Lompat ke isi

Osamu Seirei Nomor 14 Tahoen 2603

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Osamu Seirei Nomor 14 Tahoen 2603
oleh Pembesar Balatentera Dai Nippon

Osamu Seirei No. 14

Tentang Zyuuyoo Bussi Koodan (Badan pengawas barang-barang penting).


BAHAGIAN I. Atoeran oemoem.

Pasal 1.

Dengan maksoed oentoek mengawasi barangbarang penting di Djawa, boeat menenteramkan kehidoepan pendoedoek di Djawa, menjelenggarakan peroesahaan dengan teratoer, menetapkan harga barang dengan sepatoetnja serta boeat menentoekan dan menjingkatkan peredaran barang-barang, maka Balatentera Dai Nippon mengadakan Zyuuyoo Bussi Koodan (selandjoetnja dibawah ini diseboet Bussi Koodan sadja), jaitoe badan oentoek mendjalankan pengawasan itoe dengan menggaboengkan dan menjesoeaikan segala pekerjaan jang bersangkoetan dengan itoe.

Bussi Koodan itoe ialah badan-hoekoem.

Pasal 2.

Kantor-besar Bussi Koodan diadakan di Djakarta Tokubetu Si

Dengan seizin Gunseikan, Bussi Koodan boleh mengadakan kantor-tjabangnja ditempat jang perloe.

Pasal 3.

Modal Bussi Koodan ditetapkan djoemlahnja ƒ 30.000.000.- (tiga poeloeh djoeta roepiah) dan dikeloearkan dari anggaran Pemerintahan Balatentera.

Pasal 4.

Dalam anggaran-dasarnja, Bussi Koodan haroes menetapkan hal-hal jang dibawah ini:

  1. tempat-tempat kantornja;
  2. maksoednja;
  3. namanja;
  4. tentang modalnja dan harta-bendanja;
  5. Atoeran oemoem.
  6. tentang pekerdjaannja dan tjara mendjalankannja;
  7. tentang pegawai-pemimpinnja;
  8. tentang perhitoengan oeangnja;
  9. tjara pengoemoemannja;
  10. tjara mengoebah anggaran-dasarnja.

Peroebahan anggaran-dasar tidak berlakoe sebeloem disahkan oleh Gunseikan.

BAHAGIAN II. Pekerdjaan.

Pasal 5.

Bussi Koodan melakoekan pekerjaan jang dibawah ini:

  1. membeli dan mengoelah barang-barang penting;
  2. melepaskan barang-barang penting dan mendjoealnja kepada rakjat;
  3. menjimpan barang-barang penting;
  4. mendjadi wakil dalam oeroesan perniagaan dengan negeri-negeri lain;
  5. mengoesahakan pekerdjaan-goedang;
  6. mengerdjakan pekerdjaan jang bersangkoetan dengan pekerdjaan jang terseboet pada 1 sampai 5.

Pasal 6.

Bussi Koodan boleh menjerahkan sebahagian pekerdjaannja kepada badan atau orang lain sesoedah disahkan oleh Gunseikan.

Pasal 7.

Barang-barang penting jang diambil hak kepoenjaannja oleh Balatentera Dai Nippon menoeroet kepoetoesan hakim atau menoeroet kepoetoesan oentoek mendjalankan pemerintahan, jaitoe berdasarkan atoeran oendang-oendang, haroes diawasi oleh Bussi Koodan.

Pasal 8.

Djika jang empoenja barang-barang penting tidak ada atau tidak dapat diketahoei dimana tempatnja, Bussi Koodan boleh membeli barangbarang penting itoe dengan harga jang disahkan oleh Gunseikan. Dalam hal jang terseboet dalam ajat diatas, oeang pembelian barang-barang itoe haroes disimpan oleh Bussi Koodan, akan tetapi djika ada pengoeroes barang-barang jang dimaksoed diatas itoe, oeang itoe haroes diserahkan kepada pengoeroesnja.

BAHAGIAN III. Pegawai-pemimpin.

Pasal 9.

Bussi Koodan dipimpin oleh seorang Rizityoo (Ketoea), seorang Huku Rizityoo (Ketoea-moeda), beberapa Rizi (Pengoeroes) dan beberapa Kanzi (Pengawas). Rizityoo mewakili Bussi Koodan dan mengoeroes sekalian pekerdjaan Bussi Koodan.

Huku Rizityoo mewakili Bussi Koodan menoeroet atoeran-atoeran jang ditetapkan dalam anggaran-dasar dan membantoe Rizityoo oentoek mendjalankan pekerdjaan Bussi Koodan.

Apabila Rizityoo beralangan, maka Huku Rizityoo mewakili Rizityoo dalam djabatannja dan djika djabatan Rizityoo lowong, pekerdjaannja dilakoekan oleh Huku Rizityoo.

Rizi membantoe Rizityoo dan Huku Rizityoo oentoek mengoeroes pekerdjaan Bussi Koodan.

Apabila Rizityoo dan Huku Rizityoo kedoeanja beralangan, maka Rizi mewakili mereka itoe dalam djabatannja masing-masing, menoeroet atoeran-atoeran jang ditetapkan dalam anggaran-dasar, dan djika djabatan kedoeanja itoe lowong, Rizi mendjalankan pekerdjaan mereka itoe.

Kanzi memeriksa pekerdjaan Bussi Koodan.

Pasal 10.

Rizityoo, Huku Rizityoo, Rizi dan Kanzi diangkat dan dipetjat oleh Gunseikan.

Manakala ada peroebahan pegawai-pemimpin jang terseboet pada ajat diatas itoe, maka hal itoe haroes dioemoemkan oleh Bussi Koodan.

Pasal 11.

Pada tiap-tiap kantor-tjabang diangkat seorang Sibutyoo (Kepala kantor-tjabang).

Atas perintah Rizityoo, Sibutyoo mendjalankan pekerdjaan kantor-tjabang menoeroet atoeranatoeran jang ditetapkan dalam anggaran-dasar.

Sibutyoo mewakili Bussi Koodan dalam oeroesan pekerdjaan kantor-tjabang.

Pasal 12.

Sibutyoo diangkat dan dipetjat oleh Rizityoo dengan seizin Gunseikan.

BAHAGIAN IV. Perhitoengan oeang.

Pasal 13.

Tahoen-peroesahaan Bussi Koodan moelai pada tanggal 1, boelan 4, dan berachir pada tanggal 31, boelan 3, tahoen berikoetnja.

Pasal 14.

Keoentoengan Bussi Koodan dalam tiap-tiap tahoen-peroesahaan haroes dimasoekkan kedalam anggaran Pemerintahan Balatentera, sedang kalau ada keroegian selama tahoen-peroesahaan, keroegian itoe boleh diganti dari anggaran Pemerintahan Balatentera.

Akan tetapi djika, pada waktoe Bussi Koodan menjerahkan djoemlah keoentoengan jang diperoleh dalam perhitoengan penoetoep boekoe, oeang kontannja tidak mentjoekoepi djoemlah itoe, maka kekoerangan dari djoemlah itoe ditetapkan djadi oeang pindjaman dari anggaran Pemerintahan Balatentera.

Pasal 15.

Dengan seizin Gunseikan, Bussi Koodan boleh memindjam oeang dari anggaran Pemerintahan Balatentera oentoek memenoehi kekoerangan modal jang perloe.

Pasal 16.

Pada waktoe Bussi Koodan didirikan dan pada permoelaan tiap-tiap tahoen-peroesahaan, Bussi Koodan haroes memboeat daftar harta-benda, balans dan daftar laba-roegi serta haroes poela menjediakan daftar-daftar itoe bersama-sama dengan anggaran-anggaran dikantornja.

Anggaran-dasar dan daftar-daftar lain jang terseboet pada ajat diatas haroes diperlihatkan kepada mereka jång berkepentingan bila dimintanja.

BAHAGIAN V. Pengawasan.

Pasal 17.

Bussi Koodan diawasi oleh Gunseikan.

Pasal 18.

Pada waktoe moelai mendjalankan pekerdjaan, Bussi Koodan haroes menetapkan atoeran-atoeran pekerdjaannja, dan atoeran- atoeran itoe haroes disahkan oleh Gunseikan. Mengoebah atoeran itoe djoega haroes disahkan oleh Gunseikan.

Atoeran tambahan.

Pasal 1.

Oendang-oendang ini moelai berlakoe pada hari dioemoemkan.

Pasal 2.

Gunseikan mengangkat Seturitu lin (anggota-anggota badan persiapan oentoek mendirikan Bussi Koodan) dan memerintahkan mereka itoe soepaja mengoeroes pekerdjaan jang bersangkoetan dengan mendirikan Bussi Koodan.

Pasal 3.

Seturitu lin itoe haroes memboeat anggaran-dasar dan menjerahkan pekerdjaan-pekerdjaannja kepada Rizityoo Bussi Koodan sesoedah anggaran-dasar itoe disahkan oleh Gunseikan.

Pasal 4.

Bussi Koodan haroes mengoemoemkan hal-hal jang tertoelis dalam anggaran-dasar, nama pegawai-pemimpin dan hal lain-lain jang perloe, sesoedah Bussi Koodan didirikan.


Djakarta, tanggal 26, boelan 5, tahoen Syoowa 18 (2603) .

Panglima Besar Balatentera Dai Nippon.


Glosarium
Jepang Indonesia Belanda Keterangan
Kyūjitai Shinjitai Kunrei-shiki Hepburn EYD
Zyuuyoo Bussi Koodan 重要物資公團 重要物資公団 jūyō busshi kōdan Badan pengawas barang-barang penting Badan pengawas barang-barang penting
Rizityoo 理事長 理事長 rijichō Ketoea Ketua
Huku Rizityoo 副理事長 副理事長 fukurijichō Ketoea-moeda Ketua muda
Rizi 理事 理事 riji Pengoeroes Pengurus
Kanzi 監事 監事 kanzi Pengawas Pengawas
Sibutyoo 支部長 支部長 shibuchō Kepala kantor-tjabang Kepala Kantor Cabang
Seturitu lin 設立委員 設立委員 setsuritsu iin anggota-anggota badan persiapan oentoek mendirikan Anggota-anggota badan persiapan untuk mendirikan