Lompat ke isi

Osamu Seirei Nomor 1 Tahoen 2603

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Osamu Seirei Nomor 1 Tahoen 2603
oleh Pembesar Balatentera Dai Nippon

Osamu Seirei Nomor 1

Tentang membatasi pemindahan hak d. s . b. atas mobil.


Pasal 1.

Segala mobil (termasoek djoega sepeda motor, selandjoetnja dibawah ini akan diseboet mobil sadja) tidak boleh pindah- tangan, dipindjam atau disewakan, begitoe poela didjadikan barang tanggoengan, ketjoeali kalau dapat izin dari Syuutyookan (di Kooti atau Tokubetu Si, izin itoe diperoleh dari Kooti Zimukyoku Tyookan atau Tokubetu Sityoo, kedoeanja selandjoetnja dibawah ini akan diseboet Syuutyookan sadja).

Segala perboeatan jang melanggar atoeran pada ajat diatas itoe tidak sah, demikian djoega memindahkan mobil ketangan lain sebeloem oendang-oendang ini didjalankan, kalau perboeatan itoe beloem selesai.

Barang siapa jang dapat mobil sebagai warisan, atau sebagai hadiah menoeroet soerat wasiat atau karena kongsi digaboengkan, haroes merapotkan hal itoe kepada Syuutyookan.

Hal-hal jang perloe tentang izin dalam ajat 1 dan rapotan dalam ajat 3 diatas itoe akan ditetapkan oleh Syuutyookan.

Pasal 2.

Siapapoen tidak boleh meroesakkan mobil atau melepaskan bahagian-bahagiannja atau mengambil dari mobil perkakas-perkakas jang bersangkoetan.

Pasal 3.

Apabila perloe oentoek kepentingan oemoem, Balatentera Dai Nippon boleh mengambil hakkepoenjaan atas mobil. Dalam hal itoe dibajar ganti keroegian kepada jang empoenja menoeroet atoeran jang ditetapkan oleh Gunseikan.

Djika hak kepoenjaan atas mobil itoe diambil menoeroet atoeran jang terseboet dalam ajat diatas itoe, maka hak jang empoenja mobil pindah ketangan Balatentera Dai Nippon pada waktoe hak kepoenjaan atas mobil itoe diambil.

Selain dari atoeran jang terseboet dalam ajat kedoea pada pasal ini, maka hal-hal jang perloe tentang mengambil hak-kepoenjaan atas mobil itoe ditetapkan oleh Gunseikan,

Pasal 4.

Orang jang melakoekan salah satoe perboeatan jang dibawah ini, dihoekoem pendjara paling lama satoe tahoen atau dihoekoem denda paling banjak ƒ 2.000.- (doea riboe roepiah) jaitoe: 1. melanggar atoeran ajat 1 pasal 1 atau pasal 2 . 2. menjemboenjikan mobil dengan maksoed oentoek merintangi pengambilan hak- kepoenjaan atas mobil menoeroet atoeran pasal 3.

Orang jang lalai merapotkan jang terseboet dalam ajat 3, pasal 1 dihoekoem denda paling banjak f 500.- (lima ratoes roepiah).

Atoeran tambahan

Oendang-oendang ini moelai berlakoe pada hari dioemoemkan.


Djakarta, tanggal 9, boelan 1, tahoen Syoowa 18 (2603) .

Panglima Besar Balatentera Dai Nippon.