Oendang-oendang Nomor 20
OENDANG-OENDANG No. 20.
Tentang merepotkan auto dan minjak oentoek motor jang ada ditangan rakjat.
Pasal 1.
Segala matjam auto jang ada ditangan rakjat sekarang, dan jang beloem direpotkan kepada Balatentera Dai Nippon, haroeslah direpotkan selambat-lambatnja tanggal 25 Juni 2602 menoeroet tjontoh No. 1 jang tertoelis dibawah ini, kepada Kantor jang bersangkoetan.
Kalau karena kelalaian tidak ada soerat keterangan, bahwa auto soedah direpotkan, atau kalau repotan itoe doesta, maka auto itoe akan dirampas.
Pasal 2.
Segala matjam minjak oentoek motor, jang ada ditangan rakjat poen haroes direpotkan menoeroet atoeran pasal 1, tetapi merepotkannja haroeslah menoeroet tjontoh No. 2 jang tertoelis dibawah ini.
Pasal 3.
Oendang-oendang ini moelai berlakoe pada hari dioemoemkan
Batavia, 15 Juni 2602.
Pembesar Balatentera Dai Nippon.