Osamu Seirei Nomor 17 Tahoen 2605
Tampilan
Osamu Seirei No. 17.
Tentang mengoebah sebahagian dari bea import *).
Pasal 1.
Minoeman keras jang diimport ke Djawa dari negeri lain dikenakan bea impor menoeroet perhitoengan jang berikoet:
- Minoeman keras ragian ƒ130,— boeat tiap-tiap 100 liter;
- Mingeman keras soelingan ƒ350,— boeat tiap-tiap 100 liter;
- Minoeman keras lain: a. minoeman keras jang diperoleh dengan tjara memboeat minoeman keras ragian ƒ110,— boeat tiap-tiap 100 liter; b. minoeman keras jang diperoleh dengan tjara memboeat minoeman keras soelingan ƒ250,— boeat tiap-tiap 100 liter.
Pasal 2.
Jang dimaksoed dengan „minoeman keras“ dalam pasal diatas, ialah minoeman keras jang diterangkan pada pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 5 dan pasal 6 dalam Osamu Seirei No. 32 , tahoen 2604, tentang „tjoekai minoeman keras“.
Atoeran tambahan.
Oendang-oendang ini moelai berlakoe pada hari dioemoemkan.
Djakarta, tanggal 1, boelan 4, tahoen Syoowa 20 (2605).
Saikoo Sikikan