Lompat ke isi

Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0472/O/1983

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0472/O Tahun 1983

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 




KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 0472/O/1983
TENTANG
PEMBUKAAN, PENUNGGALAN, DAN PENEGERIAN SMP

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN.


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0370/O/1979 telah ditetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama;
  2. bahwa untuk memperbesar daya tampung Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama (SMP) sesuai dengan kebutuhan masyarakat dipandang perlu menetapkan Pembukaan, Penunggalan dan Penegerian SMP;
Mengingat:
  1. Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 1974;
  2. Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974, dengan segala perubahan/tambahannya;
  3. Keputusan Presiden Nomor 40/M tahun 1980;
  4. Keputusan Presiden Nomor 45/M Tahun 1983;
  5. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.0370/O/1979;
  6. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.0145/O/1979, No.0222b/O/1980; No.0172/O/1983 dan No. 0173/O/1983.
Memperhatikan: Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparutur Negara dalam suratnya Nomor B-748/I/MENPAN/9/83 tanggal 29 September 1983.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
Pertama :
  1. Membuka Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama (SMP) Negeri;
  2. Menunggalkan Filial SMP Negeri menjadi SMP Negeri;
  3. Menegerikan SMP Swasta menjadi SMP Negeri;

di beberapa Propinsi sebagainana tersebut pada Lampiran I Keputusan ini.

Kedua : Kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja SMP Negeri tersebut pada diktum "Pertama" diatur sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0370/O/1979.
Ketiga : Bagan organisasi SMP Negeri tersebut pada diktum "Pertama" adalah sebagaimana tersebut pada Lampiran II Keputusan ini.
Keempat : Menugaskan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan di Propinsi yang bersangkutan untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada diktum "Pertama" bagi sekolah yang berada di wilayahnya.
Kelima : Biaya untuk keperluan pelaksanaan Keputusan ini bagi masing-masing sekolah di Fropinsi yang bersangkutan dibebankan pada mata anggaran sebagaimana tersebut dalam kolom 7 Lampiran I Keputusan ini dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tahun 1983/1984 dan untuk tahun-tahun selanjutnya pada mata anggaran yang selaras dengan itu.
Keenam : Dengan berlakunya Keputusan ini jumlah SMP Negeri adalah 5.155 buah tersebar di 27 Propinsi.
Ketujuh : Hal-hal lain yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan tersendiri.
Kedelapan : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung mulai tanggal 1 Juli 1983.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Nopember 1983

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
a.n.b.
Sekretaris Jenderal,

ttd.

SOETANTO WIRJOPRASONTO.


SALINAN: Keputusan ini disampaikan kepada:

  1. Sekretariat Negara,
  2. Sekretariat Kabinet,
  3. Semua Menteri Koordinator,
  4. Semua Menteri Negara,
  5. Semua Menteri,
  6. Semua Menteri Muda,
  7. Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
  8. Inspektur Jenderal Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
  9. Semua Direktur Jenderal dalam lingk. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
  10. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan pada Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
  11. Semua Sekretaris Itjen, Ditjen dan Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan dalam lingk. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Semua Direktorat,
  12. Inspektorat, Biro, Pusat dan PN dalam lingk. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
  13. Ditjen Hukum dan Perundang-undangan Departemen Kehakiman,
  14. Semua Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan di Propinsi,
  15. Semua Gubernur Kepala Daerah Tingkat I,
  16. Semua Koordinator Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta,
  17. Semua Univ/Inst/Sek.Tinggi/Akademi dalam lingk. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
  18. Badan Pemeriksa Keuangan,
  19. Ditjen Anggaran,
  20. Ditjen Pajak,
  21. Dit. Perbendaharaan Negara Ditjen Anggaran Departemen Keuangan,
  22. Semua Kantor Perbendaharaan Negara,
  23. Badan Administrasi Kepegawaian Negara,
  24. Lembaga Administrasi Negara,
  25. Komisi IX DPR-RI,
  26. Ketua DPR-RI,
  27. Yang bersangkutan untuk dipergunakan seperlunya.