Oendang-oendang Nomor 16
OENDANG-OENDANG No. 16.
Tentang pengawasan badan-badan pengoemoeman dan penerangan dan penilikan pengoemoeman dan penerangan.
Pasal 1.
Segala matjam badan pengoemoeman didaerah jang didoedoeki oleh Balatentera Dai Nippon mesti mendapat izin.
Pasal 2.
Tiap-tiap badan pengoemoeman dahoeloe jang bersifat bermoesoehan, dilarang meneroeskan pekerdjaannja.
Pasal 3.
Terlarang menerbitkan barang tjetakan jang berhoeboeng dengan pengoemoeman atau penerangan, baik jang beroepa penerbitan setiap hari, setiap minggoe, setiap boelan maoepoen penerbitan jang tidak tentoe waktoenja, ketjoeali oleh badan-badan jang soedah mendapat izin.
Pasal 4.
Badan-badan pengoemoeman dan penerangan jang soedah mendapat izin haroes minta penilikan dahoeloe kepada bagian Balatentera Dai Nippon jang bersangkoetan, sebeloem menjiarkan barang tjetakannja.
Pasal 5.
Segala sesoeatoe penerangan jang dianggap bertentangan dengan Balatentera Dai Nippon dan Pemerintahan Balatentera Dai Nippon, baik opisil atau setengah opisil, maoepoen apapoen djoega isi kabar itoe, dilarang disiarkan.
Pasal 6.
Oentoek kepentingan Balatentera, maka tiaptiap penerangan tentang gerakan, pertahanan atau akibat perang dari Balatentera, tidak boleh dioemoemkan oleh siapapoen djoega, ketjoeali dengan perantaraan badan Balatentera.
Pasal 7.
Nama dan tempat pentjetak dan penerbit jang menanggoeng djawab, haroes ditjetak dengan terang pada barang tjetakan seperti soerat kabar, boekoe, soerat tempelan, soerat siaran, soerat keterangan dan sebagainja.
Pasal 8. Oentoek sementara waktoe, orang-orang didaerah jang didoedoeki Balatentera Dai Nippon dilarang mengeloearkan atau memasoekkan penerbitan ke atau dari daerah loear. Penerbitan jang ditjetak di Indonesia boleh dikirimkan antara Djawa dan Madoera dan tempat-tempat lain di Indonesia, apabila mendapat izin Balatentera Dai Nippon.
Pasal 9. Peroesahaan-peroesahaan pertjetakan jang mentjetak boeat orang partikoelir, sebeloem mentjetak haroes mempoenjai soerat izin dari Kantor Penilikan Balatentera, jang menjeboetkan nama orang jang menjoeroeh tjetak, lagi poela matjam dan isi apa jang akan ditjetak.
Pasal 10. Kantor-kantor penilikan terletak di Batavia, Bandoeng, Semarang, Djokja ( atau Solo ) dan Soerabaja, sedang kantor penilikan tertinggi tempatnja di Batavia.
Pasal 11.
Orang jang melanggar pasal 4, 7, 8 dan 9 akan dihoekoem pendjara paling lama setahoen, atau didenda sebanjak-banjaknja seriboe roepiah. Perkara itoe diadili oleh Gunsei Hooin (Pengadilan Pemerintah Balatentera). Orang jang melanggar pasal 2, 3, 5 dan 6 diadili oleh Gunritsu Kaigi (Krijgsraad).
Pasal 12.
Oendang-oendang ini moelai berlakoe semendjak dioemoemkan.
Batavia, 25 Mei 2602.
Pembesar Balatentera Dai Nippon.