Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2010

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una
Nomor 10 Tahun 2010
 (2010) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 




PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOJO UNA UNA NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DI KABUPATEN TOJO UNA UNA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI TOJO UNA-UNA, Menimbang  : a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, perlu diatur bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Tojo Una Una;

               b.  bahwa  berdasarkan  pertimbangan  sebagaimana  dimaksud  pada huruf  a, 

perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Tojo Una Una;

Mengingat  : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kor upsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nom or 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahu n 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tojo Una-Una di Provinsi Sulawesi Teng ah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4342); 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta hun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); 6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tah un 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan U ndang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerin tahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA 9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor

 2, 

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801); 10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lemb aran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836); 11. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakya t, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lemb aran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043); 12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tent ang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indone sia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4513); 13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2009 tenta ng Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Rep ublik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengajuan Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuanga n Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2006; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007. Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TOJO UNA UNA dan BUPATI TOJO UNA UNA MEMUTUSKAN: Menetapkan  : PERATURAN DAERAH TENTANG BANTUAN KEUANGA N KEPADA PARTAI POLITIK DI KABUPATEN TOJO UNA UNA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Tojo Una Una. 2. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintaha n oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip ot onomi seluas- luasnya dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah sebagai unsure Penyelenggara Pemerintahan Daerah. 4. Kepala Daerah adalah Bupati Tojo Una Una. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingka t DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tojo Una Una. 6. Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KPU D adalah Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Tojo Una Una. 7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disin gkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tojo Una Una. 8. Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat adala h Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Tojo Una Una. 9. Inspektorat Daerah adalah Inspektorat Daerah Kabupaten Tojo Una Una. 10. Partai Politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh seke lompok Warga Negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan k ehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, Bangsa dan Ne gara melalui Pemilihan Umum. 11. Dewa Pimpinan Cabang yang selanjutnya disingkat DPC atau

sebutan lain adalah pengurus 

Partai Politik di Kabupaten Tojo Una Una yang ditetapkan berdasarkan hasil keputusan Musyawarah Daerah yang telah disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Part ai Politik. 12. Bantuan Keuangan adalah bantuan keuangan yang bersumber dari Angg aran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada P artai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang penghitungannya be rdasarkan perolehan suara. BAB II PENGHITUNGAN BANTUAN KEUANGAN Pasal 2 (1) Bantuan keuangan kepada Partai Politik bersumber dari APBD diber ikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una Una setiap tahunnya. (2) Partai Politik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adal ah Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tojo Una

Una. 

(3) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan se cara proporsional yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. Pasal 3 Tata cara penghitungan bantuan keuangan kepada partai politik APBD

Kabupaten Tojo Una Una 

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sebagai berikut : a. Besarnya nilai bantuan persuara untuk partai politik yang menda patkan kursi di DPRD Kabupaten Tojo Una Una yang bersumber dari APBD adalah j umlah bantuan APBD Kabupaten Tojo Una Una tahun anggaran sebelumnya dibagi denga n jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD Kabupaten Tojo Una Una periode sebelumn ya berdasarkan penghitungan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. b. Besarnya jumlah bantuan keuangan yang dialokasikan dalam APBD Ka bupaten Tojo Una Una setiap tahun untuk partai politik adalah jumlah perolehan suara

 hasil  pemilu  2009 

dikalikan dengan nilai bantuan persuara sebagaimana dimaksud pada huruf ( a). c. Jumlah bantuan keuangan dari APBD setiap tahun kepada partai poli tik adalah jumlah perolehan suara partai politik hasil pemilu 2009 dikalikan dengan

 nilai  bantuan  persuara 

sebagaimana dimaksud pada huruf (a). BAB III PENGANGGARAN DALAM APBD Pasal 4 (1) Bantuan keuangan kepada partai politik yang dialokasikan setia p tahunnya dalam APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf (b) dianggarkan dalam jen is belanja bantuan keuangan dengan objek belanja bantuan keuangan kepada partai politi k. (2) Penentuan besarnya anggaran bantuan keuangan kepada partai polit ik memperhatikan kemampuan keuangan daerah. BAB IV PENGAJUAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK Pasal 5 (1) Pengajuan surat permohonan bantuan keuangan partai politik disam paikan secara tertulis oleh Dewan Pimpinan Cabang Partai Politik ditandatangani Ketua

 dan  Sekretaris  atau 

sebutan lainnya kepada Bupati Tojo Una Una untuk menyalurkan dana bantuan keuangan ke rekening kas umum partai politik dengan menggunakan kop surat da n cap stempel partai politik dengan melampirkan kelengkapan administrasi berupa : a. Foto copy surat keputusan DPP Partai Politik yang menetapkan Susunan Kepengurusan DPC Partai Politik yang dilegalisir oleh Ketua Umum dan Se kretaris Jendral DPP Partai Politik atau sebutan lainnya ; b. Foto copy Surat Keterangan NPWP ; c. Surat Keterangan autentikasi hasil penetapan perolehan kursi da n surat partai politik hasil pemilihan umum DPRD Kabupaten Tojo Una Una yang dilegaliri s Ketua atau Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Tojo Una-Una ; d. Nomor rekening kas umum partai politik yang dibuktikan dengan perny ataan pembukaan rekening dari bank yang bersangkutan ; e. Rencana penggunaan dana bantuan keuangan partai politik ; f. Laporan realisasi penerimaan dan penggunaan bantuan keuangan tahun anggaran sebelumnya ; g. Surat pernyataan partai politik yang menyatakan bersedia di tuntut sesuai peraturan perundangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar y ang ditandatangani Ketua dan Sekretaris DPC atau sebutan lainnya. (2) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 2 (dua ). (3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tembusannya di sampaikan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Tojo Una Una

 dan  Kepala  Badan 

Kesatuan Bangsa dan Politik kabupaten Tojo Una Una. BAB V VERIFIKASI KELENGKAPAN ADMINISTRASI PARTAI POLITIK Pasal 6 (1) Verifikasi kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud da lam Pasal 5 dilakukan oleh Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik. (2) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai K epala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. (3) Keanggotaan Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Tojo Una Una dan unsur Sekretariat Da erah. (4) Pembentukan Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati Tojo Una Una. (5) Biaya verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebanka n pada Anggarana Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tojo Una Una. Pasal 7 (1) Hasil verifikasi kelengkapan administrasi permohonan bantuan keuangan partai politik dibuat dalam berita acara. (2) Format berita acara hasil verifikasi sebagaimana dimaksu d pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Peraturan Daerah ini. Pasal 8 Berita acara hasil verifikasi kelengkapan administrasi per mohonan bantuan keuangan partai politik disampaikan oleh tim verifikasi kepada Bupati Tojo Una

 Una  dengan  melampirkan 

kelengkapan persyaratan administrasi permohonan bantuan keuangan

partai politik sebagai satu 

kesatuan yang tidak terpisahkan. BAB VI PENYALURAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK Pasal 9 (1) Penyaluran bantuan keuangan ke rekening kas umum Partai Politik dilaksan akan oleh pejabat pengelola keuangan daerah Kabupaten Tojo Una Una atas persetujuan Bupa ti Tojo Una Una. (2) Ketua atau sebutan lain partai politik Kabupaten Tojo Una Un a menyampaikan tanda bukti penerimaan bantuan keuangan yang disalurkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Tojo Una Una melalui Pejabat Pengelola Keuangan Dae rah Kabupaten Tojo Una Una. BAB VII PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK Pasal 10 Bantuan keuangan partai politik digunakan sebagai dana penunjang ke giatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik. Pasal 11 (1) Kegiatan pendidikan politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berkait an dengan : a. Peningkatan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupa n bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ; b. Peningkatan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dal am kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ; dan c. Peningkatan kemandirian, kedewasaan, dan membangun karakter bangsa dalam memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. (2) Kegiatan pendidikan politik dilaksanakan dengan memperhatikan keadila n dan kesetaraan gender untuk membangun etika dan budaya politik sesuai dengan Pancasila. Pasal 12 Kegiatan operasional sekretariat partai politik sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 10 berkaitan 

dengan : a. Administrasi umum ; b. Berlangganan daya dan jasa ; c. Pemeliharaan data dan arsip; dan d. Pemeliharaan peralatan kantor. BAB VIII LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK Pasal 13 Partai Politik wajib membuat pembukuan dan memelihara bukti p enerimaan dan pengeluaran atas dana bantuan keuangan. Pasal 14 (1) Partai Politik wajib membuat laporan pertanggungjawaban pener imaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan Anggaran Pendapatan d an Belanja Daerah Kabupaten Tojo Una Una. (2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ter diri dari : a. Rekapitulasi Realisasi Penerimaan dan Belanja bantuan keuang an partai politik dan rincian Realisasi Belanja Dana Bantuan Keuangan Partai Po litik Perkegiatan dengan melampirkan bukti-bukti pertanggungjawaban yang lengkap sesuai

ketentuan;  

b. Barang Invertaris/Modal (Fisik), Barang Persediaan Pakai H abis dan Pengadaan/Penggunaan Jasa. (3) Format laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ay at (2) tercantum dalam Lampiran II Peraturan Daerah ini. Pasal 15 Partai Politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaba n penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBD secara berkala

1 (satu) tahun sekali kepada 

Pemerintah Daerah setelah diperiksa oleh Inspektorat Daerah dan Bada n Pemeriksa Keuangan. Pasal 16 (1) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15

 disampaikan  oleh 

Ketua umum atau sebutan lain partai politik tingkat Kabupaten kepada Bu pati Tojo Una Una. (2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

 disampaikan  paling 

lambat 1 (satu) bulan setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuanga n. Pasal 17 Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 terbuka untuk diketahui masyarakat. Pasal 18 Partai Politik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 dikenai sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan dari APBD da lam tahun anggaran berkenaan sampai laporan diterima oleh Bupati Tojo Una Una. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 19 (1) Bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi

di DPRD Kabupaten Tojo 

Una Una hasil Pemilu Tahun 2004, diberikan berdasarkan Peraturan Pem erintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sampai de ngan diresmikannya keanggotaan DPRD hasil Pemilu Tahun 2009. (2) Bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Tojo Una Una hasil Pemilu Tahun 2009, diberikan berdasarkan Peraturan Pem erintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik terhitung sejak diresmikannya keanggotaan DPRD hasil Pemilu Tahun 2009. (3) Besarnya bantuan keuangan yang diterima partai politik sebaga imana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara proporsional berdasarkan rentang waktu sampai

 dengan  berakhirnya  masa 

keanggotaan DPRD Kabupaten Tojo Una Una hasil Pemilu Tahun 200 4 dalam 1 (satu) tahun anggaran 2009. (4) Besarnya bantuan keuangan yang diterima Partai Politik se bagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung secara proporsional mulai sejak diresmikannya keang gotaan DPRD Kabupaten Tojo Una Una hasil Pemilu Tahun 2009 sampai dengan sisa waktu anggaran 2009. Pasal 20 Penghitungan, penganggaran dalam APBD, pengajuan, penyaluran, pengg unaan dan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik sebagaiman a dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang

 Bantuan  Keuangan 

Kepada Partai Politik dan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Ne geri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Peng ajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Pol itik. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 21 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Pe raturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tojo Una Una. Ditetapkan di Ampana pada tanggal 11 November 2010 BUPATI TOJO UNA-UNA, TTD + CAP DAMSIK LADJALANI Diundangkan di Ampana pada tanggal 22 November 2010 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA TTD + CAP Drs. BAHRUN LATJUBA PEMBINA UTAMA MADYA NIP. 19530218 197711 1 002 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TOJO UNA-UNA TAHUN 2010 NOMOR 10