Lompat ke isi

Osamu Seirei Nomor 13 Tahoen 2603

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Osamu Seirei Nomor 13 Tahoen 2603
oleh Pembesar Balatentera Dai Nippon

Osamu Seirei No. 13

Tentang Ken- dan Si Zyoorei (Peratoeran Ken dan Si).


Pasal 1.

Ken dan Si (dalam Si termasoek djoega Tokubetu Si, dibawah ini selandjoetnja demikian) sebagai badan-daerah jang mengoeroes roemah tangganja sendiri, boleh mengadakan Zyoorei (Peratoeran) tentang pekerdjaan Ken dan Si didaerahnja masing-masing.

Pasal 2.

Hal-hal jang mengenai nomor 1 sampai 6 dibawah ini, haroes ditetapkan dalam Zyoorei, ketjoeali jang ditetapkan dengan istimewa dengan Gun Seirei:

  1. Tjara mengenakan dan memoengoet padjak Ken, padjak Si, sewa, oepah dan oeang wadjib jang lain;
  2. Tjara mengawasi harta benda Ken atau Si dan bangoenan-bangoenannja;
  3. Banjaknja pegawai Ken dan Si serta tjara membajar gadjinja, ongkos djalannja, hadiah waktoe berhenti bekerdja, oeang kematian dsb.;
  4. Hal-hal tentang mengadakan Siku;
  5. Mengoebah atau menghapoeskan hal - hal jang ditetapkan dalain Ken- dan Si Zyoorei;
  6. Selain dari nomor 1 sampai 5, hal-hal jang penting ventoek mendjalankan pemerintahan Ken dan Si dalam hal mengoeroes roemah tangganja sendiri .

Pasal 3.

Dalam Zyoorei boleh ditetapkan atoeran tentang mengenakan Ken-batu (hoekoeman-Ken) atau Si-batu (hoekoeman-Si) boeat mereka jang terloepoet dari pemoengoetan padjak Ken, padjak Si, sewa atau oepah karena tipoe atau perboeatan jang terlarang, paling banjak lima kali dari djoemlah jang terloepoet dari pemoengoetan itoe (djika lima kali dari djoemlah itoe koerang dari ƒ 3, -, dikenakan tiga roepiah). Selain dari jang ditetapkan dalam ajat diatas. maka dalam hal memoengoet padjak Ken, padjak Si, sewa, oepah atau dalam hal memakai harta benda atau bangoenan- bangoenan, dalam Zyoorei boleh ditetapkan atoeran tentang mengenakan Ken-batu atau Si-batu paling banjak ƒ 20, — (doea poeloeh roepiah) .

Pasal 4.

Mengenakan Ken-batu atau Si-batu dan memoengoet denda dioeroes oleh Kentyoo atau Sityoo; barang siapa jang berkeberatan tentang poetoesan itoe boleh memohonkan poetoesan jang lebih tinggi kepada Syuutyookan, selambat- lambatnja dalam 30 hari sesoedah menerima pemberitahoean tentang poetoesan itoe. Djika denda Ken-batu atau Si-batu tidak di- bajar dalam tempoh jang ditetapkan, maka mereka jang bersangkoetan dikenakan atoeran boeat orang menoenggak padjak Ken dan Si. Denda jang diperoleh dari Ken-batu atau Si-batu dimasoekkan kedalam penghasilan Ken atau Si.

Pasal 5.

Ken- dan Si Zyoorei tidak boleh mengoebah Gun Seirei.

Pasal 6.

Hal mengadakan, mengoebah dan menghapoeskan Ken- dan Si Zyoorei haroes disahkan oleh Syuutyookan.

Pasal 7.

Ken- dan Si Zyoorei haroes diboeboehi tanggal oleh Kentyoo atau Sityoo serta ditanda tanganinja.

Pasal 8.

Ken- dan Si Zyoorei haroes dioemoemkan dengan menempelkan aslinja jang tertoelis dalam bahasa Nippon atau bahasa Indonesia pada papan pengoemoeman Ken dan Si jang bersangkoetan, menoeroet tjara jang ditetapkan oleh Syuutyookan. Djika dipandang perloe, Syuutyookan boleh menetapkan tjara pengoemoeman lain dari jang dimaksoed dalam ajat diatas sesoedah mendapat izin dari Gunseikan.

Pasal 9.

Syuutyookan dalam oendang-oendang ini oentoek Tokubetu Si dimaksoed Gunseikan.

Atoeran tambahan.

Pasal 10.

Oendang-oendang ini moelai berlakoe pada tanggal 1, boelan 6, tahoen Syoowa 18 (2603)

Pasal 11.

Diantara atoeran-atoeran dahoeloe tentang badan-daerah jang mengoeroes roemah tangganja sendiri, maka atoeran tentang Regentschapsverordening atau Stadsgemeenteverordening dihapoeskan pada hari berlakoenja oendang-oendang ini. Verordening jang ditetapkan oleh Regentschap atau Stadsgemeente dahoeloe kekoeatannja sama dengan Zyoorei jang ditetapkan dengan oendang- oendang ini, asal sadja tidak merintangi djalannja pemerintahan Balatentera.

Pasal 12.

Peratoeran jang ditetapkan oleh Kentyoo atau Sityoo jang soedah disahkan oleh Syuutyookan sebeloem oendang-oendang ini berlakoe, maka bagaimanapoen djoega namanja, misalnja Kenrei, Sirei dsb., oentoek sementara waktoe kekoeatannja sama dengan Zyoorei jang ditetapkan dengan oendang- oendang ini, tetapi hanja oentoek peratoeran jang mengenai pasal 1, oendang- oendang ini.


Djakarta, tanggal 29, boelan 4, tahoen Syoowa 18 (2603).

Panglima Besar Balatentera Dai Nippon.


Glosarium
Jepang Indonesia Belanda Keterangan
Kyūjitai Shinjitai Kunrei-shiki Hepburn EYD
Ken 縣 県 ken Regentschap
Si 市 shi Stadsgemeente
Tokubetu Si 特別市 tokubetsushi
Zyoorei 省令 shōrei Peratoeran Peraturan Verordening
Gun Seirei
Ken-batu 縣罰 県罰 ken-batsu
Si-batu 市罰 shi-batsu
Kentyoo
Sityoo
Syuutyookan
Gunseikan