Oendang-oendang Nomor 19
OENDANG-OENDANG No. 19.
Tentang bangsa asing beloem mendaftarkan dirinja.
Pasal 1.
Pendoedoek bangsa asing jang beloem mendaftarkan dirinja, haroes datang sebeloem habis waktoe jang ditetapkan kekantor Balatentera jang bersangkoetan oentoek mendaftarkan dirinja dan ventoek menerangkan, apa sebabnja ia sampai waktoe itoe beloem mendaftarkan dirinja.
Pasal 2.
Mereka jang tidak koeat membajar oeang pendaftaran dengan sekaligoes, haroes djoekan permintaan „membajar oeang pendaftaran dengan menjitjil“ atau „menoenda pembajaran oeang pendaftaran oentoek sementara waktoe“. Tetapi mereka haroes mendaftarkan dirinja dikantor Balatentera jang bersangkoetan sebeloem habis waktoe jang ditetapkan.
Pasal 3.
Meski bagaimana sekalipoen keadaannja, orang tiada boleh mendaftarkan dirinja kemoedian dari waktoe jang terseboet dipasal 2. Mereka jang sakit atau berhalangan haroes mendaftarkan dirinja dengan perantaraan koeasanja.
Pasal 4.
Membajar orang pendaftaran dengan menjitjil, atoerannja seperti berikoet :
a. Membajar menjitjil itoe ada doea matjam, ada jang lima boelan dan ada jang sepoeloeh boelan lamanja;
b. Mereka jang haroes membajar menjitjil, haroeslah membawa soerat permintaan serta oeang tjitjilan jang pertama (djoemlahnja ialah djoemlah oeang pendaftaran dibagi dengan djoemlah boelan penjitjilan);
c. Soerat permintaan oentoek membajar mentjitjil haroes ditanda tangani dan diboeboehi tjap nama atau tjap djempol (iboe djari) dan berisi hal-hal jang berikoet:
- nama, tempat tinggal, oemoer, bangsa dan pekerjaan.
- berapa lama membajar menjitjil.
- sebab-sebab terpaksa membajar menjitjil.
- soempah, bahwa sebab-sebab terpaksa membajar menjitjil itoe tidak doesta dan soempah, bahwa sesoenggoehnja akan membajar tjitjilan seperti didjandjikan.
Pasal 5.
Menoenda pembajaran oeang pendaftaran oentoek sementara waktoe, atoerannja seperti berikoet:
a. Mereka jang tidak dapat djoega membajar oeang pendaftaran dengan menjitji dan hendak meminta menoenda pembajaran oeang pendaftaran oentoek sementara waktoe, haroeslah membawa soerat permintaan oentoek menoenda pembajaran oeang pendaftaran oentoek sementara waktoe;
b. Soerat permintaan penoendaan itoe haroes ditanda tangani dan diboeboehi tjap nama atau tjap djempol (iboe djari) oleh orang jang meminta dan oleh doea orang jang mendjamin (mesti laki-laki dan oemoernja lebih dari 20 tahoen) dan berisi hal-hal jang berikoet:
- nama, tempat tinggal, oemoer, bangsa dan pekerdjaan orang jang meminta,
- sebab-sebab terpaksa meminta menoenda pembajaran oeang pendaftaran.
- nama, tempat tinggal, oemoer, bangsa dan pekerjaan orang-orang jang mendjamin.
- soempah, bahwa sebab-sebab terpaksa meminta menoenda pembajaran oeang pendaftaran itoe tidak doesta dan soempah, bahwa berdjandji akan membajar oeang pendaftaran itoe selekas-lekasnja, apabila soedah koeat oentoek membajar sekaligoes semoeanja ataupoen oentoek membajar menjitjil.
Pasal 6.
Diperingatkan, bahwa hal-hal jang berikoet, terlarang keras:
a. Meminta membajar dengan menjitjil atau meminta menoenda pembajaran oentoek sementara waktoe, pada hal koeat membajar dengan sekaligoes semoeanja;
b. Meminta membajar menjitjil sepoeloeh boelan atau meminta menoenda pembajaran oentoek sementara waktoe, pada hal koeat membajar menjitjil lima boelan;
c. Meminta menoenda pembajaran oentoek sementara waktoe pada hal koeat membajar menjitjil sepoeloeh boelan.
Batavia, 11 Juni 2602.
Pembesar Balatentera Dai Nippon.