Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 036/O/1997
Tampilan
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
KEPUTUSAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 036/O/1997
TENTANG
PERUBAHAN NOMENKLATUR SMKTA MENJADI SMK
SERTA ORGANISASI DAN TATA KERJA SMK
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
| Menimbang: | bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0489/O/1992 tentang Sekolah Menengah Umum dipandang perlu mengubah nomenklatur Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas (SMKTA) menjadi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan mengatur organisasi dan tata kerja SMK; |
| Mengingat: |
|
| Memperhatikan: | Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dengan surat Nomor B-148/I/97 tanggal 7 Februari 1997; |
MEMUTUSKAN:
| Menetapkan: | KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN NOMENKLATUR SMKTA MENJADI SMK SERTA ORGANISASI DAN TATA KERJA SMK. |
BAB I
NOMENKLATUR
BAB I
NOMENKLATUR
Pasal 1
Mengubah nomenklatur Sekolah Menengah Kejuruan Tingkat Atas (SMKTA) yang terdiri atas:
menjadi Sekolah Menengah Kejuruan, selanjutnya dalam keputusan ini disebut SMK. |
Pasal 2
|
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 3
|
Pasal 4
| SMK mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah 3 atau 4 tahun bagi tamatan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau yang sederajat dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pendidikan nasional. |
Pasal 5
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, SMK mempunyai fungsi:
|
BAB III
ORGANISASI
BAB III
ORGANISASI
Pasal 6
Organisasi SMK terdiri atas:
|
Pasal 7
| Kepala adalah guru yang mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar, serta membina guru, tenaga kependidikan lainnya, tenaga administrasi, dan hubungan kerjasama dengan dunia usaha dan industri. |
Pasal 8
| Wakil Kepala adalah guru yang mempunyai tugas membantu Kepala SMK dalam memimpin penyelenggaraan belajar mengajar, serta membina guru, tenaga kependidikan lainnya, dan tenaga administrasi. |
Pasal 9
| Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan kegiatan ketatausahaan dan kerumahtanggaan SMK serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala. |
Pasal 10
| Ketua Jurusan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan latihan kejuruan siswa. |
Pasal 11
| Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Pasal 12
|
Pasal 13
| Bagan organisasi SMK tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini. |
BAB IV
TATA KERJA
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 14
| Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala, Wakil Kepala, Ketua Jurusan, Kepala Subbagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun dengan instansi lain di luar SMK sesuai dengan tugas pokok masing-masing. |
Pasal 15
| Kepala, Ketua Jurusan, Kepala Subbagian Tata Usaha wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Pasal 16
| Kepala, Wakil Kepala, Ketua Jurusan, dan Kepala Subbagian Tata Usaha wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya. |
Pasal 17
| Kepala, Ketua Jurusan, dan Kepala Subbagian Tata Usaha bertanggung jawab memimpin, mengkoordinasikan, dan membina pelaksanaan tugas bawahannya masing-masing serta mengadakan rapat berkala. |
Pasal 18
| Kepala, Ketua Jurusan, dan Kepala Subbagian Tata Usaha wajib mengolah laporan dan menggunakan laporan dari bawahan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut. |
Pasal 19
| Kepala, Wakil Kepala, Ketua Jurusan, dan Kepala Subbagian Tata Usaha dalam menyampaikan laporan wajib memberikan tembusan kepada unit lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja. |
Pasal 20
| Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi setempat dalam melaksanakan tugas pembinaan wajib berkonsultasi dengan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. |
BAB V
BIAYA
BAB V
BIAYA
Pasal 21
| Biaya untuk pelaksanaan Keputusan ini dibebankan pada mata anggaran yang relevan di masing-masing Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. |
BAB VI
LOKASI
BAB VI
LOKASI
Pasal 22
| Sejak ditetapkannya Keputusan ini, SMK berjumlah 717 dengan nama, nomor, dan lokasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini. |
BAB VII
KETENTUAN LAIN
BAB VII
KETENTUAN LAIN
Pasal 23
| Perubahan atas organisasi dan tata kerja SMK ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. |
Pasal 24
| SMKTA yang diselenggarakan oleh masyarakat menyesuaikan dengan Keputusan ini. |
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
| Pada saat mulai berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 090/O/1979 dinyatakan tidak berlaku. |
Pasal 26
| Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|
Ditetapkan di Jakarta MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
PROF. DR.-ING. WARDIMAN DJOJONEGORO |