Oendang-oendang Nomor 18
Tampilan
OENDANG-OENDANG No. 18.
Tentang mentjaboet batasan waktoe berdjalan malam.
Pasal 1.
Batasan waktoe berdjalan malam jang ditetapkan dalam Oendang-oendang No. 6, pasal II, tanggal 27 Maart 2602 (1942), jaitoe bahwa pendoedoek dilarang berdjalan dari poekoel 11.30 malam sampai poekoel 4.30 pagi, tidak berlakoe lagi, baik dikota-kota ( gemeente) maoepoen didesa-desa.
Pasal 2.
Oendang-oendang ini moelai berlakoe pada hari dioemoemkan.
Batavia, 5 Juni 2602.
Pembesar Balatentera Dai Nippon.