Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 036/O/1997
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Domain publikDomain publikfalsefalse
KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 036/O/1997
TENTANG
PERUBAHAN NOMENKLATUR SMKTA MENJADI SMK
SERTA ORGANISASI DAN TATA KERJA SMK
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
| Menimbang: | bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0489/O/1992 tentang Sekolah Menengah Umum dipandang perlu mengubah nomenklatur Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas (SMKTA) menjadi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan mengatur organisasi dan tata kerja SMK; |
| Mengingat: |
|
| Memperhatikan: | Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dengan surat Nomor B-148/I/97 tanggal 7 Februari 1997; |
MEMUTUSKAN:
| Menetapkan: | KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN NOMENKLATUR SMKTA MENJADI SMK SERTA ORGANISASI DAN TATA KERJA SMK. |
BAB I
NOMENKLATUR
BAB I
NOMENKLATUR
Pasal 1
Mengubah nomenklatur Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas (SMKTA) yang terdiri atas:
menjadi Sekolah Menengah Kejuruan, selanjutnya dalam keputusan ini disebut SMK. |
Pasal 2
|
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 3
|
Pasal 4
| SMK mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah 3 atau 4 tahun bagi tamatan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau yang sederajat dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pendidikan nasional. |
Pasal 5
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, SMK mempunyai fungsi:
|
BAB III
ORGANISASI
BAB III
ORGANISASI
Pasal 6
Organisasi SMK terdiri atas:
|
Pasal 7
| Kepala adalah guru yang mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar, serta membina guru, tenaga kependidikan lainnya, tenaga administrasi, dan hubungan kerjasama dengan dunia usaha dan industri. |
Pasal 8
| Wakil Kepala adalah guru yang mempunyai tugas membantu Kepala SMK dalam memimpin penyelenggaraan belajar mengajar, serta membina guru, tenaga kependidikan lainnya, dan tenaga administrasi. |
Pasal 9
| Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan kegiatan ketatausahaan dan kerumahtanggaan SMK serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala. |
Pasal 10
| Ketua Jurusan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan latihan kejuruan siswa. |
Pasal 11
| Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Pasal 12
|
Pasal 13
| Bagan organisasi SMK tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini. |
BAB IV
TATA KERJA
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 14
| Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala, Wakil Kepala, Ketua Jurusan, Kepala Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun dengan instansi lain di luar SMK sesuai dengan tugas pokok masing-masing. |
Pasal 15
| Kepala, Ketua Jurusan, Kepala Subbagian Tata Usaha wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Pasal 16
| Kepala, Wakil Kepala, Ketua Jurusan, dan Kepala Subbagian Tata Usaha wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya. |
Pasal 17
| Kepala, Ketua Jurusan, dan Kepala Subbagian Tata Usaha bertanggung jawab memimpin, mengkoordinasikan, dan membina pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing serta mengadakan rapat berkala. |
Pasal 18
| Kepala, Ketua Jurusan, dan Kepala Subbagian Tata Usaha wajib mengolah laporan dan menggunakan laporan dari bawahan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut. |
Pasal 19
| Kepala, Wakil Kepala, Ketua Jurusan, dan Kepala Subbagian Tata Usaha dalam menyampaikan laporan wajib memberikan tembusan kepada unit lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja. |
Pasal 20
| Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi setempat dalam melaksanakan tugas pembinaan wajib berkonsultasi dengan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. |
BAB V
BIAYA
BAB V
BIAYA
Pasal 21
| Biaya untuk pelaksanaan Keputusan ini dibebankan pada mata anggaran yang relevan di masing-masing Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. |
BAB VI
LOKASI
BAB VI
LOKASI
Pasal 22
| Sejak ditetapkannya Keputusan ini, SMK berjumlah 717 dengan nama, nomor, dan lokasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini. |
BAB VII
KETENTUAN LAIN
BAB VII
KETENTUAN LAIN
Pasal 23
| Perubahan atas organisasi dan tata kerja SMK ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. |
Pasal 24
| SMKTA yang diselenggarakan oleh masyarakat menyesuaikan dengan Keputusan ini. |
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
| Pada saat mulai berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 090/O/1979 dinyatakan tidak berlaku. |
Pasal 26
| Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|
Ditetapkan di Jakarta MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
PROF. DR.-ING. WARDIMAN DJOJONEGORO |