Lompat ke isi

Oendang-oendang Nomor 23

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Oendang-oendang Nomor 23
oleh Pembesar Balatentera Dai Nippon

OENDANG-OENDANG No. 23.

Tentang mentjaboet sebahagian larangan bersidang dan berkoempoel.


Atas pertimbangan bahwa ketenteraman oemoem telah baik lagi, maka oendang-oendang dibawah ini dioemoemkan dengan maksoed agar soepaja penghidoepan ra'jat sehari-hari mendjadi lebih baik.

Pasal 1.

Oendang-oendang tentang melarang bersidang dan berkoempoel, jaitoe Oendang-oendang No. 2, pasal 2, tanggal Maart 2602 dan Oendang-oendang No. 3, tanggal 20 Maart 2602, ditjaboet sebahagian jaitoe jang mengenai perkoempoelan-perkoempoelan dan persidangan-persidangan jang bermaksoed sebagai dibawah ini :

a. kepelesiran dan kesenangan;

b. gerak badan;

c. pengetahoean, kesenian dan pendidikan;

d. derma dan pertolongan;

e. pembahagian (distriboesi) barang-barang.

Pasal 2.

Barang siapa hendak mendirikan perkoempoelan atau hendak mengadakan persidangan, menoeroet pasal jang terseboet diatas, haroes mendapat izin dari pembesar- pembesar ditempatnja masing-masing. Sjarat-sjarat oentoek mendapat izin ialah sebagai berikoet:

a. maksoed perkoempoelan atau persidangan, sifatnja dan peratoerannja;

b. tempat dan tanggal perkoempoelan didirikan atau persidangan diadakan;

c. nama orang jang menanggoeng djawab, sidang pengoeroes dan/atau anggota-anggota;

d. soempah bahwa perkoempoelan atau persidangan jang bersangkoetan itoe sekali-kali boekan pergerakan politik.

Pasal 3.

Djikalau perkoempoelan atau persidangan jang didirikan atau diadakan menoeroet kedoea pasal jang terseboet diatas itoe, melakoekan sesoeatoe perboeatan jang bertentangan dengan azas oendang-oendang ini, maka perkoempoelan dan persidangan itoe akan diboebarkan, dan mereka jang menanggoeng djawab akan dihoekoem berat.

Pasal 4.

Oendang-oendang ini moelai berlakoe pada hari dioemoemkan.


Batavia, tanggal 15, boelan 7, tahoen Sjoowa 17 (2602).

Pembesar Balatentera Dai Nippon.