Lompat ke isi

Osamu Seirei Nomor 25 Tahoen 2605

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Osamu Seirei Nomor 25 Tahoen 2605
oleh Saikoo Sikikan

Osamu Seirei No. 25.

Tentang mengawasi pengiriman oeang ke Indo China.


Pasal 1.

Dengan tidak seizin Gunseikan, siapa-poen tidak boleh mengirimkan oeang ke Indo China, ketjoeali dalam hal-hal jang terseboet dibawah ini:

  1. Kalau perdjoerit Nippon atau orang jang terhitoeng perdjoerit Nippon membawa oeang kepoenjaannja sendiri, jaitoe oeang kertas Nanpoo Kaihatu Kinko atau oeang jang lakoe di Indo China, oentoek bepergian ke Indo China;
  2. Kalau bangsa Nippon jang tidak termasoek dalam nomor 1, membawa oeang kepoenjaannja sendiri, jaitoe oeang kertas Nanpoo Kaihatu Kinko atau oeang jang lakoe di Indo China, paling banjak seharga ƒ 100,— (seratoes roepiah);
  3. Kalau perdjoerit Nippon atau orang jang terhitoeng perdjoerit Nippon, mengirimkan orang jang diperolehnja dari gadji, toendjangan atau hadiah dsb. ke Indo China dengan perantaraan kantor-pos Balatentera;
  4. Kalau bangsa Nippon mengirimkan oeang dengan wesel boeat ongkos-djalan oentoek bepergian ke Indo China atau boeat ongkos-tinggal didaerah itoe paling banjak seharga ƒ 200,— (doea ratoes roepiah);
  5. Kalau Balatentera mengirimkan oeang.

Barang siapa hendak mendapat izin jang dimaksoed dalam ajat diatas, haroes menjampaikan soerat permintaan izin 2 lembar menoeroet tjontoh soerat permintaan izin jang disertakan pada oendang-oendang ini kepada Gunseikan dengan perantaraan Nanpoo Kaihatu Kinko jang paling dekat atau djika ditempatnja itoe tidak ada Nanpoo Kaihatu Kinko dengan perantaraan Bank Nippon.

Pasal 2.

Siapapoen tidak boleh mengirimkan oeang ke Indo China, ketjoeali dengan perantaraan Bank Wesel (Bank jang telah mendapat izin dari Gunseikan menoeroet pasal 19, Osamu Seirei No. 6, tahoen 2603, tentang mengawasi oeroesan wesel didaerah Selatan jang didoedoeki Balatentera, selandjoetnja demikian) atau dengan perantaraan kantor-pos Balatentera.

Pasal 3.

Selain dari pada Bank Wesel atau kantor-pos Balatentera, siapapoen tidak boleh mengoeroes pengiriman oeang ke Indo China.

Pasal 4.

Banjaknja oeang dalam wesel itoe haroes dinjatakan dengan Yen.

Pasal 5.

Bank Wesel tidak boleh meloeloeskan permintaan langganan oentoek mengirimkan oeang ke Indo China, sebeloem disaksikannja bahwa pengiriman oeang itoe tidak melanggar atoeran-atoeran dalam oendang-oendang ini.

Pasal 6.

Bank Wesel dan kantor-pos Balatentera haroes menjampaikan soerat rapotan lembar menoeroet tjontoh soerat rapotan jang disertakan pada oendang-oendang ini tentang pengiriman oeang ke Indo China jang dideroesnja dalam tiap-tiap boelan kepada Gunseikan, akan tetapi Bank Wesel haroes menjampaikan soerat itoe dengan perantaraan Nanpoo Kaihatu Kinko jang paling dekat.

Pasal 7.

Kalau perloe Gunseikan boleh membebaskan sesoeatoe hal atau orang jang ditoendjoekkannja dari pembatasan pengiriman oeang atau perboeatan jang ditetapkan dalam oendang-oendang ini, serta boleh poela menetapkan tjontoh soerat permintaan atau soerat rapotan jang lain dari pada jang ditetapkan dalam oendang-oendang ini, apabila hal-hal itoe ditetapkannja dengan istimewa.

Pasal 8.

Kalau perloe Gunseikan boleh menjerahkan sebahagian pekerdjaan tentang mendjalankan oendang-oendang ini kepada Nanpoo Kaihatu Kinko atau orang jang ditoendjoekkannja.

Pasal 9.

Barang siapa mengirimkan oeang ke Indo China, berlawanan dengan atoeran pasal 1, dihoekoem dengan tyoo-eki (hoekoeman pendjara) paling lama 3 tahoen atau dihoekoem dengan bakkin (hoekoeman denda) paling banjak ƒ 10.000,— (sepoeloeh riboe roepiah), tetapi djika 3 kali djoemlah oeang pengiriman itoe melebihi djoemlah orang seharga ƒ 10.000,— (sepoeloeh riboe roepiah), dendanja paling banjak 3 kali djoemlah oeang pengiriman itoe.

Barang siapa melanggar sjarat-sjarat jang disertakan pada izin jang diberikan menoeroet atoeran pasal 1, dihoekoem dengan tyoo-eki paling lama 1 tahoen atau dihoekoem dengan bakkin paling banjak ƒ 5.000,— (lima riboe roepiah).

Barang siapa mengisi hal-hal jang bohong dalam soerat permintaan izin jang wadjib disampaikan menoeroet atoeran pasal 1, dihoekoem dengan tyoo-eki paling lama 6 boelan atau dihoekoem dengan bakkin paling banjak ƒ 5.000,— (lima riboe roepiah).

Barang siapa mengirimkan oeang atau mengoeroes pengiriman oeang ke Indo China, berlawanan dengan atoeran pasal 2 atau pasal 3, dihoekoem dengan tyoo-eki paling lama 1 tahoen atau dihoekoem dengan bakkin paling banjak ƒ 5.000,— (lima riboe roepiah).

Djika wakil, koeasa, pegawai atau orang lain jang bekerdja pada Bank Wesel meloeloeskan permintaan langganan oentoek mengirimkan oeang ke Indo China, berlawanan dengan atoeran pasal 5, atau djika mereka itoe tidak merapotkan atau menjampaikan rapotan bohong, berlawanan dengan atoeran pasal 6, maka mereka itoe dihoekoem dengan tyoo-eki paling lama 6 boelan atau dihoekoem dengan bakkin paling banjak ƒ 5.000,— (lima riboe roepiah).

Atoeran tambahan.

Oendang-oendang ini moelai berlakoe pada tanggal 15, boelan 6, tahoen Syoowa 20 (2605).


Djakarta, tanggal 12, boelan 6, tahoen Syoowa 20 (2605).

Saikoo Sikikan


Glosarium
Jepang Indonesia Belanda Catatan
Kyūjitai Shinjitai Kunrei-shiki Hepburn EYD
Nanpoo Kaihatu Kinko 南方開発金庫 nanpō kaihatsu kinko
tyoo-eki 懲役 chōeki hoekoeman pendjara hukuman penjara
bakkin 罰金 bakkin hoekoeman denda hukuman denda