Lompat ke isi

Osamu Seirei Nomor 8 Tahoen 2605

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Osamu Seirei Nomor 8 Tahoen 2605
oleh Saikoo Sikikan

Osamu Seirei No. 8.

Tentang mengadakan Gunseisibu.


Pasal 1.

Dengan maksoed oentoek melengkapkan keperloean peperangan dengan melaksanakan segala sesoeatoe oesaha jang mengenai perekonomian, pemerintahan, pendjagaan (ketjoeali pendjagaan militer, selandjoetnja demikian) dan hal-hal lain jang berhoeboeng dengan itoe dengan se-loeas-loeasnja dan sebaik-baiknja, jaitoe boeat daerah, maka diadakan Gunseisibu di Bandung Si, Semarang Si dan Surabaja Si. Nama dan daerah-daerah jang dibawah kekoeasaan Gunseisibu ditetapkan dalaga lampiran jang disertakan disini.

Pasal 2.

Pada Gunseisibu diadakan Dai-Iti-bu (Bahagian I) dan Dai-Ni-bu (Bahagian II).

Pasal 3.

Dai-Iti-bu melakoekan kerdjaan jang dibawah ini:

  1. Mengoeroes segala oeroesan tentang pegawai dalam Sibu, oeroesan soerat dan tjap - tjap kantor;
  2. Mengoeroes pekerdjaan-pekerdjaan oentoek merapatkan perhoeboengan dengan Gunseikanbu dan Gunseisibu lain-lain;
  3. Mengoeroes pekerdjaan-pekerdjaan jang mengenai perhoeboengan dengan Syuu-Syuu jang dibawah kekoeasaannja dan Tihoo Renraku Kaigi (Dewan daerah);
  4. Mengoeroes hal-hal jang mengenai perhoeboengan dengan Booei-tai dan Tiku-sireibu;
  5. Memimpin dan menilik segala rentjana pendjagaan ditiap-tiap Syuu jang dibawah kekoeasaannja;
  6. Memimpin dan mengawasi pendjagawa Minbooei (Pendjagaan daerah dengan pendoedoek oemoem);
  7. Mengoeroes pekerdjaan tentang pengangkoetan, telegram, telepon dan lain-lain jang diboetoehi oentoek melaksanakan pekerdjaan Gunseisibu jang sedang dioeroes oleh tiap-tiap kantor-daerah jang bersangkoetan;
  8. Memimpin segala pekerdjaan-pekerdjaan jang mengenai propaganda dan berita serta penjiaran radio.

Pasal 4.

Dai-Ni-bu melakoekan pekerdjaan jang berikoet:

  1. Mengoeroes pengoempoelan dan pembahagian barang-barang penting;
  2. Memimpin dan beroesaha soepaja ladjoe toekar-menoekar barang oeroesan antara Syuu dan Syuu;
  3. Mengatoer pengerahan roomu dan memimpin pengawasan atas roomusya;
  4. Memimpin dan mengatoer segala matjam bahan-bakar;
  5. Memimpin pekerdjaan paberik jang penting penting, tempat bekerdja serta memimpin soepaja barang-barang bahan dipergoenakan dengan sebaik-baiknja;
  6. Mengoeroes pekerdjaan tentang melipatgandakan barang makanan, bahan pakaian dan segala oeroesan oentoek memadjoekan pertanian;
  7. Memimpin dan mengoeroes segala sesoeatoe jang perloe oentoek mendjalankan pekerdjaan Gunseisibu jang sedang dioeroes oleh Sisetukyoku, Eirin-kyoku, Zoosenkyoku, Seikyuu Haikyuu Zimusyo, Sokuryoo Kanri Zimusyo dll.

Pasal 5.

Di Gunseisibu diadakan pegawai-pegawai jang berikoet:

Sibutyookan (Kepala Kantor Gunseisi-bu) 1 orang
Butyoo (Kepala Bahagian) 2 orang
Buzuki (Pegawai Bu) beberapa orang

Pasal 6.

Sibutyookan mengoeroes dan memimpin segala pekerdjaan Gunseisibu dibawah perintah Gunseikan.

Atas perintah Sibutyoo-kan, maka Syuutyookan (dalamnja termasoek djoega Kooti Zimukyokutyookan atau Tokubetu Sityoo, selandjoetnja demikian) jang bersangkoetan mengoeroes pekerdjaan pendjagaan dan oeroesan perekonomian, ketjoeali djika ada perintah dari Gunseikan.

Djika dipandang perloe oleh Sibutyoo-kan oentoek mendjalankan pekerdjaun Sibu, maka ia boleh memberi perintah kepada kepala-kepala kantor-tjabang poesat pemerintahan jang ada didaerah dibawah kekoeasaannja.

Pasal 7.

Butyoo mengoeroes pekerdjaan jang bersangkoetan dengan Bu dibawah perintah Sibutyookan.

Pegawai Bu menerima perintah dari pegawai atasan oentoek mengoeroes pekerdjaan jang bersangkoetan.

Pasal 8.

Pada Gunseisibu diadakan Tihoo Renra-ku Kaigi.

Pasal 9.

Sibutyookan memanggil, memboeka dan memimpin sidang Tihoo Renraku Kaigi.

Soal jang haroes diperoendingkan dalam sidang itoe sewaktoe-waktoe boleh ditetapkan oleh Gunseikan atau oleh Sibutyookau.

Pasal 10.

Hal-hal jang telah dipoetoeskan dalam sidang Tihoo Renraku Kaigi haroes dirapotkan oleh Sibutyookan kepada Gunseikan dengan selekas moengkin.

Pasal 11.

Syautyookan dan kepala masing-masing kantor pemerintahan dalam daerahnja masing-masing diwadjibkan mendjalankan segala kepoetoesan jang diambil dalam sidang Tihoo Renraku Kaigi, ketjoeali djika ada perintah dari Gunseikan.

Atoeran tambahan.

Oendang-oendang ini moelai berlakoe pada tanggal 1, boelan 4, tahoen Syoowa 20 (2605).


Djakarta, tanggal 25, boelan 3, tahoen Syoowa 20 (2605).

Saikoo Sikikan


Lampiran

Nama, tempat dan daerah jang dibawah kekoeasaan Gunseisibu
Nama Tempat Daerah jang dibawah kekoeasaannja
Seibu Gunseisibu Bandung Si
  • Djakarta Syuu
  • Bogor Syuu
  • Banten Syuu
  • Priangan Syuu
  • Tjirebon Syuu
  • Djakarta Tokubetu Si
Tyuubu Gunseisibu Semarang Si
  • Semarang Syuu
  • Pekalongan Syuu
  • Pati Syuu
  • Kedu Syuu
  • Banjumas Syuu
  • Jogjakarta Kooti
  • Surakarta Kooti
Toobu Gunseisibu Surabaja Si
  • Surabaja Syuu
  • Bodjonegoro Syuu
  • Madura Syuu
  • Malang Syuu
  • Kediri Syuu
  • Madiun Syuu
  • Besuki Syuu