Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 7 Tahun 2006

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Daerah Kabupaten Majene
Nomor 7 Tahun 2006
 (2006) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 




PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJENE

NOMOR 7 TAHUN 2006
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN MAJENE
TAHUN 2006-2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MAJENE,

Menimbang :

a. bahwa untuk mendukung terwujudnya dokumen perencanaan pembangunan daerah yang memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah dan kewilayahan disertai dengan rencanarencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif terumuskan secara tepat serta untuk menjabarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Majene tahun 2006-2025 dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Majene Tahun 2006-2011;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daeah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Majene Tahun 2006-2011.

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);

2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Perentasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4250);

3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);

4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4310);

5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);

6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4422);

7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);

8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);

9. Peraturan Pemerintah Nmor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);

10. Peraturan Pemerintah Nmor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4028);

11. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;

12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

13. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pokokpokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2003 Nomor 34).

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN MAJENE

DAN

BUPATI MAJENE

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAJENE TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN MAJENE TAHUN 2006-2011.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam peraturan daerah ini yang dimaksud dengan :

1. Daerah adalah daerah otonom Kabupaten Majene;

2. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Daerah Otonom Kabupaten Majene yang terdiri dari Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah otonom lainnya sebagai Badan Eksekutif Daerah;

3. Kepala Daerah adalah Bupati Majene;

4. Pembangunan Daerah adalah pembangunan yang dilaksanakan dalam wilayah Kabupaten Majene;

5. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, yang selanjutnya disingkat RPKP Daerah adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 ( dua puluh ) tahun;

6. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJM Daerah adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 ( lima ) tahun;

7. Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disingkat RKPD Pemerintah Kabupaten Majene adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 ( satu ) tahun;

8. Rencana strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat Renstra-SKPD adalah rencana strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Majene;

9. Rencana kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat Renja-SKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 ( satu ) tahun.

BAB II

MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

(1) RPJM Daerah Kabupaten Majene merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJMD Provinsi dan RPJM Nasional, memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program Satuan Kerja Perangka Daerah, lintas Satuan Kerja Perangka Daerah dan kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif;

(2) RPJM Daerah Kabupaten Majene merupakan landasan dan acuan bagi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Renstra-SKPD dalam lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Majene selama kurun waktu tahun 2006-2011.

Pasal 3

RPJM Daerah Kabupaten Majene tahun 2006-2011 bertujuan untuk memantapkan terselenggaranya kegiatan-kegiatan prioritas sesuai dengan visi, misi, kebijakan, tujuan dan sasaran yang ingin dicapai oleh pemerintah Kabupaten Majene yang disesuaikan dengan posisi dan peran yang diemban.

BAB III

SISTEMATIKA PENULISAN

Pasal 4

(1) Sistematika RPJM Daerah Kabupaten Majene tahun 2006-2011 sebagai berikut :

BAB I PENDAHULUAN

BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DAERAH

BAB III KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

BAB IV ANALISIS KONDISI LINGKUNGAN STRATEGIS

BAB V VISI, MISI, ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI

PEMBANGUNAN

BAB VI MATRIKS INDIKASI RENCANA PROGRAM PRIORITAS

BAB VII PENUTUP

(2) Penyusunan RPJM Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, secara lengkap tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

BAB IV

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 5

Setiap awal periode Kepala Daerah, diadakan peninjauan kembali terhadap Peraturan Daerah ini untuk disesuaikan dengan program pembangunan daerah, perkembangan kehidupan masyarakat dan kemajuan pembangunan daerah Kabupaten Majene.

Pasal 6

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai tekhnis pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Kepala Daerah Kabupaten Majene.

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 7

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Majene.

Ditetapkan di Majene

Pada tanggal 20 November 2006

BUPATI MAJENE,

KALMA KATTA

Diundangkan di Majene

Pada tanggal 21 November 2006

Plt. SEKRETARIS DAERAH

MUHAMMAD RIZAL S.

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAJENE TAHUN 2006 NOMOR 7.