Lompat ke isi

Laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Peristiwa Tanggal 13-15 Mei 1998/Kata Pengantar

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas

KATA PENGANTAR

Sejak kerusuhan Mei 1998, masalah kekerasan terhadap perempuan, termasuk perkosaan, menarik perhatian berbagai pihak, khususnya dari kelompok-kelompok penegak hak asasi manusia. Komnas Perempuan menganggap bahwa dua dokumen resmi tentang tragedi Mei — laporan nasional hasil kerja TGPF dan laporan dari Pelapor Khusus PBB - merupakan himpunan fakta-fakta penting yang perlu diketahui dan dinilai oleh mmasyarakat luas. Kami percaya bahwa kedua laporan ini telah disusun berdasarkan fakta-fakta yang dikumpulkan dengan cara yang dapat dipertanggungjawabkan.

Seri Dokumen Kunci Komnas Perempuan diluncurkan melalui penerbitan dua laporan resmi yang memaparkan fakta-fakta kerusuhan Mei 1998. Penerbitan ini dilakukan dalamrangka memperingati satu tahun berdirinya Komnas Perempuan (15 Oktober 1998) dan Hari Internasional Kekerasan terhadap Perempuan (25 November)

Laporan dari Tim Relawan untuk Kemanusiaan tentang kekerasan seksual yang terjadi saat kerusuhan Mei 1998 mengejutkan masyarakat Jakarta dan sekaligus mengundang reaksi keras dari masyarakat. Sebagai respon terhadap tuntutan masyarakat, pada bulan Juli 1998, pemerintah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dengan tugas menyelidiki kerusuhan Mei, termasuk perkosaan yang terjadi. Langkah ini tek terpisah dari adanya pihak-pihak yang terus meragukan terjadinya kekerasan seksual terhadap perempuan.

Di tengah-tengah kesimpangsuuran pendapat ini, sejumlah perempuan yang mewakili Masyarakat Anti Kekerasan terhadap Perempuan mendatangi Bina Graha panda bulan Juli 1998 untuk menemui Presiden Habibie Rombongan ini mengajukan tuntutan agar Presiden RI mengutuk dan meminta maaf atas kejadian yang dialami korban kerusuhan, termasuk kaum perempuan etnik Cina, serta agar pemerintah segera melakukan investigasi independen dan mengadili para pelaku tindak kekerasan tersebut. Setelah mendengar pengalaman para pekerja kemanusiaan yang mendampingi langsung para korban kekerasan, maka Presiden Habibie memutuskan untuk menerima tuntutan yang telah disuarakan. Desakan agar pemerintah proaktif terbadap penghentian segala bentuk kekerasan terhadap seluruh perempuan di Indonesia, bukan saja terbadap kasusperkosaan Mei, kemudian dijawab dengan pembentukan sebuah independen yang mengemban misi tersebut. Tawaran awal dari Presiden untuk menamakan badan ini "komisi nasional untuk perlindungan bagi perempuan, atas permintaan kaum perempuan diganti dengan nama Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Komisi ini berdiri dengan Keputusan Presiden tertanggal 15 Oktober 1998. Komnas perempuan berpendapat bahwa Laporan TGPF perlu disebarluaskan terutama karena hingga sekarang tidak satupun rekomendasinya ditindaklanjuti oleh pemerintah Orde Baru. Buku Seri Dokumen Kunci ini memuat laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang telah menjadi dokumen publik sejak tugasnya selesai bulan November 1999. Dalam terbitan ini juga dimuat beberapa pernyataan publik, termasuk pernyataan Presiden Habibie, terhadap peristiwa kerusuhan dan kekerasan seksual terbadap perempuan, sebagai lampiran. Komnas Perempuan merasa perlu untuk kembali menerbitkan seri dokumen kunci ini karena tingginya permintaan dari banyak pihak seiring dengan masih belum tegasnya upaya pemerintah Indonesia dalam menuntaskan pelanggaran HAM yang terjadi dalam kasus tersebut.

Kedua terbitan perdana Seri Dokumen Kunci ini merupakan suatu kesatuan karena bersama-sama memuat fakta-fakta tentang tragedi Mei 1998. Baik TGPF maupun Pelapor Khusus PBB telah menyusun laporannya sesuai dengan tanggungjawab masing-masing dan untuk memenuhi permintaan pemerintah Indonesia. Semoga dengan menyebarluaskan isi kedua buku ini lebih banyak pihak dalam masyarakat merasa terdorong untuk mendesak pemerintah Indonesia agar segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah dibuat hampir setahun yang lalu. Hal ini tak lain agar penegakkan dan perwujudan nilai-nilai kemanusiaan, termasuk menghormati hak asasi perempuan, menjadi komitmen nyata dalam kehidupan bermasyarakat kita. Semoga dalam memasuki milenium ketiga, harapan kita untuk mewujudkan masyarakat yang bebas kekerasan dapat menjadi kenyataan.

Prof. Dr. Saparinah Sadli
Ketua Komnas Perempuan