Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0472/O/1983
Tampilan
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 0472/O/1983
TENTANG
PEMBUKAAN, PENUNGGALAN, DAN PENEGERIAN SMP
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.
| Menimbang: |
|
| Mengingat: |
|
| Memperhatikan: | Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparutur Negara dalam suratnya Nomor B-748/I/MENPAN/9/83 tanggal 29 September 1983. |
MEMUTUSKAN:
| Menetapkan: |
| Pertama | : |
di beberapa Propinsi sebagainana tersebut pada Lampiran I Keputusan ini. |
| Kedua | : | Kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja SMP Negeri tersebut pada diktum "Pertama" diatur sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0370/O/1979. |
| Ketiga | : | Bagan organisasi SMP Negeri tersebut pada diktum "Pertama" adalah sebagaimana tersebut pada Lampiran II Keputusan ini. |
| Keempat | : | Menugaskan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan di Propinsi yang bersangkutan untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada diktum "Pertama" bagi sekolah yang berada di wilayahnya. |
| Kelima | : | Biaya untuk keperluan pelaksanaan Keputusan ini bagi masing-masing sekolah di Fropinsi yang bersangkutan dibebankan pada mata anggaran sebagaimana tersebut dalam kolom 7 Lampiran I Keputusan ini dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tahun 1983/1984 dan untuk tahun-tahun selanjutnya pada mata anggaran yang selaras dengan itu. |
| Keenam | : | Dengan berlakunya Keputusan ini jumlah SMP Negeri adalah 5.155 buah tersebar di 27 Propinsi. |
| Ketujuh | : | Hal-hal lain yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri. |
| Kedelapan | : | Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung mulai tanggal 1 Juli 1983. |
|
Ditetapkan di Jakarta MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, |
SALINAN: Keputusan ini disampaikan kepada:
- Sekretariat Negara,
- Sekretariat Kabinet,
- Semua Menteri Koordinator,
- Semua Menteri Negara,
- Semua Menteri,
- Semua Menteri Muda,
- Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
- Inspektur Jenderal Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
- Semua Direktur Jenderal dalam lingk. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
- Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan pada Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
- Semua Sekretaris Itjen, Ditjen dan Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan dalam lingk. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Semua Direktorat,
- Inspektorat, Biro, Pusat dan PN dalam lingk. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
- Ditjen Hukum dan Perundang-undangan Departemen Kehakiman,
- Semua Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan di Propinsi,
- Semua Gubernur Kepala Daerah Tingkat I,
- Semua Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta,
- Semua Univ/Inst/Sek.Tinggi/Akademi dalam lingk. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
- Badan Pemeriksa Keuangan,
- Ditjen Anggaran,
- Ditjen Pajak,
- Dit. Perbendaharaan Negara Ditjen Anggaran Departemen Keuangan,
- Semua Kantor Perbendaharaan Negara,
- Badan Administrasi Kepegawaian Negara,
- Lembaga Administrasi Negara,
- Komisi IX DPR-RI,
- Ketua DPR-RI,
- Yang bersangkutan untuk dipergunakan seperlunya.