Lompat ke isi

Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana/Bab 3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas

BAB III

ANALISIS DAN EVALUASI

I. PELANGGARAN KUHAP

Kehadiran KUHAP awalnya diposisikan untuk menggeser kedudukan Hukum Acara Pidana peninggalan kolonial yang sudah lama bercokol dan menghadirkan kondisi dishumanistik. Sebagai hukum positif berlakunya KUHAP berarti secara yuridis normatif telah menatatkan riwayat dan wilayah kerja HIR (Hukum Acara Pidana yang lama).

Cukup wajar kalau sebagian ahli kita berasumsi dan menempatkan KUHAP sebagai karya agung bangsa Indonesia sebab selain dianggap lahir dari watak, adat, istiadat dan kultur bangsa sendiri yang sudah diantisipasi secara selektif, juga pasal-pasal yang diintegrasikan dalam KUHAP dapat mewakili dan memproteksi kepentingan masyarakat. Kehadiran KUHAP merupakan bentuk modernisasi hukum acara pasca keberlakuan HIR. Sebut saja salah satu asasnya yakni praduga tidak bersalah terkandung beberapa idealisme yakni selain melindungi tersangka maupun terdakwa dari stigma sosial yang memarginalkan kredibilitas mereka. Pada sisi lain menuntut praktisi hukum untuk membangun dan meningkatkan profesionalitas dalam menangani tersangka maupun terdakwa termasuk membangun aspek intelektual maupun etos kerja aparatur hukum. Contoh lain praperadilan menunjukkan bukan hanya aparatur hukum yang bisa menggunakan KUHAP tetapi manakala ada proses hukum yang keliru atau menyimpang. Dengan demikian equality before the law menjadi tampak nyata.

KUHAP merupakan kodifikasi hukum yang dirancang memanusiakan manusia sebagai prinsip moral yang harus dijunjung tinggi baik oleh masyarakat maupun aparatur penegak hukum. Dalam menghadapi kondisi yang demikian komplikasi dan dibutuhkan antisipasi futuristik maka sudah seharusnya hadir tatanan versi yang dapat merespon dan bukan suatu hukum klasik yang isinya di sana sini mengalami kontaminasi ataupun distorsi normatif yang memberi peluang terjualnya kejujuran dan keadilan.

Kendati KUHAP ditempatkan sebagai dewanya hukum di Indonesia namun sulit dibantah belum banyak praktisi hukum yang siap menjalankan tugas dan kewenangannya secara sehat dan dewasa. Masih banyak Interprestasi hukum yang mendangkalkan prinsip-prinsip dan logika hukum yang mudah dituduh semacam kepentingan tidak jauh dari isi perut, main permak, main gebuk untuk memeras keterangan saksi, main marathon dalam memeriksa saksi-saksi, perkelahian antara penyidik dan pengacara, arogansi kelembangaan antara penyidik dan penuntut umum, lempar sepatu saksi korban kepada hakim, komersialisasi jabatan seperti mafia peradilan.

Kasus-kasus tersebut mengindikasikan penegak hukum masih mbalelo dari ikatan moral sumpah jabatannya dan terbatas menempatkan jabatannya sebagai private affair ketimbang public affair nation building dikelas duakan. Resiko sosial yang muncul adanya estimasi sosial terhadap hukum positif sama saja harganya dengan sistem terdahulu.

Kalau penegak hukum sudah terjebak dalam disintegritas moral semacam itu maka jatuh pula eksistensi suatu produk hukum, seideal apapun produk hukum tersebut. nasib naifistik dan inferioristik akan melabel terhadap produk hukum itu.

Pelayanan dan perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat secara tersurat memang sudah banyak yang dianggap sejalan dengan prinsip equality before the law. Hanya saja karena pelayanan dan perlindungan yang diberikan terbatas pada aspek lahiriah, tekstualisme dan tidak menyentuh jantung kebutuhan masyarakat, semisal komersialisasi prinsip. kesederajatan dimuka hukum yang dianggap sangat membebani pencari keadilan.

Penentuan hitam putihnya status hukum seseorang menjadi beban psikologi yang sangat berat jika dalam praktiknya komersialisasi begitu mendominasi lahirnya kebijakan suatu institusi hukum. Tahap-tahap dalam menangani perkara hukum pidana material sebagaimana yang digariskan dalam KUHAP mengandung pertanggungjawaban terhadap HAM, artinya HAM dapat dikonklusikan memperoleh atensi yuridis dan jaminan perlindungan bilamana tahap-tahap yang sudah ditentukan oleh KUHAP dapat ditegakkan dengan prinsip fair-trial (keterbukaan-kejujuran). Sebaliknya HAM itu dapat disebut menjadi mahiluk “pecundang” bilamana esensi idealismenya “dikorbankan”’.

Salah satu tahap dalam menangani perkara hukum pidana material itu adalah penyidikan. Pejabat yang sudah didaulat menanganinya adalah penyidik. Pada “wilayah hukum” ini penyidik dituntut kompetensinya untuk melaksanakan penyidikan dengan memperhatikan HAM, dalam hal ini adalah pihak tersangka, yang oleh KUHAP diakui sebagai sosok manusia yang belum bisa “dihargai” bersalah.

Kedudukan seseorang yang terlibat perkara hukum dengan masih berstatus tersangka berarti harus diperlakukan sebagai pribadi yang bebas dari stigmatisasi menjadi pelaku atas suatu tindak kriminal. Tersangka merupakan subjek hukum yang menguji tingkat dan kualitas profesionalisme penegak hukum (penyidik) dalam menjalankan tugasnya. Human right dari tersangka “haram” dilecehkan oleh praktik pemberdayaan yang bersumber dari kekuasaan dan modus dramatisasi perkara.

Sayangnya, realitas empiris dalam “daerah kerja penyidikan” belum sejalan dengan idealisme yang diformulasikan oleh KUHAP. Masih seringkali kita dengar dan baca dalam mass media mengenai praktik pelecehan terhadap idealisme KUHAP, artinya proses penyidikan belum dipandu secara mutlak normatif oleh aturan penyidikan yang benar dan adil.

Dalam praktik pemeriksaan di sidang pengadilan, seringkali terdakwa menarik kembali keterangannya yang diberikan pada waktu pemeriksaan pendahuluan, dengan alasan keterangannya itu diberikannya demikian karena keadaan terpaksa, takut dipukuli dan disiksa. Ini akibat dari kekeliruan sementara penyidik yang menganggap “pengakuan” terdakwa sebagai alat bukti yang paling utama dan karenanya harus didapat dengan cara apapun, meski dengan melakukan penekanan-penekanan dan penyiksaan-penyiksaan terhadap tersangka. Sudah barang tentu kekeliruan anggapan seperti ini harus ditinggalkan pada waktu sekarang bukan saja karena akan membawa akibat sukarnya pemeriksaan disidang tetapi juga sangat bertentangan dengan perikemanusiaan.

Aspek perikemanusiaan yang dikedepankan dalam penyidikan merupakan suatu ujian bagi penyidik, baik dari aspek moral, humanisme, sosial, yuridis dan profesionalisme kerja, termasuk prestise di antara sesama penegak hukum. Integritas psikologisnya diuji oleh berbagai perilaku tersangka yang tidak menutup kemungkinan ada yang sengaja berniat mempersulit jalannya penyidik.

Sudah bisa dipastikan bahwa dalam tahap penyidikan pihak penyidik akan dihadapkan dengan kendala-kendala yang tidak ringan, terutama ketika mengumpulkan dan mempertajam alat-alat bukti dengan merelevansikan kepada tersangka, benarkah yang ditanganinya itu tersangkanya dan sudah kuatkah alat-alat bukti yang sah untuk menjawabnya. Misalnya tersangka yang berbelit-belit dalam memberikan keterangan sudah merupakan suatu kesulitan untuk “mematangkan” penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh penyidik dalam upaya menyempurnakan BAP ini seringkali menstimulir penyidik sendiri untuk membuat “terobosan” dengan memaksa dan menekan tersangka agar mau mengaku dan tanda tangan.

Penyidik yang berbuat arogan dalam proses penyidikan itulah yang “gagal’’ mewujudkan idealisme proteksi atas HAM. Penyidik terperangkap oleh pengejaran keberhasilan dari etos kerja dan kurang mempedulikan dimensi humanistic yang juga menjadi kompetensinya. Suatu tantangan ganda yang tidak boleh dikerjakan “‘sepenggal-penggal”, artinya dimensi humanistik juga harus dijadikan “baju” atau rujukan priviles dalam menangani penyidikan. Praktik penyidikan tidak boleh dimobilitaskan “‘telanjang” dari idealisme humanistik.

A. “LAW ENFORCEMENT” DALAM PROSES PENYIDIKAN

Istilah “penyidikan” sinonim dengan “pengusutan’”’ yang merupakan terjemahan dani istilah Belanda “Usporing” atau dalam bahasa Inggrinya “Investigation”. Istilah penyidikan ini pertama-tama digunakan sebagai istilah yuridis dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian Negara. Lantas KUHAP menyusul menggunakan istilah itu sebagai “‘istilah baru”, sebagaimana dalam pasal 1 butir 2, bahwa “penyidikan adalah serangkatan tindakan penyidikan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”’.

Berpijak pada rumusan pasal 1 butir 2 tersebut diperoleh pengertian, bahwa penyidikan merupakan aktivitas yuridis yang dilakukan oleh penyidik untuk menemukan kebenaran material (terjemahan dari kalimat “membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi). Dalam melakukan penyidikan ini, rumusan perundang-undangan harus dijadikan kiblat untuk menyelesaikan tugas penyidikan.

Dengan membahas mengenai pemberlakuan (pelaksanaan) suatu perundang-undangan (KUHAP) berarti berusaha mengaktualisasikan tentang penegakan hukum (law enforcement) itu sendiri. Oleh karena itu perlu diketahui faktor-faktor yang memungkinkan dapat mempengaruhi upaya pelaksanaan undang-undang. Suatu pelaksanaan perundang-undangan bukanlah merupakan kegiatan yang bersifat independent, misalnya menggantungkan kekuatan normatifnya semata, melainkan didukung oleh kekuatan-kekuatan eksternal.

B. PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT PENYIDIKAN

Sebagaimana yang dikatakan Soerjono Soekanto bahwa dalam rangka law enforcement dibutuhkan faktor-faktor yang mendukungnya. Tingkat kualitas subjek, integritas moral, kompetensi yang tinggi dan unifikasi nilai-nilai merupakan muatan yang menentukan esensi faktor-faktor itu. Salah satu faktor yang amat menentukan terhadap law enforcement adalah pelaku-pelaku yang sudah “digariskan” menanganinya atau “ditangani”’.

Tinggi-rendah perang seseorang dan kompetensinya yang dimobilitaskan atas perkara hukum memberikan pengaruh terhadap kualitas penyelesatan akhir. Ada pihak yang berusaha menegakkan idealisme yuridis sebagai mana yang dirumuskan dalam perundang-undangan dan tidak bersifat feksibel atau terbatas sesuai dengan patokan legalitas, ada pihak yang berani mengadopsi nilai-nilai sosio-kultural menjadi muatan dalam pertimbangan, pelaksanaan dan “daya kerja hukum” dan ada pihak yang berusaha “menjegal” atau menghalangi jalannya penyelesaian perkara dan menaifkan agar perkara hukum yang ditangani dan melibatkan dirinya dapat tertunda dan keluar dari proporsionalitas, di samping ada pihak yang tetap bertahan dan berusaha mengaktualisasikan nilai-nilai yuridis.

Dipahami dari ketentuan-ketentuan yang ada dalam KUHAP, maka dapat diketahui bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyidikan meliputi, penyidik, tersangka, penasihat hukum dan pthak lain yang diperlukan. Jika mengacu pada pasal 56 ayat (1) KUHAP hanyalah penyidik, tersangka dan penasihat hukuni.

1. Penyidik, kewajiban dan Kompetensinya

Berpijak pada KUHAP telah ditentukan bahwa Polri merupakan instansi penyidik utama, artinya secara prinsipil Polri yang dibebami tugas kewajiban melakukan penyidikan. Adapun yang menjadi kewajiban dan kompetensi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 UU Nomor 13 Tahun 1961 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepolisian sebagai berikut:

Kepolisian Negara mempunyai tugas:

  1. memelihara ketertiban dan menjamin kKeamanan umum;
  2. mencegah dan memberantas menjalarnya penyakit-penyakit masyarakat;
  3. memelihara keselamatan negara terhadap gangguan dari dalam;
  4. memelihara keselamatan orang, benda dan masyarakat, termasuk memberikan perlindungan dan pertolongan; dan
  5. mengusahakan ketaatan warga negara dan masyarakat terhadap peraturan-peraturan negara.
Dari a sampai e tersebut merupakan tugas yang berat dan mulia bagi Polri, karena ia harus menjadi sosok yang “hidup”, agen layanan sosial (social service) dan sekaligus menjadi pelindung (protector) atas kehidupan masyarakat dari kemungkinan ancaman distabilitas. Polri dibebani amanat sosial-yuridis yang tidak ringan, karena tugasnya menyangkut kepentingan-kepentingan masyarakat

yang vital.

Sedangkan untuk kepentingan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 2 UU No. 13 Tahun 1961 di atas, maka Kepolisian Negara mempunyai wewenang yang diatur pula dalam pasal 13 (UU No. 13 Th. 61) sebagaimana berikut

Untuk kepentingan penyidikan, maka Kepolisian Negara berwenang:

  1. menerima pengaduan;
  2. memeriksa tanda pengenal;
  3. mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
  4. menangkap orang;
  5. menggeledah badan;
  6. menahan orang sementara;
  7. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa;
  8. mendatangkan ahli;
  9. menggeledah halaman rumah, gudang, alat pengangkutan darat, laut dan udara;
  10. mengambil tindakan-tindakan lain:

Sub a sampai k menurut ketentuan dalam KUHAP dan atau peraturan negara dengan senantiasa mengindahkan norma keagamaan, perikemanusian, kesopanan dan kesusilaan.

Lebih lanjut KUHAP menggariskan kewajiban dan kewenangan bagi kepolisian negara sebagai penyidik dalam penyelesaian perkara pidana materiil, sebagaimana dituangkan dalam pasal 7 ayat 1 KUHAP sebagai berikut:

Penyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 huruf a, karena kewajibannya mempunyai wewenang:
  1. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
  2. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
  3. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
  4. melakukan penangkapan, penggeledahan, penahanan dan penyitaan;
  5. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
  6. mengambil sidik jari dan memotret seorang;
  7. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
  8. mendatangkan seorang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
  9. mengadakan penghentiaan penyidikan:
  10. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Berdasarkan uraian (perincian) mengenal kewajiban dan kompetensi penyidik dalam penyidikan menunjukkan, bahwa tanggung jawab yang harus dilaksanakan dan ditegaskan oleh penyidik cukup berat. Kejelian, ketelitian, ketepatan dan keakurasian dalam menangani perkara harus dikedepankan, di samping tidak meninggalkan aspek pemerhatian terhadap kepentingan nilai-nilai kemanusiaan. Kekeliruan dalam menjalankan tugas dan kewajiban, termasuk sikap sengaja “memprogram’ kekeliruan dan kesalahan akan mengundang akibat negatif yang cukup makro, baik secara yuridis sosio-kultural, prospek hukum maupun kehidupan tersangka dan pencari keadilan.

“Fatalisme” akan menjadi milik KUHAP jika memang idealisme yang sudah diformulasikannya “dikorbankan” demi vested interest yang berkiblat pada “penyelamatan” kesalahan atau pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh seseorang. 2. Tersangka dan Hak-haknya

Salah satu idealisme perundang-undangan. dibuat adalah diorientasikan untuk kepentingan rakyat. Hukum dibuat bukan untuk membebani, menyusahkan, memperdaya, menginferiorismekan, menestapakan dan meresahkan masyarakat, baik dari aspek fisik, material maupun psikologis, melainkan diorientasikan untuk “menyelamatkan” masyarakat dari praktik-praktik dishumanisme, pelanggaran terhadap human mght dan memperbarui cara pandang dan pola hidup masyarakat (social of life style).

Salah seorang pemegang hak yang memperoleh proteksi yuridis dalam KUHAP adalah tersangka. Tidak sedikit hak-hak tersangka dalam pemeriksaan pendahuluan ini yang harus dilaksanakan atau ditegakkan oleh penyidik. Berdasarkan asas praduga tak bersalah, pada dasarnya tersangka mempunyai hak-hak asasi yang sama dengan manusia pada umumnya. Hanya karena untuk kepentingan penegakan hukum, maka hak-haknya dengan sangat terpaksa dikorbankan, setidak-tidaknya untuk sementara waktu (Djoko Prakoso, 1987: 5)”. Oleh karena itu seseorang yang oleh suatu sebab secara “kebetulan” (misalnya kemiripan wajah/sosok pelaku) diberi kedudukan sebagai tersangka, haruslah benar-benar dijamin untuk dapat memperoleh perlindungan setinggi-tingginya atas hak-haknya, sebab ia ini masih menjadi “korban” dugaan dan bukti permulaan. Dalam pasal 1 butir 15 sudah disebutkan, “tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”.

Dalam Wetboek van Strafvordering Belanda tidak membedakan istilah tersangka dan terdakwa. namun hanya menggunakan satu istilah saja, yaitu “Verdachte”. Akan tetapi dibedakan pengertian “Verdachte” sebelum penuntutan dan “Verdachte” sesudah penuntutan (Andi Hamzah, 1987 : 57). Sedangkan pengertiannya sama dengan pengertian tersangka dalam KUHAP.

Andi Hamzah memberikan catatan mengenai pengertian tersangka, bahwa: “pada definisi tersebut (KUHAP), terdapat katakata “karena perbuatannya atau keadaannya”. Untuk ini penulis berpendapat bahwa itu kurang tepat, karena kalau demikian, penyidik sudah mengetahui perbuatan tersangka sebelumnya, padahal inilah yang disidik (Andi Hamzah, 1987 : 59).

Hak priviles yang dimiliki tersangka adalah perlindungan dari stigmatisasi praduga bersalah oleh “praduga tak bersalah” (presumption of innocence), artinya setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut atau dihadapkan di muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Berpijak pada asas tersebut memberikan pengertian, bahwa tersangka itu punya kedudukan “wajib” dianggap sebagai subjek hukum dan bukan objek hukum, artinya ia baru terlibat dalam sistem yang berusaha “memperjelas” eksistensi dirinya. Ia belumlah sebagai pelaku suatu tindak kriminal, melainkan masih dikatagorikan sebagai sosok awal yang patut dijadikan referensi atau sumber keterangan asas suatu tindak kriminal, sehingga tidak boleh “dikorbankan” dalam praduga bersalah.

Hak tersangka redaksional termuat dalam rangkaian kata-kata: “tersangka atau terdakwa berhak” yang diatur dalam pasal 50-68 KUHAP, yang meliputi:

  1. hak untuk segera mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik (pasal 50 ayat 1). Secara a contrario pasal ini bermuatan normatif-imperatif kepada penyidik, bahwa penyidik dilarang menunda-nunda pemeriksaan perkara,
  2. hak untuk segera memajukan perkaranya ke pengadilan (pasal 50 ayat 2); Jika penanganan perkara pada tahap penyidikan sudah dinilai “cukup”, maka lebih baik segera dimajukan ke pengadilan, tanpa perlu menunggu masa tahanan “menjelang habis”;
  3. hak untuk segera diberitahukan dengan jelas terhadap apa yang dipersangkakan kepadanya (pasal 51 sub a). Pasal ini
    menuntut penegak hukum agar tidak memperlakukan tersangka sebagai pihak yang "dibodohi" atau tidak boleh menganggap tersangka sebagai pihak yang tidak perlu "dimelekkan" secara yuridis;
  1. hak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik (pasal 52). Penyidik tidak boleh. "mempermak" tersangka untuk kepentingan pemeriksaan, artinya harus membiarkan tersangka memberikan keterangan-keterangan atau tanpa adanya unsur pemaksaan dan pressure baik fisik maupun psikis;
  2. hak untuk mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum pada setiap tingkat pemeriksaan dan berhak pula untuk memilih sendiri penasihat hukum (pasal 54 dan 55);
  3. hak untuk mendapatkan juru bahasa/penterjemah (pasal 53 ayat 1);
  4. hak untuk mendapatkan nasihat dan penasihat hukum yang ditunjuk oleh pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan bagi tersangka yang diancam pidana mati, pidana penjara lima belas tahun atau lebih bagi mereka yang tidak mampu yang diancam pidana lima tahun atau lebih dengan cuma-cuma (pasal 65);
  5. hak untuk menghubungi penasihat hukumnya, bagi tersangka yang dikenakan penahanan (pasal 57 ayat 1);
  6. hak untuk menghubungi perwakilan negaranya bagi yang berkebangsaan asing (pasal 57 ayat 2);
  7. hak untuk menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya (pasal 58);
  8. hak untuk diberitahukan tentang penahanan kepada keluarganya (pasal 59). Seringkali terjadi pemberitahuan kepada keluarga ini terlambat;
  9. hak untuk menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya (pasal 60 dan 61);
  1. hak untuk mengirim dan menerima surat dari penasihat hukum dan sanak keluarganya (pasal 62);
  2. hak untuk menghubungi dan menerima:kunjungan rohaniawan (pasal 64);
  3. hak untuk mengajukan saksi ahli yang a de charge (pasal 65);
  4. hak untuk menuntut ganti rugi dan rehabilitasi (pasal 680).

Di samping hak-hak yang telah tersebut, masih ada jaminan proteksi atas hak-hak tersangka yang berkaitan dengan penahanan, penggeledahan, penyitaan barang dan lainnya. Disinilah penyidik dituntut harus ‘“melek” atas kompetensinya kepada hak-hak tersangka. Banyaknya hak-hak tersangka yang harus diperhatikan dan dilindungi oleh penyidik ini sebagai manifestasi normatif, bahwa tersangka memiliki kedudukan yuridis yang cukup kuat.

Dengan dijaminnya perlindungan akan kedudukan tersangka dalam semua tingkat pemeriksaan menunjukkan bahwa KUHAP menganut sistem akusatoir, artinya KUHAP menempatkan seorang tersangka sebagai subjek hukum dengan segala hak yang melekat padanya, misalnya dalam masalah bantuan hukum, bahwa sejak pemeriksaan dimulai tersangka sudah berhak untuk didampingi penasihat hukum, memberikan keterangan atau jawaban-jawaban atas pertanyaan penyidik secara bebas, menghubungi keluarganya, mengajukan saksi yang meringankan dan sebagainya. Tersangka tidak boleh diperlakukan sebagai objek hukum atau “keranjang” untuk pelemparan kesalahan-kesalahan yang terjadi di tengah masyarakat.

Kompetensi penasihat hukum untuk memberikan bantuan hukum dalam proses penyidikan ditentukan pasal 69 KUHAP, bahwa “penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut cara yang ditentukan dalam undang-undang ini”. Ketentuan yuridis ini memberikan peluang atau gerak leluasa kepada penasthat hukum untuk menjalankan tugas atau pekerjaannya. Mobilitas penasihat hukum yang diberi tempat leluasa tersebut merupakan perkembangan baru dalam sistem hukum Indonesia (KUHAP), mengingat HIR (hukum acara pidana lama) tidak mengenal adanya kompetensi penasihat hukum dan bantuan hukum ditingkat pemeriksaan pendahuluan (penyidikan).

Sementara itu mmengenai tata cara penasihat hukum dalam memberikan bantuannya kepada tersangka sudab diatur dalam KUHAP Bab VII tentang Bantuan Hukum (pasal 70 sampai dengan pasal 74). Untuk kepentingan pembelaan bagi tersangka, maka penasihat hukum berhak menghubungi tersangka di semua tingkat pemeriksaan. Interaksi tersangka dengan penasihat hukumnya ini diawasi oleh penyidik. Penasihat hukum dapat pula memperoleh berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik untuk kepentingan pembelaan. Pelarangan terhadap penasihat hukum yang hendak menemui tersangka merupakan pelanggaran hak, kecuali penasihat hukum terbukti menyalahgunakan wewenang.

Ada beberapa pendapat mengenai peranan penasihat hukum dalam penyidikan:

  1. Tedjo Kusumo mengatakan, bahwa arti penting pemberian bantuan hukum dari pembela dalam pemeriksaan pendahuluan bagi tersangka adalah kekeliruan-kekeliruan yang mungkin terjadi bisa diawasi;
  2. Syeh Syahab mengatakan, bahwa dengan hadirnya pembela dalam pemeriksaan pendahuluan, maka pembela dapat melihat dan mendengarkan jalannya pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, serta dapat menghindarkan kekerasan-kekerasan dan kekeliruan-kekeliruan. Jadi keuntungan daripada tersangka apabila didampingi pembela dalam pemeriksaan pendahuluan adalah tersangka tidak dipukul dan tersangka bebas dalam menjawab;
  3. menurut Letkol Pol. Suyono adalah, adanya pembela di dalam pemeriksaan pendahuluan adalah sangat penting dan tidak ada permasalahan demi tegaknya keadilan dan kebenaran.
    [ . . . ] sebagai manusia biasa, pembela tentunya tidak [ . . . ] memberatkan atau merugikan para kliennya/mereka-mereka yang dibelanya;
  1. menurut I Ade Suela, bahwa adanya pembela di dalam pemeriksaan pendahuluan lebih manusiawi dan praktik-praktik pemeriksaan seperti zaman kolonial terhadap tertuduh dapat dihindarkan, seperti halnya untuk mendapatkan pengakuan dari tertuduh dengan pemukulan-pemukulan dan bentakan-bentakan serta menakut-nakuti.

Di lain pihak dengan hadirnya pembela dalam pemeriksaan pendahuluan hendaknya tidak menghambat pemeriksaan (Djoko Prakoso, 1987 : 86).

Beberapa pendapat tersebut mengisyaratkan bahwa sebelum berlakunya KUHAP penasihat hukum belum mempunyai kedudukan dan peran yang diperhitungkan dalam peta hukum positif, terutama pada tahap penyidikan. Terkesan penasihat hukum hanya merupakan tenaga bantuan yang kurang memiliki arti penting dalam law enforcement.

Bagi penyidik, kehadiran penasihat hukum merupakan manifestasi pengawasan langsung terhadap jati dirinya dalam memobilitaskan kewajiban dan kompetensinya, artinya sudahkah penyidik menjalankan tugas sesuai dengan prosedur (aturan main) dan sekaligus mempedulikan eksistensi human right. Jika masih banyak penyidik yeng melakukan pemberdayaan atas human right ketika berlangsung penyidikan, maka kiblat kompetensinya masih bernafaskan praktik penyidikan hukum kolonialisme. Oleh karenanya kehadiran penasihat hukum hendaknya dijadikan sebagai pendorong untuk meningkatkan profesionalisme penyidikan, membangun integritas moral dan menumbuhkan kredibilitas yang lebih besar terhadap masyarakat.

Sudah seharusnya apabila setiap penyidik bertanya dalam hati dengan meminjam kata-kata Bismar Siregar, “mampukah sudah aku mengandalkan keterampilanku, bahwa kebenaran itu tetap kebenaran walaupun diusahakan ditutup-tutupinya. Sebaliknya bahwa kebatilan itu tetap kebatilan walaupun diusabakan untuk menyembunyikan” (Riduan Syahrani, 1983 : 51).

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa keberadaan penasihat hukum dalam proses penyidikan dapat menjadi protector atas human right dan sebagai kontrol dan koreksi atas tugas-tugas penyidikan.

C. KRITERIA TERSANGKA TIDAK MAMPU

Status tersangka tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ayat 1 KUHAP adalah tersangka yang secara ekonomis tidak mampu membayar penasihat hukum. Hal ini dapat dipahami dalam kalimat “bagi mereka yang tidak mampu... yang tidak mempunyai penasihat hukum...”. Untuk mengetahui ketidakmampuan tersangka ini menurut SK Menkeh RI No. M.02.UM.09.80 tahun 1980 jo. SK Menkeh RI No. M.01.UM.08.10 Tahun 1981 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Hukum sebagai berikut:

Bantuan hukum diberikan kepada tertuduh yang kurang mampu/tidak mampu, yang dibuktikan dengan:

  1. Surat keterangan dari kepala desa, atau
  2. Surat keterangan dari camat, atau
  3. Surat keterangan dari kepala polisi; atau
  4. Surat keterangan dari Kepala Kejaksaan Negeri; atau
  5. Surat keterangan dari Kantor Sosial.

Walaupun sudah ada SK Menkeh tersebut ada pula perspektif dari lingkungan penasihat hukum mengenai status tersangka atau parameter ketidakmampuannya dengan cara tidak meminta surat keterangan dari klien atau pejabat yang berwenang yang “menerbitkan bukti diri kemiskinan”, sebab kalau dengan surat keterangan bisa saja dibuat suatu permainan (kongkalikong), tapi dengan cara mencari tahu tentang penghasilan pokok dan tambahan perbulan, jumlah keluarga yang ditanggung atau mendatangi ke rumah klien untuk mencari objektivitasnya. Dari dua cara tersebut menunjukkan bahwa sampai sekarang belum ada ukuran final dan tegas mengenai predikat tidak mampu itu sendiri bagi tersangka. Walaupun begitu dari dua cara tersebut dapat diketahui bahwa yang dimaksud tidak mampu adalah ketidakmampuan dari ukuran perekonomian, sehingga tidak mampu mengalternatif dan membayar penasihat hukum.

Bagi tersangka yang mampu untuk mempunyai penasihat hukum sendiri maka kewajiban penyidik menunjuk penasihat hukum menjadi gugur. Tersangka demikian biasanya berasal dari kalangan upper class, yang memiliki sumber perekonomian kuat dan sedang terlibat perkara pidana.

Walaupun secara yuridis tersangka sudah diberi keistimewaan untuk didampingi penasihat hukum pada semua tingkat pemeriksaan, akan tetapi seringkali terjadi tersangka menolak untuk didampingi penasihat hukum yang disediakan oleh penyidik.

Dalam Pedoman Pelaksanaan KUHAP ditulis, “mengenai pengaturan hak-hak tersangka dan terdakwa ini KUHAP menggunakan pendekatan asas keseimbangan, keselarasan dan keserasian di mana di satu pihak memberikan hak kepada tersangka dan terdakwa dan untuk merealisir hak itu undang-undang menentukan memberikan kewajiban dalam pemenuhannya secara maksimal. Sebab apabila hanya sekedar pengaturan tentang pemberian hak di satu pihak tanpa adanya kewajiban di pihak lain maka hak itu hanya berupa ide saja."

Berpijak pada Pedoman Pelaksanaan KUHAP tersebut diperoleh pengertian, bahwa dalam memenuhi hak seseorang, dalam hal ini tersangka harus diikuti dengan prinsip keseimbangan, artinya hak seseorang yang secara yuridis wajib penuhi harus diupayakan penegakannya atau memperjelas kepadanya bahwa penasihat hukum merupakan haknya dan tidak sebaliknya didiamkan atau tidak diberitahu kalau sebenarnya penasihat hukum merupakan unsur vital terhadap law enforcement, terutama bagi kepentingan tersangka. Begitu pula tersangka harus diberitahu oleh penyidik bahwa kehadiran penasihat hukum itu memiliki arti priviles bagi nasib tersangka dan bukan ditakut-takuti. Menurut Frans Tri Harsono Adi, bahwa "pemenuhan kewajiban secara maksimal berarti tetap wajib menunjuk penasihat hukum bagi tersangka sekalipun ia menolak atau menyatakan tidak perlu didampingi penasihat hukum dan sekalipun di tempat itu tidak ada penasihat hukum, maka ditunjuk orang lain yang cakap untuk tugas itu (1988: 164)".

Begitu pula menurut Willi Soenarto, bahwa "sebenarnya penyidik kalau dalam tingkat penyidikan,... dia tetap wajib menyediakan penasihat hukum bagi si tersangka yang diancam dengan pidana (sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ayat I), yang belum mempunyai penasihat hukum sendiri. Dan kalau seandainya tersangka tak mau, maka tetap disediakan dan disuruh mendampingi saja pada saat dilakukan penyidikan/pengusutan lebih-lebih pada saat penasihat hukum menurut KUHAP toh pasip saja (1989: 6)”.

Dengan kalimat “wajib menunjuk” dalam pasal 56 KUHAP berarti ada penentuan secara imperative kepada penyidik untuk menyediakan penasihat hukum bagi tersangka yang tidak mempu. Meskipun tersangka tidak mau atau menolak didampingi penasihat hukum bukan berarti kewajiban penyidik menjadi gugur, melainkan tetap "wajib menunjuk”.

P.A.F. Lamintang menyarankan, agar penyidik tidak melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 56 KUHAP ini maka setiap kali ia memulai dengan sesuatu pemeriksaan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan suatu tindak pidana lima tahun atau lebih, maka ia harus menanyakan apakah ia akan dibantu oleh seorang penasihat hukum atau tidak. Apabila tersangka menyatakan tidak mempunyai penasihat hukum karena tidak mempu maka penyidik wajib menunjuk seorang penasihat hukum bagi mereka (1984: 49). Sejalan dengan pendapat Lamintang ini, Soesilo Yuwono juga berpendapat, bahwa penyidik mempunyai kewajiban untuk menunjuk penasihat hukum bagi tersangka tidak mampu atau tidak mempunyai pensehat hukum sendiri, demikian juga bagi tersangka yang diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 ayat 1 KUHAP (1982 : 74).

Dari beberapa pendapat di atas dapat diambil pengertian, bahwa sebelum penyidik melakukan suatu pemeriksaan, maka lebih dulu penyidik harus memperhatikan hak-hak tersangka. Salah satu hak tersangka tidak mampu adalah didampingi penasihat hukum. Sementara itu yang berkewajiban menunjuk penasihat hukum adalah penyidik. Jadi tidak hanya penasihat hukum yang menjadi protector atas human right, tetapi penyidik juga berkompetensi atas tegaknya human right.

D. MENDIAGNOSA FAKTOR PENGHAMBAT

Realitas empiris dari pasal 56 ayat 1 seringkali dihadapkan dengan faktor-faktor yang menghambatnya sebagaimana berikut ini:

  1. Belum adanya ketentuan pelaksana atau petunjuk teknis yang jelas dan tegas mengenai pasal tersebut. Kevakuman dari segi teknis operasional ini yang "menyeret" idealisme pasal tersebut terkesan (vulgar) atau kehilangan makna (meaningless);
  2. Sikap pihak tersangka yang antipati dan menolak untuk didampingi penasihat hukum pada waktu pemeriksaan di depan penyidik;
  3. Penolakan (2) tersebut bisa dikarenakan tersangka belum "melek yuridis" atau tidak mengerti siapa sebenarnya penasihat hukum itu dan apa korelasi positif dengannya, di samping tidak menutup kemungkinan karena penyidik sendiri tidak berupaya "memelekkan" masyarakat terhadap hak pembelaan;
  4. Persoalan penolakan tersebut dapat disebabkan oleh masih belum profesionalnya pihak penyidik dalam memahami dan melaksanakan ketentuan-ketentuan normatif yang sudah digariskan dalam KUHAP. Penyidik menangani tersangka tidak berdasarkan kekuatan rasionalitas dan intelektualitas, melainkan berdasarkan kekuatan fisik dan kekerasan;
  5. Belum adanya koordinasi, baik secara administratif maupun organisatoris antara penyidik dengan lembaga-lembaga bantuan hukum, sehingga yang terjadi adalah sikap saling menunggu dan tidak menempatkan sebagai mitra kerja, melainkan sebagai lawan.

Menyikapi faktor-faktor penghambat tersebut yang dituntut paling depan bertanggung jawab adalah penyidik, mengingat selain ia berkompetensi terhadap pemeriksaan pendahuluan, juga berkompetensi terhadap pemeriksaan pendahuluan, juga berkompetensi atas human right untuk menjamin proteksi fisik dan psikologis tersangka. Kompetensi penyidik ini harus diikuti oleh sikap kejujuran dan keterbukaan (trial and fair) dari penasihat hukum dalam menyiapkan pembelaan dan bukan sebagai penghambat atas law enforcement. Begitu pula tersangka tidak lepas dari tuntutan tanggung jawab, yaitu tidak memutarbalikkan keterangan atau mengkontaminasikannya yang dapat "memperlambat" penyelesaian pemeriksaan.

Etos kerja yang dikonstruksi oleh penegak hukum, dalam hal ini penyidik dan penasihat hukum tidak boleh "telanjang" dari idealisme yuridis (KUHAP). Aroganisme atau "kecongkakan" dan keterpenjaraan HAM serta birokratisasi yang tidak "sehat" merupakan akibat dari perilaku penegak hukum yang bermoduskan "penelanjangan" idealisme KUHAP akhirnya kehilangan makna (meaningless).

Salah satu idealisme yuridis yang wajib ditegakkan oleh penyidik adalah menyiapkan bantuan hukum bagi tersangka yang tidak mampu. Bukan karena tersangka ini mengalami kesulitan perekonomian, sehingga dalam peta pemberlakuan hukum harus “dikalahkan” atau dibiarkan tidak memperoleh layanan yuridis (law service) yang adil.

II. KERAWANAN HUKUM DALAM “PRAPENUNTUTAN"

Penderitaan atau kondisi memprihatinkan karena belum sempurnanya dan meratanya keadilan atau perlindungan hukum pada yang seharusnya berhak tidak bisa dianggap ringan oleh praktisi hukum, dalam hal ini jaksa sebagai penuntut umum, mengingat jaksa merupakan mediator dan pelindung (protector) serta trend setter terhadap kepentingan hidup masyarakat dan pembangunan bangsa (nation building).

Mulai dari keterlambatan menangani perkara atau yang terkait dengan "daerah kerja" kejaksaan, kegagalan dan bahkan sampai "penggagalan” menegakkan hukum oleh jaksa dapat memberikan imbas yang tidak menguntungkan jati dirinya, pihak-pihak yang berperkara, prospek hukum serta kepentingan-kepentingan yang menjadi aset pembangunan bangsa. Dalam kasus korupsi misalnya, jaksa sebagai penuntut umum merupakan tulang punggung yang diandalkan (diprivileskan) oleh Negara untuk mengungkapkan atau "memeranginya", apalagi dalam kasus ini (korupsi) sebagai delik pidana khusus, jaksa tidak hanya sebagai penuntut umum, tetapi juga bertindak sebagai penyidik. Kalau jaksa tidak turun tangan secara optimal dan hanya bertindak "setengah hati" dan bahkan miopik melawan koruptor, maka keuangan negara yang notabene adalah harta rakyat akan banyak berpindah tangan.

A. Kasus-kasus Tidak Jelas

Khusus mengenai ketidaktegakan hukum karena faktor "penggagalan" atau "pengandasan" yang dilakukan oleh oknum jaksa yang terlibat penyelewengan kekuasaan (abus of power) merupakan tindakan yang bisa digolongkan sebagai kejahatan "kerah putih" (white collar crime) yang dapat mengancam eksistensi dan citra lembaga kejaksaan, karena pada jati diri jaksa sebelumnya telah didaulat untuk memiliki integritas moral, tegak memegang teguh etika jabatan atau kode etik profesi dan sanggup menyelamatkan jati diri dari godaan duniawi yang dapat menanggalkan identitas dan kompetensinya sebagai pengedepan dalam penataan hukum dan sadar hukum, sehingga perbuatan yang orientasinya "mengarbitkan" hukum sama artinya dengan meninferiorismekan dan menanggalkan kredibilitas sosial atas dirinya sendiri. Orientasi yang "sakit" ini dapat mengantarkan pada kebenaran konstasi William Shakespeare, bahwa "the law hath not been dead, thought it hath slept (hukum tidak pernah mati, tetapi tidur lelap)". Artinya, muatan normatif yang terumus dalam suatu perundang-undangan mempunyai aktualisasi nilai-nilai luhur yang berorientasi terhadap penegakan hukum (law enforcement), akan tetapi muatan normatif itu terbatas "ditidurkan" atau tidak diberlakukakan secara optimal.

Kenyataan yang belum menggembirakan yang menimpa atau dialamatkan pada kompetensi penuntut umum adalah masih banyaknya kasus-kasus hukum yang menjadi (mengisi) "pekerjaan rumah" dan bahkan di antaranya tidak sedikit yang disebut floating case (kasus-kasus tidak jelas) atau kapan seharusnya mentok dan dibawa ke pengadilan, di samping adanya perbuatan-perbuatan oknum jaksa yang terlibat "penyulapan" atau "pemerkosaan" nilai-nilai hukum. Contohnya, menurut catatan Wartawan Ariono Lestari (Jawa Pos, 18 Mei 1991), yang salah satu sumbernya dari Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jatim diperoleh keterangan, bahwa ada 3637 kasus (pidana umum) yang tidak jelas nasibnya (floating case). Jumlah perkara yang "kabur keanginan" ini terbagi dalam tiga tahap penanganan. Pertama, penerimaan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari penyidik sebanyak 2128 yang sudah masuk kejaksaan, tetapi berkas perkaranya tidak diketahui rimbanya. Kedua, tahap PK3 (dikembalikannya berkas dari penuntut umum untuk dilengkapi oleh penyidik) sebanyak 463 berkas yang tidak diterima oleh penyidik setelah kejaksaan (penuntut umum) mengembalikannya sebanyak 2403 perkara (berkas). Dan ketiga, tahap PK1, yaitu tunggakan perkara setelah sebuah berkas dinyatakan sempurna, yang tercatat 1046, tetapi tersangka dan barang buktinya tidak diikutsertakan (diserahkan) oleh penyidik ke kejaksaan.

Imbas negatif dari floating case tersebut adalah keresahan pencari keadilan atau subjek hukum yang terlibat dengan kasus-kasus itu. Keresahan atau keprihatinan mereka adalah mengenai nasib berperkara yang kurang mendapatkan sentuhan nilai-nilai hukum. Idealisme proses peradilan yang menganut asas cepat, biaya murah dan tidak berbelit-belit masih menjadi bahasa hukum yang "sumbang" dan banyolan, antara hukum secara tertulis (law in books) dan law in action terjadi ketidakcocokan (diskrepansi) atau antara iusconstitutum (hukum yang sedang berlaku) dihadapkan dengan benturan-benturan kepentingan sosial yang pluriform dan saling tarik-menarik, yang kemudian mengalahkan dan mengemudiankan peran yuridis.

Ada sebagian subjek hukum yang menunjukkan ketidakpuasan atas floating case dengan cara mengajukan praperadilan karena beranggapan adanya penghentian penyidikan. Akan tetapi jawabannya dapat diduga, yaitu ditolaknya gugatan oleh pengadilan. Kekalahan penggugat atau dikalahkannya" dalam praperadilan ini logis, mengingat selain ia tidak dapat menunjukkan SP3 (Surat pemberitahuan penghentian penyidikan) dari penyidik (sebagai lawan perkara/tergugat), juga menempati posisi yang lemah dalam manajemen hukum, artinya kepolisian adalah "wilayah kerja" penyidik yang otomatis seluk-beluk (kelemahan dan kelebihan) hanya penyidik yang paling banyak mengetahui, termasuk bagaimana seharusnya "menyelamatkan" dan mengamankannya.

B. Kerawanan Hukum

Ketiga tahap mengenai floating case dan tercemarinya dunia peradilan di muka dalam hukum pidana formal (KUHAP) adalah muncul dari proses prapenuntutan. Dalam proses ini, dedikasi dan moralitas penuntut umum (jaksa) diuji dan dipertaruhkan, yakni kemampuannya sebagai "manusia pilihan" yang menjadi penyangga negara melalui sektor hukum, mempermulus atau memutihkan hal-hal yang masih gelap dalam dunia peradilan serta tantangan atau rangsangan sosial yang ingin menjebaknya untuk mendramatisasi hukum atau menciptakan sketsa hukum yang njomplang, mengaburkan tuntutan hukumnya, dasar hukum yang dipakai tidak relevan atau sengaja dikontaminasi dengan modus kasus hukumnya dan tuntutan hukumnya sangat ringan (padahal jenis pelanggaran hukumnya diskualifikatif). Demikian ini bisa terjadi karena dekatnya hubungan antara penyidik dengan tersangka dan penyidik dengan penuntut umum serta lemahnya kedudukan tersangka.

Dalam prapenuntutan, proses yang berlangsung dan digarap adalah interaksi yuridis antara penuntut umum dengan penyidik untuk menghadapi masalah berkas perkara pidana. Dalam proses ini dimulai dari penuntut umum menerima berkasnya dari penyidik (pasal 110 ayat 1 dan pasal 8 ayat 3 KUHAP), kemudian penuntut umum meneliti dan dalam 7 hari harus memberitahu kepada penyidik. Jika belum lengkap, maka penuntut umum mengembalikan kepada penyidik dengan petunjuk untuk dilengkapi (pasal 138 ayat 1, 110 ayat 2 dan 138 ayat 2 KUHAP), dan dalam waktu 14 hari harus sudah dikembalikan lagi kepada penuntut umum sesudah dilengkapi.

Apabila dalam tempo 14 hari penuntut umum tidak mengembalikan berkas perkara atau sebelum itu telah menyampaikan bahwa penyidikan sudah lengkap, maka penyidikan sudah selesai dan tibalah tahap kedua di mana tersangka dan barang bukti diserahkan kepada penuntut umum (pasal 8 (3)b KUHAP). Mengingat dasar-dasar hukum mengenai prapenuntutan dalam KUHAP tersebut tidak memaparkan secara terinci, maka masalah yang bermunculan dalam prapenuntutan ini adalah tidak adanya batasan berapa kali berkas perkara dapat "bolak-balik" antara penyidik dan penuntut umum, belum adanya penentuan secara pasti tentang sejak kapan terhitung penuntut umum dianggap tidak mengembalikan berkas perkara hasil penyidikan yang melampaui tempo 14 hari. Jadi waktu yang disediakan oleh KUHAP selama 14 hari (14 x penyidik dan penuntut umum = 28 hari) bukan maksimalisasi. Kalau penuntut umum melanggar atau melewati jatah waktu yang disediakan, hukum juga tidak bisa berbuat apa-apa, begitu pula penyidik, karena KUHAP tidak mencantumkan sanksi hukum apa-apa. Mereka bisa saling melanggar.

Berhadapan dengan kevakuman hukum tersebut, mustahil praperadilan vertical bisa ditegakkan, yaitu penggugatan dari penyidik ke penuntut umum dan dari penuntut umum ke penyidik yang telah melampaui waktu yang telah ditentukan oleh KUHAP, sebab di samping waktu yang disediakan bukan maksimalisasi (baik untuk penyidik maupun penuntut umum), keduanya saling "membutuhkan" dan seprofesi, juga tidak adanya sanksi hukum yang bisa dijadikan alat represif. Kevakuman hukum yang dapat membawa imbas negatif bagi pencari keadilan, artinya ia bisa "dipimpong"; ketika menanyakan kepada penyidik, penyidik menjawab bahwa perkaranya sudah ditangani penuntut umum dan sebaliknya.

C. Perlu Keberanian Menafsirkan

Perlu diingat bahwa pengembalian berkas perkara dari penuntut umum kepada penyidik untuk kepentingan tersangka dalam hal apakah perbuatan yang dilakukan benar-benar merupakan suatu tindak pidana dan cukup bukti untuk dilakukan penuntutan, sehingga secara jelas apakah perkara tersebut memenuhi persyaratan atau tidaknya untuk dilimpahkan ke pengadilan yang berwenang mengadilinya dan untuk menjauhkan kemungkinan terkatung-katungnya atau ketidakjelasan nasib seseorang yang disangka melakukan tindak pidana, terutama yang dikenakan penahanan jangan sampai lama tidak mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik atau tidak harus menunggu "menjelang" habisnya masa tahanan dalam penyidikan dan penuntutan, sehingga dirasakan tidak adanya jaminan kepastian hukum atau proteksi yuridis atas martabat kemanusiaan (human dignity).

Selain itu, juga untuk menghindari ditempuhnya "alternatife" jalan oleh penuntut umum untuk menghentikan penuntutan demi kepentingan hukum dikarenakan tidak terdapat cukup bukti atau perbuatan tersangka bukan merupakan tindak pidana. Alasan tidak terdapat cukup bukti inilah yang seringkali dijadikan dalih publik untuk menggugat kompetensi penuntut umum.

Menghadapi dasar-dasar hukum mengenai prapenuntutan yang dinilai masih "kurang" tersebut, terutama pasal 110 (4) dan 138 (2) KUHAP, seharusnya penuntut umum yang lebih mobil, apalagi ia mempunyai kewajiban mutlak untuk senantiasa mengikuti setiap pemeriksaan yang dilakukan penyidik dalam hal seorang disangka melakukan tindak pidana dan kemudian "mempertanggungjawabkan hasil-hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik di depan sidang pengadilan. Kekurangan dan kebakuan yang melekat pada KUHAP tidak perlu lagi ditambah atau "diboncengi" dengan otoritas yang kaku. Otoritas ini memang berkat pendaulatan dari negara, akan tetapi ia bukan "mulut undang-undang" (la bouche de la loi). Dengan demikian ia juga dapat melakukan interpretasi secara sistematis bilamana di dalam KUHAP tidak ditemukan secara eksplisit jawaban terhadap kasus hukum yang dihadapinya. Keharusan untuk mengembangkan nilai-nilai hukum melalui interpretasi dari norma dasar inilah yang seringkali (kalau tidak sama sekali) tidak ditempuh oleh praktisi hukum. Apalagi undang-undang bukanlah rumusan hukum yang bermuatan atas "wahyu Ilahi/Tuhan", melainkan sebagai rumusan hukum yang dirumuskan oleh manusia yang punyai sifat mutlak berupa "salah dan alpa".

Interpretasi hukum itu berorientasi untuk "menutup" kekurangan, seperti ketidakjelasan rumusan hukum, kekaburan kata-kata atau kekurangan yang melekat pada pasal-pasal, agar rumusan hukum yang sudah diproduk dengan berbiaya tinggi dan melalui perjalanan waktu yang panjang dapat menjadi rumusan hukum yang tidak kehilangan makna (meaningless). Walaupun penuntut umum punya kewajiban mutlak untuk mengikuti dinamika setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, tetapi penuntut umum harus menghindari sikap mendikte, apalagi menempatkan penyidik laksana buruh yang dieksploitasi energi atau keringat serta intelektualnya. Ia berkewajiban memberikan petunjuk dan mendialogkan atas kekurangan dan keslahan dalam penyidikan, baik diminta maupun tidak. Interaksi hukum antara penuntut umum dengan penyidik ini bukan interaksi antara "jenderal" dengan "kopral", melainkan interaksi profesi.

Jadi hubungan kedua penegak hukum itu sebagai suatu koordinasi untuk mengekspresikan nilai-nilai hukum sebagaimana diktum angka 1 dari Instruksi Bersama Jaksa Agung RI dan Kapolri tanggal 6 Oktober 1981 yang menyatakan, bahwa antara Kejaksaan dan Polri hendaknya senantiasa meningkatkan kerja sama fungsional dan interaksional yang sebaik-baiknya untuk menyelesaikan perkara-perkara pidana dengan sempurna menurut hukum mulai dari penyidikan sampai ke pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dengan kata lain, koordinasi yang dilaksanakan oleh penuntut umum dan penyidik dalam prapenuntutan harus tersimpul adanya perlindungan terhadap harkat dan martabat tersangka serta tegaknya hukum dan keadilan. Jangan hanya demi memenuhi atau mengejar target serta "ambisi", lantas etika profesi untuk kepentingan prapenuntutan dan kondisi psikologis serta hak-hak tersangka yang sudah digariskan oleh hukum formil (KUHAP) dikorbankan. Keberanian material seperti yang dikehendaki oleh KUHAP harus menjadi kekuatan yang hidup di tengah masyarakat dan selalu berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan.

Begitu pula keberanian menafsirkan hukum, bukanlah dimaksudkan untuk kepentingan yang bersifat material oriented, melainkan untuk mengembangkan idealisme yang dikehendaki KUHAP.

D. Potensi Pelanggaran KUHAP di Tingkat Penyidikan

Pelanggaran Administratif dan Prosedural Dalam Penyelidikan dan Penyidikan Pelanggaran administratif dalam tingkat penyelidikan dan penyidikan dapat terjadi dalam bentuk yang ringan sampai kepada prosedur yang berat. Beberapa jenis kasus menunjukkan pelanggaran terhadap hak tersangka seperti:

  1. Penyidik tidak memberitahukan hak tersangka untuk didampingi penasihat hukum. Bila dikaji ketentuan pasal 54 KUHAP memiliki prinsip hak atas bantuan hukum itu diakui, tetapi tidak termasuk hak yang bersifat mutlak. Ketentuan pasal 56 KUHAP mensyaratkan kemampuan finansial dan ancaman hukuman yang disangkakan. Apabila ketentuan ini diabaikan akan berakibat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima atau berakibat penyidikan menjadi tidak sah.
  2. Pemanggilan tersangka tidak memperhatikan tenggang waktu. Dalam praktiknya penyidik seringkali dalam melakukan pemeriksaan tidak memperhatikan tenggang waktu yang wajar sehingga apabila tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut dikarenakan surat panggilan diterima tersangka telah melewati tenggang waktu, penyidik sering menjadikan alasan ketidakhadiran tersangka tersebut untuk menahan tersangka dan menganggap tersangka tidak mematuhi undang-undang.
  3. Penahanan maksimal, pemeriksaan penyidikan minimal. Ketentuan pasal 50 ayat (1) KUHAP menyebutkan tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan ke penuntut umum. Ketentuan pasal ini tidak memberikan sanksi apapun apabila terjadi pelanggaran. Penyidik cenderung tidak memaksimalkan penyidikan kadangkala tersangka dibiarkan begitu saja tanpa kejelasan dan kepastian seperti diajukan ke penuntut umum. Mengembangkan kasus dan mengumpulkan bukti-bukti sering menjadi alasan pembenaran tindakan penyidik tersebut.
  4. Hak tersangka untuk mengajukan saksi a de charge. Ketentuan pasal 116 KUHAP dengan tegas menyebutkan kewajiban penyidik untuk memanggil dan memeriksa saksi a de charge yang diperlukan tersangka dalam membela perkaranya.
  5. Walaupun penuntut umum punya kewajiban mutlak untuk mengikuti dinamika setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, tetapi penuntut umum harus menghindari sikap mendikte, apalagi menempatkan penyidik laksana buruh yang dieksploitasi energi atau keringat serta intelektualnya. Ia berkewajiban memberikan petunjuk dan mendialogkan atas kekurangan dan keslahan dalam penyidikan, baik diminta maupun tidak. Interaksi hukum antara penuntut umum dengan penyidik ini bukan interaksi antara “jenderal” dengan “kopral”, melainkan interaksi profesi. Jadi hubungan kedua penegak hukum itu sebagai suatu kordinasi untuk mengekspresikan nilai-nilai hukum sebagaimana diktum angka 1 dari Instruksi Bersama Jaksa Agung RI dan Kapolri tanggal 6 Oktober 1981 yang menyatakan, bahwa antara Kejaksaan dan Polri hendaknya senantiasa meningkatkan kerja sama fungsional dan interaksional yang sebaik-baiknya untuk menyelesaikan perkara-perkara pidana dengan sempuma menurut hukum mulai dari penyidikan sampai ke pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan kata lain, kordinasi yang dilaksanakan oleh penuntut umum dan penyidik dalam prapenuntutan harus tersimpul adanya perlindungan terhadap harkat dan martabat tersangka serta tegaknya hukum dan keadilan. Jangan hanya demi memenuhi atau mengejar target serta “ambisi”, lantas etika profesi untuk kepentingan prapenuntutan dan kondisi psikologis serta hak-hak tersangka yang sudah digariskan oleh hukum formil (KUHAP) dikorbankan. Keberanian material seperti yang dikehendaki oleh KUHAP harus menjadi kekuatan yang hidup di tengah masyarakat dan selalu berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan. Begitu pula keberanian menafsirkan hukum, bukanlah dimaksudkan untuk kepentingan yang bersifat material oriented, melainkan untuk mengembangkan idealisme yang dikehendaki KUHAP. D. Potensi Pelanggaran KUHAP di Tingkat Penyidikan Pelanggaran Administratif dan Prosedural Dalam Penyelidikan dan Penyidikan Pelanggaran adminsitrasi dalam tingkat penyelidikan dan penyidikan dapat terjadi dalam bentuk yang ringan sampai kepada prosedur yang berat. Beberapa jenis kasus menunjukkan pelanggaran terhadap hak tersangka seperti:
    1. Penyidik tidak memberitahukan hak tersangka untuk didampingi penasihat hukum. Bila dikaji ketentuan pasal 54 KUHAP memiliki prinsip hak atas bantuan hukum itu diakui, tetapi tidak termasuk hak yang bersifat mutlak. Ketentuan pasal 56 KUHAP mensyaratkan kemampuan finansial dan ancaman hukuman yang disangkakan.
      Apabila ketentuan ini diabaikan akan berakibat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima atau berakibat penyidikan menjadi tidak sah.
    2. Pemanggilan tersangka tidak memperhatikan tenggang waktu
      Dalam praktiknya penyidik seringkali dalam melakukan pemeriksaan tidak memperhatikan tenggang waktu yang wajar sehingga apabila tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut dikarenakan surat panggilan diterima tersangka telah melewati tenggang waktu, penyidik sering menjadikan alasan ketidakhadiran tersangka tersebut untuk menahan tersangka dan menganggap tersangka tidak mematuhi undang-undang.
    3. Penahanan maksimal, pemeriksaan penyidikan minimal
      Ketentuan pasal 50 ayat (1) KUHAP menyebutkan tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan ke penuntut umum.
      Ketentuan pasal ini tidak memberikan sanksi apapun apabila terjadi pelanggaran. Penyidik cenderung tidak memaksimalkan penyidikan kadangkala tersangka dibiarkan begitu saja tanpa kejelasan dan kepastian seperti diajukan ke penuntut umum. Mengembangkan kasus dan mengumpulkan bukti-bukti sering menjadi alasan Pembenaran tindakan penyidik tersebut.
    4. Hak tersangka untuk mengajukan saksi a de charge
      Ketentuan pasal 116 KUHAP dengan tegas menyebutkan kewajiban penyidik untuk memanggil dan memeriksa saksi a de charge yang diperlukan tersangka dalam membela perkaranya.
    5. Sekalipun KUHAP sudah memberikan arahan perlakuan yang sama terhadap semua saksi tetapi praktiknya tetap saja terjadi pelanggaran, saksi-saksi tersebut seringkali diancam serta tidak didampingi penasihat hukum.
    6. Pemeriksaan saksi dilarang didampingi penasihat hukum. Memperhatikan pasal-pasal mengenai Bantuan Hukum diantaranya Pasal 69: Penasihat Hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini. Pasal ini yang sering dimaknai secara sempit hanya tersangka saja, mengenai, boleh tidaknya saksi didampingi oleh penasihat hukum sangat tergantung kebijakan penyidik yang bersangkutan. Sebenarnya tidak ada dasar hukum bagi penyidik agar seorang saksi dilarang didampingi oleh penasihat hukum. Bahkan penyidik melarang penasihat hukum membuat catatan atas pertanyaan dan jawaban saksi yang didampinginya. Tindakan penyidik yang tidak memperbolehkan seorang saksi didampingi oleh penasihat hukum, selain merupakan pelanggaran hak asasi seorang saksi juga merupakan pencabutan hak keperdataan seseorang untuk dapat mengikat perjanjian kepada seorang penasihat hukum.
    7. Pencabutan surat kuasa secara paksa. Seringkali penyidik menyarankan atau mempengaruhi terperiksa untuk mencabut surat kuasa padahal penasihat hukum sudah menjalankan tugasnya dengan baik

    Motivasinya macam-macam:

    - Tidak cocok dengan cara-cara pendampingan penasihat hukum yang nantinya membahayakan tersangka maupun terdakwa.

    E. Berita Acara Pemeriksaan Tidak Diberikan Kepada Tersangka Atau Penasihat Hukumnya.

    Ketentuan pasal 143 ayat (4) berbunyi turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada tersangka atau kuasanya atau penasihat hukumnya dan penyidik, pada saat yang bersamaan dengan surat pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan.

    F. Komoditas Lembaga Penahanan

    Mengenai pengenaan penahanan mengacu kepada ketentuan pasal 21 KUHAP yang mensyaratkan perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup dan kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulang tindak pidananya.Ketentuan pasal tersebut terkandung peluang-peluang subjektif untuk melakukan penahan terhadap seseorang. Rasa khawatir jelas tergantung perasaan subjektif penyidik, jaksa maupun hakim.

    Demikan pula Pasal 31 (1) KUHAP, penanguhan penahanan tidak dapat dinikmati setiap orang. Penangguhan penahanan harus disertai syarat-syarat tertentu, diantaranya syarat tersebut sering membuat syarat penangguhan penahanan misalnya jumlah uang jaminan menjadi tidak seragam.

    G. Penyimpangan Rosedur di Tingkat Penuntutan dan Pengadilan

    Kejaksaan adalah lembaga yang ditunjuk untuk menjalankan fungsi penuntutan suatu perkara pidana sebagaimana dengan pasal 15 serta bab XV pasal 137 s/d 144 KUHAP. Penyimpangan prosedur yang sering terjadi seperti:

    • Mengatur saksi yang ada di BAP untuk tidak hadir dalam persidangan;
    • Memilih terdakwa yang tidak qualified agar dakwaan kabur;
    • Menyatakan berkas sudah lengkap tetapi terdakwa tidak pernah diajukan ke persidangan,
    • Penuntut Umum menekan terdakwa.

    Pada praktik jalannya persidangan seringkali terjadi dominasi hakim terhadap jaksa maupun penasihat hukum. Hakim sangat aktif dimana seluruh pertanyaan yang sedianya diajukan jaksa penuntut umum untuk membuktikan dakwaannya diambilalih oleh hakim. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan hakim seolah-olah mewakili kedudukannya untuk membuktikan dakwaan penuntut umum. Dalam posisi semacam ini sebenarnya pihak yang berhadapan dalam perkara pidana adalah jaksa penuntut umum dan penasihat hukum.

    Soal lain adalah sulitnya meminta berkas perkara. Salinan Berita Acara Persidangan. Akibatnya muncul banyak versi Berita Acara mengenai keterangan seorang saksi dipersidangan, ada versi Pengadilan, ada versi Jaksa Penuntut Umum ada versi penasihat hukum. Alasan Speedy trial saksi diperiksa secara maraton dan waktu yang tidak imbang dengan saksi jaksa.

    H. Penyimpangan Oleh Advokat

    • Advokat seringkali memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang diurusnya;
    • Advokat sering membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu seperti kasus Harini Wiyono dan Probosutejo;
    • Meminta penangguhan penahanan dan sengaja membiarkan terdakwa menghilang sehingga perkara tidak dapat disidang.

    J. Lembaga Praperadilan Tidak Efektif

    Seringkali harapan begitu besar disandarkan kepada lembaga praperadilan ini sebagai alat kontrol bagi penegak hukum khususnya penyidik maupun penuntut umum.

    Dalam praktiknya putusan praperadilan adalah putusan yang sifatnya tidak eksekutorial. Putusan praperadilan hanya menyatakan tidak sahnya penghentian penuntutan. Jadi sifatnya hanya Deklaratoir. Kesulitan eksekusi dalam perkara ini dapat dipahami karena sesuai pasal 270 KUHAP jaksa adalah pelaksana putusan pengadilan. Tanpa political will dari kejaksaan untuk patuh pada putusan maka tidak ada lagi pihak yang dapat memaksa jaksa untuk melaksanakannya. Kondisi seperti ini sangat merugikan pemohon praperadilan sebagai saksi pelapor.

    Belum lagi tidak semua unsur paksa dapat dipraperadilankan seperti penggeledahan dan penyitaan. Hakim dalam perkara praperadilan lebih melihat kepada sisi formal daripada materialnya. J. Penyimpangan di Lembaga Permasyarakatan

    Pergeseran fungsi LP dari Hotel Prodeo menjadi Hotel berbintang/berkelas siapa yang punya uang dapat meminta kelas sel dengan berbagai previligenya.

    K. Tidak Adanya Kepastian dan Ketepatan Administrasi Surat Penahanan Berikut Perpanjangan Serta Pengeluaran Seseorang Dari Tahanan LP

    Seringkali seseorang tahanan LP terlambat memperoleh surat mengenai status penahanannya apakah diperpanjang status tahanan mereka, ditangguhkan bila mereka adalah tahanan titipan karena tidak tertibnya administrasi penahanan. Tidak jarang pula orang yang divonis dan masa penahanan habis bersamaan dengan jatuhnya vonis masih harus berhadapan dengan administrasi penghitungan masa penahanan dari lapas yang kemungkinan berbeda kalender masa perhitungannya dan pembenan biaya-biaya yang harus ditanggung oleh terdakwa/terpidana dengan alasan melebihi. Jatah yang menjadi tanggungan negara. Terpidana seringkali dimintai sumbangan-sumbangan untuk membantu fasilitas lapas yang sulit dipertangung jawabkan.