Lompat ke isi

Oendang-oendang Nomor 18

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Oendang-oendang Nomor 18
oleh Pembesar Balatentera Dai Nippon

OENDANG-OENDANG No. 18.

Tentang mentjaboet batasan waktoe berdjalan malam.


Pasal 1.

Batasan waktoe berdjalan malam jang ditetapkan dalam Oendang-oendang No. 6, pasal II, tanggal 27 Maart 2602 (1942), jaitoe bahwa pendoedoek dilarang berdjalan dari poekoel 11.30 malam sampai poekoel 4.30 pagi, tidak berlakoe lagi, baik dikota-kota ( gemeente) maoepoen didesa-desa.

Pasal 2.

Oendang-oendang ini moelai berlakoe pada hari dioemoemkan.


Batavia, 5 Juni 2602.

Pembesar Balatentera Dai Nippon.