Laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang/Bab 2
Tampilan
BAB II
ORGANISASI DAN PROSEDUR KERJA
| A. | Organisasi TGIPF merupakan Tim yang bersifat independen dan berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Struktur organisasi TGIPF secara fungsional terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan 10 (sepuluh) anggota dengan komposisi Tim sebagai berikut:
|
- TGIPF mempunyai wewenang sebagai berikut:
- melakukan koordinasi, meminta bantuan, dan memanggil berbagai pihak yang mengetahui terjadinya peristiwa tersebut, baik secara langsung maupun melalui aparat penegak hukum dan/atau aparat keamanan guna mendapatkan data, informasi, dan keterangan yang relevan dan akurat sebagai bahan yang diperlukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terkait dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.
- mendatangi kantor, bangunan, atau tempat terjadinya peristiwa atau tempat lainnya yang berkaitan dengan terjadinya peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.
- melakukan hal-hal lain yang dipandang perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan untuk mengungkap kebenaran dalam peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.
- TGIPF mempunyai kewajiban sebagai berikut:
- bekerja secara profesional, proporsional, akuntabel, transparan, dan menjaga kerahasiaan hasil pencarian fakta sebelum diumumkan secara resmi oleh Presiden; dan
- menjaga kerahasiaan narasumber apabila yang bersangkutan menyatakan keberatan data dirinya dipublikasikan. Masa kerja TGIPF paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
| B. | Prosedur Kerja |
- Pengumpulan dan Pengolahan Fakta
Fakta yang dikumpulkan adalah data primer yang diperoleh dengan cara melakukan pemeriksaan langsung di lapangan/tempat terjadinya peristiwa di Stadion Kanjuruhan Malang serta diperoleh melalui wawancara dengan sejumlah pihak terkait (langsung maupun tidak langsung) yang menjadi objek pencarian data oleh Tim.
Disamping itu, fakta yang dikumpulkan adalah data sekunder berupa hasil investigasi yang dilakukan lembaga lain untuk memperkaya temuan berupa fakta maupun dokumen yang dapat dipergunakan dalam penyusunan laporan.
- Verifikasi Fakta
Guna memastikan kesahihan atau validitasnya, data yang diperoleh melalui pengamatan langsung di lapangan (khususnya fakta yang ditemukan di tempat kejadian) diverifikasi melalui wawancara dengan pihak-pihak yang dipandang relevan serta dihubungkan dengan dokumen yang berhasil dikumpulkan. - Wawancara dengan Berbagai Pihak
Untuk memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif terhadap peristiwa yang menjadi objek pemeriksaan Tim, dibutuhkan gambaran peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang dari berbagai pihak, diantaranya Aparat Keamanan (Polri dan TNI), pihak rumah sakit dan tenaga kesehatan, korban dan/atau keluarganya, Presiden dan Manajer Arema FC serta Persebaya, Panitia Pelaksana pertandingan Arema FC melawan Persebaya, Security Officer, Media Officer, Aremania, perwakilan suporter berbagai klub Liga 1, Asosiasi Pesebakbola Profesional Indonesia (APPI), Ketua Harian dan Tim Kompolnas, Komisioner Komnas HAM, Tim Kemenko PMK, Kemensos, dan Kemenkes, Tim Teknis Kementerian PUPR, Ketua, Wakil Ketua, dan Sekjen LPSK, Ketua Umum, Wakil Ketua, Sekjen, dan Ketua Komisi Disiplin PSSI dan Tim, Direktur Utama, Direktur Operasional PT. Liga Indonesia Baru dan Tim, Direktur Programing PT. Indosiar Visual Mandiri, serta Koalisi Masyarakat Sipil (LBH Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru, IM57+ Institute, dan KontraS). - Diskusi dengan Ahli/Pakar
Diskusi dengan ahli/pakar yang juga terdapat dalam keanggotaan TGIPF serta ahli lainnya yang dilakukan sebelum Tim berangkat ke lapangan. Tujuannya adalah guna mendapatkan gambaran umum situasi atau kondisi lapangan yang akan menjadi lokasi investigasi Tim. Penjelasan yang diberikan oleh para ahli/pakar tersebut sangat berguna karena berbasis kepakaran, baik secara akademik maupun pengalaman yang dimiliki. Hal itu sangat dibutuhkan Tim dalam menyusun rencana awal kegiatan yang akan dilakukan, walaupun dalam pelaksanaannya di lapangan terdapat dinamika yang perlu disesuaikan.
- Melakukan Pemeriksaan Lapangan
Tim melakukan pemeriksaan lapangan, baik kunjungan lapangan dalam pengertian untuk mendapatkan fakta (data primer) sebagaimana telah diuraikan diatas, maupun mengadakan tatap muka dan mewawancarai berbagai pihak, seperti penanggung jawab kegiatan atau korban maupun keluarganya dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Malang. - Analisis Peristiwa (Menyusun Gambaran Alur Peristiwa)
Penyusunan gambaran alur peristiwa dinilai penting untuk memperoleh pemahaman baik menyangkut kejadian pada tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan pasca terjadinya tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang. Informasi awal berperan penting bagi Tim untuk memperoleh gambaran data apa yang diperlukan, kemana data itu harus dicari, bagian mana yang perlu didalami lebih jauh, bagaimana memastikan reliabilitas data yang diperoleh, serta instrumen tambahan apa yang dibutuhkan untuk memverifikasi data tersebut. Dengan demikian, gambaran alur peristiwa dapat diperoleh melalui data yang dihasilkan dari lapangan yang telah diolah serta diverifikasi, sehingga konstruksi peristiwanya tergambar secara akurat dan utuh. - Membuat Kesimpulan
Setelah peristiwa dianalisis, Tim kemudian merumuskan hal-hal yang dapat disimpulkan dari peristiwa tersebut. Kesimpulan Tim dimaksud dapat berupa kesimpulan yang tidak memerlukan tindak lanjut maupun yang memerlukan tindak lanjut. - Menyusun Rekomendasi
Berdasarkan keseluruhan analisis yang kemudian diakhiri dengan kesimpulan tersebut, Tim kemudian menyusun rekomendasi yang dipandang perlu sebagai bagian dari proses penyelesaian masalah, baik yang langsung berkenaan dengan peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang yang menjadi ruang lingkup investigasi Tim maupun masalah-masalah lain yang berkorelasi atau patut diduga berkorelasi dengan peristiwa dimaksud.
- Sekretariat
TGIPF didukung oleh sekretariat yang bertugas untuk mempersiapkan segala kebutuhan Tim, baik yang bersifat administratif, logistik, hingga kebutuhan teknis agar Tim tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sampai penyusunan laporan hasil kegiatan yang dilakukan. - Tim Media dan Dokumentasi Tim Media dan Dokumentasi bertugas untuk mengabadikan proses pencarian fakta, menyajikan informasi, serta menyampaikan dan mensosialisasikan ke publik secara transparan.
- Anggaran
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas TGIPF bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian Koordinator Bidang, Politik, Hukum, dan Keamanan.