Osamu Seirei Nomor 27 Tahoen 2605
Osamu Seirei No. 27.
Tentang mengawasi pesawat-penerima siaran radio.
Osamu Seirei No.18, tahoen Syoowa 18 (2603), tentang „mengawasi pesawat-penerima siaran radio“ dioebah seloeroehnja mendjadi berikoet:
Pasal 1.
Dengan tidak seizin Hoosoo Kanrikyo-kutyoo (Kepala djabatan penjiaran radio), siapapoen tidak boleh memegang pesawat-penerima siaran radio (selandjoetnja diseboet „pesawat radio“ sadja).
Apabila pemegang pesawat radio hendak memindahkan pesawat radionja ketangan lain atau ketempat lain, maka ia haroes mendapat izin dari Hoosoo Kanrikyokutyoo.
Pasal 2.
Djika perloe Gunseikan boleh memberi perintah kepada pemegang pesawat radio soepaja menjerahkan pesawat radio jang dipegangnja atau memindahkannja ketempat lain.
Pasal 3.
Dengan tidak seizin Hoosoo Kanrikyo-kutyoo, siapapoen tidak boleh memperbaiki, mengoelah, membongkar atau mengoebah bentoek pesawat radio jang dipegangnja.
Apabila pesawat radio hendak diperbaiki, dioelah, dibongkar atau dioebah bentoeknja, maka hal itoe haroes dilakoekan ditempat jang ditetapkan oleh Hoosoo Kanrikyokutyoo.
Kedoea ajat jang terseboet diatas tidak berlakoe boeat pesawat radio jang dipergoenakan oentoek kepentingan Balatentera atau boeat pesawat radio jang ditoendjoekkan atau jang soedah mendapat izin dari Gunseikan.
Pasal 4.
Apabila pesawat radio roesak pembatasan gelombangnja, maka pemegang pesawat radio itoe haroes dengan segera meminta soepaja hal itoe dibetoelkan.
Pasal 5.
Apabila pemegang pesawat radio hendak mempergoenakan pesawat radionja oentoek keperloean lain dari oentoek mendengar siaran radio atau berhenti mendengar siaran radio, maka ia dengan segera haroes merapotkan pesawat radio itoe kepada Hoosoo Kanrikyokutyoo.
Pasal 6.
Apabila pemegang pesawat radio hendak memasang antena-loear, maka ia haroes meminta izin kepada Hoosoo Kanrikyokutyoo.
Pasal 7.
Oentoek mendapat izin jang dimaksoed dalam ajat 1 dan ajat 2 pasal 1, haroes dimadjoekan soerat permohonan menoeroet tjontoh lampiran No. 1, sedang oentoek mendapat izin jang dimaksoed dalam pasal 6, haroes dimadjoekan soerat permohonan menoeroet tjontoh lampiran No. 2.
Soerat-soerat itoe haroes disampaikan kepada Hoosoo Kanrikyokutyoo atau Hoosookyokutyoo.
Pasal 8.
Djika perloe Gunseikan boleh menjoeroeh pemegang pesawat radio soepaja merapotkan hal-hal lain dari jang ditetapkan dalam oendang-oendang ini, boleh poela melakoekan pemeriksaan, memberi perintah atau mengadakan tindakan lain jang perloe.
Pasal 9.
Barang siapa jang melanggar atoeran jang ditetapkan dalam pasal 1 sampai pasal 4, dihoekoem dengan tyoo-eki paling banjak 1 tahoen atau dihoekoem dengan bakkin paling banjak ƒ 1000,— (seriboe roepiah).
Barang siapa jang melanggar atoeran jang ditetapkan dalam pasal 5 atau pasal 6, dihoekoem dengan tyoo-eki paling banjak 6 boelan atau dihoekoem dengan bakkin paling banjak ƒ 500,— (lima ratoes roepiah), demikian djoega barang siapa jang tidak merapotkan hal jang ditetapkan dalam atoeran pasal 8, atau menjampaikan rapotan bohong atau menolak, merintangi atau menghindarkan diri dari pemeriksaan, ataupoen barang siapa jang tidak toendoek akan perintah atau tindakan Gunseikan.
Atoeran tambahan.
Oendang-oendang ini moelai berlakoe pada tanggal 18, boelan 6, tahoen Syoowa 20 (2605).
Pada waktoe oendang-oendang ini moelai didjalankan, maka atoeran jang ditetapkan dalam pasal 6, berlakoe djoega bagi pemegang pesawat radio jang antena-loearnja sedang dipasang, akan tetapi permintaan oentoek mendapat izin boeat memasang antena itoe boleh dilakoekannja dalam seboelan sesoedah oendang-oendang ini moelai berlakoe.
Pada waktoe oendang-oendang ini moelai didjalankan, maka pemegang pesawat radio jang gelombang pesawatnja telah dibatasi menoeroet atoeran pasal 1, Makloemat Gunseikan No. 24, tahoen Syoowa 18 (2603), dianggap sebagai telah mendapat izin jang dimaksoed dalam pasal 1 ajat 1, akan tetapi bagi pemegang baroe jang beroleh pesawat radio karena pindah tangan, jaitoe jang gelombangnja soedah dibatasi, baroe dianggap mendapat izin djika soedah dirapotkan hal jang dimaksoed dalam pasal 4, Makloemat Gunseikan jang terseboet diatas itoe.
Oendang-oendang No. 21, tahoen Syoowa 17 (2602), tentang „pembatasan gelombang pesawat radio“ dihapoeskan.
Bagi perboeatan jang haroes dikenakan hoekoeman menoeroet atoeran sebeloem oendang-oendang ini didjalankan berlakoe atoeran jang dahoeloe.
Djakarta, tanggal 13, boelan 6, tahoen Syoowa 20 (2605).
Saikoo Sikikan
| Jepang | Indonesia | Belanda | Catatan | |||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Kyūjitai | Shinjitai | Kunrei-shiki | Hepburn | EYD | ||||
| Hoosoo Kanrikyo-kutyoo | 放送管理局区長 | hōsō kanrikyo-kuchō | Kepala djabatan penjiaran radio | Kepala jabatan penyiaran radio | ||||
| Hoosookyokutyoo | 放送局区長 | hōsōkyoku-kuchō | ||||||