Osamu Seirei Nomor 3 Tahoen 2603
Osamu Seirei Nomor 3
Tentang menaikkan tjoekai-tembakau.
Pasal 1.
Moelai tanggal 1, boelan 2, tahoen 2603, tjoekai-tembakau boeat seroetoe, sigaret dan tembakau iris dinaikkan mendjadi 60 % dari harga etjeran.
Tjoekai-tembakau boeat tembakau atau rokok pendoedoek asli tetap seperti dahoeloe.
Pasal 2.
Pita tjoekai-tembakau jang haroes ditempelkan pada seroetoe, sigaret dan tembakau iris jang kena tjoekai 60 % dari harga etjeran, ditjetak dengan warna hitam atas dasar poetih.
Pasal 3.
Djika perloe dengan istimewa, Zaimubutyoo Gunseikanbu boleh membeli kembali atau menoekar pita tjoekai-tembakau.
Pada waktoe membeli kembali atau menoekar pita tjoekai itoe, pita tjoekai-tembakau jang tertjetak dengan warna hidjau atas dasar poetih dihargai 30 % dari harga etjeran dan jang tertjetak dengan warna hitam atas dasar poetih dihargai 40 % dari harga etjeran.
Dalam hal jang terseboet diatas itoe diketjoealikan pita tjoekai-tembakau jang dikeloearkan sesoedah dinaikkan tjoekai-tembakau, djika hal itoe diakoei sah oleh Zaimubutyoo.
Pasal 4.
Djika dipandang perloe oleh Kepala Kantor Bea dan Tjoekai disesoeatoe tempat, ia boleh memberi izin didaerah djabatannja soepaja ditempelkan 2 helai pita tjoekai-tembakau pada satoe kotak (boengkoes, blik) seroetoe, sigaret dan tembakau iris.
Pasal 5.
Seroetoe jang pakai pita tjoekai-tembakau menoeroet atoeran tjoekai jang lama tidak boleh didjoeal moelai tanggal 1, boelan 7, tahoen 2603.
Atoeran tambahan.
Oendang-oendang ini moelai berlakoe pada hari dioemoemkan.
Djakarta, tanggal 1, boelan 2, tahoen Syoowa 18 (2603) .
Panglima Besar Balatentera Dai Nippon.
| Jepang | Indonesia | |||||
|---|---|---|---|---|---|---|
| Kyūjitai | Shinjitai | Kunrei-shiki | Hepburn | EYD | ||
| Zaimubutyoo Gunseikanbu | 財務部長軍政幹部 | zaimubuchō gunseikanbu | ||||