Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana/Bab 4
BAB IV
RUANG LINGKUP PENGATURAN
A. ASAS LEGALITAS
Pertama-tama yang perlu dikemukakan disini ialah penegasan bahwa dalam Rancangan, sebagai padanan asas legalitas di dalam KUHP atau hukum pidana materiil. Jadi, bukan asas legalitas sebagai lawan asas oportunitas yang akan dibicarakan juga di bagian belakang.
Berlainan dengan asas legalitas dalam Hukum pidana materiil yang tercantum di dalam pasal 1 ayat (1) KUHP, yang berbunyi: Tiada suatu perbuatan (feit) yang dapat dipidana selain berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang ada sebelumnya. KUHP Indonesia (sama dengan KUHP Belanda) memakai istilah perundang-undangan pidana sebagai salinan istilah “wettelijk strafbepaling” dalam bahasa asli KUHP. Hal ini berarti suatu peraturan yang lebih rendah dari undang-undang dalam arti formal, seperti peraturan pemerintah dan Perda dapat memuat rumusan delik dan sanksi pidana. Di Nederland, dekrit raja dan peraturan gemeente dapat memuat rumusan delik dan sanksi pidana.
Dalam Hukum acara pidana dipakai istilah undang-undang (wet), sehingga hanya dengan undang-undang. Suatu pembatasan hak asasi manusia seperti penahanan, penggeledahan dan penyitaan dapat dilakukan. Pasal 1 KUHP (Sv) Nederland berbunyi: “Strafvordering heft alleen plaats op de wijze bij de wet voorzien” (Acara pidana dijalankan hanya menurut cara yang diatur oleh undang-undang). Jadi, tidak boleh suatu peraturan yang lebih rendah dari undang-undang dalam arti formal memuat peraturan mengenai acara pidana.
Cortens, seorang pakar hukum acara pidana Belanda mengatakan, bahwa hukum pidana materiil bias bersifat lokal, akan tetapi hukum acara pidana bersifat nasional.[1] Sengaja disalin Pasal 1 KUHP (Sv) Nederland karena ketentuan yang maksudnya sama tercantum di dalam Pasal 3 KUHP 1981, salah susun. Dikatakan, “Peradilan dijalankan berdasarkan undang-undang ini”. Keliru karena dikatakan “Peradilan” sehingga termasuk peradilan perdata, tata usaha negara dst. Mestinya dipakai istilah “peradilan pidana” atau lebih tepat “acara pidana”’. Kata “ini” juga harus dihilangkan karena hukum acara pidana selain yang tercantum di dalam KUHP sebagai leg generali, tercantum juga di dalam undang-undang seperti Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dll. yang bersifat lex specialis.
Dalam Rancangan KUHAP baru, rumusan Pasal 3 KUHAP 1981, telah diubah sehingga berbunyi: ‘“Acara pidana dijalankan hanya menurut cara yang ditentukan undang-undang,” Jadi sama dengan bunyi Pasal 1 KUHAP (Sv) Nederland.
Pasal 1 KUHAP (Strafprozessordnung) Jerman juga memuat asas legalitas yang berbunyi: “Die sachliche Zustandigkeit der Gerichte wird durch das Gesetz uber die Gericchtverfassung bestimmt” (wewenang peradilan diatur dengan undang-undang mengenai pelaksanaan peradilan).
RRC yang tidak mengenal asas legalitas dalam hukum pidana meteriil, bahkan menganut analogi undang-undang, (gesetzesanalogie) ternyata secara tegas menganut asas legalitas dalam hukum acara pidana. Pasal 3 alinea kedua KUHP RRC berbunyi: “In counducting criminal procedure, the People’s Courts, the People,s Procurator and the public security organs must strictly observe this Law and any relevant stipulations of other laws” (Dalam melaksanakan acara pidana, pengadilan rakyat, jaksa rakyat, dan organisasi keamanan publik harus secara ketat memperhatikan undang-undang ini dan ketentuan lain yang relevan dari undang-undang lain) Ketentuan alinea ketiga Pasal 3 KUHP RRC itu mirip dengan Pasal 1 Pendahuluan KUHAP Belgia yang mengatakan kecuali ditentukan lain dalam undang-undang, hanya pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang yang boleh melakukan penahanan, penyedikan, penutupan dan pengadilan (“De rechtvordering tot toepassing van de straffen kan niet worden uitgevoerd dan door ambtenaren die de wet daarmee belast”). KUHAP Rusia tahun 2003 pada Pasal 8 ayat (2) juga merumuskan asas legalitas walaupun dengan susunan lain sbb:“No one may be be adjudge guilty of a crime or subjected to criminal punishment exept pursuant to a court judgment and in accordance with the procedures astablished by this code”. (Tidak seorangpun dapat dinyatakan bersalah atas suatu kejahatan atau dijatuhi pidana kecuali berdasarkan putusan pengadilan sesuai dengan cara yang ditentukan undang-undang ini).
Hal yang tidak diatur di dalam hukum acara pidana ialah ketentuan tentang hukum trarisitor, seperti Pasal 1 ayat (2) KUHP, apabila ada perubahan perundang-undangan, maka yang diterapkan ketentuan yang paling menguntungkan terdakwa. Jadi, menurut Schaffmeister dan Keijzer dalam ceramahnya di Universitas Indonesia April 2006, apabila ada perubahan Hukum Acara Pidana misalnya ditentukannya DNA sebagai alat bukti dapat diterapkan terhadap perkara yang sedang dipenksa walaupun ketika perbuatan dilakukan DNA belum merupakan alat bukti, karena ketentuan DNA sebagai alat bukti (baru) ini ditujukan kepada hakim.
Dasar fundamental lain hukum acara pidana ditambahkan dalam Rancangan KUHP seperti ketentuan Pasal 1 KUHP Perancis yang baru ditambahkan pada tahun 2000.
- Acara pidana haruslah fair, dan adversarial dan menjaga keseimbangan antara hak-hak para pihak.
- Haruslah dijamin pemisahan penguasa yang bertanggung jawab atas penuntutan dan yang bertanggungjawab dalam memutus.
- Orang yang dalam keadaan yang sama dan dituntut atas delik yang sama harus diadili berdasarkan aturan yang sama.
- Kekuasaan judicial menjamin bahwa korban diberitahu dan hak-haknya dihormati dalam seluruh proses pidana.
- Setiap orang yang disangka atau dituntut dianggap tidak bersalah sepanjang kesalahannya belum ditentukan.
B. PENAHANAN
Sesuai dengan ketentuan International Covenant on Civil and Political Rights yang telah diratifikasi Indonesia, maka masalah penahanan yang menurut ketentuan Covenant tersebut pada prinsipnya harus diketuarkan oleh hakim, maka sebagian penahan akan ditandatangani oleh hakim komisaris selama 15 hari walaupun formulir surat perintah penahanan tersebut dibuat oleh penuntut umum.
Selanjutnya, penahanan ditandatangani oleh hakim pengadilan negeri yang formulirnya juga diisi oleh penu.itut umum selama 30 hari yang dapat diperpanjang oleh hakim tersebut atas permintaan penuntut umum selama dua kali 30 hari. Jadi, ketentuan tentang penahanan diatur sbb: Penyidik dapat melakukan penahanan dengan persetujuan penuntut umum selama 15 hari (ditambah dengan penangkapan selama satu hari). Akan tetapi amnesti internasional dan pakar Amerika tersebut di muka menunjukkan bahwa batas toleransi penahanan yang dilakukan oleh penyidik lamanya hanya lima hari (ditambah dengan penangkapan selama satu hari). Bahkan di Amerika penyidik hanya boleh melakukan penahanan selama dua kali dua puluh empat jam atau dua hari. Selanjutnya harus diajukan kepada hakim. Kami (Tim Penyusun RUU KUHAP) mengemukakan alasan bahwa penegakan hukum di Indonesia sangat sullit, Indonesia terdiri atas ribuan pulau, banyak suku bangsa yang bahasa, agama dan budaya berbeda, sangat kurang tenaga kepolisian dan hubungan sulit, dijawab oleh pakar Amerika (Prof. Dr. iur. Stephan C. Thaman) tersebut yang telah mempelajari kurang lebih 25 KUHAP di dunia, bahwa Rusia lebih luas lagi dan jika musim dingin bisa mencapai minus 35 derajad c, dan mereka telah mengikuti sepenuhnya konvensi intemasional dalam KUHAP nya yang baru (2003). Sebaiknya, kata mereka, penahanan yang dilakukan oleh hakim komisaris 25 hari. Sedangkan penyidik hanya boleh melakukan penahanan selama lima hari (ditambah penangkapan selama satu hari).
Penahanan yang dilakukan oleh hakim pengadilan negeri yang dapat mencapai 90 hari (tiga kali 30 hari) itu tidak ada masalah, karena formulirnya juga dipegang oleh penuntut umum, sedangkan hakimnya harus bergiliran piket selama seminggu untuk menunggu penuntut umum datang membawa permintaan penahanan berupa formulir yang sudah diisi. Jadi, penahanan pada tahap penyidikan dan penuntutan berlangsung paling lama 121 hari (satu hari penangkapan, 15 hari atau lima hart penyidik, 15 hari atau 25 hari hakim komisaris dan hakim pengadilan negeri tiga kali 30 hari). Jika perkara telah di tangan hakim pengadilan negeri, maka penahanan dilakukan oleh hakim pengadilan negeri yang dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri. Begitu pula di pengadilan tinggi dan mahkamah agung, namun penangguhan penahanan dapat diproses oleh penuntut umum.
C. HUBUNGAN PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM
Masalah yang paling sulit dipecahkan ialah hubungan penyidik dan penuntut umum, karena sudah mendalam pendapat yang memisahkan secara tajam antara penyidikan dan penuntutan sebagai sambungan domino, padahal dalam sistem peradilan terpadu antara penyidikan dan penuntutan harus bersambung kait-mengkait sebagai mata rantai. Walaupun perkara telah diterima oleh penuntut umum, bahkan telah dimulai persidangan, dalam sistem peradilan terpadu penuntut umum masih dapat meminta kepada penyidik untuk menambah penyidikan demi sukses penuntutannya di sidang pengadilan. Apalagi selaras dengan sistem ini telah dicantumkan dalam Rancangan, bahwa penuntut umum dan terdakwa atau penasihat hukumnya dalam sidang pengadilan masih dapat meminta pemanggilan saksi dan/atau ahli baru. Sistem pemeriksaan yang bersifat adversarial di bidang pengadilan memaksa penuntut umum dan penyidik bekerjasama erat sama dengan terdakwa yang bekerjasama erat dengan penasihat hukumnya. Apabila penyidik tidak dapat bekerjasama dengan penuntut umum maka sangat menyulitkan penuntut umum mengahdapi penasihat hukum terdakwa di sidang pengadilan dalam suatu pemeriksaan yang berimbang dan pertanyaan silang (cross examination).
Jadi, yang dapat diatur ialah sejak dimulainya penyidikan, harus sudah terjadi konsultasi antara penyidik dan penuntut umum terutama perkara serius (Rancangan KUHP mematok perkara serius ialah perkara yang diancam dengan pidana penjara tujuh tahun atau lebih).
Di Nederland jaksa yang ada di kejaksaan negeri dibagi atas zona selaras dengan penyidik yang ada pada setiap zona (di Indonesia Polsek) dapat langsung berkonsultasi dengan jaksa di zona tersebut. Di dalam Rancangan akan diatur Peraturan Pemerintah tentang adanya jaksa khusus untuk setiap zona tersebut. Oleh karena prapenuntutan dihapus dalam Rancangan KUHAP, maka penyidikan dan penututan menjadi bersambung tidak seperti sambungan domino tetapi seperti sambungan mata rantai.
Untuk mencegah mondar-mondimya berkas perkara antara penyidik dan penuntut umum, maka harus diberi jangka waktu kedua pihak untuk menelaah berkas perkara. Mestinya berkas perkara rangkap dua, yang jika penuntut umum mengembalikan berkas ke penyidik untuk dilengkapi, masih ada satu berkas yang ada ditanganya dan apabila berkas yang dikembalikan kepenyidik itu tidak muncul lagi dalam jangka waktu yang ditentukan, maka penuntut umum sendiri dapat menambah pemeriksaan berdasarkar berkas yang sudah ada di tangannya.
D. PENYADAPAN
Penyadapan diperkenankan dalam Rancangan, akan tetapi diberi persyaratan yang ketat. Pasal 83 ayat (1) Rancangan berbunyi: “Penyadapan pembicaraan melalui telepon atau alat telekomunikasi yang lain dilarang, kecuali dilakukan terhadap pembicaraan yang terkait dengan tindak pidana serius atau diduga keras akan terjadi tindak pidana serius tersebut, yang tidak dapat diungkap jika tidak dilakukan penyadapan”.
Jadi, pada prinsipnya penyadapan dilarang. Penyadapan dengan demikian bersifat pengecualian. Tindak pidana serius dijelaskan dalam Pasal 83 ayat (2) Rancangan. Adalah tindak pidana:
- terhadap keamanan negara (Bab I Buku II KUHP);
- perampasan kemerdekaan/penculikan (Pasal 333 KUHP);
- pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP);
- pemerasan (Pasal 368 KUHP);
- pengancaman (Pasal 368 KUHP);
- perdagangan orang;
- penyelundupan;
- korupsi;
- pencucian uang;
- pemalsuan uang;
- keimigrasian;
- mengenai bahan peledak dan senjata api;
- terorisme;
- pelanggaran berat HAM;
- psikotropika dan narkotika; dan
- pemerkosaan.
Penyadapan pun dilakukan dengan perintah tertulis atasan penyidik setempat setelah mendapat izin hakim komisaris. Dengan demikian, tidak ada kecuali, KPK pun melakukan penyadapan harus dengan izin hakim komisaris. Pengecualian izin hakim komisaris dalam keadaan mendesak dibatasi dan tetap dilaporkan kepada hakim melalui penuntut umum.
E. SISTEM PENUNTUTAN PIDANA
Hal lain yang juga berubah ialah sistem penuntutan pidana. Sebagaimana diketahui di Nederland diikuti oleh Indonesia, penuntutan pidana dimonopoli oleh jaksa (di Nederland oleh oficier van justitie). Ini berarti jaksa adalah dominus litis perkara pidana. Dengan demikian, swasta tidak diberi hak untuk melakukan penuntutan sendiri langsung ke pengadilan sebagaimana hainya di Perancis, Belgia, Inggeris, Thailand dan RRC. Di negara-negara tersebut di samping penuntut umum pihak korban juga dapat langsung menuntut perkara pidana ke pengadilan yang disebut private prosecution, akan tetapi penuntutan pidana oleh korban ini biasanya dalam perkara ringan.
Di Thailand, ada tiga macam jenis penuntutan, yaitu oleh penuntut umum (public prosecutor), swasta atau korban dan gabungan antara korban dan jaksa (joint prosecutors).
Belum terpikirkan untuk memperkenalkan penuntutan oleh swasta atau korban dalam Rancangan KUHAP karena itu akan mengubah sistem penuntutan secara menyeluruh. Sebenarnya penuntutan oleh korban sangat baik bagi para pencari keadilan, karena jika penyidik dan penuntut umum enggan atau “malas” melakukan penyidikan dan penuntutan, maka pihak korban dapat langsung mencari keadilan ke pengadilan.
Oleh karena Indonesia menganut asas oportunitas dalam penuntutan, sama dengan Nederland, Jepang, Korea, Israel dll, maka diperkenalkan penyelesaian cepat tercantum dalam Pasal 11 ayat (3) yaitu semua jaksa dapat menyampingkan perkara jika:
- tindak pidana yang dilakukan bersifat ringan;
- tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun;
- tindak pidana yang dilakukan diancam hanya dengan pidana denda;
- umur tersangka pada waktu melakukan tindak pidana di atas 70 tahun; dan/atau
- kerugian sudah diganti.
Untuk orang yang berumur di aicss 70 tahun perkaranya hanya dapat dihentikan jika tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun (misalnya mengutil susu di supermarket). Ketentuan ini selaras dengan sistem peradilan cepat, biaya ringan dan sederhana. Ketentuan seperti ini juga tercantum di dalam Pasal 25 KUHAP Rusia tahun 2003. Ketentuan Rusia itu berjudul “penyampingan perkara dengan alasan antara para pihak (tersangka dan korban) telah terjadi perdamaian dengan ganti kerugian”’.
Pasal 25 KUHAP Rusia berbunyi:
- “A count or procurator or an investigator, or an inquiry officer acting with the concent of a procurator may, on the request of the victim or his legal guardian, disamiss criminal case against a person who is suspected or accused of having commited a minor or moderately serious crime in cases in article 76 of the Criminal Code of the Russian Federation and the person has reached a settlement with the victim and has compensated the victim for his loss”. Perlu diperhatikan, bahwa ada perbedaan antara penerapan asas oportunitas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Kejaksaan, karena hanya Jaksa Agung yang memutuskan penyampingan perkara demi kepentingan umum (termasuk perkara berat). Jadi, penyampingan perkara dalam bentuk itu benar-benar demi kepentingan umum.
Di sini hanya perkara ringan dan ada ganti kerugian atau perdamaian antara korban. Misalnya dalam hal penghinaan, korban telah memberi maaf kepada tersangka, dalam hal pencurian yang nilainya kecil, sudah dibayar oleh tersangka dan umur tersangka sudah di atas 70 tahun.
Bahkan, Rusia mengenai sistem pengakuan terdakwa atas semua dakwaan dan terdakwa mohon langsung dijatuhi pidana tanpa ada sidang pengadilan. Hal itu diatur di dalam Pasal 314 KUHAP Rusia yang pada ayat (1) berbunyi: Terdakwa berhak, dengan tunduk pada persetujuan penuntut umum atau private prosecution (penuntut perorangan) dan korban, untuk menyetujui dakwaan yang diajukan terhadapnya dan mengajukan mosi (permohonan) untuk memutuskan tanpa pengadilan dalam perkara pidana yang keputusan yang ditetapkan dalam KUHAP Federasi Rusia tidak melebihi sepuluh tahun penjara. Ayat (7) mengatakan pidana yang dijatuhkan tidak boleh melebihi 2/3 dari yang ditentukan untuk kejahatan itu. Jadi, ada keuntungan (bargain) jika seseorang mengaku. Ketentuan seperti itu belum diakomodasikan dalam Rancangan KUHAP karena merupakan hal baru samasekali yang tidak ditemui dalam KUHAP negara lain, yang mungkin orang Indonesia menganggap ketentuan seperti itu terlalu canggih.
Swedia yang menganut asas legalitas dalam penuntutan sebagai lawan asas oportunitas, namun mengenai jaksa dapat langsung menerapkan pidana yang bersifat ringan misalnya denda tanpa melalui pengadilan. Jadi, Swedia tidak menerapkan trias politika secara ketat karena jaksa dapat mengenakan sanksi tanpa melalui pengadilan. Dengan demikian, pengenaan sanksi ringan terhadap delik ringan tidak [2] berkaitan dengan asas oportunitas, karena swedia menganut asas legalitas dalam penuntutan bukan asas oportunitas. Begitu juga dengan Norwegia yang menciptakan KUHAP baru pada tahun 1986, jaksa dapat menjatuhkan pidana tanpa persetujuan hakim yang disebut patale unnlatese.[3] Nederland telah menentukan, bahwa jaksa dapat menyampungkan perkara yang diancam dengan pidana tidak lebih dari enam tahun dengan pembayaran denda administratif.
Pada pendahuluan telah dikemukakan akan dibentuknya hakim komisaris yang akan mengganti peran praperadilan yang tidak efektif. Hakim komisaris ini tidak persis sama dengan yang ada di Eropa. Seperti Rechter Commissaris di Nederland, juge d’instruction di Perancis, Giudice istructtore di Italia, Inschuhungsrchter di Jerman dan Magistrate (Negara bagian) dan judicial commissioner (federal) di Amerika Serikat. Hakim komisaris versi Rancangan KUHAP tidak melakukan penyidikan sebagaimana terjadi di Perancis. Di Indonesia karena penegak hukum selalu dicurigai, maka keputusan jaksa untuk tidak melakukan penuntunan sering dipermasalahkan. Sebaliknya di negara-negara Eropa dan Amerika Utara justru masalah yang krusial ialah ketika jaksa memutuskan utuk menuntut terdakwa ke pengadilan, bukan ketika hendak menghentikan penuntutan.
Oleh karena itu di Eropa dan Amerika dibentuk investigating judge atau investigating magistrate. Maksudnya ialah mengimbangi jaksa yang sangat dominan sebagai master of procedure atau dominus litis. Maksudnya ialah menyaring perkara-perkara besar dan menarik perhatian masyarakat yang akan diajukan oleh jaksa ke pengadilan.
Dengan adanya lembaga penyaring disamping hakim (trial judge) maka dapat dihindari penuntutan yang sewenang-wenang yaitu karena alasan pribadi atau alasan balas dendam, atau yang khusus Indonesia penuntut umum ingin dikatakan berhasil dengan sistem target. Penuntutan menurut cara itu disebut malice prosecution atau penyalahgunaan penuntutan (abuse of prosecution) yang tidak dapat dibenarkan oleh hakim. F. HAKIM KOMISARIS
Dengan dibentuknya hakim komisaris, maka dapat dicapat tujuan hukum acara pidana due process of law atau behoorlijk process recht
Hakim komisaris dimulai di Perancis dengan Code d'Instruction diterapkan dan dengan undang-undang "Strafvordering" yang berlaku sejak tahun 1926 tetap ada hakim komisaris atau rechter commissaris begitu pula di Italia.
Tujuan hukum acara pidana ialah mencapai objective truth dan melindungi hak asasi terdakwa dan jangan sampai orang tidak bersalah dijatuhi pidana. Diadakan pengecekan terhadap terdakwa, saksi dan bukti lain, hakim komisaris diberi wewenang untuk memberi perintah penahanan, penggeledahan dan upaya paksa (coercive measure).
Di Perancis sejak tahun 2001 wewenang tersebut diserahkan kepada hakim yang berwenang menahan dan memerdekan orang dari tahanan (judge des liberte et de la detention) yang terdiri dari tiga orang yang diketahui oleh wakil ketua pengadilan.[4]Jadi, penahan semakin diperketat di Perancis.
Nederland tidak mengikuti Perancis karena hakim komisaris tetap melakukan penahanan, memerdekakan tahanan dan perintah penggeledahan. Ini mirip dengan hakim komisaris yang akan diciptakan di Indonesia dalam Rancangan KUHAP. Sejak tahun 1926 di Nederland tidak lagi diadakan pemeriksaan pendahuluan oleh hakim (gerechtelijk vooronderezoek). Keputusan untuk menuntut dan tidak menuntut ada di tangan penuntut umum. Jaksa Belanda berhak menuntut atau tidak menuntut berdasarkan asas oportunitas.
Sekarang ini Nederland, asas oportunitas telah lebih jauh diterapkan yang transaksi dapat dilakukan terhadap perkara ringan yang ancaman pidananya enam tahun ke bawah dan jaksa dapat mengenakan denda administratif. Bandingkan dengan Swedia. Norwegia dan Rusia pada uraian di muka Perancis ingin mengurangi peran hakim komisaris sedangkan Nederland ingin memperkuat. Mula-mula di Perancis judge d‘instruction memiliki wewenang seperti jaksa Belanda yaitu memimpin penyidikan, akan tetapi karena terjadi skandal seks terhadap anak yang menimpa hakim komisaris di sana, maka wewenangnya mulai dikurangi[5] Perancis membagi acara pidana atas dua bagian, yaitu pemeriksaan penyidikan (opsporing onderzoek Ide enquete preliminaire)
Yang dilakukan oleh jaksa dan polisi dan pemeriksaan sidang. Penahanan yang dilakukan oleh polisi harus dengan persetujuan jaksa. Dalam hal tertangkap tangan polisi dapat menahan delapan hari yang semuanya dipertanggungjawabkan oleh jaksa.
Jaksa dapat memilih, membiarkan polisi terus melakukan penyidikan atau melakukan pemeriksaan pre trial (gerechtelijk voor onderzoek). Pemeriksaan pendahuluan oleh hakim disebut information judiciaire. Dalam hal pemeriksaan pendahuluan ditemukan delik lain, maka hakim komisaris harus memberitahu jaksa agar memperluas pemeriksaan. Hakim komisaris yang memimpin pemeriksaan dapat memberi perintah penyadapan dan penahanan: Jaksa dalam hal pemeriksaan pendahuluan memegang peran bawahan. Penyidikan ganda dilarang. Jaksa dan terdakwa menjadi pihak dalam pemeriksaan. Hakim komisaris meminta jaksa membaca konklusinya dan sesudah itu dia dapat meminta penuntutan diteruskan.
Alat bukti tidak boleh diperoleh secara melawan hukum. Polisi tidak boleh memancing untuk memperoleh alat bukti (kasus seperti Mulyana Kusumah dilarang di Perancis dan Italia). Penyidikan adatah rahasia (secret de’insruction).
Dilarang keras penyidik membeberkan perkembangan pemenksaan, Pasal 434-7-2 Code Penal mengancam pidana bagi orang yang membocorkan hasil penyidikan.
Tujuannya ialah menjaga praduga tak bersalah (inggris:presumption of innocence, Belanda: presumptie van onschuldig, Perancis: presumption d’innocence) dan demi kepentingan penyidikan sendiri jangan sampai orang menghilangkan bukti-bukti.
KUHAP Italia yang mulai berlaku 24 Oktober 1989 membuang sistem Perancis (yang diikuti Nederland dan Indonesia) Dalam sistem Italia yang baru ini jaksa dikeluarkan dari kekuasaan kehakiman (magistrate) dan berlaku sistem accusatoir murni atau adversary system. Mula-mula ada pertentangan pada tahun 1990 sehingga diperkenalkan lagi beberapa asas inquisitoir. Kemudian, sistem adversary diperkenalkan lagi sama seperti diatur di dalam KUHAP 1989.
Sistem KUHAP 1989 ini berdasarkan:
- Pelepasan fungsi dari peradilan.
- Pemisahan pre trial dan trial (praperadilan dan peradilan).
Akibat lebih jauh ialah penghapusan giudice istructtore yang dulu ditiru dari Perancis dan diganti dengan lembaga baru yang tidak melakukan penyidikan, yaitu Guidice per le indagini preliminary. Lembaga baru ini mirip dengan sistem hakim komisaris dalam Rancangan KUHAP. Agar lebih jelas akan diadakan studi banding ke Italia April 2007 ini.
Penghapusan Pretore magistrate yang yurisdiksinya delik ringan yang ancaman pidananya maksimum empat tahun tanpa hadir jaksa. Pemisahan yang tajam antara penyidikan penuntutan dan peradilan untuk menjaga hakim tidak memihak (impartial) sehingga dengan inisiatif hakim dapat dicari bukti sendiri.
KUHAP Italia 1989 bermaksud agar sidang dibuka dengan segar, yang jelas memisahkan secara tajam investigation phase dan adjudication phase. Hasil penyidikan polisi dan jaksa dibuat rangkap dua:
- satu berkas (file) yang isinya pemeriksaan penggeledahan dan penyitaan barang dan penyadapan diserahkan kepada hakim,
- berkas lain yang berisi seluruh hasil penyidikan seperti keterangan saksi dan tersangka tetap berada di tangan para pihak (jaksa dan penasihat hukum) yang dapat diadu dengan keterangan saksi atau terdakwa yang tidak konsisten di sidang pengadilan. Yang terpenting dalam sistem ini ialah tentang pembuktian. Diatur di dalam Bab III. Bukti diajukan oleh kedua pihak dengan persetujuan hakim. Bukti yang diperoleh secara illegal tidak dapat dipergunakan salam putusan hakim. Kedua belah pihak dapat melakukan pemeriksaan dan cross examination saksi, ahli dan bukan ahli dan terdakwa jika disetujul.
Oleh karena hakim komisaris (giudice instructtore) dihapus, maka penyidikan oleh jaksa di bawah kontrol hakim. Yang sama sekali baru yang menghilangkan kewenangan untuk mengumpulkan bukti seperti magistrate Amerika atau Ermittlungsrichter di Jerman.
Fungsi pre trial judges yang baru dibatasi hanya dalam mengeluarkan surat perintah penahanan, persetujuan penyadapan, mengawasi penataan atas waktu yang dibolehkan untuk penyidikan dan pengumpulan bukti awal jika dikhawatirkan akan dihilangkan. Hal ini mirip sekali dengan fungsi hakim komisaris versi Rancangan KUHAP yang istilahnya diambil dari Nederland Rechter Commntissaris tetapi tugasnya tidak sama. Tugas giudice per le indagini preliminary di Italia mirip dengan tugas juge des liberte et de la detention di Perancis. Jika hasil penyidikan diputuskan akan diteruskan dengan penuntutan hakim pre trial dapat mengeluarkan putusan dalam pemeriksaan pendahuluan (preliminary examination) untuk menyaring penuntutan yang terburu-buru seperti di common law.
Dengan undang-undang tahun 2003 diperkenalkan juga plea bargaining dengan persetujuan penuntut umum, terdakwa dapat memohon untuk dipidana sampai lima tahun penjara. Bandingkan dengan sistem Rusia yang telah disebut di muka. Pembuat undang-undang Italia menolak diskresi penuntut (asas oportunitas) karena Pasal 112 UUD Italia menganut asas legalitas yang jaksa harus menuntut jika cukup bukti.
Dalam penerapan sistem baru ini tidak mulus, karena KUHAP 1989 membatasi kebebasan penunut umum dengan menempatkan di bawah kontrol hakim dalam pemeriksaan pendahuluan (preliminary investigation) yang rumit (crucial). Akan tetapi dalam praktik jaksa sangat bebas (almost unlimited powers) dalam melakukan investigasi.[6]
G. PEMBUKTIAN DAN ALAT BUKTI
Tidak kurang pentingnya, disamping membicarakan lembaga baru hakim komisaris, juga tentang masalah pembuktian. Ada anjuran dari pakar Amerika tersebut, bahwa sebaiknya barang bukti yang mereka sebut real evidence atau physical evidence dimasukkan sebagai alat bukti seperti KUHAP banyak negara termasuk Amerika. Namun, karena Indonesia menganut sistem pembuktian negatief wertelijk, artinya harus ada dua alat bukti menurut undang-undang ditambah dengan keyakinan hakim baru terdakwa dapat dijatuhi pidana, maka barang bukti seperti pistol yang dipakai menembak, pisau yang dipakai menusuk, fungsinya ialah untuk memperkuat keyakinan hakim.
Bahkan di Jerman dikenal saksi yang tidak melihat, tidak mendengar dan tidak mengalami terjadinya delik, namun hakim dapat memanggil seseorang sebagai saksi, yang mengetahui benar karakter terdakwa atau korban. Sebenamya ini cocok dengan sistem pembuktian negatief wettelijk yang dianut di Indonesia (sama dengan Nederland) yang harus ada dua alat bukti ditambah dengan keyakinan hakim untuk menjatuhkan pidana. Orang yang mengetahui benar karakter terdakwa atau korban dapat memperkuat keyakinan hakim.
Alat bukti berubah, sehingga berdasarkan Pasal 177 Rancangan alat bukti yang sah mencakup:
- barang bukti;
- surat-surat;
- infonnasi eletronik dan/atau dokumen elektronik;
- keterangan seorang ahli;
- keterangan seorang saks1;
- keterangan terdakwa;
- pengamatan hakim.
Sengaja keterangan saksi ditempatkan bukan pada urutan satu (sama dengan KUHAP Belanda) agar jangan dikira jika tidak ada saksi tidak ada alat bukti. Keterangan terdakwa berbeda dengan pengakuan terdakwa. Alat bukti “petunjuk” yang berasal dari KUHAP Belanda tahun 1838 yang sudah lama diganti dengan eigen waarneming van de rechter (pengamatan hakim sendiri) berupa kesimpulan yang ditarik dari alat bukti lain berdasarkan hasil pemeriksaan di sidang pengadilan. Di Amerika Serikat disebut judicial notice. Tidak ada KUHAP di dunia yang menyebut petunjuk (Belanda: aanwijzing; Inggris: indication) sebagai alat bukti kecuali KUHAP Belanda dahulu (1838); HIR dan KUHAP 1981).
Dalam requisitoirnya penuntut umum dapat menguraikan dan menjelaskan hal-hal yang terjadi di sidang pengadilan dan memberi kesimpulan dari semua alat bukti yang telah dikemukakan, untuk memancing opini hakim yang menjurus kepada adanya bukti berupa “pengamatan hakim sendiri”.
Alat bukti keterangan saksi sebenarnya dalam rumusan Belanda, disebut verklaringen van een getuige (keterangan seorang saksi) yang berarti jika ada dua saksi, maka sudah cukup dan merupakan dua alat bukti (bukti minimum). Sebaliknya untuk surat dipakai istilah jamak (geschriftelijk) yang berarti walaupun ada sepuluh surat dihitung sebagai satu alat bukti saja. Kesulitan di Indonesia dalam menyusun rumusan undang-undang pidana ialah karena bahasa Indonesia tidak mengenal singular dan plural. Misalnya, dalam rumusan Pasal 338 KUHAP dikatakan “merampas nyawa orang lain” padahal bahasa Belanda “een ander” (satu orang lain). Jadi, jika 102 orang dibunuh seperti bom Bali, maka 102 kali 340 KUHP.[7] Oleh karena KUHAP menyebut alat bukti “keterangan saksi” maka ada yang berpendapat jika dua orang saksi merupakan satu alat bukti saja, harus dicari alat bukti lain, padahal sudah cukup.
Alat bukti petunjuk juga sudah diganti dalam Rancangan menjadi pengamatan hakim (Belanda: eigen waarneming van de rechter, Inggris: judicial notice). Alat bukti petunjuk (Belanda: aanwijzing; Inggris: indication) tidak terdapat dalam KUHAP manapun di dunia. Alat bukti surat, diartikan luas, termasuk termasuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dan/atau hasil cetaknya seperti: SMS, e-mail, video, VCD, DVD, internet, foto, fotokopi, dst. Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dinyatakan sah adalah yang menggunakan aplikasi sistem elektronik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
H. UPAYA HUKUM
Yang terakhir yang perlu pula ditinjau ialah tentang upaya hukum. KUHAP 1981 tidak membolehkan banding terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum, sehingga dalam praktik ditafsirkan oleh jaksa dan hakim boleh langsung dikasasi. Sebenarnya, prinsip upaya hukum ialah tidak ada kasasi tanpa melalui pengadilan banding terlebih dahulu. Hal itu dimaksud agar jangan terlalu banyak perkara masuk ke Mahkamah Agung.
Upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali yang mestinya bersifat luar biasa karena mestinya jarang sekali tiga tingkat pengadilan yang terdiri dari sembilan orang hakim (tiga di Pengadilan Negeri, tiga di Pengadilan Tinggi dan tiga di Mahkamah Agung), semuanya keliru, sehingga tidak melihat putusan yang saling bertentangan, salah menerapkan hukum dan kurang teliti sehingga kemudian timbul novum, misalnya terdakwa dipidana karena saksi yang memberatkan bersumpah palsu. Ada KUHAP yang tidak mencantumkan upaya hukum peninjauan kembali misalnya KUHAP Thailand. Yang ada dalam KUHAP Thailand ialah pengampunan (pardon) dan pengurangan pidana oleh raja.
Dalam rancangan KUHAP hanya disebut dua alasan untuk peninjauan kembali, yaitu ada novum dan putusan saling bertengtang, sama dengan alasan peninjauan kembali di Nederland. Di Nederland keliru penerapan hukum (rechtsdwaling) oleh hakim tidak menjadi alas an peninjauan kembali karena dipandang tidak mungkin hakim Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung keliru semua. Andaikatapun terjadi maka alat untuk memperbaikinya ialah pemberian grasi.[8]
KUHAP RRC menyebut empat alasan peninjauan kembali yatiu:
(1) ada bukti baru yang membuktikan bahwa penetapan fakta pada putusan atau penetapan asli dipastikan salah (ini sama dengan novum);
(2) bukti yang berdasarkan mana. putusan dijatuhkan tidak dapat dipercaya dan tidak cukup atau bagian besar pembuktian yang menunjang fakta-fakta kasus itu bertentangan satu sama yang lain;
(3) penerapan hukum dalam membuat putusan atau penetapan asli dipastikan tidak benar;
(4) hakim dalam memutuskan perkara itu melakukan perbuatan penggelapan, suap, maipraktik untuk mendapatkan keuntungan atau membengkokkan hukum dalam membuat putusan.
Syarat yang tersebut terkahir menunjukkan bahwa putusan bebas dapat dimintakan peninjauan kembali di RRC jika dalam membuat putusan itu hakim menerima suap, melakukan penggelapan atau menyalahgunakan kekuasaan untuk mendapat keuntungan atau membengkokkan. Putusan saling bertentangan, misalnya dua orang yang didakwa melakukan delik “ikut serta” (medeplegen) yang perkaranya dipisah, yang satu dijatuhi pidana karena terbukti melakukan delik ikut serta (medeplegen) dengan yang lain, sedangkan yang lain itu diputus bebas atau lepas ari segala tuntutan hukum. Contoh S. Tjandra diputuskan lepas dari segala tuntutan hukum karena perbuatannya itu (cessie) adalah perbuatan perdata bukan pidana. Kemudian, Pande Lubis dijatuhi pidana karena terbukti melakukan perbuatan korupsi (medeplegen) dengan Joko S. Tjandra.
Dalam Rancangan disebut juga Jaksa Agung dapat memohon peninjauan kembali, bukan untuk orang yang diputus bebas, tetapi mereka yang dijatuhi pidana, kemudian ternyata ada novum atau putusan saling bertentangan. Hal ini sama dengan ketentuan dalam KUHAP (Sv) Nederland. Disini Jaksa Agung "mewakili masyarakat", misalnya terpidana itu telah meninggal dunia dan tidak ada ahli waisnya yang mengajukan peninjauan kembali. Di Belgia menteri kehakiman yang dapat memohonan peninjauan kembali.
Masalah yang sering muncul ilah tentang diperkenalkannya bebas
tidak murni (niet zuivere vrijspraak) dalam literatur hukum pidana yang maksudnya hakim memutus bebas dan salah kualifiasi, mestinya
diputus lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging). Jadi, bebas tidak murni (nietzuivere vrijspraak) itu sama dengan lepas dari segala tuntutan hukum terselubung (bedekt ontslag van alle rechtsvervolging). Sebaliknya juga dapat terjadi, yaitu diputus lepas dari tuntutan hukum yang mestinya diputus bebas. Dalam hal bebas tidak murni yang pertama dilakukan ialah memeriksa pertimbangan hakim. Jika dalam pertimbangan itu disebut tidak
terbuktinya suatu bagian inti (bestanddeel) delik yang tidak berdasarkan dakwaan, maka itulah yang disebut bebas tidak mumi20. Hal ini tidak ada dalam undang-undang, hanya ditemui dalam doktrin hukum acara pidana, misalnya buku A. Minkenhof: De Nederlandse Strafvordering). Dalam praktik terutama dalam kasus korupsi yang diputus bebas, hamper
semuanya dimohonkan kasasi oleh jaksa yang sering tanpa menunjukkan alasannya mengapa disebut bebas tidak murni. Mestinya dilihat pada pertimbangan hakim, yang sebenarnya jarang terjadi hakim memutus bebas (yang dipandang tidak murni) itu. Ini perlu dijelaskan dalam Rancangan KUHAP terutama penjelasan tentang putusan bebas (vrijspraak).
I. PERKENALAN PLEA BARGAINING
Hal ini tercantum di dalam 197 Rancangan yang berjudul jalur khusus. Pada saat penuntut umum membacakan surat dakwaan, terdakwa mengakui semua perbuatan yang didakwakan dan mengaku bersalah melakukan tindak pidana yang ancaman pidana yang didakwakan tidak lebih dari tujuh tahun penjara, penuntut umum dapat melimpahkan perkara ke sidang acara pemeriksaan singkat. Pidana yang dijatuhkan tidak boleh lebih dari 2/3 dari maksimum. Di sinilah letak pengakuan yang memberi keuntungan (semacam plea bargaining). Hakim dapat menolak pengakuan ini dan meminta penuntut umum mengajukan ke sidang pemeriksaan biasa.
J. SAKSI MAHKOTA (KROON GETUIGE: CROWN WITNESS)
Salah satu hal yang paling sering disalahmengerti ialah saksi mahkota. Ada yang mengartikan saksi mahkota ialah jika para terdakwa bergantian menjadi saksi atas kawan berbuatnya. Justru hal itu dilarang karena berarti self-incrimination. Sebagai saksi dia disumpah, jadi jika dia berbohong dia bersumpah palsu, padahal dia juga terdakwa dalam kasus itu yang jika dia berbohong tidak diancam dengan pidana. Saksi mahkota hanya ada dalam buku teks dan yurisprudensi, tidak tercantum di dalam undang-undang. Saksi mahkota ialah salah seorang tersangka/terdakwa yang paling ringan perannya dalam delik terorganisasi yang bersedia mengungkap delik itu, dan untuk "jasanya" itu dia dikeluarkan dari daftar tersangka/terdakwa dan dijadikan saksi. Jika tidak ada peserta (tersangka/terdakwa) yang ringan perannya dan tidak dapat dimaafkan begitu saja, tetap diambil yang paling ringan perannya dan dijadikan saksi kemudian menjadi terdakwa dengan janji oleh penuntut umum akan menuntut pidana yang lebih ringan dari kawan berbuatnya yang lain. Demikian ketentuan undang-undang Italia tentang saksi mahkota. Jadi, ketentuan tentang saksi mahkota yang dituangkan di dalam Pasal 198 Rancangan sesuai dengan asas oportunitas juga yang dianut di Indonesia. Tentu hal ini harus disampaikan oleh penuntut umum kepada hakim. Penuntut umumlah yang menentukan terdakwa dijadikan saksi mahkota.
- ↑ G.J.M. Cortens, Het Nederlands Strafprocesrecht, hlm. 13
- ↑ ¹³ Peter .P.J. (ed) Task and Powers of the prosecution services in the EU member. states, hlm. 429 dst.
- ↑ David Fogel, On doing less har, hlm. 237.
- ↑ P.A.M. Verrest, ter Verkelijking: Ecen Studie baar het Franse voor onderzoek in strafzaken. hlm. 127 dst.
- ↑ P.A.M. Verrest, passim..
- ↑ Data ini diperoleh ketika melakukan studi banding di Nederland, Perancis dan Desember 2006.
- ↑ 15 Bdk. J.M. Van Bemmelen - W.F.C. Van Hattum, Hand en leerboek van het Ned. Strafrecht, hlm. 518
- ↑ D.J.M. Cortens. op.cit. hlm 752 menunjuk konklusi Jaksa Agung Muda (Advocaat Generaal) Leijen di Hoge Raad. 26 April 1983.