Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0472/O/1983/Lampiran II
Tampilan
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
| LAMPIRAN II | Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tanggal 7 November 1983 Nomor 0472/O/1983 |
Bagan Organisasi SMP Negeri
| KEPALA | |||||||||||||||||||||||
| URUSAN TATA USAHA | |||||||||||||||||||||||
| GURU-GURU | |||||||||||||||||||||||
|
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, |