Lompat ke isi

Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 036/O/1997

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 036/O Tahun 1997

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 





MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 036/O/1997

TENTANG

PERUBAHAN NOMENKLATUR SMKTA MENJADI SMK
SERTA ORGANISASI DAN TATA KERJA SMK


MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,


Menimbang: bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0489/O/1992 tentang Sekolah Menengah Umum dipandang perlu mengubah nomenklatur Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas (SMKTA) menjadi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan mengatur organisasi dan tata kerja SMK;
Mengingat:
Memperhatikan: Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dengan surat Nomor B-148/I/97 tanggal 7 Februari 1997;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN NOMENKLATUR SMKTA MENJADI SMK SERTA ORGANISASI DAN TATA KERJA SMK.


BAB I
NOMENKLATUR


Pasal 1
Mengubah nomenklatur Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas (SMKTA) yang terdiri atas:
  1. Sekolah Teknologi Menengah (STM);
  2. Sekolah Teknologi Menengah Pembangunan (STM Pembangunan);
  3. Sekolah Teknologi Menengah Grafika (STM Grafika);
  4. Sekolah Menengah Teknologi Grafika (SMT Grafika);
  5. Sekolah Teknologi Menengah Penerbangan (STM Penerbangan);
  6. Sekolah Menengah Teknologi Penerbangan (SMT Penerbangan);
  7. Sekolah Teknologi Menengah Perkapalan (STM Perkapalan);
  8. Sekolah Menengah Teknologi Perkapalan (SMT Perkapalan);
  9. Sekolah Teknologi Menengah Kimia (STM Kimia);
  10. Sekolah Menengah Teknologi Kimia (SMT Kimia);
  11. Sekolah Teknologi Menengah Pertanian (STM Pertanian);
  12. Sekolah Menengah Teknologi Pertanian (SMT Pertanian);
  13. Sekolah Menengah Ekonomi Atas (SMEA);
  14. Sekolah Menengah Kesejahteraan Keluarga (SMKK);
  15. Sekolah Menengah Karawitan Indonesia (SMKI);
  16. Sekolah Menengah Seni Rupa (SMSR);
  17. Sekolah Menengah Musik (SMM);
  18. Sekolah Menengah Industri Pariwisata (SMIP);
  19. Sekolah Menengah Industri Kerajinan (SMIK);
  20. Sekolah Menengah Teknologi Kerumahtanggaan (SMTK);
  21. Sekolah Menengah Pekerjaan Sosial (SMPS);

menjadi Sekolah Menengah Kejuruan, selanjutnya dalam keputusan ini disebut SMK.


Pasal 2
  1. Nomenklatur dan Penomoran SMK diatur sebagai berikut:
    1. SMK yang berlokasi di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, diberi nama Jakarta, dengan nomor menurut urutan tahun penetapan keputusan pelembagaan SMK yang bersangkutan;
    2. SMK yang berlokasi di kotamadia/kota administratif, diberi nama sesuai nama kotamadia/kota administratif yang bersangkutan, dengan nomor menurut urutan tahun penetapan keputusan pelembagaan SMK yang bersangkutan;
    3. SMK yang berlokasi di ibukota kabupaten, diberi nama sesuai nama ibukota kabupaten, dengan nomor menurut urutan tahun penetapan keputusan pelembagaan SMK yang bersangkutan;
    4. SMK yang berlokasi di luar ibukota kabupaten, diberi nama sesuai nama kecamatan tempat sekolah bersangkutan berada, dengan nomor menurut urutan tahun penetapan keputusan pelembagaan SMK yang bersangkutan;
  2. Dalam hal terdapat dua atau lebih kesamaan waktu penetapan keputusan pelembagaan SMK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), urutan penomoran SMK ditetapkan berdasarkan nomor urut dalam keputusan pelembagaan SMK yang bersangkutan.
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi penomoran SMK sebagai akibat pemekaran wilayah, pindah lokasi, dan penambahan unit baru.


BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI


Pasal 3
  1. SMK adalah unit pelaksana teknis pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan di Propinsi.
  2. SMK dipimpin oleh seorang Kepala dan dibantu oleh sebanyak-banyaknya 4 orang Wakil Kepala.

Pasal 4
SMK mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah 3 atau 4 tahun bagi tamatan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau yang sederajat dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pendidikan nasional.

Pasal 5
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, SMK mempunyai fungsi:
  1. pembimbingan, pengajaran, dan atau pelatihan teori dan praktik kejuruan sesuai dengan kurikulum yang berlaku;
  2. pengurusan sarana pendidikan dan bahan pengajaran yang dipergunakan untuk proses belajar mengajar dan latihan praktik para siswa;
  3. pelaksanaan dan pembinaan hubungan kerjasama dengan dunia usaha dan industri, orang tua/wali siswa dan masyarakat;
  4. pelaksanaan urusan tata usaha dan urusan rumah tangga SMK dan perlengkapan pendidikan.


BAB III
ORGANISASI


Pasal 6
Organisasi SMK terdiri atas:
  1. Kepala;
  2. Wakil Kepala;
  3. Subbagian Tata Usaha;
  4. Jurusan;
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 7
Kepala adalah guru yang mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar, serta membina guru, tenaga kependidikan lainnya, tenaga administrasi, dan hubungan kerjasama dengan dunia usaha dan industri.

Pasal 8
Wakil Kepala adalah guru yang mempunyai tugas membantu Kepala SMK dalam memimpin penyelenggaraan belajar mengajar, serta membina guru, tenaga kependidikan lainnya, dan tenaga administrasi.

Pasal 9
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan kegiatan ketatausahaan dan kerumahtanggaan SMK serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 10
Ketua Jurusan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan latihan kejuruan siswa.

Pasal 11
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 12
  1. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas guru dan jabatan fungsional lainnya yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior berprestasi yang ditunjuk oleh Kepala;
  3. Jumlah jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja;
  4. Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 13
Bagan organisasi SMK tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.


BAB IV
TATA KERJA


Pasal 14
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala, Wakil Kepala, Ketua Jurusan, Kepala Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun dengan instansi lain di luar SMK sesuai dengan tugas pokok masing-masing.

Pasal 15
Kepala, Ketua Jurusan, Kepala Subbagian Tata Usaha wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 16
Kepala, Wakil Kepala, Ketua Jurusan, dan Kepala Subbagian Tata Usaha wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

Pasal 17
Kepala, Ketua Jurusan, dan Kepala Subbagian Tata Usaha bertanggung jawab memimpin, mengkoordinasikan, dan membina pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing serta mengadakan rapat berkala.

Pasal 18
Kepala, Ketua Jurusan, dan Kepala Subbagian Tata Usaha wajib mengolah laporan dan menggunakan laporan dari bawahan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut.

Pasal 19
Kepala, Wakil Kepala, Ketua Jurusan, dan Kepala Subbagian Tata Usaha dalam menyampaikan laporan wajib memberikan tembusan kepada unit lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 20
Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi setempat dalam melaksanakan tugas pembinaan wajib berkonsultasi dengan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.


BAB V
BIAYA


Pasal 21
Biaya untuk pelaksanaan Keputusan ini dibebankan pada mata anggaran yang relevan di masing-masing Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.


BAB VI
LOKASI


Pasal 22
Sejak ditetapkannya Keputusan ini, SMK berjumlah 717 dengan nama, nomor, dan lokasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.


BAB VII
KETENTUAN LAIN


Pasal 23
Perubahan atas organisasi dan tata kerja SMK ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 24
SMKTA yang diselenggarakan oleh masyarakat menyesuaikan dengan Keputusan ini.


BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 25
Pada saat mulai berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 090/O/1979 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 26
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Maret 1997

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,


ttd.

PROF. DR.-ING. WARDIMAN DJOJONEGORO