Lompat ke isi

Osamu Seirei Nomor 9 Tahoen 2603

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Osamu Seirei Nomor 9 Tahoen 2603
oleh Pembesar Balatentera Dai Nippon

Osamu Seirei No. 9

Tentang mengawasi pengiriman oeang ke Tiongkok.


Pasal 1.

Didaerah Selatan jang didoedoeki Balatentera, pengiriman oeang ke Tiongkok tidak boleh dilakoekan dengan djalan lain, melainkan dengan membeli wesel oentoek Tiongkok (dalam Tiongkok ermasoek djoega daerah Hongkong, dibawah ini seteroesnja demikian) dari Bank Wesel, ketjoeali djika Balatentera mengirimkan oeang kertas Balatentera.

Pasal 2.

Didaerah Selatan jang didoedoeki Balatentera, wesel oentoek Tiongkok tidak boleh dibeli dari Bank Wesel sebeloem mendapat izin dari Gunseikan, ketjoeali djika Balatentera jang membelinja. Barang siapa hendak mendapat izin jang dimaksoed dalam ajat diatas haroes memboeat soerat permintaan izin 2 lembar menoeroet tjontoh jang bersangkoetan dengan oendang-oendang ini, serta menjampaikan soerat permintaan izin itoe kepada Gunseikanbu dengan perantaraan Nanpoo Kaihatu Kinko jang paling dekat, atau djika ditempat itoe tidak ada Nanpoo Kaihatu Kinko, dengan perantaraan bank Nippon.

Pasal 3.

Meskipoen ada atoeran pasal 2, Bank Wesel tidak perloe mendapat izin dari Gunseikan dalam hal membeli wesel dari Nanpoo Kaihatu Kinko boeat menjelesaikan wesel oentoek Tiongkok jang telah didjoeal kepada langganan.

Pasal 4.

Apabila Bank Wesel mendjoeal wesel oentoek Tiongkok kepada langganan, ia haroes memboeat soerat rapotan 2 lembar menoeroet tjontoh jang bersangkoetan dengan oendang-oendang ini serta menjampaikan soerat rapotan itoe kepada Gunseikanbu dengan perantaraan Nanpoo Kaihatu Kinko jang paling dekat, atau djika ditempat itoe tidak ada Nanpoo Kaihatu Kinko, dengan perantaraan bank Nippon.

Pasal 5.

Bank Wesel tidak boleh mendjoeal wesel oentoek Tiongkok kepada langganan, sebeloem disaksikannja bahwa langganan itoe soedah mendapat izin menoeroet atoeran dalam oendang-oendang ini.

Pasal 6.

Barang siapa mengirimkan oeang ke Tiongkok atau membeli wesel oentoek Tiongkok, berlawanan dengan atoeran dalam pasal I atau pasal 2, dihoekoem pendjara paling lama 3 tahoen atau dihoekoem denda paling banjak ƒ 10.000.- (sepoeloeh riboe roepiah), tetapi djika tiga kali djoemlah oeang pengiriman itoe atau oeang pembelian wesel itoe melebihi ƒ 10.000.- (sepoeloeh riboe roepiah), dendanja paling banjak tiga kali djoemlah jang bersangkoetan itoe.

Barang siapa mengisi hal-hal jang bohong dalam soerat permintaan izin jang wadjib disampaikan menoeroet atoeran dalam pasal 2, dihoekoem pendjara paling lama 6 boelan atau dihoekoem denda paling banjak ƒ 5.000.- (lima riboe roepiah).

Djika wakil, koeasa, pegawai atau orang lain, jang bekerdja pada Bank Wesel tidak merapotkan hal jang dimaksoed dalam pasal 4 atau menjampaikan rapotan bohong, atau melalaikan menjaksikan hal jang dimaksoed dalam pasal 5, berhoeboeng dengan pekerdjaan Bank Wesel, sehingga berlawanan dengan atoeran dalam pasal 4 atau pasal 5, dihoekoem denda paling banjak ƒ 5.000.- (lima riboe roepiah).

Pasal 7.

Djika wakil badan-hoekoem atau badan lain (termasoek djoega perserikatan, semoea badan itoe selandjoetnja dibawah ini diseboet „badan“ sadja) atau koeasa, pegawai atau orang lain, jang bekerdja, baik pada badan maoepoen pada orang-biasa melakoekan perboeatan larangan jang dimaksoed dalam pasal 6, berhoeboeng dengan pekerdjaan badan atau orang-biasa itoe, maka boekan sadja orang jang melakoekan perboeatan larangan itoe dihoekoem, akan tetapi djoega badan atau orang-biasa itoe dihoekoem denda poela, jaitoe menoeroet pasal 6.

Djika koeasa, pegawai atau orang lain jang kantor-besar diloear daerah oendang-oendang ini, bekerdja pada Bank Wesel jang mempoenjai melakoekan perboeatan larangan jang dimaksoed dalam pasal 6, berhoeboeng dengan pekerdjaan kantor-tjabang atau kantor-ranting jang ada di-daerah oendang-oendang ini, maka boekan sadja orang jang melakoekan perboeatan larangan itoe dihoekoem, akan tetapi djoega kepala kantortjabang atau kantor-ranting atau orang jang mempoenjai kedoedoekan sematjam itoe dihoekoem denda poela, jaitoe seperti dimaksoed dalam ajat diatas.

Atoeran tambahan.

Oendang-oendang ini moelai berlakoe pada tanggal 1, boelan 4, tahoen Syoowa 18 (2603).


Djakarta, tanggal 29, boelan 3, tahoen Syoowa 18 (2603) .

Panglima Besar Balatentera Dai Nippon.