Oendang-oendang Nomor 24
OENDANG-OENDANG No. 24.
Tentang membatasi pengiriman oeang ke Nippon.
Pasal 1.
Dengan tidak seizin Gunseibucho (Pembesar Pemerintah Balatentara Dai Nippon) pengiriman oeang ke Nippon (termasoek djoega Karafuto, Chosen, Taiwan dan Nanyo Gunto, sekalian itoe selandjoetnja akan diseboet Nippon sadja), tidak boleh dilakoekan, ketjoeali dalam hal-hal jang berikoet:
(1) kalau perdjoerit Nippon dan orang jang terhitoeng perdjoerit Nippon membawa oeang kertas Balatentera kepoenjaannja sendiri ke Nippon;
(2) kalau orang jang mempoenjai soerat keterangan dari Balatentera oentoek menoekar oeang, membawa oeang kertas Balatentera ke Nippon jang diperoleh dari penoekaran dari Balatentera;
(3) kalau perdjoerit Nippon dan orang jang terhitoeng perdjoerit Nippon mengirimkan oeang jang diperolehnja dari gadji, hadiah dsb. dari Balatentera dengan perantaraan kantor pos Balatentera;
(4) kalau orang, lain dari pada jang terseboet dalam (1) sampai (3) membawa oeang kertas Balatentera jang tidak lebih djoemlahnja dari djoemlah jang bersamaan dengan ƒ 200.- (doea ratoes roepiah).
Barang siapa hendak mendapat izin jang dimaksoed diatas itoe haroes memasoekkan soerat permintaan menoeroet soerat-isian (formulier) jang soedah disediakan soepaja mendapat izin oentoek mengirimkan oeang.
Pasal 2.
Mengirimkan dan membawa oeang kertas Bank Nippon dan orang negeri asing tidak diizinkan, ketjoeali kalau hal itoe dilakoekan oleh Bank dengan oeang kertas Bank Nippon jang diperoleh dengan menoekar oeang kertas Balatentera dari orang jang mempoenjai soerat izin oentoek ke-loear negeri Nippon.
Pasal 3.
Orang jang mendapat izin menoeroet pasal 1 tidak boleh membajar dengan oeang kertas Bank-bank Nippon kepada Bank oentoek mengirimkan oeang.
Pasal 4.
Setiap Bank tidak boleh menerima permintaan dari langganannja oentoek mengirimkan oeang ke Nippon sebeloem ternjata, bahwa pengiriman itoe tidak melanggar oendang-oendang ini.
Pasal 5.
Barang siapa melakoekan pengiriman oeang ke Nippon berlawanan dengan pasal 1 akan dihoekoem pendjara paling lama 3 tahoen atau didenda paling banjak ƒ10.000.- (sepoeloeh riboe roepiah), akan tetapi djika tiga kali djoemlah oeang pembajaran itoe melebihi ƒ10.000.- (sepoeloeh riboe roepiah), dendanja paling banjak tiga kali djoemlah orang jang dikirimkan.
Djika Bank menerima oeang oentoek dikirimkan, berlawanan dengan pasal 4, maka Bank itoe akan didenda paling banjak ƒ5.000.- ( lima riboe roepiah).
Pasal tambahan.
Oendang-oendang ini moelai berlakoe pada hari dioemoemkan.
Batavia, tanggal 10, boelan 7, tahoen Sjoowa 17 (2602).
Pembesar Balatentera Dai Nippon.