Osamu Seirei Nomor 23 Tahoen 2605
Osamu Seirei No. 23.
Tentang peratoeran Kooti Sangi-kai.
Pasal 1.
Oentoek memperoleh oesoel dan djawaban jang mengenai oeroesan pemerintahan daerah Surakarta Kooti dan Mangkunegaran Kooti sehingga oesaha Pemerintah Balatentera dapat didjalankan dengan pesat dan tepat, maka di Surakarta diadakan Kooti Sangi-kai.
Pasal 2.
Jang mendjadi Giin Kooti Sangi-kai ialah orang jang diangkat menoeroet atoeran pemilihan jang ditetapkan oleh Gunseikan, dan orang jang diangkat olch Surakarta Koo dan Mangkunegoro Koo dari antara pendoedoek Indonesia di Surakarta Kooti dan Mangkunegaran Kooti jang berwatak baik serta mempoenjai pengetahoean dan pendirian jang oetama.
Djoemlahnja Giin ditetapkan oleh Gunseikan.
Pasal 3.
Lamanja djabatan Giin ialah 1 tahoen, akan tetapi apabila diangkat seseorang anggota baroe oentoek mengisi djabatan jang lowong, maka lamanja djabatan itoe sama dengan sisa lamanja djabatan Giin jang digantikannja.
Pasal 4.
Menoeroet atoeran jang ditetapkan oleh Gunseikan, maka Giin mendapat oeang djabatan dan penggantian ongkos jong dikeloearkan oentoek memenoehi kewajibannja.
Pasal 5.
Pada Kooti Sangi-kai diadakan seorang Gityoo (Ketoea) dan seorang Huku Gityoo (Wakil Ketoea), dan mereka itoe diangkat oleh Surakarta Koo dan Mangkunegoro Koo dari antara tjalon-tjalon jang masing-masing banjaknja doea kali djoemlah Gityoo dan Huku Gityoo dan jang dipilih antara dan oleh anggota-anggota sendiri.
Pasal 6.
Sidang Kooti Sangi-kai diadakan dengan oendangan Surakarta Koo dan Mangkunegoro Koo, begitoe djoega pemboekaan dan penoetoepannja dilakoekan atas perintah kedoea Koo itoe sesoedah mendapat persetoedjoean mereka.
Tempat dan lamanja sidang itoe ditetapkan oleh Surakarta Koo dan Mangkunegoro Koo setelah mengadakan peroendingan.
Pasal 7.
Kooti Sangi-kai menjampaikan hasil pertimbangannja kepada Surakarta Koo dan Mangkunegoro Koo tentang hal-hal jang mengenai oeroesan pemerintahann daerah Kooti oentoek memenoehi pertanjaan-pertanjaan Surakarta Koo dan Mangkunegoro Koo.
Pasal 8.
Kooti Sangi-kai boleh memadjoekan oesoel tentang oeroesan pemerintahan daerah Kooti kepada Surakarta Koo dan Mangkunegoro Koo.
Pasal 9.
Djika dipandang perloe, Surakarta Koo atau Mangkunegoro Koo boleh mengadakan badan peroendingan Surakarta Kooti Bukai atau Mangkunegaran Kooti Bukai pada Kooti Sangi-kai oentoek mendjalankan oeroesan pemerintahan Kooti jang bersangkoetan.
Surakarta Kooti Bukai dan Mangkunegaran Kooti Bukai terdiri dari Kooti Sangi-kai Giin jang dipilih oleh Kooti jang bersangkoetan, dan Giin jang diangkat oleh Surakarta Koo atau Mangkunegoro Koo.
Soesoenan dan hal mendjalankan Surakarta Kooti Bukai atau Mangkunegaran Kooti Bukai ditetapkan oleh Surakarta Koo dan Mangkunegoro Koo sesoedah mendapat izin Gunseikan.
Pasal 10.
Pegawai Kooti yang diperintahkan oleh Surakarta Koo dan Mangkunegoro Koo boleh hadir serta toeroet bersoeara dalam sidang Kooti Sangi-kai.
Pasal 11.
Kooti Zimukyoku Tyookan, boleh memerintahkan kepada pegawai Kooti Zimukyoku oentoek menghadiri sidang Kooti Sangi-kai, agar soepaja mereka memberi bantoean jang perloe dalam hal mendjalankan peroendingan sidang dengan toeroet bersoeara.
Pasal 12.
Gityoo memimpin dan mengatoer sidang Kooti Sangi-kai.
Apabila Gityoo beralangan, maka Huku Gityoo mewakili Gityoo dalam djabatannja.
Djika Gityoo dan Huku Gityoo kedoeanja beralangan, maka salah seorang Giin jang ditoendjoekkan oleh Surakarta Koo dan Mangkunegoro Koo sesoedah mendapat persetoedjoean kedoea Koo itoe, boleh mewakili Gityoo dalam djabatannja.
Pasal 13.
Peroendingan dalam sidang dipoetoeskan dengan soeara jang lebih dari separoeh dari banjaknja Giin jang berhimpoen, dan djika bilangan soeara Giin jang setoedjoe bersamaan dengan jang tidak setoedjoe, maka Gityoo memberi kepoetoesan.
Pasal 14.
Pada Kooti Sangi-kai diadakan Syoki (Penoelis) jang diangkat oleh Surakarta Koo dan Mangkunegoro Koo sesoedah diadakan peroendingan oleh kedoea Koo.
Syoki memboeat tjatatan peroendingan sidang Kooti Sangi-kai dan mengoeroes oeroesan oemoem lain menoeroet perintah Gityoo.
Pasal 15.
Tjatatan peroendingan sidang Kooti Sangi-kai itoe disampaikan oleh Gityoo kepada Surakarta Koo dan Mangkunegoro Koo, dan oeroesan jang penting dalam tjatatan peroendingan sidang itoe haroes disampaikan kepada Gunseikan dengan perantaraan kedoea Koo dan Kooti Zimukyoku Tyookan.
Atoeran tambahan.
Oendang-oendang ini moelai berlakoe pada hari dioemoemkan.
Djakarta, tanggal 10, boelan 5, tahoen Syoowa 20 (2605).
Saikoo Sikikan
| Jepang | Indonesia | Belanda | Catatan | |||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Kyūjitai | Shinjitai | Kunrei-shiki | Hepburn | EYD | ||||
| Kooti | 公地 | kōchi | Vorstenlanden | |||||
| Kooti Sangi-kai | 公地参議会 | kōchi sangi-kai | ||||||
| Koo | 公 | kō | ||||||
| Giin | 議員 | |||||||
| Gunseikan | ||||||||
| Gityoo | 議長 | gichō | Ketoea | Ketua | ||||
| Huku Gityoo | 副議長 | fukugichō | Wakil Ketoea | Wakil Ketua | ||||
| Kooti Zimukyoku Tyookan | 公地事務局長官 | |||||||
| Kooti Zimukyoku | 公地事務局 | |||||||
| Syoki | 書記 | shoki | Penoelis | Penulis | ||||