Lompat ke isi

Osamu Seirei Nomor 10 Tahoen 2605

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Osamu Seirei Nomor 10 Tahoen 2605
oleh Saikoo Sikikan

Osamu Seirei No. 10.

Tentang peratoeran Sekolah Rakjat (Kokumin Gakkoo Rei).


BAHAGIAN I. Maksoed.

Pasal 1.

Kokumin Gakkoo (Sekolah Rakjat) diadakan dengan maksoed oentoek mengadjarkan ilmoe pengetahoean oemoem, berdasarkan tjita-tjita pembentoekan Lingkoengan Asia Timoer Raja serta oentoek memberi latihan-dasar, agar rakjat mendjadi rakjat negara baroe jang akan dibentoek dikemoedian hari.

BAHAGIAN II. Tingkat peladjaran dan soesoenan sekolah.

Pasal 2.

Pada Sekolah Rakjat diadakan Syotooka (Bahagian pertama) dan Kootooka (Bahagian kedoea), akan tetapi sesoeai dengan keadaan didaerah masing-masing , moengkin poela diadakan hanja Syotooka atau Kootooka sadja.

Pasal 3.

Lamanja peladjaran dibahagian Syotooka dan Kootooka ditetapkan masing-masing 3 tahoen, akan tetapi djika dipandang perloe oleh Gunseikan, maka lamanja peladjaran itoe boleh dikoerangi atau diperpandjang.

Pasal 4.

Peladjaran Sekolah Rakjat jang diberikan dibahagian Syotooka dan dibahagian Kootooka ditetapkan sebagai berikoet: Kokuminka, Risuka, Tairenka dan Geinooka.

Pasal 5.

Boekoe-boekoe oentoek Sekolah Rakjat ditetapkan boekoe-boekoe jang diterbitkan oleh Gunseikanbu.

Pasal 6.

Peratoeran peladjaran dan peratoeran soesoenan Sekolah Rakjat ditetapkan oleh Gunseikan.

BAHAGIAN III. Tentang penerimaan moerid.

Pasal 7.

Moerid-moerid jang diterima di Sekolah Rakjat ialah anak-anak jang beroemoer genap 6 tahoen keatas.

BAHAGIAN IV. Tentang goeroe-goeroe.

Pasal 8.

Pada Sekolah Rakjat diangkat Kepala Sekolah dan goeroe-goeroe dan moengkin poela diangkat wakil Kepala Sekolah.

Pasal 9.

Kepala Sekolah dan wakil Kepala Sekolah diangkat dari antara goeroe-goeroe oleh Syuutyookan atau Tokubetu Sityoo.

Kepala Sekolah ada dibawah perintah Syuutyookan atau Tokubetu Sityoo dan mengoeroes segala oeroesan sekolah serta memimpin dan mengawas-awasi goeroe-goeroe jang bersangkoetan.

Wakil Kepala Sekolah membantoe Kepala Sekolah dan toeroet mengoeroes oeroesan-oeroesan sekolah,

Pasal 10.

Goeroe-goeroe sekolah ada dibawah perintah Kepala Sekolah dan mengoeroes pendidikan anak-anak.

Pasal 11.

Goeroe sekolah haroes mempoenjai idjazah goeroe Sekolah Rakjat.

Peratoeran tentang idjazah goeroe sekolah itoe ditetapkan oleh Gunseikan.

Pasal 12.

Djika ada alasan istimewa, Syuutyookan atau Tokubetu Sityoo boleh mengangkat sebagai goeroe jang mengoeroes pendidikan anak-anak, seseorang jang tidak mempoenjai idjazah goeroe Sekolah Rakjat.

Pasal 13.

Peratoeran tentang goeroe jang diangkat menoeroet pasal 12 ditetapkan oleh Gunseikan.

Pasal 14.

Djika dipandang perloe dalam mendjalankan pendidikan moerid-moerid itoe, goeroe Sekolah Rakjat boleh memberi hoekoeman, akan tetapi hoekoeman badan tidak dibolehkan.

Pasal 15.

Pengangkatan pada dan pemberhentian dari djabatan goeroe Sekolah Rakjat disahkan oleh Syuutyookan atas permohonan Sityoo atau Kentyoo, akan tetapi didalam Tokubetu Si, Tokubetu Sityoo-lah jang memberi pengesahan.

BAHAGIAN V. Tentang Gaku-ku. Pembahagian sekolah menoeroet tempat tinggal moerid-moerid.

Pasal 16.

Kentyoo haroes mengadakan Kokumin Gakkoo Gaku-ku menoeroet pembahagian daerah dengan maksoed mengadakan pengawasan dan penilikan sekolah-sekolah jang dilakoekan oleh Son atau oleh beberapa Gaku-ku didalam Son itoe, ketjoeali didaerah Kooti.

Pasal 17.

Gaku-ku ditetapkan sebagai badan hoekoem. Oentoek mengadakan Gaku-ku, selandjoetnja oentoek menghapoeskannja, menggaboengkannja atau mengoebah namanja, haroeslah diminta izin Syuutyookan.

Pasal 18.

Gaku-ku diawasi dan dioeroes oleh Sontyoo.

Pasal 19.

Pada Gaku-ku boleh diangkat beberapa orang pegawai dengan seizin Kentyoo.

Pasal 20.

Sontyoo boleh memberi perintah kepada pegawai-pegawai dibawahnja atau kepada Kutyoo didalam Gaku-ku itoe oentoek mengoeroes segala oeroesan Gaku-ku.

BAHAGIAN VI. Tentang mengadakan Sekolah Rakjat.

Pasal 21.

Didalam Si (selandjoetnja termasoek djoega Tokubetu Si) dan di Gaku-ku boleh diadakan Sekolah Rakjat oentoek mendidik anak-anak jang tinggal didaerah jang bersangkoetan.

Pasal 22.

Apabila didalam Si atau Gaku-ku akan diadakan Sekolah Rakjat, maka haroeslah diminta izin dari Syuutyookan.

Demikian poela djika akan menghapoeskan sekolah itoe haroeslah diperoleh dahoeloe izin Syuutyookan, ketjoeali di Tokubetu Si.

Pasal 23.

Apabila Syuutyookan atau Tokubetu Sityoo berpendapat bahwa keadaan Si atau Gaku-ku sesoeai dengan salah satoe keadaan jang terseboet dibawah ini, maka oeroesan pendidikan semoea atau sebagian anak-anak jang hendak beladjar itoe, boleh diserahkan kepada Si atau Gaku-ku lain.

  1. Apabila perbendaharaan Si atau Gaku-ku tidak sanggoep mengeloearkan ongkos-ongkos Sekolah Rakjat itoe;
  2. Apabila sebagian daerah Si atau Gaku-ku letaknja djaoeh dari sekolah jang ada didalam Si atau Gaku-ku itoe.

Menoeroet peratoeran jang terseboet didalam ajat diatas bahagian pertama, maka, apabila Syuutyookan atau Tokubetu Sityoo hendak menjerahkan atau memperhentikan penjerahan pekerdjaan mendidik anak-anak itoe, haroeslah hal itoe diroendingkan dengan Si atau Gaku-ku jang berkepentingan.

BAHAGIAN VII. Tentang kelengkapan sekolah.

Pasal 24.

Oentoek Sekolah Rakjat haroes disediakan: gedoeng sekolah, pekarangan sekolah, alat-alat sekolah dan tempat berolahraga.

Pasal 25.

Alat-alat kelengkapan jang terseboet diatas boleh dipergoenakan djoega pada waktoe jang genting, atau apabila mendjalankan latihan keperdjoeritan, pendidikan rakjat, pendjagaan daerah, pendjagaan keamanan, oesaha prodoeksi, kesehatan atau oentoek pekerdjaan amal.

Pasal 26.

Peratoeran tentang kelengkapan Sekolah Rakjat jang ditetapkan oleh Syuutyookan atau Tokubetu Sityoo haroes menoeroet peratoeran dasar jang ditetapkan oleh Gunseikan.

BAHAGIAN VIII. Tentang mengoeroes dan mengawasi Sekolah Rakjat.

Pasal 27.

Sekolah Rakjat dioeroes dan diawasi oleh Sityoo atau Gaku-ku.

Pasal 28.

Pada Gaku-ku diadakan Gaku-ku I-inkai (sidang pengoeroes Gaku-ku) dan pada sidang pengoeroes Gaku-ku itoe diangkat beberapa orang Iin (pengoeroes) jang bidjaksana serta jang mempoenjai ilmoe pengetahoean jang tinggi. Mereka ditoendjoekkan oleh Kutyoo, Kokumin Gakkoo-tyoo dan Sontyoo jang bersangkoetan. Sidang itoe dikepalai oleh Gaku-ku Kan-risya sebagai Kaityoo.

Pasal 29.

Gaku-ku I-inkai dipanggil dan diboeka oleh Gaku-ku Kanrisya dan meroendingkan oeroesan-oeroesan jang penting jang mengenai Gaku-ku.

Gityoo didalam sidang Gaku-ku I-inkai itoe ialah Kaityoo.

Pasal 30.

Pada Si diadakan Kyooiku Sinkoo I-inkai (Badan oentoek memadjoekan pendidikan) dan diangkat beberapa orang Iin jang bidjaksana lagi mempoenjai ilmoe pengetahoean jang loeas.

Mereka ditoendjoekkan oleh pegawai-pegawai Si, Kepala Sekolah Rakjat atau oleh Sityoo.

Dalam badan ini Sityoo jang mendjadi Kaityoo.

Pasal 31.

Sityoo memanggil dan memboeka sidang Kyooiku Sinkoo I-inkai.

Sidang itoe boleh memberi djawaban atas pertanjaan Sityoo jang mengenai oeroesan memadjoekan pendidikan rakjat atau oeroesan sekolah-sekolah didalam Si.

Gityoo didalam sidang itoe ialah Kaityoo.

Pasal 32.

Segala oeroesan jang mengenai pendidikan di Sekolah Rakjat jang dioeroes oleh goeroe-goeroe Sekolah Rakjat, diawasi oleh Syuutyookan, Kooti Zimukyoku Tyookan atau Tokubetu Sityoo.

BAHAGIAN IX. Tentang perbendaharaan sekolah.

Pasal 33.

Segala ongkos oentoek Sekolah Rakjat haroes dipikoel oleh Si atau Gaku-ku, sedang biaja jang diperloekan bagi anak-anak jang diserahkan kepada Si atau Gaku-ku lain, haroes dipikoel djoega oleh Si atau Gaku-ku terseboet pertama tadi.

Pasal 34.

Si dan Gaku-ku boleh memoengoet ongkos peladjaran Sekolah Rakjat.

Apabila Si atau Gaku-ku hendak memoengoet ongkos peladjaran Sekolah menoeroet peratoeran jang terseboet diatas itoe, haroeslah diminta izin, jaitoe didalam Si dari Syuutyookan dan didalam Gaku-ku dari Kentyoo, tentang banjaknja ongkos serta tentang tjara memoengoet ongkos itoe, ketjoeali didalam Tokubetu Si.

Pasal 35.

Si atau Gaku-ku boleh memoengoet ongkos-ongkos jang diperloekan dalam penjerahan moerid-moerid dari Si atau Gaku-ku lain, jaitoe menoeroet peratoeran jang ditetapkan oleh Syuutyookan, ketjoeali Tokubetu Si jang haroes menoeroet peratoeran jang ditetapkan Gunseikan.

Pasal 36.

Oentoek menoetoep pengeloearan ongkos Gaku-ku, maka Gaku-ku boleh memoengoet ongkos sekolah dari pendoedoek Gaku-ku itoe. Akan tetapi djika hendak memoengoet ongkos sekolah itoe haroeslah diminta izin dari Kentyoo, jaitoe tentang banjaknja dan tjara memoengoet oeang itoe.

Pasal 37.

Apabila pendoedoek tidak membajar oeang poengoetan atau oeang ongkos peladjaran jang dipoengoet didalam Si atau Gaku-ku itoe, maka dikenakan denda menoeroet peratoeran biaja Si dan Ken.

Pasal 38.

Gaku-ku boleh menerima oeang soembangan.

Pasal 39.

Sekolah Rakjat jang ada dibawah kekoeasaan Si atau Gaku-ku mendapat oeang toendjangan dari keoeangan Balatentera, jaitoe 4/10 dari pada ongkos sekolah itoe.

Akan tetapi apabila dipandang perloe, djoemlah itoe boleh lebih besar dari pada djoemlah oeang toendjangan jang telah ditetapkan tadi.

Pasal 40.

Ken haroes memberi oeang toendjangan kepada Sekolah Rakjat jang ada dibawah kekoeasaan Gaku-ku, jaitoe tiap-tiap tahoen 3/10 dari pada djoemlah ongkos Sekolah Rakjat itoe.

Akan tetapi djika dipandang perloe oleh Kentyoo, bolehlah diberikan oeang toendjangan jang lebih besar djoemlahnja dari pada jang telah ditetapkan.

Pasal 41.

Di Gaku-ku boleh diadakan fonds sekolah atau oeang taboengan sekolah sebagai milik sekolah jang meroepakan persediaan oeang sendiri.

Pasal 42.

Gaku-ku haroes merentjanakan anggaran keoeangan tentang oeang jang keloear dan masoek dan, sebeloem tahoen mendjalankan anggaran itoe, haroes mendapat izin dari Kentyoo.

Demikian poela, apabila menambah atau mengoebah anggaran itoe, haroeslah diminta izin Kentyoo.

Pasal 43.

Gaku-ku diizinkan menoetoep boekoe tentang pengeloearan ongkos dan pemasoekan oeang serta haroes memberi rapotan tentang hal itoe, apabila telah melaloei waktoe berlakoenja anggaran keoeangan itoe.

Pasal 44.

Apabila perloe, maka Gaku-ku boleh memindjam oeang oentoek menoetoep ongkos-ongkos jang dikeloearkan dalam djoemlah jang sangat besar.

Akan tetapi, apabila Gaku-ku hendak memindjam oeang itoe haroeslah diminta izin dari Syuutyookan dengan perantaraan Ken-tyoo, jaitoe tentang tjara memindjam oeang itoe, tentang banjaknja boenga oeang dan tentang tjara membajar kembali oeang pindjaman itoe.

Gaku-ku boleh memindjam oeang oentoek sementara waktoe, jaitoe oentoek menoetoep pengeloearan ongkos jang telah ditetapkan dalam anggaran keoeangan.

Oeang pindjaman itoe haroes dibajar kembali dengan oeang jang didapat dalam tahoen mendjalankan anggaran keoeangan itoe.

Pasal 45.

Sityoo atau Gaku-ku Kanrisya haroes mengadakan pengoemoeman tentang oeang sekolah poengoetan dan oeang peladjaran sekolah serta tentang oeroesan lain-lain jang penting.

BAHAGIAN Χ. Peratoeran lain-lain.

Pasal 46.

Sekolah jang tidak menoeroet peratoeran ini tidak boleh dinamakan Sekolah Rakjat, ketjoeali apabila ditetapkan dengan peratoeran lain.

Atoeran tambahan.

Pasal 47.

Peratoeran ini moelai berlakoe pada tanggal 1, boelan 4, tahoen Syoowa 20 (2605).

Pasal 48.

Sekolah Rakjat Pertama dan Sekolah Rakjat jang didirikan oleh pemerintahan-daerah pada waktoe pengoemoeman peratoeran ini, dianggap sebagai Sekolah Rakjat jang menoeroet peratoeran ini.

Akan tetapi Sekolah Rakjat Pertama dan Sekolah Rakjat dibawah kekoeasaan Ken, jang beloem mengadakan Gaku-ku, tidak kena peratoeran tentang Gaku-ku jang terseboet dalam peratoeran ini, sampai pada waktoe mengadakan Gaku-ku itoe.

Pasal 49.

Segala persediaan bagi Sekolah Rakjat Pertama dan Sekolah Rakjat jang ada dibawah kekoeasaan Ken jang moelai mengadakan Gaku-ku, haroes diserahkan kepada Gaku-ku itoe, sedang goeroe-goeroe jang pada waktoe itoe mendjalankan pekerdjaannja disekolah-sekolah itoe dipandang sebagai goeroe jang diangkat menoeroet peratoeran ini, meskipoen mereka tidak menerima soerat pengangkatan jang resmi.


Djakarta, tanggal 1, boelan 4, tahoen Syoowa 20 (2605).

Saikoo Sikikan