Osamu Seirei Nomor 30 Tahoen 2605
Osamu Seirei No. 30.
Tentang mengoebah sebahagian Oendang-Oendang No. 28, tahoen Syoowa 17 (2602).
Oendang-oendang No. 28, tahoen Syoowa 17 (2602), tentang „atoeran pemerintahan Syuu dan atoeran pemerintahan Tokubetu Si“ (jang telah dioebah dengan O.Ο. No. 29, tahoen 2602 dsb. dan penghabisan dengan O.S. No. 50 , th . 2604) dioebah lagi seperti berikoet:
Atoeran pemerintahan Syuu.
Dalam pasal 8, maka sesoedah nomor 2, ditambahkan nomor-nomor jang dibawah ini:
3. hal-hal jang berhoeboeng dengan pembelaan;
4. hal-hal jang berhoeboeng dengan oeroesan biaja sementara oentoek Balatentera dan oeroesan tentang pegawai bangsa Nippon
5. hal-hal jang berhoeboeng dengan oeroesan oesaha kemiliteran dan oeroesan bangsa Nippon partikoelir.
Pasal 9 dioebah seloeroehnja mendjadi dibawah ini:
Pasal 9.
Naiseibu mengoeroes pekerdjaan jang berikoet:
- oeroesan pegawai pendoedoek di Djawa;
- hal-hal tentang memberi pimpinan dan mengawasi badan-badan oemoem di daerah dan badan-badan lain serta hal-hal tentang Syuu Sangi-kai;
- oeroesan pengadjaran;
- oeroesan tanah;
- oeroesan keoeangan Balatentera dan biaja daerah dalam Syuu;
- oeroesan kesehatan;
- oeroesan roomu;
- oeroesan memperbaiki penghidoepan rakjat;
- oeroesan agama;
- oeroesan mendjalankan propaganda
Dalam pasal 10, maka nomor 7 didjadikan nomor 8, sedang sesoedah nomor 6 ditambahkan jang dibawah ini:
7. hal-hal tentang mengoeroes harta kepoenjaan moesoeh;
Atoeran tambahan.
Oendang-oendang ini moelai berlakoe pada pada hari dioemoemkan.
Djakarta, tanggal 1, boelan 8, tahoen Syoowa 20 (2605).
Saikoo Sikikan