Lompat ke isi

Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana/Bab 2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas

BAB II

TEORI DAN KONSTATERING FAKTA

A. UMUM

Hukum Acara Pidana adalah ketentuan normatif Sistem Peradilan Pidana. Sistem Peradilan Pidana Indonesia menganut konsep bahwa kasus pidana adalah merupakan sengketa antara individu dengan masyarakat (publik) dan sengketa tersebut akan diselesaikan oleh negara (pemerintah) sebagai wakil dari publik. Sistem hukum Indonesia secara umum mengikuti civil law system atau kadang-kadang disebut juga dengan sistem enacted law. Sistem ini dibangun dengan satu doktrin bahwa pemerintah senantiasa akan berbuat baik terhadap warga negara.

Hukum diteoritisasikan oleh akademisi, kemudian oleh politisi dan/atau ahli hukum, materi hukum itu direncanakan dan dibuat dalam bentuk tertulis yakni undang-undang. Sedangkan dalam sistem common law, hukum itu adalah kebiasaan dan diuji melalui kasus konkret di pengadilan, dan putusan pengadilan itu akan menjadi preseden untuk kasus-kasus yang diperiksa kemudian. Sementara suatu sengketa akan diselesaikan oleh pihak ketiga dalam hal ini orang awam (lay person) disebut jury, kecuali yang bersangkutan memilih lain. Pilihan selalu ada pada terdakwa sebagai konsekuensi dari asas due process of law. Jadi dalam sistem common law, hukum bukan dibuat oleh ahli politik dan/atau ahli hukum, akan tetapi oleh orang awam yang jujur daiam hal ini, jury. Dan hukum yang berdasarkan kasus-kasus yang diproses melalui pengadilan, disebut case law atau judge made law.

Sistem peradilan pidana Indonesia secara normatif diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang dalam pembentukannya diharapkan sebagai satu kodifikasi hukum. Akan tetapi dalam praktiknya, KUHAP sebagai kodifikasi ternyata masih memerlukan peraturan-peraturan pelaksana dari instansi penegak hukum. Dengan demikian himpunan KUHAP dan himpunan peraturan-peraturan pelaksanaannya, sangat diperlukan sebagai kelengkapan kodifikasi dalam praktik dalam satu kompilasi. Konkretnya, membaca hukum acara pidana tidak cukup dengan pasal-pasal yang ada dalam KUHAP, tetapi perlu dilengkapi dengan membaca peraturan-peraturan pelaksanaannya. Sebagai contoh, tentang pendengaran saksi-saksi baik a charge maupun a de charge. KUHAP menentukan bahwa “dalam hal ada saksi baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan terdakwa yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara dan/atau yang diminta oleh terdakwa atau penasihat hukum atau penuntut umum selama berlangsungnya sidang atau sebelum dijatuhkannya putusan, Hakim ketua sidang wajib mendengar keterangan saksi tersebut {vide, Pasal 160 ayat (1) butir c KUHAP}. Akan tetapi atas materi yang sama, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 Tahun 1985 tentang seleksi terhadap para saksi yang diperintahkan untuk hadir di persidangan mengatur secara berbeda, yakni dinyatakan “hendaknya hakim secara bijaksana melakukan seleksi terhadap saksi-saksi yang diperintahkan untuk hadir di persidangan, karena memang tidak ada keharusan bagi hakim untuk memeriksa semua saksi yang ada di dalam berkas perkara.” Kata “wajib” dalam KUHAP telah berubah dalam praktik menjadi “secara bijaksana melakukan seleksi”. Dalam praktik peradilan di Indonesia justru ketentuan SEMA tersebut lebih ditaati daripada KUHAP.

Sesuai dengan konsep diferensiasi fungsional, KUHAP mengandung konsep bahwa Polisi adalah sebagai Penyidik Tunggal. Akan tetapi dalam perkembangannya dengan beberapa undang-undang yang lahir kemudian seperti: Undang-undang Kejaksaan, Kepabeanan, Zona Ekonomi Eksklusif; agaknya telah menghapuskan konsep penyidik tunggal ini.

Pasal 27 ayat (1) butir d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan ditentukan bahwa “Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan”. Selanjutnya dalam Undang-Undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 disebutkan bahwa “Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang {vide Pasal 30 ayat (1) butir d}” dan melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan {vide Pasal 30 ayat (1) butir e}”. Kemudian, Pasal 112 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan ditentukan bahwa kewenangan melakukan penyidikan adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, hasil penyidikannya diserahkan kepada penuntut umum sesual dengan KUHAP.

Terakhir, Pasal 14 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia ditentukan bahwa (1) penyidik adalah Perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL); (2) penuntut umum adalah Jaksa; (3) pengadilan yang berwenang adalah sesuai dengan locus delicti di mana dilakukan penahanan terhadap kapal dan/atau orang. Dengan demikian, Hukum Acara Pidana Indonesia tersebar mulai dari KUHAP hingga peraturan-peraturan pelaksana lainnya, oleh karena itu membaca ketentuan KUHAP harus dibaca secara lengkap agar dapat berjalan efektif sekaligus dengan peraturan-peraturan pelaksana yang kemudian diterbitkan oleh aparatur penegak hukum itu.

B. LANDASAN MOTIVASI DAN TUJUAN KUHAP

a. Landasan Motivasi

Landasan yang menjadi motivas!i KUHAP sebagai hukum acara pidana terdapat dalam redaksi dan juga isi yang terkandung dalam bagian “konsideran” dan penjelasan yang terdapat pada bagian Penjelasan Umum, terutama yang terdapat pada butir 3. Landasan motivasi ini yang menjadi kompas pengarah bagi aparat penegak hukum dalam penerapan dan penafsiran rumusan yang tersirat dalam KUHAP. Landasan motivasi yang dimaksud adalah:

1) Landasan Filosofis

Landasan filosofis merupakan landasan yang ‘bersifat ideal’ yang memotivasi aparat penegak hukum mengejar dan mengarahkan semangat dan dedikasi pengabdian
penegakan hukum, berusaha mewujudkan keluhuran makna dan hakikat yang terkandung dalam jiwa landasan filosofis tersebut.
Landasan filosofis KUHAP dapat dibaca pada huruf a konsiderans, yaitu “Pancasila,” terulama yang berhubungan erat dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
  • Dari jiwa yang terkandung dalam sila Ketuhanan, cita penegakan hukum adalah fungsi pengabdian melaksanakan amanat Tuhan dengan cara menempatkan setiap manusia tersangka/terdakwa sebagai makhluk manusia hamba Tuhan yang memiliki hak dan martabat kemanusiaan yang harus dilindungi, serta juga sebagai manusia yang mempunyai hak dan kedudukan untuk mempertahankan kehormatan hak dan martabatnya.
  • Dari jiwa yang terkandung dalam sila Kemanusiaan, penekanan ada pada cita ‘cara pelaksanaan’ aparat penegak hukum terhadap setiap manusia yang berhadapan dengan mereka. Setiap manusia, apakah dia tersangka atau terdakwa harus diperlakukan sebagai manusia yang mempunyai harkat martabat harga diri, serta mereka harus diperlakukan dengan cara yang manusiawi dan beradab.

2) Landasan Operasional

Landasan pokok sebagai ruang gerak operasional adalah, bahwa pembaruan dan pembinaan hukum diarahkan agar hukum mampu memenuhi kebutuhan sesuai dengan tingkat kemajuan pembangunan di segala bidang, sehingga dapatlah diciptakan ketertiban dan kepastian hukum dan memperlancar pelaksanaan pembangunan.
Pembaruan KUHAP menghendaki:
  • Penyempurnaan perlindungan hak asasi tersangka/terdakwa;
  • Keseimbangan antara perlindungan harkat martabat tersangka/terdakwa dengan perlindungan saksi/korban serta kepentingan umum;
  • Pembatasan yang tegas antara upaya penangkapan dan penahanan;
  • Penertiban dan penegakan wibawa aparat penegak hukum.

3) Landasan Konstitusional

Landasan konstitusional adalah landasan yang menjadi sumber dari mana ketentuan kaidah yang tercantum dalam KUHAP dijabarkan, utamanya yang terdapat dalam Undang-undang Dasar 1945, serta Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Landasan hukum dalam Undang-Undang Dasar 1945:
  • Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan {Pasal 27 ayat (1)};
  • Memberikan perlindungan hukum kepada segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
  • Indonesia adalah negara hukum, tidak berdasar kekuasaan.
Landasan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman:
  • Peradilan dilakukan Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa {Pasal 4 ayat (1)};
  • Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan {Pasal 4 ayat (2)};
  • Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang {Pasal 5 ayat (1)};
  • Praduga tak bersalah (Pasal 8);
  • Seseorang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi {Pasal 9 ayat (1)};
  • Seseorang tersangka dalam perkara pidana terutama sejak saat dilakukan penangkapan dan/atau penahanan berhak menghubungi dan meminta bantuan advokat (Pasal 38).

b. Landasan Tujuan

  • Tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum, dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan.
  • Kebenaran harus didapatkan dalam menjalankan hukum acara pidana. 'Mencari kebenaran materiil merupakan tujuan hukum acara pidana. Tetapi usaha hakim menemukan kebenaran materiil dibatasi oleh surat dakwaan jaksa.
  • Hakim tidak dapat menuntut agar jaksa mendakwa dengan dakwaan lain atau menambah perbuatan yang didakwakan. Dalam batas surat dakwaan, hakim tidak boleh puas dengan kebenaran formal, untuk memperkuat keyakinannya, hakim dapat meminta bukti-bukti dari kedua pihak, yaitu terdakwa dan penuntut umum; demikian pula saksi-saksi yang diajukan kedua pihak.
  • Dalam mencari kebenaran materiil, hakim tidak harus melemparkan sesuatu pembuktian kepada hakim perdata, putusan hakim perdata tidak mengikat hakim pidana. Dalam kaitan ini van Bemmelen[1] mengemukakan tiga fungsi hukum acara pidana, sebagai berikut:

1) Mencari dan menemukan kebenaran;

2) Pemberian keputusan oleh hakim;

3) Pelaksanaan keputusan.

Dari ketiga fungsi di atas, yang terpenting adalah 'mencari kebenaran.' Setelah menemukan kebenaran yang diperoleh melalui alat bukti dan bahan bukti itulah hakim akan sampai kepada putusan (yang adil dan tepat), yang kemudian dilaksanakan oleh jaksa.

Menurut Andi Hamzah,[2] tujuan hukum acara pidana mencari kebenaran itu hanyalah merupakan tujuan antara. Tujuan akhir sebenarnya ialah mencapai suatu ketertiban, ketenteraman, kedamaian, keadilan, dan kesejahteraan dalam masyarakat.

M. Yahya Harahap[3] memerinci landasan tujuan KUHAP sbb:

1) Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat

Makna peningkatan penghayatan akan hak dan kewajiban hukum yaitu menjadikan setiap anggota masyarakat mengetahui apa hak yang diberikan hukum atau undang-undang kepadanya serta apa kewajiban yang dibebankan hukum kepada dirinya.
Apabila penghayatan hak dan kewajiban sudah ada pada setiap kesadaran rakyat, akan tercipta suatu wujud lalu lintas pergaulan masyarakat yang tertib dan tenteram. Karena setiap orang akan mengerti batas-batas kebebasan dan tanggung jawabnya. Mereka akan berhenti dna menahan diri pada batas-batas kebebasan yang digariskan hukum serta akan bertanggungjawab sepanjang apa yang diwajibkan hukum kepadanya.

2) Meningkatkan Sikap Mental Aparat Penegak Hukum
Dengan pembaruan hukum di bidang hukum acara pidana, akan dituntut cara-cara pelaksanaan yang baik dalam kehidupan bangsa dan negara, untuk lebih meningkatkan pembinaan jajaran aparat penegak hukum baik yang menyangkut pembinaan keterampilan, pelayanan, kejujuran, dan kewibawaan.

Suatu gerak pembaruan hukum yang tidak dibarengi dengan peningkatan pembinaan para aparatnya, mengakibatkan hukum yang diperbarui tidak berarti apa-apa. Jadi antara pembaruan hukum acara pidana dengan pembinaan peningkatan sikap aparat penegak hukum harus berjalan secara simultan agar tidak terjadi jurang yang dalam antara pembaruan dengan sikap mental para pelaksananya.

3) Tegaknya Hukum dan Keadilan
Tujuan lain yang hendak diwujudkan dengan pembaruan KUHAP ialah tegaknya hukum dan keadilan di tengah-tengah kehidupan masyarakat bangsa. Salah satu esensi pokok tugas penegakan hukum adalah tegaknya hukum dan keadilan, sehingga hukum dan keadilan yang hendak ditegakkan ialah:

  • hukum yang berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman serta segala hukum dan perundang-undangan yang tidak bertentangan dengan sumber hukum di atas, yang benar-benar sesuai dengan nilai-nilai kesadaran yang hidup dalam masyarakat;
  • keadilan yang hendak ditegakkan adalah nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta segala nilai-nilai yang
terdapat pada hukum dan perundang-undangan yang lain, yang nilai-nilainya aspiratif dengan nilai-nilai dan rasa keadilan masyarakat;
  • cara menegakkan hukum dan keadilan tersebut selengkapnya ditentukan dalam pedoman tata cara pelaksanaan dan asas-asas prinsip hukumnya dalam pembaruan KUHAP.

4) Melindungi Harkat Martabat Manusia

Manusia sebagai hamba Tuhan dan juga sebagai makhluk yang sama derajatnya dengan manusia lain, harus ditempatkan pada keluhuran harkat martabatnya. Sebagai makhluk Tuhan, setiap manusia memiliki hak dan kodrat kemanusiaan yang menopang martabat harkat pribadinya, yang harus dihormati dan dilindungi hak martabatnya oleh setiap orang tanpa kecuali; serta tanpa membedakan asal usul keturunan, suku, agama, dan status sosial.
Di atas landasan persamaan derajat, hak dan kewajiban inilah diperlukan pembinaan dan peningkatan setiap aparat penegak hukum untuk memperlakukan seorang tersangka/terdakwa maupun seorang saksi/korban dengan cara-cara yang manusiawi.

5) Menegakkan Ketertiban dan Kepastian Hukum

Arti dan tujuan kehidupan masyarakat ialah mencari dan mewujudkan ketenteraman atau ketertiban yaitu: kehidupan bersama antara sesama anggota masyarakat yang dituntut dan dibina dalam ikatan yang teratur dan layak, sehingga lalu lintas tata pergaulan masyarakat yang bersangkutan berjalan dengan tertib dan lancar. Satu-satunya cara yang harus ditempuh oleh masyarakat agar dalam kehidupan bersama dapat terwujud tata pergaulan yang tertib dan lancar ialah, dengan jalan menegakkan ketertiban dan kepastian hukum dalam setiap aspek kehidupan, sesuai kaidah-kaidah dan nilai hukum yang telah disepakati. Dalam kaitan tersebut maka fungsi hukum dan aparat penegak hukum pada umumnya bertujuan:
  • agar terbina suatu hubungan yang serasi antara negara atau masyarakat dengan warga negara dan warga masyarakatnya;
  • hukum yang ditegakkan oleh instansi penegak hukum yang diserahi tugas untuk itu, harus menjamin 'kepastian hukum' demi tegaknya ketertiban dan keadilan dalam kehidupan masyarakat;
  • untuk membina peningkatan suasana kehidupan masyarakat yang aman dan tertib atau untuk terciptanya stabilitas keamanan dan ketertiban kehidupan masyarakat, maka hukum dan undang-undang harus ditegakkan dengan 'tepat' dan dengan 'tegas'.

c. Asas-Asas dan Prinsip-prinsip Dalam KUHAP

Suatu asas dapat ditemukan secara eksplisit tertulis dan implisit dalam suatu undang-undang. Asas biasanya ditempatkan dalam bagian awal satu perundang-undangan mendahului pasal-pasalnya, disebut dengan ketentuan umum. Tetapi dalam KUHAP selain ada tentang ketentuan umum, juga asas-asas tersebut secara eksplisit ditempatkan dalam bagian penjelasan umum. Pengertian asas itu sendiri adalah a fundamental truth or doctrine, dan asas itu akan menjadi acuan dalam elaborasi dan pelaksanaan kaidah-kaidah hukum yang termaktub dalam pasal-pasal perundang-undangan.

Andi Hamzah,[4] menyebut 9 (sembilan) asas penting yang terdapat dalam Hukum Acara Pidana, yaitu:

1) Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan

Asas ini sudah tercantum sejak adanya Herziene Inlandsch Reglement (HIR), misalnya Pasal 71 menyebutnya dengan istilah “satu kali dua puluh empat jam"; yang bermakna lebih pasti dari pada istilah "segera" (yang banyak tercantum dalam ketentuan KUHAP), maupun istilah "dalam waktu yang sesingkat-singkatnya", untuk menunjukkan sistem peradilan cepat.

Pencantuman peradilan cepat (contante justitie; speedy trial) terutama untuk menghindari penahanan yang lama sebelum ada keputusan hakim, merupakan bagian dari hak-hak asasi manusia; demikian pula dengan peradilan bebas, jujur, dan tidak memihak.

2) Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence)

Asas ini disebut dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan dalam penjelasan umum butir 3c KUHAP yang berbunyi:

"Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap".

3) Asas Oportunitas

Dalam Hukum Acara Pidana dikenal suatu badan khusus yang diberi wewenang untuk melakukan penuntutan pidana ke pengadilan yang disebut penuntut umum. Di Indonesia penuntut umum disebut juga ‘jaksa' (Pasal 1 butir a dan b, Pasal 137 dan seterusnya KUHAP).

Wewenang penuntutan dipegang oleh penuntut umum sebagai monopoli, artinya tidak ada badan lain yang boleh melakukan hal tersebut. Ini disebut dominus litis di tangan penuntut umum atau jaksa. Dominus (bahasa Latin) artinya pemilik. Hakim tidak dapat meminta supaya delik diajukan kepadanya, jadi Hakim hanya menunggu saja penuntutan dari penuntut umum. Dikenal dua asas dalam penuntutan, yaitu asas legalitas dan oportunitas (het legaliteits en het opportuniteis beginsel).

Menurut asas legalitas, penuntut umum wajib menuntut suatu delik. Asas legalitas dalam hukum acara pidana ini tidak dapat dicampuradukkan dengan pengertian asas legalitas dalam hukum pidana (materiil) yang biasa disebut asas nullum crimen sine lege yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP.

Menurut asas oportunitas, penuntut umum tidak wajib menuntut seseorang yang melakukan delik jika menurut pertimbangannya akan merugikan kepentingan umum. Jadi demi kepentingen umum, seseorang yang melakukan delik tidak dituntut.

A.Z. Abidin Farid memberi rumusan tentang asas oportunitas:

“Asas hukum yang memberikan wewenang kepada penuntut umum untuk menuntut atau tidak menuntut dengan atau tanpa syarat seseorang atau korporasi yang telah mewujudkaa delik demi kepentingan umum”.

Pasal 35 c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dengan tegas menyatakan asas oportunitas itu dianut di Indonesia. Pasal itu berbunyi: “Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang... mengesampingkan perkara demi kepentingan umum...” Sedangkan penjelasannya sebagai berikut:

Yang dimaksud dengan “kepentingan umum” adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas.

Mengesampingkan perkara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini merupakan pelaksanaan asas oportunitas, yang hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan

kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut.
Bila dikaitkan dengan berlakunya Undang-Undang Dasar 1945, maka Jaksa Agung mempertanggungjawabkan pelaksanaan wewenang oportunitas kepada Presiden, yang pada gilirannya Presiden mempertanggungjawabkan pula kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

4) Pemeriksaan Pengadilan Terbuka Untuk Umum

Pasal 153 ayat (3) dan (4) KUHAP secara tegas mengatur ketentuan pemeriksaan pengadilan yang terbuka untuk umum, dengan pengecualian dalam perkara kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.
Pengecualian lain yang tidak disebut dalam KUHAP maupun secara limitatif dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 (Pasal 19) yaitu delik yang berhubungan dengan rahasia militer atau yang menyangkut ketertiban umum (openbare orde).
Menurut Andi Hamzah, seharusnya hakim diberi kebebasan untuk menentukan sesuai situasi dan kondisi apakah sidang terbuka atau tertutup untuk umum. Dapat pula hakim menetapkan apakah suatu sidang dinyatakan seluruh atau sebagian tertutup untuk umum, yang artinya persidangan dilakukan di belakang pintu tertutup. Pertimbangan mana sepenuhnya diserahkan kepada hakim, yang melakukan berdasarkan jabatannya atau atas permintaan penuntut umum dan terdakwa. Saksi juga dapat mengajukan agar sidang tertutup untuk umum dengan alasan demi nama baik keluarganya (misalnya dalam kasus perkosaan).
Walau sidang dinyatakan tertutup untuk umum, namun keputusan hakim dinyatakan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 dan Pasal 195 KUHAP dengan tegas menyatakan:
“Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum”.

5) Semua Orang Diperlakukan Sama di Depan Hukum

Asas ini tegas tercantum pula dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan dalam penjelasan umum butir 3a KUHAP, yang berbunyi “Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang"[5].

6) Peradilan Dilakukan Oleh Hakim Karena Jabatannya dan Tetap

Ini berarti bahwa pengambilan keputusan salah tidaknya terdakwa, dilakukan oleh hakim karena jabatannya dan bersifat tetap. Untuk jabatan ini diangkat hakim-hakim yang tetap oleh kepala negara (Pasal 31 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004).

7) Tersangka/Terdakwa Berhak Mendapat Bantuan Hukum

Hal ini telah menjadi ketentuan universal di negara-negara demokrasi dan beradab, sebagaimana dalam The International Covenant on Civil and Political Rights article 14 sub 3d telah memberikan jaminan kepada tersangka/terdakwa. Pasal 69 sampai dengan 74 KUHAP juga telah mengatur tentang bantuan hukum terhadap tersangka/terdakwa, pembatasan-pembatasan hanya dikenakan jika penasihat hukum menyalahgunakan hak-haknya sehingga kebebasan dan kelonggaran diberikan dari segi yuridis semata-mata dan bukan dari segi politis, sosial maupun ekonomi.

8) Asas Akusator dan Inkisitor (Accusatoir dan Inquisitoir)

Kebebasan memberi dan mendapatkan nasihat hukum yang diatur menunjukkan dianutnya asas akusator, yang
berarti perbedaan antara pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan sidang pengadilan pada asasnya telah dihilangkan.
Asas inkisitor berarti tersangka dipandang sebagai objek pemeriksaan, bahwa pengakuan tersangka merupakan bukti terpenting. Sesuai hak-hak asasi manusia yang menjadi ketentuan universal, asas inkisitor telah ditinggalkan banyak negeri beradab, sehingga berubah pula sistem pembuktian yang alat-alat bukti berupa pengakuan diganti dengan ‘keterangan terdakwa’, demikian pula penambahan alat bukti berupa keterangan ahli.

9) Pemeriksaan Hakim Yang Langsung dan Lisan

Pemeriksaan di sidang pengadilan dilakukan oleh hakim secara langsung, artinya langsung kepada terdakwa dan para saksi (Pasal 154, 155 KUHAP dan seterusnya). Yang dipandang pengecualian dari asas langsung (hanya dalam acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan Pasal 213 KUHAP) ialah kemungkinan putusan dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa, yaitu putusan verstek atau in absentia.
Sebagaimana ditemukan dalam bagian penjelasan umum KUHAP, menurut Luhut MP Pangaribuan,[6] setidaknya terdapat sepuluh asas yang menjadi acuan kebenaran atau ajaran kaidah-kaidahnya, seperti:

1) Asas equality before the law

Perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum

dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan.

2) Asas legalitas dalam upaya paksa

Penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat
yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan undang-undang.

3) Asas presumption of innocence

Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan/atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah Sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

4) Asas remedy and rehabilitation

Kepada orang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan/atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan wajib diberi ganti kerugian dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan dan para pejabat penegak hukum yang dengan sengaja atau karena kelalatannya menyebabkan asas hukum tersebut dilanggar, dituntut, dipidana dan/atau dikenakan hukuman administrasi.

5) Asas fair, impartial, impersonal, and objective

Peradilan harus dilakukan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkat peradilan.

6) Asas legal assistance

Setiap orang yang tersangkut perkara wajib diberi kesempatan memperoleh bantuan hukum yang semata-mata diberikan untuk melaksanakan kepentingan pembelaan atas dirinya.

7) Miranda rule

Kepada seorang tersangka, sejak saat dilakukan penangkapan dan/atau penahanan selain wajib diberitahu dakwaan dan dasar hukum apa yang didakwakan kepadanya, juga
wajib diberitahu haknya itu termasuk hak untuk menghubungi dan minta bantuan penasihat hukumnya.

8) Asas presentasi

Pengadilan memeriksa perkara pidana dengan hadirnya terdakwa.

9) Asas keterbukaan

Sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali dalam hal yang diatur dalam undang-undang.

10) Asas pengawasan

Pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

M. Yahya Harahap[7] mengartikan landasan asas atau prinsip sebagai dasar patokan hukum yang melandasi KUHAP dalam penerapan hukum. Asas-asas atau prinsip hukum mana menjadi tonggak pedoman bagi instansi jajaran aparat penegak hukum dalam menerapkan pasal-pasal KUHAP, yaitu:

1) Prinsip Legalitas

Asas atau prinsip legalitas dalam kaitan KUHAP di sini diartikan bahwa, negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
KUHAP sebagai hukum acara pidana adalah undang-undang yang asas hukumnya berlandaskan asas legalitas,
pelaksanaan penerapan KUHAP harus bersumber pada titik tolak “the rule of law.
Semua tindakan penegakan hukum harus berdasarkan ketentuan hukum dan undang-undang, serta menempatkan kepentingan hukum dan perundang-undangan di atas segala-galanya sehingga terwujud suatu kehidupan masyarakat bangsa yang takluk di bawah ‘supremasi hukum’ yang selaras dengan ketentuan-ketentuan perundang-undangan dan perasaan keadilan bangsa Indonesia.

2) Prinsip Keseimbangan

Setiap penegakan hukum harus berlandaskan prinsip keseimbangan yang serasi antara perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia dengan perlindungan terhadap kepentingan dan ketertiban masyarakat.

3) Asas Praduga Tak Bersalah

Asas atau prinsip ‘praduga tidak bersalah’ telah dirumuskan dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004.
Asas praduga tak bersalah ditinjau dari segi teknis yuridis maupun dari segi teknis penyidikan dinamakan ‘prinsip akusator’, yang menempatkan kedudukan tersangka/terdakwa dalam setiap tingkat pemeriksaan:
  • adalah subjek bukan objek pemeriksaan, karena itu tersangka/terdakwa harus didudukkan dan diperlakukan dalam kedudukan manusia yang mempunyai harkat dan martabat harga diri;
  • objek pemeriksaan dalam prinsip akusator adalah kesalahan (tindakan pidana), yang dilakukan tersangka/terdakwa.
Untuk menopang asas praduga tak bersalah dan prinsip akusator dalam penegakan hukum, diberikan perisai pada tersangka/terdakwa berupa seperangkat hak-hak kemanusiaan yang wajib dihormati dan dilindungi pihak aparat
penegak hukum. Yaitu secara teoritis sejak semula tahap pemeriksaan, tersangka/terdakwa sudah mempunyai posisi yang setaraf dengan pejabat pemeriksa dalam kedudukan hukum, berhak menuntut perlakuan yang digariskan KUHAP.

4) Prinsip Pembatasan Penahanan

Penahanan dengan sendirinya mempunyai nilai dan makna perampasan kebebasan dan kemerdekaan orang yang ditahan, menyangkut nilai-nilai penkemanusiaan dan harkat martabat kemanusiaan, Juga menyangkut nama baik dan pencemaran atas kehormatan diri pribadi atau pembatasan dan pencabutan sementara sebagian hak-hak asasi manusia.
Guna menyelamatkan manusia dari perampasan dan pémbatasan hak-hak asasinya secara tanpa dasar, perlu penetapan secara ‘limitatif’ dan terperinci wewenang penahanan yang diperbolehkan dilakukan oleh setiap jajaran aparat penegak hukum dalam setiap tingkat pemeriksaan.

5) Asas Ganti Kerugian dan Rehabilitas

Alasan yang menjadi dasar tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi, mencakup:
  • ganti rugi disebabkan penangkapan atau penahanan;
  • ganti rugi akibat penggeledahan/penyitaan;
  • tindakan aparat penyidik memasuki rumah yang tidak sah.

6) Asas Penggabungan Pidana Dengan Ganti Rugi

Asas penggabungan perkara pidana dan gugatan ganti rugi yang bercorak perdata:
  • haruslah berupa kerugian yang dialami korban sebagai akibat langsung dari tindak pidana yang dilakukan terdakwa;
  • Jumlah besarnya ganti rugi yang dapat diminta hanya terbatas sebesar kerugian material yang diderita korban;
  • penggabungan perkara pidana dan gugatan ganti rugi yang bersifat perdata dapat dimajukan pihak korban sampai proses perkara pidananya belum memasuki taraf proses penuntut umum mengajukan requisitor.

7) Asas Unifikasi

Unifikasi hukum dilaksakanan dalam rangka mengutuhkan kesatuan dan persatuan nasional di bidang hukum dan penegakan hukum, guna tercapainya cita-cita wawasan nusantara di bidang hukum, serta hukum yang mengabdi kepada kepentingan wawasan nusantara.

8) Prinsip Differensial Fungsional

Yang dimaksud dengan differensi fungsional adalah penjelasan dan penegasan pembagian tugas wewenang antara jajaran aparat penegak hukum secara instansional.
Peletakan suatu asas ‘penjernihan’ (clarification) dan ‘modifikasi’ (modification) fungsi dan wewenang antara setiap instansi penegak hukum yang diatur sedemikian rupa sehingga tetap terbitan saling korelasi dan koordinasi dalam proses penegakan hukum yang saling berkaitan dan berkelanjutan antara satu instansi dengan instansi lain, sampai ke taraf proses pelaksanaan eksekusi dan pengawasan pengamatan pelaksanaan eksekusi.

9) Prinsip Saling Koordinasi

Walaupun ada penggarisan tegas pembagian wewenang secara instansional, ada ketentuan-ketentuan yang menjalin isntansi-instansi penegak hukum dalam suatu hubungan kerjasama yang menitikberatkan bukan hanya untuk menjernihkan tugas w:wenang dan efisiensi kerja, tetapi titik berat kerjasama tersebut juga diarahkan untuk
terbinanya suatu tim aparat penegak hukum yang dibebani tugas tanggung jawab saling awas mengawasi dalam sistem cekking antara sesama mereka.
Dengan penggarisan pengawasan yang berbentuk sistem cekking, diciptakan dua bentuk sistem pengawasan dan pengendalian pelaksanaan penegakan hukum, yaitu:
  • built in control,’ pengawasan ini dilaksanakan berdasarkan struktural oleh masing-masing instansi menurut jenjang pengawasan (span of control) oleh atasan kepada bawahan.
  • demi untuk tercapainya penegakan hukum yang lebih bersih dan manusiawi, penegakan hukum harus diawasi dengan baik. Semakin baik dan semakin teratur mekanisme pengawasan dalam suatu satuan kerja, semakin tinggi prestasi kerja, karena dengan mekanisme pengawasan yang teratur, setiap saat akan dapat diketahui penyimpangan yang terjadi. Jika sedini mungkin penyimpangan dapat dimonitor, masih mudah lagi untuk mengembalikan penyimpangan ke arah tujuan dan sasaran yang hendak dicapai.

10) Asas Peradilan Cepat dan Biaya Ringan

Asas ini telah dirumuskan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, yang menghendaki agar setiap pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia berpedoman kepada asas cepat, tepat, sederhana, dan biaya ringan.
Penjabaran dari asas peradilan yang cepat, tepat, dan biaya ringan, antara lain: tersangka/terdakwa ‘berhak’:
  • segera mendapat pemeriksaan dari penyidik,
  • segera diajukan kepada penuntut umum oleh penydik,
  • segera diajukan ke pengadilan oleh penuntut umum,
  • berhak segera diadili oleh pengadilan. 11) Prinsip Peradilan Terbuka Untuk Umum
Dengan landasan persamaan hak dan kedudukan antara tersangka/terdakwa dengan aparat penegak hukum, ditambah dengan sifat keterbukaan perlakuan oleh aparat penegak hukum kepada tersangka/terdakwa, tidak ada dan tidak boleh dirahasiakan segala sesuatu yang menyangkut pemeriksaan terhadap diri tersangka/terdakwa. Semua hasil pemeriksaan yang menyangkut diri dan kesalahan yang disangkakan kepada tersangka sejak pemeriksaan penyidikan harus terbuka kepadanya.

C. KONSEP PENYIDIK TUNGGAL

Dalam membaca hukum acara pidana di Indonesia tidak cukup dengan melihat pasal-pasal yang ada dalam KUHAP, tetapi perlu dilengkap1 dengan membaca peraturan-peraturan pelaksanaannya. Sebagai contoh, tentang pendengaran saksi-saksi baik a charge maupun a de charge. KUHAP menentukan bahwa dalam hal ada saksi baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan terdakwa yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara dan/atau yang diminta oleh terdakwa atau penasihat hukum atau penuntut umum selama berlangsungnya sidang atau sebelum dijatuhkannya putusan, Hakim Ketua sidang wajib mendengar keterangan saksi tersebut {vide, Pasal 160 ayat (1) butir c KUHAP}. Akan tetapi atas materi yang sama, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 1985 tentang seleksi terhadap saksi-saksi yang diperintahkan untuk hadir di persidangan mengatur secara berbeda, yakni dinyatakan “hendaknya hakim secara bijaksana melakukan seleksi terhadap saksi-saksi yang diperintahkan untuk hadir di persidangan, karena memang tidak ada keharusan bagi hakim untuk memeriksa semua saksi yang ada di dalam berkas perkara”. Kata “wajib” dalam KUHAP telah berubah dalam praktik menjadi “secara bijaksana melakukan seleksi”’. Dalam praktik peradilan di Indonesia justru ketentuan SEMA tersebut lebih ditaati dari pada KUHAP.

Sesuai dengan konsep diferensiasi fungsional, KUHAP mengandung konsep bahwa Polisi adalah sebagai Penyidik Tunggal. Akan tetapi dalam perkembangannya dengan lahirya beberapa undang-undang yang datang kemudian seperti: Undang-undang Kejaksaan, Kepabeanan, Zona Ekonomi Eksklusif; agaknya telah menaifkan konsep penyidik tunggal tersebut. KUHAP ke depan harus mampu menentukan apa yang dimaksud dengan Polisi sebagai penyidik tunggal atau memang konsep penyidik tunggal tidak akan digunakan lagi.

Sebagai contoh dapat dikemukakan Pasal 27 ayat (1) butir d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991 tentang Kejaksaan ditentukan bahwa “Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan”. Selanjutnya dalam Undang-undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 disebutkan bahwa “Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang {vide Pasal 30 ayat (1) butir d}” dan melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan {vide Pasal 30 ayat (1) butir e}”. Kemudian, Pasal 112 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan ditentukan bahwa kewenangan melakukan penyidikan adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, hasil penyidikannya diserahkan kepada penuntut umum sesuai dengan KUHAP.

Selanjutnya, Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia ditentukan bahwa (1) penyidik adalah Perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL); (2) penuntut umum adalah Jaksa; (3) pengadilan yang berwenang adalah sesuai dengan locus delicti di mana dilakukan penahanan terhadap kapal dan/atau orang. Dengan demikian, Hukum Acara Pidana Indonesia tersebar mulai dari KUHAP sampai dengan peraturan-peraturan pelaksana.lainnya, oleh karena itu membaca ketentuan KUHAP harus dibaca secara lengkap agar dapat berjalan efektif sekaligus dengan peraturan-peraturan pelaksana yang kemudian diterbitkan oleh aparatur penegak hukum itu.

Suatu asas dapat ditemukan secara eksplisit tertulis dan implisit dalam suatu undang-undang. Asas biasanya ditempatkan dalam bagian awal suatu perundang-undangan mendahului pasal-pasalnya, disebut dengan ketentuan umum. Tetapi dalam KUHAP selain ada tentang ketentuan umum, juga asas-asas tersebut secara eksplisit ditempatkan dalam bagian penjelasan umum. Pengertian asas itu sendiri adalah a fundamental truth or doctrine, dan asas itu akan menjadi acuan dalam elaborasi dan pelaksanaan kaidah-kaidah hukum yang termaktub dalam pasal-pasal perundang-undangan.

Andi Hamzah,[8] menyebut 9 (sembilan) asas penting yang terdapat dalam Hukum Acara Pidana, yaitu:

1) Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan

Asas ini sudah tercantum sejak adanya Herziene Inlandsch Reglement (HIR), misalnya Pasal 71 menyebutnya dengan istilah "satu kali dua puluh empat jam"; yang bermakna lebih pasti daripada istilah “segera" (yang banyak tercantum dalam ketentuan KUHAP), maupun istilah “dalam waktu yang sesingkat-singkatnya”, untuk menunjukkan sistem peradilan cepat.
Pencantuman peradilan cepat (contante justitie; speedy trial) terutama untuk menghindari penahanan yang lama sebelum ada keputusan hakim, merupakan bagian dari hak-hak asasi manusia; demikian pula dengan peradilan bebas, jujur, dan tidak memihak.

2) Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence)

Asas ini disebut dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan dalam penjelasan umum

butir 3c KUHAP yang berbunyi:

"Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap".

3) Asas Oportunitas

Dalam Hukum Acara Pidana dikenal suatu badan khusus yang diberi wewenang untuk melakukan peuntutan pidana ke pengadilan yang disebut penuntut umum. Di Indonesia penuntut umum disebut juga ‘jaksa’ (Pasal 1 butir a dan b, Pasal 137 dan seterusnya KUHAP).

Wewenang penuntutan dipegang oleh penuntut umum sebagai monopoli, artinya tidak ada badan lain yang boleh melakukan hal tersebut. Ini disebut dominus litis di tangan penuntut umum atau jaksa. Dominus (bahasa Latin) artinya pemilik. Hakim tidak dapat meminta supaya delik diajukan kepadanya, jadi Hakim hanya menunggu saja penuntutan dari penuntut umum.

Dikenal dua asas dalam penuntutan, yaitu asas legalitas dan oportunitas (het legaliteits en het opportuniteis beginsel).

Menurut asas legalitas, penuntut umum wajib menuntut suatu delik. Asas legalitas dalam hukum acara pidana ini tidak dapat dicampuradukkan dengan pengertian asas legalitas dalam hukum pidana (materiil) yang biasa disebut asas nullum crimen sine lege yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP.

Menurut asas oportunitas, penuntut umum tidak wajib menuntut seseorang yang melakukan delik jika menurut pertimbangannya akan merugikan kepentingan umum. Jadi demi kepentingan umum, seseorang yang melakukan delik tidak dituntut.

A.Z. Abidin Farid memberi rumusan tentang asas oportunitas:

“Asas hukum yang memberikan wewenang kepada penuntut umum untuk menuntut atau tidak menuntut dengan atau tanpa syarat seseorang atau korporasi yang telah mewujudkan delik demi kepentingan umum”’.

Pasal 35 c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dengan tegas menyatakan asas oportunitas itu dianut di Indonesia. Pasal itu berbunyi: “Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang... mengesampingkan perkara demi kepentingan umum...”. Sedangkan penjelasannya sebagai berikut:

Yang dimaksud dengan “kepentingan umum” adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas. Mengesampingkan perkara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini merupakan pelaksanaan asas oportunitas, yang hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut.

Bila dikaitkan dengan berlakunya Undang-Undang Dasar 1945, maka Jaksa Agung mempertanggungjawabkan pelaksanaan wewenang oportunitas kepada Presiden, yang pada gilirannya Presiden mempertanggungjawabkan pula kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

4) Pemeriksaan Pengadilan Terbuka Untuk Umum

Pasal 153 ayat (3) dan (4) KUHAP secara tegas mengatur ketentuan pemeriksaan pengadilan yang terbuka untuk umum, dengan pengecualian dalam perkara kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.

Pengecualian lain yang tidak disebut dalam KUHAP maupun secara limitatif dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 (Pasal 19) yaitu delik yang berhubungan dengan rahasia militer atau yang menyangkut ketertiban umum (openbare orde).

Menurut Andi Hamzah, seharusnya hakim diberi kebebasan untuk menentukan sesuai situasi dan kondisi apakah sidang terbuka atau tertutup untuk umum. Dapat pula hakim menetapkan apakah suatu sidang dinyatakan seluruh atau sebagian tertutup untuk umum, yang artinya persidangan dilakukan di belakang pintu tertutup. Pertimbangan mana sepenuhnya diserahkan kepada hakim, yang melakukan berdasarkan jabatannya atau atas permintaan penuntut umum dan terdakwa. Saksi juga dapat mengajukan agar sidang tertutup untuk umum dengan alasan demi nama baik keluarganya (misalnya dalam kasus perkosaan).

Walau sidang dinyatakan tertutup untuk umum, namun keputusan hakim dinyatakan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Pasal 20 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 dan Pasal 195 KUHAP

dengan tegas menyatakan: “Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabiia diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.”

5) Semua Orang Diperlakukan Sama di Depan Hukum

Asas ini tegas tercantum pula dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan dalam penjelasan umum butir 3a KUHAP, yang berbunyi “Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang”.[9]

(6) Peradilan Dilakukan Oleh Hakim Karena Jabatannya dan Tetap

In berarti bahwa pengambilan keputusan salah tidaknya terdakwa, dilakukan oleh hakim karena jabatannya dan bersifat tetap. Untuk jabatan ini diangkat hakim-hakim yang tetap oleh kepala negara (Pasal 31 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004).

(7) Tersangka/Terdakwa Berhak Mendapat Bantuan Hukum

Hal ini telah menjadi ketentuan universal di negara-negara demokrasi dan beradab, sebagaimana dalam The International Covenant on Civil and Political Rights article 14 sub 3d telah memberikan jaminan kepada tersangka/terdakwa. Pasal 69 sampai dengan 74 KUHAP juga telah mengatur tentang bantuan hukum terhadap tersangka/terdakwa, pembatasan-pembatasan hanya dikenakan jika penasihat hukum menyalahgunakan hak-haknya sehingga kebebasan dan kelonggaran diberikan dari segi yuridis semata-mata dan bukan dari segi politis, sosial maupun ekonomi.

(8) Asas Akusator dan Inkisitor (Accusatoir dan Inquisitoir)

Kebebasan memberi dan mendapatkan nasihat hukum yang diatur menunjukkan dianutnya asas akusator, yang berarti perbedaan antara pemeriksaan pendahuluan dan pemenksaan sidang pengadilan pada asasnya telah dihilangkan.
Asas inkisitor berarti tersangka dipandang sebagai objek pemeriksaan, bahwa pengakuan tersangka merupakan bukti terpenting. Sesuai hak-hak asasi manusia yang menjadi ketentuan universal, asas inkisitor telah ditinggalkan banyak negeri beradab, sehingga berubah pula sistem pembuktian yang alat-alat bukti beruka pengakuan diganti dengan ‘keterangan terdakwa’, demikian pula penambahan alat bukti berupa keterangan ahli.

9) Pemeriksaan Hakim Yang Langsung dan Lisan

Pemeriksaan di sidang pengadilan dilakukan oleh hakim secara langsung, artinya langsung kepada terdakwa dan para saksi (Pasal 154, 155 KUHAP dan seterusnya). Yang dipandang pengecualian dari asas langsung (hanya dalam acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan Pasal 213 KUHAP) ialah kemungkinan putusan dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa, yaitu putusan verstek atau in absentia.

Sebagaimana ditemukan dalam bagian penjelasan umum KUHAP, menurut Luhut MP Pangaribuan,[10] 10 setidaknya terdapat sepuluh asas yang menjadi acuan kebenaran atau ajaran kaidah-kaidahnya, seperti:
1) Asas equality before the law

Perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan.

2) Asas legalitas dalam upaya paksa

Penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur dengan undang-undang.

3) Asas presumption of innocence

Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan/atau
dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

4) Asas remedy and rehabilitation

Kepada orang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan/atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan wajib diberi ganti kerugian dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan dan para pejabat penegak hukum yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya menyebabkan asas hukum tersebut dilanggar, dituntut, dipidana dan/atau dikenakan hukuman administrasi.

5) Asas fair, impartial, impersonal, and objective

Peradilan harus dilakukan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkat peradilan.

6) Asas legal assistance

Setiap orang yang tersangkut perkara wajib diberi kesempatan memperoieh bantuan hukum yang semata-mata diberikan untuk melaksanakan kepentingan pembelaan atas dirinya.

7) Miranda Rule

Kepada seorang tersangka, sejak saat dilakukan penangkapan dan/atau penahanan selain wajib diberitahu dakwaan dan dasar hukum apa yang didakwakan kepadanya, juga wajib diberitahu haknya itu termasuk hak untuk menghubungi dan minta bantuan penasihat hukumnya.

8) Asas presentasi

Pengadilan memeriksa perkara pidana dengan hadirnya terdakwa.

9) Asas keterbukaan

Sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali dalam hal yang diatur dalam undang-undang. 10) Asas pengawasan
Pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

M. Yahya Harahap[11] mengartikan landasan asas atau prinsip sebagai dasar patokan hukum yang melandasi KUHAP dalam penerapan hukum. Asas-asas atau prinsip hukum mana menjadi tonggak pedoman bagi instansi jajaran aparat penegak hukum dalam menerapkan pasal-pasal KUHAP, yaitu:
1) Prinsip Legalitas

Asas atau prinsip legalitas dalam kaitan KUHAP di sini diartikan bahwa, negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
KUHAP sebagai hukum acara pidana adalah undang-undang yang asas hukumnya berlandaskan asas legalitas, pelaksanaan penerapan KUHAP harus bersumber pada titik tolak “the rule of law.
Semua tindakan penegakan hukum harus berdasarkan ketentuan hukum dan undang-undang, serta menempatkan kepentingan hukum dan perundang-undangan di atas segala-galanya sehingga terwujud suatu kehidupan masyarakat bangsa yang takluk di bawah 'supremasi hukum' yang selaras dengan ketentuan-ketentuan perundang-undangan dan perasaan keadilan bangsa Indonesia.

2) Prinsip Keseimbangan

Setiap penegakan hukum harus berlandaskan prinsip keseimbangan yang serasi antara perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia dengan perlindungan terhadap kepentingan dan ketertiban masyarakat. 3) Asas Praduga Tak Bersalah
Asas atau prinsip ‘praduga tidak bersalah’ telah dirumuskan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004.
Asas praduga tak bersalah ditinjau dari segi teknis yuridis maupun dari segi teknis penyidikan dinamakan ‘prinsip akusator’, yang menempatkan kedudukan tersangka/terdakwa dalam setiap tingkat pemeriksaan:
  • adalah subjek bukan objek pemeriksaan, karena itu tersangka/terdakwa harus didudukkan dan diperlakukan dalam kedudukan manusia yang mempunyat harkat dan martabat harga diri;
  • objek pemeriksaan dalam prinsip akusator adalah kesalahan (tindakan pidana), yang dilakukan tersangka/terdakwa.
Untuk menopang asas praduga tak bersalah dan prinsip akusator dalam penegakan hukum, dibernikan perisai pada tersangka/terdakwa berupa seperangkat hak-hak kemanusiaan yang wajib dihormati dan dilindungi pihak aparat penegak hukum. Yaitu secara teoritis sejak semula tahap pemeriksaan, tersangka/terdakwa sudah mempunyai posisi yang setaraf dengan pejabat pemeriksa dalam kedudukan hukum, berhak menuntut perlakuan yang digariskan KUHAP.

4) Prinsip Pembatasan Penahanan

Penahanan dengan sendirimya mempunyai nilai dan makna perampasan kebebasan dan kemerdekaan orang yang ditahan, menyangkut nilai-nilai perikemanusiaan dan harkat martabat kemanusiaan, juga menyangkut nama baik dan pencemaran atas kehormatan din pnbadi atau pembatasan dan pencabutan sementara sebagian hak-hak asasi manusia.
Guna menyelamatkan manusia dari perampasan dan pembatasan hak-hak asasinya secara tanpa dasar, perlu penetapan secara ‘limitatif’ dan terperinci wewenang penahanan yang diperbolehkan dilakukan oleh setiap jajaran aparat penegak hukum dalam setiap tingkat pemeriksaan. 5) Asas Ganti Kerugian dan Rehabilitas
Alasan yang menjadi dasar tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi, mencakup: .
  • ganti rugi disebabkan penangkapan atau penahanan;
  • ganti rugi akibat penggeledahan/penyitaan;
  • tindakan aparat penyicik memasuki rumah yang tidak sah.

6) Asas Penggabungan Pidana Dengan Ganti Rugi

Asas penggabungan perkara pidana dan gugatan ganti rugi yang bercorak perdata:
  • haruslah berupa kerugian yang dialami korban sebagai akibat langsung dari tindak pidana yang dilakukan terdakwa;
  • jumlah besarnya ganti rugi yang dapat diminta hanya terbatas sebesar kerugian material yang diderita korban:
  • penggabungan perkara pidana dan gugatan ganti rugi yang bersifat perdata dapat dimajukan pihak korban sampai proses perkara pidananya belum memasuki taraf proses penuntut umum mengajukan requisitor.

7) Asas Unifikasi

Unifikast hukum dilaksakanan dalam rangka mengutuhkan kesatuan dan persatuan ansional di bidang hukum dan penegakan hukum, guna tercapainya cita-cita wawasan nusantara di bidang hukum, serta hukum yang mengabdi kepada kepentingan wawasan nusantara.

8) Prinsip Differensial Fungsional .

Yang dimaksud dengan differensi fungsional adalah penjelasan dan penegasan pembagian tugas wewenang antara jajaran aparat penegak hukum secara instansional.
Peletakan suatu asas ‘penjernihan’ (clarification) dan ‘modifikasi’ (modification) fungsi dan wewenang antara setiap instansi penegak hukum yang diatur sedemikian rupa sehingga tetap terbian saling korelasi dan koordinasi dalam proses penegakan hukum yang saling berkaitan dan berkelanjutan antara satu instansi dengan
instansi lain, sampai ke taraf proses pelaksanaan eksekusi dan pengawasan pengamatan pelaksanaan eksekusi.

9) Prinsip Saling Koordinasi

Walaupun ada penggarisan tegas pembagian wewenang secara instansional, ada ketentuan-ketentuan yang menjalin isntansi-instansi penegak hukum dalam suatu hubungan kerjasama yang menitikberatkan bukan hanya untuk menjernihkan tugas wewenang dan efisiensi kerja, tetapi titik berat kerjasama tersebut juga diarahkan untuk terbinanya suatu tim aparat penegak hukum yang dibebani tugas tanggung jawab saling awas mengawasi dalam sistem cekking antara sesama mereka.
Dengan penggarisan pengawasan yang berbentuk sistem cekking, diciptakan dua bentuk sistem pengawasan dan pengendalian peJaksanaan penegakan hukum, yaitu:
  • built in control’, ’ pengawasan ini dilaksanakan berdasarkan struktural oleh amsing-masing instansi menurut jenjang pengawasan (span of control) oleh atasan kepada bawahan.
  • demi untuk tercapainya penegakan hukum yang lebih bersih dan manusiawi, penegakan hukum harus diawasi dengan baik. Semakin baik dan semakin teratur mekanisme pengawasan dalam suatu satuan kerja, semakin tinggi prestasi kerja, karena dengan mekanisme pengawasan yang teratur, setiap saat akan dapat diketahui penyimpangan yang terjadi. Jika sedini mungkin penyimpangan dapat dimonitor, masih mudah lagi untuk mengembalikan penyimpangan ke arah tujuan dan sasaran yang hendak dicapai.

10) Asas Peradilan Cepat dan Biaya Ringan

Asas ini telah dirumuskan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, yang menghendaki agar setiap pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia berpedoman kepada asas cepat, tepat, sederhana, dan biaya ringan.
Penjabaran dari asas peradilan yang cepat, tepat, dan biaya ringan, antara lain: tersangka/terdakwa ‘berhak’:
  • segera mendapat pemeriksaan dari penyidik,
  • segera diajukan kepada penuntut umum oleh penydiik,
  • segera diajukan ke pengadilan oleh penuntut umum,
  • berhak segera diadili oleh pengadilan.

11) Prinsip Peradilan terbuka Untuk Umum

Dengan landasan persamaan hak dan kedudukan antara tersangka/ terdakwa dengan aparat penegak hukum, ditambah dengan sifat keterbukaan perlakuan oleh aparat penegak hukum kepada tersangka/terdakwa, tidak ada dan tidak boleh dirahasiakan segala sesuatu yang menyangkut pemeriksaan terhadap diri tersangka/terdakwa. Semua hasil pemeriksean yang menyangkut diri dan kesalahan yang disangkakan kepada tersangka sejak pemeriksaan penyidikan harus terbuka kepadanya.

Pasal KUHAP yang tidak dilaksanakan

Pasal 284 KUHAP; Pasal peralihan yang mestinya hanya berlaku 2 (dua) tahun, dengan pertimbangan bahwa sementara penyidik.

Pasal-pasal KUHAP yang tidak dicukupi sarananya

KUBHAP sudah berjalan lebih dari seperempat abad Rupbasan dan Rutan yang dirumuskan dalam Pasal 44 dan Pasal 22 KUHAP belum dicukupi pembangunan saranya. Masalah ini merupakan pengalaman/pelajaran berharga yang sangat penting untuk mengingatkan agar para pembuat RUU KUHAP (Penyempumaan) mempertimbangkan prediksi kemampuan negara dalam upaya pemenuhan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk terlaksananya RUU tersebut.

Hakim Komisaris

Hakim Komisaris menggantikan peran pra peradilan agar lebih efektif dengan cakupan pengawasan yang jebih juas, termasuk memberikan perizinan penerapan paksa oleh CJS. Hakim Komisaris berkedudukan dekat Rutan, paling tidak satu orang di kabupaten. Hakim Komisaris dijabat hakim tunggal yang berpengalaman/senior, berintegritas tinggi dan tidak ditugasi menangani perkara. Gagasan untuk penerapan Hakim Komisaris sebagai pengawas independen upaya paksa sesungguhnya sangat positif, sepanjang Hakim Komisaris dapat dijabat oleh para hakim profesional dan terjamin integritasnya dan dapat bertindak objektif serta efektif dalam melaksanakan peran, tugas, dan kewajibannya.

Apabila SDM kurang tersedia akan berakibat antara lain:

  1. Memberi beban cost tinggi dalam perekrutan, penyediaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
  2. Cukup sulit menyediakan hakim senior. Profesional, dan berintegritas sampai tingkat kabupaten (apalagi dikaitkan dengan pemekaran wilayah). Tidak tersedianya Hakim Komisaris pada setiap kabupaten/kecamatan akan kurang efktifnya fungsi pengawasan hakim komisaris.
  3. Jabatan Hakim Komisaris yang tidak ditugasi menangani perkara (kurang disukai) oleh para hakim (seperti halnya hakim pengawas dalam KUHAP), tunggal (rawan KKN).
  4. Istilah Hakim Komisaris perlu dicarikan padanannya agar tidak mengesankan sama dengan istilah Hakim Komisaris pada masa lalu.
  1. J.M. van Bemmelen, Hukum Pidana I'. Diterjemahkan oleh Hasnan. Namdung: Binacipta, 1987, hlm. 3,4
  2. Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia. Edisi Revisi. Jakarta: Sinar Grafika, 2001, hlm.9
  3. M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jilid 1. Jakarta: Pustaka Kartini, 1988, hlm. 62-86
  4. ndi Hamzah, op.cit.. him.10-23
  5. Untuk ini sering dipakai bahasa Sansekerta "tan hana dharma manrua” yang dijadikan moto Persatuan Jaksa (Persaja).
  6. Luhut M.P. Pangaribuan, Hukum Acara Pidana: Surat-surat Resmi di Pengadilan oleh Advokat: Praperadilan, Eksepsi, Pledoi, Duplik, Memori Banding, kasasi, Peninjauan Kembali. Jakarta: Djambatan, 2006, hlm. 3.4
  7. M. Yahya Harahap, op.cit., hlm. 33-59
  8. Andi Hamzah, op.cit., hlm. 10-23
  9. Untuk ini sering dipakai bahasa Sansekerta "tan hana dharma manrua" yang dijadikan moto Persatuan Jaksa (Persaja).
  10. Luhut M.P. Pangaribuan, Hukum Acara Pidana: Surat-surat Resmi di Pengadilan oleh Advokat: Praperadilan, Eksepsi, Pledoi, Duplik, Memori Banding, kasasi, Peninjauan Kembali. Jakarta: Djambatan, 2006, hlm. 3,4
  11. M. Yahya Harahap, op.cit., hlm. 33-59