilitas atau melakukan perluasan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 417 ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran Huruf PPP;
rumus penghitungan kompensasi kerugian Wajib Pajak yang mendapat fasilitas tambahan jangka waktu kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 ayat (3) tercantum dalam Lampiran Huruf QQQ;
nilai pengurang penghasilan neto dalam hal terjadi penggantian aktiva sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421 ayat (3) tercantum dalam Lampiran Huruf RRR;
rata-rata tenaga kerja Indonesia dalam suatu Tahun Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423 ayat (4) tercantum dalam Lampiran Huruf SSS;
besaran tambahan pengurangan Penghasilan Bruto dan pembebanan tambahan pengurangan penghasilan atas kegiatan Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 tercantum dalam Lampiran Huruf TTT; dan
pengenaan Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 7 ayat (2) tercantum dalam Lampiran Huruf UUU;
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 470
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
penyampaian laporan realisasi investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf VVV;
pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak yang tidak sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 376 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf WWW;
pengkreditan Pajak Masukan atas Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak yang dibuat dengan mencantumkan identitas Pengusaha Kena Pajak orang pribadi selaku pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak berupa nama, alamat, dan Nomor Induk Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 377 ayat (2) tercantum dalam Lampiran Huruf XXX;
pengkreditan Pajak Masukan sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 ayat (3) tercantum dalam Lampiran Huruf YYY;
pengkreditan Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 380 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf ZZZ;
pengkreditan Pajak Masukan yang ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 381 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf AAAA;
bidang usaha tertentu pada daerah tertentu dengan persyaratan tertentu yang dapat diberikan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423 ayat (3) huruf b tercantum dalam Lampiran Huruf BBBB;
daftar fokus dan tema kegiatan Penelitian dan Pengembangan prioritas yang dapat diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434 ayat (1) huruf d tercantum dalam Lampiran Huruf CCCC;
pos jabatan tertentu untuk Warga Negara Asing dengan keahlian tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 443 ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf DDDD,
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 471
Ketentuan lebih lanjut, barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 ayat ( 1) huruf a angka 1 butir a), barang tertentu lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 ayat (1) huruf a angka 1 butir b), barang berupa kedelai, gandum, dan tepung terigu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 ayat (1) huruf a angka 1 butir c), dan komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, sesuai uraian barang dan pos tarif/harmonized system sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 ayat (1) huruf a angka 2 tercantum dalam Lampiran Huruf EEEE yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.