Lompat ke isi

Osamu Seirei Nomor 2 Tahoen 2603

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Osamu Seirei Nomor 2 Tahoen 2603
oleh Pembesar Balatentera Dai Nippon

Osamu Seirei Nomor 2

Tentang Siryooti Kanrikoosya (Kantor oeroesan tanah partikoelir).


BAHAGIAN I. Atoeran oemoem.

Pasal 1.

Siryooti Kanrikoosya (selandjoetnja dibawah ini diseboet Kanrikoosya sadja) goenanja oentoek mengawasi tanah partikoelir jang dimaksoed dalam Oendang-oendang No. 17, tahoen 2602 (selandjoetnja dibawah ini diseboet tanah partikoelir sadja) dan menambah kemakmoeran pendoedoek tanah partikoelir serta poela mengoeroes segala pekerdjaan jang perloe berhoeboeng dengan penghapoesan tanah partikoelir. Kanrikoosya ialah badan-hoekoem.

Pasal 2.

Kantor-besar Kanrikoosya diadakan di Djakarta. Kanrikoosya boleh mengadakan kantor-tjabang ditempat jang perloe dengan seizin Gunseikan.

Pasal 3.

Dalam anggaran dasarnja, Kanrikoosya haroes menetapkan hal-hal jang dibawah ini:

  1. Namanja ;
  2. Maksoednja;
  3. Tempat kedoedoekan kantor-besar dan kantortjabangnja;
  4. Tentang pegawai-pemimpinnja ;
  5. Tentang pekerdjaannja dan tjara mendjalankannja ;
  6. Tentang harta benda dan perhitoengan oeangnja ;
  7. Tjara pengoemoemannja;
  8. Tjara mengoebah anggaran dasarnja.

Peroebahan anggaran dasar tidak berlakoe sebeloem disahkan oleh Gunseikan.

Pasal 4.

Selain dari atoeran-atoeran jang ditetapkan dalam oendang-oendang ini, hal-hal jang perloe tentang Kanrikoosya ditetapkan oleh Gunseikan.

BAHAGIAN II. Pekerdjaan.

Pasal 5.

Kanrikoosya melakoekan pekerdjaan jang terseboet dibawah ini :

  1. mengoeroes tanah partikoelir;
  2. menjelesaikan oetang-pioetang toean tanah partikoelir dahoeloe jang timboel oleh karena mengoeroes tanah partikoelir;
  3. mengadakan dan mengawasi bangoenan-bangoenan oemoem ditanah partikoelir;
  4. mengoekoer tanah partikoelir dan segala pekerdjaan lain jang perloe berhoeboeng dengan menghapoeskan tanah pertikoelir;
  5. pekerjaan-pekerdjaan jang bersangkoetan dengan No. 1 sampai No. 4 diatas.

Pasal 6.

Barang-bergerak, barang-tetap dan bangoenan-bangoenan lain jang ada ditanah partikoelir, dan jang soedah dipergoenakan oentoek mengoeroes tanah partikoelir pada masa didjalankan Oendang-oendang No. 17, tahoen 2602, boleh diawasi oleh Kanrikoosya.

Pasal 7.

Boeat pekerjaan jang terseboet dalam No. 2, pasal 5, Kanrikoosya diwadjibkan menetapkan peratoeran garis-besar oentoek menjelesaikan oetang; peratoeran garis-besar itoe haroes disahkan oleh Gunseikan.

BAHAGIAN III. Pegawai-pemimpin.

Pasal 8.

Kanrikoosya dipimpin oleh seorang Syatyoo (Ketoea), seorang Huku Syatyoo (Ketoea Moeda), beberapa Rizi (Pengoeroes) dan beberapa Kanzi (Pengawas).

Syatyoo mewakili Kanrikoosya dan mengoeroes sekalian pekerdjaan Kanrikoosya.

Huku Syatyoo mewakili Kanrikoosya serta membantoe Syatyoo oentoek mendjalankan pekerdjaan Kanrikoosya menoeroet atoeran-atoeran jang ditetapkan dalam anggaran dasar. Apabila Syatyoo beralangan, Huku Syatyoo mewakili Syatyoo dalam djabatannja dan djika djabatan Syatyoo lowong, pekerdjaan Syatyoo itoe dilakoekan oleh Huku Syatyoo.

Rizi mengoeroes pekerdjaan Kanrikoosya sebagai pembantoe Syatyoo dan Huku Syatyoo serta, apabila kedoeanja beralangan, mewakili mereka itoe dalam djabatannja masing-masing; djika djabatan kedoea mereka itoe lowong, maka Rizi mendjalankan pekerdjaan Syatyoo dan Huku Syatyoo, sekalian hal diatas itoe menoeroet atoeran jang ditetapkan dalam anggaran dasar.

Kanzi memeriksa semoea pekerdjaan Kanrikoosya.

Pasal 9.

Syatyoo, Huku Syatyoo, Rizi dan Kanzi diangkat atau dipetjat oleh Gunseikan.

Pasal 10.

Pada tiap-tiap kantor-tjabang diangkat seorang Sisyatyoo (Kepala kantor-tjabang). Sisyatyoo mewakili Kanrikoosya dalam oeroesan pekerdjaan kantor-tjabang Kanrikoosya.

Pasal 11.

Sisyatyoo diangkat atau dipetjat oleh Syatyoo dengan seizin Gunseikan.

BAHAGIAN IV. Perhitoengan oeang.

Pasal 12.

Oeang kelebihan jang diperoleh dalam tiap- tiap tahoen-boekoe, menoeroet perhitoengan toetoepboekoe Kanrikoosya, haroes dimasoekkan dalam oeang persediaan, sedang djika ada kekoerangan oeang selama tahoen-boekoe, oeang kekoerangan itoe ditjoekoepi dari oeang persediaan; djika sekiranja djoemlah oeang persediaan itoe tidak mentjoekoepi djoemlah oeang kekoerangan itoe, maka djoemlah jang masih koerang lagi ditjatat dalam tahoen-boekoe jang berikoet.

Pasal 13.

Dengan seizin Gunseikan, Kanrikoosya boleh memindjam oeang dari perbendaharaan Pemerintah Balatentera oentoek mentjoekoepkan modal jang perloe.

Pasal 14.

Kanrikoosya diwadjibkan memboeat daftar harta benda jang ada dibawah pengawasannja jang dimaksoed dalam pasal 6 boeat tiap-tiap tanah partikoelir dan haroes mengirimkan daftar itoe kepada Gunseikan serta djoega menjediakannja dikantornja.

Kanrikoosya diwadjibkan memboeat daftar-daftar perhitoengan toetoep-boekoe pada achir tiap-tiap tahoen-boekoe dan haroes menjampaikan daftar itoe kepada Gunseikan serta djoega mennjediakannja dikantornja. Pada daftar-daftar perhitoengan toetoep-boekoe haroes disertakan daftar keterangan tentang tiap-tiap tanah partikoelir.

Anggaran dasar dan soerat-soerat jang lain haroes diperlihatkan kepada mereka jang berkepentingan bila dimintanja.

BAHAGIAN V. Pengawasan.

Pasal 15.

Kanrikoosya diawasi oleh Gunseikan.

Pasal 16.

Setelah moelai mendjalankan pekerdjaannja, Kanrikoosya haroes menetapkan atoeran pekerdjaannja dengan segera, dan atoeran itoe haroes disahkan oleh Gunseikan, demikian djoega dalam hal mengoebah atoeran itoe.

BAHAGIAN VI. Atoeran soesoelan.

Pasal 17.

Kanrikoosya diboebarkan atas perintah Gunseikan. Selain dari atoeran jang ditetapkan dalam ajat diatas, hal-hal jang perloe oentoek memboebarkan Kanrikoosya dan menjelesaikan oetang-pioetangnja ditetapkan djoega oleh Gunseikan.

Pasal 18.

Kewadjiban pendoedoek tanah partikoelir oentoek mengerdjakan kompenian dihapoeskan. Hak dan kewadjibannja jang lain ditetapkan menoeroet atoeran lama, tetapi segala kewadjibannja jang haroes dilakoekannja boeat toean tanah dahoeloe menoeroet atoeran lama, sekarang haroes dilakoekannja boeat Kanrikoosya.

Pasal 19.

Pendoedoek tanah partikoelir jang dahoeloe diwadjibkan merapotkan hari akan memoengoet hasil kepada toean tanah partikoelir, sekarang haroes merapotkannja kepada Kanrikoosya; apabila hari itoe tidak dirapotkan kepada Kanrikoosya, maka penghasilannja dianggap sama djoemlahnja dengan penghasilan jang paling banjak jang soedah pernah didapat dari tanah itoe; dalam hal itoe, kalau dahoeloe penghasilan tanah itoe tidak ada atau djoemlah penghasilan jang dahoeloe itoe tidak terang, maka penghasilannja itoe disamakan dengan djoemlah penghasilan jang paling banjak jang didapat dari antara tanah-tanah jang dikelilingnja jang ditanami dengan tanaman jang sama.

Pasal 20.

Djika pendoedoek tanah partikoelir tidak melakoekan kewadjibannja atau mengatjau ketertiban tanah partikoelir, maka Kanrikoosya boleh menoentoet mereka kepada Tihoo Hooin jang bersangkoetan, soepaja hak mereka atas tanah itoe dihapoeskan.

Atoeran tambahan.

Oendang-oendang ini moelai berlakoe pada hari dioemoemkan.

Badan Pengoeroes Tanah Partikoelir jang dimaksoed dalam pasal 2, Oendang-oendang No. 17, tahoen 2602 dihapoeskan.

Siryooti Kanrikoosya jang diadakan dengan petoendjoek Gunseikan pada tanggal 27, boelan 7, tahoen 2602, haroes memboeat anggaran dasar menoeroet oendang-oendang ini dan pada waktoe anggaran dasar itoe disahkan oleh Gunseikan, baroe ia mendjadi Siryooti Kanrikoosya menoeroet oendang-oendang ini.

Kanrikoosya haroes mengoemoemkan hal-hal jang ditetapkan dalam anggaran dasar, nama pegawai-pemimpin dan hal lain-lain jang perloe sesoedah Kanrikoosya didirikan.


Djakarta, tanggal 30, boelan 1, tahoen Syoowa 18 (2603).

Panglima Besar Balatentera Dai Nippon.


Glosarium
Jepang Indonesia
Kyūjitai Shinjitai Kunrei-shiki Hepburn EYD
Siryooti Kanrikoosya 私領地監理公社 Kantor oeroesan tanah partikoelir Kantor Urusan Tanah Partikelir
Syatyoo 社長 社長 shachō Ketoea Ketua
Huku Syatyoo 副社長 副社長 fukushachō Ketoea Moeda Ketua Muda
Rizi 理事 理事 riji Pengoeroes Pengurus
Kanzi 監事 監事 kanji Pengawas Pengawas
Sisyatyoo 支社長 支社長 shishachō Kepala kantor-tjabang Kepala Kantor Cabang