Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024
Tampilan
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Domain publikDomain publikfalsefalse

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2024
TENTANG
HARI-HARI LIBUR
NOMOR 8 TAHUN 2024
TENTANG
HARI-HARI LIBUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang: |
|
| Mengingat: | Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
MEMUTUSKAN:
| Menetapkan: | KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI-HARI LIBUR. |
| KESATU: | Menetapkan hari-hari libur sebagai berikut:
|
|
| KEDUA: | Apabila pada hari-hari libur tersebut sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, Aparatur Sipil Negara karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur. |
| KETIGA: | Hari-hari libur sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU angka 2, angka 4, dan angka 5, ditetpkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang agama. |
| KEEMPAT: | Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku:
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
| KELIMA: | Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|
Ditetapkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,,
JOKO WIDODO |
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum,
cap dan tanda tangan
Dona Silvanna Djaman