Lompat ke isi

Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0507/O/1989

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0507/O Tahun 1989

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

Domain publikDomain publikfalsefalse





MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 0507/O/1989

TENTANG

PERUBAHAN NAMA SEKOLAH DI PROPINSI JAWA TIMUR

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,


Menimbang:
  1. bahwa sejalan dengan penambahan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dari hasil investasi masyarakat di Propinsi Jawa Timur sudah sampai tingkat kecamatan bahkan sampai tingkat desa;
  2. bahwa berhubung pemekaran wilayah administrasi pemerintahan di Propinsi Jawa Timur mengakibatkan perubahan batas dan nama kecamatan di Propinsi Jawa Timur, dipandang perlu mengubah nama sekolah di Propinsi Jawa Timur.
Mengingat:
  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia:
    1. Nomor 44 Tahun 1974;
    2. Nomor 15 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1989;
    3. Nomor 226/M Tahun 1986;
    4. Nomor 64/M Tahun 1988;
  2. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan:
    1. tanggal 31 Agustus 1978 No. 0289/O/1978;
    2. tanggal 2 September 1978 No. 0292/O/1978;
    3. tanggal 15 September 1978 No. 0299/O/1978;
    4. tanggal 22 Desember 1978 No. 0370/O/1978 dan No. 0371/O/1978;
    5. tanggal 17 Februari 1979 No. 030/U/1979;
    6. tanggal 26 Mei 1979 No. 090/O/1979;
    7. tanggal 3 September 1979 No. 0188/O/1979 dan No. 0190/O/1979;
    8. tanggal 30 Juli 1989 No. 0206/O/1980 dan No. 0207/O/1980;
    9. tanggal 11 September 1980 No. 0222b/O/1980;
    10. tanggal 14 Juli 1981 No. 0219/O/1981;
    11. tanggal 9 Oktober 1982 No. 0290/O/1982 dan No. 0299/O/1982;
    12. tanggal 14 Maret 1983 No. 0172/O/1983 dan No. 0173/O/1983;
    13. tanggal 7 Nopember 1983 No. 0472/O/1983;
    14. tanggal 9 Nopember 1983 No. 0473/O/1983;
    15. tanggal 20 Nopember 1984 No. 0557/O/1984;
    16. tanggal 9 Agustus 1985 No. 0353/O/1985;
    17. tanggal 22 Nopember 1985 No. 0594/O/1985 dan No. 0601/O/1985;
    18. tanggal 10 Oktober 1986 No. 0708/O/1986;
    19. tanggal 22 Desember 1986 No. 0886/O/1986 dan No. 0887/O/1986;
Memperhatikan: Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam suratnya tanggal 4 Juli 1989 Nomor B-645/I/Menpan/7/89.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
Pertama : Mengubah nama sekolah di Propinsi Jawa Timur sebagaimana tersebut pada Lampiran Keputusan ini.
Kedua : Menugaskan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Timur untuk melaksanakan ketentuan diktum "Pertama".
Ketiga : Hal-hal lain yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri.
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Agustus 1989

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
a.n.b.
Sekretaris Jenderal,

ttd.

BAMBANG TRIANTORO

Lihat pula

[sunting]