Oendang-oendang Nomor 25
OENDANG-OENDANG No. 25.
Tentang pembatasan ongkos djalan dari soeatoe tempat ketempat lain di daerah jang didoedoeki Balatentara Dai Nippon.
Pasal 1.
Orang jang bepergian dari soeatoe tempat ke-tempat lain didaerah jang didoedoeki Balatentera Dai Nippon tidak boleh membawa ongkos djalan lebih dari djoemlah jang terseboet dalam soerat izin jang diberikan oleh Pembesar Balatentera,
ketjoeali perdjoerit Nippon dan orang jang terhitoeng perdjoerit Nippon. (Selandjoetnja jang di-maksoed dengan „orang jang bepergian“, jaitoe : orang jang bepergian, ketjoeali perdjoerit Nippon dan orang jang terhitoeng perdjoerit Nippon).
Pasal 2.
Ongkos djalan haroes dibawa dengan soerat kredit atau wesel, ketjoeali dalam hal jang terseboet dibawah ini :
(1) kalau ditempat berangkat atau ditempat jang ditoedjoei tidak ada Bank, atau kalau orang terpaksa membawa oeang kontan karena tidak sempat oentoek mengoeroes soerat kredit atau wesel sebeloem berangkat;
(2) kalau oeang kontan itoe tidak melebihi djoemlah jang bersamaan dengan ƒ 200.- (doea ratoes roepiah) .
Pasal 3.
Kalau ongkos djalan jang dibawa itoe tidak mentjoekoepi, karena lamanja perdjalanan diperpandjang atau kalau terpaksa karena hal-hal jang tidak dapat disingkiri, maka wakilnja selama bepergian bisa mengirim kekoerangan ongkos djalan itoe, sesoedah mendapat izin dari Pembesar Balatentera.
Pasal 4.
Kalau orang jang bepergian atau wakilnja selama bepergian meminta soerat kredit atau wesel, maka ia haroes menoendjoekkan soerat keterangan atau soerat izin bepergian kepada Bank dan mendapat endosemen dari Bank.
Pasal 5.
Setiap Bank tidak boleh memberikan soerat kredit atau wesel kepada orang jang bepergian, sebeloem ternjata, bahwa penerimaan soerat kre- dit atau wesel itoe tidak melanggar oendang-oendang ini.
Pasal 6.
Orang jang membawa ongkos djalan lebih dari djoemlah jang terseboet dalam soerat-djalan, dengan melanggar pasal 1, akan dihoekoem pendjara paling lama tiga tahoen atau didenda paling banjak f 10.000.- (sepoeloeh riboe roepiah).
Pasal 7.
Orang jang mendapat izin menoeroet pasal 3, tetapi mengeloearkan oeang lebih dari djoemlah jang ditentoekan, akan dihoekoem pendjara pa- ling lama tiga tahoen atau didenda paling banjak f 10.000.- (sepoeloeh riboe roepiah).
Pasal 8.
Apabila Bank mengeloearkan soerat kredit atau wesel dengan melanggar pasal 5, Bank itoe akan didenda paling banjak f 5.000.- ( lima riboe roepiah) .
Pasal tambahan.
Oendang-oendang ini moelai berlakoe pada hari dioemoemkan.
Batavia, tanggal 10, boelan 7, tahoen Sjoowa 17 (2602)
Pembesar Balatentera Dai Nippon.