Lompat ke isi

Oendang-oendang Nomor 22

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Oendang-oendang Nomor 22
oleh Pembesar Balatentera Dai Nippon

OENDANG-OENDANG No. 22.

Tentang pengawasan peroesahaan keboen.


BAHAGIAN I. ATOERAN OEMOEM.

Pasal 1.

Oentoek memelihara peroesahaan keboen jang penting-penting maoepoen oentoek mendjaga kehidoepan ra'jat, maka Gunseibu Dai Nippon (selandjoetnja akan diseboet Gunseibu sadja) mengawasi peroesahaan- peroesahaan keboen seperti kina, kopi, karet dan teh (selandjoetnja akan diseboet keboen-keboen jang diawasi), demikian djoega simpanan hasil jang ada padanja.

Dikemoedian hari djenis keboen-keboen jang diawasi akan diperloeas. Hal itoe akan ditetapkan dengan oendang-oendang jang baroe.

Pasal 2.

Orang jang empoenja atau jang mengoeroes keboen jang diawasi haroes teroes mengoeroes keboen dan simpanan hasil dengan ketelitian seseorang pengoeroes jang baik.

Pasal 3.

Gunseibu mendirikan Kanrikodan oentoek peroesahaan-peroesahaan keboen (selandjoetnja akan diseboet Kanrikodan sadja), jaitoe badan oentoek mendjalankan pengawasan atas keboen-keboen terseboet.

Kanrikodan ada mempoenjai bahagian-bahagian Kanribu (kantor pengawas) boeat kina, boeat kopi, boeat karet dan boeat teh.

Keterangan jang landjoet tentang soesoenan dan tjara bekerdja akan dioemoemkan nanti lebih djelas.

Pasal 4.

Tjabang-tjabang Kanrikodan diadakan di Bandoeng dan di Soerabaja.

Pasal 5.

Kalau ada atoeran-atoeran pemerintah Hindia Belanda dahoeloe jang mengenai peroesahaan-peroesahaan keboen jang diawasi jang berlawanan dengan oendang-oendang ini, maka atoeran jang berlawanan itoe tidaklah berlakoe lagi pada waktoe oendang-oendang ini moelai didjalankan.

Pasal 6.

Pada waktoe oendang-oendang ini dioemoemkan, maka persekoetoean-persekoetoean dan golongan-golongan jang melingkoengi peroesahaan-peroesahaan keboen jang diawasi itoe terlarang sama sekali.

Pasal 7.

Gunseibu memberi koeasa kepada Kanrikodan oentoek memberi oeang dan barang seperloenja kepada keboen-keboen jang diawasi, dan demikian djoega oentoek membeli dan mendjoeal simpanan hasil jang ada.

Harga pembelian dan pendjoealan akan ditetapkan oleh Gunseibu.

Keboen-keboen jang diawasi tidak boleh mendjoeal hasilnja kepada orang lain melainkan kepada Kanrikodan.

Pasal 8.

Kanrikodan boleh memberi modal kepada peroesahaan-peroesahaan keboen jang lain dan boleh membeli hasilnja, menoeroet atoeran-atoeran jang ditetapkan oentoek keboen-keboen jang diawasi.

Pasal 9.

Jang empoenja atau jang mengoeroes keboen jang diawasi haroes dengan selekas-lekasnja merepotkan simpanan hasil jang ada pada hari oendang-oendang ini dioemoemkan, kepada Gunseibu.

Pasal 10.

Dengan tidak seizin Gunseibu, mereka tidak boleh mendjoeal atau membeli, memindjamkan atau memindjam, atau menggadaikan keboen-keboen jang diawasi.

Pasal 11.

Mereka haroes dengan selekas-lekasnja memboeat daftar harta benda peroesahaan, daftar angka-angka tentang keadaan jang benar dalam tahoen 2599, 2600 dan 2601; daftar-daftar itoe haroes dikirimkan kepada Gunseibu.

Pasal 12.

Permintaan izin, repotan dan lain-lain tentang keboen jang diawasi haroes disampaikan kepada Gunseibu dengan perantaraan Kanrikodan. Perintah, izin istimewa d. l. l., dari Gunseibu kepada keboen jang diawasi, akan disampakian djoega dengan perantaraan Kanrikodan.

Pasal 13.

Dalam tiap-tiap bagian Kanrikodan dapat diadakan oleh Gunseibu-cho (Pembesar Gunseibu) madjelis oentoek mendapat nasehat tentang pengawasan dan pengoeroesan keboen-keboen.

Nanti akan diadakan atoeran jang lengkap tentang madjelis itoe.

Pasal 14.

Kantor Besar Kanrikodan itoe oentoek sementara di Sangyokyoku, bahagian dari Gunseibu.

BAHAGIAN II. TENTANG KINA.

Pasal 15.

Dengan tidak seizin Gunseibu terlarang melakoekan perboeatan jang berikoet:

  1. menanam pohon kina jang baharoe atau memindahkannja.
  2. menghasilkan kinine.
  3. memoengoet hasil koelit kina.
  4. memindahkan koelit kina, bidji kina dan barang-barang jang terboeat dari kina.

Pasal 16.

Keboen jang diawasi haroeslah mengadakan persediaan koelit kina jang tetap banjaknja menoeroet atoeran jang ditetapkan oleh Gunseibu.

Kalau keboen itoe menjerahkan sedjoemlah koelit kina kepada Kanrikodan, maka simpanan hasilnja haroeslah ditambahnja lagi dengan hasil jang baroe sehingga tjoekoep sebanjak djoemlah simpanan hasil jang ditetapkan.

BAHAGIAN III. TENTANG KOPI.

Pasal 17.

Hasil keboen jang diawasi terserah kepada Kanrikodan, pada saat hasil keboen itoe soedah dipoengoet.

Tetapi jang empoenja atau pengoeroes keboen jang diawasi haroeslah mengoeroes simpanan hasil oentoek Kanrikodan dengan ketelitian seseorang pengoeroes jang baik, sampai ada perintah baroe dari Kanrikodan.

Pasal 18.

Dengan tidak seizin Gunseibu mereka tidak boleh menanam pohon kopi jang baharoe, mendjoeal atau membeli bidji kopi.

BAHAGIAN IV. TENTANG KARET.

Pasal 19.

Sesoedah oendang-oendang ini dioemoemkan, keboen-keboen karet tidak boleh menghasilkan karet, ketjoeali keboen-keboen jang ditoendjoekkan oleh Gunseibu (selandjoetnja akan dinamakan „keboen jang ditoendjoekkan“).

Djoemlah hasil karet keboen-keboen jang ditoendjoekkan itoe, ditetapkan menoeroet perintah Gunseibu.

Pasal 20.

Kanrikodan boleh memberi pindjaman oentoek ongkos pemeliharaan kepada keboen-keboen jang baik dan masih moeda tanamannja, atau kepada keboen-keboen jang baik dan dapat diperbaharoei tanamannja, dan jang ditoendjoekkan oleh Gunseibu.

BAHAGIAN V. TENTANG TEH.

Pasal 21.

Sesoedah oendang-oendang ini dioemoemkan peroesahaan-peroesahaan teh tidak boleh menghasilkan teh, ketjoeali paberik-paberik jang ditoendjoekkan.

Djoemlah hasil teh paberik keboen jang ditoendjoekkan akan ditetapkan oleh perintah jang akan diberikan oleh Gunseibu. Sebeloem paberik keboen jang ditoendjoekkan mendapat perintah, maka paberik keboen itoe hanja boleh menggoenakan daoen teh jang dihasilkan oleh keboen dekat paberik jang bersangkoetan.

Pasal 22.

Kanrikodan boleh memberi pindjaman oentoek ongkos pemeliharaan kepada peroesahaan keboen teh jang baik, jang telah ditoendjoekkan oleh Gunseibu.

Tambahan.

Atoeran-atoeran landjoet jang perloe, tentang mendjalankan oendang-oendang ini akan dioemoemkan kemoedian hari. Oendang-oendang ini moelai berlakoe pada hari dioemoemkan.


Batavia, tanggal 5, boelan 7, tahoen Sjoowa 17 (2602).

Pembesar Balatentera Dai Nippon.