Osamu Seirei Nomor 19 Tahoen 2605
Osamu Seirei No. 19.
Tentang „waktoe baik“ dalam oeroesan pendjara pemerintahan Balatentera.
Pasal 1.
Oendang-oendang ini maksoednja ialah, memadjoekan oesaha orang-orang hoekoeman oentoek memperbaiki dirinja sendiri, soepaja mereka jang baik tingkah lakoenja selama didjalankan hoekoemannja, dapat kembali setjepat-tjepatnja ke-dalam masjarakat.
Pasal 2.
Djika orang jang telah dikenakan hoekoeman tyoo-eki jang terbatas lamanja dan sedang mendjalani hoekoemannja, berkelakoean baik, sehingga mendjadi teladan bagi orang-orang hoekoeman lain teroes-meneroes selama satoe tahoen semendjak tanggal 29, boelan 4 tahoen jang laloe, maka lamanja masa-hoekoemannja boleh dikoerangi 3 boelan.
Terhadap orang hoekoeman jang mendjabat pekerdjaan pembantoe oentoek mengawasi orang-orang hoekoeman lain, pengoerangan lamanja masa-hoekoeman jang dimaksoed pada ajat diatas didjadikan 1 boelan.
Pasal 3.
Djika orang hoekoeman, jang lamanja masa-hoekoemannja telah dikoerangi 4 kali atau lebih bertoeroet-toeroet, memenoehi sjarat - sjarat jang dimaksoed dalam pasal 2, maka lamanja masa-hoekoemannja, bagi orang jang dimaksoed dalam pasal 2 ajat 1, boleh dikoerangi 6 boelan, dan bagi orang jang dimaksoed dalam pasal 2 ajat 2, boleh dikoerangi 8 boelan.
Pasal 4.
Djika orang jang dikenakan tyoo-eki seoemoer hidoep telah mendjalani hoekoemannja sepoeloeh tahoen lamanja dan loear biasa baik tingkah lakoenja, maka tyoo-eki seoemoer hidoep itoe boleh dioebah mendjadi tyoo-eki jang terbatas lamanja, sehingga lamanja sisa hoekoeman jang masih haroes didjalaninja mendjadi sekoerang-koerangnja sepoeloeh dan selama-lamanja 15 tahoen.
Pasal 5.
Pengoerangan lamanja masa-hoekoeman atau peroebahan hoekoeman jang dimaksoed dałam pasal 2 sampai pasal 4 di-atas , tidak boleh dilakoekan terhadap orang jang termasoek dalam salah satoe golongan jang diseboetkan dibawah ini:
- bangsa moesoeh;
- orang jang melakoekan kedjahatan jang berdasarkan pikiran anti-Nippon atau melawan Nippon atau pikiran jang berbahaja, seperti pikiran koeminis, pikiran jang tidak soeka mempoenjai Pemerintah dsb.;
- orang jang melakoekan kedjahatan sebagai jang diterangkan dalam Gunsei-Keizirei (Oendang-oendang kriminil pemerintahan Balatentera) pasal 27 sampai pasal 30 dan orang jang melanggar peratoeran jang diseboet dalam Hukoku (Oendang-oendang Pemerintah Balatentera) atau Gunseirei jang menetapkan kedjahatan jang sedjenis dengan kedjahatan-kedjahatan jang terseboet dalam Gunsei-Keizirei pada pasal 27 sampai pasal 30.
Pasal 6.
Pengoerangan lamanja masa-hoekoeman dan peroebahan hoekoeman jang dimaksoed dalam oendang-oendang ini dilakoekan tiap-tiap tahoen pada tanggal 29, boelan 4 oleh Gunseikanbu Sihoobutyoo atas perintah Gunseikan.
Pasal 7.
Djika orang jang telah dikoerangi lamanja masa-hoekoemannja, melakoekan perboeatan jang tidak baik dalam waktoe 6 boelan sebeloem hari-lepasnja, sehingga ia dikenakan hoekoeman dalam pendjara, maka orang itoe tidak dilepas dalam 6 boelan, terhitoeng moelai dari hari ia dikenakan hoekoeman dalam pendjara itoe, ketjoeali djika hoekoemannja telah habis didjalaninja.
Atoeran tambahan.
Pasal 8.
Oendang-oendang ini moelai berlakoe pada hari dioemoemkan.
Pasal 9.
Dalam hal melakoekan pasal 2 sampai pasal 4 dan pasal 7, orang jang telah di-beri peroebahan hoekoeman menoeroet oendang-oendang ini atau peratoeran-peratoeran lain, dipandang sebagai orang jang telah dikenakan hoekoeman jang dioebah itoe.
Pasal 10.
Oendang-oendang ini berlakoe djoega terhadap orang jang oleh Gunsei-Hooin telah dikenakan Gunbatu atau hoekoeman jang ditetapkan dalam oendang-oendang atau peratoeran-peratoeran jang berlakoe sebeloem pemerintahan Balatentera di-djalankan.
Djakarta, tanggal 5, boelan 4, tahoen Syoowa 20 (2605).
Saikoo Sikikan
| Jepang | Indonesia | Belanda | Catatan | |||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Kyūjitai | Shinjitai | Kunrei-shiki | Hepburn | EYD | ||||
| tyoo-eki | 懲役 | chōeki | hoekoeman pendjara | Hukuman penjara | ||||
| Gunsei-Keizirei | 軍政刑事令 | gunsei keizirei | Oendang-oendang kriminil pemerintahan Balatentera | Undang-undang kriminal pemerintahan Balatentara | ||||
| Hukoku | 布告 | hukoku | Oendang-oendang Pemerintah Balatentera | Undang-undang Pemerintah Balatentara | ||||
| Gunseikanbu Sihoobutyoo | 軍政幹部
司法部長 |
gunseikanbu shihōbuchō | ||||||
| Gunseikan | gunseikan | |||||||
| Gunsei-Hooin | 軍政法院 | gunsei hōin | ||||||
| Gunbatu | 軍罰 | gunbatsu | ||||||