Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012/Lampiran
LAMPIRAN :
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2012
TENTANG
PENILAIAN PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN PEMBAURAN KEBANGSAAN
I. METODE PENILAIAN
Metode penilaian dalam rangka pemberian tanda penghargaan pembauran kebangsaan meliputi :
- Pengumpulan data.
- Melakukan kajian analisis dan verifikasi.
- Melakukan tinjauan lapangan.
- Penetapan pemenang
II. TAHAPAN PENILAIAN
| Tahap ke 1. | Pengumpulan dan penelaahan data calon penerima penghargaan Pembauran Kebangsaan(dimulai pada tanggal 2 Januari s.d 28 Pebruari).
Tim penilai melakukan pengumpulan dan penelaahan data yang bisa dijangkau baik dari media massa dan data dari sumber lainnya. Data dari sumber lainnya berasal dari antara lain:
Dalam penelaahan data dipisahkan berdasarkan sasaran penerima menjadi dasar dalam pengisian indikator penilaian sesuai uraian dan kriteria penghargaan pembauran kebangsaan. Hasil pengisian indikator penilaian sebagai bahan kajian analisis dan verifikasi calon penerima penghargaan Pembauran Kebangsaan. |
| Tahap ke 2. | Kajian Analisis dan Verifikasi (dilakukan pada tanggal 1 April s.d 31 Mei)
Tim penilai melakukan kajian analisis berdasarkan hasil telaahan sesuai indikator penilaian dan surat rekomendari dari kepala daerah dan/atau kepala desa/lurah. Hasil kajian analisis sebagaimana dimaksud dilakukan verifikasi melalui wawancara dengan calon penerima penghargaan pembauran kebangsaan dengan melibatkan tokoh-tokoh sesuai bidang Pembauran Kebangsaan. Hasil kajian analisis dan verifikasi diperoleh daftar peringkat calon penerima penghargaan pembauran kebangsaan. |
| Tahap ke 3. | Tinjauan Lapangan (dilakukan pada tanggal 1 Juni s.d 31 Juli)
Tim melakukan tinjauan lapangan untuk melihat kesesuaian hasil kajian analisis dan verifikasi dengan keadaan nyata dilapangan. Berdasarkan hasil tinjauan lapangan tim menetapkan calon nominator penerima penghargaan pembauran kebangsaan. |
| Tahap ke 4. | Penetapan Penerima Penghargaan (paling lambat 5 Agustus)
Calon nominator penerima penghargaan pembauran kebangsaan hasil tinjauan lapangan menjadi dasar penetapan penerima penghargaan pembauran kebangsaan. Penerima penghargaan pembauran kebangsaan yang memperoleh skor tertinggi atau peringkat pertama sesuai sasaran penerima penghargaan yang terdiri dari perorangan, organisasi kemasyakaratan/LNL dan penyelenggara pemerintah daerah/pemerintah desa. |
III. INDIKATOR PENILAIAN PEMBERIAN TANDA PENGHARGAAN PEMBAURAN KEBANGSAAN
- PENGHARGAAN
- TINGKAT NASIONAL:
- Indikator Penilaian
- Faktor Umum = 40 skor
- Faktor Teknis = 50 skor
- Cara Penghitungan Penilaian
Faktor umum + Faktor Teknis = 90 skor - Rincian indikator penilaian:
- Faktor Umum:
- bentuk dukunan : 10 skor
- luas cakupan : 10 skor
- jumlah peran serta : 10 skor
- dukungan dana : 10 skor
Total : 40 skor
- Cara Penghitungan Penilaian
- Penghitungan penilaian angka kredit:
- Bentuk dukungan:
- partisipan : 3 skor
- mediator : 6 skor
- fasilitator : 10 skor
- Luas cakupan:
- kabupaten/kota : 3 skor
- provinsi : 6 skor
- nasional : 10 skor
- Jumlah peran serta:
- dua kegiatan pembauran : 3 skor
- tiga kegiatan pembauran : 6 skor
- lima kegiatan pembauran: 10 skor
- Dukungan dana:
- pihak ketiga : 3 skor
- sumbangan suka rela : 6 skor
- pribadi : 10 skor
- Faktor Teknis:
- Halaman:Permendagri 1-2012 lampiran.pdf/3 Halaman:Permendagri 1-2012 lampiran.pdf/4 Halaman:Permendagri 1-2012 lampiran.pdf/5 Halaman:Permendagri 1-2012 lampiran.pdf/6 Halaman:Permendagri 1-2012 lampiran.pdf/7 Halaman:Permendagri 1-2012 lampiran.pdf/8 Halaman:Permendagri 1-2012 lampiran.pdf/9 Halaman:Permendagri 1-2012 lampiran.pdf/10 Halaman:Permendagri 1-2012 lampiran.pdf/11 Halaman:Permendagri 1-2012 lampiran.pdf/12 Halaman:Permendagri 1-2012 lampiran.pdf/13 Halaman:Permendagri 1-2012 lampiran.pdf/14 Halaman:Permendagri 1-2012 lampiran.pdf/15
- Jumlah kegiatan pembauran kebangsaan dibidang bahasa : 10 skor
- Jumlah kegiatan pembauran kebangsaan dibidang adat istiadar : 10 skor
- Jumlah kegiatan pembauran kebangsaan dibidang seni budaya : 10 skor
- Jumlah kegiatan pembauran kebangsaan dibidang pendidikan : 10 Skor
- Jumlah kegiatan pembauran kebangsaan dibidang perekonomian : 10 Skor
Total : 50 skor