Lompat ke isi

Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana/Kata Pengantar

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas

KATA PENGANTAR

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 198] tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) suatu karya “agung” bangsa Indonesia, sudah berumur 26 tahun. Dalam 26 tahun perjalanan KUHAP perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi membawa banyak perubahan, sehingga KUHAP perlu menyesuaikan diri. Untuk mengakomodasi perkembangan yang ada perkembangan teknologi informasi sudah mampu membawa kejahatan menerobos batas wilayah, sehingga muncul berbagai konvensi internasional, seperti International Criminal Court, United Nations Against Corruption, International Convention Against Torture dan yang lain. Semua hal ini harus diadopsi dalam KUHAP.

Berkenaan dengan hal ini, pada tahun anggaran 2007, BPHN telah melakukan kegiatan Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Mengantisipasi perkembangan ilmu pengetahuan, demokrasi, hak asasi manusia. Mengadopsi ketentuan konvensi internasional dan melakukan studi komparatif dengan berbagai negara.

Naskah Akademik ini diterbitkan dengan maksud menambah jumlah khazanah informasi hukum pidana, khususnya bidang acara. Lebih penting dari itu BPHN sebagai Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional dapat menyebarluaskannya kepada semua Anggotanya di Pusat dan Daerah. Dengan demikian semua orang dapat dengan mudah menemukan, menggunakan untuk berbagai kepentingan, khususnya para pejabat, legislatif, dan eksekutif untuk kepentingan pembangunan hukum nasional. Akhimya, kami ucapkan terima kasih kepada tim yang dipimpin oleh Prof. Dr. Andi Hamzah, S.H., yang telah bekerja keras menyusun naskah dan semua pihak yang terlibat sehingga buku ini dapat diterbitkan.

Jakarta, September 2009

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional


Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCBArb.


KATA PENGANTAR

Alhamdulillahirrobbil‘alamin, segala puji hanya bagi Allah swt. yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga laporan akhir Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat diselesaikan.

Perkembangan ilmu pengetahuan dan demokrasi serta hak asasi manusia menuntut adanya perubahan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana ke arah yang lebih menghormati hak asasi manusia. Ratifikasi konvensi internasional yang berkaitan dengan hak-hak politik dan sipil serta berbagai konvensi yang berkaitan dengan hak asasi mengharuskan perubahan hukum acara pidana mengadopsi berbagai ketentuan dalam konvensi-konvensi tersebut. Studi komparatif dengan hukum acara pidana berbagai negara juga dilakukan untuk menyempurmakan hukum acara pidana nasional yang telah berusia lebih dari 25 tahun.

Akhirnya, kami berharap naskah akademik ini dapat memberikan masukan terhadap pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana.

Jakarta, Desember 2007

Ketua Tim,

ttd

Prof. Dr. Andi Hamzah, S.H.