Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2010

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur
Nomor 10 Tahun 2010
 (2010) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 




PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR

NOMOR 10 TAHUN 2010
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR 3
TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LUWU TIMUR

Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas- Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2008 Nomor 3) yang dalam perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu dilakukan penataan kembali sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2008 Nomor 3), maka dipandang perlu untuk diubah;

b. bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah bidang pekerjaan umum dan penataan ruang serta permukiman, maka perlu dibentuk Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Tata Ruang dan Permukiman;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Luwu Timur.

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4270);

3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);

7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;

8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2008 Nomor 1).

9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2008 Nomor 3).

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR

dan

BUPATI LUWU TIMUR

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR.

Pasal I

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2008 Nomor 3), diubah sebagai berikut :

1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 2

(1) Dengan Peraturan Daerah ini, dibentuk Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Luwu Timur, sebagai berikut :

a. Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan;

b. Dinas Kelautan dan Perikanan;

c. Dinas Kehutanan;

d. Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral;

e. Dinas Pekerjaan Umum;

f. Dinas Tata Ruang dan Permukiman; g. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial;

h. Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan;

i. Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga;

j. Dinas Kesehatan;

k. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;

l. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah.

m. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

2. Ketentuan Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 dan Paragraf 2 Pasal 22 diubah sehingga BAB VII Paragraf 1 Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 dan Paragraf 2 Pasal 22 berbunyi sebagai berikut :

BAB VII

DINAS PEKERJAAN UMUM

Paragraf 1

Kedudukan, Tugas dan Fungsi Organisasi

Pasal 19

(1) Dinas Pekerjaan Umum adalah Unsur Pelaksana Pemerintah Kabupaten di bidang Pekerjaan Umum.

(2) Dinas Pekerjaan Umum di pimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Pasal 20

Dinas Pekerjaan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan otonomi daerah di bidang Pekerjaan Umum dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi dan tugas pembantuan.

Pasal 21

Dalam menyelenggarakan tugas, Dinas Pekerjaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, mempunyai fungsi :

a. perumusan kebijakan teknis di bidang Pekerjaan Umum.

b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Pekerjaan Umum.

c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Pekerjaan Umum.

d. pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, kepegawaian, perlengkapan dan peralatan.

e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Paragraf 2

Susunan Organisasi

Pasal 22

(1) Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum terdiri dari :

a. Kepala Dinas.

b. Sekretariat, terdiri dari :

1. Sub Bagian Perencanaan;

2. Sub Bagian Keuangan; dan

3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

c. Bidang Bina Marga terdiri dari :

1. Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan; dan

2. Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan.

d. Bidang Sumber Daya Air terdiri dari :

1. Seksi Pengaturan dan Pembinaan; dan

2. Seksi Pengelolaan dan Pemeliharaan Sarana Prasarana Irigasi;

e. Bidang Bina Jasa Konstruksi terdiri dari :

1. Seksi Pengaturan dan Pemberdayaan Jasa Konstruksi;

2. Seksi Pengawasan.

f. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).

g. Kelompok Jabatan Fungsional.

(2) Bagan Struktur Organisasi Dinas Pekerjaan Umum sebagaimana tercantum pada lampiran V merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(3) Uraian tugas pokok dan fungsi jabatan dimaksud pada ayat (1) pasal ini, akan diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

3. Diantara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) Bab, yakni BAB VII A sehingga berbunyi sebagai berikut :

BAB VII A

DINAS TATA RUANG DAN PERMUKIMAN

Paragraf 1

Kedudukan, Tugas dan Fungsi Organisasi

Pasal 22 A

(1) Dinas Tata Ruang dan Permukiman adalah Unsur Pelaksana Pemerintah Kabupaten di bidang Tata Ruang dan Permukiman.

(2) Dinas Tata Ruang dan Permukiman di pimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Pasal 22 B

Dinas Tata Ruang dan Permukiman mempunyai tugas melaksanakan urusan otonomi daerah di bidang Tata Ruang dan Permukiman dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi dan tugas pembantuan.

Pasal 22 C

Dalam menyelenggarakan tugas, Dinas Tata Ruang dan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 B, mempunyai fungsi :

a. perumusan kebijakan teknis di bidang Tata Ruang dan Permukiman.

b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang Tata Ruang dan Permukiman.

c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang Tata Ruang dan Permukiman.

d. pengelolaan administrasi umum meliputi ketatalaksanaan, kepegawaian, perlengkapan dan peralatan.

e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Paragraf 2

Susunan Organisasi

Pasal 22 D

(1) Susunan Organisasi Dinas Tata Ruang dan Permukiman terdiri dari :

a. Kepala Dinas.

b. Sekretariat, terdiri dari :

1. Sub Bagian Perencanaan;

2. Sub Bagian Keuangan; dan

3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

c. Bidang Pengaturan dan Pembinaan terdiri dari :

1. Seksi Perencanaan, Pengaturan dan Pengembangan Sistem Informasi Penataan Ruang; dan

2. Seksi Pembinaan, Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang.

d. Bidang Kebersihan dan Pertamanan terdiri dari :

1. Seksi Kebersihan; dan

2. Seksi Pertamanan.

e. Bidang Permukiman dan Perumahan terdiri dari :

1. Seksi Perumahan dan Tata Bangunan; dan

2. Seksi Sarana dan Prasarana Perumahan Permukiman.

f. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).

g. Kelompok Jabatan Fungsional.

(2) Bagan Struktur Organisasi Dinas Tata Ruang dan Permukiman sebagaimana tercantum pada lampiran V A merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini

(3) Uraian tugas pokok dan fungsi jabatan dimaksud pada ayat (1) pasal ini, akan diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur.

Ditetapkan di Malili

pada tanggal 21 Desember 2010

BUPATI LUWU TIMUR,

ANDI HATTA M.

Diundangkan di Malili

pada tanggal 21 Desember 2010

Plt.SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR,

BAHRI SULI

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN 2010 NOMOR 10