Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0507/O/1989
Tampilan
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 0507/O/1989
TENTANG
PERUBAHAN NAMA SEKOLAH DI PROPINSI JAWA TIMUR
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
| Menimbang: |
|
| Mengingat: |
|
| Memperhatikan: | Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam suratnya tanggal 4 Juli 1989 Nomor B-645/I/Menpan/7/89. |
MEMUTUSKAN:
| Menetapkan: |
| Pertama | : | Mengubah nama sekolah di Propinsi Jawa Timur sebagaimana tersebut pada Lampiran Keputusan ini. |
| Kedua | : | Menugaskan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Timur untuk melaksanakan ketentuan diktum "Pertama". |
| Ketiga | : | Hal-hal lain yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri. |
| Keempat | : | Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|
Ditetapkan di Jakarta MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, |