Lompat ke isi

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/Buku Kedua/Pasal 480

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas


Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu:
  1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
  2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.[1]

Sumber

[sunting]

Pengumuman staatsblad
Tanggal: 15-10-1915
Nomor: 732
Judul: Wetboek van Strafrecht (WvS)

  1. https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-480-kuhp-tentang-penadahan-lt6673f330d0254/#_ftn3