Lompat ke isi

Osamu Seirei Nomor 12 Tahoen 2605

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Osamu Seirei Nomor 12 Tahoen 2605
oleh Saikoo Sikikan

Osamu Seirei No. 12.

Peratoeran tentang Sekolah Menengah Tinggi.


Pasal 1.

Maksoed pendidikan Sekolah Menengah Tinggi ialah memberikan peladjaran tentang pengetahoean oemoem jang loeas kepada pemoeda, berdasarkan tjita-tjita pembentoekan Lingkoengan Asia Timoer Raja, agar soepaja mereka mendjadi rakjat jang bidjaksana dan bergoena sebagai dasar dalam oesaha membentoek negara baroe dikemoedian hari.

Pasal 2.

Sekolah Menengah Tinggi di Syuu diadakan oleh Syuu dan di Kooti serta Tokubetu Si diadakan oleh Gunseikan.

Djika Syuu hendak mengadakan Sekolah Menengah Tinggi haroes dengan izin Gunseikan dan selandjoetnja djika hendak menghapoeskan sekolah itoe haroes djoega dengan izin itoe.

Pasal 3.

Sekolah Menengah Tinggi jang diadakan oleh Syuu dan Sekolah Menengah Tinggi jang diadakan oleh Gunseikan masing-masing diawasi dan ditilik oleh Syuutyookan, Kooti Zimukyokutyookan atau Tokubetu Sityoo.

Pasal 4.

Dengan pengesahan Gunseikan moengkin diadakan Sekolah Menengah Tinggi dalam Ken dan Si, diloear peratoeran pasal 2.

Peratoeran jang penting-penting dalam hal mengadakan dan menghapoeskan Sekolah Menengah Tinggi jang terseboet diatas ini akan ditetapkan oleh Gunseikan.

Pasal 5.

Pada Sekolah Menengah Tinggi diadakan bahagian laki-laki dan bahagian poeteri, akan tetapi boleh djoega diadakan hanja bahagian laki-laki atau bahagian poeteri sadja, jaitoe menoeroet keadaan masing-masing daerah.

Pasal 6.

Lamanja peladjaran Sekolah Menengah Tinggi ditetapkan 3 tahoen, ketjoeali djika Gunseikan memandang perloe, maka moengkin dipendekkan atau dipandjangkan lamanja peladjaran itoe.

Pasal 7.

Peladjar-peladjar jang diterima di Sekolah Menengah Tinggi itoe, ialah orang jang tamat Sekolah Menengah atau orang jang mempoenjai pengetahoean jang sama atau lebih dari pada orang jang tamat Sekolah Menengah.

Pasal 8.

Segala sesoeatoe tentang kelengkapan, soesoenan, daftar pengadjaran, pendidikan, latihan, boekoe-boekoe peladjaran, peratoeran penerimaan peladjar, tegoeran serta hoekoeman kepada moerid dan sjarat-sjarat goeroe, ditetapkan oleh Gunseikan.

Pasal 9.

Sekolah Menengah Tinggi memoengoet ongkos peladjaran dan lain-lain menoeroet peratoeran jang ditetapkan oleh Gunsei-kan.

Pasal 10.

Sekolah Menengah Tinggi diawasi dan ditilik oleh Gunseikan.

Pasal 11.

Sekolah Menengah Tinggi Kooritu (Ken dan Si) akan diberi oeang toendjangan dari Gunseikaikei (Perbendaharaan Balatentera) sebanjak djoemlah jang ditetapkan dalam anggaran tiap-tiap tahoen.

Pasal 12.

Sekolah jang tidak menoeroet peratoeran ini tidak boleh memakai nama Kootoo Tyuugakkoo (Sekolah Menengah Tinggi), ketjoeali menoeroet lain peratoeran.

Atoeran tambahan.

Peratoeran ini moelai berlakoe pada tanggal 1, boelan 4, tahoen Syoowa 20 (2605) dan Sekolah Menengah Tinggi jang telah ada pada waktoe peratoeran ini dioemoemkan, ditetapkan sebagai Sekolah Menengah Tinggi jang menoeroet peratoeran ini.


Djakarta, tanggal 1, boelan 4, tahoen Syoowa 20 (2605).

Saikoo Sikikan