Lompat ke isi

Osamu Seirei Nomor 3 Tahoen 2603

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Osamu Seirei Nomor 3 Tahoen 2603
oleh Pembesar Balatentera Dai Nippon

Osamu Seirei Nomor 3

Tentang menaikkan tjoekai-tembakau.


Pasal 1.

Moelai tanggal 1, boelan 2, tahoen 2603, tjoekai-tembakau boeat seroetoe, sigaret dan tembakau iris dinaikkan mendjadi 60 % dari harga etjeran.

Tjoekai-tembakau boeat tembakau atau rokok pendoedoek asli tetap seperti dahoeloe.

Pasal 2.

Pita tjoekai-tembakau jang haroes ditempelkan pada seroetoe, sigaret dan tembakau iris jang kena tjoekai 60 % dari harga etjeran, ditjetak dengan warna hitam atas dasar poetih.

Pasal 3.

Djika perloe dengan istimewa, Zaimubutyoo Gunseikanbu boleh membeli kembali atau menoekar pita tjoekai-tembakau.

Pada waktoe membeli kembali atau menoekar pita tjoekai itoe, pita tjoekai-tembakau jang tertjetak dengan warna hidjau atas dasar poetih dihargai 30 % dari harga etjeran dan jang tertjetak dengan warna hitam atas dasar poetih dihargai 40 % dari harga etjeran.

Dalam hal jang terseboet diatas itoe diketjoealikan pita tjoekai-tembakau jang dikeloearkan sesoedah dinaikkan tjoekai-tembakau, djika hal itoe diakoei sah oleh Zaimubutyoo.

Pasal 4.

Djika dipandang perloe oleh Kepala Kantor Bea dan Tjoekai disesoeatoe tempat, ia boleh memberi izin didaerah djabatannja soepaja ditempelkan 2 helai pita tjoekai-tembakau pada satoe kotak (boengkoes, blik) seroetoe, sigaret dan tembakau iris.

Pasal 5.

Seroetoe jang pakai pita tjoekai-tembakau menoeroet atoeran tjoekai jang lama tidak boleh didjoeal moelai tanggal 1, boelan 7, tahoen 2603.

Atoeran tambahan.

Oendang-oendang ini moelai berlakoe pada hari dioemoemkan.


Djakarta, tanggal 1, boelan 2, tahoen Syoowa 18 (2603) .

Panglima Besar Balatentera Dai Nippon.


Glosarium
Jepang Indonesia
Kyūjitai Shinjitai Kunrei-shiki Hepburn EYD
Zaimubutyoo Gunseikanbu 財務部長軍政幹部 zaimubuchō gunseikanbu