Osamu Seirei Nomor 6 Tahoen 2603
Osamu Seirei No. 6
Tentang mengawasi oeroesan wesel.
Pasal 1.
Jang dimaksoed dengan „wesel“ dalam oendang-oendang ini ialah soerat wesel, tjek, soerat soeroeh bajar dan wesel telegram dari daerah oendang-oendang ini oentoek tanah Melajoe, Soematera, Burma dan Borneo-Oetara (selandjoetnja keempat daerah itoe dibawah ini diseboet daerah A) atau dari daerah A oentoek daerah oendang-oendang ini.
Pasal 2.
Jang dimaksoed dengan „soerat kredit“ dalam oendang-oendang ini ialah soerat kredit berdokoemen, soerat kredit tidak berdokoemen, soerat kredit perdjalanan, soerat soeroeh beli wesel, soerat andjoeran beli wesel, soerat soeroeh bajar atas dokoemen dan soerat lain-lain sedjenis itoe.
Pasal 3.
Jang dimaksoed dengan „soerat berharga“ dalam oendang-oendang ini ialah soerat oetang negeri, soerat oetang maskapai, soerat oetang bank-peroesahaan (termasoek djoega kinko, eidan dsb.), soerat boenga oeang sekalian soerat diatas, soerat andil, soerat keterangan pembajaran andil dan kartjis oendian.
Pasal 4.
Kalau tidak oentoek keperloean dagang atau keboetoehan lain jang soenggoeh perloe, maka wesel, oeang jang sah diloear daerah oendang-oendang ini atau pioetang (ketjoeali wesel) jang dinjatakan dengan oeang jang sah diloear daerah oendang-oendang ini tidak boleh didjoeal atau dibeli dengan maksoed oentoek memperoleh keoentoengan karena peroebahan atau perbedaan koers.
Pasal 5.
Sebeloem mendapat izin dari Gunseikan, wesel tidak boleh dibeli, ketjoeali dalam hal-hal jang terseboet dibawah ini: 1. djika wesel dibeli oentoek pembajaran wesel jang dikeloearkan berdasarkan soerat kredit jang diperoleh sesoedah menerima izin (termasoek djoega soerat kredit jang tidak perloe mendapat izin ) menoeroet peratoeran oendang-oendang ini; 2. djika Balatentera membeli wesel. Mereka jang hendak mendapat izin jang dimaksoed dalam ajat diatas, haroes menjampaikan soerat permintaan izin , menoeroet tjontoh No. 1 jang bersangkoetan dengan oendang-oendang ini.
Pasal 6.
Wesel tidak boleh didjoeal sebeloem mendapat izin dari Gunseikan, ketjoeali kalau didjoeal kepada Bank Wesel. Mereka jang hendak mendapat izin jang dimaksoed dalam ajat diatas, haroes menjampaikan soerat permintaan izin, menoeroet tjontoh 1. No. 2 jang bersangkoetan dengan oendang-oendang ini.
Pasal 7.
Soerat kredit oentoek daerah A tidak boleh dikeloearkan atau diterima sebeloem mendapat izin dari Gunseikan, ketjoeali kalau Balatentera jang menerimanja. Mereka jang hendak mendapat izin jang dimaksoed dalam ajat diatas, haroes menjampaikan soerat permintaan izin, menoeroet tjontoh No. 3 jang bersangkoetan dengan oendang-oendang ini.
Pasal 8.
Djoemlah oeang wesel haroes dinjatakan dengan oeang jang sah didaerah wesel itoe akan diterima.
Pasal 9.
Oeang jang sah diloear daerah oendang-oendang ini tidak boleh didjoeal atau dibeli sebeloem mendapat izin dari Gunseikan, ketjoeali djika oeang jang sah didaerah A tidak melebihi djoemlah jang setimbang dengan f 100.- (seratoes roepiah) dan didjoeal kepada Bank Wesel atau dibeli dari padanja. Mereka jang hendak mendapat izin jang dimaksoed dalam ajat diatas, haroes menjam paikan soerat permintaan izin, menoeroet tjontoh No. 4 jang bersangkoetan dengan oendang-oendang ini.
Pasal 10.
Wesel dari daerah A oentoek daerah oendang-oendang ini tidak boleh dibajar sebeloem mendapat izin dari Gunseikan, ketjoeali dalam hal-hal jang dibawah ini :
- djika oentoek membajar wesel jang dike- loearkan berdasarkan soerat kredit jang diperoleh sesoedah menerima izin (termasoek djoega soerat kredit jang tidak perloe mendapat izin) menoeroet peratoeran oendangoendang ini;
- djika Bank Wesel membajar karena menerima wesel kiriman oeang
Mereka jang hendak mendapat izin jang dimaksoed dalam ajat diatas, haroes menjampaikan soerat permintaan izin menoeroet tjontoh 2. No. 5 jang bersangkoetan dengan oendangoendang ini.
Pasal 11.
Oeang jang sah didaerah oendang-oendang ini dan oeang jang sah diloear daerah oendang-oendang ini tidak boleh dikeloearkan kenegeri lain sebeloem mendapat izin dari Gunseikan, ketjoeali dalam hal-hal jang dibawah ini:
- oendang ini jang telah dibeli sesoedah mendapat izin menoeroet pasal 9 dikeloearkan kenegeri lain;
- djika perdjoerit Nippon atau orang jang terhitoeng perdjoerit Nippon mengeloearkan oeang kertas Balatentera kepoenjaannja sendiri kenegeri lain dengan dibawanja sendiri;
- djika orang jang tidak masoek nomor 2 diatas mengeloearkan oeang jang tidak melebihi djoemlah jang setimbang dengan f 100. (seratoes roepiah) kenegeri lain dengan dibawanja sendiri;
- lain djika Balatentera mengeloearkan oeang kenegeri lain;
- djika dikeloearkan oeang kenegeri sesoedah mendapat izin (termasoek djoega oeang jang tidak perloe mendapat izin) menoeroet Oendang-oendang No. 24, tahoen 2602, pasal 1 .
Dalam oeang jang sah jang dimaksoed dalam ajat diatas itoe tidak termasoek oeang mas. Mereka jang hendak mendapat izin jang dimaksoed dalam ajat 1, haroes menjampaikan soerat permintaan izin menoeroet tjontoh No. 6 jang bersangkoetan dengan oendang-oendang ini.
Mereka jang soedah mengeloearkan oeang jang sah didaerah oendang-oendang ini atau oeang jang sah diloear daerah oendang-oendang ini kenegeri lain setelah mendapat izin jang dimaksoed dalam ajat 1, haroes merapotkan hal itoe kepada Gunseikan menoeroet tjontoh soerat rapotan No. 1 jang bersangkoetan dengan oendang-oendang ini.
Pasal 12.
Oeang jang sah didaerah oendang-oendang ini atau oeang jang sah diloear daerah oendang-oendang ini tidak boleh dimasoekkan kedalam negeri sebeloem mendapat izin dari Gunseikan, ketjoeali dalam hal-hal jang dibawah ini:
- djika memasoekkan oeang kedalam negeri setelah diperoleh izin dari Balatentera Dai Nippon didaerah A, di Indo-Tjina atau di- negeri Thai, oentoek mengeloearkan oeang jang soedah ditetapkan banjaknja kedaerah oendang-oendang ini;
- djika perdjoerit Nippon atau orang jang terhitoeng perdjoerit Nippon memasoekkan oeang kertas Balatentera kepoenjaannja sendiri kedalam negeri dengan dibawanja sendiri;
- djika orang jang tidak termasoek nomor 2 diatas memasoekkan oeang jang tidak melebihi djoemlah jang setimbang dengan ƒ 100.— (seratoes roepiah) kedalam negeri dengan dibawanja sendiri;
- djika Balatentera memasoekkan oeang ke- dalam negeri;
- djika memasoekkan oeang kertas Balatentera kedalam negeri, setelah diperoleh izin di Nippon oentoek mengeloearkannja kedaerah oendang-ỏendang ini (termasoek djoega oeang kertas Balatentera jang tidak perloe mendapat izin) menoeroet „Oendang-oendang tentang mengawasi oeroesan wesel oentoek negeri asing“
Mereka jang hendak mendapat izin jang dimaksoed dalam ajat diatas, haroes menjampaikan soerat permintaan izin menoeroet tjontoh No. 7 jang bersangkoetan dengan oendang-oendang ini.
Mereka jang soedah memasoekkan oeang jang sah didaerah oendang-oendang ini atau oeang jang sah diloear daerah oendang- oendang ini kedalam negeri setelah mendapat izin jang dimaksoed dalam ajat 1, haroes merapotkan hal itoe menoeroet tjontoh soerat rapotan No. 2 jang bersangkoetan dengan oendang-oendang ini.
Pasal 13.
Oeang mas, mas-bahan, mas tjampoeran atau barang jang teroetama terboeat dari mas, tidak boleh dikeloearkan kenegeri lain sebeloem mendapat izin dari Gunseikan, ketjoeali kalau Balatentera jang mengeloearkannja. Mereka jang hendak mendapat izin jang dimaksoed dalam ajat diatas, haroes menjampaikan soerat permintaan izin menoeroet tjontoh No. 8 atau No. 9 jang bersangkoetan dengan oendang-oendang ini.
Mereka jang soedah mengeloearkan oeang mas, mas-bahan, mas tjampoeran atau barang jang teroetama terboeat dari mas kenegeri lain setelah mendapat izin jang dimaksoed dalam ajat 1, haroes merapotkan hal itoe kepada Gunseikan menoeroet tjontoh soerat rapotan No. 3. jang bersangkoetan dengan oendang-oendang ini.
Pasal 14.
Dengan djalan lain dari pada atoeran jang ditetapkan dalam pasal 5 pasal 10, pasal 11 atau pasal 13, oeang tidak boleh dikirimkan keloear daerah oendang-oendang ini, sebeloem mendapat izin dari Gunseikan, ketjoeali oeang jang dikirimkan dengan wesel jang soedah dapat izin (termasoek djoega wesel jang tidak perloe mendapat izin) menoeroet atoeran Oendang-oendang No. 24, tahoen 2602, pasal 1.
Mereka jang hendak mendapat izin jang dimaksoed dalam ajat diatas, haroes menjampaikan soerat permintaan izin menoeroet tjontoh No. 10 jang bersangkoetan dengan oendang-oendang ini. Mereka jang soedah melakoekan perboeatan jang dimaksoed dalam ajat 1, haroes merapotkan hal itoe kepada Gunseikan menoeroet tjontoh soerat rapotan No. 4 jang bersangkoetan dengan oendang-oendang ini.
Pasal 15.
Wesel dari daerah oendang-oendang ini oentoek daerah A tidak boleh diminta soepaja ditagih, demikian djoega permintaan itoe tidak boleh diloeloeskan, sebeloem mendapat izin dari Gunseikan, ketjoeali kalau penagihan wesel itoe diminta kepada Bank Wesel. Mereka jang hendak mendapat izin jang dimaksoed dalam ajat diatas, haroes menjampaikan soerat permintaan izin menoeroet tjontoh No. 11 jang bersangkoetan dengan oendang-oendang ini.
Pasal 16.
Wesel dari daerah A oentoek daerah oendang- oendang ini tidak boleh diminta soepaja ditagih, demikian djoega permintaan itoe tidak boleh diloeloeskan, sebeloem mendapat izin dari Gunseikan, ketjoeali kalau penagihan wesel itoe diminta kepada Bank Wesel. Mereka jang hendak mendapat izin jang dimaksoed dalam ajat diatas, haroes menjampaikan soerat permintaan izin menoeroet tjontoh No. 12 jang bersangkoetan dengan oendang-oendang ini.
Pasal 17.
Soerat berharga tidak boleh dikeloearkan kenegeri lain atau dimasoekkan kedalam negeri, sebeloem mendapat izin dari Gunseikan, ketjoeali kalau Balatentera jang mengeloearkannja kenegeri lain atau memasoekkannja kedalam negeri. Mereka jang hendak mendapat izin jang dimaksoed dalam ajat diatas, haroes menjampaikan soerat permintaan izin menoeroet tjontoh No. 13 jang bersangkoetan dengan oendang-oendang ini. Mereka jang soedah mengeloearkan soerat berharga kenegeri lain atau memasoekkan soerat berharga kedalam negeri, haroes merapotkan hal itoe kepada Gunseikan menoeroet tjontoh soerat rapotan No. 5 atau 6 jang bersangkoetan dengan oendang-oendang ini.
Pasal 18.
Selain dari Nanpoo Kaihatu Kinko atau bank, siapapoen tidak boleh melakoekan pekerdjaan mengoeroes wesel.
Pasal 19.
Bank jang hendak meneroeskan atau memoelai pekerdjaan mengoeroes wesel sesoedah oendang-oendang ini moelai didjalankan, haroes mendapat izin dari Gunseikan. Bank jang telah mendapat izin jang dimaksoed dalam ajat diatas dinamakan Bank Wesel dan nama Bank itoe dioemoemkan oleh Gunseikan. Bank jang hendak mendapat izin jang dimaksoed dalam ajat 1, haroes menjampaikan soerat permintaan izin menoeroet tjontoh No. 14 jang bersangkoetan dengan oendang-oendang ini.
Pasal 20.
Bank Wesel tidak perloe mendapat izin dari Gunseikan oentoek mendjoeal wesel kepada langganan (dalam langganan tidak termasoek bank, dibawah ini seteroesnja demikian), membelinja dari padanja, mengeloearkan soerat kredit oentoek langganan, demikian djoega mendjoeal oeang jang sah didaerah A kepada langganan atau membelinja dari padanja, meskipoen ada atoeran pasal 5 sampai pasal 7 atau pasal 9.
Pasal 21.
Meskipoen ada atoeran pasal 5, pasal 6 atau pasal 9, Bank Wesel tidak perloe mendapat izin dari Gunseikan oentoek mendjoeal wesel atau oeang jang sah didaerah A kepada Nanpoo Kaihatu Kinko atau membeli wesel atau oeang jang sah itoe dari padanja, oentoek menjelesaikan wesel atau oeang jang sah didaerah A jang telah didjoeal kepada langganan atau dibeli dari padanja.
Pasal 22. Meskipoen ada atoeran pasal 15 atau 16, Bank Wesel tidak perloe mendapat izin dari Gunseikan oentoek minta menagih wesel atau meloeloeskan permintaan itoe.
Pasal 23.
Bank Wesel haroes menjampaikan soerat rapotan tentang pekerdjaannja kepada Gunseikan menoeroet tjontoh soerat rapotan No. 7 atau No. 8 jang bersangkoetan dengan oendang-oendang ini.
Pasal 24.
Sebeloem disaksikan, bahwa langganan soedah mendapat izin atau tidak perloe mendapat izin, jaitoe dalam hal melakoekan perboeatan-dagang atau perboeatan lain dengan langganan, menoeroet atoeran oendang-oendang ini, Bank Wesel tidak boleh melakoekan perboeatan-dagang atau perboeatan lain itoe.
Pasal 25. Meskipoen ada atoeran pasal 5, pasal 6 atau pasal 9, Nanpoo Kaihatu Kinko tidak perloe mendapat izin dari Gunseikan oentoek mendjoeal wesel atau oeang jang sah didaerah A kepada bank, atau oentoek membeli wesel atau oeang jang sah itoe dari padanja.
Pasal 26.
Dalam hal perboeatan-dagang tentang wesel antara Nanpoo Kaihatu Kinko dengan bank, Nanpoo Kaihatu Kinko haroes menjampaikan soerat rapotan kepada Gunseikan menoeroet tjontoh No. 9 jang bersangkoetan dengan oendang-oendang ini.
Pasal 27.
Soerat permintaan izin atau soerat rapotan jang haroes disampaikan menoeroet oendang-oendang ini, haroes diboeat doea lembar serta disampaikan ke Gunseikanbu, dengan perantaraan Nanpoo Kaihatu Kinko jang paling dekat, atau djika ditempat itoe tidak ada Nanpoo Kaihatu Kinko, dengan perantaraan bank Nippon jang paling dekat.
Pasal 28.
Djika perloe, Gunseikan boleh menoentoet soepaja diadakan rapotan lain dari pada jang ditetapkan dalam oendang-oendang ini atau menjoeroeh pegawai dibawahnja masoek ketempat jang perloe oentoek memeriksa keadaan pekerdjaan, boekoe-boekoe, soerat-soerat atau barang-barang lain. Waktoe pegawai itoe melakoekan pemeriksaan jang dimaksoed dalam ajat diatas, mereka itoe haroes membawa soerat tanda sebagai pemeriksa.
Pasal 29.
Djika perloe, Gunseikan boleh membebaskan pembatasan perboeatan-dagang atau perboeatan lain, jang ditetapkan dalam oendang-oendang ini boeat perkara atau orang jang ditoendjoekkannja.
Pasal 30. Djika perloe, Gunseikan boleh menjerahkan sebahagian pekerdjaan dalam hal mendjalankan oendang-oendang ini kepada Nanpoo Kaihatu Kinko atau kepada orang lain jang ditoendjoekkan oleh Gunseikan. Kalau sebahagian pekerdjaan dalam hal mendjalankan oendang-oendang ini diserahkan kepada Nanpoo Kaihatu Kinko atau kepada orang lain jang ditoendjoekkan oleh Gunseikan menoeroet ajat diatas, maka hal penjerahan itoe dioemoemkan oleh Gunseikan djika dipandang perloe; demikian djoega kalau hal itoe dihentikan atau dioebah. Dalam hal jang terseboet pada ajat 1, Nanpoo Kaihatu Kinko atau orang lain jang ditoendjoekkan oleh Gunseikan jang melakoekan pekerdjaan jang bersangkoetan itoe, dianggap orang jang mendjabat pekerdjaan pemerintah.
Pasal 31.
Barang siapa melanggar larangan atau pembatasan tentang perboeatan-dagang atau perboeatan lain, jang ditetapkan dalam pasal 4 sampai pasal 7 atau dalam pasal 9 sampai pasal 19, dihoekoem pendjara paling lama 3 tahoen, atau dihoekoem denda paling banjak f 10.000.- (sepoeloeh riboe roepiah), tetapi djika tiga kali djoemlah harga barang jang bersangkoetan dengan perboeatan-dagang atau perboeatan lain itoe melebihi djoemlah jang setimbang dengan ƒ 10.000.- (sepoeloeh riboe roepiah), dendanja paling banjak tiga kali djoemlah jang bersangkoetan itoe; demikian djoega orang jang memperoleh oeang mas, mas-bahan, mas tjampoeran, barang jang teroetama terboeat dari mas atau soerat berharga, dengan maksoed akan mengeloearkan kenegeri lain atau beroesaha mengeloearkan barang-barang jang terseboet itoe kenegeri lain, berlawanan dengan atoeran dalam pasal 13 atau pasal 17, dihoekoem seperti ajat diatas.
Barang siapa jang tidak merapotkan atau menjampaikan rapotan bohong, berlawanan dengan atoeran dalam pasal 11 sampai pasal 14 atau pasal 17, dihoekoem pendjara paling lama 6 boelan atau dihoekoem denda paling banjak ƒ 5.000.- (lima riboe roepiah), demikian djoega orang jang memberi keterangan bohong pada soerat permintaan izin jang haroes disampaikan menoeroet atoeran dalam pasal 5 sampai pasal 7, pasal 9 sampai pasal 17, atau pasal 19.
Djika wakil, koeasa, pegawai atau orang lain, jang bekerdja pada Bank Wesel tidak merapotkan jang perloe atau menjampaikan rapotan bohong atau melalaikan menjaksikan perboeatan-dagang atau perboeatan lain dengan langganan tentang izin, berhoeboeng dengan pekerjaannja, berlawanan dengan atoeran dalam pasal 23 atau pasal 24, mereka itoe dihoekoem pendjara paling lama 6 boelan atau dihoekoem denda paling banjak ƒ 5.000.- ( lima riboe roepiah).
Djika koeasa, pegawai atau orang lain, jang bekerdja pada Nanpoo Kaihatu Kinko tidak merapotkan atau menjampaikan rapotan bohong berhoeboeng dengan pekerdjaannja, berlawanan dengan atoeran dalam pasal 26, mereka itoe dihoekoem pendjara paling lama 6 boelan atau dihoekoem denda paling banjak ƒ 5.000.- (lima riboe roepiah).
Barang siapa jang tidak merapotkan atau menjampaikan rapotan bohong, menolak pemeriksaan tentang keadaan pekerdjaan, boekoe-boekoe, soerat-soerat atau barang lain, atau menjemboenjikan boekoe-boekoe dan soeratsoerat, atau merintangi pemeriksaan dengan memberi rapotan bohong atau dengan djalan lain, berlawanan dengan pasal 28, dihoekoem pendjara paling lama 6 boelan atau dihoekoem denda paling banjak ƒ 5.000.- (lima riboe roepiah).
Pasal 32.
Djika wakil badan-hoekoem atau badan lain (termasoek djoega perserikatan, semoea badan itoe selandjoetnja dibawah ini diseboet „badan“ sadja) atau koeasa, pegawai atau orang lain, jang bekerdja, baik pada badan maoepoen pada orang-biasa melakoekan perboeatan larangan jang dimaksoed dalam pasal 31, berhoeboeng dengan pekerdjaan badan atau pekerdjaan orang-biasa itoe, maka boekan sadja orang jang melakoekan perboeatan larangan itoe dihoekoem, akan tetapi djoega badan atau orang- biasa itoe dihoekoem denda poela, jaitoe menoeroet pasal 31.
Djika koeasa, pegawai atau orang lain, jang bekerdja, baik pada badan jang mempoenjai kantor-besar, kantor terpenting diloear daerah oendang-oendang ini, maoepoen pada orang-biasa jang bertempat diloear daerah oendang-oendang ini, melakoekan perboeatan larangan jang dimak- soed dalam pasal 31, berhoeboeng dengan pekerdjaan kantor-tjabang, kantor-ranting atau kantor lain jang ada didaerah oendang-oendang ini (semoea itoe selandjoetnja dibawah ini diseboet „kantor- tjabang dsb.“), maka boekan sadja orang jang melakoekan perboeatan larangan itoe dihoekoem, akan tetapi kepala kantor-tjabang dsb. itoe atau orang jang mengemoedikannja itoe, dihoekoem denda poela, jaitoe seperti dimaksoed dalam ajat diatas.
Pasal 33.
Djika pegawai jang melakoekan pemeriksaan menoeroet atoeran dalam pasal 28 atau Nanpoo Kaihatu Kinko atau orang lain jang ditoendjoekoleh Gunseikan, jang ditetapkan dalam pasal 30, ataupoen orang jang soedah pernah mendjabat pekerjaan itoe, memboeka atau mentjoeri rahsia pekerjaan badan atau pekerjaan orang-biasa jang diketahoei karena mendjalankan kewadjiban jang ditetapkan dalam oendang-oendang ini, mereka itoe dihoekoem denda paling banjak ƒ 1.000.- (seriboe roepiah).
Atoeran tambahan.
Oendang-oendang ini moelai berlakoe pada tanggal 15, boelan 3, tahoen Syoowa 18 (2603). Pada hari oendang-oendang ini berlakoe, ditjaboet Oendang-oendang No. 25 tahoen 2602, akan tetapi orang jang haroes dikenakan hoekoeman dalam Oendang- oendang No. 25 itoe tetap dihoekoem menoeroet oendang-oendang itoe, biarpoen oendang-oendang ini soedah didjalankan.
Djakarta, tanggal 13, boelan 3, tahoen Syoowa 18 (2603) .
Panglima Besar Balatentera Dai Nippon.
| Jepang | Indonesia | |||||
|---|---|---|---|---|---|---|
| Kyūjitai | Shinjitai | Kunrei-shiki | Hepburn | EYD | ||
| kinko | 金庫 | kinko | kinko | |||
| eidan | 営団 | eidan | eidan | |||
| Nanpoo Kaihatu Kinko | 南方開発金庫 | nanpō kaihatsu kinko | ||||