Oendang-oendang Nomor 23
OENDANG-OENDANG No. 23.
Tentang mentjaboet sebahagian larangan bersidang dan berkoempoel.
Atas pertimbangan bahwa ketenteraman oemoem telah baik lagi, maka oendang-oendang dibawah ini dioemoemkan dengan maksoed agar soepaja penghidoepan ra'jat sehari-hari mendjadi lebih baik.
Pasal 1.
Oendang-oendang tentang melarang bersidang dan berkoempoel, jaitoe Oendang-oendang No. 2, pasal 2, tanggal Maart 2602 dan Oendang-oendang No. 3, tanggal 20 Maart 2602, ditjaboet sebahagian jaitoe jang mengenai perkoempoelan-perkoempoelan dan persidangan-persidangan jang bermaksoed sebagai dibawah ini :
a. kepelesiran dan kesenangan;
b. gerak badan;
c. pengetahoean, kesenian dan pendidikan;
d. derma dan pertolongan;
e. pembahagian (distriboesi) barang-barang.
Pasal 2.
Barang siapa hendak mendirikan perkoempoelan atau hendak mengadakan persidangan, menoeroet pasal jang terseboet diatas, haroes mendapat izin dari pembesar- pembesar ditempatnja masing-masing. Sjarat-sjarat oentoek mendapat izin ialah sebagai berikoet:
a. maksoed perkoempoelan atau persidangan, sifatnja dan peratoerannja;
b. tempat dan tanggal perkoempoelan didirikan atau persidangan diadakan;
c. nama orang jang menanggoeng djawab, sidang pengoeroes dan/atau anggota-anggota;
d. soempah bahwa perkoempoelan atau persidangan jang bersangkoetan itoe sekali-kali boekan pergerakan politik.
Pasal 3.
Djikalau perkoempoelan atau persidangan jang didirikan atau diadakan menoeroet kedoea pasal jang terseboet diatas itoe, melakoekan sesoeatoe perboeatan jang bertentangan dengan azas oendang-oendang ini, maka perkoempoelan dan persidangan itoe akan diboebarkan, dan mereka jang menanggoeng djawab akan dihoekoem berat.
Pasal 4.
Oendang-oendang ini moelai berlakoe pada hari dioemoemkan.
Batavia, tanggal 15, boelan 7, tahoen Sjoowa 17 (2602).
Pembesar Balatentera Dai Nippon.