Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana/Bab 1
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah berusia lebih dari seperempat abad (±26 tahun). KUHAP sering disebut sebagai hasil karya “agung” bangsa Indonesia yang merupakan hasil karya pemikiran para pakar hukum acara pidana Indonesia yang disertai dengan integritas dan semangat untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang melindungi kepentingan warga negaranya sesuai dengan pembukaan UUD 1945.
KUHAP dibuat untuk menggantikan Herzeine Inlands Reglement (HIR) ciptaan Pemerintah Kolonial Belanda. Dalam perjalanannya KUHAP telah banyak perkembangan khususnya dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang harus segera diantisipasi oleh bangsa Indonesia agar hukum acara pidananya tidak ketinggalan dengan perkembangan yang terjadi secara cepat.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada abad ke-20 ternyata sangat cepat pada semua bidang. Pada abad ini dunia telah memasuki abad teknologi informasi, sehingga dunia terasa menyempit karena peristiwa-peristiwa yang terjadi pada bagian dunia lain yang jaraknya ribuan kilometer dapat disaksikan pada tempat lain secara bersamaan. Perkembangan tersebut terutama di bidang ekonomi, keuangan dan perdagangan memberi dampak pula terhadap perkembangan bidang hukum. Tidak ada satu negarapun yang dapat menutup diri rapat-rapat negaranya terhadap perubahan-perubahan tersebut.
Sejalan dengan hal tersebut, perkembangan hubungan kemasyarakatan di dunia internasional juga sangat pesat, ditandai dengan lahirnya berbagi konvensi internasional yang berkaitan dengan berbagai bidang kehidupan yang perlu diikuti oleh Indonesia sebagai bagian dari masyarakat intemasional. Konvensi-kovensi internasional yang berkaitan dengan keberadaan KUHAP telah banyak yang diratifikasi oleh Indonesia, Konvensi internasional tentang International Criminal Court, United Nations Actions Against Corruption, International Convention Against Torture dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), merupakan konvensi-konvensi yang berkaitan langsung dengan hukum acara pidana dan konvensi-konvensi tersebut lahir sesudah adanya KUHAP tahun 1981.
Sebagai negara yang telah meratifikasi konvensi-konvensi tersebut terdapat kewajiban untuk mengikuti ketentuan yang diatur dalam konvensi. Sebagai contoh dapat dikemukakan dalam kovenan tentang hak-hak sipil dan politik (ICCPR) terdapat ketentuan yang berkaitan dengan hukum acara pidana, misalnya tentang hak-hak tersangka dan ketentuan penahanan yang diperketat. Berhubungan dengan hal tersebut ada negara-negara yang membuat KUHAP baru untuk mengikuti kovensi antara lain : Italia, Rusia, Lithuania dan lain sebagainya.
Di Italia dengan KUHAP barunya mengeluarkan jaksa dari kekuasaan kehakiman, sehingga dianut sistem adversarial murni, penuntut umum dan terdakwa diberi kedudukan seimbang, sehingga tidak ada lagi berita acara yang dibuat oleh penyidik yang diserahkan kepada hakim. Hakim hanya menerima dakwaan dan daftar terdakwa dan saksi. Posisi hakim berada di tengah-t ngah antara pertarungan penuntut umum dan terdakwa beserta penasihat hukumnya, dalam pertarungan tersebut kedua belah pihak dapat mengajukan saksi-saksi dan bukti lain pada persidangan.
Ada pula negara yang mengubah KUHAP-nya agar selaras dengan ketentuan kovensi tersebut misalnya Perancis. Pada tahun 2000, Perancis menyisipkan ketentuan baru dalam hukum acara pidannya mengenai hak asasi manusia, seperti “hukum acara pidana haruslah fair dan adversarial dan menyeimbangkan hak-hak para pihak”... “Orang dalam situasi yang sama dan dituntut atas delik yang sama haruslah diadili berdasarkan aturan yang sama”... “Tersangka harus diberitahu tentang dakwaan kepadanya dan mendapatkan pembelaan”... Seseorang yang didakwa harus dibawa ke pengadilan dan mendupat putusan dalam waktu yang wajar” dan seterusnya. Sedangkan KUHAP di Jepang diperkenalkan sistem baru yaitu sistem Campuran, yang menggabungkan antara hakim dan juri. Dengan sistem tersebut dicampur antara hakim karier dengan orang awam (laymen).
Dari uraian di atas dapat ditarik suatu benang merah bahwa KUHAP di Indonesia yang sudah berusia lebih dari seperempat abad harus pula diperbarui agar sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perkembangan masyarakat dan perkembangan ketentuan-ketentuan internasional yang berkaitan dengan hukum acara pidana. Dengan telah diratifikasinya beberapa konvensi internasional khususnya ICCPR yang terkait langsung dengan hukum acara pidana, misalnya: tentang penahanan yang dijakukan oleh penyidik harus sesingkat mungkin dan segera dibawa kepada hakim. Amerika Serikat menafsirkan segera mungkin adalah dua kali dua puluh empat jam. Di Eropa umumnya diartikan paling lama 5 (lima) hari atau 1 (satu) hari penangkapan dan 4 (empat) hari penahanan. Sedangkan dalam KUHAP masa penahanan 20 hari dinilai terlalu lama dan bertentangan dengan International Convention Civil and Politic Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Berbagai permasalahan dalam KUHAP yang perlu diantisipasi, antara lain penjelasan mengenai asas legalitas dalam KUHAP dengan KUHP, karena adanya perbedaan antara asas legalitas dalam hukum pidana materiil (KUHP) dengan hukum pidana formil (KUHAP). Kurang efektifnya lembaga praperadilan karena sifatnya pasif dengan sistem lain yang sifatnya lebih proaktif sangat penting untuk ditindak lanjuti, dan lain sebagainya.
Untuk itu Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia memandang penting untuk membuat Naskah Akademik tentang: Hukum Acara Pidana sebagai penunjang bagi penyusunan RUU tentang Hukum Acara Pidana yang sangat dinantikan oleh berbagai kalangan yang bergerak dalam pelaksanaan hukum acara pidana. B. PERMASALAHAN
- Berbagai kelemahan dan kekurangan yang dirasakan oleh para penegak hukum dan masyarakat pencari keadilan mengenai ketentuan Hukum Acara Pidana perlu segera diatasi.
- Perkembangan masyarakat baik di level domestik maupun internasional mengharuskan agar ketentuan hukum acara pidana yang telah berusia lebih dari seperempat abad segera diperbarui.
- Bagaimana menjalin ketentuan KUHAP dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia sehingga ketentuan KUHAP selaras dengan situasi dan kondisi Indonesia dengan tidak mengabaikan ketentuan yang universal.
- Bagaimana merumuskan ketentuan baru sebagai penambah dan perbaikan KUHP 1981 yang dapat diterapkan dalam penerapan hukum di Indonesia.
C. DASAR PEMIKIRAN
1. Alasan Filosofis
Landasan filosofis merupakan landasan yang ‘bersifat ideal’ yang memotivasi aparat penegak hukum mengejar dan mengarahkan semangat dan dedikasi pengabdian penegakan hukum, berusaha mewujudkan keluhuran makna dan hakikat yang terkandung dalam jiwa landasan filosofis tersebut.
Landasan filosofis KUHAP adalah Pancasila sekaligus sebagai Ursprungsnorm, sumber dari segala pérundang-undangan di Indonesia, terutama sila kedua yang langsung berkaitan dengan KUHAP, yaitu “Kemanusiaan yang adil dan beradab” yang menunjukkan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang Maha Esa, hidup bersama di planet ini untuk rukun dan damai. Batas-batas negara hanyalah ciptaan manusia yang tidak menjadi halangan segala bangsa untuk saling berinteraksi dalam kedamaian di bawah naungan tertib hukum. Sila ketiga “Persatuan Indonesia” menjadi dasar pula asas legalitas hukum acara pidana yang bersifat nasional bukan kedaerahan (lokal). Sila kelima “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, menunjukkan bahwa keadilan ekonomi-sosial menjadi dasar pula menuju keadilan hukum.
Dari jiwa yang terkandung dalam sila Ketuhanan, cita penegakan hukum adalah fungsi pengabdian melaksanakan amanat Tuhan dengan cara menempatkan setiap manusia tersangka/terdakwa sebagai makhluk manusia hamba Tuhan yang memiliki hak dan martabat kemanusiaan yang harus dilindungi, serta juga sebagai manusia yang mempunyai hak dan kedudukan untuk mempertahankan kehormatan hak dan martabatnya.
Dari jiwa yang terkandung dalam sila Kemanusiaan, penekanan ada pada cita ‘cara pelaksanaan’ aparat penegak hukum terhadap setiap manusia yang berhadapan dengan mereka. Setiap manusia, apakah dia tersangka atau terdakwa harus diperlakukan sebagai manusia yang mempunyai harkat martabat harga diri, serta mereka harus diperlakukan dengan cara yang manusiawi dan beradab.
Dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke IV, yang berbunyi ‘“Kemudian daripada itu untuk membentuk Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia...”. Pembukaan tersebut jelas menunjukkan secara filosofis adalah kewajiban Pemerintah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dari kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari negara (melalui aparatur hukumnya). KUHAP dibentuk untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia dari tindakan penyalahgunan wewenang oleh aparat negara.
Hukum Acara Pidana adalah ketentuan normatif Sistem Peradilan Pidana. Sistem Peradilan Pidana Indonesia menganut konsep bahwa kasus pidana adalah merupakan sengketa antara individu dngan masyarakat (publik) dan sengketa tersebut akan diselesaikan oleh negara (pemerintah) sebagai wakil dari publik.
2. Alasan Yuridis
UUD 1945 terutama Pasal 20 (tentang legislasi), Pasal 21 (hak DPR mengajukan Rancangan undang-undang), Pasal 22 (hak Presiden untuk mengajukan PERPU), Pasal 22A (tata cara pembentukan undang-undang), Pasal 24 (kekuasaan kehakiman), Pasal 24A (wewenang Mahkamah Agung), Pasal 24C wewenang Mahkamah Konstitusi), Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J (hak asasi manusia).
Pasal 27 UUD 1945 berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wayib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Dengan demikian pemerintah harus membuat ketentuan yang mengatur bahwa kedudukan hukum setiap warga negara sama/sederajat. KUHAP merupakan salah satu ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hal tersebut.
KUHAP yang usianya telah lebih dari seperempat abad, layak dilakukan perubahan-perubahan agar sesuai dengan perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan serta perkembangan dinamika masyarakat. Terlebih lagi setelah diratifikasinya berbagai konvensi internasional yang berkaiatan langsung atau tidak langsung dengan hukum acara pidana. Berbagai ketentuan dalam konvensi harus dijadikan bagian dari ketentuan hukum nasional sebagai bagian dari komitmen kita terhadap ketentuan-ketentuan internasional yang telah kita ratifikasi.
3. Alasan Sosiologis
Masyarakat khsusnya para pencari keadilan sering mengeluhkan berbagai hal yang berkaitan dengan proses acara pidana yang cenderung lama dan berbelit-belit, sehingga sangat merugikan para pencari keadilan, baik ditinjau dari sisi waktu, tenaga maupun biaya.
Bolak baliknya perkara dari penyidik ke penuntut umum dan sebaliknya, lamanya proses perkara dan lain sebagainya membuktikan bahwa peradilan cepat dengan biaya terjangkau menjadi sulit dipenuhi. Masyarakat menghendaki agar proses peradilan pidana dilakukan dengan cepat, tepat (objective truth) dan biaya terjangkau menjadi acuannya. Kedudukan yang seimbang antara penuntut umum dengan terdakwa juga merupakan suatu keinginan yang belum terakomodasi secara baik dalam KUHAP.
Landasan pokok sebagai ruang gerak operasional adalah, bahwa pembaruan dan pembinaan hukum diarahkan agar hukum mampu memenuhi kebutuhan sesuai dengan tingkat kemajuan pembangunan di segala bidang, sehingga dapatlah diciptakan ketertiban dan kepastian hukum dan memperlancar pelaksanaan pembangunan.
Pembaruan KUHAP menghendaki:
- penyempurnaan perlindungan hak asasi tersangka/terdakwa;
- keseimbangan antara perlindungan harkat martabat tersangka/terdakwa dengan perlindungan saksi/korban serta kepentingan umum;
- pembatasan yang tegas antara upaya penangkapan dan penahanan;
- penertiban dan penegakan wibawa aparat penegak hukum.
4. Alasan Efisiensi dan Efektivitas
Hukum acara akan berkaitan dengan hak konstitusional warga negara dan juga sumber daya yang dimiliki negara, apabila tahap- tahap yang ditentukan oleh hukum acara pidana dapat efisien dan efektif, maka akan menguntungkan bukan hanya warga negara yang berurusan dengan masalah pidana tetapi juga negara.
Efisiensi akan tercipta apabila tahapan-tahapan dalam hukum acara pidana dapat lebih cepat dan tepat, sedangkan efektif dapat tercipta apabila ketentuan dibuat bersifat realistis dan sesuai dengan kebutuhan para pelaksananya. Sistem peadilan terpadu anatara penyidik, penuntut umum serta kehakiman akan sangat membantu terciptanya sistem hukum acara pidana yang efektif dan efisien.
5. Dasar Ekonomis
Seluruh pasal di dalam KUHAP mengacu pada sistem peradilan cepat (speedy trial; contante justitie), sederhana dan biaya ringan. Perkenalan sistem peradilan cepat dituangkan antara lain dalam pengajuan perkara melalui jalur khusus, penyelesaian di luar acara (afdoening buiten proces), dalam upaya hukum, semua perkara harus lewat Pengadilan Tinggi baru dapat diajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung untuk mengurangi beban Mahkamah Agung.
D. TUJUAN DAN SASARAN
Maksud dibentuknya tim penyusunan Naskah Akdemik tentang Hukum Acara Pidana adalah untuk memudahkan para perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter) merumuskan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang memerlukan perubahan sejalan dengan usianya yang sudah lebih seperempat abad, untuk disesuaikan dengan perkembangan masyarakat dan ilmu pengetahuan serta konevnsi-konvensi internasional yang berkembang sangat pesat.
Tujuannya sebagai bahan masukan bagi para pengambil kebijakan di bidang hukum, khususnya hukum acara pidana karena ketentuan yang mengatur hukum acara pidana (yang berlaku) periu disesuaikan dengan perkembangan, sehingga perlu pembaruan secara signifikan.
Sedangkan sasarannya terciptanya hukum acara pidana yang efektif dan efisien serta sesuai dengan ketentuan berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia dan sesuai pula dengan nilai-nilai filosofis bangsa.
E. METODE PENDEKATAN
Metode pendekatan yang digunakan dalam penyusunan Naskah Akademik tentang Hukum Acara Pidana adalah yuridis analitis dalam arti ditinjau berbagai kelemahan dan kekurangan dari ketentuan yang berlaku (existing law) dan pengaturan-pengaturan baru yang lebih komprehensif disesuaikan dengan perkembangan masyarakat secara deskriptif. Hal ini didukung pula dengan hasil study comparative berbagai hukum acara pidana di beberapa negara.