Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0507/O/1989
Tampilan
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Domain publikDomain publikfalsefalse
KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 0507/O/1989
TENTANG
PERUBAHAN NAMA SEKOLAH DI PROPINSI JAWA TIMUR
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
| Menimbang: |
|
| Mengingat: |
|
| Memperhatikan: | Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam suratnya tanggal 4 Juli 1989 Nomor B-645/I/Menpan/7/89. |
MEMUTUSKAN:
| Menetapkan: |
| Pertama | : | Mengubah nama sekolah di Propinsi Jawa Timur sebagaimana tersebut pada Lampiran Keputusan ini. |
| Kedua | : | Menugaskan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Timur untuk melaksanakan ketentuan diktum "Pertama". |
| Ketiga | : | Hal-hal lain yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri. |
| Keempat | : | Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|
Ditetapkan di Jakarta MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, |
Lihat pula
[sunting]